Info Singkat

Vol. XVII / 13 - Juli 2025

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia pada Juni 2025 menandai titik penting perkembangan hubungan Indonesia-Rusia. Di tengah meningkatnya persaingan kekuatan besar di kawasan, penguatan hubungan kedua negara tidak hanya dapat berdampak pada kemakmuran dan pertumbuhan Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan strategis Indonesia di kawasan, bahkan global. Tulisan ini menganalisis arah kebijakan luar negeri Rusia terhadap kawasan Indo-Pasifik, dan nilai strategis peningkatan hubungan kedua negara. Meskipun Rusia belum mengadopsi strategi Indo-Pasifik secara formal, posisinya yang menolak dominasi blok kekuatan tunggal dan mendukung tatanan dunia multipolar mencerminkan keselarasan nilai dengan prinsip bebas aktif Indonesia. Kesamaan pandangan mengenai multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional dapat menjadi penopang agenda-agenda Indonesia di kawasan dan global, termasuk dalam mengelola kawasan Indo-Pasifik. Komisi I DPR RI perlu terus mengingatkan pemerintah untuk memastikan peningkatan hubungan kedua negara tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan memastikan hubungan ini tidak memicu persepsi keberpihakan Indonesia terhadap kelompok kekuatan tertentu.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Pemekaran daerah sering dilatarbelakangi oleh kepentingan politik yang kuat dan kurang diimbangi dengan pemenuhan persyaratan pemekaran dalam jangka panjang. Hingga kini meskipun politik pemekaran daerah dilakukan secara terbatas namun belum sepenuhnya didasarkan pada persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Politik pemekaran daerah masih sebatas pemenuhan persyaratan administratifnya secara prosedural. Artikel ini bertujuan menganalisis konsekuensi atas pemekaran daerah yang masih sarat dengan kepentingan politik. Pemekaran daerah harus memperhatikan skema penataan daerah dan tidak hanya dilakukan karena kepentingan politik semata. Pemekaran daerah harus mempertimbangkan faktor kapasitas daerah sebagai bagian dari penataan daerah. Dengan demikian, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati bila akan membuka kebijakan moratorium pemekaran daerah. Kalaupun pemekaran daerah harus dibuka opsinya, maka pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan ekstra ketat sesuai persyaratan dengan skema penataan daerah dan desain besar penataan daerah.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Fenomena meningkatnya jumlah tersangka tindak pidana narkotika perempuan harus direspons dengan baik oleh Pemerintah Indonesia dengan memberikan pelindungan yang layak dan sesuai dengan kondisi perempuan. Artikel ini membahas mengenai bagaimana pelindungan terhadap perempuan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Tujuan penulisan ini untuk memberikan masukan bagi pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Kerentanan perempuan dalam tindak pidana narkotika disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain disebabkan oleh faktor lingkungan dan berbagai ketimpangan relasi kuasa dalam masyarakat. Pelindungan terhadap perempuan dalam tindak pidana narkotika dapat dilakukan melalui pencegahan dan upaya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Selain itu, dapat dilakukan perbaikan hukum acara pidana agar dapat memberikan pelindungan HAM yang lebih baik bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui RUU tentang Hukum Acara Pidana (HAP). Komisi III DPR RI, dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang HAP, guna memperkuat perlindungan HAM bagi perempuan proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana narkotika.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus meluas dan melanda berbagai wilayah. Hingga akhir Juni 2025 luas area yang terdampak mencapai lebih dari 174 hektare. Tulisan ini akan menguraikan ancaman karhutla terhadap keberlangsungan hutan di Riau, dan saran kebijakan untuk mendukung upaya melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati di wilayah terdampak. Karhutla menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem hutan, keanekaragaman hayati khususnya spesies satwa khas, dan kualitas udara. Untuk mengatasi masalah ini, penerapan bioteknologi, seperti pengembangan bibit tahan api, penggunaan biosensor, dan penerapan teknik kultur jaringan untuk penanaman kembali pascakebakaran dapat menjadi solusi pendukung kebijakan yang telah ada Selain itu juga dibutuhkan penguatan penegakan hukum dan dorongan keterlibatan masyarakat. Komisi IV DPR RI berperan penting untuk mengawasi kebijakan yang ada, memastikan kecukupan, transparansi, dan efektivitas anggaran, serta memastikan isu karhutla masuk dalam revisi UU Kehutanan.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Salah satu komitmen dalam membangun infrastruktur pendidikan dasar adalah pelaksanaan pembangunan dan renovasi Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat menjadi model pendidikan berbasis komunitas yang dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat marginal. Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi capaian pembangunan Sekolah Rakyat Tahap I, menganalisis hambatan, serta upaya mengatasinya. Proyek ini menunjukkan progres yang positif dengan capaian fisik nasional sebesar 83 persen% per Juni 2025, namun masih menghadapi sejumlah kendala seperti pengadaan meubelair yang kompleks, aksesibilitas lokasi, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Komisi V DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan guna memastikan kualitas, ketepatan waktu penyelesaian dan mendorong kementerian mitra, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan agar menyediakan akses pendukung seperti jalan dan moda transportasi menuju lokasi sekolah. Dengan dukungan optimal dari DPR RI, khususnya Komisi V, proyek ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis : Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T

Isu :
Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) pada Juni 2025, membuka peluang ekspor Indonesia ke negara Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan. Namun, tantangan seperti standar teknis ketat, tingginya biaya logistik, minimnya literasi FTA pelaku usaha, dan risiko geopolitik dapat menghambat optimalisasi manfaat FTA. Kajian ini bertujuan menganalisis tantangan dan strategi ekspor Indonesia pasca-FTA dengan EAEU. Hasil analisis menunjukkan perlunya harmonisasi standar produk, pembukaan jalur logistik langsung, penguatan promosi pasar, peningkatan literasi rules of origin, serta diversifikasi produk ekspor. Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, melakukan strategi implementasi melalui penguatan regulasi, fasilitasi pembiayaan dan sertifikasi ekspor, serta pengawasan program promosi terintegrasi guna meningkatkan daya saing ekspor nasional dan mendukung transformasi ekonomi inklusif berkelanjutan.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Pemerintah berencana membentuk holding UMKM. Tulisan ini mengkaji holding UMKM dan manfaatnya, tantangan dan upaya mengatasinya. Holding UMKM merupakan konsep pengelompokan UMKM dalam entitas yang terkoordinasi. Tujuannya mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dan memperkuat rantai pasok industri. Manfaat holding UMKM antara lain menjaminan keberlanjutan produksi, kepastian pasar, menekan biaya produksi, serta meningkatkan daya saing dan pendapatan UMKM. Tantangan pembentukan holding UMKM antara lain ketiadaan regulasi, kebutuhan permodalan, dan kualitas produk. Pelaku UMKM juga banyak yang belum memiliki kemampuan manajerial, pemahaman tentang pembukuan, akses ke perbankan, dan pemanfaatan teknologi digital. Untuk itu, pemerintah perlu segera membentuk PP holding UMKM dan BLU pembiayaan. Sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi terhadap UMKM juga perlu dilakukan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah segera membentuk PP holding UMKM dan BLU pembiayaan, serta melakukan upaya mengatasi tantangan. Komisi VII DPR RI juga perlu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembentukan holding UMKM dan BLU pembiayaan.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kasus kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan non-keluarga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan keterlibatan sosial dalam pengasuhan alternatif. Tulisan ini bertujuan menganalisis kapasitas lingkungan sosial dalam mendukung pengasuhan alternatif yang aman dan adaptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa komunitas memiliki peran strategis melalui deteksi dini, pendampingan psikososial, dan edukasi publik. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi pengasuhan, keterbatasan dukungan hukum, dan stigma terhadap anak non-biologis masih menghambat efektivitas sistem ini. Sebagai rekomendasi, Komisi VIII DPR RI dapat berperan dalam isu pengasuhan alternatif dengan mengoptimalkan fungsi legislasi melalui penyusunan RUU Pengasuhan Anak; fungsi anggaran melalui peningkatan alokasi anggaran untuk memperluas layanan komunitas, serta fungsi pengawasan untuk memastikan pelatihan dan pendampingan bagi pengasuh serta komunitas dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dukungan kebijakan yang menyeluruh dan kolaboratif antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil menjadi kunci penguatan sistem pengasuhan alternatif berbasis komunitas.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik pekerja rentan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penyempurnaan BSU bagi pekerja dengan memperhatikan tantangan yang ada. Pemberian BSU di tengah ketidakpastian ekonomi mencerminkan keberpihakan negara kepada pekerja rentan. Supaya lebih strategis, BSU memerlukan penyempurnaan berbasis kajian komprehensif dengan memperhatikan keberagaman karakteristik pekerja. Penyempurnaan dapat dilakukan dengan memperluas cakupan penerima melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, pengembangan sistem data dan registrasi yang inklusif, serta penguatan edukasi. Selain itu, integrasi skema subsidi berbasis komitmen hubungan kerja dengan program peningkatan keterampilan perlu diperhitungkan. Langkah ini akan memperkuat BSU sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif, adil, adaptif, dan tangguh. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan BSU agar tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas pelanggaran. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong evaluasi menyeluruh BSU, penguatan tata kelola data pekerja, serta alokasi anggaran perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Kemampuan literasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak bagi generasi muda Indonesia untuk menghadapi era disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi. Namun, penggunaan teknologi digital yang tidak bijak dapat membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental pelajar, seperti stres akademik, kecemasan, depresi, hingga ketergantungan digital. Tulisan ini membahas penguatan literasi digital untuk menjaga kesehatan mental pelajar. Penggunaan teknologi digital yang tidak sehat memperburuk tekanan akademik dan meningkatkan risiko kesehatan mental, terutama jika tidak diimbangi dengan keterampilan berpikir kritis dan kemampuan pengendalian diri. Upaya penguatan literasi digital dapat dilakukan melalui integrasi kurikulum, pelatihan guru, pendampingan keluarga, kampanye publik, hingga penguatan peran pelajar sendiri. Komisi X DPR RI berperan strategis dalam mendorong sinergi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penguatan program literasi digital di sekolah, mendukung penguatan kapasitas guru dalam literasi digital dan pendampingan psikososial, serta mendorong penyusunan kurikulum yang lebih integratif dan responsif terhadap tantangan kesehatan mental di era digital.

Penulis : Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.

Isu :
Konflik geopolitik antara Iran dan Israel telah menciptakan ketidakpastian di pasar minyak global, yang berpotensi memicu lonjakan harga secara signifikan. Lonjakan harga minyak menjadi tantangan karena tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi. Artikel ini membahas dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN dan upaya mitigasinya. Indonesia rentan terhadap gejolak harga minyak dunia yang dapat mempersempit ruang fiskal melalui peningkatan subsidi energi dan tekanan inflasi. Saat ini harga minyak dunia masih berada di bawah asumsi dasar makro yang dipatok dalam APBN 2025, yaitu US$82/barel. Apabila konflik berkepanjangan, harga minyak dunia berpotensi di atas asumsi dasar. Hal ini akan membebani APBN dan memperlebar defisit anggaran. Pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi dengan menyiapkan skenario revisi anggaran subsidi energi, penguatan ketahanan energi, serta memantau perkembangan global secara ketat, Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipatif agar harga minyak mentah Indonesia tidak melampaui asumsi APBN 2025 yang ditetapkan.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Indonesia telah melakukan berbagai langkah signifikan menuju kemandirian energi nasional yang berkelanjutan. Namun demikian, transisi energi ini memerlukan perencanaan yang matang untuk mencapai hasil yang optimal untuk meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi potensi dampak negatif transisi energi bagi keberlanjutan lingkungan dan upaya mitigasinya. Setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang berpotensi timbul dari aspek lingkungan, yakni eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dampak dari pembangunan infrastruktur energi baru, serta ketergantungan pada teknologi yang belum sepenuhnya terbukti. Oleh karena itu pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, penggunaan lahan yang bijaksana, serta pengembangan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan merupakan upaya mitigasi yang diperlukan. Komisi XII DPR berperan penting dalam merumuskan kebijakan yang mendukung transisi energi berkelanjutan, memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Sehingga transisi energi Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Penanganan saksi pelaku diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan, sehingga Pemerintah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Artikel ini membahas permasalahan dalam penanganan saksi pelaku dan penetapan PP No. 24 Tahun 2024. Permasalahan dalam implementasi peraturan perundang-undangan mengenai penanganan saksi pelaku menimbulkan perbedaan persepsi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pemerintah menetapkan PP No. 24 Tahun 2025 untuk melengkapi kekurangan pengaturan dalam UU terkait penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku. Penetapan PP tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, namun belum memecahkan masalah yang muncul dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku perlu diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), agar lebih kuat dasar hukumnya. Komisi XIII dapat mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan mengenai penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku dalam RUU PSK.


Vol. XVII / 12 - Juni 2025

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Kemkomdigi mencatat hingga 11 Juni 2025, telah menemukan sebanyak 60.458 konten judi online yang menyusupi situs-situs pemerintahan termasuk website pemerintah daerah. Website bermanfaat sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik. Permasalahannya, website pemerintah daerah masih sangat rentan untuk disusupi konten negatif. Tulisan ini mengkaji keamanan siber website pemerintah daerah. Keamanan data menjadi tantangan tersendiri, karena masih banyak website pemerintah daerah yang belum menerapkan standar perlindungan data yang kuat, sehingga rentan terhadap peretasan atau kebocoran informasi. Langkah strategis keamanan siber perlu dilakukan dengan menyediakan perangkat keras dan lunak yang mendukung keamanan siber. Penggunaan kecerdasan buatan mampu mendeteksi ancaman secara real-time. Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi dapat memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai landasan hukum bagi pengaturan keamanan siber termasuk juga keamanan website pemerintah daerah.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Beberapa waktu lalu terjadi polemik kewilayahan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Meskipun demikian polemik tersebut teratasi setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa daerah tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Tulisan ini akan membahas tentang potensi permasalahan batas wilayah di Indonesia, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasinya. Konsep dasar dalam penetapan dan penegasan batas antar daerah meliputi tiga bagian yaitu alokasi, delimitasi, dan demarkasi. Hingga saat ini, terdapat 545 undang-undang terkait provinsi dan kabupaten kota yang menyebutkan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota secara umum. Namun persyaratan kewilayahan regulasi tersebut hanya menyebutkan batas-batas wilayahnya saja. Kondisi ini pada tingkat operasional dapat menimbulkan persoalan demarkasi yang serius. Oleh sebab itu dibutuhkan regulasi yang tepat untuk penyelesaian sengketa wilayah. Komisi II dalam fungsi legislasi dapat membuat peraturan mengenai batas wilayah yang lebih komprehensif guna mengantisipasi kasus kewilayahan di kemudian hari.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan oknum hakim menimbulkan permasalahan di lembaga peradilan. Hal tersebut berpotensi mencederai keadilan dan menggerus kredibilitas lembaga peradilan. Pembahasan dan pengesahan RUU Jabatan Hakim dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan hal tersebut karena mengatur hal teknis dan sistemis jabatan hakim. Pengaturan ini dapat mencegah hakim dari praktik tercela untuk menjamin kepastian hukum pada proses persidangan. Tulisan ini mengkaji bagaimana RUU Jabatan Hakim dapat menyelesaikan permasalahan di lembaga peradilan dan materi muatannya. Urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim dalam mengatasi permasalahan di peradilan adalah untuk mewujudkan kemandirian, dan menjaga independensi hakim, serta menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan manajemen hakim. Materi muatan yang perlu diatur meliputi status jabatan hakim; kesejahteraan hakim; manajemen hakim yang diatur dengan metode shared responsibility system; serta pengawasan hakim. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat mendorong untuk memasukkan kembali RUU Jabatan Hakim ke dalam Program Legislasi Nasional agar dapat segera dibahas.

