Isu :
Investasi kecerdasan buatan (AI) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada 2025 memicu percepatan kompetisi teknologi global dan berdampak langsung pada negara berkembang, termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan menganalisis nilai strategis investasi AI AS serta implikasinya bagi ekonomi digital, infrastruktur komputasi, dan tata kelola data Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masa depan AI yang sedang dikembangkan oleh AS dibentuk oleh kolaborasi lintas kawasan dan investasi besar yang saling berkelindan sehingga Indonesia berpotensi menjadi hub data center regional. Namun, minimnya regulasi terkait AI mendorong perlunya diskusi tentang penguatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan proses legislasi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong percepatan penyusunan tata kelola data dan regulasi AI nasional yang lebih komprehensif dan mendukung pembangunan infrastruktur komputasi domestik untuk memastikan pemanfaatan AI yang aman, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Isu :
Wilayah perbatasan tidak hanya berperan sebagai batasan geografis, namun juga sebagai lambang kedaulatan dan identitas suatu negara. Hingga saat ini, kondisi kawasan perbatasan masih menghadapi berbagai masalah, seperti kurangnya infrastruktur, rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta lemahnya kegiatan ekonomi masyarakat. Tulisan ini membahas upaya percepatan pembangunan kawasan perbatasan serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kendala teknis, regulasi, dan geopolitik turut memperlambat pelayanan publik dan menurunkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan. Ketidakmerataan pembangunan menyebabkan masyarakat di wilayah perbatasan cenderung bergantung pada negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Masalah pembangunan daerah perbatasan juga tidak lepas dari keterbatasan kewenangan BNPP sebagai koordinator utama pengelolaan perbatasan. Komisi II DPR RI dapat terus mendorong pemerintah untuk melanjutkan program prioritas, memperkuat kewenangan BNPP, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan alokasi anggaran yang memadai dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Isu :
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” menegaskan bahwa gerakan antikorupsi merupakan gerakan kolektif seluruh masyarakat. Oleh karena itu, strategi pendidikan antikorupsi dibutuhkan untuk menguatkan budaya antikorupsi masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengevaluasi strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan berbagai inisiatif pendidikan antikorupsi, implementasi strategi pendidikan masih menghadapi sejumlah tantangan berupa ketidakseragaman implementasi di sektor pendidikan, belum tersedianya instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana pendidikan antikorupsi memengaruhi perubahan perilaku publik, serta terbatasnya jangkauan program pendidikan antikorupsi pada sektor swasta. Merespons hal tersebut, Komisi III DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat menyelenggarakan rapat kerja gabungan dengan kementerian/lembaga terkait guna memastikan kesiapan integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum formal. Komisi III DPR RI juga dapat mendorong KPK membentuk instrumen evaluasi guna menilai dampak program pendidikan antikorupsi serta meluaskan pendidikan antikorupsi di sektor swasta.
Isu :
Kerusakan hutan di Sumatra telah memasuki tingkat kritis, tercermin dari banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meningkatnya deforestasi, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), telah melemahkan fungsi hidrologis hutan sehingga curah hujan ekstrem dengan mudah berubah menjadi limpasan yang merusak. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengendalian kawasan, ekspansi pembukaan lahan, alih fungsi hutan, serta praktik illegal logging yang mengganggu keseimbangan ekologis. Situasi tersebut menunjukkan bahwa bencana yang terjadi bukan semata peristiwa alam, melainkan akumulasi panjang lemahnya tata kelola hutan. Dalam konteks ini, Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan RI memiliki peran strategis melalui penguatan regulasi pelindungan kawasan hulu DAS dan standar perizinan melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dukungan anggaran bagi rehabilitasi dan pemantauan hutan, serta pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perizinan, penegakan hukum, dan pelaksanaan rehabilitasi di wilayah prioritas.
Isu :
Bencana hidrometeorologis di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2025 kembali menegaskan persoalan ketahanan infrastruktur nasional, terutama jembatan sebagai konektivitas regional. Infrastruktur jembatan di Indonesia pada zona rawan belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi risiko hidrometeorologis yang meningkat akibat perubahan iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan ketahanan jembatan di Indonesia dan rekomendasi strategis berbasis risiko untuk penguatan tata kelolanya. Kajian ini menunjukkan bahwa tantangan ketahanan jembatan di Indonesia mencakup antara lain usia jembatan, risiko bencana, anggaran, dan data. Karena itu, diperlukan penguatan ketahanan atas jembatan dengan pendekatan komprehensif berbasis risiko, antara lain melalui pembaruan standar teknis, integrasi data, dan penguatan pendanaan. Komisi V DPR RI mendukung pemerintah untuk melakukan pendekatan komprehensif berbasis risiko agar dapat membangun jaringan jembatan yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan melindungi aktivitas masyarakat serta perekonomian nasional.
Isu :
Pelaksanaan stimulus diskon tarif transportasi pada periode Natal dan Tahun
Baru (Nataru) 2025/2026 bertujuan mendorong mobilitas masyarakat
sekaligus menjaga keterjangkauan biaya perjalanan. Artikel ini bertujuan
mengkaji pemberian diskon tarif transportasi oleh BUMN serta kesiapan dan
optimalisasi layanan BUMN dalam penyelenggaraan program tersebut.
Beragam upaya dilakukan, mulai dari penambahan armada, digitalisasi
layanan, optimalisasi fasilitas, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga
untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Selain itu, tingkat
kepuasan pengguna transportasi pada periode sebelumnya menjadi dasar
evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. Dalam fungsi pengawasan, Komisi
VI DPR RI perlu memastikan bahwa langkah BUMN sektor transportasi dalam
penyelenggaraan layanan Nataru 2025/2026 berjalan sesuai rencana dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, Komisi VI juga perlu
memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dengan berbagai kementerian
dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan,
BMKG, Polri dan TNI guna menjamin kelancaran dan kualitas
penyelenggaraan transportasi Nataru.
Isu :
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak November 2025 menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp68,6 triliun atau sekitar 0,29 persen PDB nasional. Dampaknya meluas pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kehilangan aset, stok, serta akses pasar, sementara kewajiban kredit tetap berjalan. Tulisan ini membahas urgensi dan mekanisme kebijakan penghapusan kredit sebagai instrumen pemulihan ekonomi pascabencana. Kajian ini menyoroti pentingnya landasan hukum melalui POJK 19/2025, serta perlunya integrasi data Kementerian UMKM, OJK, BPBD, dan BNPB dalam verifikasi debitur terdampak. Ditekankan pula peran Komisi VII DPR RI untuk mendorong pemerintah dan OJK menyiapkan aturan turunan yang lebih operasional, adil, dan tepat sasaran agar kebijakan penghapusan kredit dapat memulihkan ekonomi lokal sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Isu :
Bencana hidrometeorologi yang terjadi beruntun di Pulau Sumatra pada 2025 menunjukkan bahwa kesiapsiagaan bencana di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menerjemahkan peringatan dini menjadi respons masyarakat yang cepat dan efektif. Meskipun Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen early warning system (EWS), namun implementasinya belum sepenuhnya mampu menekan tingginya jumlah korban jiwa. Tulisan ini mengkaji potret penerapan EWS di Indonesia sebagai dasar perumusan penguatan kesiapsiagaan bencana di tingkat masyarakat dan kelembagaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi EWS tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada efektivitas mekanisme diseminasi informasi dan kapasitas respons di tingkat lokal. Dalam konteks ini, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mendorong pemerintah untuk memperkuat integrasi data, standardisasi sistem alarm, peningkatan anggaran, serta kolaborasi antarinstansi agar EWS benar-benar berfungsi sebagai instrumen mitigasi yang menyelamatkan jiwa.
Isu :
Penipuan lowongan kerja semakin marak di Indonesia, bahkan menjadikan Indonesia sebagai salah satu hotspot penipuan lowongan kerja di Asia Pasifik. Pada tahun 2024, lebih dari seribu warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermula dari penawaran kerja palsu. Tulisan ini mengkaji berbagai dampak dari penipuan lowongan kerja dengan harapan dapat merumuskan upaya pencegahannya secara lebih komprehensif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa maraknya penipuan lowongan kerja menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel bagi pencari kerja, mencoreng reputasi platform lowongan kerja dan perusahaan, serta mengganggu keamanan nasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan regulasi, perbaikan infrastruktur, peningkatan literasi digital dan hukum, serta pembangunan koordinasi yang solid. Dalam hal ini, Komisi IX DPR RI dapat berperan melalui fungsi anggaran untuk mendukung perbaikan infrastruktur, melalui fungsi legislasi untuk memperkuat aturan pelaporan lowongan kerja dalam RUU Ketenagakerjaan, serta melalui fungsi pengawasan untuk mendorong pemerintah meningkatkan literasi dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Isu :
Kebudayaan dalam sistem pendidikan nasional masih menghadapi tantangan integrasi yang sistemis, terutama di tengah globalisasi dan digitalisasi yang mendorong erosi nilai lokal dan terputusnya transmisi antargenerasi. Tulisan ini bertujuan mengelaborasi posisi kebudayaan sebagai dasar sistemis dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta merumuskan arah integrasinya dalam praktik pendidikan nasional. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendidikan yang kurang berakar pada konteks budaya berpotensi melemahkan pembentukan identitas dan karakter peserta didik, sementara integrasi budaya yang kontekstual dan bermakna terbukti meningkatkan relevansi pembelajaran dan keterikatan sosial. Dari sisi kebijakan, relasi antara pemajuan kebudayaan dan sistem pendidikan belum terbangun secara konsisten dan masih bergantung pada inisiatif lokal, sehingga memerlukan penguatan pengaturan, dukungan implementasi, dan tata kelola lintas sektor. Oleh karena itu, DPR RI, khususnya Komisi X, berperan strategis untuk memperkuat landasan normatif dalam RUU Sisdiknas, memastikan dukungan anggaran, serta melakukan pengawasan agar kebudayaan terintegrasi secara berkelanjutan dalam sistem pendidikan nasional.
Isu :
Rasio pajak kuartal III/2025 mencapai 8,58% dari PDB atau terendah sejak pandemi Covid-19, dan masih jauh dari target sebesar 10,09–10,29%. Salah satu penyebabnya adalah program tax holiday dan tax allowance. Pemerintah telah dan masih akan memberikan berbagai insentif perpajakan. Dengan insentif tersebut diharapkan target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4% dapat terlampaui. Tulisan ini membahas kebijakan insentif perpajakan Indonesia dan dampaknya terhadap anggaran negara. Insentif pajak diberikan kepada wajib pajak untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar. Insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun 2025 mencakup PPh, PPN/PPnBM, serta fasilitas investasi (tax holiday/tax allowance). Insentif pajak dipandang sebagai trade-off dari sektor-sektor tertentu untuk meningkatkan nilai tambah terhadap perekonomian. Akan tetapi, belanja pajak tanpa mekanisme evaluasi yang ketat berpotensi menimbulkan fiscal leakage. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi skema insentif fiskal pemerintah untuk menghindari fiscal leakage dan memastikan program insentif tersebut benar-benar memberikan manfaat yang luas terhadap perekonomian.
Isu :
Bencana banjir dan longsor di Sumatra pada November 2025 menunjukkan peningkatan kerentanan wilayah terhadap risiko hidrometeorologi di tengah perubahan iklim, sekaligus menegaskan pentingnya instrumen pengelolaan lingkungan yang lebih adaptif. Tulisan ini mengkaji realita implementasi AMDAL dan strategi penguatan AMDAL sebagai instrumen mitigasi risiko iklim dalam sektor pertambangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tekanan terhadap kualitas lingkungan, lemahnya implementasi AMDAL, dan belum selarasnya regulasi menjadi hambatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi lintas lembaga. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi melalui evaluasi periodik pelaksanaan AMDAL serta penguatan regulasi lingkungan melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, untuk mendorong tata kelola pertambangan yang adaptif terhadap risiko iklim dan berkelanjutan.
Isu :
Bencana banjir yang melanda wilayah Pulau Sumatra pada akhir November 2025 telah merendam sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Kondisi ini menunjukkan bahwa lapas dan rutan rentan terhadap bencana alam. Artikel ini akan membahas penyebab lapas dan rutan rentan terhadap bencana alam dan dampaknya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan adalah lokasi lapas dan rutan di wilayah dengan risiko tinggi terdampak bencana, kondisi bangunan yang tidak layak, dan overkapasitas. Pemenuhan hak-hak WBP berpotensi mengalami gangguan bahkan terabaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk membenahi kerentanan lapas dan rutan terhadap bencana alam. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak WBP tetap berjalan optimal dalam situasi bencana. Selain itu, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pembangunan ataupun relokasi lapas dan rutan di lokasi dengan tingkat risiko rendah dari bencana alam.
Isu :
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025. Kehadiran Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemain kunci dalam mendorong inklusi global dan menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam menghadapi tantangan multidimensi. Secara keseluruhan, upaya Indonesia untuk mewujudkan komitmen G20 tidak hanya terbatas pada pernyataan di KTT, tetapi diwujudkan melalui sinergi kebijakan domestik dan diplomasi yang terarah. Melalui berbagai upaya strategis, komitmen Indonesia akan memberi kemajuan berkelanjutan dan menguatkan posisi sebagai kekuatan ekonomi di antara negara G20. Komisi I DPR RI dapat berperan dengan memastikan kebijakan luar negeri di forum G20 selaras dengan kepentingan nasional, melakukan pengawasan terhadap implementasi hasil-hasil KTT, serta mendukung upaya strategis untuk mewujudkan peningkatan perekonomian.
Isu :
Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN dipandang sebagai langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di IKN. Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kesiapan dan strategi pemerintah dalam upaya pemindahan ASN ke IKN. KemenPANRB telah menyiapkan rencana pemindahan kementerian/lembaga melalui proses penapisan yang komprehensif. Rencana itu mencakup penataan kelembagaan, pendataan pegawai yang akan dipindahkan, hingga proyeksi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan KemenPANRB untuk segera menyelesaikan proses penapisan secara komprehensif sesuai kebutuhan dan agenda strategis setiap kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Komisi II perlu mendorong KemenPANRB untuk memastikan adanya dukungan adaptasi bagi ASN dan mengawal transformasi budaya kerja melalui pelatihan birokrasi modern, sistem kerja digital, dan tata kelola pemerintahan yang lebih kolaboratif.
Isu :
Taman nasional memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan ekosistem asli dan keanekaragaman hayati Indonesia. Namun, kawasan ini menghadapi tekanan yang semakin meningkat, terutama berupa deforestasi, fragmentasi habitat, lemahnya tata kelola kelembagaan, serta rendahnya efektivitas penegakan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan utama konservasi di taman nasional serta merumuskan upaya penguatan pengelolaan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologisnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya konservasi belum optimal karena ketidakseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan ketersediaan sumber daya, tumpang tindih kebijakan, serta maraknya aktivitas ilegal. Komisi IV DPR RI berperan memastikan bahwa seluruh aturan turunan UU No. 32 tahun 2024 disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan konservasi, meningkatkan alokasi anggaran konservasi, serta memperkuat fungsi pengawasan agar pengelolaan taman nasional berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
Isu :
Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan, terutama pada sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Lonjakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan, seperti kemacetan, keterbatasan kapasitas angkutan umum, potensi kecelakaan lalu lintas, serta gangguan akibat cuaca. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi dukungan sektor transportasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan responsif. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dukungan sektor transportasi pada Nataru, menyajikan upaya optimalisasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan dan keselamatan. Upaya yang perlu diperkuat meliputi peningkatan kapasitas layanan angkutan umum, serta penguatan operasi keselamatan melalui koordinasi antarinstansi. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub agar dapat berkoordinasi lebih intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama Nataru 2025/2026. Komisi V DPR RI perlu juga meminta BMKG untuk meningkatkan diseminasi informasi terkait potensi gangguan cuaca.
