Isu :
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil rapat merupakan keberlanjutan dari upaya persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. DPR RI memprediksi anggaran pemilu 2024 mencapai 150 triliun rupiah. Anggaran tersebut terdiri dari seluruh pembiayaan penyelenggaraan dan pengawasan.
KPU memprediksi biaya keseluruhan penyelenggaraan sebesar 112, 2 triliun rupiah. Sementara Bawaslu memprediksi biaya pemilu 2024 sebesar 23,3 triliun rupiah belum termasuk Pilkada. Prediksi biaya pemilu 2024 mencakup seluruh tahapan dari 2022 hingga 2025. Anggaran ini meningkat empat kali lipat dibandingkan anggaran KPU untuk pemilu 2019 yang sebesar 25,59 triliun rupiah. Tingginya prediksi ini karena beberapa faktor: penggabungan dengan pilkada serentak 2024 dan prediksi pemilu 2024 masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Isu :
Sebagai upaya untuk mendukung agar pembelajaran tetap berjalan seoptimal mungkin, pemerintah telah mengeluarkan berbagai program subsidi pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merintis berbagai program, antara lain: PIP tetap 17,9 juta siswa dengan anggaran Rp9,6 triliun; KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa dengan anggaran Rp9,4 triliun; Beasiswa ADIK untuk 7.382 mahasiswa dengan anggaran Rp139 miliar; dan Aneka tunjangan untuk 364.573 guru dengan anggaran Rp7,3 triliun.
Khusus selama pandemi, Kemendikbudristek melanjutkan program bantuan kuota data internet kepada peserta didik dan pendidik mulai dari jenjang PAUD sampai dengan Pendidikan Tinggi. Selain itu, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga akan disalurkan bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
Subsidi pendidikan tidak hanya dibutuhkan oleh pendidikan formal, tapi juga pendidikan nonformal seperti pesantren yang jumlahnya mencapai 32 ribu lebih. Pada tahun 2020 Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam senilai Rp2,6 triliun. Dalam rencananya, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan berbagai program subsidi untuk pesantren dan lembaga pendidikan keislaman, antara lain: Alat bantu belajar daring dan Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Pada tahun 2020, BOP direncanakan untuk 21.137 pesantren. Rinciannya, sebanyak 14.906 merupakan pesantren kategori kecil, 4.032 pesantren kategori sedang, dan 2.235 pesantren kategori besar.
Tabel Kategori Pesantren dan Besaran Bantuan yang Akan Disalurkan
Kategori pesantren
Jumlah santri
Bantuan
Kecil
50–500
Rp25.000.000,00
Sedang
500–1.500
Rp40.000.000.00
Besar
> 1.500
Rp50.000.000,00
Sumber: Kemenag, 2021.
Pada tahun ini Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengalokasikan bantuan Rp233 miliar untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Bantuan yang diberikan berbentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya (Kemenag, 2021).
Tantangan yang dihadapi dalam penyaluran ini adalah respons pesantren yang kurang proaktif jika persyaratan mendapatkan bantuan terlalu rumit. Berdasarkan data Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, subsidi pembelajaran daring untuk pesantren dianggap kurang memadai karena jumlahnya sangat kecil dan tidak menyeluruh. Kondisi ini jauh berbeda dengan subsidi bagi pendidikan umum. Oleh karena itu, Dit PD Pontren harus proaktif dan terjun langsung melakukan verifikasi data pesantren agar pembagian bantuan tepat sasaran serta sesuai kebutuhan.
Isu :
Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Blok C2 Tangerang pada 8 September 2021, pukul 01.45 WIB., dan kobaran api berhasil dipadamkan pada pukul 03.00 WIB. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan jumlah korban meninggal ada 41 orang, 81 korban luka-luka, terdiri atas 73 korban luka ringan dan 8 korban luka berat. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan olah TKP itu melibatkan tim Inafis Polda Metro dan Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Hasil temuan sementara belum dapat dipastikan, namun diduga akibat hubungan arus pendek. Polisi mengamankan sejumlah sisa kebakaran seperti kabel, alat listrik, dan saluran instalasi. Sebanyak 20 saksi diperiksa di Polres Tangerang Kota. Mereka terdiri atas petugas piket yang menjaga Lapas pada Selasa malam, 7 September 2021, warga sekitar, dan penghuni Blok C2.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengakui, jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci. Di dalam Blok C2 yang merupakan blok khusus kasus narkotika, yang terbakar ada 112 orang narapidana (napi). Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia.
Masalah kapasitas lapas yang berlebihan hingga minimnya perawatan gedung Lapas mengemuka. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan instalasi listrik di Lapas Tangerang diperkirakan tidak pernah dirawat. Pernyataan Yasonna menyusul dugaan sementara penyebab kebakaran lapas itu akibat korsleting listrik. Gedung Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan bangunan tua yang didirikan pada 1972. Sejak itu belum ada perbaikan instalasi listrik yang dilakukan. Yasonna juga mengatakan Lapas Kelas 1 Tangerang kelebihan kapasitas (overkapasitas) tahanan hingga 400 persen. Penghuninya ada 2.072, berasal dari beragam kasus, yang dominan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang mencapai hingga 50 persen dari total kapasitas lapas. Lapas Kelas 1 Tangerang memiliki tujuh blok dengan masing-masing blok sebanyak sembilan kamar.
Yasonna Laoly menyampaikan Pemerintah akan membentuk lima tim untuk menangani kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reinhard SP Silitonga. Tim tersebut akan melakukan identifikasi hingga pemulasaraan jenazah. Tim pertama adalah tim identifikasi, Ditjen Pemasyarakatan bersama Inafis Polri membentuk tim untuk mengidentifikasi jenazah korban. Tim kedua adalah pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah yang akan bekerja setelah tim pertama mengidentifikasi korban. Tim ketiga bertugas untuk pemulihan keluarga. Tim ketiga ini bertugas menemui keluarga korban, menyampaikan duka dan uang duka. Tim keempat bertugas mengoordinasikan dengan stakeholders terkait, seperti TNI, Polri, dan dinas pemerintah daerah terkait kejadian tersebut. Tim kelima adalah humas untuk memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat satu pintu sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, menilai kebakaran ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah lapas yang sarat pelanggaran HAM. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan di dalam sel yang sesak serta mengancam hidup dan kesehatan mereka. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai janji-janji pembenahan penjara selalu hilang bersamaan dengan surutnya pemberitaan.
Isu :
Taliban telah mengumumkan struktur pemerintahan barunya untuk Afghanistan, Selasa (7/9) malam. Meski masih bersifat sementara, pemerintahan itu dinilai tidak cukup inklusif. Seluruh jabatan diemban laki-laki dan mayoritas berasal dari suku mayoritas, Pashtun. Kelompok Taliban memilih Mullah Hasan Akhund menjadi perdana menteri interim. Akhund merupakan rekan dekat pendiri Taliban, Mullah Omar. Mullah Abdul Ghani Baradar, kepala kantor politik Taliban di Doha, Qatar, yang menjadi representasi Taliban di dunia internasional, ditunjuk sebagai wakil Akhund. Kabinet Akhund berisi 25 menteri serta dewan penasehat atau syura yang terdiri atas 12 cendekiawan Muslim. Tidak ada tokoh perempuan dalam jajaran kursi menteri dan dewan penasehat itu. Kursi menteri luar negeri diserahkan kepada Amir Khan Muttaqi. Sedangkan, Sirajuddin Haqqani menjadi menteri dalam negeri, dan Mohammed Yaqoob menjadi menteri pertahanan.
Kepala UN Women Pramila Patten mengatakan, ketidakhadiran perempuan dalam pemerintahan sementara Afghanistan menimbulkan pertanyaan atas komitmen (Taliban) untuk melindungi dan menghormati hak-hak perempuan dan serta anak perempuan Afghanistan. Sejumlah negara, termasuk AS, melihat dan menanti aksi konkret Taliban lewat pemerintahan baru. Qatar menyatakan, kabinet Taliban menunjukkan pragmatisme, dan mereka akan dinilai atas dasar tindakannya. China menyatakan siap menjalin komunikasi dengan para pemimpin pemerintahan baru di Afghanistan. Sementara itu, Uni Eropa menyebut pemerintahan baru bentukan Taliban gagal memenuhi janji untuk membangun pemerintahan inklusif. Indonesia, sudah seharusnya juga mencermati perkembangan yang terjadi di Afghanistan, termasuk pemerintahan sementara di Afghanistan yang baru terbentuk.
Isu :
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap sektor perekonomian dan tidak terkecuali terhadap sektor UMKM. Mayoritas UMKM (82,9%) telah merasakan dampak negatif tersebut, dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mampu bertahan dan mengalami pertumbuhan positif. Di sisi lain UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian nasional di mana 64,13 juta atau 99,92% sektor usaha termasuk dalam golongan UMKM.
Sementara itu pemulihan ekonomi Indonesia telah menemukan momentum positif yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7% secara tahunan (yoy)pada kuartal II-2021. Dengan demikian, Indonesia berhasil kembali masuk ke zona positif pertumbuhan ekonomi setelah berada dalam tekanan resesi. Capaian pertumbuhan ini juga merupakan raihan tertinggi sejak tahun 2004.
UMKM merupakan sektor utama penopang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Namun demikian, pada kenyataannya perhatian untuk sektor ini masih sangat minim. Salah satu indikasi penilaian ini ditandai dengan kurangnya dukungan kredit dari perbankan nasional. Tercatat kurang dari 50% perbankan nasional yang mampu memenuhi target pengucurkan kredit kepada sektor UMKM minimal 20% dari seluruh portofolio kreditnya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM.
Isu :
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar proses rekapitulasi dalam Pemilu 2024 dapat dilakukan secara elektronik dan menjadi hasil perhitungan resmi. Tetapi mungkin ini tidak bisa berjalan lurus dengan kondisi saat ini. Persiapan Pemilu 2024 tersisa 2,5 tahun lagi. Rentang waktu tersebut dianggap terlalu pendek untuk bisa menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) atau elektronik rekapitulasi (e-rekap) yang dikembangkan KPU.
Selain kesiapan secara teknis, penggunaan Sirekap belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Selain membutuhkan teknologi yang kompleks,masih ada persoalan payung hukum, yakni UU Pemilu yang tidak direvisi apabila rekapitulasi elektronik digunakan pada 2024. Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menjelaskan e-rekap lebih baik dimanfaatkan sebagai alat bantu atau pelengkap dan untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi suara sementara.
Menurut KPU sendiri, mereka mengembangkan dua sistem rekapitulasi elektronik. Pertama, Sirekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dan Sirekap untuk pemilu nasional. Untuk dapat digunakan pada pilkada selanjutnya.
Isu :
Sampai dengan 1 September 2021, sebanyak 1977 tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia gugur melawan Covid-19. Profesi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 memang sangat riskan. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif kepada nakes yang menangani pasien Covid-19. Pembayaran insentif nakes daerah, dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan alokasi APBD. Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan 8% DAU dan DBH 2021 untuk penanganan Covid-19, termasuk insentif tenaga kesehatan daerah. Dengan demikian, ketersediaan dana untuk nakes daerah seharusnya terjamin.
Dalam pelaksanaannya, hasil pemantauan rutin Kementerian Dalam Negeri menunjukkan masih banyak daerah yang belum membayarkan insentif nakes daerah. Daerah baru merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing 2021 sebesar Rp3,72 triliun atau 39,51% dari pagu yang sebesar Rp9,42 triliun per 15 Agustus 2021. Persoalan insentif tidak hanya berupa keterlambatan pencairan, tetapi juga pemotongan dana. LaporCovid-19 mencatat, sejak Januari 2021, aduan terkait insentif paling banyak dari Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan insentif, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak fasilitas kesehatan.
Keterlambatan pencairan insentif merupakan salah satu bagian dari masalah klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Aturan birokrasi yang panjang dan akurasi database nakes menjadi penghambat dalam pencairan insentif nakes. Selain itu, ada yang minim APBD atau telah menggunakan anggaran insentif nakes untuk hal lain terkait penanganan Covid-19 menyebabkan keterlambatan pencairan insentif nakes. Berbagai permasalahan pembayaran insentif nakes mendorong Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat teguran kepada kepala daerah yang belum secara optimal merealisasikan anggaran insentif nakes di daerahnya.
