Isu :
Re-emerging disease PD3I di Indonesia muncul kembali dan mengakibatkan beberapa KLB setelah terjadinya Pandemi Covid-19. Selama masa pandemi Covid-19, seluruh perhatian terkait pengendalian penyakit menular lainnya bukan lagi menjadi prioritas utama. Hal ini membuat pengendalian tersebut tidak optimal dan tidak terkendali. Laporan peningkatan kasus saat ini diprediksi terus meningkat. KLB yang terjadi saat ini ditandai dengan imunitas masyarakat yang kurang optimal. Cakupan vaksinasi menurun karena sebagian besar masyarakat takut dan khawatir untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Percepatan cakupan imunisasi harus dilakukan kerja sama yang kuat dengan berbagai pihak. Pentingnya kolaborasi, komitmen, dan respons cepat dalam upaya meningkatkan cakupan imunisasi dasar sehingga re-emerging disease PD3I dapat dicegah. Sangat penting untuk memastikan semua anak di Indonesia mendapatkan imunisasi dasar lengkap supaya menjadi generasi penerus yang sehat dan berkualitas. Pemerintah diharapkan dapat menjamin ketersedian semua vaksin untuk program imunisasi nasional. Ketersediaan tersebut harus dijamin secara berkelanjutan. Untuk menanggulangi dan memutus transmisi penularan penyebaran infeksi, diharapkan masyarakat untuk berperan aktif. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan imunisasi. Selain itu, pemerintah perlu menerbitkan peraturan turunan terbaru terkait pelaksanaan imunisasi setelah berlakunya UU Kesehatan terbaru. Hal ini dikaitkan dengan kemajuan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan keamanan, sehingga akan lebih siap terhadap munculnya penyakit menular dari 10 tahun yang lalu.
Isu :
Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan perorangan yang bersifat preventif. Imunisasi memberikan perlindungan spesifik dan pencegahan primer pada tahap prepatogenesis atau sebelum tertularnya penyakit. Imunisasi membentuk kekebalan kelompok untuk mencegah penularan penyakit, mengurangi angka kesakitan, dan angka kematian pada suatu wilayah. Secara nasional, cakupan imunisasi dasar telah melebihi target namun belum merata di semua daerah. Masyarakat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan imunisasi. Oleh karenanya, dibutuhkan peningkatan inovasi program untuk meningkatkan motivasi masyarakat mendukung imunisasi, serta komitmen untuk menggerakkan instansi terkait seperti dinas pendidikan, dinas kependudukan dan keluarga berencana, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kantor urusan agama, dan lainnya agar senantiasa menyukseskan program imunisasi. Selain itu, peningkatan cakupan imunisasi memerlukan dukungan kebijakan terkait dengan ketersediaan vaksin; sumber daya manusia kesehatan; akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan; serta keterlibatan orang tua, keluarga, kader kesehatan, dan tokoh masyarakat setempat.
Isu :
Imunisasi pada bayi dan anak pada dasarnya memiliki banyak manfaat. Imunisasi merupakan suatu upaya dari pemerintah yang bertujuan untuk mencegah meningkatnya penyakit tertentu yang beresiko pada bayi. Program imunisasi sangat penting dilakukan sebab tubuh bayi memiliki tingkat imunitas rendah sehingga harus segera mendapatkan pelindungan dari infeksi penyakit menular. Pelindungan hak atas atas pelayanan imunisasi telah diatur di dalam berbagai aturan perundang-undangan dan konvensi internasional, sebut saja UUD Tahun 1945, UU Pelindungan Anak, UU Kesehatan, Konvensi Hak Anak, hingga Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB). Sayangnya meskipun di atur dalam berbagai aturan perundang-undangan namun cakupan pemenuhan imunisasi masih belum maksimal.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum warga negara maka pemerintah diberikan wewenang untuk campur tangan dalam segala kehidupan masyarakat, tak terkecuali di bidang kesehatan. Peran pemerintah untuk melindungi dan menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, menciptakan program inovatif, digitalisasi data imunisasi, serta edukasi dan sosialisasi yang masif. Kesadaran pemahaman akan pentingnya imunisasi mendesak dilakukan, karena tidak semua orang tua menyadari hal tersebut. Terkait dengan hal tersebut, kampanye pentingnya imunisasi dapat terus diterapkan dengan melibatkan tetua adat, tokoh masyarakat maupun pemuka agama setempat mengingat masih ada beberapa daerah di Indonesia yang kental adat istiadat dan budaya setempat.
Isu :
Pengaturan informed consent dalam UU Kesehatan jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Permenkes Imunisasi. UU Kesehatan telah memisahkan konsep informed consent dalam pelayanan perorangan dan pelayanan masyarakat. Keduanya sangat relevan dengan pemberian imunisasi. Adakalanya imunisasi merupakan bagian dari pelayanan perorangan namun bisa pula merupakan pelayanan masyarakat. UU Kesehatan juga memperkuat aturan pemberian informasi di kedua layanan dan mengisi kekosongan hukum terkait pemberian informed consent pada layanan perorangan atau mandiri.
Kelemahan pengaturan terkait proses pemberian informasi dapat diatasi dengan memperkuat Pasal 293 ayat (2) UU Kesehatan dengan menambahkan bagaimana pemberian informasi yang memadai dilakukan. Penguatan dapat dilakukan dengan menambahkan kata “langsung” dalam pasal tersebut atau dengan mengaturnya dalam Peraturan Menteri tentang tata cara persetujuan tindakan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 293 Ayat (12) UU Kesehatan. Pada imunisasi program pemerintah seharusnya tidak boleh ada pengabaian informed consent. Pengabaian hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Pengabaian hendaknya disertai pendampingan dan rehabilitasi supaya tidak terjadi KIPI dan resistensi dalam masyarakat. Pengabaian sebagai upaya terakhir, pendampingan dan rehabilitasi harusnya diatur dalam UU Kesehatan atau aturan khusus terkait pelayanan imunisasi atau pemberian informed consent secara umum.
Isu :
Sistem pengupahan yang berlaku selama ini masih terus mengalami perubahan, terlihat dari perkembangan formula penghitungan upah minimum dari tahun ke tahun. Pada masa sebelumnya, upah minimum ditentukan dengan memperhitungan KHL dan memberi kesempatan negosiasi antara pekerja dan pengusaha. Namun, saat ini penghitungan telah diubah dengan formula terbaru, yaitu pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Meskipun ada plus dan minus dalam sistem pengupahan terbaru, formula ini masih belum memuaskan pekerja.
Sistem pengupahan yang berkeadilan adalah sistem pengupahan yang mencapai win-win solution (solusi saling menguntungkan) antara pekerja dan pengusaha, demi keberlangsungan perusahaan. Keterbukaan manajemen perusahaan dan kepatuhan terhadap formula penghitungan upah menjadi kunci sistem pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Isu :
Berbagai peraturan perundangan-undangan dan konvensi internasional telah menjamin kesetaraan upah antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Namun demikian, dalam tataran implementasi masih terjadi kesenjangan upah di tingkat internasional termasuk di negara-negara maju dan negara OECD termasuk Indonesia.
Salah satu faktor penyebab kesenjangan upah adalah nilai-nilai budaya patriarki di dunia kerja. Oleh karena itu, penting untuk terus menyosialisasikan nilai-nilai kesetaraan gender dalam dunia kerja. Ini dimaksudkan untuk meminimalkan atau menghilangkan seluruh seluruh kesenjangan upah.
Isu :
Sistem pengupahan bagi SDM Kesehatan membentuk landasan utama untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan. Pengupahan SDM Kesehatan sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar tenaga kerja dan kondisi ekonomi yang fluktuatif. Tantangan utamanya melibatkan perubahan ekonomi yang cepat, tingginya tingkat inflasi, dan dinamika permintaan SDM Kesehatan di pasar kerja. Dampaknya tidak hanya terasa pada daya beli upah, tetapi juga pada ketersediaan SDM Kesehatan di sektor tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya strategi yang adaptif dan responsif, mampu menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan pasar tenaga kerja untuk menjaga kelangsungan dan keseimbangan dalam sistem pengupahan.