Isu :
Kepemilikan tanah oleh koperasi bermanfaat sebagai jaminan usaha, memperluas peluang investasi, dan mendukung keberlanjutan operasional koperasi. Namun, pembatasan pemberian hak milik atas tanah hanya kepada koperasi pertanian, berdampak pada praktik penyelundupan hukum kepemilikan tanah koperasi nonpertanian melalui perjanjian nominee. Tulisan ini bertujuan menganalisis praktik kepemilikan tanah koperasi non pertanian dan urgensi pengaturan kepemilikan tanah untuk koperasi nonpertanian. Perjanjian nominee berpotensi menyebabkan ketidakpastian kepemilikan tanah serta potensi sengketa di masa depan. Hak milik atas tanah bagi koperasi memiliki nilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset koperasi, sehingga diperlukan pengaturan hak milik tanah koperasi yang dapat diterapkan pada semua jenis koperasi. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pembentukan desain regulasi berlapis yang mengombinasikan revisi undang-undang pertanahan dan perkoperasian, peraturan pelaksana, serta pengaturan teknis dan pengawasan kepemilikan tanah untuk koperasi agar tetap sejalan dengan fungsi sosial tanah dan prinsip demokrasi ekonomi.
Isu :
Industri sawit merupakan sektor strategis yang menghadapi tekanan global terkait isu keberlanjutan, keterlacakan, dan deforestasi, terutama dengan diterapkannya European Union Deforestation Regulation (EUDR). Tantangan internal seperti rendahnya produktivitas kebun rakyat, ketidaksinkronan data, serta tumpang tindih regulasi menuntut adanya transformasi menyeluruh. Tulisan ini menyoroti urgensi transformasi sawit yang adaptif terhadap perkembangan global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan komitmen penurunan emisi. Arah transformasi mencakup replanting, digitalisasi rantai pasok, hilirisasi produk bernilai tambah, serta penguatan standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dalam konteks ini, Komisi VII DPR RI memiliki peran strategis untuk mendorong harmonisasi regulasi lintas sektor, memperkuat kredibilitas ISPO agar diakui secara global, serta memperluas dukungan riset dan inovasi, termasuk pengembangan biofuel, oleokimia, dan biomaterial. Dengan penguatan peran legislasi dan pengawasan, industri sawit berpeluang menjadi model pembangunan hijau yang inklusif, berdaya saing global, dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi berkelanjutan nasional.
Isu :
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan berskala besar. Hingga 7 Desember 2025 tercatat 916 orang meninggal dunia dan 274 orang masih dinyatakan hilang, disertai kerusakan luas pada permukiman dan infrastruktur. Tulisan ini menganalisis penanggulangan bencana berdasarkan pendekatan mitigasi dan kesiapsiagaan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Hasil kajian menunjukkan bahwa bencana Sumatera 2025 menggambarkan adanya kebutuhan penguatan mitigasi prabencana, penataan ruang berbasis risiko, kesiapsiagaan masyarakat, serta rehabilitasi DAS dan hutan. Praktik internasional memperlihatkan pentingnya integrasi penataan ruang berbasis risiko, rehabilitasi ekosistem, pembangunan infrastruktur pengendali banjir modern, serta penerapan solusi berbasis alam sebagai fondasi pengurangan risiko bencana. Bagi Komisi VIII DPR RI, temuan ini menjadi dasar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi mitigasi nasional serta memastikan alokasi anggaran diarahkan pada pembangunan ketangguhan bencana yang berkelanjutan.
Isu :
Indonesia merupakan negara rawan bencana, namun respons cepat dan tepat serta manajemen sumber daya masih menjadi tantangan dalam penanganan darurat bencana. Pemerintah menghimpun tenaga cadangan kesehatan (TCK) sebagai penguatan upaya penanganan bencana. Tulisan ini mengkaji peran dan tantangan TCK dalam penanganan darurat bencana. TCK berperan dalam pelayanan medis; manajemen sumber daya, logistik, dan operasional; serta edukasi dan promosi kesehatan. Efektivitas TCK masih dihadapkan sejumlah tantangan seperti ketidakmerataan distribusi, aksesibilitas dan infrastruktur yang rusak, keterbatasan peralatan medis dan anggaran pemerintah, masalah koordinasi antartim, kesulitan adaptasi, serta risiko kesehatan fisik dan mental. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu meminta Kementerian Kesehatan untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi kebijakan TCK. Komisi IX DPR RI juga perlu memastikan Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada TCK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi anggaran, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk operasional TCK.
Isu :
Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” menekankan peran guru sebagai pusat transformasi pendidikan, termasuk dalam pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Tulisan ini mengkaji penguatan guru dalam pendidikan inklusif pada momentum Hari Guru Nasional. Guru memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, menerapkan strategi diferensiasi, membangun lingkungan kelas nondiskriminatif, serta berkolaborasi dengan orang tua dan profesional pendukung. Perluasan akses pendidikan inklusif perlu didukung dengan penguatan guru melalui pelatihan berkelanjutan, pemerataan guru pendamping khusus, penyediaan sarana-prasarana aksesibel, dan integrasi teknologi. Komisi X DPR RI dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran penting untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan inklusif, sehingga setiap anak dapat mengakses pendidikan yang adil, bermakna, dan efektif. Jaminan ini juga perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Isu :
Pengembangan ekonomi biru menjadi peluang strategis bagi Indonesia. Dengan mayoritas wilayahnya lautan serta kekayaan sumber daya maritim yang melimpah, sektor ini seharusnya mampu menjadi motor baru perekonomian nasional. Artikel ini membahas tantangan dan strategi tata kelola ekonomi biru di Indonesia. Namun, implementasi ekonomi biru masih belum optimal karena belum selarasnya perencanaan pusat dan daerah dalam mengintegrasikan konsep ekonomi biru; ketiadaan lembaga khusus yang mengoordinasikan pengawasan; serta keterbatasan pembiayaan untuk mendukung program-program pendukungnya. Untuk itu, diperlukan strategi seperti sinkronisasi perencanaan, pemetaan potensi, tagging tematik APBN ekonomi biru, perbaikan tata kelola kelembagaan, penyiapan pendanaan, serta perumusan Key Performance Index (KPI) guna mengoptimalkan pengimplementasiannya. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memberlakukan tagging tematik bagi APBN yang mendukung ekonomi biru serta melakukan integrasi konsep ekonomi biru dalam dokumen perencanaan dan penyusunan KPI yang terukur. Dengan langkah tersebut, diharapkan ekonomi biru dapat menjadi sumber baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Isu :
Inovasi Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol berbasis limbah jerami bernama BOBIBOS belakangan ini menarik perhatian publik karena potensi strategisnya yang dinilai dapat menjadi substitusi BBM fosil. Berangkat dari isu kemandirian energi, tulisan ini bertujuan mengkaji peluang dan tantangan pengembangan BOBIBOS di Indonesia berdasarkan kesiapan teknis hingga komersialisasi. Kajian menunjukkan bahwa BOBIBOS memiliki nilai strategis melalui pemanfaatan biomassa limbah jerami yang melimpah yang dapat mendukung penurunan emisi, menurunkan ketergantungan impor BBM, dan meningkatkan nilai ekonomi di sektor pertanian. Sejumlah catatan pada tantangan pada pengembangannya mencakup keberlanjutan teknologi pada pengolahan produksi, kematangan pembiayaan dan rantai pasok, hasil uji standar mutu, dan penerimaan pasar yang masih dalam tahap awal. Komisi XII DPR RI pada fungsi pengawasannya perlu memastikan dukungan riset-industri, penguatan regulasi dan transparansi proses perizinan sebagai langkah strategis agar BOBIBOS dapat berkembang secara berkelanjutan sebagai bagian dari transisi energi nasional.
Isu :
Kriminalitas yang terjadi di masyarakat luas dengan korban anak masih banyak terjadi. Jumlah tindak pidana dalam perlindungan anak masih tinggi. Pemberian restitusi merupakan salah satu peran negara dalam melindungi hak anak sebagai korban tindak pidana. Permasalahannya sering kali restitusi tidak sesuai dengan apa yang telah diatur bahkan tidak ada. Tulisan ini mengkaji bagaimana implementasi pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana. Langkah-langkah konkret diperlukan sebagai kunci memastikan implementasi pemberian restitusi berjalan secara optimal yaitu meningkatkan sosialisasi dan edukasi di berbagai lapisan masyarakat, penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait restitusi untuk menciptakan dasar hukum yang lebih solid dan mempercepat proses hukum restitusi, dan meningkatkan peran lembaga seperti LPSK dalam memberikan dukungan teknis dan bantuan hukum, serta koordinasi yang baik antar lembaga. Komisi XIII DPR RI dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan dapat mempertimbangkan memperkuat konsep restitusi dalam pembahasan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) serta melakukan pengawasan dengan melakukan rapat dengan LPSK dalam mengawasi implementasi pemberian restitusi.
Isu :
Terus berkembangnya lanskap keamanan di Indo-Pasifik mendorong Indonesia dan Australia untuk mempererat hubungan melalui Traktat Keamanan Bersama. Tulisan ini menganalisis signifikansi Traktat Keamanan Bersama Indonesia Australia dan implikasinya terhadap diplomasi pertahanan Indonesia. Traktat tersebut mengikat kedua negara untuk melakukan konsultasi rutin yang dapat memperdalam kepercayaan bilateral, meskipun masih terdapat potensi tantangan terkait interpretasi keamanan bersama, mekanisme konsultasi, dan kesiapan institusional. Traktat ini memberikan Indonesia kesempatan memperoleh pelatihan dan dialog strategis untuk modernisasi pertahanan, sekaligus berperan sebagai alat diplomasi pertahanan jangka panjang guna mendukung stabilitas regional. Komisi I DPR RI perlu mendorong Kementerian Pertahanan untuk mencermati implikasi hukum dan politik dari mekanisme konsultasi rutin yang disepakati guna memastikan kesesuaian dengan prinsip kebijakan luar negeri. Komisi I DPR RI juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap kesiapan antarinstitusi, terutama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri guna memastikan Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan traktat tersebut secara efektif.
Isu :
Berbagai langkah strategis dilakukan untuk mewujudkan akselerasi pembangunan di wilayah Papua sebagai salah satu program prioritas nasional. Namun, masih terdapat beragam tantangan yang menghambat, terutama dalam hal penguatan sinergitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah. Tulisan ini membahas terkait sinergitas kelembagaan, yaitu BP3OKP sebagai pengarah kebijakan, KEP Otsus Papua sebagai eksekutorial, K/L terkait, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong akselerasi pembangunan di wilayah Papua. Diperlukan upaya penguatan sinergitas antarlembaga melalui koordinasi dan sinkronisasi regulasi, integrasi pelaksanaan program prioritas yang mengacu pada RAPPP, pemanfaatan SIPPP, serta memperluas keterlibatan masyarakat lokal. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong percepatan penyelesaian RAPPP 2025–2029. Melalui fungsi pengawasan dapat memastikan penyaluran Dana Otsus berjalan tepat waktu. Melalui fungsi anggaran, dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dana Otsus, sekaligus menyesuaikan kebutuhan alokasi dana Otsus di enam provinsi agar selaras dengan agenda utama akselerasi pembangunan di wilayah Papua.
Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114), yang mengabulkan gugatan terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan tindak lanjut putusan tersebut. Putusan MK 114 menyebabkan frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mengikat. Oleh karena itu, ketentuan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah, Polri, dan DPR RI telah membentuk tim kerja pada masing-masing instansi untuk mengkaji putusan ini lebih lanjut, yang diharapkan dapat memperkuat reformasi Polri dan kejelasan batas kewenangan dalam ketatanegaraan Indonesia. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan untuk merevisi UU Kepolisian. Dalam fungsi pengawasan Komisi III dalam Panja Pengawasan dapat memperkuat pembahasan terkait dengan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dalam reformasi Polri.
Isu :
Indonesia memiliki potensi maritim yang besar, termasuk perikanan tangkap 6,7 juta ton per tahun dan kekayaan blue heritage berupa jalur perdagangan kuno serta artefak bawah laut, namun kontribusinya terhadap kesejahteraan pesisir belum optimal. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan potensi dan tantangan konservasi maritim dalam perspektif keberlanjutan serta menawarkan strategi memperkuat sinergi Indonesia-China dalam pelindungan warisan maritim Indonesia. Tantangan yang dihadapi mencakup keterbatasan kelembagaan, potensi konflik sosial, rendahnya literasi ekologi, serta lemahnya pengelolaan ruang laut. Untuk itu, sinergi blue heritage Indonesia–China perlu diperkuat melalui inovasi teknologi bawah laut, pemberdayaan ekonomi biru, dan peningkatan kapasitas SDM. Dalam mendukung efektivitasnya, Komisi IV DPR RI direkomendasikan memperkuat regulasi konservasi maritim, meningkatkan pengawasan atas implementasi kerja sama internasional KKP, serta mengoptimalkan dukungan anggaran bagi riset bawah laut dan penguatan SDM demi keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan pesisir.
Isu :
Peraturan Presiden No.79 Tahun 2025 berisi pemutakhiran rencana kerja, perencanaan pembangunan kawasan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keberlanjutan pembangunan IKN tahap II akan fokus pada kawasan fasilitas infrastruktur fisik yudikatif dan legislatif, termasuk pendukung kawasan inti pusat pemerintahan 1A. Anggaran IKN tahun 2026 sebesar Rp6,26 triliun dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis Rp5,71 triliun dan Program Dukungan Manajemen Rp553 miliar. Tulisan ini mengkaji faktor utama yang menjadi tantangan dalam keberlanjutan pembangunan IKN tahap II di tengah keterbatasan anggaran. Komitmen pemerintah sangat krusial agar perencanaan ini dapat terwujud dan berlanjut meskipun ada transisi ke Otorita IKN di tahun 2026. Komisi V DPR RI dan komisi terkait perlu mengawasi pembangunan IKN tahap II dan anggarannya sebelum diserahkan ke OIKN. Komisi V DPR RI berperan penting mendorong pemerintah untuk memastikan alokasi anggaran berkualitas bagi fasilitas dan infrastruktur strategis termasuk melalui pembiayaan KPBU.
Isu :
Industri baja nasional tengah berada dalam kondisi darurat akibat banjirnya baja impor yang mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri. Tulisan ini bertujuan menganalisis pengaruh impor terhadap daya saing industri baja nasional. Kebijakan perdagangan Indonesia, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), larangan dan pembatasan impor, serta bea masuk antidumping, belum efektif melindungi industri baja domestik. Utilisasi industri tetap rendah karena produk lokal sulit terserap dan kalah bersaing dengan baja impor yang terus meningkat, terutama dari Tiongkok. Situasi ini menekan kapasitas produksi, menyebabkan penutupan pabrik, dan melemahkan rantai pasok baja nasional. Untuk memperkuat daya saing, diperlukan pengendalian impor yang lebih ketat, penguatan instrumen trade remedies, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), konsistensi kebijakan hilirisasi, dan peningkatan mutu produksi. Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan penerapan kebijakan pengendalian impor, SNI, TKDN, dan trade remedies secara konsisten serta pengawasan terhadap circumvention dan manipulasi kode Harmonized System melalui regulasi, monitoring impor, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan penegakan hukum.