Isu :
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli mendapat sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar etik. Dalam putusannya, Lili terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung. Wakil Ketua KPK tersebut dinilai menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyebut Lili menyalahgunakan pengaruhnya terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai, Yudhi Gobel.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Gaji pokok Wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 per bulan. Artinya, nilai potongan 40 persen dari gaji pokok tersebut adalah Rp 1.848.000 per bulan dari take home pay pimpinan sekitar Rp 89.459.000 juta per bulan. Lili menyatakan menerima putusan tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean seusai persidangan menyampaikan bahwa sanksi pemotongan gaji pokok sudah memadai, sehingga tidak perlu menerapkan sanksi pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK No. 2 Tahun 2020.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK sangat rendah. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan putusan Dewas KPK yang menghukum ringan Lili akan berdampak pada hilangnya kewibawaan lembaga itu.
Menurut Zaenur Rohman, perbuatan Wakil Ketua KPK ini tidak hanya melanggar kode etik, namun juga terkait pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 36 menyebutkan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. Pelanggaran ketentuan itu diatur dalam Pasal 65 UU KPK, yang menyebutkan bahwa setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Majelis tidak mempertimbangkan norma hukum dalam Pasal 36 jo. Pasal 65 UU KPK karena norma hukum tersebut dianggap bukan kewenangan majelis. Majelis hanya akan mempertimbangkan dari aspek etik dengan penekanan asas kepatutan dan kepantasan. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kedeputian penindakan KPK mendalami pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. ICW menilai pendalaman perlu dilakukan menyusul potensi suap atas pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Isu :
Penarikan Pasukan AS secara keseluruhan dari Kabul menjadi fakta berakhirnya pendudukan AS di Afganistan Terlebih, presiden AS Joe Biden menyatakan bahwa kehadiran AS di Afganistan dalam dua puluh tahun terakhir sudah saatnya untuk diselesaikan dengan tenggat waktu 31 agustus 2021. Biden meyakini bahwa tujuan AS di wilayah kedaulatan Afganistan telah tercapai pada 2001 saat presiden AS kala itu George W. Bush mengalahkan Taliban. Peristiwa penerbangan terakhir pasukan AS tersebut terjadi pada senin tanggal 30 Agustus 2021. Kepulangan pasukan AS secara tuntas terjadi setelah pesawat terakhir berangkat dari Bandara Hamid Karzai. Menggunakan Pesawat C-17, Duta Besar AS untuk Afganistan Ross Wilson dan beberapa prajurit juga telah kembali ke AS. Sementara sekitar 100-200 warga AS masih bertahan di Afganistan.
Isu :
Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mengalami pembengkakan biaya proyek mencapai Rp26 triliun (kurs Rp14.200 per dolar AS). Total biaya yang sudah direalisasikan dalam proyek kerja sama Indonesia-China ini sudah mencapai Rp113 triliun.
Proyek KCJB melibatkan kerja sama antara konsorsium 4 BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Wijaya Karya (WIKA), PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), dan PT Jasa Marga yang terhimpun dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI menguasai 60% saham pada PT Konsorsium Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dan sisanya dimiliki oleh gabungan perusahaan Tiongkok. KCIC sendiri berperan sebagai perusahaan induk yang menangani proyek pembangunan KCJB.
Pendanaan proyek KCJB berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar Rp78 triliun (kurs Rp.14.200 per dolar AS) dengan jangka waktu 50 tahun dengan bunga 2% per tahun. Namun demikian, dalam perjalanannya, pembiayaan proyek tersebut mengalami pembengkakan sehingga nilai pinjamannya mengalami kenaikan menjadi Rp84 triliun.
Pembengkakan biaya proyek KCJB terutama bersumber dari biaya pembebasan lahan dan konstruksi yang ternyata menyimpang dibandingkan dengan nilai anggaran pada tahap perencanaan. Selain itu, angka pembengkakan tersebut diprediksikan masih akan terjadi akibat risiko kurs dan penalti akibat keterlambatan proyek.
Isu :
Kementerian Pertahanan mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 (RAPBN 2022). Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan Rp 133,9 triliun untuk kementerian pertahanan. Anggaran Kementerian Pertahanan tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,28% persen bila dibandingkan dengan Rp 118,2 triliun pada outlook APBN 2021. Global Firepower pada tahun 2019 menyebutkan, Indonesia mengeluarkan anggaran belanja militer senilai US$ 6,9 miliar. Nilai anggaran itu setara dengan Rp 98 triliun. Besaran anggaran tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai anggaran militer terbesar kedua setelah Singapura di ASEAN. Berikut Daftar Rencana Penggunaan Anggaran Kementerian Pertahanan di RAPBN 2022 (dalam miliar rupiah). Program Anggaran APBN 2021 RAPBN 2022 Perubahan 1. Program Pelaksanaan Tugas TNI 3.533,6 3.865,2 9.38 % 2. Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit 9.806,1 12.080,9 23.20 % 3. Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 14,4 24,7 71.53 % 4. Program Modernisasi Alutsista, Non-Alutsista, dan Sarpras Pertahanan 32.483,6 43.264,1 33.19% 5. Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 1.544,0 1.049,6 32.02% 6. Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan 486,9 331,9 31.83% 7. Program Dukungan Manajemen 70.319,9 73.307,0 4.25 % T o t a l 118.188,4 133.923,4 13.31 % Sumber: Lampiran Nota Keuangan RAPBN 2022 hlm. 29 Berdasarkan rencana penggunaan anggaran tersebut, alokasi anggaran Kementerian pertahanan di RAPBN 2022 terbesar untuk Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan dan membeli senjata dalam program modernisasi peralatan umum sistem persenjataan (Alutsista), non-Alutsista, dan Sarana Prasarana (Sarpras) Pertahanan. Anggaran Kementerian Pertahanan sebelumnya menjadi sorotan karena jumlahnya yang besar. Kementerian Pertahanan juga sempat menjadi sorotan karena rencana pembelian alutsista tembus Rp 1.700 triliun. Angka ini diketahui melalui beredarnya draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024.
Isu :
Kementerian Sosial memperkirakan, setidaknya ada 15.000 hingga 16.000 anak yatim, piatu, atau yatim piatu baru akibat Covid 19. Sementara menurut Satuan Tugas Penanganan Covid yatim piatu, yatim, atau piatu kar19, per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi ena orangtua meninggal akibat Covid I19. ndonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan angka kematian pengasuh utama dan sekunder terbesar. Per 4 Agustus 2021, jumlah kematian pengasuh utama dan sekunder di Indonesia mencapai 38.127 jiwa. Lima provinsi terbesar dalam jumlah kasus per 17 Agustus 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak, meliputi bantuan obat vaksinasi, termasuk konseling melalui program Asistensi Rehabilitasi Sobatan, vitamin, tes swab/PCR, osial (ATENSI), mereunifikasi anak dengan keluarga besarnya, memfasilitasi pengasuhan alternatif oleh orangtua asuh, memfasilitasi pengasuhan anak melalui panti atau lembaga sejenisnya, membantu aksesibilitas anak mendapatkan kebutuhan lainnya, seperti ja minan pendidikan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Melalui peraturan ini, Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerin tah kepada anakanak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka. Perlindungan kepada anakanak masa pandemic Covid19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lin gkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka. Dalam PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak juga disampaikan bentuk perlindungan khusus anak yang diberikan, yaitu penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pember ian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Untuk membantu masa depan anakanak tanpa orangtua tersebut, saat ini Kementerian PPPA dibantu Forum Zakat yang beranggotakan lembaga zakat d i seluruh Indonesia melakukan gerakan ”Asa Anak Indonesia”. Gerakan ini untuk membantu anakanak yang kehilangan orangtua akibat Covid spesifik, keberlanjutan pendidikan melalui lembaga-- 19 mendapatkan kebutuhan dasar, kebutuhan lembaga pendidikan yang masu k dalam forum zakat.
Isu :
Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengemuka kembali ketika Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Bambang Soesatyo pada awal pekan ini mengatakan amendemen terbatas dibutuhkan untuk memberi kewenangan kepada MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bambang menegaskan, bahwa amendemen terbatas UUD NRI 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Bambang juga mengatakan, bahwa bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR, bukan melalui undang-undang. Jika pembentukan PPHN melalui undang-undang, nantinya masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif. Karena itu materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat dalam konstitusi. Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945, yang perlu diubah, antara lain penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Wacana amendemen UUD NRI 1945 mendapat banyak kritikan dan masukan dari para akademisi maupun masyarakat. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pesimis amendemen UUD NRI 1945 hanya dilakukan terbatas pada PPHN jika benar-benar direalisasikan. Istilah amendemen terbatas yang disampaikan oleh Ketua MPR sejatinya merupakan bahasa politik untuk sekedar meyakinkan publik agar mendukung wacana ini. Karena istilah amendemen terbatas ini juga tidak sungguh meyakinkan untuk kemudian dianggap sebagai sebuah janji di MPR bahwa nanti yang direvisi itu terkait dengan penambahan pasal untuk mengakomodasi apa yang disebut sebagai PPHN. Selanjutnya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta mengatakan, gagasan amendemen bukan baru kali ini muncul, melainkan sudah diwacanakan pada MPR periode sebelumnya. Ia menekankan norma-norma atau materi muatan konstitusi yang dirumuskan dalam tataran konstitusi harus berdaya laku jauh ke depan. Norma tersebut juga harus menjadi kesepakatan publik dan tidak boleh bersifat elitis. Untuk itu diperlukan sikap kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi sebagai pijakan dalam melakukan amendemen UUD NRI 1945. Selain itu, yang juga menjadi syarat pokok yakni keterlibatan publik secara luas.
Sebelumnya, Rencana amendemen UUD NRI 1945 sempat dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, yang mengamanatkan MPR periode saat ini melakukan telaah mendalam melalui Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan Anggota DPD bersama sejumlah pihak terkait yang terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya, serta bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dengan melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, untuk menyelesaikan kajian terhadap PPHN. PPHN yang dikaji berdasarkan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kajian PPHN berikut naskah akademik diharapkan selesai pada awal 2022. Setelah kajian terhadap PPHN selesai, nantinya pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik yang bertujuan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai petunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang dengan para pimpinan partai politik, Anggota DPR RI dan DPD RI, dan para stakeholders. Saat ini masih dalam proses menindaklanjuti amanat pengkajian, belum sampai pada proses amendemen. Karena keinginan untuk mengamendemen UUD NRI 1945 baru muncul dari sebagian fraksi di MPR, khususnya Partai Golkar dan PDI Perjuangan, dimana objek amendemennya bersifat terbatas yaitu pada Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. Ketua MPR mengatakan akan mengkomunikasikan wacana amendemen UUD NRI 1945 ke pimpinan partai politik. Pengajuan amendemen UUD NRI 1945 membutuhkan satu per tiga dukungan anggota MPR, yakni 237 dari 711 anggota MPR Periode 2019-2024. Baru kemudian Pimpinan MPR mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen UUD NRI 1945.
Isu :
Lebih dari sepekan setelah Taliban menguasai Afghanistan, dunia bertanya-tanya, akan seperti apa wajah negeri itu dibawah pemerintah mereka yang kedua kali setelah tahun 1996-2001. Kekhawatiran terhadap keselamatan warga di negara itu menguat karena saat berkuasa pada 1996 hingga 2001, Taliban sangat keras menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Masa depan Afghanistan masih sangat dinamis. Semua pihak masih menunggu janji-janji Taliban seperti pembentukan pemerintahan yang inklusif, penghormatan terhadap HAM, tidak menjadikan Afghanistan sebagai tempat perlindungan kaum teroris dan perlindungan kaum minoritas. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara termasuk Indonesia telah menyerukan agar Afghanistan tidak menjadi suaka teroris. Masyarakat internasional belum melupakan rekam jejak Taliban saat memerintah negara itu antara tahun 1996-2001. Seruan OKI mengenai ancaman terorisme pascaperalihan rezim di Afghanistan termuat dalam komunike sidang luar biasa tingkat Komite Eksekutif di Jeddah, Arab Saudi, Minggu 22 Agustus 2021. Selain oleh OKI, perhatian itu juga digaungkan sejumlah organisasi internasional seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) hingga negara-negara G-7. Meski tidak menyebutkan secara eksplisit, berbagai seruan itu mengingatkan pada Al Qaeda, organisasi teroris yang pernah dikembangkan dan berlindung di Afghanistan selama Taliban berkuasa tahun 1996-2001.