Ketidakpastian terkait regulasi dan kebijakan pengupahan di sektor kesehatan turut menjadi hambatan serius. Perubahan kebijakan yang tidak konsisten dan interpretasi hukum yang bervariasi dapat menciptakan ketidakpastian yang merugikan bagi SDM Kesehatan dan pengusaha. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan stakeholders terkait guna merumuskan regulasi yang jelas, konsisten, dan mendukung keberlanjutan pengupahan SDM Kesehatan.
Isu :
Pendapatan upah buruh nasional saat ini masih berada pada posisi yang sangat kurang untuk kebutuhan buruh dan keluarganya. Minimnya upah menuntut para buruh untuk berjuang dan berupaya untuk kebutuhannya untuk satu bulan ke depan, meski kenyataannya upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan mendesak. Untuk memenuhi kebutuhan buruh yang tidak tercukupi dari upah buruh membutuhkan dana cadangan atau tabungan yang dimiliki atau sumber-sumber lain yang bisa dimanfaatkan. Ironisnya, kebanyakan buruh tidak memiliki tabungan atau dana cadangan karena upah yang sangat minim. Ketiadaan dana cadangan membuat pekerja mencari alternatif pendapat lain dan juga mengandalkan pinjaman, termasuk dari keluarga, teman, atau layanan keuangan non-perbankan seperti pinjaman pinjol.
EWA adalah salah satu alternatif pembayaran upah para buruh mulai digunakan oleh beberapa perusahaan nasional. Kehadirannya akan mampu mengatasi banyak pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah untuk memenuhi kebutuhan dengan gajinya yang terkadang terbatas karena munculnya pengeluaran tidak terduga.
Di balik kemudahan penggunaan sistem ini, ada beberapa permasalahan yang mungkin akan dihadapi jika sistem ini diterapkan, seperti potensi biaya pemanfaatan; batas maksimum permintaan; masalah data pribadi yang diberikan ke pihak lain; biaya penerapan, kompleksitas, pelibatan dan penambahan beban kerja buruh di perusahaan dalam mengaplikasikan sistem EWA. Tulisan ini memberikan rekomendasi agar DPR RI melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang baik jika pembayaran upah fleksibel diberlakukan.
Isu :
Pengembangan sektor pariwisata perlu dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk menghindari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh pariwisata, seperti kerusakan lingkungan dan eksploitasi budaya. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengembangkan sektor pariwisata, seperti meningkatkan infrastruktur, mempromosikan pariwisata, dan mengembangkan sumber daya manusia. Dengan pengembangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sektor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah di Indonesia.
Dengan memahami dan mengelola dampak negatif dari sektor pariwisata diharapkan pariwisata dapat menjadi pendorong yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui pemahaman ini, diharapkan pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memiliki potensi besar untuk masa depan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
Isu :
Perubahan tren pariwisata global di tengah berbagai langkah yang ditempuh oleh berbagai negara untuk meningkatkan kontribusi pariwisata perekonomian mendorong pergeseran paradigma pariwisata dari pariwisata massal (mass tourism) menjadi pariwisata berkualitas (quality tourism). Di Indonesia, reorientasi strategi pengembangan pariwisata nasional sebenarnya telah dimulai melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah mengarahkan pengembangan pariwisata yang berkualitas pada tiga aspek utama, yakni pariwisata yang dapat menghasilkan peningkatan nilai tambah pariwisata, pengalaman wisatawan yang paripurna, serta perbaikan daya dukung lingkungan. Penerapan pariwisata berkualitas ini juga berkaitan erat dengan peningkatan daya saing pariwisata global. Kendati peringkat daya saing Indonesia membaik pada rilis Travel & Tourism Development Index tahun 2021, namun indikator-indikator yang berkaitan dengan pariwisata berkualitas justru menunjukkan masih besarnya tantangan yang harus dihadapi, khususnya oleh DPSP Labuan Bajo, umumnya Indonesia.
Ruang penyempurnaan untuk menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi utama nasional masih terbuka lebar, termasuk dengan memperkuat pilar basic competitiveness. Pada pilar basic competitiveness, performa DPSP Labuan Bajo masih perlu diperkuat terutama pada dua aspek, yakni kebijakan pendukung maupun infrastruktur dasar. Pada aspek kebijakan pendukung, dukungan pemerintah pusat maupun daerah dalam meningkatkan kunjungan wisman perlu diperkuat. Selain itu, keterbukaan akses internasional, melalui rute dan frekuensi penerbangan juga perlu terus ditingkatkan, agar semakin mempermudah akses wisman ke DPSP Labuan Bajo. Pada aspek infrastruktur dasar, ruang penyempurnaan terdapat pada empat aspek, yakni frekuensi penerbangan ke destinasi, jarak simpul-simpul transportasi ke key tourism area, infrastruktur pembayaran nontunai, hingga jumlah kamar akomodasi. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kegiatan wisata di Labuan Bajo terindikasi belum berjalan beriringan dengan pilar sustainability. Fokus pada kebijakan perlindungan lingkungan diperlukan untuk memastikan terjaganya kelestarian alam dan budaya.
Isu :
Pembangunan pariwisata berkelanjutan berkaitan erat dengan usaha menjamin agar sumber daya alam, sosial dan budaya yang dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata pada generasi ini agar dapat dinikmati untuk generasi yang akan datang. Meredanya dampak pandemi telah meningkatkan pasar pariwisata berkelanjutan. Pentingnya membangun kebijakan pariwisata berkelanjutan adalah untuk memastikan bahwa pariwisata tidak merusak lingkungan alam. Beberapa contoh kebijakan pariwisata berkelanjutan yang dapat diimplementasikan adalah pembatasan jumlah pengunjung, pengelolaan limbah dan air, penggunaan energi terbarukan, dan perlindungan terhadap flora dan fauna yang langka.
Selain itu perlu dibuat komitmen untuk mengurangi jejak karbon dari setiap perjalanan. Pengurangan produk sekali pakai, penghematan energi, hingga penggunaan produk daur ulang merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Pariwisata berkelanjutan dapat memiliki dampak positif yang signifikan pada masyarakat lokal. Misalnya, pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Selain itu, pariwisata berkelanjutan juga dapat mempromosikan keberlanjutan budaya dan memperkuat identitas lokal.
Isu :
Sektor pariwisata berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, namun juga berkontribusi terhadap total emisi karbon global. Indonesia merupakan salah satu destinasi wisata utama di dunia, sehingga pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan dampak lingkungan terutama terkait dengan emisi karbon.
Sektor pariwisata global, termasuk di Indonesia, menghadapi ancaman serius dari fenomena yang dikenal sebagai "Triple Planetary Crisis", atau tiga krisis planet, yaitu perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi. Tantangan ini memerlukan perhatian segera dan tindakan kolektif untuk memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.
Pariwisata bertanggung jawab atas sekitar 8% emisi karbon dunia, dan berbagai aktivitas berkontribusi terhadap jejak karbon pariwisata. Emisi karbon dari sektor pariwisata di Indonesia berasal dari berbagai sumber, termasuk transportasi udara, darat, dan laut, serta konsumsi energi di akomodasi dan fasilitas wisata.
Pemerintah telah merumuskan Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Pariwisata Indonesia untuk merancang rencana strategis yang merinci tujuan dan kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk mencapai sektor pariwisata yang beremisi karbon rendah. Lingkup peta jalan ini berfokus pada tiga subsektor utama pariwisata, yaitu akomodasi (hotel berbintang), atraksi wisata, serta tour and travel. Pemilihan tiga subsektor tersebut berdasarkan identifikasi bahwa ketiganya merupakan penghasil emisi terbesar di sektor pariwisata.
Dekarbonisasi sektor pariwisata adalah upaya yang diperlukan untuk mengurangi emisi karbon sektor pariwisata dan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan. Pariwisata Indonesia harus mewaspadai tantangan perubahan iklim dan diperlukan tindakan nyata untuk mengatasi tantangan tersebut untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata. Melalui analisis emisi, strategi pengurangan, kebijakan pendukung, pendidikan, kolaborasi, dan sistem monitoring yang kuat, diharapkan dapat menciptakan pariwisata ramah lingkungan dan berkelanjutan. Implementasi yang efektif dari peta jalan ini memerlukan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Isu :
Hingga saat ini, promosi dan pengembangan DPSP Labuan Bajo, Manggarai Barat dan Kota Batam, Kepulauan Riau telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat (Kementerian dan Lembaga), provinsi, dan kabupaten, yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pentahelix pariwisata. Intervensi dari tingkat pusat telah memiliki dampak yang signifikan. Selain itu, provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan dukungan melalui program dan kegiatan untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata, termasuk pengembangan kepulauan.