Isu :
Fenomena banjir impor selama tahun 2024–2025 menyebabkan tekanan struktural pada enam sektor industri strategis nasional, yaitu tekstil, alas kaki, baja, elektronik, kosmetik, dan keramik. Masuknya produk impor murah, termasuk barang tanpa merek serta produk jadi dari Cina, telah menurunkan utilisasi pabrik domestik, memicu kompetisi harga tidak seimbang, dan memperlemah daya saing industri nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis tekanan banjir impor, mengidentifikasi jalur masuk dan faktor penyebabnya, serta merumuskan strategi kebijakan untuk memperkuat daya saing dan ketahanan industri nasional. DPR RI melalui Komisi VII melakukan penguatan regulasi impor, harmonisasi data lintas kementerian, mekanisme trade remedies, dan dukungan fiskal bagi modernisasi industri. Langkah-langkah ini diharapkan memperkokoh kemandirian industri, menjaga stabilitas pasar, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Isu :
Peristiwa ledakan yang melukai 96 siswa SMAN 72 Jakarta menyentak perhatian semua pihak. Lingkungan sekolah yang seharusnya aman dan bebas dari kekerasan terbukti dapat menjadi target lokasi. Aparat hukum tengah mengusut dan mendampingi pelaku yang ternyata masih berstatus anak sehingga proses penyidikannya menggunakan mekanisme Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan menekankan aspek pelindungan daripada penghukuman.Tulisan ini bertujuan mengkaji anak sebagai pelaku kekerasan, faktor penyebab kekerasan, dan upaya untuk memutus mata rantainya. Perilaku kekerasan anak terbentuk mulai dari keluarga dan lingkungan sehingga pola asuh dan pengawasan yang ketat dari orang tua, sekolah, lingkungan sosial, serta Pemerintah sangat diperlukan untuk memutus akses anak terhadap konten kekerasan. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai kekerasan atau meminimalisasi spiral kekerasan di lingkungan anak melalui pembatasan waktu akses gadget, penggunaan alat pengawasan (parental control), dan menetapkan area bebas gadget bagi anak sewaktu di rumah dan sekolah.
Isu :
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan mayoritas penduduk Indonesia merupakan pekerja informal. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi negara. Tulisan ini mengkaji penyebab tingginya jumlah pekerja informal. Dengan mengetahui faktor penyebab diharapkan dapat ditemukan upaya untuk mengatasinya. Dari pembahasan diketahui bahwa tingginya jumlah pekerja informal disebabkan oleh terbatasnya lapangan kerja formal, rendahnya kualitas tenaga kerja, kemiskinan, mudahnya bekerja secara informal, dan masalah pendataan. Sedangkan upaya mengatasinya antara lain dengan memperbanyak lapangan kerja formal, memaksimalkan sekolah rakyat dan pemagangan, serta memperluas cakupan jaminan sosial dan memperbaiki pendataan. Usaha ini membutuhkan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi melalui ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung perkembangan pekerjaan formal. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga perlu mengingatkan bahaya dari dominasi pekerja informal kepada pemerintah.
Isu :
Maraknya kasus perundungan dan kekerasan psikis di sekolah menunjukkan krisis kesehatan mental peserta didik yang belum teratasi oleh implementasi Permendikbudristek PPKSP. Tulisan ini bertujuan menganalisis pola perundungan, dampak psikososial remaja, serta kesenjangan implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya sebagian kecil yang memperoleh layanan profesional. Kelemahan utama terletak pada tidak diwajibkannya kehadiran psikolog dalam TPPK, minimnya pelatihan guru mengenai deteksi dini risiko psikososial, lemahnya akuntabilitas pelaporan, serta belum efektifnya intervensi sebaya. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi X DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat regulasi melalui revisi UU Sisdiknas, meningkatkan pengawasan implementasi PPKSP, dan memastikan penyediaan layanan psikologis profesional di sekolah.
Isu :
Redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian dalam kebijakan moneter nasional karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas mata uang. Namun, implementasinya tidak terlepas dari risiko, seperti volatilitas nilai tukar, persepsi negatif akibat money illusion, serta tantangan kesiapan kelembagaan dan sosialisasi publik. Artikel ini bertujuan menganalisis pengalaman negara lain dalam melakukan redenominasi mata uang serta peluang dan tantangan implementasinya bagi Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas makroekonomi, koordinasi antarlembaga, dan strategi komunikasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, tulisan ini merekomendasikan kepada DPR RI khususnya Komisi XI untuk memperkuat fungsi legislasi melalui pembahasan RUU redenominasi rupiah secara komprehensif, menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan teknis pemerintah dan Bank Indonesia, serta memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi dampak transisi sebagai bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan.
Isu :
Indonesia mendorong hilirisasi nikel melalui pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Namun, ekspansi industri yang agresif menyebabkan oversupply, penurunan harga, dan penumpukan stockpile. Kondisi ini menekankan perlunya penguatan tata kelola hilirisasi agar industri nikel lebih adaptif dan berkelanjutan. Tulisan ini menganalisis kebijakan pembatasan izin investasi baru untuk pembangunan smelter nikel dan mengidentifikasi arah penguatan tata kelola hilirisasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembatasan izin smelter merupakan langkah strategis untuk menahan ekspansi berlebihan, menjaga keseimbangan supply–demand, mendorong pengembangan produk hilir bernilai tambah tinggi, serta meningkatkan ketahanan industri terhadap fluktuasi harga global. Langkah ini juga menegaskan perlunya penguatan tata kelola melalui penyusunan roadmap hilirisasi, pembangunan ekosistem industri, serta ketegasan dan konsistensi kebijakan. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan, mendorong penyusunan peraturan pendukung, dan memastikan pemanfaatan anggaran mendukung pembangunan ekosistem industri serta pengembangan produk hilir bernilai tambah tinggi.
Isu :
Wacana peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI menjadi satu lembaga menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji bagaimana wacana peleburan ketiga lembaga tersebut dan implikasinya apabila peleburan tersebut terlaksana. Hasil analisis menyatakan bahwa meskipun suatu negara memiliki beberapa lembaga HAM, PBB secara spesifik memberikan status akreditasi formal hanya kepada satu lembaga yang independen dan memenuhi prinsip Paris. Wacana peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di antaranya berpotensi pelemahan mandat, dimana setiap lembaga HAM yang ada memiliki fokus utama dan keahlian spesifik. Peleburan berisiko mengaburkan fokus atau menyebabkan isu-isu spesifik, seperti hak perempuan atau anak, menjadi kurang terprioritaskan. Untuk itu, DPR RI khususnya Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi legislasi mendorong Kementerian HAM segera menyelesaikan penyusunan revisi UU HAM dan meminta agar Kementerian HAM melakukan kajian yang mendalam terkait wacana peleburan lembaga HAM agar tidak menjadi langkah mundur dalam upaya negara melindungi, memenuhi, dan mempromosikan HAM.
Isu :
Konferensi Tingkat Tinggi APEC ke-32 menghasilkan Deklarasi Gyeongju yang menandai perubahan penting dalam dinamika multilateralisme ekonomi di kawasan Asia-Pasifik. Tidak dicantumkannya dukungan eksplisit terhadap WTO dalam deklarasi tersebut mencerminkan perubahan signifikan di dalam tubuh APEC. Tulisan ini menganalisis implikasi perkembangan tersebut terhadap masa depan gagasan multilateralisme di kawasan dan terhadap kepentingan Indonesia. Dinamika yang berkembang pada KTT APEC 2025 menegaskan bahwa pergeseran geopolitik dan meningkatnya proteksionisme telah mendorong sebagian negara untuk mengubah pandangannya terhadap sistem perdagangan global. Perkembangan ini menjadi indikator penting yang harus direspons oleh negara-negara di kawasan. Indonesia yang menempatkan sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keterbukaan ekonomi dunia, juga perlu merespons perkembangan ini dengan tepat. Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang langkah-langkah diplomatik Indonesia dalam mendorong sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan dan menyusun langkah yang lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan global.
Isu :
Deepfake adalah teknologi manipulasi yang telah menjadi ancaman bagi integritas kampanye di banyak negara. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi deepfake dan akal imitasi (AI), aspek ini belum mendapat perhatian memadai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu bercermin di berbagai negara, penguatan teknologi dan sumber daya manusianya di penyelenggara pemilu pun diperkuat. Dari persoalan tersebut, artikel menyajikan analisis tentang penguatan Badan Pengawas Pemilu dalam mengantisipasi bahaya deepfake. Beberapa hal yang perlu dilakukan ialah Pertama, melalui penyediaan regulasi yang memadai. Kedua, dengan memfasilitasi teknologi standar forensik. Ketiga, meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kombinasi reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dapat menekan risiko misinformasi audiovisual dan memulihkan kepercayaan publik. Komisi II DPR RI memiliki peran strategis untuk memimpin harmonisasi kebijakan, memastikan pendanaan dan pengawasan implementasi, serta menyelenggarakan kemitraan dengan penyelenggara pemilu, kementerian terkait, platform digital, dan ekosistem pemeriksa fakta.
Isu :
Aksesibiltas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Namun, hukum acara pidana belum disesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan hukum. Artikel ini mengkaji pengaturan aksesibilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan bagaimana seharusnya pengaturannya dalam RKUHAP. Hasil pembahasan menyebutkan bahwa KUHAP perlu diperbarui karena tidak menyebut secara khusus penyandang disabilitas. Sementara itu, norma dalam Pasal 137 ayat (1) RKUHAP belum secara lengkap menyebutkan bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta bentuk sarana prasarana yang harus disediakan oleh lembaga penegak hukum. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RKUHAP dengan Pemerintah perlu mengadopsi ketentuan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dalam UU Penyandang Disabilitas.
Isu :
Beras memegang peranan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan juga inflasi nasional. Ketersediaan beras di pasar dan di tingkat konsumen akan memengaruhi harga beras. Guna menjaga pasokan beras, pemerintah melakukan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP). Masih banyaknya CBP di gudang Bulog meskipun sudah dilakukan pendistribusian perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas stok tetap terjaga. Tantangan yang masih ada antara lain lambatnya penyaluran stok, kendala logistik, dan sinergi antarpihak. Tulisan ini menganalisis alternatif kebijakan untuk meningkatkan optimalisasi distribusi cadangan beras untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga beras nasional. Guna menghadapi tantang tersebut maka dapat dilakukan peningkatan kapasitas gudang. Untuk mengatasi kendala logistik di lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maka dapat dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Komisi IV DPR RI berperan memastikan kecukupan anggaran dan penyediaan payung hukum. Dari sisi pengawasan perlu dilakukan kunjungan kerja berkala di gudang-gudang Bulog untuk memastikan rotasi stok berjalan baik dan kualitas CBP terjaga.
Isu :
Peristiwa kegagalan konstruksi dan bangunan di sejumlah pondok pesantren mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dan kesadaran masyarakat terkait keselamatan konstruksi dan bangunan. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan faktor penyebab kegagalan konstruksi dan bangunan dari sisi pengawasan. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola persetujuan bangunan gedung (PBG) dan surat laik fungsi (SLF), konsultasi keahlian dan bantuan teknis terhadap sejumlah bangunan yang berfungsi sosial dan swadaya dari masyarakat. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah menyederhanakan sistem layanan PBG dan SLF untuk memperkuat pengawasan mulai dari proses konstruksi hingga pemanfaatan gedung terbangun. Pemerintah juga perlu mengembangkan fungsi mendidik, mensosialisasikan sekaligus serta menegakkan keselamatan konstruksi dan bangunan kepada masyarakat.
Isu :
Perluasan ritel modern secara masif telah menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan pelaku usaha kecil, khususnya yang beroperasi di pedesaan. Tulisan ini membahas regulasi perizinan dan tata kelola ritel modern serta upaya penataannya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk menyeimbangkan laju pertumbuhan ritel modern sebagi upaya pelindungan terhadap pelaku usaha kecil. Namun, pelaksanaannya belum berhasil menyeimbangkan kepentingan usaha besar dan kecil. Upaya penataan ritel modern diperlukan untuk menjaga persaingan yang sehat antara pelaku usaha kecil dan ritel modern. Komisi VI DPR RI perlu mendorong Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan terkait zonasi dan perizinan ritel modern dengan memperhitungkan keberadaan pasar rakyat serta jarak antar-ritel. Selain itu, perlu penguatan kemitraan ritel modern dengan pelaku usaha lokal dan transformasi pasar tradisional. Komisi VI juga perlu mendorong KPPU meningkatkan pengawasan agar tercipta persaingan sehat antara pasar tradisional dan ritel modern sehingga ritel modern dapat meningkatkan perannya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.
Isu :
Target Kemenperin untuk meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur memerlukan upaya keras karena ada tantangan terkait kualitas, keamanan, dan daya saing produk manufaktur. SNI dapat menjadi alternatif solusi menghadapi tantangan tersebut. Tulisan ini mengkaji peran SNI dalam mendukung industri manufaktur dan upaya untuk meningkatkannya. Berdasarkan hasil kajian, SNI berperan meningkatkan efisiensi produksi, menguatkan rantai pasok, dan menjadikan produk lebih berkualitas. SNI juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur dan instrumen hambatan non tarif untuk mengendalikan impor dan menciptakan persaingan yang sehat. Mengingat pentingnya peran SNI, perlu ada upaya untuk meningkatkannya. Upaya dimaksud antara lain memperbanyak SNI wajib dan LPK, melakukan harmonisasi regulasi dan sosialisasi SNI, memberikan fasilitasi sertifikasi dan insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan SNI, dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum jika ada pelanggaran. Komisi VII DPR RI berperan mendorong Kemenperin dan BSN agar sungguh-sungguh melaksanakan upaya tersebut, serta menyediakan anggaran untuk melaksanakan upaya meningkatkan pemberlakuan SNI.
Isu :
Program Pesantren Ramah Anak (PRA) Pesantren Ramah Anak (PRA) merupakan inisiatif Kementerian Agama RI yang diluncurkan tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Artikel ini bertujuan mengkaji urgensi PRA, tantangan implementasinya di lapangan berikut strategi yang dapat ditempuh. Hasil analisis menunjukkan bahwa urgensi PRA terletak pada upaya mengintegrasikan prinsip-prinsip hak anak ke dalam sistem pendidikan pesantren yang tradisional. Implementasinya diwujudkan melalui pembentukan Satgas PRA, penyusunan peta jalan, dan program percontohan. Namun dalam implementasinya masih ditemukan beragam tantangan besar seperti budaya patriarki, resistensi terhadap perubahan, keterbatasan sumber daya, dan pemahaman yang parsial tentang konsep "ramah anak". Oleh karena itu untuk optimalisasi PRA diperlukan pendekatan multipihak yang berkelanjutan. Untuk itu Komisi VIII DPR RI perlu melakukan penguatan fungsi anggaran dan pengawasan, serta memfasilitasi dialog intensif antara pemerintah, pengurus pesantren, dan masyarakat sipil.
Isu :
Beberapa pekan terakhir, cemaran mikroplastik pada air hujan dan sumber makanan telah menjadi isu kesehatan masyarakat. Tulisan ini bertujuan menganalisis cemaran mikroplastik dan upaya kesehatan masyarakat. Ditemukannya partikel mikroplastik di lingkungan menandakan lingkungan telah tercemar secara fisik. Pencemaran fisik menurunkan kualitas lingkungan yang sehat dan berdampak pada masyarakat. Mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui sistem pernapasan dan pencernaan. Mikroplastik memiliki toksisitas sebagai faktor risiko baru penyakit tidak menular. Pendekatan promosi kesehatan menekankan pada komunikasi, informasi, edukasi, advokasi, dan kolaborasi untuk mengubah perilaku dan mengurangi penggunaan plastik. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kementerian Kesehatan untuk memasukkan isu cemaran mikroplastik ke dalam kebijakan dan program kesehatan lingkungan dan promosi kesehatan. Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Kesehatan perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi paparan cemaran mikroplastik. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam menghadapi ancaman pencemaran mikroplastik.