Isu :
Peningkatan utang untuk pembiayaan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional memiliki konsekuensi berupa kenaikan pembayaran bunga utang yang disiasati dengan kesepakatan Pemerintah dan BI untuk melanjutkan burden-sharing. Sinergi Pemerintah dan BI dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan memenuhi target pertumbuhan serta mendukung upaya konsolidasi fiskal di tahun 2023 dengan adanya tambahan ruang fiskal sehingga menunjang keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) dan kemampuan bayar (debt affordability). Kesepakatan burden-sharing melalui SKB III dilakukan melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana. BI akan berkontribusi untuk seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan maksimum Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022 sesuai kemampuan Neraca BI. Sisanya menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar). Perpanjangan burden-sharing memberikan pelebaran ruang fiskal, namun pada sisi moneter perpanjangan tersebut akan memengaruhi rencana BI untuk melakukan tapering pada tahun 2022. Pada sisi investor, skema ini juga berimplikasi pada kenaikan permintaan SBN yang berpotensi membatasi kenaikan yield SBN di tengah potensi normalisasi kebijakan The Fed (Bank Sentral Amerika Serikat).
Isu :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan penyesuaian jadwal tahapan Analog Switch Off (ASO). Semula, tahap 1 ASO akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus, namun urung dilakukan karena memperhatikan kondisi pandemi covid-19. Adapun jadwal tahapan ASO terbaru terdiri atas tiga tahapan yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022. Walaupun mengalami penyesuaian, ASO tetap akan dilakukan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan, yakni dalam UU Cipta Kerja pasal 72.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital adalah suatu hal yang tak dapat dihindari lagi terutama di era teknologi komunikasi sekarang. Digitalisasi penyiaran pun telah banyak dilakukan di banyak negara di dunia. Migrasi siaran televisi ini akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio, dan menyisakan sisa spektrum (digital dividend), yang dapat digunakan untuk menambah kapasitas kecepatan internet dan frekuensi untuk kebencanaan.
Penyesuaian jadwal ASO dimaksudkan agar transisi menuju ASO dapat berproses dengan baik bagi semua pihak. Kominfo juga menghimbau agar selama proses menuju ASO, sosialisasi dan siaran simulcast tetap dijalankan agar dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.
Isu :
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Di sisi lain, masyarakat pun tidak tinggal diam. Atas nama kemanusiaan, aksi-aksi sosial pun bermunculan untuk membantu pasien Covid-19 yang membutuhkan pertolongan.
Pandemi Covid-19 banyak menciptakan aksi-aksi solidaritas, selama masa PPKM. Di berbagai tempat warga saling membantu. Ketika ada tetangga yang terpapar Covid-19, warga lainnya membantu memberikan makanan atau pun sembako. Bukan itu saja, ada yang memberikan bantuan vitamin, obat-obatan, atau mencarikan obat yang makin susah di kala warga lainnya terpapar. Juga, ketika ada kesulitan oksigen, mereka saling berbagi informasi, dan bahkan mencarikannya.
Selain itu beberapa orang memanfaatkan teknologi dengan membuat website sebagai sarana untuk mendapatkan informasi bagi warga yang membutuhkan bantuan di masa PPKM. Bantuan yang coba diberikan melalui laman tersebut adalah informasi terkait fasilitas dan alat kesehatan. Di tengah terbatasnya fasilitas kesehatan karena lonjakan kasus Covid-19, muncul website yang menghadirkan informasi mengenai beberapa fasilitas kesehatan yang masih tersedia. Berbagai kontak untuk mendapatkan vaksin, oksigen dan peralatan kesehatan lain dapat ditemui dalam laman tersebut. Tidak hanya itu, beberapa laman juga menyediakan panduan yang lengkap mengenai cara memilih dan menggunakan vaksin Covid-19 yang tepat, serta cara penggunaan fasilitas kesehatan lain di masa PPKM.
Bentuk lain dari aksi solidaritas beberapa warga sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap para pedagang yang dagangannya sepi dari pembeli sebagai dampak kebijakan PPKM adalah memborong dagangan para penjual agar dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Solidaritas sosial pada masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang benar dan baik. Kesadaran dan pemahaman menggerakkan setiap warga negara untuk saling jaga, terutama menjaga warga negara yang rentan agar tidak terpapar Covid-19. Kesadaran dan pemahaman tersebut bermuara pada sikap empati dan menggerakkan solidaritas sosial.
Isu :
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) pada Senin, 16 Agustus 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk delapan orang terdakwa. Dua di antara delapan terdakwa tersebut merupakan purnawirawan jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Asabri (Persero). Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
1. Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri (Persero) 2011-2016);
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri (Persero) 2016-2020);
3. Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) 2008-2014);
4. Hari Setianto (Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) 2015-2019);
5. Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan);
6. Jimmy Sutopo (Direktur Utama PT Jakarta Emitmen Investor Relation);
7. Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International TBK); dan
8. Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Mineral).
Dakwaan terhadap para terdakwa tersebut dibuat secara terpisah. Selain para terdakwa yang telah disebutkan di atas, terdapat satu orang lagi yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi periode 2012-2016 yang dijadikan tersangka. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum disidangkan. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Agung mengatakan bahwa para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jaksa mengungkapkan aliran dana yang diterima para terdakwa dari kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 Triliun. Dalam persidangan kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Purwanto, dengan didampingi dua orang hakim karir tipikor selaku anggota yaitu Saefudin Zuhri dan Rosmina, serta dua orang hakim ad hoc tipikor selaku anggota yaitu Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto.
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama, Direktur Investasi, dan Direktur Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero) pada rentang tahun 2012-2019. Mereka menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero) dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Manipulasi harga tersebut bertujuan agar kinerja portofolio PT Asabri (Persero) terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri (Persero) kemudian saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri (Persero), sehingga saham tersebut seolah-olah bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi tersebut hanya transaksi semu untuk menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman serta merugikan investasi PT Asabri (Persero).
Hal tersebut dikarenakan PT Asabri (Persero) menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham tersebut. Untuk menghindari kerugian PT Asabri (Persero) menjual kembali saham tersebut dengan Nomine Heru, Benny, dan Lukman, serta dibeli lagi oleh PT Asabri (Persero) oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny. Atas perbuatannya para terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Menurutnya Kinerja Kejaksaan Agung patut diacungi jempol karena berhasil dengan cepat dan efektif mengungkap serta membawa ke pengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengaku sangat prihatin dengan gejolak kasus yang menimpa PT Asabri (Persero) salah satu BUMN yang merupakan wajah negara dalam mengelola aset bangsa. Terus bermunculannya kasus yang menimpa BUMN menandakan bahwa pengelolaan BUMN masih sangat perlu diperbaiki lagi, dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk dapat memperbaiki tata kelola BUMN agar kedepannya BUMN dapat memberikan kontribusi bagi negara dan rakyat dengan baik.
Isu :
Pasca-jatuhnya Kabul ke tangan Taliban, nasib pengungsi warga Afghanistan yang keluar kota Kabul menuju Pakistan dan berbagai negara lainnya, secara legal dan tidak legal, perlu mendapat perhatian. Hal ini penting karena jumlah mereka akan semakin meningkat dan menimbulkan kerepotan bagi negara-negara yang menjadi tujuan transit maupun akhir para pengungsi. Mereka yang tidak tertampung, terutama anak-anak dan perempuan, akan menjadi masalah kemanusiaan, yang membutuhkan penanganan darurat dan segera, terutama dengan potensi ancaman merebaknya pandemi Covid-19 yang di berbagai negara belum dapat ditangani secara efektif.
Indonesia bukan negara yang telah menandatangani Konvensi PBB mengenai Pengungsi. Sebagai konsekuensinya, DPR juga belum meratifikasi konvensi ini, sehingga tidak terikat dengan kewajiban yang menyertainya. Namun, jika menandatanganinya, akan memperbaiki citra dan posisi Indonesia di mata dunia dari segi penghormatan atas HAM dan keterlibatan Indonesia dalam proyek humanitarian aids. Hanya saja perlu dipersiapkan kemampuan Indonesia dalam menyikapi setiap pengungsi yang masuk ke wilayahnya dan permasalahan mereka, termasuk mereka yang ingin menetap dan menjadi warga negara dan yang sekadar transit ingin dibantu ke negara tujuan akhir, seperti Australia.
Isu :
Target penerimaan pajak berdasarkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Sementara pada Juli 2021 lalu, otoritas fiskal merilis outlook penerimaan pajak hingga penghujung tahun senilai Rp1.176,3 triliun atau naik 9,7% dibandingkan capaian 2020 sebesar Rp1.072,1 triliun. Pada pertengahan Agustus 2021 kembali pemerintah merevisi ke bawah outlook penerimaan pajak menjadi Rp1.142,5 triliun. (turun menjadi 92,9% dari sebelumnya 95,7%.
Koreksi outlook penerimaan pajak tahun 2021 ini beralasan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan level 4 yang telah mengalami perpanjangan 4 kali untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 varian Delta pada gelombang kedua ini.
Koreksi target penerimaan pajak yang terbilang cepat dalam waktu dekat, memberikan sinyal negatif publik, seakan otoritas pajak pesimis di tengah optimisme pemerintah menyampaikan RUU APBN 2022 yang menjanjikan akselerasi pemulihan ekonomi melalui instrumen APBN sebagai countercyclical menuju tercapainya Konsolidasi Fiskal Berkelanjutan.
Isu :
Berdasarkan Laporan Bank Dunia Tahun 2020 kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia mendapat peringkat ke-73 dari 190 negara. Namun Presiden Joko Widodo menilai capaian tersebut belumlah cukup. Presiden mengatakan masih mendapat banyak aspirasi dari para pelaku usaha kecil, menengah, dan besar terkait pelayanan perizinan usaha yang masih sulit, lama dan berbelit-belit. Presiden mengingatkan bahwa instrumen yang menentukan daya tarik investasi adalah kemudahan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) terbaru ini jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, dimana usaha dengan risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah berupa sertifikat standar, dan risiko rendah cukup melalui pendaftaran dan nomor induk berusaha. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menjamin tingkat keberhasilan sistem OSS Berbasis Risiko ini mencapai 83% dan sisanya 17% masih dalam upaya perbaikan serta pengembangan. Sistem OSS ini dibangun dengan 2 (dua) versi yaitu online dan semi online. Versi semi online digunakan untuk daerah di Indonesia yang masih minim pasokan listrik dan jaringan internet yang belum stabil, sedangkan daerah yang tidak ada listrik dan jaringan internet sama sekali Kementerian Investasi bersama Indosat sebagai vendor yang ditunjuk masih mencari solusi terbaik bagaimana agar pelayanan perizinan di daerah-daerah tersebut tetap terlaksana secara maksimal.
Sistem OSS Berbasis Risiko ini diklaim menawarkan kemudahan dan kecepatan respon pengajuan izin usaha untuk investor serta tidak bermaksud untuk mengebiri kewenangan pemerintah daerah namun memberikan standar untuk level pusat sampai daerah agar tanggung jawab semakin jelas dan pelayanannya semakin sinergis. Sistem OSS ini telah merangkum lebih dari 70 Undang-undang dan 47 Peraturan Pemerintah sehingga aturan-aturan yang selama ini menghambat dan menyulitkan penerbitan perizinan telah direformasi dan merupakan sebagai wujud dari Amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
Isu :
Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius Covid-19 yang dihasilkan oleh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Limbah infeksius tersebut (yang berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, dan sisa makanan pasien) merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Menurut data KLHK dalam periode 1 tahun saja (mulai Maret 2020 s.d. Februari 2021) jumlah limbah medis yang dihasilkan Fasyankes sebanyak 6.418 ton, dan yang terbanyak dihasilkan oleh Fasyankes di DKI Jakarta yaitu 4.630 ton. Angka ini belum termasuk limbah medis dari proses vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai sejak Januari 2021 dan ditargetkan menyasar 180 juta orang penduduk Indonesia. Penanganan limbah B3 medis menjadi persoalan darurat yang harus menjadi perhatian, karena limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam dan penyebaran virus. Oleh karena itu limbah B3 tidak dapat diperlakukan seperti halnya limbah domestik yang dapat dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengaturan tentang limbah B3 diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Sedangkan prinsip ketiga dan keempat, spesifik khusus limbah Covid-19 yang mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan. Hingga saat ini, secara umum kondisi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan. Mulai dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana prasarana, perizinan, peran swasta, dan pembiayaan. Kapasitas pengolahan limbah medis belum memadai baik dari segi jumlah maupun sebaran yang tidak merata. Jumlah Fasyankes yang mempunyai fasilitas pengolah limbah berizin atau insenerator saat ini baru berjumlah 120 RS dari 2.880 RS dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave. Masalah pengangkutan juga menghadapi tantangan karena jasa pengangkutan yang ada hanya sebanyak 165 jasa pengangkutan berizin. Kondisi tersebut, menyebabkan pengangkutan belum dapat menjangkau semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya Fasyankes di daerah Indonesia timur, daerah terpencil, dan kepulauan. Melihat urgensi penanganan limbah medis tersebut, pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis pada saat pandemi Covid-19 yang dialokasikan di beberapa pos anggaran Satgas Penanganan Covid , Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Presiden berharap dana tersebut dapat digunakan untuk alat pemusnah sampah medis seperti insenerator. KLHK melakukan 3 langkah utama dalam penanganan limbah medis B3 ini. Pertama, relaksasi kebijakan terutama untuk Fasyankes yang mempunyai insenerator yang belum berijin berupa dispensasi operasi dengan memenuhi syarat teknis tertentu. Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana berupa pembangunan 10 insinerator dengan kapasitas 150-300 kg/jam di beberapa daerah antara lain: Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Papua Barat dan Kalimantan Selatan. Ketiga, kegiatan pengawasan.