Dalam konteks ini, diperlukan sinkronisasi pengelolaan kegiatan pariwisata di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Laut yang perlu diatur secara khusus dalam RUU Pariwisata. Sebaliknya, diharapkan RUU Kepariwisataan tidak secara khusus mengatur hal-hal teknis seperti Badan Promosi Pariwisata dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, karena ini dapat diatur dalam peraturan turunannya. Pengalaman sejauh ini menunjukkan bahwa implementasi hal-hal tersebut tidak efektif, terutama di tingkat daerah.
Selain itu, UU perlu mengatur secara khusus tentang kehadiran lembaga/badan pemerintah pusat di daerah, termasuk kedudukan dan perannya, sehingga dapat berjalan harmonis dengan otonomi daerah.
Ppotensi pariwisata Indonesia yang sangat besar harus dioptimalkan melalui peningkatan infrastruktur, promosi yang efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan wisata. Pemerintah dan pelaku usaha pariwisata perlu bersinergi untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, wisatawan juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan dalam berkunjung ke Indonesia. Dengan adanya kerja sama dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak, pariwisata Indonesia akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan
Isu :
Layanan transportasi bersubsidi diterapkan untuk mencapai beberapa tujuan utama, diantaranya memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang berkembang, memiliki akses terhadap layanan transportasi yang memadai. Layanan ini juga dapat membantu mengembangkan ekonomi lokal dengan mempermudah pergerakan barang dan orang.
Implementasi layanan transportasi bersubsidi di beberapa daerah telah menunjukkan berbagai keberhasilan, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan wisatawan. Namun, ada juga beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas layanan ini. Dengan perbaikan dalam promosi, manajemen, dan penyediaan infrastruktur yang lebih baik, serta koordinasi yang efektif, layanan transportasi bersubsidi tentunya akan dapat lebih maksimal dalam mendukung pengembangan pariwisata.
Dengan penerapan kebijakan yang komprehensif ini, diharapkan KSPN dan kawasan lain dapat berkembang secara optimal, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan. Kebijakan yang tepat akan mendukung pertumbuhan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kepentingan dalam pengembangan layanan transportasi bersubsidi di KSPN, serta memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan solusi yang mungkin dihadapi.
Isu :
Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk menaikkan target penurunan emisi, terutama melalui pemanfaatan energi terbarukan. Ada banyak potensi sumber energi terbarukan yang Indonesia miliki, seperti tenaga surya, angin, dan panas bumi. Selain itu, Indonesia memiliki hutan tropis yang luas yang dapat berfungsi sebagai penyerap karbon alami. Namun, potensi itu belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam target ENDC saat ini.
Saat ini pemerintah sedang menyusun NDC Kedua. Dalam rangka itu, menjadi penting pemerintah menyusun kebijakan yang lebih ambisius dan implementatif.
Ambisi Indonesia untuk mengurangi emisi dan mencapai Net Zero Emission tahun 2060 perlu dikuatkan dengan meningkatkan target pengurangan emisi di semua sektor, dengan berbagai inisiatif yang telah dan akan diluncurkan. Namun, keberhasilan pengurangan emisi ini tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan komunitas internasional. Kolaborasi yang erat dan berkelanjutan menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia yang lebih hijau dan ramah lingkungan di masa depan.
Isu :
Upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pengelolaan sampah di Indonesia sangat penting untuk mencapai tujuan perubahan iklim nasional dan global. Dengan fokus pada praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mempromosikan pembangkitan energi terbarukan, dan mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, Indonesia mengambil langkah signifikan menuju mitigasi perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih ramah lingkungan.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi perubahan iklim melalui pengelolaan sampah sangat penting dalam mencapai keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius, seperti pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30% pada tahun 2030 dengan menerapkan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah. Target ini sejalan dengan upaya global untuk memerangi perubahan iklim dengan mengimplementasikan teknologi-teknologi yang matang yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sampah, sambil mempromosikan kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan
Strategi pengelolaan sampah terpadu, termasuk daur ulang, pengomposan, dan pengolahan sampah menjadi energi, memainkan peran penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memulihkan material dan energi dari aliran sampah padat kota. Kerangka kebijakan untuk pendekatan pengelolaan sampah sangat penting untuk mitigasi emisi gas rumah kaca yang efektif, dengan menekankan pentingnya pengalihan organik dari TPA untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Upaya untuk mengatasi tantangan sektor pengelolaan sampah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan sistem berbasis data, praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dan teknologi inovatif. pengelolaan sampah di Indonesia adalah isu kompleks yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan industri. Melalui pendekatan inovatif, integrasi komunitas, dan praktik berkelanjutan, Indonesia berupaya untuk secara efektif menangani tantangan pengelolaan sampah dan bergerak menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan kemitraan, menerapkan metode pengolahan sampah yang efektif, dan mempromosikan pembangkitan energi terbarukan dari sampah, Indonesia dapat mencapai kemajuan signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Isu :
Dampak perubahan iklim sudah tidak dapat dikesampingkan lagi. Dibutuhkan penanganan yang cepat oleh berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri dalam hal ini, selain itu juga tidak bisa hanya mengandalkan APBN dalam membiayai berbagai upaya kebijakan pengelolaan dampak perubahan iklim. Pemerintah harus mampu mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Isu :
RUU Perubahan iklim merupakan salah satu produk hukum yang menjadi urgen untuk segera diundangkan oleh Indonesia, hal ini dikarenakan perubahan iklim memberikan dampak kepada masyarakat rentan terhadap perubahan iklim. Indonesia merupakan salah satu negara yang rentan terhadap perubahan iklim, hal ini dikarenakan sebagai negara kepulauan dan juga masih banyaknya masyarakat miskin serta Pendidikan rendah menjadikan masyarakat di Indonesia rentan terhadap perubahan iklim. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi urgent diatur dikarenakan beberapa hal seperti Indonesia belum memiliki blue print terhadap pengelolaan perubahan iklim, permasalahan ego sektoral juga saat ini masih terjadi sehingga menyebabkan pengelolaan perubahan iklim masih belum bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, belum terdapat larangan dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang lingkup perubahan iklim.
Mewujudkan keadilan iklim di Indonesia membutuhkan komitmen dan upaya kolektif dari semua pihak. Kelembagaan iklim memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan iklim bagi masyarakat Indonesia. Dengan menjalankan peran-peran penting tersebut, kelembagaan iklim dapat membantu memastikan bahwa semua orang di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menghadapi perubahan iklim dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan.
Isu :
RUU Perubahan iklim merupakan salah satu produk hukum yang menjadi urgen untuk segera diundangkan oleh Indonesia, hal ini dikarenakan perubahan iklim memberikan dampak kepada masyarakat rentan terhadap perubahan iklim. Indonesia merupakan salah satu negara yang rentan terhadap perubahan iklim, hal ini dikarenakan sebagai negara kepulauan dan juga masih banyaknya masyarakat miskin serta Pendidikan rendah menjadikan masyarakat di Indonesia rentan terhadap perubahan iklim. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi urgent diatur dikarenakan beberapa hal seperti Indonesia belum memiliki blue print terhadap pengelolaan perubahan iklim, permasalahan ego sektoral juga saat ini masih terjadi sehingga menyebabkan pengelolaan perubahan iklim masih belum bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, belum terdapat larangan dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang lingkup perubahan iklim.
Mewujudkan keadilan iklim di Indonesia membutuhkan komitmen dan upaya kolektif dari semua pihak. Kelembagaan iklim memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan iklim bagi masyarakat Indonesia. Dengan menjalankan peran-peran penting tersebut, kelembagaan iklim dapat membantu memastikan bahwa semua orang di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menghadapi perubahan iklim dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan.