Penulis : Firyal Nabihah, S.T., M.Si.

Isu :
Ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran sentral petani sebagai produsen utama. Namun, berbagai data menunjukkan bahwa kesejahteraan petani Indonesia masih memprihatinkan, tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif dan keterbatasan akses terhadap sarana produksi. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan berbagai tantangan dan memberi alternatif solusi yang strategis dalam menyelaraskan peningkatan kesejahteraan petani dengan kebijakan pangan, khususnya stabilisasi stok beras nasional. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan ketahanan pangan yang menitikberatkan pada ketersediaan pangan belum cukup menjawab persoalan struktural petani. Diperlukan pergeseran paradigma menuju kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada petani. Komisi IV DPR RI diharapkan dapat menginisiasi penguatan legislasi terkait pelindungan harga dan dukungan produksi, mendorong integrasi isu petani dalam Prolegnas, dan melalui pengawasannya dapat memperkuat pengawasan anggaran di sektor pertanian. Dengan demikian, ketahanan pangan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Pemerintah berencana mengurangi luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi, tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025. Tulisan ini bertujuan mendiskusikan kelebihan dan kekurangan atas wacana pengurangan luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi. Rencana ini dapat mempercepat capaian target satu juta rumah di perkotaan sebagai bagian dari program tiga juta rumah. Rencana ini mendapat dukungan dari pengembang dalam penyediaan rumah di perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usia muda. Namun, wacana luas bangunan dan lahan berada di bawah standar SDGs PBB dalam penyediaan rumah layak dan peraturan yang berlaku. Komisi V DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk sejalan dengan peraturan perundangan yang ada dalam memenuhi target program tiga juta rumah terkait batasan luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi. Dalam fungsi anggaran, Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah melibatkan lebih banyak investor dalam program tiga juta rumah dengan tetap memperhatikan kelayakan hunian.

Penulis : Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia sangat bergantung pada penguatan akar ekonomi di tingkat desa, yang diwujudkan melalui pengembangan ekosistem ekonomi desa sebagai agenda strategis nasional. Pemerintah telah meluncurkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. KDMP, yang berperan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Sementara itu, BUMDes berfungsi mengelola aset desa dan mengembangkan potensi lokal secara produktif. Sinergi antara KDMP dan BUMDes menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif jangka panjang. Artikel ini menganalisis peran strategis kedua lembaga tersebut serta potensi kolaborasi bisnis untuk memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan. Untuk mengoptimalkan kinerja keduanya dan menghindari tumpang tindih kegiatan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong Pemerintah agar keduanya dapat melakukan kerja yang sinergis sehingga tujuan memperkuat perekonomian desa melalui potensi yang dimilikinya dapat terwujud.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Raja Ampat di Papua Barat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan berpotensi besar sebagai destinasi ekowisata unggulan. Namun, kawasan ini menghadapi berbagai tantangan, seperti ancaman pertambangan, pariwisata massal, rendahnya kesadaran konservasi, serta infrastruktur dan kelembagaan yang belum optimal. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji strategi pelindungan ekosistem Raja Ampat melalui pendekatan ekonomi berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan perlunya strategi ekonomi terintegrasi yang mencakup regulasi ketat, pembatasan wisatawan, pelibatan masyarakat lokal, serta penguatan kelembagaan dan infrastruktur hijau. Ditekankan bahwa diversifikasi ekonomi dan riset berkala mendukung efektivitas kebijakan. Komisi VII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan pelindungan Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata melalui pengawasan dan penguatan regulasi. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi VII DPR RI dapat memastikan implementasi regulasi ketat terhadap kegiatan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan. keberhasilan pengelolaan ekowisata di Raja Ampat memerlukan kolaborasi multisektor untuk menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Banyaknya kejadian kebakaran di wilayah permukiman padat di perkotaan perlu mendapat perhatian para pengambil kebijakan. Peningkatan fungsi perkotaan dan perubahan iklim menyebabkan fungsi ekologi perkotaan di Indonesia menjadi rentan dan rapuh, terutama di permukiman padat penduduk. Tulisan ini mengkaji perlunya upaya mitigasi bencana di perkotaan agar kasus kebakaran dapat diminimalisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi mitigasi harus dimulai dari perencanaan wilayah dan tata kota, terutama dalam menyediakan area vegetasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah permukiman padat. Berbasis pada pengalaman dan praktik baik negara lain maka diperlukan upaya edukasi tiada henti kepada warga di wilayah tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait (seperti Dinas PU, PLN, BNPB, BPBD, Damkar, dan Kemensos) dalam mewujudkan sarana dan prasarana pendukung demi terwujudnya upaya mitigasi bencana kebakaran. Komisi VIII DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran diharapkan mampu mengawal implementasi mitigasi bencana kebakaran di perkotaan.

Penulis : Chika Agishintya, S.H., M.H

Isu :
Pada 28 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja untuk menjawab permasalahan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja serta mengidentifikasi penguatan implementasinya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembatasan usia tanpa alasan objektif merupakan bentuk diskriminasi yang melemahkan perlindungan hukum bagi pencari kerja dan menghambat inklusivitas ketenagakerjaan. Langkah pemerintah untuk melarang diskriminasi batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja masih memerlukan penguatan dalam implementasinya, diantaranya upaya meminimalisasi resistensi budaya, pengembangan kebijakan berbasis inklusi usia, dan penyusunan produk kebijakan yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong penyusunan regulasi yang lebih mengikat, memperkuat alokasi anggaran untuk pelatihan kerja lintas usia, serta memastikan sinergi lintas sektor dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan berkeadilan bagi semua kelompok usia kerja.

Penulis : Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.

Isu :
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membuka peluang strategis bagi transformasi sistem pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah membentuk Gugus Tugas Nasional AI pada 28 Maret 2024 untuk, salah satunya, mendorong integrasi AI dalam sistem pendidikan nasional. Tulisan ini mengkaji peluang dan tantangan implementasi AI dalam pendidikan, termasuk peran strategis Gugus Tugas dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berdaulat secara digital. AI berpotensi meningkatkan personalisasi pembelajaran, efisiensi evaluasi, dan perluasan akses pendidikan. Namun, implementasi menghadapi tantangan seperti ketimpangan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), rendahnya literasi AI di kalangan guru, serta lemahnya regulasi terkait etika dan pelindungan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Diperlukan intervensi kebijakan yang terukur, termasuk alokasi anggaran afirmatif untuk infrastruktur dan pelatihan guru. DPR RI melalui Komisi X berperan penting dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan penerapan AI berjalan inklusif, akuntabel, dan berpihak pada ekosistem pendidikan nasional.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan penerapan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2026 melalui SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025. Skema ini bertujuan menekan lonjakan biaya kesehatan, meningkatkan efisiensi industri, dan mengurangi moral hazard. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap pelindungan konsumen. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi skema co-payment dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi serta menilai implikasinya bagi konsumen. Skema co-payment merupakan salah satu upaya untuk mengatasi tekanan biaya pengobatan yang tinggi dan menjaga keberlanjutan industri asuransi. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong efisiensi sistem pembiayaan kesehatan. Namun, keberhasilan implementasi co-payment sangat tergantung pada edukasi konsumen, peningkatan kualitas layanan, serta pengawasan ketat dari otoritas agar tidak disalahgunakan. DPR RI, khususnya Komisi XI, melalui fungsi pengawasan dan legislasi perlu memastikan agar implementasi kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga diperlukan agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan adil bagi semua pihak.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Hilirisasi industri nikel menjadi elemen krusial dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Potensi besar dan manfaat ekonomis yang ditawarkan komoditas ini tidak hanya menjanjikan bagi sektor industri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Namun dalam prosesnya dihasilkan beberapa senyawa yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil dalam hilirisasi nikel agar dapat mendukung transformasi industri berkelanjutan di Indonesia. Keberhasilan hilirisasi nikel dalam mendukung transformasi industri di Indonesia perlu didukung kebijakan yang tepat agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan-sosial. Komisi XII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan hilirisasi nikel dapat berjalan efektif dan keberlanjutan yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Komisi XII DPR RI melalui fungsi legislatif harus mendorong disahkannya RUU tentang EBET agar transformasi industri nikel berbasis energi hijau dapat tercapai.

Penulis : Yustina Sari, S.H., M.H.

Isu :
Kaburnya 14 narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire dalam sebulan terakhir mendorong perlunya kebijakan yang dapat mengoptimalkan penanganan terhadap narapidana yang masuk kategori risiko tinggi di Papua. Artikel ini akan membahas tantangan dalam penanganan narapidana risiko tinggi di Papua, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan tersebut. Keterbatasan lapas khusus, kesiapan petugas, dan perbedaan standar keamanan, menjadi faktor kurang optimalnya penanganan narapidana risiko tinggi yang ditempatkan di lapas umum. Oleh karena itu, penanganan terhadap narapidana risiko tinggi perlu dioptimalkan dengan meningkatkan fasilitas lapas, seperti renovasi, penyediaan blok khusus, ketersediaan CCTV, hingga pemindahan narapidana ke lapas dengan keamanan yang lebih ketat di luar Papua. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait keberadaan dan penanganan narapidana risiko tinggi di Papua. Komisi XIII DPR RI juga dapat mendorong pengalokasian anggaran yang memadai untuk membangun lapas khusus untuk narapidana risiko tinggi.


Vol. XVII / 11 - Juni 2025

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada 28–29 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Selain Indonesia, Presiden Macron juga berkunjung ke Vietnam dan Singapura. Tulisan ini hendak menganalisis bagaimana nilai strategis kunjungan Presiden Macron terhadap hubungan bilateral Indonesia–Prancis. Gagasan Third Way menjadi pendorong kunjungan kenegaraan dan upaya Presiden Macron untuk merangkul Indonesia, Singapura, dan Vietnam sebagai mitra penting di kawasan. Gagasan Third Way Presiden Macron dapat menjadi alternatif bagi Indonesia dalam menghadapi persaingan dua kekuatan besar di kawasan. Penguatan hubungan bilateral Indonesia-Prancis memiliki nilai strategis tidak hanya bagi kedua negara, tetapi juga bagi kawasan. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI perlu memberikan dukungan kepada upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat hubungan dengan Prancis, sekaligus pengawasan guna memastikan bahwa setiap peningkatan kerja sama kedua negara menghasilkan hubungan setara dan saling menguntungkan, serta dapat menopang stabilitas dan perdamaian di kawasan, di tengah menguatnya persaingan antara dua kekuatan besar di kawasan.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (BUP ASN), hingga mencapai 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya. Beberapa pihak menyatakan perlu kajian yang mendalam untuk melihat sejauh mana kegunaan perpanjangan BUP ASN bagi negara. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas tentang wacana menaikkan BUP ASN. Dalam pembahasan disebutkan bahwa BUP ASN menurut UU No. 20 Tahun 2023 adalah usia 58 tahun dan 60 tahun. Sedangkan pada jabatan fungsional bidang tertentu seperti guru dan dosen memiliki BUP hingga maksimal 70 tahun karena ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur BUP jabatan tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan kajian yang komprehensif dan menyeluruh terkait hal ini. Komisi II DPR RI perlu mengundang Korpri dalam rapat dengar pendapat (RDPU). Kajian dari wacana usulan BUP ASN ini diharapkan dapat menjadi materi masukan berarti bagi kebijakan regulasi ASN di masa mendatang.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Peredaran gelap narkotika di Indonesia semakin marak, baik oleh jaringan internasional maupun lintas provinsi/pulau. Sejumlah kasus terungkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Tulisan ini membahas tantangan serta strategi BNN dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan. Tantangan yang dihadapi mencakup kekurangan pegawai, belum meratanya kantor BNN di daerah, keterbatasan anggaran, serta ketidakjelasan aturan yang menghambat pelaksanaan tugas di lapangan. Menghadapi tantangan tersebut, pendekatan intelijen menjadi strategi utama BNN, melalui kerja sama dengan instansi terkait dan negara-negara perbatasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan BNN guna memastikan tindak lanjut penanganan kasus-kasus narkotika dilakukan secara transparan dan akuntabel, didukung pegawai yang berkapasitas, ketersediaan kantor BNN di daerah yang belum terjangkau, serta pendekatan intelijen yang optimal. Selain itu, melalui fungsi legislasi, Komisi III dapat memperkuat pengaturan pemberantasan narkotika dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, serta melalui fungsi anggaran, dapat mendorong penambahan alokasi anggaran untuk program P4GN.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk pasca kebakaran hutan lahan (karhutla) 2015, berhasil merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut, menurunkan jumlah titik api, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Dengan berakhirnya masa tugas BRGM pada akhir 2024, terdapat peluang untuk memperkuat tata kelola restorasi gambut ke depan agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Kajian ini bertujuan menganalisis potensi penguatan kelembagaan restorasi gambut dan pencegahan karhutla pasca-BRGM. Peralihan kewenangan restorasi gambut ke sejumlah kementerian membuka ruang kolaborasi lintas sektor. Namun, perlu diikuti dengan koordinasi yang efektif agar kapasitas teknis tetap terjaga, program berjalan konsisten, dan pendanaan berkelanjutan. Komisi IV DPR RI, melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, memiliki peran strategis untuk mendorong pembentukan unit kerja khusus (task force), merancang peta jalan restorasi gambut nasional, memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil, serta memastikan keberlanjutan pendanaan. Upaya ini akan mendukung perlindungan ekosistem gambut, pengendalian karhutla, dan pencapaian target iklim nasional secara berkesinambungan.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi di bidang transportasi untuk menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan II 2025 dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah. Anggaran sebesar Rp1,59 triliun dialokasikan berupa diskon transportasi dan tarif tol. Tulisan ini akan membahas dampak stimulus pada Triwulan II 2025 terhadap preferensi moda transportasi berdasarkan kebijakan serupa sebelumnya. Preferensi masyarakat terhadap moda transportasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor keselamatan dan kemampuan keuangan masyarakat yang ditandai dengan penurunan populasi kelas menengah secara signifikan dalam 5 tahun terakhir. Ketika populasi tersebut menjadi sasaran utama dalam stimulus untuk meningkatkan animo masyarakat di liburan Triwulan II 2025, maka diskon tiket kereta api dan angkutan laut perlu dipertimbangkan untuk diperpanjang. Diskon tiket pesawat dalam stimulus pemerintah perlu ditinjau kembali, agar tidak sekedar ada pada setiap momentum insentif transportasi diterapkan saja. Melalui fungsi pengawasan, Komisi V DPR RI perlu memastikan setiap paket stimulus di bidang transportasi yang diterapkan oleh pemerintah dapat didukung oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai sehingga berdampak positif bagi masyarakat.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Perang tarif global yang meningkat pada tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap perdagangan Indonesia, terutama menurunnya ekspor sekitar 4-6% dan terganggunya rantai pasok industri manufaktur. Ketergantungan pada komoditas primer serta volatilitas harga di pasar dunia menimbulkan kerentanan ekonomi nasional. Artikel ini menganalisis strategi peningkatan ekspor Indonesia di tengah perang tarif, dengan fokus pada diversifikasi pasar ekspor ke wilayah seperti ASEAN, Afrika, dan Amerika Latin, serta penguatan nilai tambah produk dalam negeri melalui inovasi teknologi, peningkatan kualitas, dan pengembangan sumber daya manusia. Peran Komisi VI DPR RI sangat penting dalam mengawal kebijakan pemerintah, memperkuat diplomasi perdagangan, dan mendorong insentif fiskal bagi pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga penelitian menjadi kunci keberhasilan strategi ini. Dengan pendekatan terpadu tersebut, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan perang tarif, menjaga stabilitas neraca perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Hilirisasi industri menjadi strategi utama dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia dari ekonomi berbasis komoditas primer menuju ekonomi bernilai tambah. Keikutsertaan Indonesia dalam Brazil, Russia, India, China, dan South Africa (BRICS) membuka peluang strategis dalam mendukung agenda hilirisasi melalui perluasan akses pasar, alih teknologi, dan pembiayaan alternatif. Tulisan ini bertujuan mengkaji bagaimana kemitraan ekonomi BRICS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat hilirisasi industri nasional, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dan strategi yang perlu ditempuh. BRICS memiliki potensi besar sebagai katalis hilirisasi melalui kolaborasi teknologi, integrasi pasar, serta investasi di sektor strategis. Namun, efektivitas pemanfaatan BRICS sangat bergantung pada kesiapan domestik, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pemberian insentif fiskal, penguatan infrastruktur, serta ketegasan kebijakan dalam menghadapi tekanan eksternal. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan legislatif, khususnya Komisi VII DPR RI, dalam mendukung regulasi, anggaran riset, dan kebijakan industrialisasi berkelanjutan. Sehingga BRICS menjadi instrumen strategis dalam mempercepat industrialisasi nasional dan memperkuat daya saing global.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Penerapan sistem multisyarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2025 bertujuan meningkatkan kualitas layanan melalui persaingan antar-penyedia jasa. Tulisan ini menganalisis dampak sistem multisyarikah terhadap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Hasil analisis menunjukkan penerapan sistem multisyarikah memiliki dampak positif dan negatif terhadap pelayanan jemaah haji. Sisi positifnya terjadi peningkatan kualitas layanan haji mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering. Sisi negatifnya, terjadi pemisahan jemaah, kualitas layanan multisyarikah berbeda-beda, serta tidak ada koordinasi yang baik dan kuat antara satu syarikah dengan syarikah lainnya yang pada akhirnya melahirkan ketidaknyamanan jemaah. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap delapan syarikah yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan jemaah haji 2025 serta menetapkan standar layanan transportasi, akomodasi, katering, dan bimbingan ibadah haji. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan sistemik terhadap praktik multisyarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat dengan lebih dari 56.000 kasus dan 250 kematian sejak awal 2025. Meskipun strategi nasional telah tersedia, pelaksanaan di daerah masih terkendala minimnya koordinasi dan terbatasnya sumber daya. Artikel ini bertujuan menganalisis sejauh mana komitmen nasional dalam pengendalian DBD dijalankan secara konsisten, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi untuk mencapai target nol kematian pada 2030. Komitmen nasional dalam pengendalian DBD telah dibangun melalui strategi nasional, kolaborasi lintas sektor, dan berbagai kebijakan. Penguatan strategi diperlukan melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah, penguatan sumber daya manusia, peningkatan anggaran, dan penguatan koordinasi lintas sektor di daerah. Komisi IX DPR RI perlu memperkuat pengawasan, memastikan alokasi anggaran tepat sasaran, serta mendorong pelatihan kader dan pelibatan masyarakat. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong pemerintah pusat untuk memperjelas peran stakeholder, memperkuat surveilans, serta menjamin keberlanjutan program. Kaukus Kesehatan DPR RI dapat menjaga koordinasi lintas sektor dan menggalang komitmen politik.