Isu :
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan masuknya orang asing selama masa pandemi Covid-19, dan pembatasan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (Permenkumham No. 27 Tahun 2021). Dalam Pasal 2 Permenkumham tersebut, pada pokoknya diatur bahwa “Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia”. Pembatasan tersebut selama pemberlakuan PPKM Darurat. Namun pembatasan tersebut memiliki pengecualian, yakni terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal tetap;
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Selain itu, Orang Asing yang mendapat pengecualian tersebut, baru dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan apabila telah mendapat “rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19”.
Aturan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 dalam melakukan pembatasan masuknya Orang Asing selama masa PPKM Darurat ini sebenarnya sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini. Namun ironisnya, dalam pelaksanaannya ternyata aturan tersebut masih menimbulkan kontroversi, ketika tanggal 7 Agustus 2021 sebanyak 34 WNA asal China diketahui masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Hal ini kemudian mendapat perhatian besar oleh berbagai kalangan, termasuk DPR RI. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI menyoroti masalah komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, 34 WNA tersebut telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, kemudian telah diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua merupakan Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS), sehingga dianggap termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2021. Sementara itu, ITAS dapat diajukan di Bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
Peristiwa ini menunjukkan bahwa regulasi Permenkumham No. 27 Tahun 2021 masih perlu dievaluasi kembali, mengingat sifat penyebaran varian Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan hingga saat ini. Persoalan masuknya TKA selama masa PPKM Darurat ini bahkan lebih mencengangkan lagi, ketika data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyebutkan bahwa sebanyak 303 warga negara Cina sebenarnya telah masuk ke Indonesia pada periode 1-9 Agustus 2021 atau saat penerapan PPKM Level 4 diterapkan.
Dalam situasi PPKM Darurat seperti saat ini, Pemerintah hendaknya perlu lebih memperketat atau mempertegas aturan keluar masuk TKA, salah satunya dengan mencabut aturan bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (ITAS) dari pengecualian pembatasan di masa PPKM Darurat. Hal itu sangat penting untuk memperkecil kemungkinan masuknya varian-varian baru Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah harus belajar dari kasus masuknya 3 varian Covid-19 sebelumnya, yakni varian B.1.1.7 atau varian Alpha yang pertama kali ditemukan Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 atau varian Delta yang awalnya dari India, serta B.1.351 atau varian Beta yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan.
Isu :
Negara Arab Saudi mulai menerima pendaftaran bagi jamaah umrah dari mancanegara yang sudah divaksinasi untuk melakukan ibadahnya mulai 9 Agustus 2021. Isu yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini antara lain kepentingan Kemlu RI pada isu penangguhan perjalanan terkait transit, kepentingan Kemenkes RI terkait isu vaksinasi, serta kepentingan penyelenggara umroh terkait isu protokol kesehatan. Tiga kepentingan tersebut tentunya tetap bertumpu pada kondisi Indonesia yang masih mempunyai angka tinggi Covid-19. Secara praktis tentunya tidak ada negara transit yang mau menerima penduduk negara dengan angka penyebaran yang masih tinggi, contohnya saja Singapura dan Australia. Jika ibadah tetap dilakukan, hal yang mungkin saja terjadi jika penyelenggara umrah tidak bisa melaksanakannya sesuai protokol Arab Saudi dan mampu mengirimkan Jemaah melalui negara transit.
Indonesia memiliki hubungan dengan negara Arab Saudi baik secara historis maupun emosional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kedua negara terus saling bahu-membahu dalam membantu dan meningkatkan kerja sama. Indonesia juga dianggap sebagai contoh dan panutan bagi negara Islam lainnya karena dianggap mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan anggapan tersebut, Arab Saudi selalu terdorong untuk menjalin kerja sama yang lebih jauh dengan Indonesia khususnya dalam permasalahan beribadah baik haji maupun umroh di berbagai sektor mulai dari transportasi, pariwisata hingga kesehatan.
Dibukanya pendaftaran bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah secara umum belum diberlakukan bagi Indonesia. Alasannya yaitu Indonesia masih menjadi negara yang masuk daftar larangan masuk Arab Saudi diantara 9 negara sejak Februari 2021 dikarenakan tingginya tingkat penularan dan angka kematian Covid-19. Diplomasi antar kedua negara telah dilakukan melalui Duta Besar Arab Saudi. Merujuk informasi dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia memiliki peluang dengan melakukan karantina terlebih dahulu.
Isu :
Blok Rokan yang sebelumnya dikelola PT Chevron Pacifik Indonesia (PT CPI) sejak tahun 1941 berakhir masa kontraknya pada 8 Agustus 2021 dan selanjutnya blok tersebut dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) anak usaha PT Pertamina (Persero) sesuai hasil keputusan pemerintah pada Juli 2018. Wilayah Blok Rokan memiliki luas 6.453 km2 dengan 10 lapangan utama, yaitu Minas, Duri, Bangko, Berkasap, Balam South, Kota Batak, Petani, Pematang, Petapahan, dan Pager. Blok ini membentang di 5 kabupaten Provinsi Riau, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
PT PHR telah melaksanakan 9 program transisi (drilling & workover, pasokan listrik dan uap, kontrak barang dan jasa, IT dan petroteknikal, transfer dana, tenaga kerja, perizinan dan SOP, chemical EOR, lingkungan dan ASR) sebagai upaya untuk memastikan aktivitas operasi di blok tersebut tidak terganggu.
PT PHR menargetkan produksi 175.000-180.000 bph, angka target yang lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN tahun 2021 sebanyak 165.000 bph atau 24% dari produksi nasional. Blok Rokan merupakan salah satu tulang punggung produksi minyak nasional. Untuk itu, PT PHR akan melakukan pengeboran di 84 sumur baru di luar 77 sumur yang di-carryover dari PT CPI sehingga secara total menjadi 161 sumur selama Agustus-Desember 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya mencapai target peningkatan produksi dengan 500 sumur bor pada tahun 2022 untuk meningkatkan produksi migas dan memenuhi target nasional 1 juta bph pada tahun 2030.
Tentu saja target ini dinilai realistis apabila ketersediaan anggaran dan investasi dengan mitra finansial dapat terpenuhi. Untuk memperkuat kepercayaan mitra dalam mengejar target ambisius tersebut, Pertamina telah menetapkan pagu anggaran investasi sebesar 2 miliar dolar AS sampai tahun 2025. Dengan demikian, optimisme pencapaian target menjadi semakin kuat.
Isu :
Permasalahan integrasi data menjadi kendala utama dalam implementasi program vaksinasi di Indonesia. Pertama, tidak meratanya distribusi vaksin di berbagai daerah serta rendahnya capaian target vaksinasi pemerintah terhadap masyarakat umum per 3 Agustus menunjukkan dari total target 208.265.720 hanya sekitar 23,10% yang telah vaksinasi dosis ke-1 dan 13,29% telah vaksinasi ke-2. Diakui oleh pemerintah daerah hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan dalam sistem data vaksin yang mengakibatkan tidak meratanya ketersediaan dan distribusi vaksin. Di beberapa daerah kehabisan stok vaksin namun di daerah lain stok justru menumpuk, seperti di Surabaya yang kekurangan stok sementara di Maluku stok menumpuk. Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan bahwa perlu integrasi data stok vaksin di pusat dan daerah serta untuk mengakses data tersebut tidak hanya dari aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi Elektronik (SMILE) melainkan juga harus melihat data realtime pada aplikasi Primary Care (P-Care).
Kedua, belum adanya akses data kependudukan (dukcapil) mengakibatkan beberapa permasalahan terjadi seperti adanya ketidaksesuaian data kependudukan saat melakukan vaksinasi serta adanya kasus penyalahgunaan KTP palsu dan KTP milik orang lain seperti kasus NIK warga Kabupaten Bekasi yang dipakai oleh WNA. Sejak awal pelaksanaan program vaksinasi yang digunakan adalah data Pilkada 2020 milik KPU, sementara itu, masih terdapat permasalahan dalam validasi Data Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan sebagai basis data penerima vaksin Covid-19, contohnya KPU Kabupaten Bogor yang terdapat data invalid atau ganda yang harus disinkronkan dengan data kependudukan, namun KPU Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mengakses data Dukcapil.
Isu :
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, Indonesia telah melewati puncak kematian akibat virus Corona pada akhir pekan Juli 2021 lalu. Begitu pula dengan jumlah kasus aktif, yang tergambar melalui Bed Occupancy Ratio (BOR), yang secara nasional mengalami penurunan dari 77,07% pada 11 Juli menjadi 61,95% di akhir Juli 2021. DKI Jakarta dan Banten mencatat penurunan yang paling signifikan. Namun di sisi lain, kasus kematian dan BOR di luar Jawa dan Bali justru mengalami peningkatan, yaitu di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara umum tergambar, ada potensi pergeseran episentrum kasus Covid-19 ke luar dari Jawa-Bali. Fakta lain menunjukkan, pergeseran episentrum kasus juga terjadi dari wilayah perkotaan menuju perdesaan atau dengan kata lain, pandemi Covid-19 nantinya akan berakhir di daerah di luar pusat pertumbuhan.
Mengapa terjadi lonjakan di luar Jawa-Bali di tengah tren penurunan nasional? Pakar menilai, hal ini terkait dengan protokol kesehatan yang relatif lebih longgar dan masih kerap dilanggar. Peningkatan angka kematian kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali atau perdesaan terjadi akibat vaksinasi yang belum merata, fasilitas kesehatan yang relatif minim dibanding kota-kota di Jawa, serta informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.
Kondisi ini tentu sangat membutuhkan perhatian yang serius. Desakan untuk memperbanyak fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali terus didengungkan. Meskipun jumlah kasus terkonfirmasi positif masih jauh dibanding dengan Jawa-Bali, fasilitas kesehatan yang minim menyebabkan BOR di daerah dapat cepat membengkak drastis hanya dengan penambahan kasus yang tidak seberapa. Contoh Kabupaten Sumba Timur, BOR-nya telah mencapai 92,31% dengan kapasitas maksimal 52 tempat tidur saja. Berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kapasitas tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif sebanyak lebih dari 10 ribu unit.
Ujung tombak dari penanganan pandemi Covid-19 di daerah tidak lain adalah pemerintah daerah dengan didukung oleh bantuan pemerintah pusat tentunya. Belajar dari lonjakan kasus di Jawa-Bali, upaya antisipasi perlu dikedepankan dalam rangka mengatasi dampak meningkatnya kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali. Penanganan harus dilakukan sedini mungkin melalui tindakan tes, lacak, dan perawatan, selain juga vaksinasi yang merata di seluruh wilayah, serta sosialisasi protokol kesehatan yang dilakukan terus menerus. Beberapa upaya antisipatif yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah antara lain: pertama, memaksimalkan jumlah rumah sakit (RS) yang melayani pasien Covid-19, baik RS pemerintah maupun swasta; kedua, mulai mengidentifikasi potensi pembukaan RS lapangan atau RS darurat; ketiga, mengidentifikasi potensi suplai harian oksigen. Melalui upaya antisipatif ini diharapkan pemerintah daerah di luar Jawa-Bali akan lebih siap menghadapi lonjakan kasus Covid-19 sehingga penularan dapat dikendalikan.