Isu :
Dalam menangani perubahan iklim diperlukan komitmen semua negara untuk bertanggung jawab dan mengambil peran. Hal ini mengingat perubahan iklim dan upaya untuk mengatasinya (antara lain melalui transisi energi) adalah isu yang sangat mendesak. Dunia tidak boleh membiarkan ancaman perubahan iklim terus berlangsung. Kenaikan suhu yang ekstrim, perubahan curah hujan, kenaikan permukaan air laut, hingga gelombang ekstrim yang meningkat sebagai dampak perubahan iklim harus dicegah dan dihindari. Untuk mencegah dan menghindari ancaman perubahan ikim, maka dibutuhkan aksi nyata segera dari negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim. Parlemen, termasuk DPR RI, melalui aktivitas diplomasi parlemen harus menjadi bagian dari masyarakat internasional yang terus menyuarakan dan mendesak pentingnya aksi nyata segera, tidak sekadar komitmen, dari negara-negara di dunia dalam mengatasi perubahan iklim.
Isu :
Kebijakan MBKM merupakan langkah strategis dalam transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih fleksibel, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan strategi implementasi yang tepat dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa. Sinergi antara pemerintah, Komisi X DPR RI, dan perguruan tinggi sangat penting
untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa transformasi pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan bangsa.
Isu :
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan suatu negara, menciptakan fondasi bagi kemajuan masyarakatnya. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi besar dalam pendekatan pendidikan, terutama melalui kebijakan-kebijakan inovatif yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek terus melakukan perbaikan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi: mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek PMPT).
Isu :
Indonesia sudah pernah menyelenggarakan program makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS) yang dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, termasuk kesulitan dalam mengintegrasikan dengan program-program pembangunan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan usaha kesehatan sekolah (UKS). Evaluasi menunjukkan bahwa alokasi dana saat itu tidak memadai dan tidak sesuai dengan kebutuhan program, terutama dalam hal penyediaan makanan tambahan bagi siswa. Masalah teknis dan administratif yang dihadapi oleh sekolah-sekolah dalam mengelola dana PMT-AS termasuk keterbatasan dalam menyusun laporan keuangan, yang sering kali dilakukan dengan tergesa-gesa untuk memenuhi persyaratan pemerintah. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang gizi dan kurangnya pelatihan di kalangan pengelola program turut memengaruhi efektivitas program.
Isu :
Keberpihakan Negara terhadap perfilman di Indonesia
secara umum belum sesuai harapan. Hal tersebut antara lain
tercermin dari belum adanya aturan yang dalam batas-batas
tertentu mengikat daerah untuk memajukan perfilman. Padahal,
ruang untuk “mengikat” itu sebetulnya bisa dilakukan
berdasarkan prinsip urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
tertuang di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, walaupun urusan perfilman dalam hal ini
masih belum terkategorikan tersendiri, melainkan masih dapat
dimasukkan dalam urusan dari kategori kebudayaan.
Pemerintah perlu membuat regulasi yang berpondasikan keseimbangan antara memberikan upaya penguatan unsur kebudayaan pada konten-konten film (dalam konteks tujuan memperkuat ketahanan budaya nasional) dengan menjamin keleluasaan yang bertanggungjawab bagi pihak pengusaha film untuk memajukan usahanya. Pemerintah hendaknya tidak melupakan bahwa salah satu faktor yang akan mengembangkan perfilman di Indonesia adalah jika regulasi yang ada mampu memberikan keleluasaan berproduksi bagi para pengusaha Pemerintah perlu membuat regulasi yang berpondasikan keseimbangan antara memberikan upaya penguatan unsur kebudayaan pada konten-konten film (dalam konteks tujuan memperkuat ketahanan budaya nasional) dengan menjamin keleluasaan yang bertanggungjawab bagi pihak pengusaha film untuk memajukan usahanya. Pemerintah hendaknya tidak melupakan bahwa salah satu faktor yang akan mengembangkan perfilman di Indonesia adalah jika regulasi yang ada mampu memberikan keleluasaan berproduksi bagi para pengusaha perfilman (dalam batas-batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan nantinya).
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kedepan Pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat menjamin hak cipta bagi para pembuat film yang aturan terkaitnya tidak berbenturan dengan peraturan-peraturan yang ada di daerah. Dasar hukum dalam UU Perfilman harus memiliki muatan yang menjamin hak-hak pembuat film dapat diperoleh oleh para pembuat film, dan bila pembuatan filmnya melibatkan bantuan dari Dinas di daerah, maka sharing profit antara pembuat film dengan dinas di daerah harus dibuat dasar hukumnya. Pemerintah dan DPR RI hendaknya juga memperhatikan secara serius masalah pungutan liar yang masih sering dilakukan oleh oknum-oknum aparatur negara dalam suatu proyek pembuatan film. Fakta ini menunjukkan bahwa aturan tegas yang melarang dan menindak pungutan liar bagi para pelaku perfilman adalah sangat krusial untuk dibuat.
Isu :
Dalam sebuah platform kolaborasi untuk dapat mencapai
tujuan optimalnya dibutuhkan kerja keras yang konsisten dari
masing-masing pihak. Sehingga tak hanya menjadikan suatu
program pengembangan selesai di tengah jalan, tetapi dapat terus
berkelanjutan. Dengan begitu proses kolaborasi tersebut sudah
seharusnya diwadahi dalam suatu kelembagaan yang diurus
secara serius. Peran pemerintah sebagai inisiator dalam hal ini
menjadi penting untuk membaca peluang dan tantangan yang
dihadapi dalam proses kolaboratif tersebut.
Salah satu masalah yang kerap muncul dalam proses kolaboratif yakni dalam hal komunikasi dan ego sektoral. Meskipun telah diwadahi dalam suatu kelembagaan, tak memungkiri masalah tersebut tetap muncul. Oleh karena itu dalam proses kolaborasi harus dapat dipastikan bahwa tiap pihak haruslah diuntungkan. Sehingga tiap helix yang berkolaborasi dapat terus konsisten menjalankan perannya. Serta keluaran yang dihasilkan dapat benar-benar memuaskan yakni: bangkitnya industri perfilman tanah air hingga ke kancah internasional.
Kolaborasi Efektif diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan perfilman yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait. Kondisi ini belum sepenuhnya terwujud, karena masih terjadi berbagai perbedaan kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan perfilman di tanah air. Perlu upaya yang sistematis dalam rangka membangun kolaborasi yang efektif yaitu dengan memberikan mandat koordinasi yang termuat dalam UU Perfilman.
Isu :
Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual
yang saat ini diakui di Indonesia secara legal. Pengaturan
mengenai hak cipta di Indonesia terdapat di dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Sedangkan perfilman pengaturannya terdapat di dalam Undang-
undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU Perfilman).
Film merupakan suatu karya seni yang merupakan bagian dari
sinematografi yang merupakan suatu karya cipta, yang diakui
secara konstitutif oleh Indonesia dan dilindungi dalam peraturan
perundang-undangan. Jika dikaitkan dengan UU Hak Cipta
terdapat Pasal 40 ayat (1) huruf m, film merupakan salah satu
ciptaan yang merupakan objek yang dijamin dan sudah sepatutnya
dilindungi hak ciptanya.
Perlindungan hak cipta perfilman di Indonesia dilakukan secara Perdata maupun pidana. Secara Perdata perlindungan hak cipta perfilman dilakukan dengan melindungi hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights) untuk menjamin kepastian hukum dari pencipta maupun pemegang hak cipta dari suatu film. Sedangkan secara pidana dilakukan dengan pemberian hukuman baik pidana penjara maupun sanksi terhadap orang yang melakukan pembajakan film.
Diperlukannya suatu sosialisasi melalui pemanfaatan media baik cetak, elektronik maupun sosial mengenai hak cipta yang dilakukan oleh Pemerintah secara masif kepada para pihak-pihak yang terlibat di dalam perfilman maupun para penikmat film. Hal ini dilakukan untuk menyatukan pola pikir dan tujuan dari insan perfilman perihal hak cipta maupun pemegang hak cipta yang saat ini terkadang masih menjadi permasalahan antara creator film dengan rumah produksi. Selain itu hal ini bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya suatu hak cipta, sehingga kegiatan pembajakan dapat dihilangkan.