Penulis : Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.

Isu :
UTBK-SNBT 2025 telah selesai dilaksanakan pada 23 April hingga 3 Mei 2025, dan pengumuman hasil SNBT 2025 juga telah terlaksana pada 28 Mei 2025. Namun, pada saat pelaksanaan UTBK, Panitia SNPMB 2025 masih menemukan kecurangan yang dilakukan peserta. Panitia mengatakan kecurangan tahun ini bahkan lebih terstruktur dan masif dibanding tahun sebelumnya. Bentuk kecurangan juga mengikuti perkembangan teknologi terkini, seperti AI. Dari 829.790 peserta yang hadir mengikuti tes, terdapat sekitar seratus kasus kecurangan. Tindakan tegas telah diambil panitia dalam kasus tersebut, yakni mendiskualifikasi peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan menindak pihak yang terlibat dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian Tulisan ini disusun untuk memberikan analisis dan rekomendasi dalam upaya mengurangi jumlah kasus kecurangan pada pelaksanaan UTBK di masa yang akan datang. Sebagai upaya tersebut, melalui fungsi pengawasannya, Komisi X DPR RI dapat mendorong Kemendikdasmen agar mengedepankan program pendidikan karakter kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sehingga kelak menjadi peserta UTBK yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama libur sekolah pada bulan Juni sampai Juli 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pemantik pertumbuhan dan perputaran ekonomi. Artikel ini bertujuan membahas mengenai lima paket stimulus ekonomi pemerintah dan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan stimulus berupa lima paket kebijakan yang terdiri dari: diskon transportasi, diskon tarif tol; penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan; serta bantuan subsidi upah. Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas paket stimulus ini serta menilai kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi dan hanya akan membebani anggaran. Komisi XI DPR RI perlu memantau pelaksanaan program stimulus ini agar dapat tepat sasaran dan bebas dari kebocoran birokrasi. Selain itu juga perlu mendorong pemerintah untuk mendesain program yang dapat memberikan multiplier effect yang lebih besar dan berdampak jangka panjang.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 (RUPTL 2025–2034) menandai arah baru kebijakan energi nasional dengan fokus utama pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam sektor ketenagalistrikan dan pemerataan akses listrik. Tulisan ini bertujuan menganalisis arah kebijakan RUPTL 2025–2034 dan tantangan implementasinya. Target bauran EBT sebesar 61% dalam penambahan kapasitas pembangkit menunjukkan komitmen menuju transisi energi dan Net Zero Emissions (NZE) tahun 2060. Namun, oversupply listrik, risiko beban keuangan PLN, pembiayaan, dan transformasi teknologi masih menjadi tantangan. Komisi XII DPR RI, dalam rangka fungsi legislasi, perlu menyusun regulasi yang mendukung percepatan transisi energi, termasuk penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta dalam rangka fungsi pengawasan perlu memastikan agar implementasi RUPTL 2025–2034 berjalan sesuai target. Fungsi anggaran perlu difokuskan pada dukungan fiskal terhadap pengembangan proyek EBT untuk mencapai target NZE 2060.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Aktivitas perpindahan penduduk antarnegara semakin dipermudah dan proses yang cepat. Namun, masih banyak warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal yang sudah diberikan kepadanya. Berdasarkan data statistik periodik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tindakan administratif keimigrasian (TAK) pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%. Tulisan ini mengkaji penguatan sistem keimigrasian dalam mengatasi pelanggaran izin tinggal WNA dan upaya pemerintah dalam mengatasi hal itu. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menekan angka pelanggaran izin tinggal WNA adalah dengan mengeluarkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Saat ini, WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengklarifikasi meningkatnya angka pelanggaran izin tinggal oleh WNA di Indonesia. Tingginya angka tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di dalam kehidupan bermasyarakat.


Vol. XVII / 10 - Mei 2025

Penulis : Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han

Isu :
Panglima TNI menerbitkan telegram tentang pengerahan personel dan kelengkapannya untuk mendukung pengamanan seluruh kantor Kejati dan Kejari di Indonesia pada Mei 2025. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan publik mengenai urgensi dan legalitas pelibatan militer dalam institusi sipil, terutama dalam konteks supremasi sipil dan prinsip demokrasi. Melalui pendekatan normatif dan studi implementatif, tulisan ini menjelaskan bahwa pelibatan TNI berada dalam kerangka perbantuan yang telah diatur dalam peraturan perudang-undangan dan diperkuat dengan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI. Meski bersifat preventif dan berbasis kerja sama resmi, belum tersedianya prosedur operasional baku (SOP) menjadi celah yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi ekses kewenangan militer. Estimasi pengerahan sumber daya TNI yang relatif besar untuk pengamanan di masa damai juga menuntut akuntabilitas lebih lanjut kepada DPR RI. Tulisan ini merekomendasikan Komisi I DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dasar hukum dan manajemen sumber daya, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas publik tetap terjaga.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dalam tahun yang sama pada 2024 menimbulkan berbagai persoalan dan tantangan yang signifikan, seperti meningkatnya beban kerja penyelenggara, turunnya partisipasi pemilih dalam pilkada, dan melemahnya fokus pada isu-isu lokal akibat dominasi agenda nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain keserentakan pemilu dan pilkada agar pelaksanaannya lebih efektif dan demokratis. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji wacana pemisahan tahun penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak. Pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak dalam tahun yang berbeda merupakan salah satu solusi strategis guna memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi perlu segera merevisi undang-undang mengenai pemilu dan pilkada yang berlaku dengan menegaskan pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta memperkuat kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu guna menghadapi dinamika pemilu yang kompleks.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Aksi premanisme dilaporkan telah merugikan bisnis banyak pelaku usaha di kawasan industri. Polri merespons dengan melakukan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025. Artikel ini menganalisis pemidanaan yang dapat diterapkan terhadap pelaku aksi premanisme, dan upaya yang perlu dilakukan untuk melakukan pemberantasan. Artikel menyimpulkan di antaranya bahwa aksi premanisme berkaitan dengan perbuatan pidana seperti pemerasan, intimidasi, hingga tindakan anarkis, dan pengeroyokan, maka dapat diancam dengan Pasal 170, Pasal 368, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya pemberantasan perlu dilakukan secara represif (penal) dengan menindak tegas para pelaku aksi premanisme, dan secara preventif (non-penal) dengan meningkatkan pengawasan aparat, penyuluhan hukum kesadaran masyarakat, serta upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah makro sosial, di antaranya masalah kemiskinan, pengangguran, kurangnya pendidikan, dan lingkungan yang tidak kondusif. Komisi III dapat berperan dengan terus mendorong Polri untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dengan patroli rutin, serta cepat tanggap merespons laporan dari masyarakat.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Ekonomi biru menyediakan banyak potensi untuk menopang penguatan ketahanan nasional. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya laut yang berasal dari sektor perikanan tangkap, budidaya, dan juga potensi bioteknologi kelautan dan pariwisata bahari yang merupakan bagian dari ekonomi biru. Tulisan ini mengelaborasi peran ekonomi biru dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional. Selain itu juga memberikan alternatif kebijakan untuk mendukungnya. Ekonomi biru berperan sebagai sumber alternatif protein hewani, sumber gizi, dan membantu menyediakan lapangan kerja. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi biru yang sudah berjalan, maka dapat dilakukan peningkatan produktivitas perikanan berkelanjutan; penguatan riset; hilirisasi industri pengolahan hasil laut; penguatan konservasi, pelindungan, dan restorasi ekosistem pesisir dan laut; pengembangan infrastruktur dan logistik maritim; serta penguatan sinergi dan kerja sama antar pihak. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan ketahanan pangan nasional dengan program ekonomi biru yang sudah berjalan. Melalui fungsi anggaran DPR RI dapat memastikan pengarusutamaan ketahanan pangan dalam kebijakan ekonomi biru nasional.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Aksi unjuk rasa disertai pemadaman aplikasi secara massal yang dilakukan oleh ribuan pengemudi transportasi online pada 20 Mei 2025 telah menambah dinamika penyelenggaraan transportasi online di Indonesia. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain penurunan biaya jasa aplikasi, penyesuaian tarif dasar, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pengemudi. Tulisan ini membahas dinamika penyelenggaraan transportasi online di Indonesia. Penyelenggaraan transportasi online di Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat, hanya berdasarkan peraturan dan keputusan menteri perhubungan sehingga menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya. Komisi V DPR RI perlu melakukan evaluasi atas kebijakan penentuan tarif dan potongan komisi bagi aplikator, serta menyediakan payung hukum yang dapat mengatur penyelenggaraan transportasi online dan memberikan pelindungan kepada masyarakat. Pengembangan transportasi publik bagi masyarakat sangat dibutuhkan, dikarenakan kendaraan roda dua pada hakikatnya bukan merupakan angkutan umum. Bisnis transportasi online kendaraan roda dua sebaiknya dibatasi melalui pengaturan jarak tempuh, waktu operasional, dan jumlah armada hingga tersedianya transportasi publik yang mudah diakses masyarakat.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Hambatan perdagangan internasional Indonesia, berdasarkan laporan International Trade Barrier Index 2025, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat proteksionisme yang paling tinggi. Tulisan ini membahas bentuk-bentuk hambatan perdagangan internasional yang dihadapi Indonesia pada tahun 2025 dan upaya untuk meminimalisasi hambatan-hambatan tersebut. Secara umum, perdagangan internasional Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam satu dekade terakhir. Namun, hambatan perdagangan internasional Indonesia tahun 2025 menunjukkan tingkat paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut harus berbasis analisis dampak regulasi dan dilakukan melalui kolaborasi multistakeholder. DPR RI melalui Komisi VI perlu memastikan bahwa Kementerian Perdagangan dan instansi terkait (1) meninjau dan merasionalisasi struktur tarif, (2) meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional, (3) mempercepat penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan transparansi regulasi, (4) mendorong integrasi sektor jasa dalam perjanjian perdagangan internasional, dan (5) menyusun peraturan tentang investasi yang ramah bagi investor.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja. Namun, rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur, dan keterbatasan akses teknologi masih menjadi tantangan utama dalam proses digitalisasi. Artikel ini bertujuan untuk membahas tantangan dan peluang dalam transformasi digital UMKM serta memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung penguatan daya saing UMKM secara berkelanjutan, serta mendorong digitalisasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan UMKM secara signifikan. Rekomendasi untuk DPR RI melalui komisi VII mencakup dorongan kepada pemerintah agar menerapkan kebijakan insentif digitalisasi, memperkuat program pelatihan, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur digital di daerah. Dengan kolaborasi multipihak dan regulasi yang tepat, transformasi digital UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis : Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.

Isu :
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu instrumen utama pelindungan sosial di Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan melalui bantuan bersyarat. Namun, seiring berjalannya waktu, ketergantungan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bantuan menjadi tantangan tersendiri. Tulisan ini membahas perlunya perubahan paradigma dari pelindungan sosial menuju pemberdayaan guna mendorong kemandirian KPM dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan dan strategi percepatan graduasi KPM PKH. Tantangan utama meliputi ketidakakuratan data sosial ekonomi, resistensi KPM terhadap proses graduasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan usaha produktif. Strategi yang diusulkan antara lain transformasi bertahap pelindungan sosial berbasis pemberdayaan, integrasi sistem data digital, penguatan peran pendamping sosial, dan kolaborasi lintas sektor dalam pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM. Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mendorong sinergi antarpemangku kepentingan dalam memastikan proses graduasi yang efektif dan berkelanjutan.

Penulis : Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.