Isu :
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat merugikan entitas yang legal, meresahkan masyarakat, dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak. Di tengah pandemi Covid-19 pun, kehadiran pinjol ilegal masih tetap bermunculan, bahkan cenderung makin meningkat pertumbuhannya. Hal ini disebabkan pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat wabah virus Covid-19. Tercatat dari tahun 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sekitar 3.365 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Dari data tersebut, 39,5% konsumen mengeluhkan cara penagihan yang tidak sesuai aturan, yakni dengan menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector yang dilakukan dengan cara diancam dan diteror. Beberapa kasus bahkan cenderung memprihatinkan, seperti yang terjadi di bulan Februari 2019, dimana seorang sopir taksi tewas gantung diri karena terlilit hutang dan dikejar debt collector pinjol. Lebih lanjut, seorang ibu rumah tangga juga melakukan bunuh diri akibat permasalahan hutang sejumlah Rp. 500.000,- melalui pinjol ilegal. Bentuk pelanggaran lainnya yaitu hilangnya privacy atau data pribadi pengguna dikarenakan perusahaan pinjol ilegal mengambil data pribadi pengguna dengan cara yang tidak patut dengan maksud penggunaan yang tidak baik.
Sebenarnya jika dicermati, OJK telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari edukasi pada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol ilegal, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat melalui kontak OJK maupun website yang disediakan Kepolisian, pemblokiran, membentuk SWI, hingga menerbitkan aturan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016). POJK No. 77 Tahun 2016 dibentuk dengan tujuan untuk mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
Sayangnya, meskipun sudah dilakukan dengan berbagai macam cara namun keberadaan pinjol ilegal justru masih bermunculan bahkan dengan entitas yang makin banyak. Penangkapan beberapa pelaku pinjol ilegal yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal juga tidak membuat jera pelaku. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, Brigjen Helmi Santika, terdapat beberapa modus yang dilakukan pinjol untuk mendapatkan nasabah. Salah satu di antaranya adalah dengan menyebarkan SMS penawaran jasa peminjaman uang secara online berkedok koperasi simpan pinjam, dengan iming-iming tenor panjang dan suku bunga rendah. Hal ini memang sengaja dilakukan dengan memanfaatkan situasi/kondisi masyarakat yang memang membutuhkan biaya saat pandemi Covid-19. Modus lainnya adalah dengan melakukan transfer sejumlah uang pada masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.
Atas beragamnya kerugian yang ditimbulkan pinjol ilegal, maka diperlukan tindakan tegas untuk memberantas pinjol ilegal. Pertama, SWI perlu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk memproses secara pidana fintech ilegal yang diduga kuat melakukan intimidasi akses data secara ilegal. Semua sektor pemerintah yang bersinggungan dengan pinjol harus ikut aktif memberantas aplikasi yang secara tidak langsung telah menjerumuskan masyarakat kepada rentenir. Misalnya upaya pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kominfo ataupun bekerjasama dengan pihak Google untuk mencegah domain maupun aplikasi pinjol ilegal. Hal ini penting dilakukan mengingat aplikasi pinjol ilegal dapat dengan mudah diakses (download) masyarakat melalui app store. Kedua, perlu edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai bahayanya pinjol ilegal. Masyarakat perlu mengetahui ketentuan, dampak, serta pelindungan hukum dari transaksi pinjol tersebut. Literasi dilakukan baik melalui program televisi maupun media sosial, antara lain dengan mengingatkan masyarakat apabila bertransaksi melalui platform, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek website OJK mengenai informasi fintech tersebut, apakah dalam pengawasan OJK atau tidak. Ketiga, perlu dukungan Komisi I, Komisi III, dan Komisi XI DPR RI dalam hal memberantas layanan pinjol. Dukungan dilakukan melalui fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Keempat, dari aspek regulasi, POJK No. 77 Tahun 2016 perlu direvisi, khususnya terkait penetapan bunga tinggi, penagihan sewenang-wenang oleh pihak penyelenggara, aturan pinjaman rangkap di berbagai platform layanan yang dilakukan oleh peminjam, penggunaan data pribadi, serta kepastian pelindungan hukum bagi konsumen pengguna pinjol ilegal.
Berdasarkan POJK No. 77 Tahun 2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 13 Tahun 2018), OJK hanya dapat memberikan sanksi bagi perusahaan layanan pinjol yang terdaftar resmi di OJK. OJK tidak dapat memberikan sanksi lain selain menutup perusahaan layanan pinjol ilegal. Padahal di satu sisi, banyak masyarakat dirugikan karena berinvestasi atau meminjam pada layanan tersebut. Oleh karena itu kepastian pelindungan hukum sangat dibutuhkan bagi konsumen yang menggunakan jasa layanan pinjol ilegal. Lebih lanjut, mekanisme perizinan juga patut dievaluasi. Selama ini aturan baik di POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 13 Tahun 2018 hanya menitikberatkan pengawasan OJK bagi perusahaan layanan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Sementara pinjol ilegal muncul dikarenakan sulitnya mekanisme perizinan di OJK. Oleh karenanya perlu menjadi pertimbangan OJK agar dapat mengevaluasi mekanisme perizinan atau pendaftaran bagi perusahaan pinjol.
Isu :
Pada tanggal 2-6 Agustus, negara-negara ASEAN mengadakan ASEAN Ministerial Meeting (AMM). Dalam Pertemuan tersebut akan dibahas sejumlah isu antara lain: penunjukan utusan khusus ASEAN untuk Myanmar, pentingnya untuk segera membantu menangani krisis di Myanmar serta pentingnya memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Myanmar. Pada pertemuan itu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyatakan bahwa ASEAN harus segera memberikan bantuan kemanusiaan kepada Myanmar karena sudah 100 hari pasca-Konsensus ASEAN tapi masih belum ada keinginan dari Junta untuk menyetujui kelima butir Konsensus.
Indonesia berharap agar Myanmar segera menyetujui usulan ASEAN mengenai penunjukan utusan khusus. Sampai saat ini, utusan khusus untuk Myanmar masih belum terpilih. Dengan adanya AMM 2021, diharapkan ASEAN dapat membuat keputusan konkret terkait krisis Myanmar. Apabila gagal, maka Indonesia akan meminta mandat soal Konsensus dikembalikan kepada para pemimpin ASEAN karena konsensus itu disepakati para pemimpin ASEAN dan menugaskan para menteri untuk mewujudkannya.
Isu :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Agustus 2021 untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebanyak 28,67 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultramikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero/PT PNM). Dana hasil rights issue akan meningkatkan kemampuan pendanaan Holding BUMN Ultramikro dalam penyaluran pembiayaan ultramikro.
Pemerintah akan menukar seluruh sahamnya pada Pegadaian dan PT PNM dengan saham baru BRI (inbreng) senilai Rp54,77 triliun sehingga BRI akan memiliki 99,99% saham pegadaian dan PT PNM, serta pemerintah akan memiliki 1 lembar saham seri A dwiwarna. Adapun sisanya melalui skema tunai dengan potensi penggalangan dana mencapai Rp41,15 triliun.
Holding BUMN Ultramikro diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha ultramikro sehingga berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan wirausaha baru. Selama masa pandemi Covid-19, terdapat 19 juta lebih tenaga kerja yang terdampak dan sebagian terpaksa menjadi pengusaha mikro untuk bertahan hidup. Harapannya, pembiayaan ini dapat meningkatkan skala usaha pelaku mikro menjadi usaha kecil dan terus meningkat sehingga dapat keluar dari kategori UMKM. Sebanyak 91,3 juta pelaku usaha mikro masih unbankable. Holding BUMN Ultramikro juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan digitalisasi melalui integrasi layanan dan kolaborasi dengan pemain digital lainnya. Hal ini seiring dengan peningkatan volume transaksi digital BRI-mo pada Kuartal I tahun 2021 yang telah mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 515,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sistem transaksi digital yang murah, cepat, dan aman semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Isu :
Pemerintah dianggap belum mampu membawa Indonesia keluar dari krisis akibat Covid-19. Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki keyakinan bahwa pemerintah adalah sumber kekuatan terbesar dalam menyelesaikan masalah. Survei Litbang Kompas yang dilakukan Juli 2021 menunjukkan bahwa 60,7% masyarakat meyakini pemerintah akan mampu mengatasi pandemi. Sisanya, responden tidak meyakini. Salah satu variabel yang penting dalam proses penanggulangan Covid-19 adalah komunikasi publik yang efisien dan terbuka.
Komunikasi yang benar dapat meningkatkan kepatuhan dan keyakinan publik atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebaliknya, ketidakterbukaan dan komunikasi yang berjarak dapat menghadirkan ketidakpercayaan publik, yang berakibat negatif pada legitimasi pemerintah. Tempo mencatat bahwa kasus-kasus semacam data yang tidak dilaporkan di Sumatera Utara, manipulasi data zona merah, birokrasi vaksin dengan fotokopi KTP, dan sebagainya berpotensi mengurangi keyakinan publik.
Persoalan pandemi terkait komunikasi publik yang efisien salah satunya memperbanyak komunikasi yang seragam dan tepat waktu, yang juga dibarengi dengan penanganan pasien yang tepat. Reaksi publik atas perubahan nama kebijakan pembatasan juga membingungkan publik.
Isu :
Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 29 Juni 2021 (pukul 18.00 WIB), lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% (lebih dari 200 ribu orang) di antaranya merupakan kasus aktif. Hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi menimpa anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal. Sebanyak 197 orang anak yang meninggal berumur 12-17 tahun. Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%. Berdasarkan data 28 Juli 2021 (pukul 22.10), jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia lebih tinggi dibanding saat Kemenkes merilis data 29 Juni 2021. Saat ini dibuat jumlah total kasus mencapai 3,24 juta orang, dengan 2,6 juta orang berhasil sembuh, dan 86,835 orang meninggal dunia. Jika persentase fatality rate pada anak masih sama, maka jumlah korban meninggal lebih besar lagi. Hasil survei bersama antara Kemenkes, WHO, dan UNICEF yang dilakukan pada 19-30 September 2020 yang melibatkan 115.000 responden dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, sebanyak 65% responden menyatakan bersedia menerima vaksin Covid-19, sedangkan sebanyak 8% masih menolak, dan 27% masih ragu-ragu. Vaksinasi terhadap anak-anak mensyaratkan adanya ijin dari orang tua. Karenanya sikap orang tua terhadap program vaksin menjadi krusial terhadap kesuksesan program vaksinasi terhadap anak-anak. Pemetaan berdasarkan provinsi, tingkat penerimaan terhadap vaksinasi paling tinggi di provinsi Papua, Jawa dan Kalimantan. Sementara di beberapa provinsi di Sumatera, Sulawesi, dan Maluku lebih rendah. Provinsi Papua mempunyai tingkat penerimaan paling tinggi (74%), sementara Provinsi Aceh paling rendah (46%). Pemetaan berdasarkan tingkat ekonomi menunjukkan, tingkat penerimaan vaksin tertinggi (69%) berasal dari responden kelas menengah. Sedangkan tingkat penerimaan terendah berasal dari responden yang tergolong miskin. Responden yang menolak vaksin mempunyai alasan-alasan yang berbeda. Tertinggi (30%) masih meragukan keamanan vaksin. Sebanyak 22% meragukan efektivitas vaksin, 12% khawatir dengan efek samping vaksin, 13% tidak percaya dengan vaksin, 8% didasari keyakinan agama, dan 15% karena alasan lainnya. Alasan Menolak Vaksin
Pemerintah mempunyai tugas berat untuk meyakinkan kelompok orang yang masih menolak vaksin dengan berbagai latar belakang alasannya. Demi suksesnya program vaksinasi nasional khususnya vaksinasi anak maka pemerintah harus memberikan porsi perhatian besar pada program promosi vaksinasi.
Isu :
Mahkamah Agung (MA) saat ini mengalami krisis kekurangan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) untuk tingkat kasasi/peninjauan Kembali (PK), sebab pada tanggal 22 Juli 2021 5 (lima) dari 8 (delapan) hakim ad hoc tipikor di MA, yaitu Krisna Harahap, Moh. Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago, habis masa jabatannya. Saat ini hanya tersisa 3 (tiga) hakim ad-hoc tipikor untuk tingkat Kasasi dan PK di MA, yaitu Sinintha Yuliansih (hasil seleksi yang disetujui DPR RI Januari 2021) serta Ansori dan Agus Yunianto (hasil seleksi yang disetujui DPR RI pada Januari 2020). Ketiga hakim tersebut harus menanggung beban ratusan perkara Kasasi/PK yang diajukan pada MA. Contohnya pada tahun 2020 terdapat 412 perkara kasasi korupsi yang diajukan pada MA. Ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2019, beban yang ditanggung MA sebanyak 440 perkara kasasi. Adapun di tingkat PK, terdapat 216 perkara korupsi yang masuk. Ditambah sisa perkara pada tahun 2019, beban yang ditanggung MA adalah sebanyak 232 perkara.