Isu :
Dalam konteks penguatan dan pemajuan perfilman nasional, sepatutnya dapat dilihat dari lingkup yang lebih luas seperti keseluruhan ekosistem infrastruktur terkait mengenai kebutuhan- kebutuhan dasar untuk dapat berlangsungnya aspek-aspek dalam perfilman serta suprastruktur yang berhubungan dengan aspek produksi, distribusi, ekshibisi, pendidikan, kepenontonan, dan pengarsipan film. Sehingga pada akhirnya akan terwujud perfilman Indonesia yang dapat memiliki daya saing, tumbuh dan beragam. Menuju perfilman nasional yang berdaya saing juga diperlukan kerangka pikir perfilman yang sistemik dan fokus yang mendalam dari seluruh pemangku kepentingan perfilman. Karena berdaya saing tidak hanya dapat ditafsirkan sebagai kemampuan berkompetisi secara nasional dan global, akan tetapi berdaya saing adalah kesatuan dan keterpaduan antara lembaga, kebijakan, dan faktor-faktor yang menentukan produktivitas perfilman nasional. Melalui penguatan kewenangan, tugas, dan fungsi BPI ke depan diharapkan seluruh ekosistem perfilman dapat berjalan secara terarah, teratur dan berkesinambungan. Seiring dengan perbaikan ekosistem perfilman kedepan, kualitas film yang tetap berbudaya dapat terus ditingkatkan sehingga dapat terwujud kompetisi yang adil serta memiliki daya saing di kancah internasional.
Isu :
Permasalahan dalam UU Perfilman saat ini cukup banyak
dan menjadi permasalahan tersendiri dalam memajukan
perfilman di Indonesia. Hal ini juga mengakibatkan dunia usaha
perfilman di Indonesia sulit untuk berkembang. Berdasarkan hasil
temuan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan perfilman di
Indonesia harus menjawab kebutuhan masyarakat akan perfilman
di Indonesia. Masyarakat berhak untuk mendapatkan film yang
sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Film juga harus
dapat menjangkau pertahanan dan keamanan negara, dimana film
harus dapat berkomunikasi bahwa pertahanan dan keutuhan
bangsa menjadi penting bagi bangsa Indonesia. Perubahan atau
penggantian UU Perfilman menjadi penting dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan aturan perfilman di Indonesia.
Isu :
Revitalisasi kelembagaan regulator bukan hanya mengarah
pada penguatan lembaga regulator agar beroperasi secara efektif
dan efisien, melainkan juga pada komitmen lembaga dalam
mewujudkan demokrasi penyiaran seperti diamanatkan oleh UU
Penyiaran. Untuk memperkuat kelembagaan regulator di
beberapa negara demokrasi, komisioner yang jumlahnya terbatas
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya didukung oleh
sekretariat lengkap dengan staf eksekutif, sejumlah komisi, sistem
data dan informasi, serta ketersediaan dana yang cukup.
Sekretariat dan staf eksekutif menjalankan kegiatan manajemen administrasi perkantoran setiap hari. Komisi-komisi membantu komisioner dalam penanganan masalah hukum, perizinan dan pengaturan frekuensi, konten penyiaran dan telekomunikasi, bisnis dan kompetisi, perlindungan publik, teknologi, riset dan pengembangan, hubungan dengan media dan pihak-pihak eksternal lain, dan sebagainya. Manajemen data dan informasi diterapkan untuk memudahkan komisioner melakukan monitoring, evaluasi dalam pengambilan keputusan. Dana yang dikelola mandiri oleh regulator yang antara lain diperoleh dari pembayaran iuran televisi, fee penggunaan frekuensi atau pajak dari penyelenggaraan penyiaran memperkuat posisinya yang independen.
Isu :
KPI merupakan lembaga negara independen yang berada di
pusat dan di daerah, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam
UU Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang
penyiaran. Perkembangan RUU Penyiaran menunjukkan
rancangan undang-undang ini mempunyai sejumlah poin penting
perubahan, yang salah satunya terkait kelembagaan KPI Pusat dan
KPID. Hubungan antara KPI Pusat dan KPID yang saat ini bersifat
koordinatif perlu diperkuat menjadi hubungan yang bersifat
hierarkis. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan-
permasalahan yang terjadi terkait kewenangan, tugas, dan fungsi,
terutama dalam pelaksanaan fungsi regulasi dan pengawasan
penyiaran. Selain itu, penguatan ini ditujukan juga dalam konteks
keuangan. Jika hubungan kelembagaan antara KPI Pusat dan KPID
diperkuat menjadi hubungan hierarkis, semua pembiayaan akan
berasal dari APBN. Dengan demikian, diharapkan kelembagaan
KPID di daerah dapat berjalan dengan optimal. Penguatan
independensi KPID juga diharapkan dapat tercapai dengan adanya
hubungan hierarkis tersebut, karena KPID tidak akan masuk
dalam rezim UU Pemda dan dapat bebas dari dinamika
kepentingan politik di daerah. Oleh karena itu, dengan adanya
revisi UU Penyiaran yang saat ini masih terus bergulir diharapkan
poin perubahan hubungan kelembagaan antara KPI Pusat dan
KPID dapat terwujud. DPR RI bersama dengan Pemerintah
hendaknya perlu melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran
dengan segera, sehingga tidak berlarut-larut dan memberikan
kepastian hukum terhadap kelembagaan KPI Pusat dan KPID yang
akan berdampak pada kinerja pengawasan penyiaran yang
menyangkut kepentingan publik.
Isu :
Harapan KPI Pusat dalam memperoleh sebuah sekretariat
jenderal bukanlah sebuah harapan yang berlebihan. Hal ini
mengingat kewenangan serta tugas dan fungsi yang diberikan oleh
UU Penyiaran menjadikan beban kerja dan tanggung jawab untuk
menjaga identitas bangsa dari aspek penyiaran begitu besar.
Belum lagi ditambah dengan karakter yang diharuskan memiliki
daya paksa membuat KPI perlu dibantu oleh sebuah sekretariat
yang lebih tangguh secara nasional.
Penguatan sistem pendukung KPI sampai dengan setingkat sekretariat jenderal memang diperlukan. Hal ini untuk memastikan sekretariat jenderal KPI nantinya akan dapat mampu menjadi pembina kepegawaian serta maksimal dalam pengelolaan kemandirian anggaran dan pengelolaan aset. Dengan penguatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal maka pembangunan infrastruktur wajib difasilitasi secara maksimal oleh negara karena dibiayai oleh APBN dan KPID akan berubah menjadi struktural pusat sehingga tingkat koordinasi menjadi lebih kuat. KPID tidak perlu dipusingkan lagi dengan ketersediaan sarana dan prasarana dalam pemenuhan organisasi kedepannya. Mengingat beban pengawasan isi siaran saat ini tidak hanya berasal dari lembaga penyiaran di dalam negeri, tetapi juga dari lembaga siaran negara tetangga.
Isu :
Digitalisasi penyiaran dan integrasi data penting untuk
perkembangan industri penyiaran di era digital. Untuk
menerapkan integrasi data dalam digitalisasi penyiaran, Indonesia
perlu meningkatkan literasi dan kapasitas lembaga penyiaran;
sinergitas antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya; tata kelola data yang baik, sistem pendukung seperti pusat data, infrastruktur, dan SDM; serta keamanan data dan perlindungan data. Selain itu, perlu dukungan regulasi dan teknologi big data yang memadai untuk integrasi data ini. Implementasi integrasi data dapat meningkatkan kinerja dan kualitas penyiaran, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
Integrasi data penyiaran ini perlu mendapatkan legal formal dengan diatur melalui undang-undang tentang penyiaran untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK dan kebutuhan hukum masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan integrasi data penyiaran. Pemerintah juga perlu menyediakan infrastruktur TIK yang memadai untuk mendukung integrasi data penyiaran secara optimal. Selain penguatan legal formal dan infrastruktur, perlu juga memberikan penguatan kepada KPI terkait fungsi dan wewenang dalam penyiaran digital, termasuk integrasi data dan pembuatan kebijakan sebagai pedoman, standar, dan mekanisme integrasi data pada lembaga penyiaran. Ini semua dimaksudkan untuk percepatan dan penguatan transformasi digital di sektor penyiaran Indonesia.