Isu :
Pelayanan kesehatan haji menjadi fokus penting dalam upaya perlindungan kesehatan jemaah, terutama bagi kelompok risiko tinggi yang mendominasi kuota haji Indonesia. Meskipun angka kematian jemaah menurun dari 773 jiwa pada 2023 menjadi 461 jiwa pada 2024, namun masih terdapat tantangan yang perlu diselesaikan seperti tingginya proporsi jemaah lansia, terbatasnya jumlah tenaga kesehatan, serta rendahnya kesadaran menjaga kesehatan.Tulisan ini bertujuan untuk meninjau pelayanan kesehatan haji tahun 2025. Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan haji, Komisi IX DPR RI dapat mendorong adanya regulasi tentang rasio minimal tenaga kesehatan dan jumlah minimal tenaga kesehatan untuk setiap bidang spesialisasi pada pelayanan kesehatan haji. Komisi IX DPR RI juga dapat mendukung percepatan integrasi Siskohatkes dengan Satu Sehat sebagai basis data kesehatan. Komisi IX DPR RI dapat mendorong kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan edukasi jemaah haji mengenai pentingnya pengelolaan penyakit penyerta dan penerapan perilaku hidup sehat, baik melalui pendekatan kesehatan maupun keagamaan.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Kebijakan tarif agresif AS memicu perubahan tatanan global, diawali dengan deglobalisasi dan penguatan proteksionisme. Kondisi ini berpotensi menghambat kinerja ekspor dan investasi asing, mengganggu rantai pasok, volatilitas harga komoditas, serta menekan nilai tukar dan suku bunga. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi dampak kebijakan proteksionisme global terhadap ekonomi Indonesia dan menganalisis strategi diplomasi ekonomi dalam kerangka kemitraan strategis internasional. AS yang selama ini menjadi pendukung multilateralisme, mulai menjadikan unilateralisme sebagai rule of the game. Globalisasi dan semangat kerja sama antarnegara telah berubah menjadi fragmentasi dan persaingan. Indonesia perlu memperluas penetrasi ekspor ke kawasan strategis dan secara simultan meningkatkan efektivitas diplomasi ekonomi melalui penguatan kemitraan global yang terukur dan adaptif. Komisi XI DPR perlu mendorong pemerintah untuk memanfaatkan potensi kemitraan ekonomi strategis, guna memperluas jaringan perdagangan dan investasi internasional, disamping tetap menjaga ketahanan ekonomi domestik dan daya saing. Pendekatan komprehensif terintegrasi menjadi kunci dalam menghadapi perang dagang global yang kompleks.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Perdagangan karbon kini menjadi instrumen utama dengan insentif ekonomi yang mendukung mitigasi perubahan iklim. Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya karbon melimpah, memiliki peluang besar untuk mengembangkan pasar karbon nasional yang strategis. Tulisan ini mengkaji tantangan, peluang, serta langkah strategis percepatan perdagangan karbon di Indonesia. Perluasan kerja sama internasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan pasar karbon Indonesia, sekaligus meningkatkan transparansi dan daya saing proyek karbon. Penguatan tata kelola perlu dilakukan dengan pengembangan Sistem Registri Nasional yang terintegrasi, penerapan teknologi digital seperti blockchain, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai elemen kunci keberhasilan pasar karbon yang kredibel dan inklusif. Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam pengawasan dan legislasi guna memastikan regulasi berjalan efektif, transparansi penggunaan dana, serta melindungi kepentingan nasional dan masyarakat lokal. Sinergi antar pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pasar karbon yang berdaya saing dan mendukung mitigasi perubahan iklim Indonesia.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas bertujuan agar setelah bebas dari Lapas, WBP dapat diterima oleh masyarakat dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Namun, pada kenyataannya, tidak semua WBP yang telah mendapatkan pembinaan memberikan hasil yang diinginkan. Tulisan ini akan menelaah bagaimana konsep pembinaan WBP dalam sistem pemasyarakatan? dan bagaimana reformasi sistem pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan WBP?. Konsep pembinaan di Lapas sebagaimana terdapat dalam UU Pemasyarakatan berupa kegiatan bimbingan dan pembinaan yakni kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Reformasi sistem pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan WBP melibatkan beberapa aspek penting, di antaranya kesiapan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi petugas, dan penguatan pengawasan internal. Untuk itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendukung Lapas untuk melakukan reformasi sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan pembinaan terhadap WBP agar setelah selesai menjalani masa pidananya tidak lagi melanggar hukum dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.


Vol. XVII / 9 - Mei 2025

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Pada April 2025, pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai upaya untuk menunda rencana kenaikan tarif impor oleh AS. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis strategi diplomasi yang dapat ditempuh Indonesia untuk merespons kebijakan tarif AS. Negosiasi itu mencerminkan kepentingan kedua negara. Negosiasi tidak hanya membahas tarif, tetapi juga kepentingan ekonomi dan geopolitik jangka panjang bagi kedua negara. Dalam mendukung langkah tersebut, Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap delegasi dan optimistis bahwa negosiasi dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia. Komisi I DPR RI juga mendorong para pemangku kepentingan untuk menjadikan hasil negosiasi sebagai dasar evaluasi dan wacana dalam pengambilan kebijakan ke depan. Tim negosiasi diharapkan mampu mendorong pemerintah AS untuk mempertimbangkan penerapan tarif resiprokal yang lebih adil bagi Indonesia. Strategi alternatif tentunya diperlukan dalam mengurangi dampak kebijakan guna mengantisipasi hasil negosiasi yang tidak sesuai dan menyusun kebijakan ekonomi baru bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat dipandang sebagai masalah signifikan dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuan dari artikel ini untuk mengurai dampak-dampak dari PSU yang digugat dan menganalisis langkah-langkah yang perlu digunakan untuk memitigasi kepemiluan dalam hal keberadaan PSU dan PSU yang kembali digugat. Ditemukan bahwa, PSU yang digugat akan menghambat pelantikan kepala daerah, berkurangnya partisipasi pemilih, meningkatnya biaya penyelenggaraan yang membebani anggaran, dan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pemilu serta penyelenggaranya. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui fungsi pengawasan dan fungsi legislasi perlu mendorong perbaikan sistem Pilkada untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang lebih profesional, serta meningkatkan kepuasan masyarakat dan peserta pemilu sehingga mengurangi gugatan terhadap hasil pemilu dan pilkada.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Pada 29 April 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi objek dari delik pencemaran nama baik, yaitu hanya orang perseorangan. Artikel ini mengkaji dampak Putusan MK terhadap delik pencemaran nama baik melalui media elektronik. Artikel ini bertujuan memberikan masukan bagi Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru. Putusan ini menyamakan paradigma antar pengaturan delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung. Putusan ini menyeimbangkan jaminan kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, dengan pengaturan penyampaian pikiran dan pendapat dalam melakukan aktivitas digital. Komisi III DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum, perlu menyamakan persepsi terkait dengan delik pencemaran nama baik, baik di dalam UU Perubahan Kedua UU ITE maupun KUHP baru sehingga pelindungan hak untuk menyampaikan pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa mengesampingkan batasan saat beraktivitas di media elektronik.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga beras. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan CBP oleh Perum Bulog, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyimpanan dan distribusi, serta membandingkan praktik pengelolaan cadangan pangan di beberapa negara lain. Meskipun stok CBP mencapai rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, terdapat sejumlah kendala teknis dalam pengelolaan gudang yang berpotensi menurunkan kualitas beras. Selain itu, penguasaan pasar beras oleh Perum Bulog masih di bawah standar internasional sehingga efektivitas stabilisasi harga menjadi terbatas. Artikel ini merekomendasikan penguatan kelembagaan Perum Bulog melalui peningkatan kapasitas gudang dan penerapan sistem stok dinamis dalam pengelolaan cadangan pangan untuk mendukung tercapainya swasembada beras pada tahun 2027. Komisi IV DPR RI perlu mendorong dan melakukan pengawasan terhadap Perum Bulog untuk lebih efektif dalam pengelolaan CBP. Selain itu, penguatan kelembagaan Perum Bulog dapat didorong melalui perubahan UU Pangan yang saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2025.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Masalah perumahan merupakan salah satu isu strategis yang diangkat Presiden Prabowo dalam pengentasan kemiskinan dengan menargetkan akses 3 juta rumah bersubsidi bagi MBR sebagai solusinya. Rumah merupakan kebutuhan dasar yang akan meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Kebutuhan rumah di Indonesia sering kali dilihat dari aspek keterjangkauan, dengan tren harga rumah yang semakin sulit dijangkau dari tahun ke tahun. Dalam menyediakan kebutuhan atau permintaan rumah bagi MBR tentunya sangat berkaitan dengan intervensi pemerintah melalui kebijakannya mengurangi backlog. Tulisan ini akan membahas kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi backlog bagi MBR. Dalam kenyataannya ada ketidakseimbangan antara keterjangkauan/kemampuan MBR dengan harga dan ketersediaan rumah bersubsidi. Dalam permasalahan ini tentunya Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi berbagai kebijakan dan perencanaan alternatif pembiayaan penyediaan rumah bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah agar tepat sasaran. Kebijakan tersebut tentunya harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah yang memiliki tantangan dan permasalahan yang berbeda.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Percepatan penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Uni Eropa (IEU-CEPA) sedang dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi ketidakpastian global akibat kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap mitra dagangnya. Tulisan ini akan membahas manfaat dan tantangan dalam pemberlakuan IEU-CEPA. Beberapa manfaat IEU-CEPA, yaitu diversifikasi pasar ekspor, penguatan perdagangan dan investasi antarkawasan, penciptaan peluang usaha mikro, kecil, dan menengah menembus pasar global, serta wadah negosiasi formal memperjuangkan posisi Indonesia lebih konstruktif terkait ekspor sawit. Selain manfaat, berbagai tantangan akan dihadapi dalam pemberlakuan IEU-CEPA antara lain keterbatasan modal dan teknologi, kurangnya tenaga terampil, mahalnya biaya freight, durasi pengiriman, tren komoditas turun, naiknya harga bahan baku, regulasi dan dokumen ekspor yang kompleks, serta ketergantungan ekspor bahan mentah. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, mempercepat penyelesaian IEU-CEPA dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memastikan pemerintah mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai tantangan setelah IEU-CEPA diberlakukan. Komisi VI DPR RI juga perlu memastikan percepatan ratifikasi terhadap IEU-CEPA pasca- penandatanganan.

Penulis : Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.

Isu :
Pada era teknologi kecerdasan buatan (AI) sedang sangat berkembang, dunia industri kreatif saat ini dituntut untuk melakukan transformasi yang signifikan. Timbul pertanyaan mengenai berbagai dampak penggunaan AI generatif di ranah kreatif. Selain itu, masih ada tantangan etika akan penggunaan AI generatif, dan juga kekosongan hukum dalam Undang-undang Hak Cipta (UUHC) terkait hasil ciptaan AI generatif. Tulisan ini membahas berbagai dampak dari penggunaan AI generatif dalam industri kreatif, serta langkah-langkah yang harus diambil Komisi VII DPR RI baik dalam fungsi pengawasan maupun legislasi perlu menyediakan ruang diskusi antara pemangku kepentingan, pelaku industri kreatif, pembuat kebijakan, dan akademisi terkait dengan industri kreatif, untuk membahas mengenai dampak dari disrupsi AI generatif dan membuat formulasi strategi untuk menghadapi disrupsi tersebut. Komisi VII DPR RI juga perlu mengusulkan urgensi terkait perubahan UU Hak Cipta, untuk menerapkan batas yang jelas terkait hak cipta dari produk hasil AI generatif.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Penanganan stunting menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia. Pembelajaran dari beberapa negara yang berhasil melakukan penurunan stunting menjadi kebutuhan untuk memperdalam pemahaman terkait penanganan stunting. Tulisan ini bertujuan mengkaji penanganan stunting untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan melihat praktik terbaik di Peru, Senegal, dan Ethiopia. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) telah menandatangani MoU untuk memperkuat kolaborasi, termasuk dalam melakukan percepatan penurunan stunting. Praktik di Peru, Senegal, dan Ethiopia menekankan perlunya pendekatan integratif lintas sektoral, pemberdayaan komunitas, dan kepemimpinan yang kuat dalam penanganan stunting. Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik tersebut dengan menyesuaikan konteks lokal dan memperkuat koordinasi antarsektor serta pelibatan masyarakat secara aktif. Komisi VIII DPR RI dapat berperan dalam mendorong pendekatan yang integratif dalam penanganan stunting, antara lain melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dengan mengawal implementasi MoU antara KemenPPPA dan Kemensos untuk mempercepat penurunan stunting demi kesejahteraan anak Indonesia yang lebih baik.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei sebagai pengakuan peran buruh dalam pembangunan nasional. Permasalahannya, kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan di tengah dinamika perekonomian. Pemerintah berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Tulisan ini mengkaji potensi dan tantangan pembentukan DKBN. DKBN berpotensi meningkatkan kesejahteraan buruh melalui pendekatan sistematis dan berbasis data, didukung perannya sebagai forum diskusi dan negosiasi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha serta lembaga yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi. Namun demikian, sejumlah tantangan seperti sasaran kebijakan, tumpang tindih kewenangan, efektivitas kebijakan, penyediaan anggaran, dan mekanisme kerja harus diatasi. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam, akurat, dan tepat guna dalam penyusunan konsep DKBN; menyusun payung hukum yang kuat guna menghindari tumpang tindih tugas dan kewenangan antarlembaga terkait; serta mengalokasikan anggaran secara efisien dan transparan guna memastikan DKBN dapat berjalan tanpa membebani keuangan negara.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Capaian pendidikan nasional masih menghadapi tantangan serius, mulai dari ketimpangan akses, rendahnya mutu pembelajaran, hingga lemahnya tata kelola kelembagaan. Di tengah kondisi ini, penguatan partisipasi multipihak menjadi strategi kolektif dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan bermutu. Urgensi isu ini tercermin dalam tema peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025, yakni “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak dapat hanya dibebankan kepada negara, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana partisipasi semesta telah diarusutamakan dalam kebijakan pendidikan nasional dan mengidentifikasi tantangan struktural dan kultural yang menghalangi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan inklusif. Pada hakikatnya, setiap pihak telah berkontribusi sesuai kewenangannya. Namun, minimnya koordinasi, terfragmentasinya data, dan lemahnya akuntabilitas bersama menjadikan kolaborasi antarsektor tidak efektif. Komisi X DPR RI diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memperkuat tata kelola pendidikan inklusif yang berbasis data, meningkatkan respons terhadap kebutuhan lokal, serta mendorong sinergi multipihak secara lebih sistemis dan berkelanjutan.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Inflasi tahunan Indonesia pada April 2025 tercatat 1,95% (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya. Namun jauh lebih rendah dibanding April 2024. Inflasi inti tercatat sebesar 1,82% (yoy), mengindikasikan bahwa tekanan harga masih terkendali di luar komoditas yang sangat fluktuatif. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor pendorong inflasi dan menganalisis dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, serta strategi mengatasinya. Kenaikan tarif listrik, harga emas perhiasan, dan pangan, seperti bawang merah dan cabai merah, menjadi penyebab utama inflasi, meskipun inflasi inti tetap terkendali di 1,82%. Dampak paling signifikan dirasakan oleh kelompok berpendapatan rendah, yang berisiko menurunkan konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama PDB. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan 5,75%, sementara pemerintah memperkuat distribusi pangan dan bantuan sosial. Sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Komisi XI DPR RI berperan strategis dalam fungsi pengawasan dan alokasi anggaran guna memastikan efektivitas perlindungan sosial dan pengendalian inflasi.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Tanggal 3 Mei 2025 yang diperingati sebagai Hari Surya Sedunia menjadi momentum strategis untuk mempercepat pemanfaatan energi surya sebagai sumber energi bersih yang inklusif, khususnya untuk menjawab ketimpangan akses listrik di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji potensi, tantangan, dan strategi pengembangan sistem PLTS off-grid dengan teknologi photovoltaic, sebagai solusi elektrifikasi berbasis potensi lokal. Dengan intensitas radiasi matahari tinggi dan sistem modular, PLTS off-grid sangat sesuai untuk daerah 3T. Namun, tantangan seperti biaya investasi awal, kondisi cuaca, kekurangan teknisi lokal, dan fragmentasi kebijakan masih menghambat implementasinya. Diperlukan roadmap, penguatan manufaktur nasional, pemberdayaan BUMDes, serta insentif dan pendanaan hijau. Komisi XII DPR RI berperan penting melalui fungsi legislasi dan anggaran dalam mendorong regulasi dan alokasi APBN afirmatif bagi pengembangan PLTS off-grid, guna mewujudkan pemerataan akses energi di Indonesia.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Justice collaborator (JC) memiliki peranan besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. JC diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, akan tetapi sampai dengan saat ini pelaksanaan pelindungan hukum kepada JC masih belum optimal. Tulisan ini mengkaji mengenai pelindungan hukum kepada JC dalam perkara tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai JC mengalami kendala dalam penerapannya, dikarenakan masih ada persepsi yang berbeda antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan aturan. Hal ini dikarenakan terdapat tumpang tindih aturan tersebut, yang menjadikan peraturan pelindungan hukum kepada JC menjadi tidak implementatif. Pelindungan hukum dilakukan pertama kali dengan adanya aturan yang jelas dan tegas. Perbaikan materi mengenai JC secara komprehensif diperlukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu mengkaji materi yang terkait dengan JC dalam UU PSDK agar menjadi komprehensif.