Kekurangan Hakim ad-hoc karena banyak calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) tidak lolos dalam proses seleksi di DPR RI. Sebagai contoh pada 2020, hanya 1 (satu) dari 4 (empat) calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diajukan KY dipilih oleh DPR RI. Pada 2019, DPR memilih 2 (dua) dari 2 (dua) calon hakim yang diajukan KY. Sedangkan pada 2016, DPR sama sekali tidak menyetujui 6 (enam) calon hakim yang dikirimkan oleh KY. Untuk mengatasi krisis kekurangan hakim ini, KY memastikan akan memulai seleksi hakim ad-hoc tipikor di MA, tahun 2021 ini. Seleksi untuk menjawab persoalan krisis hakim ad-hoc tipikor tersebut akan dimulai setelah KY merampungkan seleksi calon hakim agung yang saat ini tengah berlangsung. Sementara itu, MA memutuskan akan mengoptimalkan 3 (tiga) hakim ad-hoc tipikor yang tersisa untuk menangani perkara korupsi dengan menempatkan ketiga hakim ad hoc tipikor yang tersisa tersebut dalam majelis perkara yang berbeda-beda.
Mengenai banyaknya calon yang gugur dalam tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diajukan KY kerap tak memiliki kapasitas yang memadai dan integritasnya diragukan. Permasalahan ini ditanggapi oleh berbagai pihak dengan usulan penyelesaian yang variatif.
Pertama, tes uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim ad-hoc tipikor di DPR yang sulit sehingga banyak yang tidak lolos. Erwin Natosmal menggarisbawahi, kewenangan DPR dalam seleksi hakim itu pun sebatas ”menyetujui” dan bukan ”memilih”. Artinya, dengan kewenangan menyetujui ataukah tidak menyetujui, DPR seharusnya juga memberikan argumentasi kepada KY yang melakukan seleksi, kenapa calon hakim yang diajukannya tidak disetujui ataukah disetujui. Sebab, jika dibandingkan dengan kegiatan fit and proper test lainnya, seperti saat ujian terhadap calon kepala Polri dan calon Jaksa Agung, DPR tidak pernah menyatakan ”tidak setuju” terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Calon yang diajukan oleh Presiden itu pun selalu tunggal. Namun, ketika seleksi calon hakim agung atau hakim ad-hoc tipikor, sikap serupa tak ditunjukkan.
Kedua, KY, MA, dan DPR duduk bersama dalam pertemuan informal untuk mendiskusikan standar yang sama dalam proses seleksi hakim ad-hoc. Hal tersebut disarankan oleh Mantan komisioner KY, Sukotjo Suparto. Kriteria yang disetujui bersama tersebut akan memudahkan KY mencari calon hakim ad-hoc tipikor di MA dan menghemat miliaran uang negara yang digunakan untuk proses seleksi. Namun hal tersebut dianggap menyalahi kode etik hakim, karena secara umum hakim tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak berperkara, apalagi pimpinan MA. Namun, DPR RI dan KY dapat melakukan rapat kerja terkait dengan kendala-kendala yang ditemui dalam proses seleksi hakim ad-hoc tipikor. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari DPR RI dan segera diselesaikan, agar asas kepastian hukum dapat diwujudkan sehingga nasib para pencari keadilan melalui upaya hukum kasasi/PK dapat tercapai. Terlebih objek yang menjadi fokus adalah tindak pidana korupsi yang memiliki hukum acara tersendiri.
Isu :
Kantor kepresidenan Korea Selatan pada 27 Juli menyampaikan bahwa Presiden Korsel Moon Jae-in dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah bersepakat untuk mengoperasikan kembali jalur komunikasi langsung (hotline) antara kedua pihak. Upaya memperbaiki hubungan dua Korea ini telah dimulai oleh pemimpin kedua negara melalui komunikasi surat sejak April 2021. Kedua pemimpin sepakat untuk mengupayakan rekonsiliasi, membangun kembali kepercayaan, dan meningkatkan hubungan kedua negara. Setelah terputus selama 13 bulan semua jalur komunikasi antar-Korea akan kembali beroperasi, menghubungkan dua Korea untuk membangun kerja sama di berbagai bidang.
Pengumuman pemulihan komunikasi ini disampaikan saat dua Korea memperingati 68 Tahun gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea 1950-1953. Dua negara yang secara teknis masih berperang ini tercatat pernah setidaknya membangun 49 jalur komunikasi khusus sejak tahun 1970-an. Jalur komunikasi ini merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kedua negara yang dikhawatirkan dapat memicu aksi militer dari kedua belah pihak. Jalur komunikasi langsung juga memiliki peran luas bagi kemajuan hubungan kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengaturan pertemuan diplomatik, kerjasama penanggulangan bencana, hingga kerjasama di bidang ekonomi.
Presiden Moon dikenal sebagai pemimpin Korsel yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki hubungan kedua negara. Moon berhasil mencairkan hubungan kedua negara sehingga sepanjang 2018 berhasil terlaksana beberapa kali pertemuan antara pemimpin kedua negara. Jalur komunikasi langsung juga berhasil dibangun oleh Moon pada 2018. Pembukaan kantor perwakilan di wilayah Kaesong ada September 2018 juga menandai mencairnya hubungan kedua negara. Moon juga berperan penting bagi terlaksananya perundingan denuklirisasi antara AS dan Korut.
Hubungan yang memburuk akibat kebuntuan perundingan denuklirisasi antara Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump pada Februari 2019, serta didorong beberapa kondisi lainnya seperti kekecewaan Korut terhadap posisi Korsel terkait sanksi ekonomi, latihan militer bersama Korsel dan AS, hingga aksi penyebaran leaflet anti-Pyongyang di perbatasan, telah mendorong Korut untuk memutus hubungan komunikasi pada Juni 2020. Korut bahkan menghancurkan gedung penghubung di Kaesong yang dibangun sebagai jembatan komunikasi kedua pihak. Sejak komunikasi diputus, hubungan kedua negara menjadi stagnan, bahkan mengalami kemunduran. Kesepakatan untuk memulihkan jalur komunikasi saat ini dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kerjasama dua Korea, bahkan dapat menjadi jalan untuk dimulainya kembali perundingan denuklirisasi dan memajukan proses perdamaian di Semenanjung Korea.
Isu :
Penyebaran Covid-19 secara masif terjadi di Indonesia. Pemerintah merespon dengan aturan Retriksi PPKM Darurat yang sebenarnya lebih longgar dari dari penerapan PSBB tahun lalu. Namun cakupan wilayahnya lebih masif dari tahun lalu.
Dampak Kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level- 4 tentu berimbas pada pengusaha dan UMKM, dan selanjutnya berimbas kepada terjadinya PHK secara massal. Prediksi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2021 akan berada di kisaran 7,15-7,35% atau 9,9 juta sampai 10,27 juta orang. Angka lebih tinggi daripada TPT Agustus 2020, yaitu 7,07%.
Gangguan pada supply dan demand shock terjadi akibat pandemi dan kebijakan PPKM yang menyertainya. Konsumen menahan konsumsinya dan akibatnya terjadi gangguan pada supply chain, situasi yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya proses produksi. Di sisi lain, penyebaran Covid-19 membuat masyarakat mengurangi aktivitas yang membutuhkan interaksi fisik sehingga mengurangi permintaan terhadap barang dan jasa (demand shock). Implikasinya, penurunan permintaan terhadap suatu barang dan jasa akan berimplikasi pada penurunan pendapatan orang-orang yang bekerja di sektor yang memproduksi barang dan jasa tersebut. Selanjutnya, penurunan pendapatan pekerja akan berdampak terhadap penurunan permintaan. Jika dibiarkan, akan terjadi kontraksi perekonomian.
Jika PPKM Level 4 terus diperpanjang tanpa kepastian dan diperparah dengan meningkatnya jumlah buruh penderita Covid-19 dan buruh isoman tidak diberi obat dan vitamin gratis, serta lambatnya vaksinasi gratis bagi buruh, maka bisa dipastikan ledakan PHK akan terjadi di tengah PPKM Level ini.
Pemerintah memang telah menyiapkan program untuk perlindungan sosial dan insentif bagi dunia usaha untuk tetap berjalan dan tidak melakukan PHK. Pemerintah juga telah memberikan insentif melalui Kartu PraKerja yang pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta. Dengan tambahan anggaran Rp10 triliun pada tahun 2021, jumlah peserta kartu prakerja dapat ditambah sebanyak 2,8 juta orang.
Isu :
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan luas. Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD. Perubahan PP tentang Statuta UI melalui sebuah proses yang panjang hingga akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan, proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019. Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN. Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021: Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo menjadi preseden buruk. Ketua Departemen Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nabil Ahmad Fauzi menyebut penerbitan PP tersebut justru menarik mundur upaya pembangunan etika publik.
Isu :
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Dalam konteks pengelolaan keuangan haji, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Selain itu, BPKH juga berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji. Ketika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dengan pertimbangan ancaman kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, beredar informasi bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut tidak didasarkan pada alasan pandemi Covid-19, tetapi karena pemerintah belum membayar akomodasi dan dana haji, karena digunakan untuk infrastruktur. Namun setelah dilakukan pengecekan, kemudian disimpulkan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform media social tersebut adalah hoaks. Pengelolaan dana haji merupakan masalah krusial karena dana tersebut merupakan dana jemaah calon haji yang disetorkan kepada pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana haji harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada Senin (19/7) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengkritik minimnya tingkat imbal balik (return) investasi dari pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH, besaran imbal hasilnya sama dengan pengelolaan dana haji ketika dikelola oleh Kemenag sebelum kewenangan pengelolaan itu diserahkan ke BPKH berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan catatan Menag, rata-rata imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar 5,4% per tahun. Besaran ini dipandang tak jauh berbeda dengan perolehan Kemenag. Bahkan Menag menilai, tingkat imbal hasil investasi yang minim itu justru merugikan bagi jemaah haji, karena BPKH tetap harus menyisihkan hasil investasi untuk pengeluaran biaya operasional BPKH yang ternyata tidak optimal tersebut. Menurut Menag, biaya operasional BPKH sejatinya tidak kecil, yakni mencapai Rp291,4 miliar pada tahun 2020. Biaya operasional itu dibiayai oleh hasil investasi pengelolaan dana haji. Secara neto, menurut Menag hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil, dibandingkan jika dikelola oleh Kemenag yang operasionalnya ditanggung oleh negara dengan standar gaji ASN di Kementerian Agama yang saat itu cukup di satu direktorat yang secara khusus melakukan pengelolaan dana haji.