Isu :
Pengaturan hak siar lembaga penyiaran berdasar pada UU
Penyiaran dan UU Hak Cipta. Masih terdapat pelanggaran hak siar
lembaga penyiaran yakni pelanggaran hak cipta, pelanggaran
perjanjian lisensi, penyiaran tanpa izin, pelanggaran kontrak dan
pembajakan siaran. Bentuk pelanggaran hak siar lembaga
penyiaran tersebut sering terjadi apabila terdapat acara penyiaran
yang bersifat global atau banyak orang yang tertarik untuk
menyaksikan seperti penyiaran acara olahraga internasional.
Pengaturan hak siar lembaga penyiaran dalam UU Penyiaran dan
UU Hak Cipta sudah efektif karena faktor-faktor efektifitas hukum
telah terpenuhi, namun masih diperlukan peran KPI dalam
pengawasan hak siar lembaga penyiaran.
Dalam menjaga perlindungan hak cipta, lembaga penyiaran harus mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku di wilayah hukum tempat mereka beroperasi. Selain itu, mereka juga harus menjalin kemitraan dengan pemilik hak cipta, menggunakan perjanjian lisensi yang sesuai, dan mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan konten agar tetap mematuhi hak cipta dan mencegah pelanggaran. Penguatan KPI dalam RUU tentang Penyiaran perlu dilakukan khusus nya diberikan kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan hak siar lembaga penyiaran. Sistem Artificial Intelligence (AI) yang telah dipakai KPID Jawa Barat juga perlu dikembangkan KPI Pusat beserta kementerian terkait agar memudahkan dalam hal pengawasan khususnya pengawasan hak siar lembaga penyiaran.
Isu :
Sampah masih menjadi permasalahan di banyak kota di
Indonesia, meskipun telah ada UU Pengelolaan Sampah yang
menjadi acuan bagi daerah dalam pengelolaannya. UU
Pengelolaan Sampah sudah sejalan dengan konsep integrated sustainable waste management (ISWM). ISWM merupakan konsep pengelolaan sampah secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan tiga dimensi, yaitu stakeholders, sistem pengelolaan sampah, dan aspek penunjang.
Kajian ini mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi DPR RI yang akan merevisi UU Pengelolaan Sampah. Melalui kajian ini, DPR dapat mempertimbangkan kembali dua aspek penting. Pertama, apakah revisi diperlukan karena ada hal-hal yang belum diatur dalam UU Pengelolaan Sampah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Indonesia. Atau, kedua, persoalan sebenarnya lebih pada karena implementasi dari UU Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ada beberapa pemangku kepentingan yang belum menjalankan perannya secara optimal.
Isu :
Pengelolaan sampah dengan green policy ini telah sesungguhnya telah terakomodir dengan strategi 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), dengan mengurangi sampah, kemudian menggunakan kembali sampah yang bisa dipergunakan dan diakhiri dengan mendaur ulang. Ini merupakan role model yang perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga level RT dan RW. Dengan demikian upaya pengelolaan terpadu, bisa ditempuh dengan memanfaatkan sampah untuk dijadikan pupuk organik, atau melalui proses pengomposan yang ramah lingkungan dan akan bermanfaat untuk kelestarian lingkungan hidup.
Kemudian yang paling penting dalam pengelolaan sampah berbasis green policy ini, adalah kesadaran dan peran serta atau partisipasi aktif masyarakat sangatlah menentukan. Masalah sampah di berbagai kota di Indonesia dapat dipecahkan dengan baik apabila peran aktif atau partisipasi masyarakat meningkat. Pada umumnya pengelolaan sampah dengan basis komunal, yang dimulai dari tahap rumah tangga, kemudian timbunan awal atau sementara yang sudah mulai disortir, untuk mengurangi di timbunan akhir. Untuk mensukseskan program green policy atau progreen, harus dimulai dari program bersih lingkungan dengan mengelola sampah secara bijaksana, dengan mengurangi atau meminimalisasi sampah-sampah yang tidak ramah lingkungan, dan membiasakan atau membudayakan pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat masyarakat komunal (tercipta kemandirian), dan masyarakat peduli untuk menanam pohon yang mudah memeliharanya dengan pupuk organik yang dihasilkan dari sampah.
Isu :
Pengadopsian EPR dalam pengelolaan sampah elektronik
membentuk sebuah hubungan tata kelola publik-privat. Melalui
mekanisme ini, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya
dibebankan ke pemerintah dan pembayar pajak, atau konsumen,
melainkan juga produsen. Dengan tanggung jawab yang
diperluas, pengelolaan sampah diharapkan lebih efektif.
Keterlibatan produsen pada upaya pengurangan dan penanganan
sampah elektronik juga ditujukan untuk menciptakan sistem
kontrol dalam persebaran sampah elektronik. Hal tersebut
dilakukan untuk membatasi jalur persebaran, sehingga sampah
elektronik yang mengandung B3 dan butuh penanganan secara
spesifik tidak akan menimbulkan ancaman pencemaran terhadap
lingkungan serta manusia.
Atensi lebih dibutuhkan untuk menguatkan kerangka hukum, salah satunya melalui pembentukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur mengenai sampah elektronik. Melalui regulasi tersebut, insentif dan disentif bagi seluruh aktor yang terlibat perlu untuk diatur. Dengan demikian, pelaksanaan EPR menjadi lebih kuat karena tanggung jawab masing-masing aktor pemangku kepentingan teridentifikasi dengan jelas. Kerangka hukum yang memadai juga digunakan sebagai sistem kontrol yang menjadi panduan pada pelaksanaan EPR.
Isu :
Jumlah timbunan sampah cenderung meningkat, dan
peningkatan ini semakin mengkhawatirkan, karena semakin
tidak terkendalinya penumpukan sampah akan berdampak pada
kehidupan manusia. Berbagai program sedang diupayakan untuk
menekan penumpukan sampah tersebut. Salah satu pendekatan
yang dilakukan adalah dengan membiasakan masyarakat pada
tingkah laku yang sesuai dengan program persampahan yaitu
mengubah sikap masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang
tertib, lancar dan merata.
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah diwadahi dalam bentuk bank sampah. Bank sampah terintegrasi dengan Gerakan 3R. Menyatukan bank sampah dengan gerakan 3R, akan tercipta kesatuan yang utuh antara warga, bank sampah, dan lingkungan di tingkat lokal. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dimaksudkan untuk membudayakan pengelolaan sampah. Namun demikian, beberapa kendala harus dihadapi, baik yang menyangkut teknis maupun non teknis, misalnya ada anggapan bahwa masalah sampah adalah urusan pemerintah; sikap masyarakat yang masih kurang terbuka dan minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengelola sampah.
Isu :
Sampah rumah tangga sebagai sisa kegiatan sehari-hari
manusia tidak dapat dihindari dalam kehidupan akan selalu ada.
Kecenderungan timbulan sampah rumah tangga meningkat
setiap tahun sejak 2019-2022, hal ini tidak terlepas dari
kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah. Secara umum
masyarakat belum sepenuhnya mengurangi dan menangani
sampah rumah tangga untuk dijadikan sebagai sumber daya yang memunculkan keuntungan misalnya pendapatan karena sampah mampu untuk diolah.
Beberapa tantangan ditemui dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah rumah tangga. Masih terdapat peraturan pelaksanaan UU Pengelolaan Sampah yang belum diterbitkan oleh pemerintah yaitu peraturan turunan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah kepada orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. UU Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengaturan sanksi administratif untuk dituangkan dalam Perda, namun beberapa kabupaten/kotamadya mengaturnya dalam peraturan bupati/walikota. Sementara itu, masyarakat masih melanggar peraturan dengan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan.
Isu :
Pada umumnya, pakar menilai bahwa UU PS sudah visioner
menangkap perkembangan yang ada. Namun, mengingat
implementasinya masih jauh dari harapan maka diperlukan
penguatan pada beberapa aspek pengelolaan, di antaranya:
pertama, perlu adanya terobosan dari aspek pendanaan yang
tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD; kedua,
rasionalisasi terhadap tanggung jawab pemerintah dan sanksi
yang diterapkan; ketiga, penataan ulang kelembagaan dan
pembagian kewenangan dengan mengusulkan dibentuknya
badan khusus yang menjembatani koordinasi antarpihak dalam
mencapai target pengurangan dan penanganan sampah nasional;
kempat, pentingnya meningkatkan kapasitas teknologi
pengelolaan yang sesuai dengan kemampuan daerah; dan
terakhir, revisi UU PS harus lebih menjangkau isu-isu mikro yang selama ini belum banyak digarap, seperti program redesain produk pada tingkat industri yang minim sampah, mudah didaur ulang, dan ramah lingkungan.
