Isu Sepekan

Vol. II / PUSLIT - Agustus 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Berdasarkan Laporan Bank Dunia Tahun 2020 kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia mendapat peringkat ke-73 dari 190 negara. Namun Presiden Joko Widodo menilai capaian tersebut belumlah cukup. Presiden mengatakan masih mendapat banyak aspirasi dari para pelaku usaha kecil, menengah, dan besar terkait pelayanan perizinan usaha yang masih sulit, lama dan berbelit-belit. Presiden mengingatkan bahwa instrumen yang menentukan daya tarik investasi adalah kemudahan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) terbaru ini jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, dimana usaha dengan risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah berupa sertifikat standar, dan risiko rendah cukup melalui pendaftaran dan nomor induk berusaha. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menjamin tingkat keberhasilan sistem OSS Berbasis Risiko ini mencapai 83% dan sisanya 17% masih dalam upaya perbaikan serta pengembangan. Sistem OSS ini dibangun dengan 2 (dua) versi yaitu online dan semi online. Versi semi online digunakan untuk daerah di Indonesia yang masih minim pasokan listrik dan jaringan internet yang belum stabil, sedangkan daerah yang tidak ada listrik dan jaringan internet sama sekali Kementerian Investasi bersama Indosat sebagai vendor yang ditunjuk masih mencari solusi terbaik bagaimana agar pelayanan perizinan di daerah-daerah tersebut tetap terlaksana secara maksimal. Sistem OSS Berbasis Risiko ini diklaim menawarkan kemudahan dan kecepatan respon pengajuan izin usaha untuk investor serta tidak bermaksud untuk mengebiri kewenangan pemerintah daerah namun memberikan standar untuk level pusat sampai daerah agar tanggung jawab semakin jelas dan pelayanannya semakin sinergis. Sistem OSS ini telah merangkum lebih dari 70 Undang-undang dan 47 Peraturan Pemerintah sehingga aturan-aturan yang selama ini menghambat dan menyulitkan penerbitan perizinan telah direformasi dan merupakan sebagai wujud dari Amanah Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius Covid-19 yang dihasilkan oleh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Limbah infeksius tersebut (yang berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, dan sisa makanan pasien) merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Menurut data KLHK dalam periode 1 tahun saja (mulai Maret 2020 s.d. Februari 2021) jumlah limbah medis yang dihasilkan Fasyankes sebanyak 6.418 ton, dan yang terbanyak dihasilkan oleh Fasyankes di DKI Jakarta yaitu 4.630 ton. Angka ini belum termasuk limbah medis dari proses vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai sejak Januari 2021 dan ditargetkan menyasar 180 juta orang penduduk Indonesia. Penanganan limbah B3 medis menjadi persoalan darurat yang harus menjadi perhatian, karena limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam dan penyebaran virus. Oleh karena itu limbah B3 tidak dapat diperlakukan seperti halnya limbah domestik yang dapat dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengaturan tentang limbah B3 diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Sedangkan prinsip ketiga dan keempat, spesifik khusus limbah Covid-19 yang mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan. Hingga saat ini, secara umum kondisi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan. Mulai dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana prasarana, perizinan, peran swasta, dan pembiayaan. Kapasitas pengolahan limbah medis belum memadai baik dari segi jumlah maupun sebaran yang tidak merata. Jumlah Fasyankes yang mempunyai fasilitas pengolah limbah berizin atau insenerator saat ini baru berjumlah 120 RS dari 2.880 RS dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave. Masalah pengangkutan juga menghadapi tantangan karena jasa pengangkutan yang ada hanya sebanyak 165 jasa pengangkutan berizin. Kondisi tersebut, menyebabkan pengangkutan belum dapat menjangkau semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya Fasyankes di daerah Indonesia timur, daerah terpencil, dan kepulauan. Melihat urgensi penanganan limbah medis tersebut, pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis pada saat pandemi Covid-19 yang dialokasikan di beberapa pos anggaran Satgas Penanganan Covid , Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Presiden berharap dana tersebut dapat digunakan untuk alat pemusnah sampah medis seperti insenerator. KLHK melakukan 3 langkah utama dalam penanganan limbah medis B3 ini. Pertama, relaksasi kebijakan terutama untuk Fasyankes yang mempunyai insenerator yang belum berijin berupa dispensasi operasi dengan memenuhi syarat teknis tertentu. Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana berupa pembangunan 10 insinerator dengan kapasitas 150-300 kg/jam di beberapa daerah antara lain: Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Papua Barat dan Kalimantan Selatan. Ketiga, kegiatan pengawasan.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan masuknya orang asing selama masa pandemi Covid-19, dan pembatasan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (Permenkumham No. 27 Tahun 2021). Dalam Pasal 2 Permenkumham tersebut, pada pokoknya diatur bahwa “Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia”. Pembatasan tersebut selama pemberlakuan PPKM Darurat. Namun pembatasan tersebut memiliki pengecualian, yakni terhadap: a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal tetap; d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Selain itu, Orang Asing yang mendapat pengecualian tersebut, baru dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan apabila telah mendapat “rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19”. Aturan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 dalam melakukan pembatasan masuknya Orang Asing selama masa PPKM Darurat ini sebenarnya sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini. Namun ironisnya, dalam pelaksanaannya ternyata aturan tersebut masih menimbulkan kontroversi, ketika tanggal 7 Agustus 2021 sebanyak 34 WNA asal China diketahui masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Hal ini kemudian mendapat perhatian besar oleh berbagai kalangan, termasuk DPR RI. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI menyoroti masalah komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, 34 WNA tersebut telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, kemudian telah diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua merupakan Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS), sehingga dianggap termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2021. Sementara itu, ITAS dapat diajukan di Bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Peristiwa ini menunjukkan bahwa regulasi Permenkumham No. 27 Tahun 2021 masih perlu dievaluasi kembali, mengingat sifat penyebaran varian Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan hingga saat ini. Persoalan masuknya TKA selama masa PPKM Darurat ini bahkan lebih mencengangkan lagi, ketika data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyebutkan bahwa sebanyak 303 warga negara Cina sebenarnya telah masuk ke Indonesia pada periode 1-9 Agustus 2021 atau saat penerapan PPKM Level 4 diterapkan. Dalam situasi PPKM Darurat seperti saat ini, Pemerintah hendaknya perlu lebih memperketat atau mempertegas aturan keluar masuk TKA, salah satunya dengan mencabut aturan bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS) dari pengecualian pembatasan di masa PPKM Darurat. Hal itu sangat penting untuk memperkecil kemungkinan masuknya varian-varian baru Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah harus belajar dari kasus masuknya 3 varian Covid-19 sebelumnya, yakni varian B.1.1.7 atau varian Alpha yang pertama kali ditemukan Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 atau varian Delta yang awalnya dari India, serta B.1.351 atau varian Beta yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Negara Arab Saudi mulai menerima pendaftaran bagi jamaah umrah dari mancanegara yang sudah divaksinasi untuk melakukan ibadahnya mulai 9 Agustus 2021. Isu yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini antara lain kepentingan Kemlu RI pada isu penangguhan perjalanan terkait transit, kepentingan Kemenkes RI terkait isu vaksinasi, serta kepentingan penyelenggara umroh terkait isu protokol kesehatan. Tiga kepentingan tersebut tentunya tetap bertumpu pada kondisi Indonesia yang masih mempunyai angka tinggi Covid-19. Secara praktis tentunya tidak ada negara transit yang mau menerima penduduk negara dengan angka penyebaran yang masih tinggi, contohnya saja Singapura dan Australia. Jika ibadah tetap dilakukan, hal yang mungkin saja terjadi jika penyelenggara umrah tidak bisa melaksanakannya sesuai protokol Arab Saudi dan mampu mengirimkan Jemaah melalui negara transit. Indonesia memiliki hubungan dengan negara Arab Saudi baik secara historis maupun emosional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kedua negara terus saling bahu-membahu dalam membantu dan meningkatkan kerja sama. Indonesia juga dianggap sebagai contoh dan panutan bagi negara Islam lainnya karena dianggap mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan anggapan tersebut, Arab Saudi selalu terdorong untuk menjalin kerja sama yang lebih jauh dengan Indonesia khususnya dalam permasalahan beribadah baik haji maupun umroh di berbagai sektor mulai dari transportasi, pariwisata hingga kesehatan. Dibukanya pendaftaran bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah secara umum belum diberlakukan bagi Indonesia. Alasannya yaitu Indonesia masih menjadi negara yang masuk daftar larangan masuk Arab Saudi diantara 9 negara sejak Februari 2021 dikarenakan tingginya tingkat penularan dan angka kematian Covid-19. Diplomasi antar kedua negara telah dilakukan melalui Duta Besar Arab Saudi. Merujuk informasi dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia memiliki peluang dengan melakukan karantina terlebih dahulu.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Blok Rokan yang sebelumnya dikelola PT Chevron Pacifik Indonesia (PT CPI) sejak tahun 1941 berakhir masa kontraknya pada 8 Agustus 2021 dan selanjutnya blok tersebut dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) anak usaha PT Pertamina (Persero) sesuai hasil keputusan pemerintah pada Juli 2018. Wilayah Blok Rokan memiliki luas 6.453 km2 dengan 10 lapangan utama, yaitu Minas, Duri, Bangko, Berkasap, Balam South, Kota Batak, Petani, Pematang, Petapahan, dan Pager. Blok ini membentang di 5 kabupaten Provinsi Riau, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir. PT PHR telah melaksanakan 9 program transisi (drilling & workover, pasokan listrik dan uap, kontrak barang dan jasa, IT dan petroteknikal, transfer dana, tenaga kerja, perizinan dan SOP, chemical EOR, lingkungan dan ASR) sebagai upaya untuk memastikan aktivitas operasi di blok tersebut tidak terganggu. PT PHR menargetkan produksi 175.000-180.000 bph, angka target yang lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN tahun 2021 sebanyak 165.000 bph atau 24% dari produksi nasional. Blok Rokan merupakan salah satu tulang punggung produksi minyak nasional. Untuk itu, PT PHR akan melakukan pengeboran di 84 sumur baru di luar 77 sumur yang di-carryover dari PT CPI sehingga secara total menjadi 161 sumur selama Agustus-Desember 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya mencapai target peningkatan produksi dengan 500 sumur bor pada tahun 2022 untuk meningkatkan produksi migas dan memenuhi target nasional 1 juta bph pada tahun 2030. Tentu saja target ini dinilai realistis apabila ketersediaan anggaran dan investasi dengan mitra finansial dapat terpenuhi. Untuk memperkuat kepercayaan mitra dalam mengejar target ambisius tersebut, Pertamina telah menetapkan pagu anggaran investasi sebesar 2 miliar dolar AS sampai tahun 2025. Dengan demikian, optimisme pencapaian target menjadi semakin kuat.


Vol. I / PUSLIT - Agustus 2021

Penulis :