Vol. XVII / 8 - April 2025

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Kementerian Pertahanan RI merekomendasikan tindak lanjut pembelian Jet Tempur F-15EX dari AS. Tulisan ini mengkaji urgensi kebijakan penindaklanjutan pembelian Jet Tempur tersebut. Beberapa kalangan berpandangan bahwa kebijakan ini dapat digunakan sebagai alat untuk menegosiasikan kebijakan kenaikan tarif impor AS terhadap Indonesia yang ditetapkan Presiden Donald Trump. Pemerintah RI juga diharapkan memperhatikan dampak ekonomi dari pembelian Jet Tempur ini dengan memberikan kebijakan solutif ke dalam negeri, terutama bagi UMKM dan terhadap potensi terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memproduksi barang untuk diekspor ke AS. Komisi I DPR RI perlu mengingatkan kembali kepada Kementerian Pertahanan RI bahwa kebijakan penindaklanjutan pembelian Jet Tempur F-15EX harus dikonsultasikan kepada Komisi I DPR RI sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, terkait peran DPR RI dalam melakukan pengawasan pengadaan alat pertahanan oleh Pemerintah.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Pengunduran diri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menarik perhatian publik. Penetapan hasil jalur optimalisasi menyebabkan 714 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi memilih untuk tidak melanjutkan proses penempatan. Alasan pengunduran diri didominasi oleh alasan lokasi penempatan, kesehatan, keluarga, maupun institusi tempat mereka ditugaskan. Kekosongan CPNS akibat pengunduran diri ini berpotensi mengganggu proses pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi negeri. Komisi II DPR RI dapat mendorong pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk terus memperbaiki strategi dan mekanisme pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kedepannya agar tidak terjadi gap kekosongan kebutuhan ASN yang terlalu besar baik secara jumlah maupun rentang waktu. Komisi II DPR RI juga dapat mendorong Kemenpan RB bersama dengan Kementerian Keuangan untuk membahas potensi perbaikan penghasilan ASN yang mempertimbangkan dari sisi kewilayahan atau daerah penempatan.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Meningkatnya pengungkapan keterlibatan hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan menunjukkan belum optimalnya pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY). Diperlukan suatu langkah strategis untuk mengatasi hal tersebut. Tulisan ini mengkaji mengenai peran dan strategi peningkatan pengawasan hakim oleh KY. Peran utama KY dalam rangka pengawasan hakim merupakan wujud check and balances dunia peradilan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim sesuai dengan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Strategi peningkatan peran KY dalam pengawasan hakim dapat berupa pembentukan kantor perwakilan resmi secara struktur di setiap daerah; mengedepankan langkah preventif dengan berperan aktif dalam pengawasan dan pemantauan hakim; serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan hakim. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan perubahan UU KY. Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan hakim dan melapor ke KY apabila ada indikasi kecurangan oleh hakim untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil.

Penulis : Megatrikania Kendali, S.T., M.Si

Isu :
Indonesia berpotensi menjadi salah satu produsen utama produk perikanan di pasar global. Amerika Serikat (AS) menjadi negara tujuan utama ekspor produk perikanan dengan nilai ekspor mencapai 31,97 persen dari total ekspor perikanan Indonesia di 2024. Pada 2 April 2025, Presiden AS mengumumkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan ini berdampak pada sektor perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tarif resiprokal AS terhadap sektor perikanan di Indonesia, serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan tarif resiprokal tersebut berisiko menurunkan ekspor perikanan Indonesia, memicu PHK massal, dan mengganggu kesejahteraan nelayan, serta rantai pasok nasional. Dampak tersebut dapat dimitigasi dengan diversifikasi pasar ekspor, peningkatan mutu dan ketertelusuran produk, serta penguatan pasar domestik. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk memperluas hubungan dagang, memperkuat produk dalam negeri, serta memastikan keberlanjutan dan daya saing sektor perikanan nasional.

Penulis : Ulayya Sarfina, S.T., M.T.

Isu :
Biaya logistik angkutan laut yang tinggi menjadi tantangan besar bagi perekonomian nasional. Permasalahan seperti pendangkalan alur pelayaran, kemacetan pelabuhan, dan lonjakan volume kontainer menghambat efisiensi distribusi dan menurunkan daya saing industri Indonesia. Kajian ini menganalisis tantangan dan solusi penurunan biaya logistik angkutan laut di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya digitalisasi, penguatan konektivitas transportasi, serta perbaikan fasilitas pelabuhan dapat meningkatkan efisiensi dan menekan biaya distribusi. Diperlukan pula penyempurnaan regulasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga. Komisi V DPR RI perlu mendukung kebijakan yang mencakup penguatan pembangunan infrastruktur pelabuhan, penerapan regulasi untuk digitalisasi logistik, pengembangan konektivitas antarmoda transportasi, dan peningkatan koordinasi antar instansi. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi logistik, menurunkan biaya operasional, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Penulis : Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.

Isu :
Pemerintah berencana menghapus kuota impor terhadap komoditas strategis untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Penghapusan kuota impor berpotensi memberikan dampak terhadap aktivitas perdagangan serta dunia usaha di Indonesia. Tulisan ini membahas peluang dan tantangan rencana penghapusan kuota impor serta upaya optimalisasi kebijakan impor agar mendukung ekonomi nasional. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi perdagangan, mencegah praktik rent seeking dan monopoli, meningkatkan partisipasi pelaku usaha, serta menurunkan harga komoditas. Namun, apabila tidak diimbangi dengan pelindungan industri domestik, kebijakan ini dapat melemahkan pelaku usaha lokal, meningkatkan pengangguran, menurunkan daya saing, serta mengganggu kemandirian ekonomi nasional. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan impor perlu dirancang dengan baik agar dapat menjaga keseimbangan neraca perdagangan, menguatkan daya saing nasional, serta mendukung kemandirian sektor strategis. Komisi VI DPR RI perlu memastikan penyusunan kebijakan impor oleh Kementerian Perdagangan dan instansi terkait dilakukan secara komprehensif dan inklusif, serta mengawasi pelaksanaannya agar tetap mendukung industri domestik dan selaras dengan kepentingan nasional.

Penulis : Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.

Isu :
Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) adalah bentuk kebijakan proteksionisme AS yang mengguncang rantai pasok dunia. Ditinjau dari perspektif industri, kebijakan tarif resiprokal ini dapat mengubah peta rantai pasok barang-barang industri dari hulu hingga ke hilir. Variasi tarif resiprokal AS diberlakukan kepada negara mitra dagang yang mengalami surplus penerimaan pendapatan. Adanya kebijakan tarif resiprokal dapat memicu ketidakstabilan rantai pasok barang-barang industri dan perekonomian. Tulisan ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan tarif resiprokal AS dan rekomendasi alternatif tindakan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia ditinjau berdasarkan perspektif industri. Kebijakan tarif resiprokal AS merupakan bentuk kebijakan proteksionisme industri dalam negeri AS yang dapat memicu ketidakstabilan dan mengubah peta rantai pasok dunia. DPR RI, khususnya Komisi VII, diharapkan dapat mendorong pemerintah agar dapat memperkuat industri dan pasar dalam negeri, meningkatkan daya saing produk industri, dan diversifikasi pasar ekspor hasil industri untuk menyelamatkan dan melindungi ekosistem industri dalam negeri.

Penulis : Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.

Isu :
Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, terutama yang terjadi dalam konteks relasi kuasa, pelaku memiliki power lebih tinggi daripada korban. Tulisan ini bertujuan menganalisis kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam konteks relasi kuasa. Faktor penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu adanya relasi kuasa. Sedangkan faktor pemicu kekerasan yaitu kondisi ekonomi dan faktor pemahaman agama. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, pemberian sanksi bagi pelaku yang memanfaatkan posisi kekuasaan, dan akses yang mudah untuk pelaporan. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi UU TPKS dan UU PKDRT. Selain itu, pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi dan pendidikan mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pentingnya saling menghargai untuk mencegah tindak kekerasan dalam konteks relasi kuasa.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Masih ditemukannya kasus pelanggaran etika profesi medis dan kesehatan, mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan etika profesi di Indonesia. Tulisan ini mengkaji etika profesi kedokteran dan kesehatan serta penguatan pengawasannya untuk melindungi pasien. Rendahnya pelaporan, minimnya pelindungan terhadap korban, serta kurangnya transparansi dalam proses penanganan menjadikan tantangan dalam pengawasan etika profesi. Penguatan dapat dilakukan dengan membangun sistem pelaporan yang mudah diakses, menyediakan dukungan psikologis dan hukum, melakukan monitoring secara berkala, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengawas. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait penerapan etika profesi. Selain itu, juga dapat mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang didalamnya memuat mekanisme pengawasan etika serta penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Reformasi pengawasan etik menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan pasien secara berkelanjutan.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Pemerintah akan mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada jenjang SMA mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diambil dengan salah satu alasan yaitu respons atas lemahnya kesinambungan antarjenjang pendidikan serta kesulitan seleksi masuk perguruan tinggi akibat sistem peminatan terbuka dalam Kurikulum Merdeka. Tulisan ini bertujuan mengulas dinamika kebijakan penjurusan dari perspektif historis, regulatif, dan praktik implementatif, sekaligus memetakan argumen pro-kontra serta dampaknya terhadap sekolah dan peserta didik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa reformulasi kebijakan penjurusan membawa implikasi teknis seperti penyesuaian kurikulum dan formasi guru, serta implikasi sosial dan psikologis berupa tekanan adaptasi bagi siswa. Dukungan terhadap penjurusan didasari harapan memperkuat kesinambungan pendidikan dan seleksi akademik, sementara kritik menyoroti risiko pembatasan eksplorasi minat dan potensi munculnya hierarki antarjurusan. Komisi X DPR RI dapat mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun peta jalan kebijakan yang konsisten dan inklusif, memastikan kesiapan sekolah secara merata, serta menjamin asesmen minat-bakat dilakukan secara serius dan tidak diskriminatif.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Utang Luar Negeri Indonesia (ULN) pada bulan Februari 2025 turun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$427,9 miliar. Hal ini disebabkan lambatnya pertumbuhan ULN sektor publik dan kontraksi pertumbuhan ULN swasta. Penyebab lainnya adalah penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang global. Artikel ini bertujuan membahas kondisi ULN Indonesia dan makna dibalik penurunan nilai dan pertumbuhan ULN. Pada Februari 2025, ULN Indonesia berjumlah USD427,2 miliar. ULN ini terdiri dari ULN pemerintah, BI, dan swasta. Semakin rendah jumlah utang, semakin kecil kemungkinan Indonesia terjerat krisis dan semakin rendah beban bunga yang harus dibayar. Namun, penurunan ULN kali ini tidak bisa dimaknai positif, karena bila APBN mengalami defisit, pemerintah harus mencari alternatif sumber pembiayaan lain. Komisi XI DPR, perlu mendorong pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN agar strukturnya tetap sehat. Peran ULN juga terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Penulis : Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.

Isu :
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025 yang akan berlaku efektif pada 26 April 2025. Tulisan ini mengkaji dampak kebijakan terhadap keberlanjutan sektor pertambangan, agenda hilirisasi, dan transisi energi. Seiring dengan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam mineral, penerapan tarif progresif menimbulkan tantangan pada daya saing industri ekstraktif dan iklim investasi. Di sisi lain, peningkatan tarif royalti diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional dan inovasi pelaku usaha, sementara penerimaan yang lebih besar dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pendanaan riset, subsidi, serta penguatan infrastruktur guna mempercepat agenda dekarbonisasi nasional. Komisi XII melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi dalam perhitungan tarif, mengevaluasi dampak kebijakan terhadap iklim investasi dan hilirisasi untuk memastikan kebijakan royalti minerba diterapkan secara seimbang dan berkelanjutan.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali menjadi sorotan publik. Pada tanggal 15 April 2025, perwakilan eks pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia mengungkapkan beberapa perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian HAM. Tulisan ini mengkaji penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja sirkus OCI. Kasus ini telah ditindak oleh Komnas HAM dan mendapatkan rekomendasi penyelesaian pada tahun 1997, namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh OCI. Kementerian HAM berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk segera melakukan mediasi antara korban dan OCI untuk menuntaskan kasus ini. Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu mengadakan rapat kerja dengan Kementerian HAM untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja sirkus OCI dan mendorong Kementerian HAM melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran HAM.