Isu sampah bukan merupakan domain satu kementerian saja, terdapat KLHK dan Kementerian PUPR yang selama ini menanganinya. Peran pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota juga sangat vital. Untuk itu, rencana revisi UU PS perlu didukung oleh lintas komisi, baik Komisi IV atau Komisi V, atau bahkan dapat dilimpahkan kepada Badan Legislasi DPR RI dalam hal inisiatif dan pembahasannya.
Isu :
Pada umumnya, pakar menilai bahwa UU PS sudah visioner
menangkap perkembangan yang ada. Namun, mengingat
implementasinya masih jauh dari harapan maka diperlukan
penguatan pada beberapa aspek pengelolaan, di antaranya:
pertama, perlu adanya terobosan dari aspek pendanaan yang
tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD; kedua,
rasionalisasi terhadap tanggung jawab pemerintah dan sanksi
yang diterapkan; ketiga, penataan ulang kelembagaan dan
pembagian kewenangan dengan mengusulkan dibentuknya
badan khusus yang menjembatani koordinasi antarpihak dalam
mencapai target pengurangan dan penanganan sampah nasional;
kempat, pentingnya meningkatkan kapasitas teknologi
pengelolaan yang sesuai dengan kemampuan daerah; dan
terakhir, revisi UU PS harus lebih menjangkau isu-isu mikro yang selama ini belum banyak digarap, seperti program redesain produk pada tingkat industri yang minim sampah, mudah didaur ulang, dan ramah lingkungan.
Isu sampah bukan merupakan domain satu kementerian saja, terdapat KLHK dan Kementerian PUPR yang selama ini menanganinya. Peran pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota juga sangat vital. Untuk itu, rencana revisi UU PS perlu didukung oleh lintas komisi, baik Komisi IV atau Komisi V, atau bahkan dapat dilimpahkan kepada Badan Legislasi DPR RI dalam hal inisiatif dan pembahasannya.
Isu :
Penyelenggaraan haji adalah rutinitas tahunan dan dilakukan di lokasi serta waktu yang sama. Namun karena jemaah berhaji selalu berganti dan berbeda, maka dinamika dan problematika penyelenggaraan haji setiap tahunnya akan selalu muncul. Secara umum pelaksanaan haji tahun 1444 H/2023 M sudah dapat dijalankan dengan cukup baik karena diselenggarakan dengan kuota penuh yakni 229.000 jemaah dan tidak ada pembatasan usia. Namun masih ada hal-hal krusial yang perlu diperbaiki dalam manajemen pelayanan bagi jemaah baik di bidang akomodasi/pemondokan, katering/makanan, transportasi/armuzna, kesehatan/KKHI dan pengelolaan SDM petugas haji, hingga antisipasi insiden terlantarnya jemaah haji di Muzdalifah.
Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, maka Komisi VIII dan Tim Pengawasan Haji DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama untuk mencari akar permasalahan dan melakukan evaluasi penyelenggaraan haji 2023 tersebut sehingga dapat dicarikan solusinya dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan di masa yang akan datang. Melalui tiga fungsi yang dimiliki (legislasi, pengawasan dan anggaran), Komisi VIII dan Tim Pengawas Haji DPR RI harus bisa mendorong Pemerintah dalam menyelesaikan masalah- masalah yang telah dijelaskan di atas dengan mengevaluasi operator penyedia konsumsi, akomodasi, dan transportasi bagi jemaah haji asal Indonesia sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih baik lagi pada tahun depan.
Isu :
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut, pertama, istitha’ah dalam haji merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah dalam ibadah haji terdiri dari tiga komponen, yakni al-istitha’ah al-maliyah (kemampuan harta atau bekal), al-istitha’ah al- badaniyah (kemampuan fisik), dan ketiga adalah al-istitha’ah al-amaniyah (kemampuan keamanan).
Kedua, pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan mengeluarkan aturan tentang istitha’ah kesehatan haji. Aturan atau kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan- aturan fikih (hukum Islam) bahkan bisa dikatakan istitha’ah kesehatan haji adalah selaras dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur al-istitha’ah al-badaniyah sebagai salah syarat berhaji.
Ketiga, penerapan istitha’ah kesehatan haji sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji memiliki tiga implikasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji, yakni (1) implikasi penambahan jumlah jemaah tunggu pada tahun 2025 dan seterusnya, meskipun pemerintah memberikan kesempatan jemaah haji yang tertunda akibat kebijakan istitha’ah tersebut yakni kesempatan memberikan jatah porsi keberangkatannya pada keluarganya, tetapi tentu tidak semua jemaah akan mengambil kesempatan tersebut; (2) pemerintah perlu menyediakan anggaran yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk penyediaan obat, tenaga pendamping jemaah, dan alat bantu bagi jemaah yang secara istitha’ah kesehatan masih memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi dengan bantuan obat, tenaga pendamping, atau alat bantu.
Isu :
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ibadah haji ramah lansia merupakan konsep yang mengakomodasi kebutuhan dan kesejahteraan jemaah haji yang berusia lanjut, dengan memberikan fasilitas, layanan, dan bimbingan khusus. Penyelenggaraan ibadah haji ramah lansia di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perbaikan, namun masih terdapat beberapa kendala dan tantangan yang perlu di atasi, seperti kuota, biaya, kesehatan, dan kualitas sumber daya manusia. Artikel ini merekomendasikan beberapa saran untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji ramah lansia di Indonesia, seperti meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga swasta, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, dan melakukan evaluasi berkala.
Isu :
Dalam perjalanan sejarah pelaksanaan ibadah haji, para cendikiawan muslim yang hidup pada era pergerakan nasional telah merancang konsep keterlibatan swasta (milik umat muslim) dalam perputaran ekonomi haji. Hal tersebut mendapat legitimasi setelah kemerdekaan yang dipayungi oleh konstitusi dan komitmen pemerintah. Besarnya peranan swasta dalam pelaksanaan ibadah haji yang berprinsip ekonomi syariah dapat berimplikasi pada tegaknya kemaslahatan umat.
Ke depannya, melalui aturan-aturan turunan dari UU Penyelenggaraan Haji, sudah seharusnya pemerintah membukan keran seluas-luasnya kepada sektor swasta untuk turut terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bisa menjadi pihak yang menyeleksi keterlibatan swasta tersebut.
Isu :
Dana haji yang dikelola oleh BPKH secara yuridis baik tinjauan hukum Islam dan hukum positif dapat/boleh digunakan untuk membiayai infrastruktur. Investasi dana haji di sektor infrastruktur diperbolehkan selama aman dan menguntungkan. Jika terjadi kerugian, sesuai dengan prinsip wadiah yadh dhamanah, maka pemerintah sebagai wakil dititipkan dana harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
Dalam tinjauan sosiologi politik Indonesia yang dilihat dari perjalanan sejarah NKRI, kondisi dan struktur sosial politik saat ini tidak mendukung untuk terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa. Kerentanan sosial dan perpecahan bangsa dapat terjadi ketika demokratisasi terus mengalami kemunduran. Oleh karena itu wacana dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur lebih baik tidak dilakukan mengingat sisi mudharatnya. Ada ungkapan yang menyatakan menolak satu mudharat lebih utama dari mengejar satu manfaat.
Isu :
Politik pemerintah terhadap industri otomotif ke depan
adalah mengembangkan KBLBB karena dianggap tidak
menimbulkan polusi udara dan menghasilkan emisi nol. Tetapi
kebijakan tersebut perlu keseriusan pemerintah dalam
implementasi, monitoring dan evaluasi agar percepatan produksi
dan penggunaan KBLBB semakin meningkat. Bagi masyarakat
pengembangan KBLBB harus diikuti dengan keterjangkauan harga KBLBB. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi produsen otomotif di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menerapkan TKDN sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2029 dan berbagai peraturan turunannya.