Isu :
Permasalahan integrasi data menjadi kendala utama dalam implementasi program vaksinasi di Indonesia. Pertama, tidak meratanya distribusi vaksin di berbagai daerah serta rendahnya capaian target vaksinasi pemerintah terhadap masyarakat umum per 3 Agustus menunjukkan dari total target 208.265.720 hanya sekitar 23,10% yang telah vaksinasi dosis ke-1 dan 13,29% telah vaksinasi ke-2. Diakui oleh pemerintah daerah hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan dalam sistem data vaksin yang mengakibatkan tidak meratanya ketersediaan dan distribusi vaksin. Di beberapa daerah kehabisan stok vaksin namun di daerah lain stok justru menumpuk, seperti di Surabaya yang kekurangan stok sementara di Maluku stok menumpuk. Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan bahwa perlu integrasi data stok vaksin di pusat dan daerah serta untuk mengakses data tersebut tidak hanya dari aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi Elektronik (SMILE) melainkan juga harus melihat data realtime pada aplikasi Primary Care (P-Care). Kedua, belum adanya akses data kependudukan (dukcapil) mengakibatkan beberapa permasalahan terjadi seperti adanya ketidaksesuaian data kependudukan saat melakukan vaksinasi serta adanya kasus penyalahgunaan KTP palsu dan KTP milik orang lain seperti kasus NIK warga Kabupaten Bekasi yang dipakai oleh WNA. Sejak awal pelaksanaan program vaksinasi yang digunakan adalah data Pilkada 2020 milik KPU, sementara itu, masih terdapat permasalahan dalam validasi Data Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan sebagai basis data penerima vaksin Covid-19, contohnya KPU Kabupaten Bogor yang terdapat data invalid atau ganda yang harus disinkronkan dengan data kependudukan, namun KPU Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mengakses data Dukcapil.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, Indonesia telah melewati puncak kematian akibat virus Corona pada akhir pekan Juli 2021 lalu. Begitu pula dengan jumlah kasus aktif, yang tergambar melalui Bed Occupancy Ratio (BOR), yang secara nasional mengalami penurunan dari 77,07% pada 11 Juli menjadi 61,95% di akhir Juli 2021. DKI Jakarta dan Banten mencatat penurunan yang paling signifikan. Namun di sisi lain, kasus kematian dan BOR di luar Jawa dan Bali justru mengalami peningkatan, yaitu di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara umum tergambar, ada potensi pergeseran episentrum kasus Covid-19 ke luar dari Jawa-Bali. Fakta lain menunjukkan, pergeseran episentrum kasus juga terjadi dari wilayah perkotaan menuju perdesaan atau dengan kata lain, pandemi Covid-19 nantinya akan berakhir di daerah di luar pusat pertumbuhan. Mengapa terjadi lonjakan di luar Jawa-Bali di tengah tren penurunan nasional? Pakar menilai, hal ini terkait dengan protokol kesehatan yang relatif lebih longgar dan masih kerap dilanggar. Peningkatan angka kematian kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali atau perdesaan terjadi akibat vaksinasi yang belum merata, fasilitas kesehatan yang relatif minim dibanding kota-kota di Jawa, serta informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu sangat membutuhkan perhatian yang serius. Desakan untuk memperbanyak fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali terus didengungkan. Meskipun jumlah kasus terkonfirmasi positif masih jauh dibanding dengan Jawa-Bali, fasilitas kesehatan yang minim menyebabkan BOR di daerah dapat cepat membengkak drastis hanya dengan penambahan kasus yang tidak seberapa. Contoh Kabupaten Sumba Timur, BOR-nya telah mencapai 92,31% dengan kapasitas maksimal 52 tempat tidur saja. Berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kapasitas tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif sebanyak lebih dari 10 ribu unit. Ujung tombak dari penanganan pandemi Covid-19 di daerah tidak lain adalah pemerintah daerah dengan didukung oleh bantuan pemerintah pusat tentunya. Belajar dari lonjakan kasus di Jawa-Bali, upaya antisipasi perlu dikedepankan dalam rangka mengatasi dampak meningkatnya kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali. Penanganan harus dilakukan sedini mungkin melalui tindakan tes, lacak, dan perawatan, selain juga vaksinasi yang merata di seluruh wilayah, serta sosialisasi protokol kesehatan yang dilakukan terus menerus. Beberapa upaya antisipatif yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah antara lain: pertama, memaksimalkan jumlah rumah sakit (RS) yang melayani pasien Covid-19, baik RS pemerintah maupun swasta; kedua, mulai mengidentifikasi potensi pembukaan RS lapangan atau RS darurat; ketiga, mengidentifikasi potensi suplai harian oksigen. Melalui upaya antisipatif ini diharapkan pemerintah daerah di luar Jawa-Bali akan lebih siap menghadapi lonjakan kasus Covid-19 sehingga penularan dapat dikendalikan.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat merugikan entitas yang legal, meresahkan masyarakat, dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak. Di tengah pandemi Covid-19 pun, kehadiran pinjol ilegal masih tetap bermunculan, bahkan cenderung makin meningkat pertumbuhannya. Hal ini disebabkan pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat wabah virus Covid-19. Tercatat dari tahun 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sekitar 3.365 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Dari data tersebut, 39,5% konsumen mengeluhkan cara penagihan yang tidak sesuai aturan, yakni dengan menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector yang dilakukan dengan cara diancam dan diteror. Beberapa kasus bahkan cenderung memprihatinkan, seperti yang terjadi di bulan Februari 2019, dimana seorang sopir taksi tewas gantung diri karena terlilit hutang dan dikejar debt collector pinjol. Lebih lanjut, seorang ibu rumah tangga juga melakukan bunuh diri akibat permasalahan hutang sejumlah Rp. 500.000,- melalui pinjol ilegal. Bentuk pelanggaran lainnya yaitu hilangnya privacy atau data pribadi pengguna dikarenakan perusahaan pinjol ilegal mengambil data pribadi pengguna dengan cara yang tidak patut dengan maksud penggunaan yang tidak baik. Sebenarnya jika dicermati, OJK telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari edukasi pada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol ilegal, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat melalui kontak OJK maupun website yang disediakan Kepolisian, pemblokiran, membentuk SWI, hingga menerbitkan aturan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016). POJK No. 77 Tahun 2016 dibentuk dengan tujuan untuk mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Sayangnya, meskipun sudah dilakukan dengan berbagai macam cara namun keberadaan pinjol ilegal justru masih bermunculan bahkan dengan entitas yang makin banyak. Penangkapan beberapa pelaku pinjol ilegal yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal juga tidak membuat jera pelaku. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, Brigjen Helmi Santika, terdapat beberapa modus yang dilakukan pinjol untuk mendapatkan nasabah. Salah satu di antaranya adalah dengan menyebarkan SMS penawaran jasa peminjaman uang secara online berkedok koperasi simpan pinjam, dengan iming-iming tenor panjang dan suku bunga rendah. Hal ini memang sengaja dilakukan dengan memanfaatkan situasi/kondisi masyarakat yang memang membutuhkan biaya saat pandemi Covid-19. Modus lainnya adalah dengan melakukan transfer sejumlah uang pada masyarakat yang tidak melakukan pinjaman. Atas beragamnya kerugian yang ditimbulkan pinjol ilegal, maka diperlukan tindakan tegas untuk memberantas pinjol ilegal. Pertama, SWI perlu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk memproses secara pidana fintech ilegal yang diduga kuat melakukan intimidasi akses data secara ilegal. Semua sektor pemerintah yang bersinggungan dengan pinjol harus ikut aktif memberantas aplikasi yang secara tidak langsung telah menjerumuskan masyarakat kepada rentenir. Misalnya upaya pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kominfo ataupun bekerjasama dengan pihak Google untuk mencegah domain maupun aplikasi pinjol ilegal. Hal ini penting dilakukan mengingat aplikasi pinjol ilegal dapat dengan mudah diakses (download) masyarakat melalui app store. Kedua, perlu edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai bahayanya pinjol ilegal. Masyarakat perlu mengetahui ketentuan, dampak, serta pelindungan hukum dari transaksi pinjol tersebut. Literasi dilakukan baik melalui program televisi maupun media sosial, antara lain dengan mengingatkan masyarakat apabila bertransaksi melalui platform, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek website OJK mengenai informasi fintech tersebut, apakah dalam pengawasan OJK atau tidak. Ketiga, perlu dukungan Komisi I, Komisi III, dan Komisi XI DPR RI dalam hal memberantas layanan pinjol. Dukungan dilakukan melalui fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Keempat, dari aspek regulasi, POJK No. 77 Tahun 2016 perlu direvisi, khususnya terkait penetapan bunga tinggi, penagihan sewenang-wenang oleh pihak penyelenggara, aturan pinjaman rangkap di berbagai platform layanan yang dilakukan oleh peminjam, penggunaan data pribadi, serta kepastian pelindungan hukum bagi konsumen pengguna pinjol ilegal. Berdasarkan POJK No. 77 Tahun 2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 13 Tahun 2018), OJK hanya dapat memberikan sanksi bagi perusahaan layanan pinjol yang terdaftar resmi di OJK. OJK tidak dapat memberikan sanksi lain selain menutup perusahaan layanan pinjol ilegal. Padahal di satu sisi, banyak masyarakat dirugikan karena berinvestasi atau meminjam pada layanan tersebut. Oleh karena itu kepastian pelindungan hukum sangat dibutuhkan bagi konsumen yang menggunakan jasa layanan pinjol ilegal. Lebih lanjut, mekanisme perizinan juga patut dievaluasi. Selama ini aturan baik di POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 13 Tahun 2018 hanya menitikberatkan pengawasan OJK bagi perusahaan layanan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Sementara pinjol ilegal muncul dikarenakan sulitnya mekanisme perizinan di OJK. Oleh karenanya perlu menjadi pertimbangan OJK agar dapat mengevaluasi mekanisme perizinan atau pendaftaran bagi perusahaan pinjol.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada tanggal 2-6 Agustus, negara-negara ASEAN mengadakan ASEAN Ministerial Meeting (AMM). Dalam Pertemuan tersebut akan dibahas sejumlah isu antara lain: penunjukan utusan khusus ASEAN untuk Myanmar, pentingnya untuk segera membantu menangani krisis di Myanmar serta pentingnya memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Myanmar. Pada pertemuan itu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyatakan bahwa ASEAN harus segera memberikan bantuan kemanusiaan kepada Myanmar karena sudah 100 hari pasca-Konsensus ASEAN tapi masih belum ada keinginan dari Junta untuk menyetujui kelima butir Konsensus. Indonesia berharap agar Myanmar segera menyetujui usulan ASEAN mengenai penunjukan utusan khusus. Sampai saat ini, utusan khusus untuk Myanmar masih belum terpilih. Dengan adanya AMM 2021, diharapkan ASEAN dapat membuat keputusan konkret terkait krisis Myanmar. Apabila gagal, maka Indonesia akan meminta mandat soal Konsensus dikembalikan kepada para pemimpin ASEAN karena konsensus itu disepakati para pemimpin ASEAN dan menugaskan para menteri untuk mewujudkannya.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Agustus 2021 untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebanyak 28,67 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultramikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero/PT PNM). Dana hasil rights issue akan meningkatkan kemampuan pendanaan Holding BUMN Ultramikro dalam penyaluran pembiayaan ultramikro. Pemerintah akan menukar seluruh sahamnya pada Pegadaian dan PT PNM dengan saham baru BRI (inbreng) senilai Rp54,77 triliun sehingga BRI akan memiliki 99,99% saham pegadaian dan PT PNM, serta pemerintah akan memiliki 1 lembar saham seri A dwiwarna. Adapun sisanya melalui skema tunai dengan potensi penggalangan dana mencapai Rp41,15 triliun. Holding BUMN Ultramikro diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha ultramikro sehingga berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan wirausaha baru. Selama masa pandemi Covid-19, terdapat 19 juta lebih tenaga kerja yang terdampak dan sebagian terpaksa menjadi pengusaha mikro untuk bertahan hidup. Harapannya, pembiayaan ini dapat meningkatkan skala usaha pelaku mikro menjadi usaha kecil dan terus meningkat sehingga dapat keluar dari kategori UMKM. Sebanyak 91,3 juta pelaku usaha mikro masih unbankable. Holding BUMN Ultramikro juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan digitalisasi melalui integrasi layanan dan kolaborasi dengan pemain digital lainnya. Hal ini seiring dengan peningkatan volume transaksi digital BRI-mo pada Kuartal I tahun 2021 yang telah mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 515,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sistem transaksi digital yang murah, cepat, dan aman semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Vol. IV / PUSLIT - Juli 2021

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Pemerintah dianggap belum mampu membawa Indonesia keluar dari krisis akibat Covid-19. Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki keyakinan bahwa pemerintah adalah sumber kekuatan terbesar dalam menyelesaikan masalah. Survei Litbang Kompas yang dilakukan Juli 2021 menunjukkan bahwa 60,7% masyarakat meyakini pemerintah akan mampu mengatasi pandemi. Sisanya, responden tidak meyakini. Salah satu variabel yang penting dalam proses penanggulangan Covid-19 adalah komunikasi publik yang efisien dan terbuka. Komunikasi yang benar dapat meningkatkan kepatuhan dan keyakinan publik atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebaliknya, ketidakterbukaan dan komunikasi yang berjarak dapat menghadirkan ketidakpercayaan publik, yang berakibat negatif pada legitimasi pemerintah. Tempo mencatat bahwa kasus-kasus semacam data yang tidak dilaporkan di Sumatera Utara, manipulasi data zona merah, birokrasi vaksin dengan fotokopi KTP, dan sebagainya berpotensi mengurangi keyakinan publik. Persoalan pandemi terkait komunikasi publik yang efisien salah satunya memperbanyak komunikasi yang seragam dan tepat waktu, yang juga dibarengi dengan penanganan pasien yang tepat. Reaksi publik atas perubahan nama kebijakan pembatasan juga membingungkan publik.