Jumlah dana haji yang saat ini cukup besar bukan karena tingginya hasil investasi, tetapi lebih karena tingginya jumlah pendaftar ibadah haji, meski Indonesia belum bisa memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci akibat pandemi Covid-19. Menag meminta agar dana haji benar-benar dikelola dengan hati-hati dan akuntabel karena nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah. Menag juga meminta BPKH tidak hanya berpikir soal pengelolaan dana haji, tetapi juga tentang peningkatan layanan haji. Karena tanpa ada penyelenggaraan haji, tidak mungkin ada aktivitas pengelolaan dana haji. BPKH mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat (DAU). Hingga Mei 2021 saldo dana haji sebesar Rp150 triliun. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu memastikan, dana haji dikelola dengan aman, tidak ada investasi yang mencatat kerugian. Tahun 2020 BPKH membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun dengan pertumbuhan di atas 15%. Investasi yang dikelola BPKH telah memperoleh izin dari pemilik dana. Izin diberikan dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk keperluan jemaah haji. Rata-rata biaya pengberangkatan mencapai Rp70 juta, namun jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. BPKH diberi amanah untuk mensubsidi biaya haji melalui pengembangan dana haji. Tahun 2020 dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun, ditempatkan di perbankan sebesar Rp43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji. Pada tahun 2019 dana haji yang diinvestasikan Rp70,02 triliun dan ditempat di perbankan Rp54,03 triliun. BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang, dan 90% investasinya ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
Isu :
Data sangat penting nilainya dan harus dilindungi. Akhir-akhir ini kebocoran data pribadi dan jual beli data semakin marak terjadi. Sebagai gambaran semakin maraknya permasalahan kebocoran data pribadi dan jual beli data, terdapat sejumlah kasus yang terjadi 1 tahun belakangan ini, antara lain (a) Mei 2020, sebanyak 91 juta data pengguna dan 7 juta penjual di Tokopedia diduga bocor; sebanyak 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com diduga bocor dan diperjualbelikan di dark web; sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga berhasil dipanen dari situs KPU; (b) Agustus 2020, data sekitar 890.000 nasabah perusahaan teknologi finansial (tekfin) Kreditplus diduga bocor dan dijual di Raid Forum; (c) September 2020, data pribadi sekitar 5,8 juta pengguna aplikasi Red Doorz di Indonesia dijual; (d) April 2021, data pribadi sekitar 130.000 pengguna Facebook di Indonesia diduga bocor dan disebarluaskan di sebuah situs peretas amatir; (e) Mei 2021, data ratusan juta anggota BPJS Kesehatan diduga diretas dan dijual di Raid Forum dengan harga sekitar Rp. 84 juta. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi yang komprehensif mengenai data pribadi dalam satu peraturan khusus. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit dapat ditemukan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya. Kondisi tersebut dapat diartikan adanya kekosongan hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari kekosongan hukum, dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), atau yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan data pribadi warga. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, sebagian besar masyarakat beraktivitas online menggunakan perangkat digital dengan resiko data pribadinya sewaktu-waktu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, RUU PDP yang sangat diharapkan tersebut, pembahasannya terancam deadlock dikarenakan ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR RI terkait dengan independensi lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan DPR RI menginginkan lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan agar RUU PDP dapat disahkan yakni opsi pertama, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk meneruskan pembahasan RUU PDP dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang; opsi kedua, kalaupun pembahasan RUU PDP harus ditentukan dalam evaluasi prolegnas, RUU inisiatif pemerintah itu dikeluarkan dulu dari prolegnas dan diubah menjadi RUU Inisiatif DPR RI, kemudian RUU PDP itu dimasukkan kembali ke prolegnas tahunan; atau opsi ketiga, dalam rapat evaluasi prolegnas tahunan RUU PDP tetap menjadi inisiatif pemerintah, namun ada kesepakatan dengan DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU PDP di masa sidang selanjutnya. Perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU PDP harus segera dicari solusinya dari perspektif yang objektif. Apapun opsi yang dipertimbangkan, masyarakat sangat berharap RUU PDP segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi undang-undang, sebagai solusi permasalahan kekosongan hukum perlindungan data pribadi masyarakat.
Isu :
Inggris mengumumkan rencana untuk secara permanen mengerahkan armada kapal Angkatan Lautnya ke Jepang, berlayar melalui medan konflik Laut China Selatan. Keputusan Inggris ini mempertegas strategi negara-negara barat dalam meningkatkan keterlibatannya di Kawasan Pasifik dan Asia Timur. Rencana Inggris tersebut dikemukakan Menteri Pertahanan Inggris Ben Wallace, Selasa 20 Juli, saat bertemu dengan Menlu Jepang Nobuo Kishi di Tokyo. Wallace menambahkan kapal-kapal perang Inggris tidak akan secara khusus berbasis di pelabuhan Jepang tetapi akan berpatroli di perairan sekitarnya. Jepang, mitra strategis Inggris dan AS, akan berpartisipasi dalam latihan militer bersama dan menjadi tuan rumah konsentrasi terbesar pasukan Amerika di luar negeri. Kapal perang terbesar Angkatan Laut Kerajaan Inggris, HMS Queen Elizabeth akan tiba di Jepang pada September 2021. Armada itu akan berpartisipasi dalam latihan bersama dengan Pasukan Bela Diri Jepang. Langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan Kishi dan Wallace, dirancang untuk melawan aktivitas teritorial China di wilayah tersebut. Indonesia, sebagai bagian dari Kawasan Pasifik, perlu mencermati perkembangan dan dinamika keamanan yang terjadi di Kawasan Pasifik, setidaknya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, dan untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berimplikasi terhadap stabilitas keamanan di Kawasan Pasifik.
Isu :
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga bertahan masing-masing pada nilai 2,75% dan 4,25%. BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 menjadi 3,5-4,3% dari proyeksi sebelumnya 4,1-5,1%. BI tetap mempertahankan kebijakan moneter longgar untuk menopang perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dengan suku bunga acuan tetap rendah, likuiditas longgar, kebijakan makro-prudensial akomodatif. Instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate digunakan sebagai suku bunga kebijakan baru karena dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil. Instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai acuan yang baru memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo. Dengan penggunaan instrumen BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan baru, terdapat tiga dampak utama yang diharapkan, yakni: • Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai acuan utama di pasar keuangan. • Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. • Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan. BI mengindikasikan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate (7DRRR) akan tetap rendah sampai tahun depan.
Isu :
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Roadmap Digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup dalam 4 sektor strategis yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Kominfo menjelaskan bahwa strategi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan konektivitas adalah untuk menjembatani kesenjangan digital. Keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan banyak perbukitan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, membuat satelit merupakan salah satu solusi untuk pemerataan akses internet di Indonesia, sebab pembangunan kabel serat optik akan sulit di sejumlah wilayah, khususnya wilayah 3T.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo memiliki program utama untuk membawa internet sampai ke pelosok, salah satunya adalah dengan membangun Satelit Republik Indonesia (Satria). Saat ini Satria-1 tengah dibangun dan diproyeksikan dapat diluncurkan pada tahun 2023. Satelit ini akan menyediakan internet di 150 ribu titik layanan publik yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah, pesantren, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Isu :
Bencana kemanusiaan membutuhkan solidaritas, baik di tingkat global maupun lokal. Orang yang kuat membantu yang lemah, orang yang kaya menolong yang miskin. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan, sampai saat ini ada lebih dari sepuluh negara dan tiga entitas non-pemerintah yang menawarkan bantuan untuk penanggulangan lonjakan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia, mulai dari Jepang, Korea Selatan, Singapura, bahkan Amerika Serikat hingga Rusia.
Di dalam negeri, sejumlah pihak baik individu, perusahaan, para filantropis dan organisasi kemasyarakatan telah memberikan bantuan. Secara khusus, pada 9 Juli 2021, dalam kesempatan meninjau langsung Asrama Haji Pondok Gede yang siap dioperasikan menjadi rumah sakit untuk pasien Covid-19, Presiden Joko Widodo mengapresiasi solidaritas masyarakat Indonesia untuk saling membantu di tengah melonjaknya penularan Covid-19. Presiden mengajak berbagai komponen masyarakat seperti mahasiswa, pengurus pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, kader posyandu, serta para pemuda, menjadi relawan penanganan pandemi.
Apresiasi terlontar karena berbagai elemen masyarakat bergerak membantu mengatasi pandemi, baik dengan memberikan bantuan berupa alat kesehatan, tabung oksigen, pemulasaran jenazah Covid-19, dukungan untuk masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri, maupun memfasilitasi program vaksinasi. Masyarakat bergerak karena melihat kondisi penularan wabah semakin tidak terkendali dan pemerintah terlihat seperti tidak sanggup mengatasinya.
Beberapa gerakan relawan yang tergabung dari jaringan organisasi, di antaranya adalah LaporCovid-19, KawalCovid19, Kitabisa.com, Serikat Buruh Migran Indonesia, Pandemictalks, Jaringan Semua Murid Semua Guru, Gerakan Indonesia Kita (Gita), Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Dampak Sosial Indonesia, Pemimpin.id, Rumah Amal Salman, Deep Tech, Ibu Profesional, ITB Motherhood, Gerakan Berbagai Seni, Indorelawan, Bakti Sosial Lintas Komunitas, Aksara, Everidea, Pondok Inspirasi, AgileHR Indonesia, Mitra Sunda Western Australia, Wakaf Insan Nusantara, Sekolahmu, Cikal, serta relawan perorangan termasuk peran aktif Pengurus RT dan RW. Mereka membangun gerakan seperti Sambatan Jogja, #WargaBantuWarga, oksigen untuk warga, dan juga #bantubernapas. Gerakan masyarakat ini selain menyediakan rumah untuk isolasi mandiri, juga membantu berbagi informasi dan mencarikan tenaga kesehatan yang bisa memantau, obat-obatan, oksigen, serta perlengkapan yang dibutuhkan oleh pasien.
Banyaknya relawan yang muncul perlu diapresiasi. Inilah modal sosial terbesar yang kita miliki untuk melawan pandemi. Masih adanya pendaftar untuk menjadi relawan menunjukkan bahwa semangat gotong-royong masyarakat Indonesia dapat diandalkan di saat krisis. Tetapi semangat gotong-royong tersebut seharusnya tidak diartikan dengan membiarkan adanya vaksin berbayar untuk individu.
Awalnya, biaya vaksin gotong royong dibebankan kepada perusahaan, tetapi kemudian ada rencana diperdagangkan. Akhirnya, karena perlu waktu tambahan untuk melakukan sosialisasi, vaksin gotong royong individu yang berbayar ditunda pelaksanaannya. Ketika informasi mengenai vaksin gotong royong individu mulai terdengar, telah muncul kritikan bahwa penjualan vaksin di tengah keterbatasan pasokan tidaklah etis dan dapat menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap kualitas vaksin gratis pemerintah.
Di masa krisis seperti pandemi, komunikasi kebijakan menjadi kunci untuk membangun persepsi risiko yang memadai, baik bagi publik maupun birokrasi. Karena itu, komunikasi kebijakan tidak boleh memberi pesan mendua (ambigu), namun harus jelas, lugas, dan tegas. Indonesia memerlukan kapasitas pemerintah yang lebih kuat dan lebih baik untuk melindungi warganya.
Isu :
Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengerem laju kasus Covid-19. Salah satu poin dalam PPKM Darurat menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab pemerintah bila menerapkan PPKM Darurat adalah memberikan bantuan sosial (bansos) ke warga yang membutuhkan. Bansos PPKM Darurat meliputi bantuan pangan non tunai kepada 18,8 juta orang dengan alokasi Rp45,12 T; bantuan sosial tunai kepada 10 juta orang dengan alokasi Rp6,1 T; diskon tarif listrik kepada 32,6 juta pelanggan sebesar Rp7,58 T; BLT Desa pada 8 juta keluarga sebesar Rp28,8 T; bantuan UMKM kepada 3 juta UMKM sebesar 3,6T; kartu prakerja pada 2,8 juta pekerja sebesar Rp10 T; dan program keluarga harapan kepada 10 juta keluarga sebesar 13,96 T. Sistem ini perlu dievaluasi dan disertai mitigasi korupsi, karena penyalurannya rentan tidak tepat sasaran dan terbuka peluang korupsi.
Selain itu, bansos ini juga wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DAU/DBH), yang telah dialokasikan khusus untuk dukungan vaksin sebesar Rp6,46 T dengan serapan Rp285,19 M dan penanganan Covid-19 di 29 daerah zona merah sebesar Rp1,94 T, dengan realisasi Rp146,9 M. Pemerintah daerah menganggarkan juga di belanja tidak terduga, yang mencapai Rp4,21 T, dengan realisasi Rp1,37 T. Ini menunjukkan realisasi bansos masih rendah, yang dipengaruhi oleh (1) pengalaman traumatik tahun lalu karena pemerintah daerah harus mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah/kas negara; (2) pangkalan data (database) masih bermasalah, sehingga salah sasaran penerima bansos; (3) petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang belum akuntabel; (4) tidak optimalnya pelayanan publik, sehingga membuka potensi maladministrasi dan peluang korupsi.
Adapun titik rawan korupsi bansos berakar pada akurasi data, yaitu pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasan. Beberapa hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan kebijakan bansos menjadi titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19, karena adanya sejumlah permasalahan yang melekat pada besarnya anggaran bansos. Untuk itu, bansos sebagai manifestasi dari dana penanganan Covid-19 harus dilakukan pengawasan bersama, sebagai upaya pencegahan korupsi. Hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus korupsi bansos, di antaranya terjadi di Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Isu :
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken menggelar pertemuan virtual dengan para Menteri Luar Negeri ASEAN pada Rabu 14 Juli 2021. Ini merupakan pertemuan ketiga di tahun 2021 antara ASEAN dengan Negara adidaya setelah sebelumnya dua pertemuan terpisah dengan China dan Rusia.