Vol. XVII / 7 - April 2025

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Peringatan mengenai peningkatan tarif resiprokal sebagaimana yang disampaikan Presiden Donald Trump telah direalisasikan. Tulisan ini bertujuan menganalisis lebih lanjut kebijakan ekonomi Amerika Serikat dalam rangka memanifestasikan proteksionisme berdasarkan pada tarif yang diberlakukan kepada banyak negara. AS terlihat secara resmi keluar dari pakem neoliberalisme dengan merestriksi produk untuk meningkatkan pendapatan negara. Tidak hanya variabel kepemimpinan Donald Trump, namun tren global adalah faktor yang menjelaskan bagaimana banyak negara juga dihadapkan pada proteksionisme sebagai opsi. Problem keuangan negara memicu pertumbuhan ekonomi beberapa tahun belakangan kurang bisa bersandar pada sektor privat. Prinsip market led development dan Laisezz Faire mengingatkan AS pada krisis subprime mortgage. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan Komisi I diharapkan mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengembangkan diplomasi dalam rangka mengatasi tarif, serta mempertimbangkan moneter AS yang dapat berimplikasi pada hilirisasi perekonomian nasional.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak telah berlangsung pada 2024. Namun, hasil penghitungan suara di beberapa daerah memicu terjadinya konflik perselisihan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan bahwa Provinsi Papua Tengah merupakan daerah yang terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, terjadi bentrokan antara massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak Jaya. Tulisan ini mengkaji tentang konflik pemilu dan pilkada di Puncak Jaya Papua Tengah serta evaluasi terhadap penggunaan sistem pemilu dan pilkada di wilayah tersebut. Ditemukan faktor yang menjustifikasi penolakan terhadap putusan MK, umumnya karena perdebatan terhadap sistem noken. Untuk kedepannya, ketentuan sistem noken perlu dibenahi kembali. Komisi II DPR RI perlu mendorong setiap pihak untuk terus mengupayakan keamanan pasca tahapan pilkada dan hasil pilkada. Komisi II DPR RI juga perlu membuat kajian yang komprehensif bagi kebijakan sistem pemilihan di wilayah Papua, terutama bagi wilayah yang masih menggunakan sistem noken.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
RUU KUHAP ditargetkan rampung pada akhir 2025. Salah satu substansi krusialnya adalah terkait penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana. Penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP tentunya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia. Meskipun masih ada hal yang dinilai perlu disempurnakan, salah satunya terkait perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya. Artikel ini khusus membahas terkait konsep penguatan peran advokat yang perlu diatur dalam RUU KUHAP. Artikel ini menyimpulkan diantaranya bahwa secara konsep, peran aktif advokat perlu ditingkatkan, namun dengan tegas pula mengatur batasan hak dan kewajiban advokat. RUU KUHAP menunjukkan semangat Komisi III untuk memperkuat peran advokat dalam proses peradilan pidana. Namun, masih terdapat substansi yang perlu disempurnakan oleh pembentuk undang-undang, salah satunya terkait larangan advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat serta tidak sinkron dengan UU Advokat.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Sebagai bagian dari upaya mencapai target netral karbon, Jepang dan Korea Selatan mendorong pemanfaatan biomassa kayu sebagai energi terbarukan. Peningkatan permintaan kedua negara, ditambah kebijakan co-firing di Indonesia, menyebabkan lonjakan produksi dan ekspor biomassa kayu yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem hutan. Kajian ini bertujuan membahas dampak kebijakan energi hijau Jepang dan Korea Selatan dan kebijakan co-firing terhadap keberlanjutan hutan di Indonesia. Ditemukan bahwa ekspansi biomassa menyebabkan deforestasi, penurunan keanekaragaman hayati, serta konflik tenurial, yang makin kompleks akibat belum seimbangnya regulasi sektor energi, kehutanan, dan lingkungan hidup. DPR RI, khususnya Komisi IV, VI, dan XII, direkomendasikan mendorong revisi regulasi sektoral untuk memastikan biomassa bersumber dari praktik legal dan lestari, serta memperketat pengaturan ekspor. Selain itu, pembentukan Panitia Khusus DPR RI, peningkatan anggaran riset biomassa, dan pembangunan database nasional diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah deforestasi berdalil energi hijau.

Penulis : Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.

Isu :
Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang memicu lonjakan mobilitas penduduk di Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menerapkan kebijakan insentif angkutan Lebaran 2025, berupa diskon tarif tol, tiket, dan program mudik gratis lintas moda transportasi. Kajian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan insentif angkutan Lebaran yang diterapkan pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa insentif mendorong peningkatan kuantitas pengguna angkutan umum sebesar 8,5% dan turut menjaga stabilitas harga transportasi di tengah lonjakan permintaan. Kebijakan ini juga memberikan efek positif terhadap sektor pariwisata. Komisi V DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong implementasi insentif angkutan Lebaran secara optimal, mengevaluasi efektivitas program secara menyeluruh. Komisi V juga dapat mendorong alokasi anggaran yang lebih optimal untuk program mudik gratis lintas moda serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta dalam penyediaan layanan transportasi publik yang adil dan merata.

Penulis : Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T

Isu :
Pelindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan salah satu payung hukum terkait. Dalam praktiknya regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat terutama terkait pelindungan konsumen pada transaksi secara daring, sehingga diperlukannya kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan tersebut. Ditambah, kurangnya tingkat literasi masyarakat membuat semakin sulit menerapkan regulasi dengan efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan, dan strategi pelindungan konsumen e- commerce dalam mendukung perkembangan perdagangan nasional. Pelindungan konsumen yang efektif mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi terkait pelindungan konsumen dengan perkembangan keadaan. DPR RI melalui Komisi VI diharapkan memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dengan mendorong pengaturan pelindungan konsumen e-commerce dalam revisi UUPK, serta memastikan pelaksanaan regulasi berjalan optimal dan selaras dengan kondisi saat ini.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pemerintah merespons kebijakan proteksionisme Amerika Serikat dengan menerapkan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi TKDN bertujuan menjaga daya saing industri nasional serta menarik investasi dan teknologi. Relaksasi TKDN membawa peluang dan risiko bagi industri nasional. Tulisan ini mengulas upaya yang dilakukan untuk membangun industri nasional di tengah relaksasi TKDN. Relaksasi TKDN membuka peluang transfer teknologi, memperluas ekosistem digital, memperkuat kerja sama internasional, dan peningkatan daya saing. Namun, kebijakan relaksasi ini berisiko meningkatkan ketergantungan produk dan komponen impor serta menurunkan insentif bagi pengembangan riset dan inovasi dalam negeri, yang dalam jangka panjang dapat mengancam keberlanjutan industri nasional. Pemberian insentif, regulasi yang mendukung, investasi infrastruktur, serta kemitraan strategis menjadi upaya konkret dalam membangun industri nasional di tengah relaksasi TKDN. DPR RI, khususnya Komisi VII, perlu melindungi industri nasional agar tetap kompetitif. Selain itu, pengawasan dan evaluasi secara berkala atas relaksasi TKDN juga penting untuk mengukur risiko jangka panjang bagi industri nasional.

Penulis : Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.

Isu :
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama gratis yang digagas Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Tulisan ini mengkaji peran Sekolah Rakyat sebagai instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pemberdayaan sosial di bidang pendidikan. Hasil studi terdahulu menunjukkan bahwa peningkatan akses dan tingkat pendidikan berkontribusi signifikan dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi, memperbesar peluang suatu keluarga keluar dari kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam mengawal keberhasilan program Sekolah Rakyat melalui fungsi legislasi untuk memperkuat dasar hukum, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan agar tepat sasaran dan berkelanjutan, serta memastikan penganggaran yang responsif agar program ini berjalan optimal, terintegrasi lintas sektor, serta mampu memberikan dampak nyata dalam memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia.

Penulis : Efendi, S.Sos., M.AP

Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah sebagian aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan menghidupkan kembali sebagian aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) termasuk penentuan upah minimum. Pasca putusan MK, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. namun Permenaker tersebut tidak memiliki petunjuk teknis dan menyebabkan gejolak antara pekerja dan pengusaha. Tulisan ini membahas strategi meredam gejolak dalam penetapan upah minimum sektoral (UMS). Strategi tersebut antara lain UMS tidak lebih rendah dari upah minimum lainnya dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) mudah disesuaikan dengan dinamika lapangan usaha baru. Saat ini DPR RI sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) dalam Prolegnas 2025. Komisi IX DPR RI perlu merevisi mekanisme dan tahapan penetapan UMS pada RUU tersebut.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Program Sekolah Penggerak (PSP) diluncurkan sebagai upaya akseleratif dalam transformasi pendidikan nasional. Namun, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, program ini resmi dihentikan karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan. Tulisan ini bertujuan mengkaji pembubaran PSP, dampak yang ditimbulkan terhadap satuan pendidikan dan pemangku kepentingan, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh pascapembubaran PSP. Meskipun PSP dihentikan, semangat transformasi harus tetap dijaga melalui langkah strategis seperti, integrasi program pembinaan, optimalisasi Dana BOS Kinerja, penguatan peran pemerintah daerah, serta keberlanjutan komunitas belajar guru. Dalam konteks ini, Komisi X DPR RI memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan kebijakan pascapembubaran PSP, mendorong implementasi Cetak Biru Pendidikan Nasional, memperkuat kapasitas daerah, serta menjamin partisipasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam proses perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Munculnya social unrest dan precautionary saving menunjukkan kerentanan perekonomian yang direspons dengan perubahan perilaku konsumsi maupun sosial. Kenaikan tarif Trump menjadi 32% juga memberikan efek domino bagi pasar perdagangan Indonesia jika tidak segera diantisipasi. Tulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisis mengapa social unrest dan precautionary saving sebagai indikasi kerentanan perekonomian, serta kenaikan tarif Trump harus segera diantisipasi, dan apa langkah antisipasinya. Beberapa langkah cepat yang dapat dilakukan, diantaranya pendekatan dan negosiasi, mempercepat diversifikasi negara tujuan ekspor, insentif dan stimulus bagi industri- industri terkena dampak, menjaga nilai tukar rupiah, mewaspadai ketidakstabilan harga emas, memperluas long term planning industri, menghidupkan pasar domestik dengan menjaga kemampuan daya beli khususnya kelas menengah dan menuju kelas menengah yang menyumbang konsumsi 81,49%. Untuk itu, DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi XI perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pemerintah melalui otoritas keuangan dan perdagangan dapat menempuh langkah preventif dan cepat dalam mewaspadai potensi dampak yang terjadi.

Penulis : Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.

Isu :
Kebijakan Tarif Trump 2025 menambah tekanan terhadap upaya transisi energi Indonesia, khususnya melalui kenaikan harga dan gangguan rantai pasok teknologi energi bersih. Tulisan ini mengkaji pengaruh kebijakan tarif Trump terhadap transisi energi di Indonesia serta peluang dan strategi dalam menghadapi kebijakan tarif tersebut. Ketergantungan Indonesia pada impor panel surya dan komponen energi dari China membuat Indonesia rentan terhadap gejolak geopolitik global. Namun, situasi ini juga membuka peluang untuk memperkuat industri dalam negeri melalui hilirisasi sumber daya strategis seperti nikel, produksi panel surya lokal, serta diversifikasi sumber impor dari negara-negara yang tidak terlibat konflik tarif. Selain itu, kerja sama regional seperti ASEAN Power Grid dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada negara besar. Komisi XII DPR RI perlu mendorong kebijakan pro-hilirisasi industri energi terbarukan serta aktif memantau implementasi program transisi energi agar tepat sasaran, sehingga mampu untuk tidak bergantung pada impor, serta mampu memanfaatkan potensi sumber daya nasional secara optimal.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Over-kapasitas Lapas menjadi salah satu masalah dalam proses pemidanaan. Permasalahan dalam kajian ini, bagaimana pengaturan keadilan restoratif dalam perundang-undangan dan bagaimana penerapan keadilan restoratif sebagai solusi mengurangi over-kapasitas Lapas. Hasil pembahasan menunjukkan, dalam peraturan nasional dan konvensi internasional, esensi keadilan restoratif tidak terbatas pada mekanisme hukum semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana. Oleh karena itu, berbagai ketentuan hukum yang mengandung unsur pemulihan dapat dipahami sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restoratif. Dalam mencari solusi atas permasalahan over-kapasitas, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aturan-aturan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang lebih menekankan perbaikan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah yang terkait over-kapasitas Lapas dan mendukung pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi mengurangi over-kapasitas Lapas.


Vol. XVII / 6 - Maret 2025

Penulis : Desty Bulandari, M.Han

Isu :
Penyelundupan benih lobster merupakan ancaman serius terhadap keamanan laut yang menimbulkan kerugian ekonomi dan membahayakan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Tulisan ini menganalisis penyelundupan benih lobster dan tantangan dalam menangkalnya, serta urgensi penguatan keamanan laut nasional. Meskipun berbagai instansi telah berupaya mencegah kegiatan ilegal di laut, tetapi masih terdapat tantangan dalam mengoordinasikan patroli perairan. Indonesia saat ini menerapkan sistem pengamanan laut yang kurang terpadu, tidak seperti beberapa negara lain yang telah menjadikan coast guard sebagai otoritas utama dalam mengamankan sumber daya laut. Hal ini menjadi tantangan bagi kapabilitas Indonesia dalam mengatasi kejahatan transnasional. Oleh sebab itu, evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Kerja Pengawasan Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR RI merupakan langkah strategis untuk membangun kerangka keamanan laut yang lebih efektif. Panja Kamla dapat mempertimbangkan untuk merumuskan rekomendasi yang mendasari penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut sebagai landasan hukum yang kuat guna menegaskan eksistensi instansi coast guard di Indonesia.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 telah diumumkan oleh Pemerintah. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kebijakan penyesuaian jadwal pengangkatan yang sebelumnya. Tulisan ini akan menganalisis tentang penuntasan pengangkatan CASN dengan menguraikan potensi dampak yang dapat timbul jika proses tersebut tidak segera diselesaikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penundaan pengangkatan CASN 2024 dapat menimbulkan efek beruntun dalam sektor ekonomi, sosial dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, percepatan pengangkatan CASN tahun 2024 merupakan langkah strategis yang diperlukan. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi II perlu memastikan bahwa pengangkatan CASN tahun 2024 dilakukan sesuai jadwal percepatan yang telah ditentukan, serta mendorong koordinasi antarinstansi pemerintah untuk mengawal kesiapan instansi dalam menuntaskan pengadaan CASN tahun 2024.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang semakin marak terjadi. Salah satu kasus kekerasan seksual yang mendapat sorotan publik adalah Kapolres Ngada, FWLS, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, artinya kemungkinan besar masih banyak kasus kekerasan seksual belum terungkap. Tulisan ini membahas ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta pemenuhan hak korban melalui restitusi. Penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS harus dilakukan secara simultan, yaitu dikenai sanksi pidana dan diwajibkan memberikan restitusi kepada korban. Komitmen Polri menjadi penting untuk memastikan penyidikan terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS, dilakukan sesuai prosedur hukum, guna diproses lebih lanjut dalam tahap penuntutan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Polri untuk memastikan tindak lanjut penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS, dilakukan secara transparan dan akuntabel, pemenuhan restitusi bagi korban, serta koordinasi dengan KemenPPPA dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Indonesia adalah negara dengan lahan gambut tropis terbesar di dunia mencapai luas 25 hektare. Selama ini, ekosistem lahan gambut mengalami tekanan akibat praktik konversi lahan, pengeringan untuk perkebunan, kebakaran hutan, dan ancaman banjir. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya melanjutkan upaya pelindungan lahan gambut yang berkelanjutan dari berbagai ancaman untuk mempertahankan fungsi dan manfaatnya. Selain itu juga memberikan berbagai alternatif untuk memperkuat upaya konservasi lahan gambut yang sudah dilakukan selama ini melalui penguatan kelembagaan, kepastian pendanaan, penguatan aspek pengawasan, pelibatan masyarakat melalui edukasi, serta penguatan sanksi untuk memberikan efek jera. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah melanjutkan kebijakan restorasi gambut untuk memastikan tata kelola pelindungan lahan gambut yang berkesinambungan. Sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI perlu memastikan kecukupan anggaran bagi mitra kerja terkait. Dengan pendekatan yang holistik dan kolaborasi berbagai pihak, ekosistem gambut Indonesia dapat terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Penulis : Fitria Melinda, M.Eng

Isu :
Pembangunan empat bendungan telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam RPJMN 2025–2029. Bendungan berperan dalam mitigasi banjir dengan menahan dan mengatur aliran air saat curah hujan tinggi, sekaligus berfungsi sebagai penyedia air baku, sumber irigasi pertanian, dan mendukung pemanfaatan energi. Artikel ini mengkaji peran bendungan dalam pengendalian banjir serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunannya. Meskipun memberikan manfaat besar bagi masyarakat, efektivitas bendungan bergantung pada integrasi dengan program mitigasi lain serta strategi penanganan dampak sosial, ekologis, dan teknis. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dalam memastikan pembangunan bendungan berjalan optimal guna meminimalkan dampak banjir dan memperkuat ketahanan air nasional.