Penulis :

Isu :
Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 29 Juni 2021 (pukul 18.00 WIB), lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% (lebih dari 200 ribu orang) di antaranya merupakan kasus aktif. Hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi menimpa anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal. Sebanyak 197 orang anak yang meninggal berumur 12-17 tahun. Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%. Berdasarkan data 28 Juli 2021 (pukul 22.10), jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia lebih tinggi dibanding saat Kemenkes merilis data 29 Juni 2021. Saat ini dibuat jumlah total kasus mencapai 3,24 juta orang, dengan 2,6 juta orang berhasil sembuh, dan 86,835 orang meninggal dunia. Jika persentase fatality rate pada anak masih sama, maka jumlah korban meninggal lebih besar lagi. Hasil survei bersama antara Kemenkes, WHO, dan UNICEF yang dilakukan pada 19-30 September 2020 yang melibatkan 115.000 responden dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, sebanyak 65% responden menyatakan bersedia menerima vaksin Covid-19, sedangkan sebanyak 8% masih menolak, dan 27% masih ragu-ragu. Vaksinasi terhadap anak-anak mensyaratkan adanya ijin dari orang tua. Karenanya sikap orang tua terhadap program vaksin menjadi krusial terhadap kesuksesan program vaksinasi terhadap anak-anak. Pemetaan berdasarkan provinsi, tingkat penerimaan terhadap vaksinasi paling tinggi di provinsi Papua, Jawa dan Kalimantan. Sementara di beberapa provinsi di Sumatera, Sulawesi, dan Maluku lebih rendah. Provinsi Papua mempunyai tingkat penerimaan paling tinggi (74%), sementara Provinsi Aceh paling rendah (46%). Pemetaan berdasarkan tingkat ekonomi menunjukkan, tingkat penerimaan vaksin tertinggi (69%) berasal dari responden kelas menengah. Sedangkan tingkat penerimaan terendah berasal dari responden yang tergolong miskin. Responden yang menolak vaksin mempunyai alasan-alasan yang berbeda. Tertinggi (30%) masih meragukan keamanan vaksin. Sebanyak 22% meragukan efektivitas vaksin, 12% khawatir dengan efek samping vaksin, 13% tidak percaya dengan vaksin, 8% didasari keyakinan agama, dan 15% karena alasan lainnya. Alasan Menolak Vaksin Pemerintah mempunyai tugas berat untuk meyakinkan kelompok orang yang masih menolak vaksin dengan berbagai latar belakang alasannya. Demi suksesnya program vaksinasi nasional khususnya vaksinasi anak maka pemerintah harus memberikan porsi perhatian besar pada program promosi vaksinasi.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Mahkamah Agung (MA) saat ini mengalami krisis kekurangan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) untuk tingkat kasasi/peninjauan Kembali (PK), sebab pada tanggal 22 Juli 2021 5 (lima) dari 8 (delapan) hakim ad hoc tipikor di MA, yaitu Krisna Harahap, Moh. Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago, habis masa jabatannya. Saat ini hanya tersisa 3 (tiga) hakim ad-hoc tipikor untuk tingkat Kasasi dan PK di MA, yaitu Sinintha Yuliansih (hasil seleksi yang disetujui DPR RI Januari 2021) serta Ansori dan Agus Yunianto (hasil seleksi yang disetujui DPR RI pada Januari 2020). Ketiga hakim tersebut harus menanggung beban ratusan perkara Kasasi/PK yang diajukan pada MA. Contohnya pada tahun 2020 terdapat 412 perkara kasasi korupsi yang diajukan pada MA. Ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2019, beban yang ditanggung MA sebanyak 440 perkara kasasi. Adapun di tingkat PK, terdapat 216 perkara korupsi yang masuk. Ditambah sisa perkara pada tahun 2019, beban yang ditanggung MA adalah sebanyak 232 perkara. Kekurangan Hakim ad-hoc karena banyak calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) tidak lolos dalam proses seleksi di DPR RI. Sebagai contoh pada 2020, hanya 1 (satu) dari 4 (empat) calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diajukan KY dipilih oleh DPR RI. Pada 2019, DPR memilih 2 (dua) dari 2 (dua) calon hakim yang diajukan KY. Sedangkan pada 2016, DPR sama sekali tidak menyetujui 6 (enam) calon hakim yang dikirimkan oleh KY. Untuk mengatasi krisis kekurangan hakim ini, KY memastikan akan memulai seleksi hakim ad-hoc tipikor di MA, tahun 2021 ini. Seleksi untuk menjawab persoalan krisis hakim ad-hoc tipikor tersebut akan dimulai setelah KY merampungkan seleksi calon hakim agung yang saat ini tengah berlangsung. Sementara itu, MA memutuskan akan mengoptimalkan 3 (tiga) hakim ad-hoc tipikor yang tersisa untuk menangani perkara korupsi dengan menempatkan ketiga hakim ad hoc tipikor yang tersisa tersebut dalam majelis perkara yang berbeda-beda. Mengenai banyaknya calon yang gugur dalam tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diajukan KY kerap tak memiliki kapasitas yang memadai dan integritasnya diragukan. Permasalahan ini ditanggapi oleh berbagai pihak dengan usulan penyelesaian yang variatif. Pertama, tes uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim ad-hoc tipikor di DPR yang sulit sehingga banyak yang tidak lolos. Erwin Natosmal menggarisbawahi, kewenangan DPR dalam seleksi hakim itu pun sebatas ”menyetujui” dan bukan ”memilih”. Artinya, dengan kewenangan menyetujui ataukah tidak menyetujui, DPR seharusnya juga memberikan argumentasi kepada KY yang melakukan seleksi, kenapa calon hakim yang diajukannya tidak disetujui ataukah disetujui. Sebab, jika dibandingkan dengan kegiatan fit and proper test lainnya, seperti saat ujian terhadap calon kepala Polri dan calon Jaksa Agung, DPR tidak pernah menyatakan ”tidak setuju” terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Calon yang diajukan oleh Presiden itu pun selalu tunggal. Namun, ketika seleksi calon hakim agung atau hakim ad-hoc tipikor, sikap serupa tak ditunjukkan. Kedua, KY, MA, dan DPR duduk bersama dalam pertemuan informal untuk mendiskusikan standar yang sama dalam proses seleksi hakim ad-hoc. Hal tersebut disarankan oleh Mantan komisioner KY, Sukotjo Suparto. Kriteria yang disetujui bersama tersebut akan memudahkan KY mencari calon hakim ad-hoc tipikor di MA dan menghemat miliaran uang negara yang digunakan untuk proses seleksi. Namun hal tersebut dianggap menyalahi kode etik hakim, karena secara umum hakim tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak berperkara, apalagi pimpinan MA. Namun, DPR RI dan KY dapat melakukan rapat kerja terkait dengan kendala-kendala yang ditemui dalam proses seleksi hakim ad-hoc tipikor. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari DPR RI dan segera diselesaikan, agar asas kepastian hukum dapat diwujudkan sehingga nasib para pencari keadilan melalui upaya hukum kasasi/PK dapat tercapai. Terlebih objek yang menjadi fokus adalah tindak pidana korupsi yang memiliki hukum acara tersendiri.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kantor kepresidenan Korea Selatan pada 27 Juli menyampaikan bahwa Presiden Korsel Moon Jae-in dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah bersepakat untuk mengoperasikan kembali jalur komunikasi langsung (hotline) antara kedua pihak. Upaya memperbaiki hubungan dua Korea ini telah dimulai oleh pemimpin kedua negara melalui komunikasi surat sejak April 2021. Kedua pemimpin sepakat untuk mengupayakan rekonsiliasi, membangun kembali kepercayaan, dan meningkatkan hubungan kedua negara. Setelah terputus selama 13 bulan semua jalur komunikasi antar-Korea akan kembali beroperasi, menghubungkan dua Korea untuk membangun kerja sama di berbagai bidang. Pengumuman pemulihan komunikasi ini disampaikan saat dua Korea memperingati 68 Tahun gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea 1950-1953. Dua negara yang secara teknis masih berperang ini tercatat pernah setidaknya membangun 49 jalur komunikasi khusus sejak tahun 1970-an. Jalur komunikasi ini merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kedua negara yang dikhawatirkan dapat memicu aksi militer dari kedua belah pihak. Jalur komunikasi langsung juga memiliki peran luas bagi kemajuan hubungan kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengaturan pertemuan diplomatik, kerjasama penanggulangan bencana, hingga kerjasama di bidang ekonomi. Presiden Moon dikenal sebagai pemimpin Korsel yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki hubungan kedua negara. Moon berhasil mencairkan hubungan kedua negara sehingga sepanjang 2018 berhasil terlaksana beberapa kali pertemuan antara pemimpin kedua negara. Jalur komunikasi langsung juga berhasil dibangun oleh Moon pada 2018. Pembukaan kantor perwakilan di wilayah Kaesong ada September 2018 juga menandai mencairnya hubungan kedua negara. Moon juga berperan penting bagi terlaksananya perundingan denuklirisasi antara AS dan Korut. Hubungan yang memburuk akibat kebuntuan perundingan denuklirisasi antara Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump pada Februari 2019, serta didorong beberapa kondisi lainnya seperti kekecewaan Korut terhadap posisi Korsel terkait sanksi ekonomi, latihan militer bersama Korsel dan AS, hingga aksi penyebaran leaflet anti-Pyongyang di perbatasan, telah mendorong Korut untuk memutus hubungan komunikasi pada Juni 2020. Korut bahkan menghancurkan gedung penghubung di Kaesong yang dibangun sebagai jembatan komunikasi kedua pihak. Sejak komunikasi diputus, hubungan kedua negara menjadi stagnan, bahkan mengalami kemunduran. Kesepakatan untuk memulihkan jalur komunikasi saat ini dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kerjasama dua Korea, bahkan dapat menjadi jalan untuk dimulainya kembali perundingan denuklirisasi dan memajukan proses perdamaian di Semenanjung Korea.

Penulis :

Isu :
Penyebaran Covid-19 secara masif terjadi di Indonesia. Pemerintah merespon dengan aturan Retriksi PPKM Darurat yang sebenarnya lebih longgar dari dari penerapan PSBB tahun lalu. Namun cakupan wilayahnya lebih masif dari tahun lalu. Dampak Kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level- 4 tentu berimbas pada pengusaha dan UMKM, dan selanjutnya berimbas kepada terjadinya PHK secara massal. Prediksi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2021 akan berada di kisaran 7,15-7,35% atau 9,9 juta sampai 10,27 juta orang. Angka lebih tinggi daripada TPT Agustus 2020, yaitu 7,07%. Gangguan pada supply dan demand shock terjadi akibat pandemi dan kebijakan PPKM yang menyertainya. Konsumen menahan konsumsinya dan akibatnya terjadi gangguan pada supply chain, situasi yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya proses produksi. Di sisi lain, penyebaran Covid-19 membuat masyarakat mengurangi aktivitas yang membutuhkan interaksi fisik sehingga mengurangi permintaan terhadap barang dan jasa (demand shock). Implikasinya, penurunan permintaan terhadap suatu barang dan jasa akan berimplikasi pada penurunan pendapatan orang-orang yang bekerja di sektor yang memproduksi barang dan jasa tersebut. Selanjutnya, penurunan pendapatan pekerja akan berdampak terhadap penurunan permintaan. Jika dibiarkan, akan terjadi kontraksi perekonomian. Jika PPKM Level 4 terus diperpanjang tanpa kepastian dan diperparah dengan meningkatnya jumlah buruh penderita Covid-19 dan buruh isoman tidak diberi obat dan vitamin gratis, serta lambatnya vaksinasi gratis bagi buruh, maka bisa dipastikan ledakan PHK akan terjadi di tengah PPKM Level ini. Pemerintah memang telah menyiapkan program untuk perlindungan sosial dan insentif bagi dunia usaha untuk tetap berjalan dan tidak melakukan PHK. Pemerintah juga telah memberikan insentif melalui Kartu PraKerja yang pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta. Dengan tambahan anggaran Rp10 triliun pada tahun 2021, jumlah peserta kartu prakerja dapat ditambah sebanyak 2,8 juta orang.


Vol. III / PUSLIT - Juli 2021

Penulis :