Isu :
Berdasarkan kajian vitalitas bahasa daerah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terhadap 87 bahasa daerah, hanya 18 di antaranya yang tergolong aman, sementara sisanya berada dalam kategori rentan, kritis, terancam punah, atau telah punah. Tulisan ini menganalisis tantangan pelestarian bahasa daerah serta upaya pemerintah dalam mengatasinya. Salah satu tantangan utama adalah menurunnya minat generasi muda untuk menggunakan bahasa daerah akibat lingkungan sosial yang kurang mendukung. Untuk menjawab hal tersebut, Kemendikdasmen menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional setiap tahun sejak 2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah sangat dipengaruhi oleh peran orang tua dan lingkungan terdekat. Oleh karena itu, diperlukan program pemerintah yang mampu mendorong penggunaan bahasa daerah di tingkat keluarga sebagai lingkungan sosial terkecil. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya, dapat mendorong Kemendikdasmen untuk merancang program lintas kementerian/lembaga guna memperkuat pelestarian bahasa daerah dan mencegah kepunahannya.
Isu :
Kebijakan fiskal Indonesia tahun 2025 disusun dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan akselerasi pertumbuhan di tengah tekanan global. Pemerintah menetapkan defisit APBN sebesar Rp371,5 triliun atau 1,8% terhadap PDB, dengan orientasi pada efisiensi belanja dan peningkatan pengeluaran produktif. Pendekatan yang disebut “fiskal akrobatik” oleh Menteri Keuangan, merefleksikan strategi dinamis pemerintah dalam mengelola ruang fiskal yang terbatas untuk menyalakan mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis kebijakan fiskal 2025 dan dampaknya terhadap stabilitas makroekonomi serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dalam menghadapi tantangan implementasi di tengah ketidakpastian global. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas belanja, kecepatan realisasi anggaran, dan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga momentum pertumbuhan serta daya beli masyarakat. Komisi XI DPR RI berperan strategis dalam memastikan kebijakan fiskal berjalan efektif dan akuntabel melalui fungsi anggaran dan pengawasan agar alokasi belanja negara tetap produktif serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Isu :
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada UNFCCC pada 17 Oktober 2025 yang diklaim lebih progresif dengan pergeseran metodologi target mitigasi dari persentase business as usual menjadi tingkat emisi absolut berdasarkan baseline 2019. Tulisan ini mengupas transformasi komitmen iklim nasional dan tantangan pencapaian Second NDC. Transformasi Second NDC menargetkan puncak emisi pada 2030 di angka 1,3 Gt CO2e hingga 1,4 Gt CO2e, menunjukkan peningkatan ambisi sebesar 8 hingga 17,5 persen dari target Enhanced NDC. Di sisi lain, tantangan terbesar implementasi Second NDC adalah kesenjangan pembiayaan antara investasi dan sumber pendanaan yang sangat jauh. Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam memastikan implementasi Second NDC berjalan konsisten dan sejalan dengan Paris Agreement. Selain itu, Komisi XII DPR RI perlu memastikan dukungan anggaran untuk mengatasi kesenjangan pendanaan mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok optimis pada angka 8%.
Isu :
Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan kejahatan terorganisasi, diperparah oleh kondisi overcrowded dan kurangnya sarana pengawasan. Lapas seringkali bertransformasi menjadi ‘pusat komando’ sindikat. Tulisan ini membahas upaya penanggulangan peredaran narkoba di Lapas. Kajian ini akan menjadi masukan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam melaksanakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pemasyarakatan. Modus operandi peredaran narkoba di Lapas yaitu melibatkan jaringan narapidana, penyelundupan saat kunjungan, dan keterlibatan oknum petugas. Strategi penanggulangan yang holistik, komprehensif, dan berkelanjutan dengan empat pilar upaya, yaitu Preemtif dengan edukasi kepada seseorang; Preventif dengan penguatan SDM melalui rotasi petugas, penambahan Lapas khusus, penambahan teknologi pengawasan; Represif yaitu penerapan sanksi dan melakukan random drug testing; dan Kuratif yaitu melaksanakan rehabilitasi. Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan pemerintah melakukan berbagai upaya penanggulangan peredaran narkoba di Lapas, serta dalam fungsi anggaran perlu mengkaji penambahan sarana dan prasarana di Lapas.
Isu :
Traktat Pertahanan Bersama Australia–Papua Nugini yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 mencerminkan perubahan arsitektur keamanan di Kepulauan Pasifik yang menunjukkan kecenderungan menuju pola aliansi formal. Traktat ini memperkuat integrasi militer kedua negara melalui mekanisme respons bersama, penguatan kapabilitas, serta pemanfaatan fasilitas dan dukungan pertahanan Papua Nugini oleh angkatan bersenjata Australia. Tulisan ini menguraikan ketentuan- ketentuan dari traktat tersebut yang perlu dicermati dan kemudian menjelaskan implikasinya secara bilateral maupun regional. Meskipun tidak menimbulkan ancaman langsung bagi Indonesia, implementasi perjanjian ini memerlukan kewaspadaan terhadap transparansi operasi militer Australia di Papua Nugini serta potensi implikasinya bagi stabilitas kawasan Kepulauan Pasifik seiring dengan menguatnya rivalitas strategis Australia–Tiongkok. Komisi I DPR RI perlu meminta pemerintah mencermati perkembangan pelaksanaan traktat tersebut, dan mengefektifkan diplomasi pertahanan dengan kedua negara untuk menjaga dan membangun saling percaya di antara ketiga pihak.
Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan dibacakan (paling lambat Oktober 2027) untuk memastikan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan bebas dari intervensi politik. Tulisan ini menganalisis dua model kelembagaan yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan lembaga tersebut, yaitu parliamentary oversight satellite dan independent administrative commission. Model pertama menempatkan lembaga pengawas di bawah otoritas parlemen guna memperkuat akuntabilitas legislatif dan menjamin independensi dari eksekutif, sedangkan model kedua menawarkan bentuk badan hukum publik independen dengan otonomi finansial yang menyeimbangkan efektivitas administratif dan kemandirian kelembagaan. Analisis menunjukkan bahwa kedua model memiliki relevansi terhadap arah pertimbangan hakim MK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II berperan strategis dalam memastikan pembentukan lembaga pengawas independen dilakukan melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, serta menjamin independensi, kejelasan kewenangan, dan dukungan anggaran yang memadai.
Isu :
MK memutuskan bahwa tindakan upaya paksa oleh penyidik terhadap tersangka jaksa tetap harus dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Artikel ini bertujuan membahas implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan upaya paksa bagi tersangka jaksa. Dalam pembahasan disimpulkan bahwa putusan ini berimplikasi pada terjadinya perubahan penting dalam tata kelola penegakan hukum. Putusan ini menegaskan penerapan prinsip equality before the law yang menunjukkan pula bahwa tidak ada imunitas yang bersifat absolut bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Putusan MK ini perlu menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI, khususnya Badan Legislasi atau Komisi III, untuk sekaligus menyesuaikan kembali Pasal 8 ayat (5) UU tentang Kejaksaan RI ketika membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Isu :
Kemandirian pangan Indonesia bergantung pada keberhasilan regenerasi petani yang saat ini menghadapi krisis akibat menurunnya jumlah tenaga kerja muda di sektor pertanian. Tulisan ini mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam mendorong keterlibatan generasi muda serta menyoroti realitas dan inovasi yang terjadi di lapangan. Program seperti YESS, KUR Pertanian, dan pengembangan Polbangtan menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan daya saing petani muda. Namun, rendahnya akses terhadap lahan, teknologi, dan pembiayaan menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi. Komisi IV DPR RI dapat berperan mendorong evaluasi berkala terhadap efektivitas program pemberdayaan petani muda, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi pertanian, tetapi juga kesejahteraan dan keberlanjutan regenerasi petani. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta, diharapkan regenerasi petani dapat berjalan lebih cepat, menciptakan generasi petani milenial yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Isu :
Peristiwa runtuhnya bangunan musala di pondok pesantren menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap para santri melalui penguatan infrastruktur. Sebagai tindak lanjut nyata, tiga kementerian menjalin kerja sama melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas sinergi antarkementerian, serta menganalisis potensi dalam upaya penguatan penataan dan standardisasi infrastruktur pesantren di Indonesia. Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data terkait pesantren, pemberian dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan kesehatan lingkungan, koordinasi dalam proses perizinan, serta pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas bangunan, keselamatan santri, serta transparansi anggaran. Komisi V DPR RI melalui fungsi anggaran harus memastikan bahwa anggaran pembangunan merata, berkeadilan, dan tepat sasaran dalam menghasilkan infrastruktur pesantren yang aman, layak, dan nyaman.
Isu :
Menanggapi isu strategis seperti kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumen yang merugikan petani lokal, Komisi VI DPR RI berupaya mengoptimalkan instrumen kelembagaannya. Analisis ini mengkaji fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI terhadap sektor perdagangan nasional, dengan fokus pada tata niaga gula di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Tata Niaga Gula untuk investigasi rantai pasok, dan kunjungan kerja (kunker) lapangan, Komisi VI DPR RI menjalankan pengawasan berbasis bukti (evidence-based oversight). Temuan utama mengidentifikasi kelemahan sistemis dalam pengawasan kuota impor dan distribusi. Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI harus dapat mendorong reformasi kebijakan yang fundamental, mendesak percepatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola gula dan implementasi sistem jejak digital (traceability system) guna mewujudkan tata niaga gula nasional yang transparan, adil, dan akuntabel.
Isu :
Pemerintah menetapkan 44 kawasan industri menjadi bagian dari PSN. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing global. Namun, dalam implementasinya masih dihadapi berbagai tantangan. Tulisan ini menganalisis dampak ekonomi dari kawasan industri PSN dan tantangan yang dihadapi. Penetapan kawasan industri sebagai PSN memberikan dampak ekonomi yang cukup besar, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui distribusi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun dalam implementasinya dihadapi beberapa tantangan, yaitu keterbatasan infrastruktur, tumpang tindih regulasi, ketimpangan daya saing antarwilayah, serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia lokal. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan industri PSN. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSN, termasuk memantau progres dan realisasi investasi di setiap kawasan industri; dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk keterlibatan UMKM dan penciptaan lapangan kerja; serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan tata ruang.
Isu :
Anak-anak di wilayah pesisir menghadapi berbagai bentuk kerentanan akibat kemiskinan struktural, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, dan tekanan ekologis yang menghambat pemenuhan hak-hak dasar mereka. Tulisan ini menganalisis faktor penyebab permasalahan pelindungan anak di wilayah pesisir serta berbagai upaya strategis untuk menanganinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerentanan anak pesisir dipengaruhi oleh lemahnya literasi pengasuhan dan gizi keluarga, ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam yang tidak stabil, serta belum optimalnya kelembagaan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan anak. Upaya strategis yang diperlukan mencakup penguatan kapasitas keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pengembangan pendidikan dan layanan kesehatan inklusif, serta adaptasi kebijakan terhadap risiko perubahan iklim. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendorong harmonisasi kebijakan, pengawasan program berbasis bukti, dan integrasi isu pelindungan anak pesisir dalam perencanaan pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Isu :
Obat bahan alam memiliki potensi strategis dalam memperkuat kemandirian farmasi nasional, terutama di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat yang mencapai 94 persen. Kunjungan WHO–IRCH pada Oktober 2025 menjadi momentum penting yang menandai pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam memajukan obat bahan alam. Namun, pemanfaatan obat bahan alam masih belum optimal karena menghadapi hambatan sistemis, meliputi aspek riset dan inovasi, regulasi dan standardisasi, industri dan ekonomi, pelayanan kesehatan dan sosialisasi, serta kelembagaan dan tata kelola. Tulisan ini bertujuan menganalisis pemanfaatan dan strategi pengembangan obat bahan alam di Indonesia. Meskipun biodiversitas Indonesia sangat melimpah, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola menjadi produk fitofarmaka berdaya saing global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan dukungan riset. Komisi IX DPR RI berperan strategis mendorong pemerintah mempercepat kemandirian farmasi melalui kebijakan hilirisasi, alokasi anggaran, dan pengawasan lintas sektor.
Isu :
Pemutusan kerja sama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Tim Kepelatihan Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang dipimpin Patrick Kluivert setelah sembilan bulan masa kerja menunjukkan persoalan tata kelola pembinaan sepak bola nasional. Tulisan ini menganalisis tata kelola PSSI dalam proses rekrutmen pelatih, menelaah hubungan antara durasi kepelatihan dan efektivitas pembinaan, serta mengkaji peran independensi PSSI dan mekanisme pengawasan olahraga nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pola rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, evaluasi yang berorientasi hasil jangka pendek, serta lemahnya koordinasi dengan pemerintah turut memperlemah kontinuitas pembinaan timnas. Untuk itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong penguatan tata kelola olahraga melalui mekanisme rekrutmen dan evaluasi pelatih yang transparan, peningkatan koordinasi antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta dukungan kebijakan jangka panjang bagi pembinaan pelatih dan pemain muda guna memperkuat kemandirian prestasi olahraga nasional.
Isu :
Peningkatan dan eskalasi kasus penipuan keuangan digital di Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp7 triliun hingga Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena ini dengan melakukan penguatan literasi keuangan masyarakat melalui perluasan program edukasi nasional dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap risiko keuangan digital. Tulisan ini menganalisis efektivitas dan respons strategis OJK dalam membangun literasi keuangan dan sistem perlindungan konsumen, serta tantangannya di tengah percepatan transformasi digital. Strategi literasi berbasis komunitas dan perluasan kanal pengaduan publik OJK mampu meningkatkan kesadaran finansial dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan formal. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kesenjangan literasi digital, keterbatasan sumber daya di daerah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan daring. Komisi XI DPR RI berperan penting dalam memperkuat fungsi pengawasan, harmonisasi regulasi digital, dan melakukan penguatan kerangka hukum perlindungan data pribadi di sektor keuangan. Hal ini guna menjamin perlindungan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Isu :
Pemerintah Indonesia merencanakan penerapan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10% (E10) sebagai strategi transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor dan menekan emisi karbon. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan infrastruktur, kecocokan mesin kendaraan, beban cukai, dan belum tersusunnya standar teknis nasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peluang, tantangan, dan dampak implementasi E10 dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Dibanding negara lain yang telah sukses mengadopsi BBM beretanol, Indonesia perlu menerapkan kebijakan ini secara bertahap dan terukur. Temuan menunjukkan pentingnya dukungan kebijakan, termasuk reformasi fiskal dan regulasi mutu BBM. Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI berperan strategis untuk mendorong penyusunan regulasi yang terpadu dan melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan E10 dapat diimplementasikan secara efektif demi transisi energi yang berkelanjutan.
Isu :
Keterangan saksi dan/atau korban sangat penting dalam membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Namun, tidak jarang mereka mendapat ancaman, sehingga merasa takut untuk memberikan keterangan atau informasi penting kepada aparat penegak hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Namun, karena keterbatasan perwakilan LPSK di daerah, dibentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Artikel ini membahas peran SSK dan upaya penguatan perannya. Dalam pembahasan diuraikan bahwa SSK merupakan perpanjangan tangan dari LPSK di daerah, yang telah menyebar ke 14 provinsi di Indonesia. Namun, keberadaan SSK belum kuat karena hanya disebut dalam Keputusan Ketua LPSK, tidak diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Komisi XIII DPR RI yang saat ini sedang melakukan penyusunan RUU PSDK perlu memuat peran SSK, sehingga dasar hukum keberadaan SSK lebih kuat dan jangkauan perlindungan saksi dan/atau korban menjadi lebih luas.