Penulis : Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.

Isu :
Peningkatan permintaan transportasi selama mudik Lebaran 2025 mendorong pemerintah menerapkan kebijakan diskon tiket pesawat dan tarif tol untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini, meskipun mendukung pemudik dan perekonomian daerah tujuan, menimbulkan tantangan bagi BUMN. Artikel ini akan menganalisis bagaimana kebijakan ini memengaruhi pendapatan dan bagaimana BUMN dapat beradaptasi dan mengoptimalkan kinerjanya dalam menghadapi dinamika pasar yang berubah. Optimalisasi kinerja melalui kolaborasi, pemanfaatan teknologi, dan diversifikasi pendapatan menjadi langkah strategis bagi BUMN dalam menghadapi tantangan ini. Komisi VI DPR RI perlu mengawasi dampak kebijakan terhadap keberlanjutan BUMN serta mendorong inovasi dan efisiensi guna memastikan layanan transportasi tetap berkualitas. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas keuangan BUMN.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Industri halal global mengalami pertumbuhan yang pesat dan menjadi salah satu sektor dengan perkembangan tercepat di dunia. Diperkirakan pada 2025 pasar halal global akan mencapai US$ 1,3 triliun, memberikan peluang besar bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar. Namun, UMKM halal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam memasuki pasar internasional, seperti keterbatasan akses ekspor dan kesulitan memenuhi standar internasional. Tulisan ini membahas tantangan utama yang dihadapi UMKM, seperti sertifikasi halal internasional, inovasi produk, dan pemanfaatan platform e-commerce, serta strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Komisi VII DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya perlu mendorong pemerintah, agar mempercepat proses sertifikasi halal internasional, mendukung inovasi UMKM, serta memberikan insentif untuk UMKM halal yang memenuhi standar global. Dengan dukungan yang sesuai, UMKM halal Indonesia berpotensi berkembang di pasar global.

Penulis : Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.

Isu :
Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan diwajibkan bagi seluruh calon pengantin mulai tahun 2025. Tulisan ini membahas optimalisasi Program Bimwin untuk menurunkan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga. Analisis menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mengoptimalisasikan program melalui perpanjangan durasi menjadi satu semester, penambahan fasilitator dan pelatihan, serta pengembangan layanan pascapernikahan. Hasil studi menunjukkan bahwa Bimwin berkontribusi dalam meningkatkan kesiapan pasangan dalam berumah tangga, berkontribusi pada kesetaraan dalam keluarga, serta menekan angka perceraian. DPR RI melalui Komisi VIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan berperan penting untuk memastikan implementasi Program Bimwin dapat berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih dengan program serupa dari Kemendukbangga/BKKBN, dan terjadi sinergi antara Kemenag, Kemendukbangga/BKKBN, dan Kemenkes dalam pelaksanaan program ini.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masih ditemukan pada kegiatan intensifikasi pengawasan pangan. Hingga pekan ketiga Ramadan 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 96 sampel yang mengandung formalin, boraks, dan pewarna tekstil dari 4.958 sampel yang diuji. Tulisan ini membahas bahan berbahaya pada pangan takjil dan upaya meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan. Formalin, boraks, dan pewarna tekstil merupakan bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Peningkatan intensifikasi pengawasan dilakukan melalui pelibatan pengelola pasar, komunitas pedagang pasar, pihak kelurahan, dan kader keamanan pangan desa. Hasil intensifikasi pengawasan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selain itu, intensifikasi pengawasan pangan melibatkan peran serta masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendukung BPOM untuk terus meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pangan.

Penulis : Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.

Isu :
Pendidikan di daerah marginal masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga pendidik, serta kendala sosial dan ekonomi yang menghambat akses pendidikan. Tulisan ini mengkaji karakteristik daerah marginal, mengidentifikasi tantangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan, serta merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif, reformulasi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan, serta digitalisasi pendidikan berbasis komunitas dapat menjadi strategi utama dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan di daerah marginal. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mendorong regulasi yang lebih afirmatif, termasuk memperjelas definisi daerah marginal agar kebijakan pendidikan lebih tepat sasaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerataan pendidikan dapat diwujudkan sehingga anak-anak di daerah marginal memperoleh hak pendidikan yang setara dan memiliki kesempatan yang lebih baik di masa depan.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini mewajibkan eksportir sektor SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, menempatkan 100% DHE dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) selama minimal satu tahun. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi kebijakan ini dalam mendukung stabilitas makroekonomi Indonesia. DHE SDA berpotensi meningkatkan cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta memperkuat likuiditas perbankan dan investasi sektor produktif. Namun, tantangan seperti kepatuhan eksportir, keterbatasan fleksibilitas likuiditas, dan faktor eksternal dapat memengaruhi efektivitasnya. DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mengawasi implementasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha. Dengan pengawasan optimal dan kebijakan terintegrasi, DHE SDA diharapkan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi stabilitas makroekonomi Indonesia.

Penulis : Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.

Isu :
Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan serius, dengan estimasi timbulan sampah mencapai 32,86 juta ton pada 2024, dan sekitar 40,07% di antaranya belum terkelola dengan baik. Pengelolaan yang tidak optimal ini berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan peningkatan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong pengembangan teknologi Waste-to-Energy (WtE), termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik, sebagai solusi pengelolaan sampah dan penyediaan energi alternatif. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan implementasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia dan alternatif solusinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi besar, implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala dalam aspek pembiayaan, regulasi, dan sosial budaya. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah serta peningkatan dukungan dari sektor swasta. Komisi XII DPR RI memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dengan mengawasi regulasi yang tumpang tindih, mendukung pembiayaan, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Pembinaan narapidana mengalami perubahan dari sistem kepenjaraan dengan tujuan penjeraan menjadi sistem pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan. Pembinaan narapidana kasus korupsi saat ini masih belum dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, dalam rangka pemerintah berencana membuat Lapas khusus koruptor, pembinaan kepada narapidana kasus korupsi diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal. Tulisan ini mengkaji upaya pembinaan narapidana kasus korupsi melalui pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor. Pembinaan narapidana kasus korupsi saat ini masih berjalan dengan sistem pembinaan yang sama dengan narapidana umum, padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pembinaan kepada narapidana kasus korupsi memerlukan pembinaan dan tempat yang khusus. Pembentukan Lapas khusus narapidana kasus korupsi merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah. Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsinya, perlu mengkaji pembangunan Lapas khusus koruptor dan pelaksanaan pembinaan narapidana kasus korupsi. Selain itu, perlu mengkaji mengenai pengaturan khusus pembinaan narapidana kasus korupsi.


Vol. XVII / 5 - Maret 2025

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR RI dengan Badan Keamanan Laut RI memperkuat gagasan pembentukan coast guard (CG) Indonesia. Gagasan ini berkembang saat negara-negara di kawasan melakukan modernisasi CG. Tulisan ini menganalisis tren modernisasi CG di kawasan dan apakah tren ini perlu menjadi pertimbangan dalam pembentukan CG Indonesia. Gagasan pembentukan CG Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Upaya memperkuat Bakamla dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 belum menghasilkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan masih menjadi hambatan. Bakamla juga belum memiliki postur yang ideal untuk menjalankan perannya, sementara CG negara-negara tetangga sedang tumbuh pesat. Keberadaan Panja Kamla diharapkan melahirkan CG Indonesia yang mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, sekaligus menjadi CG yang mampu merespons dinamika lingkungan strategis Indonesia.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. PSU sering terjadi di Indonesia, namun pada Pilkada 2024 terjadi kenaikan sekitar 25%. Tulisan ini menganalisis persiapan PSU serta potensi masalah yang perlu diantisipasi. Persiapan PSU yang dilakukan oleh KPU meliputi anggaran, badan Ad Hoc, logistik, dan aplikasi digital. Di sisi lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan berbagai potensi masalah yang mungkin dihadapi sehingga perlu strategi untuk mengantisipasinya. Potensi masalah tersebut, yakni perubahan dukungan partai politik dan syarat calon, pengguna hak pilih, pelaksanaan kampanye, logistik, pelaksanaan pemungutan dan proses rekapitulasi suara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat meminta KPU dan Bawaslu menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam penyelenggaraan PSU serta mengevaluasi dan menindak tegas anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan profesional. Selain itu, Komisi II perlu meminta KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta TNI-Polri melakukan pemetaan dan mitigasi kerawanan wilayah dalam penyelenggaraan PSU.

Penulis : Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.

Isu :
Pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Meskipun telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), kedua regulasi tersebut belum secara tegas mengatur hak bantuan hukum bagi terpidana. Artikel ini membahas urgensi pemberian bantuan hukum bagi terpidana dalam RUU tentang KUHAP. Tujuan penulisan ini guna memberikan masukan bagi Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU tentang KUHAP. Pengaturan dalam KUHAP menghambat akses terpidana miskin yang ingin mengajukan PK, sedangkan ketentuan dalam UU Bantuan hukum secara eksplisit tidak mengatur pihak mana saja yang berhak untuk menerima bantuan hukum. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar hak atas bantuan hukum juga mencakup terpidana yang membutuhkan pendampingan hukum dalam proses hukum lanjutan. Komisi III DPR RI melalui fungsi legislasi dapat menuangkan ketentuan tentang perluasan objek penerima bantuan hukum dalam pembahasan RUU tentang KUHAP.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, permintaan pangan umumnya meningkat signifikan. Hal ini membuka potensi penyimpangan dalam penyediaannya. Karena itu, pengawasan rantai pasok pangan menjadi krusial untuk mencegah praktik penyelewengan. Tulisan ini membahas bagaimana rantai pasok pangan dapat menjamin ketersediaan dan kesehatan pangan bagi masyarakat. Meskipun neraca pangan nasional diproyeksikan aman, lonjakan konsumsi dapat memicu berbagai tantangan dalam distribusi dan stabilitas harga. Dengan menerapkan pengawasan ketat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pangan sehat dan aman, stabilitas pangan nasional dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat. Komisi IV DPR RI perlu mendorong Bapanas, Perum Bulog, dan kementerian terkait untuk meningkatkan koordinasi yang efektif dalam hal stabilisasi harga pangan. Selain itu memperkuat regulasi terkait pengawasan distribusi pangan, termasuk pengendalian harga dan pencegahan spekulasi serta penimbunan pangan, serta peningkatan keamanan pangan dan sanksinya. Komisi IV DPR RI juga dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan rantai pasok pangan dengan melibatkan teknologi digital untuk pelaporan pelanggaran.

Penulis : Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.

Isu :
Pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall, GSW) sepanjang Banten- Gresik merupakan salah satu dari proyek strategis nasional dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Tanggul laut dibangun untuk melindungi pesisir Pantai Utara Jawa dari ancaman banjir dan ketinggian air laut. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat dan tantangan dari pembangunan tanggul laut raksasa di pesisir Pantai Utara Jawa. Pembangunan GSW dapat memberi manfaat yang besar, namun terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, seperti dampak pembangunan pada lingkungan maupun ekonomi dan sosial masyarakat; kebutuhan pendanaan yang besar dan durasi pembangunan yang sangat lama; serta kebutuhan regulasi yang dinamis dan sinergis. Komisi V DPR RI dalam fungsi pengawasan berperan penting memastikan rencana pembangunan GSW sebagai solusi dalam penanggulangan penurunan muka tanah didukung oleh kajian komprehensif terkait efektivitas, dampak lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi-sosial terutama bagi masyarakat pesisir.

Penulis : Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Indonesia resmi memiliki layanan bank emas (bullion service) yang dikelola oleh BUMN, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Pembentukan bullion service bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan emas nasional. Dengan cadangan emas nasional mencapai 2.600 ton, layanan ini memiliki prospek positif bagi ekonomi Indonesia, diperkirakan berkontribusi terhadap peningkatan PDB dan membuka lapangan kerja. Tulisan ini menganalisis prospek, tantangan, dan strategi yang dihadapi BUMN dalam mengelola layanan billion. Pegadaian dan BSI memiliki prospek positif dalam mengembangkan inovasi bisnis billion Namun, pengelolaan bullion service menghadapi tantangan seperti volatilitas harga emas, persaingan pasar, regulasi ketat, serta kebutuhan infrastruktur dan keamanan yang tinggi. Untuk mengatasi tantangan ini, BUMN perlu menerapkan strategi seperti penguatan kemitraan strategis, diversifikasi produk, kepatuhan regulasi, peningkatan sistem keamanan, serta edukasi masyarakat. Komisi VI DPR RI perlu mendorong PT Pegadaian dan BSI untuk mengembangkan layanan bullionnya serta melakukan strategi yang tepat guna mengatasi hambatan bisnis tersebut.

Penulis : Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.

Isu :
Transisi penjualan kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan perubahan dengan kehadiran kendaraan listrik (EV) walaupun harga yang ditawarkan cukup mahal. Tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah, harga produk EV dapat dikatakan sulit terjangkau akibat keterbatasan teknologi, biaya produksi yang mahal, dan ketergantungan pada produk impor, serta kurang optimalnya pemanfaatan nikel sebagai komponen kendaraan listrik. Tulisan ini akan membahas mengenai fenomena kendaraan listrik di Indonesia dan bagaimana Indonesia memanfaatkan potensi nikel sebagai suku cadang EV. Melalui optimalisasi penggunaan nikel, Indonesia dapat memperkuat posisi di pasar global, menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing industri kendaraan listrik dunia. Komisi VII DPR RI perlu mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah strategis melalui pengembangan industri EV berupa kebijakan alih pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta program riset dan pengembangan untuk inovasi teknologi baterai dan pengolahan nikel yang ramah lingkungan sebagai dukungan pada program hilirisasi dan peningkatan industri lokal.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) ) pada 22 Desember 2024. Tulisan ini membahas pemanfaatan RBI untuk melakukan akselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa RBI bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak, namun masih terdapat beberapa catatan terkait RBI. Pertama, RBI belum memiliki dasar hukum. Kedua, Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang sudah ada sebelumnya, perlu diperjelas statusnya. Ketiga, belum ada juklak dan juknis RBI. Meskipun demikian, RBI tetap dapat dimanfaatkan untuk akselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan dengan melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan kewirausahaan bagi perempuan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. DPR RI melalui Komisi VIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendorong KemenPPPA untuk membuat dasar hukum RBI berikut juklak dan juknis, serta memperjelas status DRPPA sehingga RBI lebih optimal dalam mengakselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pekerja gig telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Namun, pelindungan terhadap pekerja gig masih sangat minim sehingga beberapa kali terjadi demonstrasi untuk menuntut perbaikan pelindungan.Tulisan ini membahas karakteristik pekerja gig, minimnya pelindungan, dan konsep pelindungan yang seharusnya diterapkan di masa depan. Dari pembahasan dapat diketahui bahwa karakteristik pekerja gig lebih mengarah pada pekerja di luar hubungan kerja yang sangat minim pelindungannya, baik dari segi jaminan sosial, waktu kerja, waktu istirahat, sistem informasi, maupun kebebasan untuk berserikat. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI hendaknya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu mengatur perlindungan pekerja di luar hubungan kerja termasuk pekerja gig. Adapun pelindungan yang dapat diberikan berupa kepesertaan dalam jaminan sosial, pembatasan waktu kerja, pengadaan waktu istirahat, pengaturan informasi yang transparan, dan pengadaan hak berserikat.