Isu :
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan luas. Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD. Perubahan PP tentang Statuta UI melalui sebuah proses yang panjang hingga akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan, proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019. Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN. Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021: Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo menjadi preseden buruk. Ketua Departemen Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nabil Ahmad Fauzi menyebut penerbitan PP tersebut justru menarik mundur upaya pembangunan etika publik.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Dalam konteks pengelolaan keuangan haji, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Selain itu, BPKH juga berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji. Ketika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dengan pertimbangan ancaman kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, beredar informasi bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut tidak didasarkan pada alasan pandemi Covid-19, tetapi karena pemerintah belum membayar akomodasi dan dana haji, karena digunakan untuk infrastruktur. Namun setelah dilakukan pengecekan, kemudian disimpulkan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform media social tersebut adalah hoaks. Pengelolaan dana haji merupakan masalah krusial karena dana tersebut merupakan dana jemaah calon haji yang disetorkan kepada pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana haji harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada Senin (19/7) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengkritik minimnya tingkat imbal balik (return) investasi dari pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH, besaran imbal hasilnya sama dengan pengelolaan dana haji ketika dikelola oleh Kemenag sebelum kewenangan pengelolaan itu diserahkan ke BPKH berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan catatan Menag, rata-rata imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar 5,4% per tahun. Besaran ini dipandang tak jauh berbeda dengan perolehan Kemenag. Bahkan Menag menilai, tingkat imbal hasil investasi yang minim itu justru merugikan bagi jemaah haji, karena BPKH tetap harus menyisihkan hasil investasi untuk pengeluaran biaya operasional BPKH yang ternyata tidak optimal tersebut. Menurut Menag, biaya operasional BPKH sejatinya tidak kecil, yakni mencapai Rp291,4 miliar pada tahun 2020. Biaya operasional itu dibiayai oleh hasil investasi pengelolaan dana haji. Secara neto, menurut Menag hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil, dibandingkan jika dikelola oleh Kemenag yang operasionalnya ditanggung oleh negara dengan standar gaji ASN di Kementerian Agama yang saat itu cukup di satu direktorat yang secara khusus melakukan pengelolaan dana haji. Jumlah dana haji yang saat ini cukup besar bukan karena tingginya hasil investasi, tetapi lebih karena tingginya jumlah pendaftar ibadah haji, meski Indonesia belum bisa memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci akibat pandemi Covid-19. Menag meminta agar dana haji benar-benar dikelola dengan hati-hati dan akuntabel karena nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah. Menag juga meminta BPKH tidak hanya berpikir soal pengelolaan dana haji, tetapi juga tentang peningkatan layanan haji. Karena tanpa ada penyelenggaraan haji, tidak mungkin ada aktivitas pengelolaan dana haji. BPKH mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat (DAU). Hingga Mei 2021 saldo dana haji sebesar Rp150 triliun. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu memastikan, dana haji dikelola dengan aman, tidak ada investasi yang mencatat kerugian. Tahun 2020 BPKH membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun dengan pertumbuhan di atas 15%. Investasi yang dikelola BPKH telah memperoleh izin dari pemilik dana. Izin diberikan dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk keperluan jemaah haji. Rata-rata biaya pengberangkatan mencapai Rp70 juta, namun jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. BPKH diberi amanah untuk mensubsidi biaya haji melalui pengembangan dana haji. Tahun 2020 dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun, ditempatkan di perbankan sebesar Rp43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji. Pada tahun 2019 dana haji yang diinvestasikan Rp70,02 triliun dan ditempat di perbankan Rp54,03 triliun. BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang, dan 90% investasinya ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Data sangat penting nilainya dan harus dilindungi. Akhir-akhir ini kebocoran data pribadi dan jual beli data semakin marak terjadi. Sebagai gambaran semakin maraknya permasalahan kebocoran data pribadi dan jual beli data, terdapat sejumlah kasus yang terjadi 1 tahun belakangan ini, antara lain (a) Mei 2020, sebanyak 91 juta data pengguna dan 7 juta penjual di Tokopedia diduga bocor; sebanyak 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com diduga bocor dan diperjualbelikan di dark web; sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga berhasil dipanen dari situs KPU; (b) Agustus 2020, data sekitar 890.000 nasabah perusahaan teknologi finansial (tekfin) Kreditplus diduga bocor dan dijual di Raid Forum; (c) September 2020, data pribadi sekitar 5,8 juta pengguna aplikasi Red Doorz di Indonesia dijual; (d) April 2021, data pribadi sekitar 130.000 pengguna Facebook di Indonesia diduga bocor dan disebarluaskan di sebuah situs peretas amatir; (e) Mei 2021, data ratusan juta anggota BPJS Kesehatan diduga diretas dan dijual di Raid Forum dengan harga sekitar Rp. 84 juta. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi yang komprehensif mengenai data pribadi dalam satu peraturan khusus. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit dapat ditemukan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya. Kondisi tersebut dapat diartikan adanya kekosongan hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari kekosongan hukum, dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), atau yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan data pribadi warga. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, sebagian besar masyarakat beraktivitas online menggunakan perangkat digital dengan resiko data pribadinya sewaktu-waktu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, RUU PDP yang sangat diharapkan tersebut, pembahasannya terancam deadlock dikarenakan ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR RI terkait dengan independensi lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan DPR RI menginginkan lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan agar RUU PDP dapat disahkan yakni opsi pertama, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk meneruskan pembahasan RUU PDP dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang; opsi kedua, kalaupun pembahasan RUU PDP harus ditentukan dalam evaluasi prolegnas, RUU inisiatif pemerintah itu dikeluarkan dulu dari prolegnas dan diubah menjadi RUU Inisiatif DPR RI, kemudian RUU PDP itu dimasukkan kembali ke prolegnas tahunan; atau opsi ketiga, dalam rapat evaluasi prolegnas tahunan RUU PDP tetap menjadi inisiatif pemerintah, namun ada kesepakatan dengan DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU PDP di masa sidang selanjutnya. Perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU PDP harus segera dicari solusinya dari perspektif yang objektif. Apapun opsi yang dipertimbangkan, masyarakat sangat berharap RUU PDP segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi undang-undang, sebagai solusi permasalahan kekosongan hukum perlindungan data pribadi masyarakat.

Penulis :

Isu :
Inggris mengumumkan rencana untuk secara permanen mengerahkan armada kapal Angkatan Lautnya ke Jepang, berlayar melalui medan konflik Laut China Selatan. Keputusan Inggris ini mempertegas strategi negara-negara barat dalam meningkatkan keterlibatannya di Kawasan Pasifik dan Asia Timur. Rencana Inggris tersebut dikemukakan Menteri Pertahanan Inggris Ben Wallace, Selasa 20 Juli, saat bertemu dengan Menlu Jepang Nobuo Kishi di Tokyo. Wallace menambahkan kapal-kapal perang Inggris tidak akan secara khusus berbasis di pelabuhan Jepang tetapi akan berpatroli di perairan sekitarnya. Jepang, mitra strategis Inggris dan AS, akan berpartisipasi dalam latihan militer bersama dan menjadi tuan rumah konsentrasi terbesar pasukan Amerika di luar negeri. Kapal perang terbesar Angkatan Laut Kerajaan Inggris, HMS Queen Elizabeth akan tiba di Jepang pada September 2021. Armada itu akan berpartisipasi dalam latihan bersama dengan Pasukan Bela Diri Jepang. Langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan Kishi dan Wallace, dirancang untuk melawan aktivitas teritorial China di wilayah tersebut. Indonesia, sebagai bagian dari Kawasan Pasifik, perlu mencermati perkembangan dan dinamika keamanan yang terjadi di Kawasan Pasifik, setidaknya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, dan untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berimplikasi terhadap stabilitas keamanan di Kawasan Pasifik.

Penulis :

Isu :
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga bertahan masing-masing pada nilai 2,75% dan 4,25%. BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 menjadi 3,5-4,3% dari proyeksi sebelumnya 4,1-5,1%. BI tetap mempertahankan kebijakan moneter longgar untuk menopang perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dengan suku bunga acuan tetap rendah, likuiditas longgar, kebijakan makro-prudensial akomodatif. Instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate digunakan sebagai suku bunga kebijakan baru karena dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil. Instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai acuan yang baru memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo. Dengan penggunaan instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan baru, terdapat tiga dampak utama yang diharapkan, yakni: • Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai acuan utama di pasar keuangan. • Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. • Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan. BI mengindikasikan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate (7DRRR) akan tetap rendah sampai tahun depan.


Vol. II / PUSLIT - Juli 2021

Penulis :

Isu :
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Roadmap Digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup dalam 4 sektor strategis yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Kominfo menjelaskan bahwa strategi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan konektivitas adalah untuk menjembatani kesenjangan digital. Keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan banyak perbukitan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, membuat satelit merupakan salah satu solusi untuk pemerataan akses internet di Indonesia, sebab pembangunan kabel serat optik akan sulit di sejumlah wilayah, khususnya wilayah 3T. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo memiliki program utama untuk membawa internet sampai ke pelosok, salah satunya adalah dengan membangun Satelit Republik Indonesia (Satria). Saat ini Satria-1 tengah dibangun dan diproyeksikan dapat diluncurkan pada tahun 2023. Satelit ini akan menyediakan internet di 150 ribu titik layanan publik yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah, pesantren, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Bencana kemanusiaan membutuhkan solidaritas, baik di tingkat global maupun lokal. Orang yang kuat membantu yang lemah, orang yang kaya menolong yang miskin. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan, sampai saat ini ada lebih dari sepuluh negara dan tiga entitas non-pemerintah yang menawarkan bantuan untuk penanggulangan lonjakan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia, mulai dari Jepang, Korea Selatan, Singapura, bahkan Amerika Serikat hingga Rusia. Di dalam negeri, sejumlah pihak baik individu, perusahaan, para filantropis dan organisasi kemasyarakatan telah memberikan bantuan. Secara khusus, pada 9 Juli 2021, dalam kesempatan meninjau langsung Asrama Haji Pondok Gede yang siap dioperasikan menjadi rumah sakit untuk pasien Covid-19, Presiden Joko Widodo mengapresiasi solidaritas masyarakat Indonesia untuk saling membantu di tengah melonjaknya penularan Covid-19. Presiden mengajak berbagai komponen masyarakat seperti mahasiswa, pengurus pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, kader posyandu, serta para pemuda, menjadi relawan penanganan pandemi. Apresiasi terlontar karena berbagai elemen masyarakat bergerak membantu mengatasi pandemi, baik dengan memberikan bantuan berupa alat kesehatan, tabung oksigen, pemulasaran jenazah Covid-19, dukungan untuk masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri, maupun memfasilitasi program vaksinasi. Masyarakat bergerak karena melihat kondisi penularan wabah semakin tidak terkendali dan pemerintah terlihat seperti tidak sanggup mengatasinya. Beberapa gerakan relawan yang tergabung dari jaringan organisasi, di antaranya adalah LaporCovid-19, KawalCovid19, Kitabisa.com, Serikat Buruh Migran Indonesia, Pandemictalks, Jaringan Semua Murid Semua Guru, Gerakan Indonesia Kita (Gita), Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Dampak Sosial Indonesia, Pemimpin.id, Rumah Amal Salman, Deep Tech, Ibu Profesional, ITB Motherhood, Gerakan Berbagai Seni, Indorelawan, Bakti Sosial Lintas Komunitas, Aksara, Everidea, Pondok Inspirasi, AgileHR Indonesia, Mitra Sunda Western Australia, Wakaf Insan Nusantara, Sekolahmu, Cikal, serta relawan perorangan termasuk peran aktif Pengurus RT dan RW. Mereka membangun gerakan seperti Sambatan Jogja, #WargaBantuWarga, oksigen untuk warga, dan juga #bantubernapas. Gerakan masyarakat ini selain menyediakan rumah untuk isolasi mandiri, juga membantu berbagi informasi dan mencarikan tenaga kesehatan yang bisa memantau, obat-obatan, oksigen, serta perlengkapan yang dibutuhkan oleh pasien. Banyaknya relawan yang muncul perlu diapresiasi. Inilah modal sosial terbesar yang kita miliki untuk melawan pandemi. Masih adanya pendaftar untuk menjadi relawan menunjukkan bahwa semangat gotong-royong masyarakat Indonesia dapat diandalkan di saat krisis. Tetapi semangat gotong-royong tersebut seharusnya tidak diartikan dengan membiarkan adanya vaksin berbayar untuk individu. Awalnya, biaya vaksin gotong royong dibebankan kepada perusahaan, tetapi kemudian ada rencana diperdagangkan. Akhirnya, karena perlu waktu tambahan untuk melakukan sosialisasi, vaksin gotong royong individu yang berbayar ditunda pelaksanaannya. Ketika informasi mengenai vaksin gotong royong individu mulai terdengar, telah muncul kritikan bahwa penjualan vaksin di tengah keterbatasan pasokan tidaklah etis dan dapat menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap kualitas vaksin gratis pemerintah. Di masa krisis seperti pandemi, komunikasi kebijakan menjadi kunci untuk membangun persepsi risiko yang memadai, baik bagi publik maupun birokrasi. Karena itu, komunikasi kebijakan tidak boleh memberi pesan mendua (ambigu), namun harus jelas, lugas, dan tegas. Indonesia memerlukan kapasitas pemerintah yang lebih kuat dan lebih baik untuk melindungi warganya.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengerem laju kasus Covid-19. Salah satu poin dalam PPKM Darurat menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab pemerintah bila menerapkan PPKM Darurat adalah memberikan bantuan sosial (bansos) ke warga yang membutuhkan. Bansos PPKM Darurat meliputi bantuan pangan non tunai kepada 18,8 juta orang dengan alokasi Rp45,12 T; bantuan sosial tunai kepada 10 juta orang dengan alokasi Rp6,1 T; diskon tarif listrik kepada 32,6 juta pelanggan sebesar Rp7,58 T; BLT Desa pada 8 juta keluarga sebesar Rp28,8 T; bantuan UMKM kepada 3 juta UMKM sebesar 3,6T; kartu prakerja pada 2,8 juta pekerja sebesar Rp10 T; dan program keluarga harapan kepada 10 juta keluarga sebesar 13,96 T. Sistem ini perlu dievaluasi dan disertai mitigasi korupsi, karena penyalurannya rentan tidak tepat sasaran dan terbuka peluang korupsi. Selain itu, bansos ini juga wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DAU/DBH), yang telah dialokasikan khusus untuk dukungan vaksin sebesar Rp6,46 T dengan serapan Rp285,19 M dan penanganan Covid-19 di 29 daerah zona merah sebesar Rp1,94 T, dengan realisasi Rp146,9 M. Pemerintah daerah menganggarkan juga di belanja tidak terduga, yang mencapai Rp4,21 T, dengan realisasi Rp1,37 T. Ini menunjukkan realisasi bansos masih rendah, yang dipengaruhi oleh (1) pengalaman traumatik tahun lalu karena pemerintah daerah harus mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah/kas negara; (2) pangkalan data (database) masih bermasalah, sehingga salah sasaran penerima bansos; (3) petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang belum akuntabel; (4) tidak optimalnya pelayanan publik, sehingga membuka potensi maladministrasi dan peluang korupsi. Adapun titik rawan korupsi bansos berakar pada akurasi data, yaitu pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasan. Beberapa hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan kebijakan bansos menjadi titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19, karena adanya sejumlah permasalahan yang melekat pada besarnya anggaran bansos. Untuk itu, bansos sebagai manifestasi dari dana penanganan Covid-19 harus dilakukan pengawasan bersama, sebagai upaya pencegahan korupsi. Hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus korupsi bansos, di antaranya terjadi di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken menggelar pertemuan virtual dengan para Menteri Luar Negeri ASEAN pada Rabu 14 Juli 2021. Ini merupakan pertemuan ketiga di tahun 2021 antara ASEAN dengan Negara adidaya setelah sebelumnya dua pertemuan terpisah dengan China dan Rusia. Pertemuan tersebut menyoroti beberapa persoalan kontemporer diantaranya AS meminta ASEAN agar segera menyelesaikan konflik di Myanmar dengan menjalankan lima konsensus ASEAN serta membebaskan tahanan politik. Kedua, AS memberi dukungan bagi kedaulatan Negara ASEAN di Laut Cina Selatan dengan mengecam setiap manuver China. Yang terakhir adalah rencana AS untuk menciptakan 1 Miliar dosis vaksin dan menyebarnya ke Asia Pasifik pada 2022. Selain ketiga masalah tersebut juga dibahas mengenai e-dagang yang menjadi bagian dalam rencana pokok pembangunan digital ASEAN 2025.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Penerimaan pajak tahun 2021 diproyeksikan akan lebih rendah dari target karena menurunnya aktivitas ekonomi akibat lonjakan kasus Covid-19. Kinerja penerimaan pajak pada semester II-2021 akan sangat bergantung pada efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Realisasi penerimaan pajak semester I-2021 mencapai Rp557,8 triliun atau 45,36% dari target tahun ini. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun 2021 hanya akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau 95,7% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian ada proyeksi shortfall (selisih kurang antara realisasi dan target) penerimaan pajak tahun 2021 sekitar Rp53,3 triliun. Pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2021 akan melampaui target, yaitu proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 104% dan proyeksi PNBP sebesar 119,9% dari target. Lonjakan kasus Covid-19 yang berimbas pada diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, menyebabkan aktivitas ekonomi masyarakat menurun sehingga penerimaan pajak juga akan turun. Proyeksi shortfall penerimaan pajak akan semakin lebar jika kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang. Kebijakan PPKM Darurat akan mengakibatkan pola pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada triwulan II-2020. Pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan dengan memperluas basis pajak dan menghimpun sumber penerimaan baru, serta revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam revisi UU KUP saat ini pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Selain itu pajak digital atau e-commerce juga menjadi potensi penerimaan dimana potensi penerimaan pajak dari transaksi online marketplace tahun ini diperkirakan mencapai Rp3,63 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp910 miliar untuk Pajak Penghasilan (PPh).