Pertemuan tersebut menyoroti beberapa persoalan kontemporer diantaranya AS meminta ASEAN agar segera menyelesaikan konflik di Myanmar dengan menjalankan lima konsensus ASEAN serta membebaskan tahanan politik. Kedua, AS memberi dukungan bagi kedaulatan Negara ASEAN di Laut Cina Selatan dengan mengecam setiap manuver China. Yang terakhir adalah rencana AS untuk menciptakan 1 Miliar dosis vaksin dan menyebarnya ke Asia Pasifik pada 2022. Selain ketiga masalah tersebut juga dibahas mengenai e-dagang yang menjadi bagian dalam rencana pokok pembangunan digital ASEAN 2025.
Isu :
Penerimaan pajak tahun 2021 diproyeksikan akan lebih rendah dari target karena menurunnya aktivitas ekonomi akibat lonjakan kasus Covid-19. Kinerja penerimaan pajak pada semester II-2021 akan sangat bergantung pada efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Realisasi penerimaan pajak semester I-2021 mencapai Rp557,8 triliun atau 45,36% dari target tahun ini. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun 2021 hanya akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau 95,7% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian ada proyeksi shortfall (selisih kurang antara realisasi dan target) penerimaan pajak tahun 2021 sekitar Rp53,3 triliun. Pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2021 akan melampaui target, yaitu proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 104% dan proyeksi PNBP sebesar 119,9% dari target.
Lonjakan kasus Covid-19 yang berimbas pada diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, menyebabkan aktivitas ekonomi masyarakat menurun sehingga penerimaan pajak juga akan turun. Proyeksi shortfall penerimaan pajak akan semakin lebar jika kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang. Kebijakan PPKM Darurat akan mengakibatkan pola pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada triwulan II-2020.
Pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan dengan memperluas basis pajak dan menghimpun sumber penerimaan baru, serta revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam revisi UU KUP saat ini pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Selain itu pajak digital atau e-commerce juga menjadi potensi penerimaan dimana potensi penerimaan pajak dari transaksi online marketplace tahun ini diperkirakan mencapai Rp3,63 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp910 miliar untuk Pajak Penghasilan (PPh).
Isu :
Sejak awal pandemi pemerintah sudah banyak mengeluarkan berbagai desain kebijakan sebagai upaya untuk tetap menjaga roda perekonomian berputar sekaligus mengurangi korban yang jatuh akibat Covid-19. Berbagai macam syarat dan ketentuan di setiap desain berusaha ditegakkan oleh pemerintah, namun dalam kenyataannya perbedaan antara kebijakan dengan penerapan di lapangan sering sekali ditemukan.
Seperti program vaksinasi yang saat ini digalakkan oleh pemerintah, terdapat perbedaan prosedur pada sejumlah lokasi yang mengadakan vaksinasi. Apabila merujuk pada SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran vaksinasi hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi atau berdasarkan surat edaran yang terbaru tentang vaksinasi tahap ketiga cukup membawa kartu keluarga (KK) bagi yang berusia 12-17 tahun. Namun masih banyak penyelenggara vaksinasi khususnya pemerintah daerah (Pemda) memintakan fotokopi baik itu KTP/KK. Seharusnya disaat seperti ini penggunaan sistem data kependudukan yang dibangun melalui KTP elektronik bisa dimanfaatkan. Hal ini memperlihatkan birokrasi kita sekarang masih belum bisa melepaskan gaya-gaya lamanya. Begitu juga dengan tata kelola proses vaksinasi yang dilakukan oleh Pemda mulai dari tahapan sosialisasi hingga pelaksanaan penyuntikan vaksin juga masih kurang optimal, sehingga tidak sedikit proses vaksinasi yang menimbulkan kegaduhan dan melanggar protokol kesehatan.
Pembatasan mobilitas penduduk terutama warga yang tinggal disekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) apabila ingin memasuki wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi yang terbatas dengan waktu pelaksanaan akhirnya menimbulkan kegaduhan di daerah penyekatan. Begitu juga dengan kelangkaan dan tingginya harga oksigen dan obat-obatan. Hal ini menunjukkan hubungan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dengan dunia usaha juga sangat kurang.
Perbedaan data kasus positif juga masih sering terjadi, baik itu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini tentu menjadi masalah ketika pemerintah akan mengambil keputusan sebuah kebijakan. Begitu juga dengan masyarakat yang ingin mengetahui penyebaran Covid-19 di daerahnya dan para peneliti dari berbagai bidang guna membantu pemerintah melakukan penanganan pandemi di Indonesia.
Isu :
Pemerintah secara resmi telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, di berbagai kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali karena makin tingginya angka kasus Covid-19. Salah satu bentuk penerapan PPKM Darurat tersebut adalah, karyawan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah. Sementara karyawan sektor esensial diijinkan maksimal 50% bekerja di kantor namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana diketahui, Provinsi di Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60% terhadap PDB nasional, sehingga kebijakan PPKM Darurat tentu akan berpengaruh terhadap capaian pertumbuhan ekonomi khususnya pada kuartal III.
Dari sisi efektivitas di lapangan, Pemerintah perlu memastikan bahwa dunia usaha selain diminta untuk mematuhi PPKM Darurat tersebut, mereka juga diminta untuk tidak memecat karyawannya yang melakukan pekerjaan dari rumah. Di samping itu, Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang mengabaikan PPKM Darurat. Sementara dari sisi kesejahteraan sosial, upaya penerapan PPKM Darurat tersebut harus diiringi dengan langkah kebijakan konkret bagi dunia usaha dan pekerjanya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun perlindungan pekerja dari ancaman penularan Covid-19.
Kebijakan BSU sempat diterapkan pada tahun 2020 kepada pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dengan syarat gaji di bawah 5 juta rupiah. Bantuan tunai Rp. 600.000 per bulan tersebut ditransfer ke rekening pekerja selama empat bulan. Namun kebijakan ini dihentikan pada awal tahun 2021. Ke depan, agar lebih terukur dan tidak terjadi sebagaimana tahun 2020 ketika bantuan diberikan ke semua pekerja di berbagai sektor dan daerah, maka BSU kali ini diusulkan cukup diberikan kepada pekerja di Pulau Jawa dan Bali saja, serta pada bidang usaha yang memang benar-benar terdampak akibat penerapan PPKM Darurat.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengingatkan perusahaan untuk tidak memecat karyawan secara sepihak. Di samping itu, dia juga meminta kepada karyawan di sektor non-esensial yang masih dipaksa bekerja dari kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat. Kekhawatiran adanya pemecatan dari pimpinan perusahaan mengemuka karena ditemukan banyak kasus perusahaan di Jakarta yang masih tetap memaksakan karyawannya untuk bekerja di kantor (WFO) walau diketahui bidang perusahaan tersebut non-esensial. Kasus ini mengemuka ke publik saat Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak. Dengan adanya jaminan tidak ada pemecatan, maka karyawan dapat bekerja dengan tenang dari rumah masing-masing.
Isu :
Kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat signifikan sehingga Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Adapun, pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam pelaksanaannya, penurunan mobilitas di Jawa saat pemberlakuan PPKM darurat hari kedua masih terpantau minim di bawah 50%. Hal ini diketahui dari mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Banten, dan Jawa Barat, yang dipantau melalui Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat. Karena itu dibutuhkan penurunan mobilitas warga sekitar 30% untuk Covid-19 varian Alfa dan -50% untuk varian Delta agar jumlah kasus Covid-19 menurun.
Hasil evaluasi PPKM darurat pada hari pertama kerja di Jakarta masih ditemukan pelanggaran, pertama, perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal meminta karyawannya bekerja di kantor (WFO). Kedua, warga sekedar jalan-jalan meskipun sudah tahu ada penyekatan. Ketiga, mobilitas warga di luar sektor esensial dan kritikal menyebabkan muncul beberapa titik kemacetan di DKI Jakarta, antara lain di titik penyekatan dalam tol, batas kota/provinsi, dan jalur utama. Kemacetan parah di beberapa tempat penyekatan PPKM darurat di Ibu Kota terjadi di hampir semua akses utama dari wilayah pinggiran Jakarta. Antrean kendaraan terjadi di ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi di pintu keluar Semanggi yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya; Jalan Kramat Raya; Lenteng Agung; Kalimalang; Kalideres; dan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Di luar Jakarta, antrean kendaraan karena penyekatan PPKM darurat antara lain terjadi di Bundaran Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari kerja kedua, volume kendaraan di berbagai titik penyekatan mengalami penurunan dibandingkan hari pertama, namun, petugas masih menemukan adanya masyarakat atau pekerja yang menghindari titik penyekatan dengan menggunakan ‘jalan tikus’.
Pusat Penelitian Badan Keahlian
Sekretariat Jenderal DPR RI
Covid-19 merupakan wabah penyakit menular. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 14, yaitu pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). PPKM darurat merupakan salah satu bentuk penanggulangan wabah penyakit Covid-19 sehingga setiap orang yang menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Mendagri dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
UU lainnya yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyebutkan pengertian Kekarantinaan Kesehatan, adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut, PPKM darurat merupakan suatu kegiatan kekarantinaan kesehatan, dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Isu :
Pada hari Kamis 1 Juli 2021, China merayakan 100 tahun Partai Komunis China. Pemimpin China Xi Jinping mengatakan pada 100 tahun pertama China telah berubah dari negara miskin menjadi negara sejahtera, karenanya di 100 tahun kedua China menargetkan menjadi negara sosialis yang hebat di segala bidang. Dalam hal perencanaan pembangunan terdapat dua peristiwa penting pada tahun 2021. Pertama adalah pengesahan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita ke 14) tahun 2021-2025, dan Visi 2035 (2021-2035).
Peristiwa kedua adalah peringatan 100 tahun Partai Komunis China yang puncak Perayaannya pada tanggal 1 Juli 2021. Selain untuk warganya, kedua peristiwa itu juga relevan untuk dunia karena merupakan pernyataan pemerintah China tentang arah kebijakannya di tahun-tahun mendatang. Ini juga dapat menjadi pertimbangan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, mengingat China telah tumbuh menjadi negara adidaya baru dibidang ekonomi dan teknologi. Bagaimana DPR merespons perkembangan ini?
Repelita China tahun 2021-2025 terdiri atas 19 bab dengan 65 pasal yang tertuang dalam 142 halaman. Arahnya antara lain mengutamakan kualitas daripada kuantitas pertumbuhan serta menjadi adidaya baru dibidang teknologi dan manufaktur mandiri. Untuk urusan eksternal China berniat meningkatkan peran kepemimpinannya dalam tata kelola ekonomi regional dan global. Secara paralel China akan mengelola persaingannya dengan Amerika Serikat. Sementara untuk Visi 2035, China menargetkan menjadi negara adidaya sosialis modern dibidang ekonomi, teknologi dan bidang-bidang lainnya.
Isu :
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I tahun 2021 mencapai Rp283,2 triliun, atau 1,72% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN tersebut melebar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp257,8 triliun. Defisit terjadi karena realisasi penerimaan negara lebih rendah dari belanja pemerintah.
Realisasi pendapatan negara hingga semester I/2021 mencapai Rp886,9 triliun, atau tumbuh 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Yang tertinggi adalah dari penerimaan pajak sebesar Rp557,8 triliun atau 45,5% dari target tahun ini. Sedangkan untuk realisasi belanja negara semester I/2021, pemerintah telah mengeluarkan Rp1.170 triliun atau tumbuh 9,4%. Kenaikan yang cukup besar berasal dari belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp696,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 19,1% dari tahun lalu.
Adanya peningkatan angka kasus Covid-19 yang berimbas pada diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan APBN perlu meningkatkan dukungannya bagi program-program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial. Pemerintah menaikkan anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Rp182 triliun menjadi Rp193 triliun di tahun 2021, terutama untuk membiayai perawatan pasien, kegiatan diagnostik, testing, tracing, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD. Pemerintah juga menaikkan anggaran perlindungan sosial dari Rp148,27 triliun menjadi Rp153,86 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 6.418,15 triliun hingga akhir Mei 2021, atau 40,49% terhadap PDB, mengalami kenaikan dari posisi hutang pada tahun 2019 (30,2%) dan 2020 (39,4%).
Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit APBN dan utang pemerintah yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. Walaupun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (batas jumlah pinjaman tertinggi 60% dari PDB), namun trennya menunjukan adanya peningkatan sehingga perlu diwaspadai oleh pemerintah.