Penulis : Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.

Isu :
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih sering terjadi. Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terdapat 5 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan yang mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, implementasi peraturan tersebut masih menghadapi kendala, seperti perbedaan interpretasi di tingkat satuan pendidikan dan keengganan korban untuk melapor. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan yang telah ada serta peran Komisi X DPR RI dalam memastikan regulasi telah dijalankan secara optimal oleh pemerintah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam penerapan regulasi di lapangan, yang dapat diatasi melalui penguatan mekanisme pengaduan serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu memastikan pelaksanaan regulasi ini berjalan efektif serta mempertimbangkan penguatan legislasi untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih komprehensif.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Penurunan jumlah transaksi QRIS, tabungan, serta perubahan pola konsumsi yang tercatat sejak tahun 2024 menunjukkan bahwa kelas menengah tengah berada pada tekanan ekonomi yang besar. Hal ini dipertegas dengan data BPS mengenai penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Artikel ini bertujuan membahas tren penurunan jumlah kelas menengah, dampak, serta strategi mengatasinya. Penurunan jumlah kelas menengah disebabkan oleh tingginya angka PHK. Pada Agustus 2024, tercatat 46.420 pekerja mengalami PHK, angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat. Salah satu pemicunya adalah rendahnya daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menciptakan lapangan pekerjaan dengan mendorong pertumbuhan industri padat karya dan memberikan kemudahan perizinan berusaha; menghilangkan pungutan liar, preman, dan operasi lapangan yang menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi; menyesuaikan aturan perpajakan yang kontraproduktif; serta menindak tegas kegiatan impor ilegal. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja berkualitas dan memberikan multiplier effect yang luas.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menutup paksa 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Sikap tegas ini merupakan pelaksanaan amanat UU Pengelolaan Sampah yang selama ini diabaikan. Tulisan ini mengkaji apakah kebijakan penutupan paksa dapat diterapkan, mengingat kompleksitas permasalahan pengelolaan sampah, serta faktor-faktor apa saja yang menentukan keberhasilannya. Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh dukungan politis dan anggaran. Saat ini, TPA open dumping berada dalam pengawasan. KLH memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola persampahan, terutama dalam mengoperasikan TPA secara sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill sebelum memutuskan apakah suatu TPA akan ditutup secara permanen atau tidak. Komisi XII DPR RI mendukung upaya KLH untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah nasonal dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pelayanan dasar melalui mandatory spending minimal 3% dari APBD. Komisi XII DPR RI perlu mendorong KLH untuk memastikan bahwa selama proses ini berlangsung, pelayanan persampahan tetap berjalan.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia memiliki tantangan sendiri dalam melakukan fungsi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Banyak kesulitan yang dihadapi, antara lain SDM, sarana prasarana, akses transportasi, dan tunjangan petugas. Kajian ini bertujuan membahas upaya optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Pemenuhan tunjangan kinerja petugas imigrasi di daerah perbatasan merupakan salah satu solusi untuk optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Selain itu, jumlah petugas imigrasi juga perlu ditambah, selain dibangun sarana dan prasarana, serta mempermudah akses transportasi yang memadai di daerah perbatasan. Berkaitan dengan koordinasi lintas lembaga, Kementerian Imipas dapat bekerja sama dengan institusi terkait dalam memberikan pelayanan di daerah perbatasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi XIII DPR RI mendukung upaya optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan, selain mendukung peningkatan tunjangan kinerja petugas imigrasi di daerah perbatasan.


Vol. XVII / 4 - Februari 2025

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Penggunaan media sosial oleh anak-anak menimbulkan risiko mereka terpapar konten berbahaya sehingga perlindungan terhadap anak di ranah digital menjadi sangat mendesak. Tulisan ini menganalisis penggunaan media sosial oleh anak-anak dan urgensi regulasi pembatasan akun media sosial anak di Indonesia. Perlindungan anak dalam ranah digital telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TKAPSE). Regulasi ini mencakup antara lain pembatasan usia dan pencegahan konten negatif sehingga diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman. Komisi I DPR RI perlu mendorong Kemkomdigi untuk mengoptimalkan kolaborasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik dan masyarakat dalam penyusunan PP TKAPSE agar menghasilkan regulasi yang menjawab masalah utama dan mudah untuk diimplementasikan.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Pilkada serentak nasional yang diagendakan selama perjalanan demokrasi Indonesia telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan melalui berbagai tahapan agenda legislasinya. Meskipun demikian, substansi yang belum banyak dibahas dari penyelenggaraan pilkada serentak ialah terkait penguatan otonomi daerah. Artikel ini membahas tentang penyelenggaraan pilkada serentak nasional dalam upaya penguatan otonomi daerah. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat mengkaji kembali penerapan pola pilkada sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 agar pola pilkada menjadi pola asimetris. Di samping itu, kajian juga dapat dilakukan terhadap Pasal 25 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang penataan posisi wakil pemerintah dan kepala daerah. Pengaturan ditujukan agar pusat dapat memberikan dukungan melalui peraturan pemerintah bagi gubernur dalam menjalankan urusan pemerintahan umum.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Kegaduhan yang ditimbulkan oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dinyatakan sebagai contempt of court oleh Mahkamah Agung. Berkas Sumpah Advokat keduanya dibekukan pada tanggal 11 Februari 2025. Menyikapi hal tersebut Serikat Hakim Indonesia mendorong pembentukan undang-undang tentang contempt of court. Artikel ini mengkaji tentang urgensi pembentukan undang-undang tentang contempt of court. Contempt of court sering kali diartikan sebagai penghinaan atau perbuatan-perbuatan tingkah laku maupun ucapan yang merendahkan kewibawaan atau martabat peradilan, perbuatan tersebut telah diatur secara parsial dalam sistem hukum di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlu pengaturan secara komprehensif agar persidangan yang independen, adil, dan bebas dari tekanan eksternal dapat diwujudkan bagi para pencari keadilan. Materi muatan dalam rancangan undang-undang tentang contempt of court antara lain definisi, ruang lingkup, sanksi, dan pelindungan hak kebebasan menyatakan pendapat. Komisi III DPR RI dapat mendorong pembentukan undang-undang ini guna mewujudkan proses peradilan yang independen, adil, dan bebas dari tekanan eksternal.

Penulis : Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.

Isu :
Swasembada daging merupakan salah satu target strategis dalam upaya mencapai kemandirian pangan di Indonesia. Tantangan pencapaian swasembada daging nasional di Indonesia saat ini terfokus pada ketergantungan impor dan rendahnya produksi domestik. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi dinamika produksi daging nasional serta menganalisis strategi pemerintah dalam percepatan program swasembada daging. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan daging dalam jangka pendek, namun fokus jangka panjang harus beralih pada peningkatan produktivitas peternakan lokal. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi modernisasi peternakan, optimalisasi pakan berbasis lokal, dan pengembangan sapi indukan berkualitas. Komisi IV DPR RI sebagai pengawas kebijakan dapat mendorong evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut, serta memastikan keberpihakan kepada peternak lokal melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka, termasuk subsidi pakan dan pembiayaan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan sektor swasta untuk mencapai swasembada daging yang berkelanjutan.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Implementasi kebijakan public service obligation (PSO), infrastructure maintenance and operation (IMO), dan track access charge (TAC) masih belum optimal untuk memastikan layanan transportasi publik tetap terjangkau, infrastruktur tetap baik, dan daya saing relatif kereta api tetap terjaga. Tulisan ini mengkaji penerapan kebijakan PSO, IMO, dan TAC dalam kerangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2007 serta permasalahan dan dampak terhadap layanan perkeretaapian. Kajian terhadap PSO, IMO dan TAC untuk menganalisis tantangan yang bersumber dari keterbatasan anggaran, ketidakefisienan alokasi dana, dan struktur tarif yang belum optimal mendukung keberlanjutan dan daya saing penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Kajian ini merekomendasikan kepada Komisi V DPR RI untuk mendorong pemerintah segera membentuk badan usaha perawatan infrastruktur dalam mendukung penerapan IMO yang lebih terencana dan terukur. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan mekanisme penentuan tarif TAC yang memperhitungkan tingkat daya saing kereta atas transportasi lainnya dan keberlanjutan sistem perkeretaapian nasional.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Rencana impor gula 200.000 ton gula kristal mental oleh Pemerintah ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula nasional. Kajian ini bertujuan menganalisis permasalahan kondisi gula nasional dan strategi pemenuhan gula nasional melalui impor. Kondisi riil gula sekarang berada pada posisi defisit, meskipun terjadi peningkatan konsumsi gula, tetapi produksi gula mengalami penurunan secara nasional. Kondisi ini mendorong perlunya impor gula sebagai langkah strategis untuk menutup disparitas antara produksi dan konsumsi. Komisi VI DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan impor guna nasional serta memastikan bahwa langkah tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Dengan pengawasan yang efektif dari Komisi VI DPR RI dan strategi kebijakan yang tepat diharapkan ketahanan pangan dapat terjaga dan stabilitas harga gula secara nasional tetap terlindungi.

Penulis : Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.

Isu :
Kondisi industri padat karya di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar untuk bertahan, setelah sebelumnya dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang cukup kompleks. Industri ini menghadapi persaingan global yang ketat, perubahan permintaan pasar yang cepat, dan meningkatnya biaya operasional dan produksi. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang perlunya industri padat karya untuk meningkatkan resiliensi dan beradaptasi untuk menghadapi tantangan di tahun 2025 ini. Komisi VII DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya perlu mendorong kerja sama antar-kementerian/lembaga yang terkait dengan industri padat karya, agar kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran, dan menciptakan strategi untuk meningkatkan kemampuan SDM dan keterampilan pekerja dalam industri padat karya. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong revisi UU Perindustrian yang dapat memberikan pelindungan terhadap industri dalam negeri.

Penulis : Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes

Isu :
Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa dampak positif bagi pembelajaran anak, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan. Tulisan ini bertujuan untuk membahas kekerasan anak di dunia digital dan upaya pelindungannya. Berdasarkan data KPAI tahun 2024, terdapat 41 kasus anak korban kekerasan di dunia digital, terutama kejahatan seksual dan perundungan. Lemahnya literasi digital serta kurangnya pengawasan orang tua dan sekolah menjadi faktor utama meningkatnya risiko ini. Analisis menunjukkan bahwa literasi digital yang rendah memperburuk dampak kekerasan digital terhadap anak. DPR RI Komisi VIII melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Sosial untuk memperkuat program literasi digital bagi anak dan orang tua, meningkatkan regulasi perlindungan anak di dunia digital, serta memperkuat pengawasan terhadap platform daring guna mencegah kekerasan digital terhadap anak.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Maraknya praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja telah mengarah pada ketidakadilan akses peluang kerja. Tulisan ini mengkaji upaya pencegahan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja. Ketidakseimbangan jumlah lapangan pekerjaan dan pencari kerja, ketidaksesuaian kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja, masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, serta kebutuhan pekerjaan tanpa disertai skill memadai, berkontribusi pada keputusan menggunakan calo. Upaya pencegahan dilakukan dengan mengembangkan pelatihan vokasi yang terintegrasi sistem informasi pasar kerja; sistem rekrutmen tenaga kerja transparan dan terintegrasi satu data; edukasi, sosialisasi, dan kampanye praktik percaloan; mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan; serta meningkatkan ekosistem wirausaha di dalam negeri. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan pelaku industri merumuskan kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri padat karya dan mendukung inovasi, menambah anggaran pengawasan ketenagakerjaan, mengefektifkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif guna mengungkap praktik percaloan, serta mendesak pemerintah daerah mengimplementasikan kewajiban membentuk lembaga inkubator wirausaha di daerahnya.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, dengan angka partisipasi kasar perguruan tinggi hanya 32%, jauh tertinggal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya pendidikan yang tinggi, keterbatasan daya tampung PTN, serta ketimpangan akses geografis dan kualitas pendidikan menengah menjadi faktor utama yang menghambat banyak siswa untuk melanjutkan studi. Hambatan psikologis, seperti rasa tidak percaya diri dan stigma sosial, semakin mempersempit peluang bagi kelompok rentan, termasuk siswa dari keluarga ekonomi lemah, daerah terpencil, serta kelompok minoritas. Artikel ini menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia serta merumuskan strategi untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Meskipun kebijakan afirmasi dan program beasiswa telah diterapkan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi, termasuk pemerataan infrastruktur pendidikan, perbaikan sistem seleksi PTN, serta peningkatan kualitas dan daya saing PTS agar menjadi alternatif. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong kebijakan pemerintah yang lebih inklusif dan efektif guna memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata, baik melalui perluasan program beasiswa, peningkatan standar mutu PTS, maupun penguatan dukungan sosial dan psikologis bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Coretax sebagai langkah lanjut reformasi perpajakan, memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan rasio pajak negara sehingga dapat menutupi kebutuhan prioritas pembangunan nasional asta cita. Namun, terkendala sistem sehingga belum berlaku penuh di tahun 2025. Tulisan ini menganalisis kendala Coretax dan bagaimana memaksimalkan implementasinya ke depan. Keberhasilan Coretax sangat bergantung pada empat faktor yaitu: evaluasi sistem secara menyeluruh, akuntabilitas dan komunikasi mengenai perbaikan sistem yang dilakukan secara transparan, manajemen risiko proyek yang efektif, dan integrasi data lama ke dalam sistem baru. Hal tersebut dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga tata kelola yang baik dalam pengelolaan pembangunan Coretax. Pada akhirnya, Coretax dapat menjadi game changer dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi XI perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan perbaikan sistem Coretax berjalan sesuai dengan tujuan strategisnya, sehingga potensi pendapatan negara dapat meningkat bukan saja 1,5% tetapi 6,4% terhadap PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, terutama dalam sektor pertambangan yang mencakup nikel, batubara, tembaga, dan bauksit. Agar SDA ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, pemerintah menerapkan kebijakan hilirisasi sejak 2014 dengan melarang ekspor bahan mentah guna mendorong pengolahan dalam negeri. Tulisan ini mengkaji potensi dan kebijakan hilirisasi serta keberlanjutan hilirisasi di Indonesia. Kebijakan hilirisasi telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor nikel dan mineral lainnya. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, regulasi yang masih berkembang, dan ketergantungan pada investasi asing perlu diatasi. Keberlanjutan hilirisasi bergantung pada koordinasi lintas sektor, insentif fiskal yang menarik, serta pembiayaan yang inklusif. Komisi XII DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan hilirisasi berjalan efektif serta mampu mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing guna meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Maraknya kasus pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) mendorong perlunya kebijakan yang dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA. Artikel ini akan membahas faktor penyebab meningkatnya pelanggaran hukum oleh WNA, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA tersebut. Kemudahan akses masuk ke Indonesia, aturan yang lebih longgar, serta adanya kesenjangan sosial ekonomi dapat menyebabkan meningkatnya kasus pelanggaran hukum oleh WNA. Oleh karena itu, pengawasan perlu dioptimalkan dengan mengembangkan sistem pemantauan berbasis data yang terintegrasi antara berbagai instansi, memperketat pengawasan di daerah-daerah perbatasan dengan penggunaan teknologi berbasis AI, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan meningkatkan koordinasi antarlembaga. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap WNA, serta mendorong peningkatan SDM dan sarana pengawasan yang berbasis teknologi. Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pengalokasian anggaran yang memadai melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga pengawasan terhadap WNA dapat lebih optimal.


support_agent
phone
mail_outline
chat