Vol. I / PUSLIT - Juli 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Sejak awal pandemi pemerintah sudah banyak mengeluarkan berbagai desain kebijakan sebagai upaya untuk tetap menjaga roda perekonomian berputar sekaligus mengurangi korban yang jatuh akibat Covid-19. Berbagai macam syarat dan ketentuan di setiap desain berusaha ditegakkan oleh pemerintah, namun dalam kenyataannya perbedaan antara kebijakan dengan penerapan di lapangan sering sekali ditemukan. Seperti program vaksinasi yang saat ini digalakkan oleh pemerintah, terdapat perbedaan prosedur pada sejumlah lokasi yang mengadakan vaksinasi. Apabila merujuk pada SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran vaksinasi hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi atau berdasarkan surat edaran yang terbaru tentang vaksinasi tahap ketiga cukup membawa kartu keluarga (KK) bagi yang berusia 12-17 tahun. Namun masih banyak penyelenggara vaksinasi khususnya pemerintah daerah (Pemda) memintakan fotokopi baik itu KTP/KK. Seharusnya disaat seperti ini penggunaan sistem data kependudukan yang dibangun melalui KTP elektronik bisa dimanfaatkan. Hal ini memperlihatkan birokrasi kita sekarang masih belum bisa melepaskan gaya-gaya lamanya. Begitu juga dengan tata kelola proses vaksinasi yang dilakukan oleh Pemda mulai dari tahapan sosialisasi hingga pelaksanaan penyuntikan vaksin juga masih kurang optimal, sehingga tidak sedikit proses vaksinasi yang menimbulkan kegaduhan dan melanggar protokol kesehatan. Pembatasan mobilitas penduduk terutama warga yang tinggal disekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) apabila ingin memasuki wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi yang terbatas dengan waktu pelaksanaan akhirnya menimbulkan kegaduhan di daerah penyekatan. Begitu juga dengan kelangkaan dan tingginya harga oksigen dan obat-obatan. Hal ini menunjukkan hubungan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dengan dunia usaha juga sangat kurang. Perbedaan data kasus positif juga masih sering terjadi, baik itu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini tentu menjadi masalah ketika pemerintah akan mengambil keputusan sebuah kebijakan. Begitu juga dengan masyarakat yang ingin mengetahui penyebaran Covid-19 di daerahnya dan para peneliti dari berbagai bidang guna membantu pemerintah melakukan penanganan pandemi di Indonesia.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Pemerintah secara resmi telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, di berbagai kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali karena makin tingginya angka kasus Covid-19. Salah satu bentuk penerapan PPKM Darurat tersebut adalah, karyawan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah. Sementara karyawan sektor esensial diijinkan maksimal 50% bekerja di kantor namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana diketahui, Provinsi di Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60% terhadap PDB nasional, sehingga kebijakan PPKM Darurat tentu akan berpengaruh terhadap capaian pertumbuhan ekonomi khususnya pada kuartal III. Dari sisi efektivitas di lapangan, Pemerintah perlu memastikan bahwa dunia usaha selain diminta untuk mematuhi PPKM Darurat tersebut, mereka juga diminta untuk tidak memecat karyawannya yang melakukan pekerjaan dari rumah. Di samping itu, Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang mengabaikan PPKM Darurat. Sementara dari sisi kesejahteraan sosial, upaya penerapan PPKM Darurat tersebut harus diiringi dengan langkah kebijakan konkret bagi dunia usaha dan pekerjanya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun perlindungan pekerja dari ancaman penularan Covid-19. Kebijakan BSU sempat diterapkan pada tahun 2020 kepada pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dengan syarat gaji di bawah 5 juta rupiah. Bantuan tunai Rp. 600.000 per bulan tersebut ditransfer ke rekening pekerja selama empat bulan. Namun kebijakan ini dihentikan pada awal tahun 2021. Ke depan, agar lebih terukur dan tidak terjadi sebagaimana tahun 2020 ketika bantuan diberikan ke semua pekerja di berbagai sektor dan daerah, maka BSU kali ini diusulkan cukup diberikan kepada pekerja di Pulau Jawa dan Bali saja, serta pada bidang usaha yang memang benar-benar terdampak akibat penerapan PPKM Darurat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengingatkan perusahaan untuk tidak memecat karyawan secara sepihak. Di samping itu, dia juga meminta kepada karyawan di sektor non-esensial yang masih dipaksa bekerja dari kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat. Kekhawatiran adanya pemecatan dari pimpinan perusahaan mengemuka karena ditemukan banyak kasus perusahaan di Jakarta yang masih tetap memaksakan karyawannya untuk bekerja di kantor (WFO) walau diketahui bidang perusahaan tersebut non-esensial. Kasus ini mengemuka ke publik saat Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak. Dengan adanya jaminan tidak ada pemecatan, maka karyawan dapat bekerja dengan tenang dari rumah masing-masing.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat signifikan sehingga Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Adapun, pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Dalam pelaksanaannya, penurunan mobilitas di Jawa saat pemberlakuan PPKM darurat hari kedua masih terpantau minim di bawah 50%. Hal ini diketahui dari mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Banten, dan Jawa Barat, yang dipantau melalui Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat. Karena itu dibutuhkan penurunan mobilitas warga sekitar 30% untuk Covid-19 varian Alfa dan -50% untuk varian Delta agar jumlah kasus Covid-19 menurun. Hasil evaluasi PPKM darurat pada hari pertama kerja di Jakarta masih ditemukan pelanggaran, pertama, perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal meminta karyawannya bekerja di kantor (WFO). Kedua, warga sekedar jalan-jalan meskipun sudah tahu ada penyekatan. Ketiga, mobilitas warga di luar sektor esensial dan kritikal menyebabkan muncul beberapa titik kemacetan di DKI Jakarta, antara lain di titik penyekatan dalam tol, batas kota/provinsi, dan jalur utama. Kemacetan parah di beberapa tempat penyekatan PPKM darurat di Ibu Kota terjadi di hampir semua akses utama dari wilayah pinggiran Jakarta. Antrean kendaraan terjadi di ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi di pintu keluar Semanggi yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya; Jalan Kramat Raya; Lenteng Agung; Kalimalang; Kalideres; dan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Di luar Jakarta, antrean kendaraan karena penyekatan PPKM darurat antara lain terjadi di Bundaran Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari kerja kedua, volume kendaraan di berbagai titik penyekatan mengalami penurunan dibandingkan hari pertama, namun, petugas masih menemukan adanya masyarakat atau pekerja yang menghindari titik penyekatan dengan menggunakan ‘jalan tikus’. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Covid-19 merupakan wabah penyakit menular. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 14, yaitu pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). PPKM darurat merupakan salah satu bentuk penanggulangan wabah penyakit Covid-19 sehingga setiap orang yang menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Mendagri dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14. UU lainnya yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyebutkan pengertian Kekarantinaan Kesehatan, adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut, PPKM darurat merupakan suatu kegiatan kekarantinaan kesehatan, dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis :

Isu :
Pada hari Kamis 1 Juli 2021, China merayakan 100 tahun Partai Komunis China. Pemimpin China Xi Jinping mengatakan pada 100 tahun pertama China telah berubah dari negara miskin menjadi negara sejahtera, karenanya di 100 tahun kedua China menargetkan menjadi negara sosialis yang hebat di segala bidang. Dalam hal perencanaan pembangunan terdapat dua peristiwa penting pada tahun 2021. Pertama adalah pengesahan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita ke 14) tahun 2021-2025, dan Visi 2035 (2021-2035). Peristiwa kedua adalah peringatan 100 tahun Partai Komunis China yang puncak Perayaannya pada tanggal 1 Juli 2021. Selain untuk warganya, kedua peristiwa itu juga relevan untuk dunia karena merupakan pernyataan pemerintah China tentang arah kebijakannya di tahun-tahun mendatang. Ini juga dapat menjadi pertimbangan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, mengingat China telah tumbuh menjadi negara adidaya baru dibidang ekonomi dan teknologi. Bagaimana DPR merespons perkembangan ini? Repelita China tahun 2021-2025 terdiri atas 19 bab dengan 65 pasal yang tertuang dalam 142 halaman. Arahnya antara lain mengutamakan kualitas daripada kuantitas pertumbuhan serta menjadi adidaya baru dibidang teknologi dan manufaktur mandiri. Untuk urusan eksternal China berniat meningkatkan peran kepemimpinannya dalam tata kelola ekonomi regional dan global. Secara paralel China akan mengelola persaingannya dengan Amerika Serikat. Sementara untuk Visi 2035, China menargetkan menjadi negara adidaya sosialis modern dibidang ekonomi, teknologi dan bidang-bidang lainnya.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I tahun 2021 mencapai Rp283,2 triliun, atau 1,72% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN tersebut melebar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp257,8 triliun. Defisit terjadi karena realisasi penerimaan negara lebih rendah dari belanja pemerintah. Realisasi pendapatan negara hingga semester I/2021 mencapai Rp886,9 triliun, atau tumbuh 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Yang tertinggi adalah dari penerimaan pajak sebesar Rp557,8 triliun atau 45,5% dari target tahun ini. Sedangkan untuk realisasi belanja negara semester I/2021, pemerintah telah mengeluarkan Rp1.170 triliun atau tumbuh 9,4%. Kenaikan yang cukup besar berasal dari belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp696,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 19,1% dari tahun lalu. Adanya peningkatan angka kasus Covid-19 yang berimbas pada diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan APBN perlu meningkatkan dukungannya bagi program-program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial. Pemerintah menaikkan anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Rp182 triliun menjadi Rp193 triliun di tahun 2021, terutama untuk membiayai perawatan pasien, kegiatan diagnostik, testing, tracing, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD. Pemerintah juga menaikkan anggaran perlindungan sosial dari Rp148,27 triliun menjadi Rp153,86 triliun. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.418,15 triliun hingga akhir Mei 2021, atau 40,49% terhadap PDB, mengalami kenaikan dari posisi hutang pada tahun 2019 (30,2%) dan 2020 (39,4%). Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit APBN dan utang pemerintah yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. Walaupun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (batas jumlah pinjaman tertinggi 60% dari PDB), namun trennya menunjukan adanya peningkatan sehingga perlu diwaspadai oleh pemerintah.


Vol. V / PUSLIT - Juni 2021

Penulis :

Isu :
Berbagai pihak mendesak segera dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya terkait nasib tenaga honorer seperti Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) yang mendesak DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi UU ASN agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak di bidang pelayanan public dapat diangkat menjadi ASN. FPPPI mengklaim bahwa sudah memperjuangkan nasib para pekerja honorer melalui revisi UU ASN sejak 2016, namun sampai saat ini revisi tidak kunjung selesai. Permasalahan dalam revisi UU ASN lainnya adalah terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35+ (GTKHNK35+) mengatakan bahwa program PPPK merupakan program gagal karena tidak memberikan keadilan terhadap para guru honorer yang sudah diatas 35 tahun. Sementara itu, Ombusman Republik Indonesia juga memberi masukan untuk pasal 105 RUU ASN terkait pemutusan hubungan kerja serta pasal 131a RUU ASN yang mengatur pengalihan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak menjadi ASN. Saat ini DPR RI telah mengadakan rapat dan memasuki pembicaraan tingkat I membahas isu dan klaster dalam UU ASN. Menurut Komisi II persoalan kebijakan mengangkat PPPK untuk daerah sangat krusial dan dilematik, karena ada tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Permasalahan yang terjadi terkait program PPPK yang dibuat pemerintah pusat selalu menjadi beban pemerintah daerah, karena kebijakan pengangkatan dilakukan oleh pemerintah pusat, namun gaji dibebankan kepada pemerintah daerah.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Indonesia dalam fase darurat Covid-19. Pertambahan kasus terus meningkat. Hingga akhir Juni 2021 pertambahan kasus per hari sudah mencapai angka di atas 20 ribu kasus seiring ditemukannya kasus di beberapa daerah yang teridentifikasi dengan varian Covid-19 delta. Jumlah kasus dengan kategori anak usia 0-8 tahun semakin meningkat (12,6%) dan melebihi persentase kategori lansia/ usia di atas 60 tahun (11,3%) yang sudah lebih dulu diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dimulai sejak 29 Juni 2021 dan diprioritaskan di Pulau Jawa terlebih dahulu. Guru besar FKUI mengatakan jika kebijakan saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi situasi penularan, sedangkan mobilisasi masyarakat masih tinggi sehingga jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah dan fasilitas kesehatan sudah kolaps. Ketersediaan stok darah termasuk plasma konvalesen di PMI pun mulai menipis. Tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan (di hilir), pada fase darurat Covid-19 harus memikul beban yang berlipat ganda. Meningkatnya jumlah nakes yang positif Covid-19 dan meninggal dunia, menjadi tekanan tersendiri bagi mental nakes dalam memberikan pelayanan kesehatan disertai rasa was-was setiap kali menunggu hasil tes PCR. Lonjakan kasus yang tidak seimbang dengan ketersediaan nakes dan sukarelawan juga menjadi beban tambahan dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah mengadakan percepatan capaian vaksinasi Covid-19 massal dan menargetkan 1 juta orang per hari pada bulan Juli. Namun, antusias yang tinggi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di beberapa daerah tidak diimbangi dengan pemberian informasi dan edukasi yang cukup terkait mekanisme pelaksanaan vaksinasi massal, akibatnya terjadinya kerumunan dan mengabaikan prokes. PPKM darurat mulai diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM darurat merupakan pengetatan dari aturan-aturan PPKM sebelumnya. Aturan pada PPKM darurat di Jawa dan Bali di antaranya adalah: 1) Kegiatan belajar dan mengajar secara daring. 2) Kegiatan perkantoran 100% WFH, kecuali sektor esensial WFO 50% dan WFH 50%. 3) Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%. 4) Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni, budaya dan kemasyarakatan ditutup sementara. 5) Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan menyediakan makanan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 6) Kapasitas transportasi umum maksimal 70%. Perjalanan domestik dengan pesawat udara harus menyertakan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR 2 x 24 jam dan perjalanan antar kota dengan kereta api harus menyertakan hasil tes antigen 2 x 24 jam. 7) Pemerintah melalui kementerian sosial akan memberikan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PMI) dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) pada 2 Juni 2021 diketahui bahwa terdapat sekitar 7300 orang PMI Bermasalah yang akan dipulangkan dari Malaysia. Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, PMI Bermasalah meliputi empat kondisi yaitu yang mengalami masalah ketenagakerjaan (hubungan industrial), keimigrasian, hukum, dan sosial. Gelombang pertama dan kedua pemulangan telah dimulai dalam minggu ini, tepatnya pada tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 145 orang PMI Bermasalah berhasil dipulangkan, menyusul tiga hari kemudian yakni pada tanggal 27 Juni 2021 dipulangkan juga sebanyak 131 orang PMI. Dalam proses awal pemulangan diutamakan pada PMI yang tergolong rentan yaitu wanita hamil, orang tua, anak-anak, dan PMI yang memiliki riwayat penyakit. Proses pemulangan PMI Bermasalah ini dibiayai atau difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui anggaran pelindungan WNI. Seluruh PMI juga telah menjalani tes PCR dan menjalani karantina selama 5 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal. Selanjutnya, proses pemulangan ke daerah asal akan dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Sosial. Proses pemulangan ini menjadi sangat penting di tengah melonjaknya kasus Covid-19, baik di Malaysia maupun Indonesia. Per tanggal 27 Juni 2021, Malaysia telah memperpanjang Lockdown Nasional yang sebelumnya telah diberlakukan sejak 1 Juni 2021. Indonesia telah memiliki aturan khusus terkait pemulangan PMI Bermasalah, yakni Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No. 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKI Bermasalah. Kedudukan Permenko ini sangat penting mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemulangan PMI Bermasalah. Hanya saja Permenko ini tidak mengatur secara jelas peran pemerintah daerah (daerah asal PMI) terkait pemulangan PMI dari debarkasi ke daerah asal. Sehingga seringkali proses pemulangan PMI memberatkan daerah transit, seperti yang dikeluhkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara. Hal ini perlu disesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses pemulangan PMI ke daerah asal. Aturan terkait protokol kesehatan (Prokes) pemulangan PMI juga perlu mendapatkan perhatian. Saat ini berlaku Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut bagi PMI yang baru datang dari luar negeri berlaku karantina selama 5 hari. Hanya saja dalam Raker dan RDP Timwas PMI pada 2 Juni 2021, Kemenkes mengeluhkan validitas hasil tes Covid-19 PMI dari luar negeri. Dilaporkan sejumlah kasus PMI yang dinyatakan negatif Covid, namun setelah dites di Indonesia positif. Selain itu, telah terjadi pula kasus penularan Covid dari PMI ke warga lokal seperti yang marak terjadi di Jawa Timur. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, wacana untuk memperpanjang masa karantina selama 14 hari terutama bagi WNI yang datang dari negara kritis Covid-19 hendaknya perlu mendapat pertimbangan. Wacana ini telah bergulir sejak awal Juni 2021, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada 4 Juni 2021.

Penulis :

Isu :
Sejak kudeta junta militer Myanmar pada 1 Februari 2021 terhadap pemerintahan sipil di bawah Aung San Suu-kyi yang baru terbentuk hasil pemilu yang fair dan sah, Myanmar dilanda kerusuhan dan instabilitas politik dan keamanan di seluruh negeri. Rakyat pun terus melakukan aksi protes dan perlawanan secara damai, namun aparat negara tidak kenal kompromi menunjukkan respons represif menggunakan senjata terhadap para pengunjuk rasa dan menangkapi mereka, termasuk kaum perempuan dan anak-anak. Warga sipil Myanmar pun melakukan perlawanan lebih luas dan mengorganisasi pembangkangan sipil di seluruh negeri. Mereka bahkan mendekati kelompok pemberontak antipemerintah, seperti etnis Kachin, dan mengikuti pelatihan militer dan mencari senjata untuk melawan aksi kekerasan rezim militer Myanmar yang tidak pernah mau mendengar suara mereka dan mempunyai niat baik sama sekali untuk memperbaiki keadaan dengan mengembalikannya kepada sistem demokrasi. Akibatnya, Myanmar terancam konflik vertikal antara rakyat dan penguasa yang hebat dan berkepanjangan, sehingga instabilitas akan berdampak menciptakan gelombang pengungsian penduduk secara besar-besaran ke negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia dan Indonesia.

Penulis :

Isu :
Seiring meningkatnya jumlah terkonfirmasi Covid-19 yang tercatat mencapai sebanyak 240.620 pada periode 17-30 Juni 2021, Pemerintah menerapkan pengetatan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi PPKM Mikro Darurat pada tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021. Sasaran dari kebijakan ini, yaitu RT/RW di setiap Desa/Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Untuk memastikan kinerja kebijakan ini dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, penguatan kerja sama kekuatan 4 Pilar: Pusat – Daerah – TNI – POLRI diperlukan sehingga beberapa arah pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro, peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan, serta mendorong peningkatan Testing, Tracing, dan Isolasi. Muatan kebijakan PPKM Mikro darurat juga difokuskan pada penutupan kegiatan/aktivitas masyarakat di zona merah dan zona oranye. Kegiatan yang diperbolehkan tetap beroperasi, yaitu transportasi umum, kegiatan konstruksi, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan perkantoran dan pendidikan tetapi dengan tetap memperhatikan jam operasional, kapasitas orang dan sistem daring.


Vol. IV / PUSLIT - Juni 2021

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Komisi Pemilihan Umum RI saat ini sedang melakukan kajian dan uji coba alternatif surat suara Pemilu 2024 yang mencakup lima pemilihan. Desain ulang yang sekaligus penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan pemilih. Sebagaimana dirasakan oleh publik, kertas suara Pemilu 2019 terlalu kompleks dan membingungkan sehingga mendorong banyak ketidaksahan. KPU RI berupaya memfasilitasi pemilih untuk pemilih menggunakan hak pilihnya dalam lima kertas suara. Pemilu 2019 terkendala aspek teknis terkait kertas suara: penghitungan lima kertas suara mengakibatkan penghitungan memakan waktu hingga pagi. Hal ini juga memberi beban kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga akhirnya beberapa di antaranya kelelahan dan meninggal dunia. Dengan penyederhanaan desain kertas suara, akan membuat pemilih tidak terbebani kesulitan membuka dan melipat kertas suara, pemilih akan lebih cepat dalam menentukan pilihannya. Re-desain kertas suara dengan penyederhanaan atau pengurangan jumlah kertas juga bermanfaat mengurangi anggaran. KPU juga mempertimbangkan sosialisasi yang masih tiga tahun lagi sehingga masih leluasa. Desain baru terdiri dari beberapa opsi, misalnya satu kertas suara, dua kertas suara, atau tiga kertas suara. Pertimbangan memerlukan masukan dari DPR-RI.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kembali terjadi peningkatan yang cukup tajam kasus Covid-19. Per 23 Juni terjadi penambahan 15.308 kasus sehingga kasus Covid-19 di Indonesia per 22 Juni 2021 menembus angka 2.033.421 jiwa, dengan varian Covid-19 alfa, beta, dan delta, yang sudah menyebar di 12 provinsi. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, secara nasional telah terjadi peningkatan kasus mingguan sebesar 92% dalam empat pekan belakangan. Yang cukup mengkhawatirkan, 1 dari 8 penderita Covid-19 adalah anak-anak, dan tingkat kematian anak Indonesia akibat Covid-19 adalah tertinggi di dunia (mencapai 12,5%). Jumlah orang yang terpapar varian baru cenderung meningkat. Seperti ditemukan Tim Riset While Genome Sequencing (WGS) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Karawang, Jawa Barat, peneliti mengkonfirmasi bahwa 44 dari 61 sampel pasien Covid-19 asal Karawang teridentifikasi varian delta (B.1617.2), sedangkan 3 sampel lainnya adalah varian alfa (B.1.1.7). Positivity rate kasus Covid-19 di sejumlah daerah di atas 5%, bahkan ada yang mencapai 17%, dan kondisi ini membahayakan anak jika pada Juli 2021 nanti diterapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyerukan agar PTM di daerah dengan positivity rate-nya diatas 5% tidak dilakukan. Karena efek Covid-19 pada anak menimbulkan dampak neurologis, seperti gangguan berat pada fungsi motorik, kognitif, dan berbicara. Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengakibatkan rumah sakit kewalahan. Bahkan, dikhawatirkan jika tidak ada penanganan segera, dengan adanya varian baru yang mudah menular, akan banyak pasien Covid-19 yang tidak dapat tertangani. Di sisi lain, upaya vaksinasi Covid-19 per 23 Juni 2021 baru menyasar 12.640.041 jiwa (vaksin lengkap), dengan cakupan vaksinasi guru dan tenaga pendidik yang masih tertinggal. Jumlah tersebut masih jauh dari apa yang ditargetkan Presiden Joko Widodo, bahwa per September 2021 sebanyak 70 juta jiwa penduduk Indonesia harus sudah divaksin. Sejumlah pihak (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia/PERSI, Institute for Development of Economics and Finance/Indef, Kamar Dagang dan Industri Indonesia/KADIN) mendorong pemerintah agar kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau lockdown, khususnya di daerah zona merah dan oranye Covid-19. Demikian juga yang disampaikan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), sektor pariwisata mendukung adanya kebijakan PSBB ataupun PPKM mikro. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo akan tetap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kedua kebijakan tersebut pada hakikatnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencegah penularan Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat. Presiden meminta kepada kepala daerah mempertajam penerapan kebijakan di lapangan, memaksimalkan posko-posko PPKM di setiap daerah, dan menguatkan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment hingga tingkat desa.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Digitalisasi pada masa pandemi Covid-19 membawa potensi di bidang ekonomi dan sumber daya manusia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), pertumbuhan pengguna internet baru di Indonesia mencapai 25,5 juta. Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal-4 tahun 2020 menyebutkan bahwa sektor komunikasi dan informasi mengalami pertumbuhan dua digit. Akan tetapi pertumbuhan sektor komunikasi dan informasi tersebut belum memiliki regulasi yang melindungi pengguna internet di Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU Pelindungan Data Pribadi) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah belum selesai dibahas dan disetujui untuk menjadi UU. DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 22 Juni 2021 memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi, atas permintaan dari Pimpinan Komisi I DPR RI. Permasalahan saat ini yang masih belum menemui titik temu dalam pembahasan RUU tersebut yaitu mengenai otoritas pengawas pengelolaan data pribadi. Terdapat dua pilihan yang mengemuka pada saat pembahasan, yaitu DPR RI, ahli, dan masyarakat sipil menginginkan pengawas itu merupakan lembaga independen. Sedangkan Pemerintah menginginkan lembaga pengawas pelindungan data pribadi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut masyarakat sipil, permasalahan pada RUU Pelindungan Data Pribadi bukan hanya sebatas pada otoritas pengawas pengelolaan data pribadi saja, akan tetapi isu krusial lainnya seperti pengendali data juga akan menjadi pembahasan yang cukup hangat antara DPR RI dengan Pemerintah. RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan internet di Indonesia. Berbagai kegiatan di dunia maya sudah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, akan tetapi sampai dengan saat ini pelindungan atas data pribadi masyarakat justru belum diatur dalam undang-undang. Hal ini cukup mengkhawatirkan, dimana pencurian data pribadi masyarakat sudah seringkali terjadi. Penegak hukum seringkali tidak dapat melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi masyarakat, hal ini dikarenakan belum ada instrumen hukum yang mengatur pelindungan data pribadi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI bersama dengan Pemerintah perlu segera merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar segera dapat diimplementasikan di masyarakat.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Iran melakukan pemilihan presiden pada Jumat, 18 Juni 2021. Ebrahim Raisi memenangkan suara terbanyak dalam pemilihan umum untuk jabatan selama empat tahun yaitu 62% suara. Lebih dari 59 juta orang Iran yang mendapat hak untuk memilih namun hanya 28,6 juta orang yang ikut memilih. Mantan presiden, Mahmoud Ahmadinejad adalah salah satu dari calon yang dilarang untuk maju dalam pilpres oleh Dewan Wali Ulama. Bahkan dirinya turut mengampanyekan untuk memboikot pemilu. Terpilihnya presiden baru Iran memunculkan kecemasan pada dunia Internasional terhadap masa depan perundingan nuklir antara Iran dengan negara-negara Barat. Para pejabat Iran mengatakan hasil pemilu tidak akan mengganggu upaya Iran untuk menghidupkan kembali perjanjian nuklir dan keluar dari sanksi minyak dan keuangan. Sementara tantangan utama yang dihadapi presiden terpilih adalah penanganan perekonomian dengan menghindari ledakan protes yang dapat terjadi apabila reformasi ekonomi gagal. Perekonomian sebenarnya bukan satu-satunya pekerjaan rumah bagi presiden terpilih, namun yang paling signifikan adalah menghidupkan kembali kesepakatan nuklir tahun 2015 dengan negara-negara Barat serta mengatasi kemiskinan akibat sanksi Amerika Serikat (AS). Para pejabat Iran serta ulama Syiah sadar nasib politik mereka bergantung pada penanganan ekonomi yang terus memburuk.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Saat ini perusahaan berbasis teknologi finansial (Financial Technology/fintech) yang menawarkan jasa pinjaman online semakin merebak dan menjamur. Kini sudah banyak platform online yang menjajakan layanan pinjaman online kepada masyarakat dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hal ini secara tidak langsung membuat jenis pinjaman ini menjadi platform kredit digital yang semakin populer dan mudah didapatkan. Minat masyarakat meminjam di pinjaman online atau pinjol atau P2P Lending cukup tinggi. Ini terlihat masih tumbuhnya penyaluran pinjaman di tengah pandemi Covid-19 ketika kredit perbankan tumbuh minus. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pinjaman pinjol secara nasional dari sejak berdiri sampai Desember 2020 sudah menembus Rp155,9 triliun atau meningkat 91,3% dibanding tahun sebelumnya. Terdapat beberapa kelebihan dari pinjaman online di antaranya: proses pengajuan yang mudah dan praktis, dana pinjaman yang dapat dicairkan secara instan, dan syarat yang tidak terlalu sulit jika dibandingkan dengan syarat pinjaman konvensional. Namun, di balik kelebihan tentu ada beberapa kekurangan yang harus diwaspadai, di antaranya: sistem bunga harian, plafon pinjaman yang terbatas, dan tenor pelunasan lebih singkat. Pentingnya kewaspadaan ini tentu terkait dengan potensi terjadinya praktik pinjaman online ilegal. Mengatasi maraknya praktik pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal, baik yang berupa laman maupun aplikasi. Sejak Januari sampai 18 Juni 2021, pihak Satgas tersebut sudah menutup 447 entitas terkait dengan pinjaman online ilegal, baik dalam bentuk laman, aplikasi, Facebook & Instagram, maupun filesharing. Sampai dengan 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021. OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya karena sejumlah alasan, seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai Peraturan OJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya.


Vol. III / PUSLIT - Juni 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021 yang diluncurkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan perilaku suap dalam pelayanan publik di Indonesia cenderung memburuk. Hal ini diketahui dari masih adanya masyarakat baik itu warga atau pelaku usaha yang membayar suap atau diminta menyuap petugas dengan membayar lebih dari ketentuan ketika mengakses sebuah layanan publik. Munculnya celah suap ini akibat melemahnya pengawasan sebagai dampak perubahan pola kerja saat pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2021, Ombudsman menerima peningkatan laporan dari masyarakat terkait dugaan mal-administrasi di beberapa sektor, seperti di sektor pendidikan adanya laporan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru. Pada bidang kesehatan diduga terjadi pungli dalam program vaksinasi dan masih adanya laporan pungli ketika warga mengurus izin usaha. Tahun ini IPAK mencapai skor 3,88 dari skala 5. Semakin besar skor maka masyarakat dianggap semakin antikorupsi. Indeks disusun berdasarkan survey dua dimensi, yakni persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku antikorupsi di keluarga, komunitas, dan publik. Skor dimensi persepsi masyarakat naik dari 3,68 pada 2020 menjadi 3,83 pada 2021 sedangkan skor pada dimensi pengalaman terjadi penurunan dari 3,91 pada 2020 menjadi 3,90 pada tahun 2021.

Penulis :

Isu :
Angka fatalitas akibat paparan Covid-19 di beberapa daerah menunjukkan peningkatan signifikan. Lonjakan kasus tersebut antara lain dipicu oleh varian virus SARS-CoV-2, yaitu Delta. Selain itu, peningkatan kasus juga telah diprediksi oleh pemerintah mengingat larangan untuk mudik lebaran tahun 2021 tidak diperhatikan oleh sebagian masyarakat. Untuk itu diperlukan berbagai upaya untuk meminimalisasi penularan, yaitu dengan melakukan pembatasan dan memperketat mobilitas penduduk disertai perluasan pemeriksaan dan pelacakan kasus, peningkatan kapasitas rumah sakit, serta percepatan vaksinasi. Terkait vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan baru tersebut mengatur bahwa vaksin yang diterima pemerintah dalam bentuk sumbangan atau hibah dengan merek vaksin sama dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebagai contoh, 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diterima Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Uni Emirat Arab dalam bentuk hibah akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah. Dalam upaya pengendalian pandemi, pelaksanaan vaksinasi perlu terus ditingkatkan. Semakin besar jumlah penduduk yang divaksin akan semakin melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Vaksin Covid-19 yang ada saat ini tetap dapat melindungi masyarakat dari varian baru virus SARS-CoV-2, termasuk varian Delta sehingga warga diminta tidak memilih jenis vaksin. Laporan dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah penerima vaksin dengan dosis lengkap sebanyak 11,8 juta orang (29,28%). Sedangkan data dari Ourworldindata.org menunjukkan jumlah penduduk yang divaksin di Indonesia 11,92 per 100 penduduk. Angka ini lebih rendah dari rata-rata dunia 31,48 per 100 penduduk serta rata-rata di negara lain seperti China (64,19 per 100 penduduk), India (18,50 per 100 penduduk), dan Malaysia (15,15 per 100 penduduk). Presiden Joko Widodo menegaskan, semua daerah diharapkan memperbanyak dan meningkatkan sasaran vaksinasi. Pemerintah menargetkan pada Juli 2021 setiap hari 1 juta orang divaksinasi. Target 1 juta vaksinasi per hari akan dibagi ke dalam dua cara, yakni melalui Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di tiap wilayah, serta melalui keterlibatan TNI/Polri. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, percepatan vaksinasi merupakan kunci utama penanganan pandemi Covid-19, terlebih pasca-libur Idul Fitri terjadi tren peningkatan kasus aktif di beberapa wilayah di Indonesia. Terkait peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir dan mempercepat vaksinasi, khususnya di daerah-daerah permukiman padat. Pemerintah juga memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada pelaku sektor jasa keuangan yang ditargetkan selesai pada Agustus 2021. Terkait dengan itu, lebih dari 28.000 perusahaan swasta dengan target 10,5 juta orang peserta sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengikuti vaksinasi gotong royong. Antusias perusahaan untuk mengikuti vaksinasi gotong royong masih terus terjadi meskipun gelombang ketiga pendaftaran telah ditutup pada akhir Mei 2021. Untuk itu Kadin akan kembali membuka pendaftaran dengan status perusahaan tersebut waiting list dalam vaksinasi gotong royong. Meskipun demikian, vaksinasi gotong royong tidak bersifat wajib bagi seluruh perusahaan sehingga jika perusahaan sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 tetapi tidak mampu mengikuti vaksinasi gotong royong, maka dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah.

Penulis :

Isu :
Sebagai solusi untuk mengatasi persoalan “pasal karet” yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), Pemerintah akan mengeluarkan pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE. Pedoman tersebut akan dijadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang rencananya akan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo pada tanggal 16 Juni 2021. Namun penandatanganan SKB tersebut batal dilakukan dan diundur pada tanggal 23 Juni 2021. SKB Pedoman UU ITE tersebut merupakan solusi tercepat, mengingat proses revisi UU ITE antara Pemerintah dan DPR membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dengan adanya SKB Pedoman UU ITE, diharapkan akan ada persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan UU ITE. Pedoman tersebut berisi sejumlah pasal yang dianggap karet dalam UU ITE, antara lain Pasal 27 ayat (1) tentang pornografi dan pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat (2) tentang perjudian, Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (4) tentang pengancaman dan pemerasan, dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Meskipun nantinya ada SKB Pedoman UU ITE, Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap 4 pasal yang terdapat dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Selain itu, Pemerintah juga akan menambah satu pasal dalam UU ITE yaitu Pasal 45C yang akan mengatur ketentuan soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Adapun yang dimaksud dengan keonaran tersebut adalah keonaran yang terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya. Namun penambahan Pasal 45C tersebut dikritik oleh koalisi sejumlah kelompok masyarakat sipil karena dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan. Ini disebabkan Pasal 45C diadopsi dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, produk hukum yang dibuat pada zaman keadaan darurat sehingga menimbulkan pertanyaan jika diterapkan pada situasi normal seperti sekarang ini. Revisi terhadap UU ITE tersebut diharapkan segera dapat diselesaikan. Namun, RUU tentang Perubahan UU ITE belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan memasukkan RUU tersebut dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Sejak 24 April hingga 11 Juni 2021, tidak kurang dari 165 orang tentara Myanmar tewas dan 123 orang lainnya terluka akibat baku tembak dengan pasukan Perlawanan Sipil di negara bagian Chin. Sedangkan dari Kubu Perlawanan sebanyak 30 orang tewas dan 45 orang lainnya terluka. Menurut Angkatan Bersenjata Chinland, sebanyak sembilan orang warga sipil tewas dan empat orang terluka. Bertambahnya jumlah korban menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi yang pergi ke negara-negara tetangga Myanmar seperti Thailand. Sejak Konsensus ASEAN disepakati, masyarakat internasional telah memiliki keraguan mengenai implementasinya karena tidak adanya mekanisme yang dapat memastikan agar junta militer harus mematuhi isi konsensus tersebut. Belum adanya kemajuan dalam implementasi lima butir Konsensus KTT ASEAN di Jakarta membuktikan perlunya dukungan internasional. Dukungan internasional diberikan sejumlah negara seperti China, Jepang dan sejumlah negara Barat. Komisaris Tinggi HAM Michelle Bachelet menunjukkan sikap kekecewaannya atas sikap junta militer yang belum mengimplementasikan lima butir konsensus ASEAN. Oleh sebab itu, Komisaris Tinggi PBB mendorong agar upaya diplomasi diperluas untuk menekan junta militer.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk jasa pendidikan. Rencana ini terlihat dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN secara neto sepanjang tahun 2020 mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN sampai akhir Desember 2020 tercatat Rp448,4 triliun atau 88,4 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp507,5 triliun. Turunnya penerimaan PPN ini juga menyebabkan penerimaan pajak tahun 2020 hanya mencapai 1.069,98 triliun. Mengingat penerimaan pajak dari PPN cukup dominan kurang lebih sekitar 42 persen dari total penerimaan pajak, penurunan jenis pajak ini mendapatkan perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu pemerintah merilis sejumlah agenda reformasi pajak yang salah satunya melihat potensi pengenaan PPN secara multi-tarif. Pengenaan secara multi-tarif ini diwujudkan dengan menghapus beberapa sektor yang selama ini tidak dikenakan pajak salah satunya jasa pendidikan. Sebagaimana diketahui jasa pendidikan di Indonesia selama ini merupakan salah satu objek pajak yang tidak dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN. Potensi dampaknya, pengenaan PPN pada jasa pendidikan akan mengakibatkan biaya pendidikan menjadi lebih mahal. Argumen ini bahkan akan tetap kuat meskipun dalam batas tertentu rencana pemerintah ini hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa jasa pendidikan seperti sekolah negeri, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan jasa pendidikan yang dinikmati oleh masyarakat banyak dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Alasan pemerintah ini pun tetap di-challenge. Pengecualian pengenaan PPN kepada beberapa jenis jasa pendidikan di atas dinilai akan berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap jasa pendidikan yang berkualitas sehingga dapat semakin mengurangi daya saing bangsa. Hasil kajian Rise Working Paper menunjukkan bahwa selama 15 tahun terakhir tidak ada perkembangan mutu pendidikan di Indonesia. Program-program pemerintah dalam sektor pendidikan dinilai cenderung tidak berubah alias itu-itu saja tetapi ironisnya, justru anggarannya terus ditambah.


Vol. II / PUSLIT - Juni 2021

Penulis :

Isu :
Adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebabkan 51 pegawai diberhentikan dan 24 pegawai dilakukan pembinaan, menuai kontroversi berbagai pihak. Pasalnya, soal didalam tes TWK tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Sampai saat ini, persoalan terus bergulir hingga para pegawai yang dinonaktifkan membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yaitu Usman Hamid termasuk kedalam ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait persoalan ini, yaitu meminta agar TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Begitupun dengan Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus yang mengatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Namun demikian Pimpinan KPK tetap menolak mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disebut menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK, dengan alasan bahwa Kebijakan Pimpinan KPK dilatarbelakangi mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Penulis :

Isu :
Sebagaimana pernah diprediksi sebelumnya, setelah sebulan pasca-lebaran, terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga Rabu 9 Juni 2021 Pukul 16.11 PM, tercatat 7.725 kasus baru Covid-19. Dengan demikian, sejak bulan Maret tercatat 1.877.050 kasus Covid-19 di Tanah Air. Satgas juga mencatat, penambahan pasien sembuh sebanyak 5.883 orang, sehingga total tercatat sebanyak 1.723.253 pasien yang sembuh. Selain itu, Satgas juga mencatat ada 170 pasien yang meninggal akibat Covid-19, sehingga total tercatat sebanyak 52.162 pasien meninggal akibat Covid-19. Pasca-Idul Fitri, terjadi peningkatan drastis kasus Covid-19. Bahkan di beberapa wilayah terjadi lonjakan kasus luar biasa yang membutuhkan perhatian ekstra serta penanganan komprehensif. Seperti di Bangkalan, Madura misalnya, terdeteksi lonjakan kasus yang mengkhawatirkan. Pada saat dilakukan penyekatan di Jembatan Suramadu (dalam rangka antisipasi Covid-19), ditemukan adanya 150 orang yang positif Covid-19 (berdasarkan Swab PCR). Yang menjadi masalah bukan saja jumlah kasus yang tinggi, namun juga kapasitas rumah sakit (RS) yang terbatas. Demikian juga di Kudus, Jawa Tengah, di mana terjadi lonjakan yang luar biasa dan hampir tak terkendali akibat penularan melalui klaster silaturahmi lebaran dan ziarah makam. Yang lebih parah, banyak tenaga kesehatan (nakes) juga terpapar Covid-19. Hingga 4 Juni 2021, tercatat sebanyak 358 orang nakes di Kudus terinfeksi Covid-19. Untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19 di Kudus, Gubernur Jawa Tengah mengirim sebanyak 120 tenaga Kesehatan yang terdiri dokter spesialis, dokter umum, perawat, apoteker, ahli gizi, dan juga analis kesehatan. Menurut Satgas Covid-19, penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Kudus dan Bangkalan, salah satunya disebabkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat tersebut juga memiliki tradisi melakukan wisata ziarah ke makam leluhur. Di Bandung, kasus Covid-19 juga meningkat. Dalam waktu sehari saja (9 Juni 2021), tercatat 22 jenazah Covid-19 dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung. Padahal angka tertinggi sebulan sebelumnya hanya 15 jenazah dalam sehari. Berdasarkan Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, jumlah kasus aktif di Bandung sebanyak 882 kasus, pasien yang sembuh sebanyak 19.173, dan pasien yang meninggal sebanyak 359 orang. Data lain yang juga sangat mengkhawatirkan terkait Covid-19 adalah telah masuknya virus dengan varian baru di Indonesia. Berdasarkan data Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, varian Corona ganas yang diwaspadai dunia telah ada 70 kasus di Indonesia, yang terdiri dari varian Alpa Corona B117, varian Delta B16172, dan varian Corona B1351. Lonjakan kasus Covid-19 dan masuknya virus varian baru tersebut perlu semakin diwaspadai, perlu penguatan sinergi di antara para pemangku kepentingan, dalam rangka mengatasi kasus-kasus yang terjadi dan mencegah penularan virus yang semakin masif.

Penulis :

Isu :
Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index edisi X tahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan selama satu dekade terakhir dan sebagai negara paling dermawan pada tahun 2018. Permasalahan sosial dan kemanusiaan menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memberikan bantuan atau sumbangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti peristiwa bencana alam, wabah, bencana sosial, dan lain sebagainnya. Penyaluran sumbangan dana sosial dan kemanusiaan ini tidak terbatas untuk wilayah dalam negeri, tetapi juga luar negeri, salah satu contohnya sumbangan kemanusiaan untuk Palestina. Besarnya antusiasme masyarakat Indonesia untuk membantu masyarakat Palestina terbukti dengan terkumpulnya dana mencapai puluhan milyar dalam hitungan hari. Sifat kedermawanan masyarakat yang tinggi perlu mendapat apresiasi, namun sayangnya hal tersebut belum diikuti dengan sistem penggalangan, pengumpulan, penyaluran dana, dan pelaporan yang baik. Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan penggalangan dana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Regulasi yang mengatur sumbangan masyarakat diatur dalam UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Selain itu terdapat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Zakat, UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta beberapa peraturan pelaksana lainnya. Berdasarkan ketentuan UU No. 9 Tahun 1961, pengumpulan uang atau barang ditujukan untuk kepentingan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan dengan izin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota. Izin pengumpulan uang dan barang juga dibatasi, hanya diberikan kepada perkumpulan atau organisasi masyarakat. Dalam perkembangan saat ini, pengumpulan sumbangan sosial dan kemanusiaan banyak dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan seperti penggalangan dana dilakukan oleh perorangan, menggunakan rekening pribadi, dan tidak membuat pelaporan secara transparan. Hal ini antara lain disebabkan oleh regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tersebar dan bersifat sektoral, serta keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi penggalangan dan pengelolaan sumbangan sosial kemanusiaan. UU No. 9 Tahun 1961 sudah berusia 60 tahun sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, seperti larangan penggunaan dana untuk operasional pengelolaan sumbangan, proses izin berjenjang sesuai lingkup penggalangan dana (lokal, regional, dan nasional), birokrasi perizinan yang tidak sederhana, dan kemajuan teknologi seperti penggalangan dana sosial kemanusiaan melalui media massa dan media sosial. Peraturan yang tersebar dalam berbagai regulasi serta tidak secara komprehensif dan spesifik mengatur penggalangan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan dana masyarakat membuat masyarakat sulit mencari rujukan dasar hukum penggalangan dana sosial dan kemanusiaan. Dampaknya, banyak praktik penggalangan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengabaikan hak-hak donatur seperti hak untuk: mengetahui visi misi organisasi yang disumbang, tujuan sumbangan; menerima laporan keuangan secara transparan; kepastian sumbangan tepat sasaran dan dikelola secara tepat; mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan; mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur; meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrel Fontelles melakukan kunjungan ke Indonesia pada awal Juni 2021. Bertemu dengan banyak pihak, termasuk Menteri Luar Negeri RI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Borrell membicarakan banyak hal terkait upaya peningkatan kerja sama Uni Eropa di kawasan, termasuk Indonesia. Salah satu topik penting yang perlu dicermati adalah mengenai upaya UE untuk meningkatkan kehadiran di Indo-Pasifik. Pada 19 April, para menteri luar negeri UE telah meluncurkan Strategi Kerja Sama Uni Eropa di Indo-Pasifik. Melalui kunjungnya Borrell tampaknya berupaya memperkenalkan strategi tersebut ke kawasan. Borrell menyatakan bahwa pendekatan Uni Eropa terhadap Indo-Pasifik akan berbeda dengan kekuatan besar lainnya yang lebih dahulu telah hadir di kawasan. UE ingin hadir secara konstruktif. UE tidak ingin terlibat dalam rivalitas antara kekuatan besar tersebut. Kerja sama ekonomi dan pembangunan akan menjadi prioritas, dibandingkan pendekatan politik. Dalam upaya untuk hadir di Indo-Pasifik, UE akan mengedepankan ASEAN. Uni Eropa menyadari arti penting kawasan Indo-Pasifik bagi komunitas internasional. Bagi Uni Eropa, di masa depan Indo-Pasifik akan menjadi pusat perekonomian dunia. Dan Uni Eropa dengan kepentingannya, ingin menjadi bagian dari pertumbuhan itu. Uni Eropa ingin hadir dan lebih terlibat di kawasan. Untuk memperkuat kehadiran Uni Eropa, kapal-kapal perang anggota Uni Eropa akan lebih sering hadir di kawasan. Tidak hanya demi kemakmuran kawasan, Uni Eropa memiliki kepentingan agar Indo-Pasifik stabil.

Penulis :

Isu :
Belum optimalnya penggunaan energi hijau dikarenakan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan nasional masih belum mendukung. Hal ini misalnya dapat dilihat dari kapasitas pembangkitan listrik 72.888 megawat (MW) masih didominasi energi fosil sebesar 86,45%. Sementara itu, penggunaan energi hijau hanya sebesar 13,55%. Sumber energi hijau tersebut meliputi pembangkit listrik tenaga air sebesar 6.144 MW, panas bumi 2.131 MW, dan energi bersih lainnya sebanyak 2.215 MW. Perlunya pendanaan besar untuk proses transformasi energi, insentif, perbaikan infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia yang berketerampilan tinggi. Dukungan pendanaan juga diperlukan diantaranya untuk kebutuhan penyimpan daya yang andal (off-grid), dan generator cadangan (on-grid). Selain itu, pengusahaan energi hijau juga dinilai kurang menarik minat pelaku usaha dan berisiko tinggi. Akibatnya lembaga keuangan kurang berminat memberikan pendanaan dengan tenor panjang dan tingkat bunga yang kompetitif. Namun demikian, untuk mendukung komitmen rendah karbon pada tahun 2060, pengembangan pembangkit listrik terbarukan tetap dipasang tinggi, yakni mencapai 38.000 MW pada tahun 2035. Pengembangan potensi energi surya akan menjadi prioritas dalam strategi pengembangan tersebut. Hal ini didasari pada semakin murahnya biaya pengembangannya serta proses dan sifat pembangkitannya lebih cocok dengan kondisi wilayah geografis Indonesia khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Percepatan penggunaan tenaga listrik berbasis sumber energi hijau menjadi kebutuhan penting. Oleh karena itu PT. Pertamina dan BUMN lainnya tertantang untuk meningkatkan penggunaan sumber energi alternatif nonfosil tersebut di samping pemanfaatan gas, misalnya.


support_agent
phone
mail_outline
assignment