Isu :
Kecepatan akses internet Indonesia menduduki peringkat terbawah di antara negara-negara ASEAN. Kecepatan askes internet Indonesia yang saat ini 41,24 Mbps perlu ditingkatkan hingga 100 Mbps. Tulisan ini mengkaji strategi percepatan akses internet di Indonesia berikut dampak positif yang akan diperoleh dari kebijakan percepatan tersebut. Pemerintah telah meluncurkan Program Kampung Internet 2025 untuk memperluas akses internet di 1.194 titik penerima manfaat. Pemerataan dan program khusus dilakukan dengan menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik. Pemanfaatan Satelit Republik Indonesia (Satria)-1 di daerah 3T mampu memberikan kecepatan hingga 3 sampai 4 Mbps. Cakupan jaringan 5G akan diperluas dengan mempersiapkan band 700 MHz, 1,4 GHz, 2,6 GHZ dan 26 GHZ. Panja Komisi I DPR tentang Pengawasan Percepatan Akses Internet di Indonesia dapat melakukan identifikasi masalah aktual terkait lambatnya akses internet di Indonesia dan memutuskan kebijakan strategi yang perlu dilakukan pemerintah, serta skala prioritas percepatan akses internet di Indonesia.
Isu :
Konflik pertanahan di Indonesia yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir, mencerminkan persoalan mendasar pada sistem administrasi pertanahan berbasis analog. Transformasi digital dianggap menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Tulisan ini menganalisis percepatan transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia dan perbandingan di negara lain. Percepatan digitalisasi penting untuk mewujudkan sinkronisasi data, rekam jejak digital, dan keterbukaan informasi yang mendukung transparansi serta akuntabilitas tata kelola agraria. Namun, perubahan proses bisnis akibat transformasi digital menimbulkan tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, keamanan siber, penyesuaian regulasi, dan resistensi masyarakat. Studi perbandingan dengan Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa pengembangan platform digital pertanahan di Indonesia relatif sejajar, namun keberhasilan transformasi digital masih bergantung pada kesiapan masyarakat dan konsistensi kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, peran Komisi II DPR RI krusial untuk memperkuat kerangka hukum, pengawasan, dan standardisasi data guna menjamin keberlanjutan transformasi digital pertanahan di Indonesia.
Isu :
Status hakim sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berdampak pada manajemen jabatan hakim khususnya terkait perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Salah satu perubahan yang harus segera disesuaikan adalah sistem rekrutmen hakim agar sesuai dengan status hakim sebagai pejabat negara. Artikel ini membahas perlunya penataan ulang mekanisme rekrutmen hakim sebagai konsekuensi dari perubahan status hakim menjadi pejabat negara agar rekrutmen calon hakim tidak lagi disamakan dengan rekrutmen CPNS pada umumnya. Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi metode rekrutmen hakim yang ada di Perma No. 1 Tahun 2021 dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Metode yang dimaksud adalah merekrut melalui sistem CPNS untuk kemudian diangkat menjadi PNS dan mengikuti pendidikan calon hakim dalam jangka waktu tertentu. Setelah lulus pendidikan, yang bersangkutan dapat diangkat menjadi hakim dan dialihkan statusnya dari PNS menjadi pejabat negara. Pola ini dapat memberikan solusi transisi yang realistis untuk mengatasi kekurangan hakim tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap keadilan.
Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan milik masyarakat hukum adat (MHA) tidak termasuk dalam kategori hutan negara. Namun, kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan hutan adat dalam skema perhutanan sosial melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 belum sepenuhnya mengimplementasikan putusan MK. Kebijakan ini mengubah pengakuan hak menjadi izin kelola yang bersifat administratif, sehingga membatasi kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi sejumlah kelemahan kebijakan pengakuan hutan adat dalam skema perhutanan sosial, seperti ketidakjelasan status hutan adat, prosedur pengukuhan MHA yang kompleks, serta belum adanya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI perlu memastikan revisi UU Kehutanan menegaskan hutan adat sebagai hutan hak komunal yang terpisah dari skema perhutanan sosial guna menjamin kedaulatan MHA serta keadilan sosial dan ekologis.
Isu :
Pemerintah mengeluarkan stimulus sektor transportasi menjelang Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk mendorong tercapainya target pertumbuhan 5,2%. Tulisan ini akan menganalisis tujuan stimulus sektor transportasi kuartal IV 2025, dan upaya penguatan logistik nasional dalam memanfaatkan momentumnya. Bentuk subsidi transportasi bergantung pada tujuan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah suatu negara. Beberapa tujuan pemberian stimulus sektor transportasi sebagai berikut (a) sebagai penunjang aktivitas ekonomi dengan laju pertumbuhan tertinggi kedua di 2024; (b) untuk menghadapi tekanan daya beli masyarakat, dan (c) untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang melambat di kuartal III 2025. Komisi V DPR RI melakukan pengawasan terhadap implementasi stimulus sektor transportasi yang diterapkan pemerintah pada kuartal IV 2025 agar tepat sasaran dengan alokasi dan efektivitas anggaran yang tersedia. Komisi V DPR RI juga mendukung sinergi antar-pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan transportasi.
Isu :
Tiongkok merupakan mitra dagang utama Indonesia dengan pangsa ekspor lebih dari 20%, namun neraca perdagangan bilateral masih defisit. Tulisan ini menganalisis tren defisit neraca perdagangan Indonesia-Tiongkok sebagai alarm penting untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam dan diversifikasi ekspor. Pada Januari–Juli 2025, defisit mencapai US$12,07 miliar, naik 84,8% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Ketimpangan struktural terlihat jelas: ekspor Indonesia didominasi komoditas primer bernilai tambah rendah seperti mineral, nikel, sawit, dan baja, sedangkan impor dari Tiongkok berupa produk manufaktur bernilai tinggi. Kondisi ini menjadi alarm strategis bagi percepatan hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, dan optimalisasi pemanfaatan perjanjian dagang. Komisi VI DPR RI dalam fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk aktif dan efektif mengawasi agar program fasilitasi ekspor (seperti FTA Center dan digitalisasi SKA) benar-benar menjangkau UMKM. Selain itu, Komisi VI juga memiliki peran strategis untuk mendorong BUMN menjadi motor penggerak dalam program hilirisasi dan substitusi impor guna memperkuat daya saing nasional.
Isu :
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per kunjungan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan serta peningkatan kualitas layanan pariwisata. Kebijakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Bali No. 6/2023 yang kemudian direvisi melalui Perda No. 2/2025, dengan tata cara pembayaran diatur melalui Peraturan Gubernur No. 2/2024 dan kanal resmi Love Bali. Tulisan ini mengkaji dasar hukum, evaluasi kepatuhan dan penerimaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan agar PWA berkelanjutan di Bali agar dapat direplikasi di daerah lain. Hasil kajian menunjukkan perlunya pra pembayaran yang terintegrasi dengan maskapai/agen perjalanan online, verifikasi kode QR yang proporsional, dan audit berkala. DPR RI, khususnya Komisi VII perlu mendorong Kementerian Pariwisata untuk menyusun pedoman nasional PWA yang dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pungutan untuk menjamin keberlanjutan fiskal dan sosial budaya.
Isu :
Runtuhnya musala pondok pesantren (ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo Jawa Timur pada tanggal 29 September 2025 saat ratusan santri tengah melakukan solat asar berjamaah cukup mengejutkan publik. Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah tentang pentingnya standar keselamatan bangunan dan fasilitas pendidikan keagamaan. Tulisan ini mengkaji penguatan mitigasi risiko bangunan pendidikan keagamaan di Indonesia. Ponpes sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang menampung jutaan santri di seluruh Indonesia tidak boleh dibiarkan dengan fasilitas yang rentan membahayakan keselamatan. Negara perlu hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan, terlebih yang menyangkut fasilitas publik, dilakukan sesuai kaidah konstruksi yang benar dan diawasi secara ketat. Penguatan mitigasi risiko dibutuhkan dalam rangka membenahi aspek keselamatan dan keamanan bangunan ponpes, melalui identifikasi, analisis, penerapan solusi, dan evaluasi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu meminta Kementerian Agama untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pesantren.
Isu :
Hari Kesehatan Mental Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap kesehatan mental. Di tengah keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan profesional, artificial intelligence (AI), terutama chatbot, mulai dipandang sebagai sarana alternatif dukungan psikologis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas prospek dan tantangan pemanfaatan chatbot AI. Chatbot berpotensi mendukung layanan kesehatan mental di Indonesia. Namun beberapa hal perlu diwaspadai, seperti keterbatasannya adaptasi, penanganan kasus kompleks, serta adanya risiko salah diagnosis, privasi, dan keamanan data. Oleh karenanya, chatbot difungsikan sebagai pendukung, bukan pengganti tenaga profesional. Dengan pengawasan etis dan integrasi ke sistem kesehatan nasional, chatbot berpotensi memperkuat deteksi dini, memperluas akses, dan mendukung promosi kesehatan mental inklusif di Indonesia. Komisi IX DPR dapat memastikan pemanfaatan layanan digital bagi kesehatan mental berjalan etis dan bertanggung jawab melalui regulasi standar etika kesehatan, dukungan anggaran untuk riset dan infrastruktur digital, serta pengawasan agar layanan berbasis AI tidak menggantikan tenaga profesional dan tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Isu :
Atlet berprestasi kerap disebut pahlawan bangsa karena kontribusinya dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Namun, di balik prestasi tersebut, masih terdapat persoalan mendasar terkait jaminan kesejahteraan setelah masa purnaprestasi. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah urgensi kebijakan dana pensiun atlet sebagai bentuk penghargaan negara dan instrumen kesejahteraan purnaprestasi. Program dana pensiun yang pernah dijalankan pada 2016 terhenti sejak 2017 karena keterbatasan regulasi yang hanya mengakui pensiun bagi aparatur sipil negara. Wacana serupa kembali mengemuka pada 29 September 2025 dalam Rapat Kerja Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan dana pensiun masih terhambat oleh kekosongan regulasi, lemahnya koordinasi antar-kementerian, serta belum adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. DPR RI, khususnya Komisi X, berperan strategis mendorong penyusunan regulasi turunan yang lebih spesifik, memperkuat koordinasi antarkementerian, serta memastikan alokasi anggaran berkelanjutan agar kesejahteraan atlet purnaprestasi dapat terjamin secara konsisten dan berkeadilan.
Isu :
Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2025 yang merupakan upaya strategis untuk menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat penciptaan lapangan kerja. Artikel ini membahas paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2025 dan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket stimulus bernilai Rp16,23 triliun ini terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program yang akan dilanjutkan di 2026, serta program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja. Para ekonom menilai stimulus ini cakupannya lebih luas serta dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan daya beli. Namun, stimulus ini hanya bersifat musiman dan dinilai tidak cukup kuat untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2%. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan program dalam paket stimulus ekonomi agar tepat sasaran dan tidak menambah defisit anggaran. Program subsidi tenaga kerja perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah sudah tepat dilakukan oleh pemerintah atau perlu dialihkan kepada pihak swasta sebagai pemberi kerja.
Isu :
Pengembangan hidrogen hijau menjadi salah satu strategi penting Indonesia dalam mendorong transisi energi menuju target Net Zero Emissions (NZE) 2060. Hidrogen hijau berpotensi menjadi sumber energi bersih yang mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi, tantangan, dan strategi kebijakan dalam membangun ekosistem hidrogen hijau di Indonesia. Indonesia memiliki potensi besar melalui sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan hidro. Namun, pengembangan hidrogen hijau masih menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi, belum optimalnya regulasi pendukung, serta keterbatasan infrastruktur, kapasitas teknologi dan SDM. Strategi pengembangan ekosistem hidrogen hijau mencakup penguatan regulasi dan insentif, pembangunan pasar dan infrastruktur domestik, pengembangan inovasi teknologi, serta peningkatan kapasitas SDM. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat regulasi, pengawasan, dan alokasi anggaran yang mendorong pengembangan ekosistem hidrogen hijau, serta berkontribusi pada ketahanan energi nasional dan pencapaian target NZE 2060.
Isu :
Era digital sampai sekarang ini masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta di dunia internet atau digital. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perlindungan hukum hak cipta dengan teknologi tinggi namun pelaksanaannya belum ada teknologi yang dibuat untuk melindungi hak cipta di dunia internet atau digital. Tulisan ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta melalui teknologi blockchain. Sampai saat ini hanya e-Hak Cipta yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang digunakan untuk melindungi hak cipta namun tidak efektif karena hanya bersifat pendaftaran hak cipta. Teknologi blockchain memberikan manfaat perlindungan hukum hak cipta dalam hal: (1) bukti penciptaan; (2) mencegah pembajakan/plagiarisme; dan (3) bukti penggunaan. Ketiga manfaat tersebut bersifat kekal tersimpan di dalam sistem teknologi blockchain dan tidak bisa diubah. Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Hukum menggunakan teknologi blockchain untuk melindungi hak cipta khususnya di dunia digital/internet.
Isu :
Pada 9 September 2025 Israel melakukan penyerangan ke Doha, Qatar. Serangan udara yang menargetkan para pemimpin tinggi Hamas yang berada di Qatar, telah menewaskan lima anggota Hamas dan seorang perwira keamanan Qatar. Serangan tersebut mendapat respons keras dari sejumlah negara di kawasan. Tulisan ini menganalisis dampak serangan Israel ke Qatar terhadap perdamaian kawasan Timur Tengah, serta kepentingan Indonesia. Serangan Israel ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar. Hubungan baik yang terjalin antara Qatar dan AS ternyata tidak menjamin Qatar akan terlindungi dari serangan Israel. Serangan ini telah mendorong Qatar untuk meminta AS mempercepat pembaruan perjanjian pertahanan strategis kedua negara. Dengan posisi penting Qatar sebagai mediator, serangan ini juga berdampak terhadap jalannya proses mediasi yang terus diupayakan oleh dunia internasional demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah. Komisi I DPR RI perlu terus memberi dukungan terhadap berbagai upaya diplomatik yang dijalankan pemerintah dalam mendukung perjuangan Palestina serta mendorong solidaritas internasional demi menjaga perdamaian di kawasan.
Isu :
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan peran satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah. Salah satunya dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Siskamling di masa lampau sangat lekat dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas dan masih relevan hingga kini. Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana optimalisasi siskamling melalui partisipasi masyarakat. Pengaktifan siskamling menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat, dengan menekankan pentingnya partisipasi warga dalam meningkatkan kewaspadaan dini. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan penyelenggaraan trantibumlinmas berjalan efektif, salah satunya melalui pengaktifan siskamling berbasis partisipasi masyarakat. Selain itu, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan Kemendagri terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna menciptakan stabilitas daerah yang mendukung stabilitas nasional.
Isu :
Perkembangan e-commerce yang pesat di Indonesia saat ini diiringi oleh maraknya oknum yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus review barang untuk mencari keuntungan. Artikel ini mengkaji penegakan hukum terhadap pemerasan dengan modus review barang beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Secara yuridis, tindakan pemerasan dengan modus review barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan karena merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang memenuhi unsur pemerasan baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE. Selain itu, efektivitas penegakan hukumnya sering menghadapi kendala, berupa ketidakjelasan definisi ancaman elektronik dalam UU ITE, keterbatasan unit dan kompetensi siber dan sarana prasarana aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dapat melakukan hard approach dengan mendorong aparat penegak hukum agar lebih tegas dan konsisten, serta soft approach melalui edukasi masyarakat dan dorongan kolaborasi aparat penegak hukum dengan pelaku e-commerce.
Isu :
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam mencapai ketahanan pangan, terutama melalui pengembangan varietas unggul sebagai kunci peningkatan produktivitas dan daya saing. Sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) hadir untuk melindungi inovasi pemuliaan tanaman dengan memberikan hak eksklusif kepada pemulia dalam memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan varietas baru. Namun, pelaksanaannya sistem ini menghadapi tantangan, terutama minimnya sumber daya manusia dan keterbatasan konsultan PVT yang berperan mendampingi proses pendaftaran varietas. Artikel ini membahas kelembagaan sistem PVT di Indonesia, manfaat perlindungan varietas bagi pemulia, petani, dan konsumen, serta peran vital konsultan PVT dalam memperkuat ekosistem inovasi pertanian. Pelantikan 24 konsultan PVT baru pada tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk mempercepat perlindungan varietas unggul, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memastikan keberlanjutan ketahanan pangan. Komisi IV DPR RI dapat memberikan penguatan regulasi melalui revisi UU tentang penguatan varietas tanaman, upaya pengawasan dengan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian, dan dukungan anggaran dengan memberikan alokasi anggaran yang seimbang.
Isu :
Pemerintah merilis pemberian bantuan iuran Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50% bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi transportasi online pada 15 September 2025. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan payung hukum bagi kesejahteraan pengemudi transportasi online. Kebijakan untuk pengemudi transportasi online ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pemerintah telah memperjuangkan bonus hari raya bagi pengemudi transportasi online pada momen lebaran lalu. Pemerintah juga sedang mengkaji penurunan potongan biaya aplikasi transportasi online dari 15% menjadi 10%. Sayangnya, peraturan yang ada saat ini belum dapat menetapkan status transportasi online sebagai angkutan umum, sehingga menimbulkan kekosongan status hukum serta ambiguitas hak dan kewajiban pengemudi dan aplikator. Untuk itu, Komisi V DPR RI bersama pemerintah perlu segera membuat payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi online, baik melalui Revisi UU LLAJ ataupun penyusunan UU khusus tentang Transportasi Online agar para pengemudi transportasi online memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak bagi penghidupannya.
Isu :
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kewenangan koperasi untuk mengelola tambang mineral melalui skema prioritas. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Tulisan ini membahas peluang dan tantangan kebijakan izin tambang untuk koperasi. Pemberian izin tambang kepada koperasi berpotensi dapat memperkuat ekonomi lokal, mendukung diversifikasi sektor koperasi, serta langkah korektif maraknya praktik tambang ilegal. Namun, sejumlah tantangan perlu diperhatikan mencakup permasalahan tata kelola, ketenagakerjaan, keterbatasan modal, risiko lingkungan, dan kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong penyusunan regulasi yang ketat, memastikan pembinaan dan pendampingan bagi koperasi, serta mengawasi implementasi kebijakan agar tujuan kesejahteraan rakyat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial.
Isu :
UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, namun masih memerlukan strategi untuk memperluas akses ekspor agar mampu bersaing. Tulisan ini bertujuan untuk menggali potensi, tantangan dan strategi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan. UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk menembus pasar global. Namun, potensi ini masih terhambat oleh keterbatasan akses pembiayaan, kapasitas produksi, kepemilikan sertifikasi internasional, serta lemahnya koordinasi kelembagaan yang menurunkan daya saing. Strategi penguatan yang perlu dilakukan mencakup regulasi ekspor yang adaptif, pendampingan berkelanjutan, dukungan pembiayaan dan asuransi perdagangan, serta sinergi antar institusi untuk memperluas akses pasar. DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong kebijakan ekspor UMKM yang konsisten, memperluas dukungan pembiayaan dan asuransi perdagangan, meningkatkan program pendampingan berkelanjutan, serta memperkuat diplomasi perdagangan sehingga UMKM diharapkan semakin berdaya saing, mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, serta mendukung diplomasi ekonomi Indonesia di kancah internasional.
Isu :
Kasus filisida yang kembali mencuat di Indonesia menunjukkan bahwa anak masih menghadapi kerentanan serius akibat tekanan ekonomi, konflik keluarga, dan faktor psikologis orang tua. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan bentuk-bentuk filisida, faktor penyebabnya, serta strategi pencegahannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa filisida dipicu oleh interaksi kompleks antara tekanan psikologis, sosial, dan ekonomi, dengan pola serupa di beberapa negara, termasuk Indonesia. Upaya pencegahan menuntut pendekatan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan tenaga profesional melalui penguatan layanan pengaduan, pendampingan keluarga berisiko, serta program pelindungan anak berbasis komunitas. Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas program tersebut melalui fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menurunkan risiko filisida sekaligus memperkuat sistem pelindungan anak di Indonesia.
Isu :
Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 23 September 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang. Termasuk di dalamnya Rp69 triliun pembiayaan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Peningkatan anggaran perlu diimbangi pemerataan akses layanan kesehatan pada program JKN. Tulisan ini mengkaji akses layanan kesehatan pada program JKN dan strategi pemerataannya. Akses layanan kesehatan terkendala tingginya peserta nonaktif JKN yang mencapai 56,9 juta peserta dan ketimpangan mutu layanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Adapun strategi yang diperlukan antara lain penguatan pendataan, pemerataan sumber daya kesehatan, dan peningkatan mutu layanan. Komisi IX DPR RI perlu memastikan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan iuran JKN dapat tepat sasaran, memastikan alokasi anggaran PBI yang memadai dan tepat sasaran, mendorong peningkatan kontribusi anggaran pendapatan dan belanja daerah pada PBI, serta memperkuat pengawasan terhadap mutu layanan kesehatan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
Isu :
Digitalisasi pembelajaran menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus menjawab tantangan era digital. Program terbaru diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari kebijakan strategis Asta Cita guna menegaskan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025. Inpres tersebut salah satunya menekankan pada pemanfaatan teknologi untuk menciptakan kelas interaktif. Tulisan ini mengkaji digitalisasi pembelajaran guna mewujudkan kelas yang interaktif. Kehadiran media interaktif terbukti meningkatkan motivasi, keterlibatan, dan literasi digital siswa, sekaligus memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran. Meski demikian, implementasi digitalisasi pembelajaran masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan infrastruktur, kesiapan guru, pemeliharaan perangkat, dan ketersediaan konten yang sesuai kurikulum. Oleh karena itu, diperlukan strategi distribusi yang inklusif, pelatihan berkelanjutan, serta monitoring program secara berkala. Komisi X DPR RI turut berperan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transformasi digital pendidikan berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Isu :
Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara untuk memacu pertumbuhan kredit dan ekonomi. Namun, kebijakan ini dihadapkan pada tantangan lemahnya permintaan kredit, risiko kredit bermasalah, dan potensi moral hazard. Tulisan ini mengidentifikasi peluang dan tantangan dari kebijakan penempatan dana tersebut. Kebijakan ini berpeluang memperkuat intermediasi perbankan dan mendanai program prioritas. Di sisi lain, tantangan utamanya adalah memastikan dana tersalurkan ke sektor produktif dan hijau, bukan mengendap atau dialihkan ke surat berharga. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi secara ketat penyaluran kredit agar tepat sasaran, mendorong penyederhanaan hambatan investasi, dan menjamin transparansi dalam penyaluran dana untuk program prioritas guna memaksimalkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Isu :
Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik dalam pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup se-Asia Tenggara pada 3 September lalu di Langkawi, Malaysia. Tulisan ini mengurai pentingnya kerja sama ASEAN dan mengikat komitmen global dalam rangka mengatasi polusi plastik. Indonesia memandang perlunya solusi regional dalam mengatasi permasalahan polusi plastik, mengingat ancaman pencemaran plastik yang semakin masif terjadi di kawasan Asia Tenggara. Kesepakatan regional ini merupakan modal bagi ASEAN dalam bernegosiasi pada The Global Plastics Treaty yang hingga sesi 5 putaran ke-2 Intergovernmental Negotiating Committee masih belum berhasil menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Komisi XII perlu mendukung upaya pemerintah dalam menegosiasikan upaya mengakhiri polusi plastik serta memantau kinerja pemerintah dalam mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029 agar menunjang diplomasi Indonesia di kancah internasional dalam terkait isu polusi plastik.
Isu :
Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan ekstradisi pelaku tindak pidana warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke Pemerintah Federasi Rusia. AVZ diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di negaranya. Tulisan ini mengkaji bagaimana pengaturan penyerahan pelaku tindak pidana dalam UU Ekstradisi dan implikasi pengesahan perjanjian ekstradisi terhadap penyerahan pelaku tindak pidana?. Hasil pembahasan mengungkapkan, bahwa penyerahan pelaku tindak pidana dilaksanakan berdasarkan suatu perjanjian, dalam hal belum ada perjanjian, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya sebagaimana diatur dalam UU Ekstradisi. Implikasinya, pengesahan perjanjian ekstradisi mengikat bagi negara untuk menyerahkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke negara yang meminta dan memperkuat kerja sama penegakan hukum Indonesia - Rusia. Untuk itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI melalui Komisi XIII mendorong pengesahan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Republik Indonesia - Rusia segera disahkan menjadi Undang-Undang guna menjamin kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi Indonesia - Rusia.
Isu :
Indonesia dan Australia mengadakan pertemuan 2+2 Foreign and Defence Minister’s Meeting pada 27 Agustus 2025 yang salah satunya menyepakati peningkatan kerja sama pertahanan demi stabilitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. Mengingat hubungan bilateral kedua negara selama ini sangat dinamis, maka perlu dikaji bagaimana sebaiknya kerja sama pertahanan itu ditindaklanjuti oleh Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang perlu ditempuh Indonesia dalam mengimplementasikan agenda 2+2 terutama dalam bidang pertahanan bagi keamanan kawasan. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya peningkatan kerja sama maritim, latihan gabungan tiga matra, penyusunan roadmap kerja sama dalam interoperabilitas untuk keamanan maritim di kawasan, serta menindaklanjuti spirit pertemuan 2+2 dalam forum yang lebih luas di kawasan Indo-Pasifik. Komisi I DPR RI perlu mengawasi agar kerja sama Indonesia-Australia di bidang pertahanan sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Isu :
Pada tanggal 25 Agustus 2025 Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai fiskal daerah. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyoroti tantangan serius otonomi fiskal daerah. Hanya 4,76 persen atau 26 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sisanya kapasitas fiskalnya lemah. Tulisan ini membahas tentang tantangan yang dihadapi dan upaya yang perlu dilakukan untuk membangun kemandirian fiskal daerah. Tujuan utama kemandirian fiskal adalah untuk membuat pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan efektif sesuai kebutuhan lokal. Namun demikian, sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Untuk memastikan upaya peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah daerah perlu didorong secara inovatif dan kreatif untuk mengupayakan sumber-sumber alternatif pendapatan asli daerah dan lebih kreatif menggali potensi ekonomi lokal. Komisi II DPR RI perlu memberikan dukungan dan melakukan pengawasan terhadap Kemendagri agar seluruh pemerintah daerah didampingi, difasilitasi, sehingga memiliki kemampuan fiskal yang kuat dan mandiri.
Isu :
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau yang juga dikenal sebagai perjanjian penundaan penuntutan mulai diperkenalkan melalui RUU KUHAP sebagai salah satu mekanisme dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi. Artikel ini secara khusus membahas DPA sebagai konsep dan bentuk pengaturannya dalam RUU KUHAP. DPA secara konsep merupakan mekanisme penundaan perkara tindak pidana melalui perjanjian yang disepakati antara terdakwa korporasi dengan penuntut umum yang bertujuan untuk penyelesaian perkara secara lebih efisien dan mengedepankan adanya pemulihan keadaan/kerugian. RUU KUHAP mengatur bahwa DPA harus disetujui oleh hakim pengadilan untuk pengawasan pemenuhan materi perjanjian oleh pengadilan. Pengadilan akan menerbitkan penetapan penghentian penuntutan apabila kesepakatan dipenuhi oleh terdakwa korporasi. Sebaliknya kegagalan memenuhi kewajiban kesepakatan bermakna perkara akan dilanjutkan melalui acara biasa. Panja RUU KUHAP (Komisi III DPR RI dan pemerintah) masih dapat lebih menyempurnakan pengaturan dengan menentukan limitasi waktu penangguhan perkara untuk disepakati dengan tersangka/terdakwa. Hal ini lebih memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan tujuan efisiensi penyelesaian perkara.
Isu :
Perhutanan Sosial memiliki potensi sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim. Tulisan ini bertujuan melihat potensi nilai ekonomi karbon dari Perhutanan Sosial dan memetakan alternatif kebijakan pendukung untuk mengatasi tantangan implementasinya. Penyimpanan karbon dihasilkan melalui penerapan agroforestri yang melibatkan masyarakat setempat. Tantangan yang masih dihadapi adalah masih sulitnya akses pasar karbon, serta masih rentannya ketidakadilan dalam pemanfaatan karbon, terutama bagi petani dan masyarakat setempat. Guna mengatasinya dapat dilakukan penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan, investasi pada infrastruktur untuk pengawasan, penghitungan, dan verifikasi karbon. Serta membangun mekanisme pasar karbon yang memberikan keadilan bagi masyarakat. Komisi IV DPR RI melalui fungsi legislasi dapat memastikan tersedianya peraturan turunan untuk memudahkan akses pasar karbon. Pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra terkait perlu secara berkala dilakukan sebagai sarana pengawasan implementasi kebijakan. Selain itu perlu memastikan bahwa nilai potensi karbon yang dihasilkan dari Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan kembali sebagai insentif bagi petani dan masyarakat adat.
Isu :
Program transmigrasi di Indonesia telah berkembang dari pendekatan top-down pada era Orde Baru menjadi model yang lebih inklusif dan berbasis desentralisasi setelah reformasi. Kajian ini membahas roadmap dan strategi pelaksanaan transformasi transmigrasi tahun 2025–2026. Roadmap Transmigrasi 2025–2026 menekankan transformasi kawasan melalui konsep Transpolitan, yang mengedepankan pembangunan perkotaan terpadu, kolaborasi multipihak, pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, dan diversifikasi mata pencaharian. Lima program unggulan – Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusantara, dan Trans Gotong Royong (5T) – difokuskan pada penyelesaian masalah lahan, pengembangan ekonomi lokal, pembentukan kader pembangunan, dan peningkatan infrastruktur. Implementasinya menitikberatkan integrasi lintas sektor, pemberdayaan transmigran, digitalisasi, serta optimalisasi lahan tidur untuk pusat ekonomi baru. Untuk memastikan transformasi ini berjalan optimal, sinergi berkelanjutan diperlukan, di mana Komisi V DPR RI mendukung perencanaan, pengawasan, serta mendorong inovasi kebijakan yang menjaga kesinambungan program dan mempercepat terbentuknya pusat pertumbuhan berdaya saing.
Isu :
Kartel merupakan kejahatan yang berbahaya dalam hukum persaingan usaha. Dampak dari praktik kartel ini membawa kerugian yang besar pada konsumen. Upaya memberantas kartel seringkali terkendala oleh sifat rahasia dan perjanjian kartel yang dilakukan tidak secara tertulis, sehingga sulit dibuktikan. Program leniency atau pengampunan bagi pelaku kartel yang melapor, menjadi salah satu solusi efektif dalam memerangi kegiatan kartel yang telah digunakan beberapa negara dalam memberantas kartel. Namun sampai saat ini Indonesia belum mengatur mengenai leniency program. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai urgensi pengaturan program leniency dan tantangan penerapannya di Indonesia. Pengaturan leniency penting untuk mengoptimalisasi pemberantasan kartel oleh KPPU. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan leniency seperti perlunya pemahaman pelaku usaha resiko dan benefit yang diperoleh serta belum tersedianya regulasi terkait program leniency. Komisi VI DPR RI dalam fungsi legislasi perlu mendorong pengaturan program leniency dalam Revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Isu :
UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu UMKM perlu terus dikembangkan antara lain dengan meningkatkan hak atas kekayaan intelektualnya (HKI) karena HKI memberikan banyak manfaat. Untuk itu, tulisan ini mengkaji manfaat HKI dan upaya untuk meningkatkan HKI UMKM. Berdasarkan hasil kajian, HKI mendatangkan banyak manfaat bagi UMKM, antara lain melindungi UMKM dari klaim pihak lain, meningkatkan daya saing produk UMKM, memberikan hak eksklusif bagi UMKM, dan memudahkan UMKM mendapatkan sumber pendanaan. Mengingat pentingnya HKI, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan HKI UMKM. Upaya tersebut antara lain melindungi HKI UMKM, melakukan fasilitasi HKI, serta meningkatkan pemahaman UMKM tentang HKI dan manfaatnya. DPR RI, khususnya Komisi VII berperan penting untuk memastikan upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Komisi VII juga berperan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk melaksanakan upaya peningkatan HKI UMKM. Selain itu, penting bagi Komisi VII untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU Hak Cipta agar segera disahkan menjadi UU.
Isu :
Perkembangan teknologi informasi dan digital di Indonesia memberikan kemudahan terhadap akses informasi, hiburan, dan transaksi keuangan. Namun hal ini juga memunculkan permasalahan baru, antara lain maraknya judi online. Di Indonesia, jumlah pemain judi online semakin bertambah dari tahun ke tahun. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara praktik judi online dan terjadinya kekerasan dalam masyarakat, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Beberapa kasus kriminalitas, termasuk pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, dilatarbelakangi oleh judi online. Tingginya angka perceraian akibat judi online juga menunjukkan adanya dampak serius pada tatanan rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online berdampak pada aspek ekonomi, psikologis, serta sosial di masyarakat. Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di sekolah maupun lingkungan masyarakat terkait dampak negatif dari judi online guna mencegah dampak judi online di Indonesia.
Isu :
Terapi sel punca berkembang pesat sebagai inovasi medis yang menawarkan harapan baru dalam pengobatan penyakit degeneratif dan cedera berat. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama pada aspek regulasi dan pengawasan. Kasus penyalahgunaan sekretom ilegal yang diungkap BPOM pada Agustus 2025, menunjukkan lemahnya pengawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan praktik pengawasan terapi sel punca di Indonesia, dengan mengacu pada standar internasional dan ketentuan dalam UU Kesehatan. Regulasi yang berlaku belum sepenuhnya memadai untuk memastikan efektivitas pengawasan. Hal ini ditandai dengan ketiadaan SPM serta masih terbatasnya koordinasi antarlembaga. Optimalisasi pengawasan dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, penyusunan SPM, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan yang memuat pelayanan sel punca dari hulu hingga hilir, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Kemenkes dan BPOM, serta mengalokasikan anggaran bagi riset dan edukasi publik.
Isu :
Matematika merupakan keterampilan dasar yang berperan penting dalam membentuk kompetensi abad 21, seperti kritis, solutif, kreatif, dan kolaboratif. Namun, hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dilaksanakan pada tahun 2022 menunjukkan skor matematika siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata 80 negara yang mengikuti asesmen tersebut. Hasil tersebut menandakan adanya tantangan besar dalam kualitas pendidikan, kesenjangan sosial-ekonomi, serta keterbatasan inovasi pembelajaran. Tulisan ini bertujuan memberikan analisis mengenai urgensi penguatan pendidikan matematika sebagai fondasi kompetensi abad 21, serta menelaah tantangan dan kebutuhan reformasi pendidikan yang harus diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing bangsa. Pembahasan menyoroti perlunya reformasi kurikulum, pelatihan guru, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan sains, teknologi, teknik/rekayasa, dan matematika (STEM) untuk meningkatkan literasi numerasi. Komisi X DPR RI diharapkan mendorong kebijakan berbasis bukti dan pemerataan akses pendidikan sehingga matematika dapat menjadi fondasi utama dalam membangun generasi unggul dan meningkatkan daya saing bangsa di era global.
Isu :
Belanja pajak adalah pemberian insentif anggaran kepada publik secara tidak langsung melalui pembebasan pajak dengan klasifikasi dan persyaratan tertentu. Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bertujuan menganalisis upaya peningkatan belanja pajak yang dapat dilakukan dengan memberantas shadow economy. Belanja pajak menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong geliat perekonomian dengan peningkatan anggaran lebih dari Rp100 triliun selama empat tahun ke belakang. Nilai anggaran belanja pajak belum optimal karena skema perpajakan belum menyentuh shadow economy yang memiliki potensi nilai sebesar 30-40% PDB. Terdapat tumpang tindih antara belanja pajak dan shadow economy karena kebanyakan UMKM sebagai sasaran belanja pajak bergerak dalam skema shadow economy. Komisi XI DPR RI dapat berperan dalam pemberantasan shadow economy melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang mendorong UMKM terikat pada skema perpajakan seperti masuk ke dalam sektor formal melalui kolaborasi bersama pelaku usaha besar maupun pemerintah serta pembuatan kebijakan laporan pajak untuk UMKM.
Isu :
Pembentukan Badan Industri Mineral pada Agustus 2025 menandai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat pengelolaan logam tanah jarang (rare earth elements/REE) sebagai sumber daya mineral strategis. REE memiliki peran vital dalam teknologi energi terbarukan, kendaraan listrik, panel surya, dan sistem pertahanan sehingga pengelolaannya menentukan arah ketahanan energi dan kemandirian teknologi nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis strategi optimalisasi pengelolaan REE dari hulu hingga hilir. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama mencakup keterbatasan eksplorasi cadangan, ketergantungan teknologi ekstraksi, rendahnya investasi, lemahnya kelembagaan, serta risiko eksploitasi berlebihan. Strategi optimalisasi yang dapat dilakukan meliputi penguatan eksplorasi, regulasi perlindungan cadangan, hilirisasi industri, dan pembangunan ekosistem riset-industri yang terintegrasi. Komisi XII DPR RI memiliki peran penting dalam memperkuat dasar hukum, mendorong insentif fiskal, serta mengawasi tata kelola agar pengelolaan REE tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, melainkan berkontribusi pada nilai tambah, transformasi energi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Isu :
Perdebatan mengenai model pengelolaan royalti musik di Indonesia semakin mengemuka. Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah penerapan norma sistem direct license dan blanket license yang terjadi pada kasus hak cipta antara Ari Bias (AB) dengan Agnes Monica (AM). Terdapat multitafsir pasal antara putusan Pengadilan Niaga dan putusan Kasasi kasus hak cipta AB dan AM. Tulisan ini mengkaji penerapan sistem direct license dan blanket license dalam UUHC. Pasal 9 UUHC (direct license) dan Pasal 23 UUHC (blanket license) terlihat saling bertolak belakang dimana dalam Pasal 9 ayat (2) UUHC dimaknakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta, sedangkan Pasal 23 ayat (5) UUHC tanpa izin pencipta sepanjang telah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif. Selain multitafsir penormaan terkait sistem direct license dan blanket license juga tidak terpusat dalam suatu bab dalam UUHC. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan suatu norma perundang-undangan. Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi legislasi khususnya pembahasan RUU Hak Cipta, perlu mempertimbangkan masukan untuk mereformulasi norma terkait direct license dan blanket license agar tidak multitafsir dan terpusat dalam suatu bab khusus.
Isu :
Isu sengketa Blok Ambalat kembali mencuat setelah pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk mempertahankan hak dan kedaulatan Sabah. Tulisan ini membahas dinamika sikap Indonesia dalam menanggapi pernyataan Malaysia pada Blok Ambalat yang kembali muncul terkait wilayah perbatasan maritim. Malaysia dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih atas Ambalat. Kedua kepala negara telah sepakat untuk bersama-sama mengembangkan wilayah tersebut walaupun belum menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah bilateral yang berlangsung sejak lama. Secara keseluruhan, sikap Indonesia mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa perbatasan secara damai, namun tanpa mengorbankan kedaulatan. Sikap ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik kawasan. Komisi I dapat mendorong Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan upaya secara maksimal agar kesepakatan yang diharapkan dapat tercapai dengan menjamin tidak adanya pengurangan, pelemahan, atau pengaburan status hukum wilayah kedaulatan Indonesia.
Isu :
Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, pemerintahan Prabowo-Gibran bergerak cepat mewujudkan Asta Cita melalui program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih. Dalam proses pelaksanaannya, masih ditemui beberapa tantangan. Tantangan ini berpotensi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan program-program strategis tersebut pada masa mendatang. Tulisan ini membahas tentang sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program strategis nasional. Ditemukan bahwa penyempurnaan pelaksanaan program terus dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui penambahan anggaran, namun pemerintah pusat juga perlu memastikan kembali kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program ini. Komisi II DPR RI dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah mendukung segala kebutuhan terkait pelaksanaan program strategis nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR juga perlu memastikan agar pemerintah daerah dapat optimal menjalankan program-program tersebut serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di daerahnya.
Isu :
Peredaran narkotika melalui e-commerce semakin marak dan menjadi tantangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkotika. Tulisan ini membahas strategi pemberantasan peredaran narkotika melalui penguatan kerja sama lintas sektor dan pengembangan sumber daya. BNN memperkuat kerja sama dengan marketplace, sektor logistik, perbankan, dan Polri. Kerja sama perlu diperluas dengan melibatkan berbagai stakeholder, karena berkontribusi pada peningkatan kecepatan dan ketepatan dalam proses pengungkapan kasus. Pengembangan sumber daya dilakukan BNN dengan meningkatkan kompetensi penyuluh dan penyidik dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta mengembangkan platform Rean.id sebagai sarana literasi dan pencegahan peredaran narkotika. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut strategi pemberantasan peredaran narkotika melalui e-commerce, dengan menitikberatkan pada perluasan kolaborasi nasional, regional dan internasional, penguatan kompetensi SDM, dan pembangunan sistem literasi anti-narkotika di ruang digital. Pada fungsi legislasi, Komisi III dapat memperkuat pengaturan metode pengawasan narkotika melalui e-commerce dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
Isu :
Indonesia sebagai negara marine mega biodiversity memiliki lebih dari 950 spesies biota terumbu karang dengan nilai ekologis dan ekonomis tinggi. Namun, ekosistem ini menghadapi ancaman serius akibat kerusakan dan praktik ekspor terumbu karang ilegal. Kajian ini bertujuan menganalisis dinamika kerusakan dan ekspor terumbu karang di Indonesia serta menawarkan strategi konservasi adaptif yang menyeimbangkan kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir. Strategi utama yang dirumuskan di antaranya penguatan regulasi dan tata kelola perdagangan, pengembangan budidaya karang (coral farming) yang berkelanjutan, perluasan program restorasi ekosistem, riset berbasis teknologi digital, serta kerja sama internasional melalui forum multilateral. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki peran strategis untuk memperkuat regulasi ekspor, pengawasan implementasi kebijakan di lapangan, dorongan terhadap riset dan inovasi kelautan, serta fasilitasi kemitraan lintas sektor. Upaya ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem terumbu karang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Isu :
Ketersediaan hunian layak dan terjangkau masih menjadi tantangan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hadir sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk memperluas akses kepemilikan rumah dan mendukung pengembang kecil/UMKM dengan besaran plafon tertentu, suku bunga bersubsidi, serta tenor yang fleksibel. Tulisan ini membahas mekanisme KUR Perumahan serta mengidentifikasi tantangan dan peluang implementasinya. KUR Perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas sektor perumahan, sekaligus mendukung program tiga juta rumah. Program ini juga memiliki peran strategis dalam memperkuat pemerataan pembangunan rumah subsidi di berbagai daerah. Dalam implementasinya, Komisi V DPR RI berperan penting dalam fungsi pengawasan untuk mendorong Kementerian PKP melakukan optimalisasi sinergi antarprogram pembiayaan perumahan agar program kepemilikan tiga juta rumah tercapai dan tepat sasaran.
Isu :
Masuknya impor ilegal ke Indonesia terus meningkat. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari–Juli 2025 menemukan berbagai komoditas impor ilegal senilai Rp26,47 miliar. Selain itu, dalam kurun waktu 2024–2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 12.808 barang impor ilegal senilai Rp49,44 miliar. Berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya penanganan impor ilegal. Tulisan ini akan membahas tantangan dan strategi dalam penanganan impor ilegal. Penanganan impor ilegal menghadapi berbagai tantangan, antara lain regulasi yang kompleks dan berbelit, disparitas harga yang tajam antara produk lokal dan produk luar negeri, tingginya bea masuk dan pajak, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum impor ilegal. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi VI, VII, XI, dan III DPR RI diharapkan mendorong pemerintah untuk menjamin efektivitas deregulasi impor, meningkatkan efisiensi produksi nasional, serta menghapus pungutan liar. DPR RI juga perlu mendorong agar Satgas Pemberantasan Penyelundupan bekerja lebih optimal dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum impor ilegal.
Isu :
Indonesia berhasil mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% dengan Amerika Serikat (AS) berkat diplomasi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi peluang yang dimiliki Indonesia untuk meningkatkan daya saing industri pascakesepakatan tersebut dibuat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan industri yang ada di Indonesia pascakesepakatan tarif resiprokal AS. Secara garis besar, terdapat tiga upaya dari pembahasan tulisan ini, yaitu pemerintah dapat mendorong peningkatan utilisasi industri dan keterjangkauan akses di pasar AS, memfasilitasi industri-industri teknologi maupun perusahaan yang hendak melakukan relokasi usahanya, dan melakukan deregulasi teknis seperti penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tetap melindungi pasar domestik. Komisi VII DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah agar dapat melakukan upaya-upaya tersebut untuk meningkatkan industri dalam negeri. Selain itu, Komisi VII DPR RI diharapkan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap semua kebijakan-kebijakan yang hendak dibuat untuk merespons kesepakatan penurunan tarif resiprokal AS.
Isu :
Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) terhadap anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius, ditandai dengan berbagai peristiwa pelanggaran KBB yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan spiritual pada anak. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor penghambat kebebasan KBB bagi anak dan menawarkan alternatif solusinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan ini disebabkan oleh belum adanya kurikulum pendidikan berbasis toleransi, lingkungan sosial yang belum seluruhnya menghargai keberagaman, serta lemahnya implementasi regulasi yang ada. Untuk mengatasinya, diperlukan reformasi kurikulum pendidikan berbasis toleransi, penguatan penegakan hukum, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna memastikan hak anak atas kebebasan beragama terlindungi sesuai amanat konstitusi dan nilai Pancasila.
Isu :
Sektor ketenagakerjaan masih menghadapi permasalahan seperti perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial semestinya dapat dicegah melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan namun fungsi tersebut belum berjalan dengan optimal. Sebagai dukungan terhadap penguatan pengawasan ketenagakerjaan, pada 29 Juli 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri melepas keberangkatan 1.575 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja ke tempat kerja yang baru. Tulisan ini membahas upaya memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan, peningkatan anggaran di daerah; pemanfaatan teknologi digital; serta peningkatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan penyebaran pengawas ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran pengawasan ketenagakerjaan di daerah dan pemanfaatan teknologi digital di daerah. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mendukung efektivitas
pengawasan.
Isu :
Di Indonesia, terdapat sekitar 3,9 juta anak tidak sekolah karena berbagai alasan, salah satunya jarak ke sekolah yang jauh. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program pendidikan jarak jauh (PJJ) jenjang pendidikan menengah yang proyek uji terapnya berlokasi di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, Malaysia. Salah satu target penerima program ini adalah anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikdasmen juga telah merancang peta jalan penerapan PJJ untuk tahun 2025 hingga 2029. Namun, untuk merealisasikan program tersebut terdapat tantangan-tantangan yang perlu diantisipasi. Tulisan ini akan menjabarkan rancangan program PJJ Kemendikdasmen dan memetakan tantangan yang dapat muncul di kemudian hari, serta alternatif-alternatif yang dapat dilakukan. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasan, diharapkan dapat memastikan perencanaan program dan anggaran PJJ dikaji secara matang agar tepat sasaran, efisien, dan layak diterapkan. Keberhasilan program ini juga menuntut komitmen politik, dukungan anggaran, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Isu :
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025 mencapai 5,12% dengan kontribusi penting dari daerah. Namun, mayoritas daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Tulisan ini membahas tantangan dalam pengelolaan DAK serta strategi untuk mengatasinya. Meski memiliki efek stimulatif terhadap belanja pemerintah daerah, DAK dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berkurangnya alokasi DAK, korupsi dan penyelewengan anggaran, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat menjadi tantangan dalam pengelolaan DAK. Untuk itu, diperlukan strategi seperti transparansi penentuan lokasi, sinergi pendanaan, skema antartahunan, serta peta jalan efisiensi berbasis produktivitas. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah menyinergikan pendanaan secara holistik dan spasial, merumuskan kebijakan DAK yang lebih terarah, dan menyiapkan peta jalan efisiensi. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas dan dampak pembangunan serta mengurangi risiko stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan langkah tersebut, diharapkan DAK dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Isu :
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar persoalan sampah pada tahun 2029 dapat 100% terkelola. Permasalahan rendahnya tingkat pengelolaan sampah di Indonesia, yang baru mencapai 47,1% pada 2024, menjadi pengingat akan perlunya sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji strategi dan realitas dalam mencapai target 100% pengelolaan sampah pada tahun 2029. Strategi yang dilakukan pemerintah meliputi edukasi dan perubahan perilaku di hulu, bank sampah dari sisi partisipasi publik, extended producer responsibility (EPR) di sisi produsen, refused derived fuel (RDF) dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dari sisi pengembangan teknologi, Serta transformasi tempat pemrosesan akhir (TPA) di bagian hilir. Realitas yang dihadapi antara lain regulasi yang tumpang tindih, keterbatasan pembiayaan, dan keterbatasan kapasitas teknis. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat regulasi, meningkatkan fungsi pengawasan implementasi kebijakan, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai agar mencapai target 100% pengelolaan sampah tahun 2029.
Isu :
Permasalahan hak cipta musik atau lagu di platform digital yaitu dipergunakan, diunduh, disalin, dimodifikasi, dan didistribusikan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pelindungan hukum hak cipta musik atau lagu di platform digital. Pelindungan hukum terhadap lagu atau musik di platform digital masih belum diatur dalam UU Hak Cipta. Hal ini dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pelindungan hukum terhadap hak cipta pada platform digital perlu dilakukan khususnya pengamanan pada platform digital user generated content (UGC), dan pengaturan pendefinisian platform digital, hak eksklusif dan lisensi digital, peran dan tanggung jawab platform digital, transparansi pembayaran royalti, serta jumlah pembayaran royalti. Komisi XIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait pelindungan hukum hak cipta di platform digital dan mendorong agar RUU Hak Cipta segera selesai disusun dan dapat dibahas bersama dengan pemerintah.
Isu :
Wacana pembentukan Angkatan Siber TNI kembali mengemuka pasca kesepakatan kerja sama keamanan siber antara Indonesia dan Singapura. TNI telah memiliki satuan siber yang dibentuk sejak tahun 2017, sedangkan Singapura membentuk angkatan siber sebagai matra ke-4 pada tahun 2022. Menteri Pertahanan RI menyatakan bahwa saat ini belum perlu membentuk matra baru. Tulisan ini membahas peran TNI dalam keamanan siber serta memberikan ulasan mengenai perlu atau tidaknya pembentukan angkatan siber. Meskipun terdapat urgensi strategis penguatan pertahanan siber, penguatan Satuan Siber TNI yang sudah terbentuk dapat menjadi pendekatan yang lebih implikatif dibandingkan dengan pembentukan angkatan baru yang membutuhkan penataan ulang organisasi, alokasi anggaran, serta penyesuaian terhadap kebijakan pertahanan nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mendorong Panglima TNI untuk meningkatkan kapabilitas Satuan Siber TNI melalui pengembangan SDM, dukungan teknologi, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, kerja sama internasional di bidang keamanan siber juga perlu ditingkatkan melalui diplomasi pertahanan.
Isu :
Pengadopsian teknologi di sektor publik telah menuntut sumber daya manusia aparatur untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Survei terhadap 7.965 ASN menunjukkan bahwa mayoritas responden telah menyadari pekerjaannya berisiko terdampak disrupsi teknologi, namun belum memiliki strategi atau pelatihan untuk beradaptasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengembangan kompetensi ASN di tengah disrupsi teknologi dan merumuskan strategi yang dapat dilakukan untuk memperkuat kapasitas aparatur negara. Pembahasan menunjukkan bahwa pengadopsian teknologi baru telah menggeser peran ASN ke posisi yang lebih strategis dan analitis, sehingga penguatan kompetensi menjadi kebutuhan mendesak. Meski beberapa inisiatif telah dijalankan, pengembangan kompetensi ASN masih memerlukan koordinasi lintas instansi agar tidak berjalan terpisah. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian PANRB, BKN, dan LAN untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam memperkuat strategi tersebut. Komisi II juga perlu mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan mendorong LAN untuk mengkaji kebutuhan kompetensi ASN di era disrupsi teknologi.
Isu :
Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana umum masih terkendala ketiadaan pengaturan dalam KUHAP sehingga muncul beragam penafsiran antara penegak hukum. Pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) menjadi momentum penting untuk memperjelas dan memperkuat pengaturan syarat alat bukti elektronik agar penerimaan alat bukti elektronik di pengadilan lebih konsisten, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan mengkaji pengaturan syarat formil dan materiil alat bukti elektronik dalam RKUHAP. Saat ini pengaturan syarat formil dan materiil alat bukti elektronik yang belum tegas dan komprehensif menimbulkan perbedaan penanganan perkara dan menimbulkan perbedaan hasil. RKUHAP yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah menegaskan bukti elektronik sebagai alat bukti sah, mengatur bentuknya, serta mensyaratkan autentikasi dan larangan perolehan secara melawan hukum dengan prinsip exclusionary rules. Namun, belum ada mekanisme teknis autentikasi sehingga diperlukan panduan rinci beserta dukungan digital forensik, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Komisi III DPR dapat mendorong hal tersebut dalam RKUHAP agar pembaruan ini lebih efektif.
Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sementara sejumlah kebijakan daerah masih memberi ruang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam koridor kearifan lokal. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan karhutla, terutama di tengah ancaman perubahan iklim yang makin nyata. Kajian ini membahas dilema antara pelestarian praktik tradisional dan perlindungan ekologis di tengan perubahan iklim. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dan beberapa peraturan daerah mengakomodasi praktik pembukaan lahan dengan bakar dalam kerangka kearifan lokal. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan dan menimbulkan konflik. Untuk itu, perlu ada transformasi menuju pertanian tanpa asap melalui penerapan pertanian ramah lingkungan, teknologi zero burning, penguatan kapasitas petani, serta reformulasi kebijakan yang adaptif iklim. Komisi IV DPR RI berperan strategis mendorong revisi regulasi, pengalokasian anggaran untuk insentif petani ramah lingkungan, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah.
Isu :
Pada Januari hingga Juli 2025, tercatat tujuh kecelakaan kapal di Indonesia, mayoritas berupa kapal tenggelam. Tingginya frekuensi kecelakaan mengindikasikan urgensi penguatan standar keselamatan transportasi laut nasional. Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan alternatif solusi penguatan sistem keselamatan dan keamanan transportasi laut guna mendukung konektivitas yang berkelanjutan. Peningkatan keselamatan transportasi laut ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Sebagai tulang punggung logistik nasional, transportasi laut menghadapi berbagai tantangan antara lain rendahnya kompetensi awak kapal, lemahnya penegakan regulasi, ancaman keamanan maritim, dan cuaca ekstrem. Penguatan keselamatan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi, penindakan tegas terhadap pelanggaran, optimalisasi teknologi navigasi modern, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan simulasi. Komisi V DPR RI berperan strategis melalui fungsi pengawasan dalam memastikan seluruh kebijakan dan regulasi keselamatan diterapkan secara konsisten, mendorong koordinasi antarinstansi, dan memperkuat kerja sama internasional di bidang keamanan maritim.
Isu :
Negara-negara BRICS Plus (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Iran, dan Ethiopia), dengan kontribusi besar terhadap PDB dan populasi global, merupakan pasar strategis bagi ekspor Indonesia. Namun, hambatan non-tarif (NTBs) di kawasan tersebut menjadi tantangan utama dalam memperluas akses pasar Indonesia ke BRICS Plus. Tulisan ini memetakan secara sistematis NTBs yang dihadapi ekspor Indonesia ke negara-negara BRICS Plus. Temuan menunjukkan bahwa regulasi teknis, sanitasi dan fitosanitasi/technical barriers to trade, kuota impor, subsidi, prosedur kepabeanan, serta hambatan administratif dan lisensi masih dominan dalam NTBs di BRICS Plus. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk (1) memperkuat diplomasi teknis dan ekonomi, (2) menyediakan layanan informasi pasar yang akurat dan mutakhir, (3) mengupayakan harmonisasi standar nasional dengan standar negara tujuan ekspor, (4) memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan teknis dan SPS, dan (5) memetakan NTBs dan dampaknya secara berkala.
Isu :
Peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) yang signifikan dari sektor industri menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan memerlukan respons strategis melalui dekarbonisasi. Kajian ini bertujuan untuk mengulas gagasan dekarbonisasi industri serta strategi dan implementasi dekarbonisasi industri di Indonesia. Kebijakan yang diterapkan mencakup pendekatan abatement dan pendekatan removal, serta implementasinya melalui efisiensi energi, elektrifikasi, dan pemanfaatan teknologi rendah karbon. Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% melalui upaya secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan dari kerja sama internasional, yang diharapkan tercapai pada tahun 2030. Peta jalan yang disusun oleh Kemenperin menyasar pada sembilan sektor industri. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dukungan regulasi, insentif, dan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk keberhasilan dekarbonisasi industri. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI perlu mendorong terlaksananya penguatan kebijakan yang fokus pada industri hijau hingga pengawasan terhadap program dekarbonisasi industri guna memastikan pencapaian target net zero emission secara berkelanjutan dan inklusif.
Isu :
Meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di panti asuhan menunjukkan bahwa Indonesia saat ini darurat pelindungan anak di panti asuhan. Meskipun telah ditegaskan dalam konstitusi negara dan beberapa peraturan, namun pemenuhan hak anak asuh masih belum terjamin secara optimal. Tulisan ini mengkaji Pemenuhan Hak Anak Asuh melalui Penguatan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). SNPA merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan alternatif untuk anak. SNPA wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk mengatur standar pelaksanaan pengasuhan anak. Hasil analisis menunjukkan perlu adanya penguatan SNPA melalui mekanisme pengawasan berkala, pendataan ulang, kewajiban proses akreditasi, penguatan sertifikat kompetensi, hingga edukasi sosialisasi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Sosial untuk menyosialisasikan penerapan SNPA kepada seluruh LKSA secara masif sehingga hak anak asuh terlindungi.
Isu :
Hingga awal Agustus 2025, musim kemarau basah telah dialami oleh hampir separuh wilayah Indonesia. Musim kemarau basah dapat memicu bencana alam seperti kebakaran dan banjir yang terjadi secara bersamaan maupun berurutan di suatu wilayah. Kebakaran dan banjir berdampak multisektor termasuk pada sektor kesehatan. Tulisan ini bertujuan mengkaji upaya pengelolaan dampak kesehatan akibat bencana kebakaran dan banjir pada musim kemarau basah. Dampak kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan serta banjir tidak dapat dihindari namun dapat dikelola melalui peningkatan kegiatan penyuluhan masyarakat, promosi kesehatan dan advokasi kesehatan; pemantauan kualitas udara serta ketinggian air sungai dan air laut; peningkatan peran serta masyarakat; penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber dayanya; peningkatan peran pemerintah daerah; serta peningkatan koordinasi antar-pemangku kepentingan. Komisi IX DPR RI perlu memantau upaya pemerintah dalam mengerahkan sumber dayanya untuk meningkatkan penanggulangan bencana dari sektor kesehatan dan meningkatkan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menanggulangi bencana.
Isu :
Pemerintah akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk memetakan kompetensi murid secara lebih fleksibel. Kebijakan ini bersifat opsional bagi murid dan tidak menjadi penentu kelulusan. Tulisan ini membahas potensi TKA sebagai instrumen evaluasi nasional yang adil dan berkualitas di tengah tantangan ketimpangan infrastruktur dan desentralisasi pendidikan. Analisis menunjukkan bahwa TKA memiliki potensi memperkuat sistem evaluasi pembelajaran berbasis data individual, namun masih menghadapi hambatan pelaksanaan, terutama di wilayah dengan keterbatasan sarana dan akreditasi sekolah. Komisi X DPR RI dapat mendorong perbaikan melalui afirmasi kebijakan bagi daerah 3T, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi teknis, dan pengembangan peta kesiapan lintas wilayah. Dengan dukungan kebijakan yang adaptif dan penguatan kapasitas satuan pendidikan, TKA berpeluang menjadi alat evaluasi yang inklusif, akuntabel, dan relevan dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional.
Isu :
Kegiatan usaha bank bulion memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas fiskal nasional melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penguatan pasar logam mulia domestik. Namun, tumpang tindih regulasi pada pemungutan PPh Pasal 22 menimbulkan pengenaan pajak berganda, beban administrasi tinggi, dan ketidakpastian hukum. Tulisan ini bertujuan menganalisis perubahan peraturan perpajakan emas melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang menurunkan tarif PPh Pasal 22 menjadi 0,25% serta membebaskan konsumen akhir dari kewajiban perpajakan tanpa Surat Keterangan Bebas. Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan administrasi kegiatan usaha bulion, meningkatkan kepastian hukum, memperluas basis pajak dalam usaha bulion, dan mendorong peralihan transaksi perdagangan emas ke sektor formal. DPR RI, khususnya Komisi XI, hadir untuk mengawasi implementasi, mendorong harmonisasi regulasi fiskal-keuangan, dan memastikan sosialisasi efektif agar optimalisasi sistem perpajakan emas melalui bank bulion dapat tercapai dan berkelanjutan.
Isu :
Pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan program mandatori B50 yang rencananya akan diimplementasikan mulai tahun 2026 sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi dan penguatan ketahanan energi nasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan potensi manfaat dari penerapan program mandatori B50. Tantangan utama mencakup keterbatasan pasokan dan kapasitas produksi, pembiayaan dan peningkatan beban subsidi, serta resistensi dari sektor pengguna akibat kendala teknis. Di sisi lain, B50 berpotensi menekan impor solar, meningkatkan serapan domestik, dan meningkatkan nilai tambah CPO. Komisi XII DPR RI perlu mengawasi rencana penerapan program mandatori B50 terutama dari sisi kesiapan teknis, pembiayaan, dan dampak lintas sektor, serta mendorong penguatan regulasi untuk memastikan implementasi B50 dapat berjalan optimal.
Isu :
Dugaan kasus pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saat ini menjadi sorotan publik. Tulisan ini mengkaji bagaimana pengaturan RPTKA dan langkah-langkah penanganan dugaan kasus pemerasan RPTKA. Hasil pembahasan mengungkapkan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2021. Dalam penanganan dugaan kasus pemerasan RPTKA, terdapat beberapa langkah penanganan yakni penyidikan dan penindakan hukum, serta pelindungan TKA dan pencegahan, Berdasarkan penyidikan KPK, terungkap bahwa proses pengajuan RPTKA diterbitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Para tersangka hanya memberitahu hasil pengajuan RPTKA kepada para pemohon, yang telah memberikan pembayaran sebelumnya, atau yang telah menjanjikan untuk memberikan uang setelah dokumen diterbitkan. Untuk itu, perbaikan dalam sistem pengajuan RPTKA perlu dilakukan secara transparan dan pengawasan pelaksanaan RPTKA perlu ditingkatkan. DPR RI khususnya Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan Komisi XIII yang membidangi keimigrasian mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menyelesaikan persoalan izin pengurusan RPTKA dan mendorong KPK untuk menindak tegas pelaku pemerasan.