Isu :
Saat ini seluruh negara di dunia sedang fokus pada
penggunaan energi yang ramah lingkungan, termasuk Indonesia
yang berusaha mengembangkan KBLBB. Prospek pengembangan
KBLBB di Indonesia adalah sangat potensial, mengingat
Indonesia memiliki seluruh sumber daya yang diperlukan dan
dan pasar bagi pengembangan KBLBB. Prospek tersebut
menyasar pada benefit fiskal, geliat sektor riil, hingga dukungan
terhadap kebijakan hilirisasi nasional.
Namun di balik prospeknya besar, pengembangan KBLBB ke depan masih menyisakan tantangan kompleks bagi pemerintah. Tantangan tersebut terdiri dari sisi harga KBLBB yang belum kompetitif, keterbatasan infrastruktur utama dan pendukung, isu kelistrikan di daerah, insentif pemerintah yang belum tepat sasaran, dan TKDN KBLBB masih kecil. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem KBLBB memerlukan dukungan dari berbagai pihak (multi-aktor). Kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat menjadi salah satu langkah penting mengembangkan ekosistem KBLBB di Indonesia.
Isu :
KBLBB berpotensi besar menjadi alternatif alat
transportasi masa depan yang ramah lingkungan karena
menggunakan bahan bakar nonfosil. Optimisme perkembangan
KBLBB di dalam negeri banyak disumbangkan dari ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dalam rangka mendukung industri baterai untuk kendaraan listrik, pasar KBLBB yang besar, dan dukungan pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan guna memantik inovasi, menghela investasi, dan industrialisasi KBLBB. Keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan KBLBB yang kosisten akan berimplikasi penting terhadap kemandirian energi dari fosil, memanfaatkan secara masif energi baru terbarukan (EBT), dan menstimulasi lompatan teknologi dengan memanfaatkan kemajuan dan inovasi KBLBB.
Oleh sebab itu, kendaraan listrik merupakan solusi tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan. Berbagai momentum menjadi bagian tidak terpisahkan bagi Pemerintah Indonesia untuk terus mengembangkan KBLBB, baik komitmennya pada tataran internasional untuk menurunkan emisi GRK, mendorong geliat sektor riil, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Isu :
KBLBB menjadi solusi untuk mengatasi tingginya tingkat
emisi karbon di sektor transportasi dan ketergantungan terhadap
minyak bumi. KBLBB merupakan moda transportasi yang
berkelanjutan karena ramah terhadap lingkungan. Namun upaya
transisi penggunaan kendaraan bermotor konvensional ke
KBLBB menghadapi banyak kendala, terutama karena belum
terbangunnya ekosistem KBLBB yang terintegrasi dari hulu ke
hilir.
Pembangunan ekosistem KBLBB yang terintegrasi dari hulu ke hilir harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, bertahap, terukur, dan berkesinambungan. Pembangunan ekosistem KBLBB yang terintegrasi dari hulu ke hilir mencakup empat aspek utama, yaitu pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT, pembangunan dan pengembangan industri KBLBB, peningkatan infrastruktur pengisian daya listrik KBLBB, dan pembangunan pasar purnajual KBLBB. Sejauh ini pemerintah telah berupaya membangun sebagian besar aspek-aspek tersebut dan masih berproses.
Isu :
Indonesia sedikit tertinggal dalam meluncurkan kebijakan
insentif bagi pengembangan KBLBB dibandingkan Negara-negara
ASEAN lain, seperti Singapura pada awal tahun 2021, Malaysia
pada awal tahun 2022, dan Thailand pada September 2022.
Indonesia menerapkan kebijakan insentif untuk mengakselarasi
ekosistem kendaraan listrik sejak Maret 2023. Hal itu pun
menghadirkan pendapat pro dan kontra.
Kendaraan listrik memiliki nilai tambah daripada sekedar alat transportasi. Keunggulan KBLBB yang diperoleh, yaitu pertama, KBLBB akan mengurangi beban pemerintah dalam impor minyak mentah (crude oil). Penghematan ini terjadi karena konversi kendaraan berbasis BBM ke KBLBB dinilai akan mengurangi kebutuhan minyak mentah yang diimpor akibat berkurangnya kuantitas penggunaan kendaraan berbasis BBM. Berdasarkan data PT. PLN tahun 2022, estimasi penghematan devisa negara di tahun 2050 akibat efisiensi impor minyak mentah dengan penggunaan KBLBB sebesar 4 juta barel per hari.
Pemerintah melakukan intervensi yang cukup kuat pada kebijakan mobil listrik, padahal sektor strategis lainnya juga membutuhkan campur tangan dari pengambil kebijakan. Sektor strategis lain yang dimaksud adalah sektor kerakyatan. 89Selain itu, Djoko Setijowarno, Akademisi Unika Soegijapranata menilai bahwa rencana insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp5 triliun diusulkan agar dialihkan kepada perbaikan dan pembenahan transportasi umum, khususnya angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis. 90Efektivitas belanja pemerintah diharapkan dapat dialokasikan untuk mendorong pembangunan pemerataan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, memperkuat sektor pertanian, perikanan, pangan, alih-alih menggelontorkan subsidi kepada kendaraan listrik.
Isu :
Di dalam kemajuan globalisasi saat ini, setiap negara perlu
mendorong kemampuan SDA dan sumber daya manusia (SDM)
untuk meningkatkan potensi ekonomi di dalam negerinya
masing-masing. Indonesia sebagai salah satu negara besar di
dunia memiliki kapabilitas untuk meningkatkan pemakaian dan
pengembangan kendaraan listrik. Berbagai upaya dilakukan
pemerintah dan para pemegang kepentingan guna menciptakan
Indonesia sebagai produsen dan pasar otomotif terbesar di
kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, kerja sama internasional
Indonesia dengan berbagai negara mitra strategis menjadi urgen
dilakukan.
Kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Inggris, AS, dan Tiongkok bertujuan mengembangkan potensi kendaraan listrik dan sekaligus mendorong ekonomi Indonesia. Regulasi yang jelas tentang kerja sama Indonesia dengan negara-negara lain tentunya diperlukan sehingga akan terjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Ditambah lagi, adanya dukungan limpahan SDA nikel dan SDM sudah selayaknya Indonesia menjadi pemain utama dalam inovasi kendaraan listrik di dunia.
Isu :
UMKM merupakan ujung tombak perekonomian nasional
karena telah memberikan kontribusi yang cukup besar pada PDB
maupun penyerapan tenaga kerja namun masih belum mampu
berperan besar dalam peningkatan ekspor. Hambatan dan
tantangan perlu dicarikan solusi serta penting untuk
memanfaatkan peluang yang ada bagi pelaku UMKM untuk
meningkatkan skala usahanya dengan memanfaatkan
perkembangan digitalisasi saat ini dan meningkatnya tren
perdagangan dan transaksi online. Saatnya bagi pemerintah dan
pemangku kepentingan untuk bersinergi dengan UMKM.
Teknologi digital kini telah menjadi pilar utama dalam strategi dan operasional bisnis. Apalagi dengan adanya pandemi yang mendorong transformasi digital untuk dilakukan secara cepat, termasuk di sektor bisnis. Digitalisasi dan teknologi kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi sebuah kebutuhan agar bisa selalu relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga pemerintah wajib menambah ketersediaan infrastruktur pendukung internet, kecepatan internet, harga internet yang terjangkau. Selain itu perlu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan skill terkait manajemen digital dan marketing digital (rating dan review, pemilihan pasar, brand dan lainnya).
Isu :
Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi pelaku UMKM
di Indonesia. Pandemi Covid-19 telah menurunkan pendapatan
UMKM secara signifikan dan menimbulkan pemutusan hubungan
kerja. Sektor pariwisata termasuk salah satu sektor yang terkena
dampak pandemi Covid-19 yang memberikan efek domino
terhadap sektor UMKM. Permasalahan yang dihadapi UMKM di
masa pandemi Covid-19 antara lain berupa masalah keuangan
(gaji pekerja, asuransi, pembayaran utang usaha, tagihan
pinjaman bank, penurunan pendapatan), dan non keuangan
(berkurangnya pesanan/permintaan, peningkatan harga bahan
baku, sulitnya distribusi, dan sulitnya memperoleh bahan baku).
Dukungan untuk UMKM salah satunya dilakukan melalui pemberian insentif dan stimulus dalam rangka meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di daerah setelah pandemi Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus bagi UMKM di masa pandemi Covid-19 melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM.