Isu :
Perdana Menteri Qatar, Sheikh Mohammed bin
Abdulrahman bin Jassim Al-Thani, telah menyampaikan
gencatan senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza mulai
berlaku sejak 19 Januari 2025.
Masih terjadi pelanggaran gencatan senjata di Jalur Gaza.
Policy brief ini menganalisis respons Indonesia terhadap
gencatan senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza.
Indonesia telah memberikan respons positif atas
terwujudnya gencatan senjata antara Israel dan Hamas di
Jalur Gaza karena dapat menjadi langkah awal dalam
mendorong upaya perdamaian di Palestina.
Merekomendasikan kepada Komisi I DPR RI agar dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran,
mendukung kebijakan Kementerian Luar Negeri RI dalam
memberikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Selain
itu, menyerukan kepada Israel dan Hamas untuk menjaga
stabilitas di wilayah tersebut guna memastikan kelancaran
distribusi bantuan, serta berpartisipasi aktif dalam
organisasi internasional agar Indonesia turut berkontribusi
dalam upaya mewujudkan perdamaian.
Isu :
Regulasi Pemilu masih tersebar dalam beberapa undang-
undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(UU Pemilu), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
(UU Pilkada), dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik (UU Partai Politik). Meskipun penyelenggaranya
sama, Terdapat ketidaksesuaian aturan antara UU Pemilu
dan UU Pilkada.
Policy brief ini menganalisis penggunaan metode
kodifikasi dalam menyatukan aturan Pemilu dan Pilkada
dalam satu undang-undang yang sistematis dan terpadu.
Sistem kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada memiliki
keuntungan dalam hal keterpaduan, efisiensi, dan
kemudahan dalam revisi undang-undang yang
menyeluruh. Namun, metode ini kurang fleksibel dalam
menghadapi perubahan yang cepat, kompleksitas dalam
proses revisi, serta potensi ketergantungan pada
keputusan politik yang dapat mempengaruhi
keberlanjutan prinsip demokrasi.
Komisi II DPR RI dan Pemerintah perlu menyusun UU
Kitab Hukum Pemilu, dengan mengintegrasikan UU
Pemilu dan UU Pilkada, guna mengurangi sengketa,
meningkatkan kapasitas penyelenggara, serta
meminimalisir judicial review.
Isu :
Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900
penyalahguna narkotika yang mengakses layanan
rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata
oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari
75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.
Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan
hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan
rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan
terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.
Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di
luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan
pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki
pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang
dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di
luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis,
dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat
memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi
penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan
APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara
komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi
terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi
anggaran rehabilitasi.
Isu :
Pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat
swasembada pangan. Namun, program food estate yang
dikembangkan pemerintah sebelumnya telah memicu
deforestasi, degradasi lingkungan, dan konflik agraria.
Hutan berpotensi mendukung swasembada pangan tanpa
meningkatkan deforestasi. Policy brief ini menawarkan solusi
kontribusi sektor kehutanan tanpa merusak lingkungan.
Optimalisasi perhutanan sosial menjadi kebijakan yang dapat
diterapkan dalam jangka pendek karena sudah didukung oleh
regulasi yang jelas, biaya implementasi lebih rendah, dan
dapat mereduksi konflik lahan. Namun, dalam jangka
panjang, diperlukan transformasi food estate menjadi food
forest guna membangun sistem pangan yang lebih
berkelanjutan dan berbasis ekosistem alami. Transformasi ini
harus dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan
dampak lingkungan akibat sistem monokultur yang masih
diterapkan.
Komisi IV DPR RI berperan strategis dalam mendukung
sektor kehutanan untuk swasembada pangan melalui revisi
kebijakan food estate ke arah food forest, pengawasan ketat
terhadap dampak lingkungan, serta alokasi anggaran untuk
rehabilitasi lahan, penelitian, insentif perhutanan sosial, dan
penguatan kelompok tani.
Isu :
Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ)
konstruksi belum optimal dalam mendukung pertumbuhan
sektor konstruksi.
Policy brief ini menganalisis faktor internal dan eksternal
yang melemahkan efisiensi dan transparansi pelaksanaan
PBJ konstruksi.
Faktor internal meliputi tata kelola, pengawasan oleh
penyelenggara, dan kesiapan penyedia jasa dalam mematuhi
regulasi. Sementara itu, faktor eksternal berkaitan dengan
proses penegakan hukum, khususnya dalam investigasi.
Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan
penyederhanaan proses PBJ, sosialisasi, peningkatan
kapasitas penyedia jasa, pemanfaatan digitalisasi informasi,
serta perbaikan tata kelola organisasi penyelenggaraan,
terutama dalam kaitannya dengan fungsi penegakan hukum.
Dalam fungsi legislasi, Komisi V dan Komisi XI DPR RI dapat
mendorong penguatan regulasi terkait mekanisme pemilihan
penyedia jasa konstruksi ke dalam RUU PBJ Publik, serta
mengusulkan ketentuan afirmatif bagi UMKM dalam revisi
RUU Jasa Konstruksi. Selain itu, Komisi V perlu mendorong
integrasi sistem informasi jasa konstruksi Kementerian PUPR
dengan LKPP guna meningkatkan efisiensi proses PBJ serta
memperkuat transparansi dan akuntabilitasnya.
Isu :
Kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Bruto masih
tinggi sebesar 23,54%. Namun, kinerja ekspor Indonesia
mengalami penurunan pada tahun 2023 dibandingkan tahun
2022.
Policy brief ini hendak mengindentifikasi permasalahan
terkait ekspor Indonesia dan menganalisis strategi
peningkatan ekspor Indonesia.
Peningkatan daya saing ekspor dilakukan melalui diversifikasi
pasar dan produk serta mengurangi ketergantungan pada
komoditas tertentu dan memperluas tujuan ekspor.
Pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau free trade
agreement (FTA) harus dioptimalisasi. Di sisi lain, digitalisasi
proses ekspor dan logistik melalui penerapan artificial
intelligence (AI) dan blockchain dapat mempercepat proses
kepabeanan serta meningkatkan efisiensi logistik.
Komisi VI DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan
perlu mendorong adanya insentif bagi pelaku ekspor,
optimalisasi implementasi FTA untuk ekspor Indonesia,
penyediaan anggaran pengembangan infrastruktur logistik
ekspor, dan digitalisasi administrasi ekspor guna efisiensi
perdagangan. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong sinergi
antara Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait agar
kebijakan yang diterapkan lebih efektif dan terkoordinasi.
Isu :
Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
dirancang untuk mendorong penggunaan komponen lokal
dalam produk yang dihasilkan oleh industri, dengan tujuan
utama mendorong pertumbuhan industri lokal,
meningkatkan daya saing nasional, dan mengurangi
ketergantungan terhadap impor.
Setelah satu dekade pelaksanaan, perlu dilakukan evaluasi
bagaimana efektivitas dari pelaksanaan kebijakan TKDN
khususnya pada sektor industri manufaktur. Hal ini menjadi
penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini mencapai
tujuan utamanya.
Opsi kebijakan yang dapat diterapkan dalam peningkatan
efektivitas kebijakan TKDN di sektor industri manufaktur
adalah dengan meningkatkan infrastruktur dan kapasitas
produksi lokal, serta meningkatkan investasi dalam riset dan
pengembangan (R&D).
Komisi VII perlu mendorong pemerintah melakukan
peningkatkan efektivitas kebijakan TKDN di sektor industri
manufaktur melalui perbaikan infrastruktur dan
meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan
(R&D).
Isu :
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bukti nyata
negara mengakui dan memenuhi hak asasi anak, khususnya
hak mendapatkan akses makanan bergizi. Program ini telah
dimulai 6 Januari 2025 dan secara bertahap akan diperluas
ke seluruh provinsi di Indonesia.
Policy brief ini bertujuan untuk memberikan wawasan
mengenai esensi, urgensi, dan implementasi MBG yang
sejalan dengan upaya pemenuhan kewajiban negara
terhadap hak asasi anak dalam mendapatkan makanan
bergizi.
Sebagai program yang masih baru, MBG perlu dievaluasi
dan disempurnakan, terutama dalam aspek pendanaan serta
dukungan bagi kelompok rentan, seperti anak dari keluarga
miskin dan ibu hamil. Dengan keterbatasan anggaran,
diperlukan sumber pendanaan alternatif di luar APBN
melalui kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta.
Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X DPR RI perlu terus
mendorong Pemerintah dan swasta dalam mengoptimalkan
implementasi program MBG karena pentingnya peningkatan
gizi anak dalam membentuk sumber daya manusia di masa
depan.
Isu :
Biaya pemasaran tinggi, penggunaan bahan baku impor, dan
distribusi lambat menyebabkan harga obat di Indonesia
menjadi lima kali lebih mahal dibandingkan Malaysia dan
Singapura.
Tingginya harga obat menghambat akses masyarakat
terhadap layanan kesehatan. Policy brief ini bertujuan
memberikan rekomendasi kebijakan untuk menurunkan
harga obat dan memperbaiki akses layanan kesehatan
sehingga diharapkan dapat membantu Komisi IX DPR RI
dalam merumuskan kebijakan efisien, memperkuat
pengadaan obat, dan mendukung produksi obat lokal untuk
menekan biaya kesehatan.
Pilihan kebijakan yang diambil meliputi perluasan Harga
Eceran Tertinggi untuk obat bermerek, peningkatan produksi
lokal bahan baku obat, dan pemendekan rantai distribusi.
Tantangannya meliputi resistensi produsen, investasi besar
untuk produksi lokal, serta koordinasi distribusi dan kerja
sama internasional.
Komisi IX DPR RI berperan penting merumuskan regulasi
harga obat, mendukung produksi lokal, memastikan
anggaran untuk industri farmasi, serta memfasilitasi kerja
sama internasional untuk memperoleh bahan baku obat
dengan harga lebih rendah, membuat obat lebih terjangkau.
Isu :
Indonesia menghadapi tantangan dalam pengelolaan
kebudayaan akibat fragmentasi regulasi dan globalisasi,
sehingga diperlukan pendekatan strategis untuk reformasi
kebudayaan Indonesia.
Policy brief ini menganalisis fragmentasi regulasi kebudayaan
dan mengusulkan solusi strategis untuk penguatan kerangka
kelembagaan dalam reformasi kebudayaan.
Omnibus Law Kebudayaan mengintegrasikan berbagai
regulasi dengan menghadirkan risiko homogenisasi
kebudayaan, sedangkan pendekatan terpisah setiap sektor
menyesuaikan isu sektoral tetapi berisiko tumpang tindih.
Penguatan regulasi sektoral memberikan perbaikan regulasi
bertahap tetapi tetap mempertahankan fragmentasi kebijakan.
Sedangkan peningkatan pelindungan budaya tidak
memodifikasi regulasi tetapi memerlukan investasi besar.
Dengan mempertimbangkan analisis, metode omnibus
diambil sebagai solusi penguatan kerangka kelembagaan
dalam reformasi kebudayaan.
Komisi X DPR RI berperan strategis dalam merealisasikan
Omnibus Law Kebudayaan melalui inisiasi RUU Kebudayaan
dengan metode omnibus, melibatkan partisipasi publik untuk
legitimasi kebijakan, mengalokasikan dan mengevaluasi
anggaran kebudayaan secara transparan dan akuntabel,
menyusun rancangan implementasi bertahap, membentuk
panja pengawasan, dan memperkuat kolaborasi melalui
kunjungan kerja dan diplomasi budaya untuk keberhasilan
reformasi kebudayaan Indonesia.
Isu :
IMF merilis perekonomian Indonesia tertinggi ke-8 di dunia,
berdasarkan produk domestik bruto tahun 2024 yang
disesuaikan dengan paritas daya beli mencapai $4,98 triliun.
Capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas
perekonomian. Perlu dikaji bagaimana Indonesia dapat
mengoptimalkan potensi dan menghadapi tantangan sebagai
negara ekonomi ke-8 dunia, di tengah ketidakpastian global
dan persoalan internal bangsa.
Opsi kebijakan untuk menguatkan kualitas perekonomian: 1)
peningkatan perdagangan dengan memanfaatkan pasar
internasional dan menguatkan pasar domestik, 2) penguatan
ekonomi sektoral yang terdiversifikasi dan adaptif terhadap
dinamika global, 3) kebijakan pemerintah yang mendukung
pertumbuhan ekonomi berkualitas dan inklusif, serta 4)
kebijakan keuangan negara yang efisien dengan bauran fiskal
dan moneter yang kuat.
Komisi XI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) membangun
kolaborasi erat dengan investor, dunia usaha, dan masyarakat
sebagai katalis utama pertumbuhan, 2) memastikan efektivitas
kontribusi pasar keuangan domestik di dunia internasional,
dan 3) efektivitas implementasi UU P2SK dan UU HPP bagi
pertumbuhan berkualitas.
Isu :
Komitmen global semakin menuntut negara-negara untuk
mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan
meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Salah satu
instrumen untuk mendorong transisi energi adalah
Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi
Terbarukan. Potensi REC di Indonesia sangat besar
didorong oleh permintaan korporasi dan komitmen global
terhadap target energi terbarukan, namun belum ada
regulasi yang khusus mengatur tentang REC dan atribut
hijau.
Policy Brief ini bertujuan menganalisis perkembangan REC
di Indonesia, peluang dan tantangan, serta rekomendasi
kebijakan pengembangan REC untuk mendukung transisi
energi di Indonesia.
Rekomendasi kebijakan pengembangan REC antara lain
penyusunan regulasi REC, menerapkan Renewable Portfolio
Standards (RPS), pengembangan platform digital yang
aman, serta sosialisasi kepada stakeholder terkait.
Komisi XII DPR RI dari sisi pengawasan perlu mendorong
pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi
terbarukan dan REC. Dari sisi legislasi, Komisi XII DPR RI
dan pemerintah perlu segera menyelesaikan penyusunan
RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) untuk mendukung
transisi energi.
Isu :
Meningkatnya kasus pelanggaran keimigrasian yang
dilakukan oleh orang asing memerlukan upaya penegakan
hukum keimigrasian berupa penangkalan terhadap orang
asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Policy brief ini menelaah proses penangkalan terhadap
orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dan
penegakan hukumnya.
Tindakan penangkalan terhadap orang asing didasarkan
pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan sejalan dengan
penerapan kebijakan selektif keimigrasian. Hanya orang
asing yang dapat memberikan manfaat dan tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum
diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Dalam rangka penegakan hukum, proses hukum pro justitia
dan non justitia perlu dilakukan terhadap orang asing yang
melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII perlu meminta
agar kebijakan selektif terkait penangkalan terhadap orang
asing dilaksanakan secara hati-hati dan memperhatikan
prinsip hak asasi manusia. Selain itu, Komisi XIII perlu
mendorong penegakan hukum keimigrasian berupa
penangkalan terhadap orang asing sesuai ketentuan yang
berlaku.
Isu :
Isu krisis iklim dan dampaknya terhadap wilayah pesisir
makin menjadi perhatian dan menjadi salah satu agenda
prioritas diplomasi parlemen DPR RI.
Policy brief ini menganalisis langkah yang diperlukan
agar aktivitas paradiplomasi lingkungan dapat
berkembang di Indonesia, terutama untuk mewujudkan
agenda diplomasi parlemen di bidang lingkungan hidup.
DPR RI telah menjadi bagian penting dari upaya
masyarakat internasional untuk bersama-sama
mengambil tindakan nyata dalam mengatasi krisis iklim
dan dampaknya terhadap wilayah pesisir. Namun, belum
berkembangnya paradiplomasi lingkungan
mencerminkan belum terpenuhinya prinsip keadilan iklim
yang inklusif.
Komisi I DPR RI perlu mendorong Kementerian Luar
Negri (Kemlu) untuk memperkuat koordinasi dengan
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI dalam
mempromosikan potensi daerah; mendorong Kemlu
untuk berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia di daerah; serta mendorong Kemlu
melakukan penyempurnaan panduan kerja sama luar
negeri, dalam rangka mendukung berkembangnya
aktivitas paradiplomasi lingkungan di Indonesia.
Isu :
Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi, transformasi digital pelayanan publik menjadi
kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi ini bertujuan
mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan
secara efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kualitas
hidup, pemerataan akses layanan, meningkatkan
kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Policy brief ini bertujuan mengkaji perkembangan
transformasi pelayanan publik di Indonesia melalui Mal
Pelayanan Publik Digital.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan salah satu
inovasi dan strategi pemerintah dalam mempercepat
digitalisasi pelayanan publik. MPP Digital menghadirkan
layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam
platform nasional, guna memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan
bagi pengguna layanan.
Untuk mendukung hal ini, Komisi II DPR RI perlu
mempercepat revisi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan mendorong pembentukan
undang-undang yang mengatur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE). Komisi II DPR RI juga
diharapkan memastikan kecukupan anggaran dan
memperkuat pengawasan atas implementasi MPP Digital di
seluruh wilayah Indonesia.
Isu :
RUU KUHAP perlu memperkuat regulasi pengelolaan barang
bukti (benda sitaan), yang selama ini masih menimbulkan
permasalahan.
Policy brief ini membahas bagaimana urgensi reformulasi
regulasi pengelolaan barang bukti di RUU KUHAP, dengan
tujuan memberikan masukan kepada Komisi III dan
Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan regulasi
tersebut.
Pasal 118 ayat (2) huruf a RUU KUHAP (Rupbasan) perlu
disesuaikan kembali dengan situasi kelembagaan saat ini
yang telah mengalihkan pengelolaan benda sitaan kepada
masing-masing institusi penegak hukum. Namun kebijakan
ini menuntut kesiapan institusi penegak hukum untuk
melaksanakannya. Opsi lainnya, membuat pedoman teknis
lintas institusi untuk menjamin keseragaman pengelolaan
barang bukti, namun opsi ini membutuhkan koordinasi
intensif antar lembaga saat pembahasannya.
Komisi III DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang
pengaturan lebih komprehensif dalam satu bab khusus
terkait pengelolaan barang bukti (benda sitaan), atau
membuat entry point pengaturan lebih lanjut melalui
peraturan pemerintah agar pengelolaan benda sitaan lebih
profesional dan adaptif terhadap bukti elektronik.
Isu :
Pemerintah menargetkan pencapaian swasembada pangan
pada tahun 2027. Namun, saat ini produktivitas pertanian,
khususnya padi, masih stagnan di kisaran 5 ton per hektare,
sementara luas areal panen terus mengalami penurunan
dalam beberapa tahun terakhir.
Policy brief ini membahas kontribusi program cetak sawah
baru dan optimalisasi lahan sebagai upaya strategis dalam
mewujudkan swasembada pangan.
Melalui dua program tersebut, pemerintah berharap dapat
meningkatkan produksi beras sehingga target swasembada
tercapai pada 2027 dan Indonesia menjadi lumbung pangan
dunia pada 2029. Namun, tantangan tetap ada, seperti
potensi deforestasi serta konflik agraria akibat pencetakan
sawah baru. Selain itu, keterbatasan kuota pupuk bersubsidi
serta kebutuhan efisiensi anggaran di sektor pertanian
menjadi hambatan tersendiri.
Komisi IV DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan cetak sawah
agar tidak menimbulkan deforestasi dan kerusakan
lingkungan, serta mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Komisi IV juga diharapkan terus mengawal pemerintah guna
memastikan peningkatan produksi beras berjalan optimal.
Isu :
Harga tiket pesawat domestik di Indonesia relatif lebih mahal
dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Permasalahan
isu tingginya tiket pesawat yang terjadi pada peak season
tidak lagi relevan didasarkan fakta bahwa praktik sebagian
besar maskapai memasarkan tiketnya dengan harga yang
mendekati level atas meski tak sedang musim liburan.
Policy brief ini membahas kebijakan pengenaan tarif pesawat
domestik dengan mempertimbangkan beberapa faktor
berpengaruh terhadap harga tiket, antara lain, pajak avtur
serta pengenaan tarif batas atas (TBA) dan bawah (TBB).
Opsi penurunan harga tiket pesawat, antara lain, efisiensi
biaya operasional maskapai dan peninjauan kembali TBA
dan TBB dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat dan daya saing
industri penerbangan. Opsi ini akan berisiko menurunkan
kualitas layanan yang mengancam keselamatan dan
penerimaan negara.
Komisi V DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk
meninjau kembali TBA dan TBB pesawat domestik dengan
mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa
angkutan penerbangan, dan badan usaha penerbangan.
Isu :
Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem
hingga mendekati nol persen pada tahun 2026. melalui
inovasi model pemberdayaan ekonomi tingkat desa. Untuk
itu, Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan 80.000
koperasi desa (kopdes) sebagai bagian strategi nasional
mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan
mendorong pemerataan ekonomi dari desa.
Policy brief ini bertujuan mengkaji tantangan dan
merumuskan strategi efektif dalam implementasi kebijakan
pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi pilar utama
penggerak ekonomi desa. Melalui prediksi tantangan dan
penerapan solusi strategis berbasis teknologi dan budaya
lokal, koperasi ini akan mampu mengatasi kemiskinan dan
menciptakan model pembangunan desa yang berdaulat dan
berkelanjutan.
Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah menyusun
regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung
pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih,
termasuk kemudahan akses terhadap modal, pelatihan, dan
pendampingan, serta fasilitasi kemitraan. Komisi VI juga
perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan
efektivitasnya dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.
Isu :
Pengenaan tarif impor baru oleh Amerika Serikat (AS)
membawa peluang sekaligus tantangan bagi UMKM. Namun,
daya saing UMKM di pasar global masih lemah. Kebijakan
tarif resiprokal AS berpotensi menekan ekspor, mengurangi
pendapatan, serta menurunkan serapan tenaga kerja UMKM,
mengingat keterbatasan kemampuan UMKM dalam
beradaptasi terhadap dinamika pasar global.
Policy brief ini bertujuan menganalisis dampak tarif impor
baru AS serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk
melindungi dan memperkuat daya saing UMKM.
Upaya pelindungan dan penguatan UMKM mencakup dua
pendekatan. Di sisi perbatasan (border), dilakukan melalui
diplomasi dan kerja sama internasional, penerapan Mutual
Recognition Agreement (MRA), diversifikasi pasar ekspor,
non-tariff measures (NTMs), pameran, dan promosi. Di sisi
domestik, dilakukan melalui bantuan pembiayaan, pelatihan,
kemitraan UMKM, Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia (Gernas BBI), dan penguatan e-commerce.
Komisi VII DPR RI perlu mendorong dan mengawasi
pelaksanaan upaya ini agar UMKM makin kompetitif dan
tangguh menghadapi perubahan global.
Isu :
Investasi langsung oleh BPKH dalam sektor-sektor strategis
seperti akomodasi, katering, dan transportasi yang
mendukung pelayanan haji masih belum dimanfaatkan
secara optimal, meskipun terdapat ruang regulatif yang
memungkinkan alokasi hingga 20% dari total dana kelolaan.
Policy brief ini bertujuan menganalisis potensi, tantangan,
serta strategi kebijakan dalam pengembangan investasi
langsung sebagai instrumen optimalisasi nilai manfaat
keuangan haji.
Opsi kebijakan yang dianalisis meliputi penguatan regulasi,
diversifikasi portofolio investasi, serta manajemen risiko
yang adaptif. Kelebihan dari investasi langsung mencakup
potensi peningkatan imbal hasil, peningkatan efisiensi
layanan, dan penguatan ekosistem haji nasional. Namun
demikian, kelemahannya adalah tingginya risiko operasional,
ketidakpastian pasar, dan isu likuiditas.
Komisi VIII DPR RI diharapkan dapat memperkuat regulasi
dan pengawasan kelembagaan. Di sisi lain, BPKH perlu
merancang roadmap investasi riil secara bertahap,
menggandeng mitra yang terpercaya, serta membentuk unit
khusus investasi berbasis prinsip syariah dan akuntabilitas
publik.
Isu :
Balai Latihan Kerja (BLK) menghadapi tantangan besar
seiring perkembangan teknologi digital yang mencakup
infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan kebijakan.
Policy brief bertujuan menganalisis tantangan yang
dihadapi BLK dan strategi mengatasinya, demi
mewujudkan BLK yang lebih modern sesuai tuntutan
perkembangan teknologi digital.
Kebijakan memperkuat BLK melalui pelatihan berbasis
teknologi digital menjadi langkah strategis mengatasi
masalah pengangguran.
Komisi IX DPR RI perlu memasukkan substansi penguatan
peran BLK sesuai perkembangan teknologi digital dalam
revisi UU Ketenagakerjaan; mendorong pemerintah
meningkatkan kualitas BLK melalui peningkatan kapasitas
SDM dan sarana prasarana pelatihan sesuai tuntutan
bidang ketenagakerjaan di era digital; memastikan
keberlanjutan dan efektivitas transformasi ketenagakerjaan
melalui fungsi monitoring dan evaluasi BLK; memastikan
pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas BLK di
wilayahnya melalui penyediaan anggaran dan koordinasi
dengan industri untuk menciptakan link and match antara
pelatihan dengan kebutuhan industri; serta mendorong
pemerintah meningkatkan anggaran BLK agar sesuai
dengan tuntutan pelatihan tenaga kerja di era digital.
Isu :
Pada 2024, hampir 74 persen penduduk miskin di Indonesia
hanya berpendidikan setingkat SD. Penyebab utama putus
sekolah adalah masalah ekonomi yang menghambat akses
pendidikan.
Pemerintah berinisiatif mendirikan sekolah rakyat untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kesulitan
mendapatkan pendidikan. Policy brief ini ingin menelaah
dinamika kebijakan sekolah rakyat.
Sekolah rakyat hadir sebagai peluang dalam memutus rantai
kemiskinan melalui penyediaan pendidikan gratis bagi anak
dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sebagai kebijakan
baru, dibutuhkan konsep dan perencanaan yang matang,
akurat dengan dukungan riset, tepat guna, melibatkan semua
lapisan masyarakat, serta implementasi yang konsisten dan
berkelanjutan.
Komisi X DPR RI berperan memastikan sekolah rakyat benar-
benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui
monitoring dan evaluasi berkala. Komisi X DPR RI perlu
mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif
dan berkesinambungan, membuat peraturan tentang target,
indikator, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan sekolah rakyat.
Isu :
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sektor
usaha, terutama UMKM, adalah permodalan atau akses
terhadap pendanaan. Kesulitan signifikan yang dihadapi
UMKM dalam memperoleh kredit di negara berkembang
telah mengakibatkan kesenjangan pendanaan yang besar.
Jumlah penerbit efek Securities Crowdfunding (SCF), masih
jauh di bawah jumlah UMKM yang terdata secara nasional.
Policy brief ini bertujuan membahas mengenai
perkembangan equity crowdfunding di Indonesia dan
sejauh mana perannya dalam mendorong pertumbuhan
UMKM.
Untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang dapat
mengakses permodalan melalui platform crowdfunding
pemerintah perlu merevisi batas maksimum pendanaan,
meninjau ulang batas minimum aset yang dimiliki penerbit,
meningkatkan literasi mengenai crowdfunding,
memberikan insentif fiskal, memperkuat perlindungan
investor, serta membangun kemitraan strategis lintas
sektor.
DPR RI, khususnya Komisi XI perlu melakukan pengawasan
terhadap pihak-pihak terkait, tidak hanya regulator, tetapi
juga asosiasi, pemilik modal, dan pelaku usaha.
Isu :
Indonesia masih menghadapi tantangan besar di sektor
energi karena ketergantungan yang sangat tinggi pada
energi fosil, yang sebagiannya dipenuhi melalui impor.
Dalam konteks ini, diperlukan transformasi pengelolaan
energi agar pemanfaatan energi dapat lebih berkelanjutan
dan dapat mencapai swasembada energi.
Policy brief ini bertujuan menguraikan berbagai
permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan
energi dan menganalisis upaya strategis yang perlu
dilakukan dalam rangka transformasi pengelolaan energi
guna mewujudkan swasembada energi
Transformasi pengelolaan energi harus dilakukan melalui
upaya strategis yang komprehensif. Diversifikasi energi,
pengembangan infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan
pemberian insentif, peningkatan riset dan inovasi
teknologi, serta kebijakan ketahanan energi jangka panjang
harus diprioritaskan untuk mewujudkan swasembada
energi.
Komisi XII DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan
Energi Terbarukan, sebagai payung hukum dan kepastian
regulasi dalam pengembangan EBT, serta mendorong
pemerintah untuk melakukan transformasi pengelolaan
energi secara menyeluruh dan memastikan implementasi
kebijakan energi nasional berjalan efektif dengan
memantau secara berkala.
Isu :
UU TPKS mengamanatkan korban tindak pidana kekerasan
seksual diberikan ganti rugi. Namun, implementasinya
belum optimal akibat adanya perjanjian damai, minimnya
perspektif korban dari aparat penegak hukum, serta
lemahnya eksekusi restitusi.
Policy brief ini bertujuan mengkaji bagaimana upaya
penguatan regulasi pemberian ganti rugi kepada korban
tindak pidana kekerasan seksual. Kajian ini diharapkan
dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi XIII DPR RI
dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Terdapat pilihan kebijakan pelaksanaan pemberian ganti
rugi kepada korban kekerasan seksual dengan putusan
pengadilan atau Dana Bantuan Korban (DBK) diberikan
untuk pemulihan korban sebelum adanya putusan
pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan
meminimalisasi terjadinya dispute, tetapi terjadi
keterlambatan pemulihan korban. Diperluas DBK, respons
cepat terhadap kebutuhan korban, tetapi terdapat risiko
penyalahgunaan apabila terbukti bukan sebagai korban.
Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi perlu
mendorong pengaturan hukum acara restitusi dan
pengelolaan DBK dalam UU PSDK untuk memperkuat
pemenuhan hak korban.
Isu :
Kebijakan keimigrasian Amerika Serikat (AS) memiliki
implikasi yang signifikan terhadap Warga Negara
Indonesia (WNI), menjadikan permasalahan ini menjadi
isu yang kompleks mengingat tren peningkatan jumlah
kasus yang dihadapi WNI beberapa tahun terakhir.
Policy brief ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan
imigrasi yang diterapkan AS terhadap WNI, serta
merumuskan strategi untuk mengurangi dampak
negatifnya agar persoalan keimigrasian tidak makin
berkembang.
Pemerintah Indonesia dapat melakukan strategi kebijakan
peningkatan perlindungan konsuler, peningkatan edukasi
keimigrasian, serta penguatan strategi komunikasi publik
untuk digabungkan menjadi solusi komprehensif dalam
meminimalisasi implikasi negatif kebijakan AS.
Komisi I DPR RI dapat mengawasi kebijakan luar negeri
Indonesia melalui rekomendasi langkah-langkah yang
dianggap perlu guna melindungi WNI yang berada di AS,
termasuk jika belum adanya pelindungan hukum yang
memadai dalam mengantisipasi banyaknya
permasalahan keimigrasian.
Isu :
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ditandai oleh
beberapa kasus pelanggaran yang berkonsekuensi pada
keharusan menyelenggarakan pemungutan suara ulang
(PSU). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa
perwujudan Pilkada sebagai bagian dari integritas pemilu
masih belum maksimal.
Upaya pencegahan sekaligus penanganan menunjukkan
bahwa kerawanan pilkada terutama terjadi pada tahap
pencalonan, indikasi praktik politik uang, serta persoalan
netralitas aparat. Policy brief ini bertujuan membahas
permasalahan PSU sebagai konsekuensi pelanggaran
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Penyelenggaraan PSU bukan sekadar prosedur untuk
mengatasi gugatan terhadap proses dan hasil pilkada
ataupun sebab lain. Namun, opsi kebijakan terkait PSU
harus sejalan dengan langkah-langkah pencegahan
terjadinya pelanggaran pilkada.
Komisi II DPR RI disarankan merevisi UU Pilkada dengan
menegaskan keterkaitan substansi PSU terhadap
pelanggaran pada tingkat pencegahan. Upaya ini dilakukan
melaluipenguatan tugas dan wewenang Bawaslu serta
jajaran pengawas di daerah dalam menangani dugaan
pelanggaran pilkada, yang tidak lagi sekadar rekomendasi,
melainkan menjadi keputusan yang wajib ditindaklanjuti
oleh KPU beserta jajarannya di daerah.
Isu :
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah
diberlakukan selama lebih dari 10 tahun di Indonesia.
Namun, dalam implementasinya masih mengalami banyak
tantangan yang menghambat optimalisasi diversi.
Policy brief ini membahas upaya penyempurnaan
mekanisme penegakan hukum dalam sistem peradilan
pidana anak untuk menyeimbangkan perlindungan pelaku
dengan pemenuhan hak korban. Diharapkan kajian ini dapat
memberikan masukan bagi pembaruan sistem yang
menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat secara setara
guna menciptakan harmonisasi sosial.
Perubahan UU SPPA perlu dilakukan melalui revisi agar
interpretasi seragam, dengan kebijakan berupa pengalihan
persidangan ke pengadilan umum, fleksibilitas ancaman
pidana, serta penerapan vicarious liability bagi orang
tua/wali guna menjamin keadilan bagi korban dan
mendukung keadilan restoratif.
Komisi III DPR RI dapat menginisiasi RUU Perubahan UU No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang telah
masuk urutan ke-58 Prolegnas 2025–2029, guna mewujudkan
keseimbangan antara pelindungan anak pelaku pidana
dengan kebutuhan korban dan keluarganya untuk
memperoleh keadilan.
Isu :
Salah satu dampak penerapan kebijakan swasembada
pangan adalah rusaknya ekosistem alami akibat pembukaan
lahan pertanian yang mengancam keberlanjutan
keanekaragaman hayati di Indonesia.
Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis hubungan
timbal balik antara kebijakan swasembada pangan dengan
pelindungan keanekaragaman hayati, serta mengeksplorasi
berbagai alternatif kebijakan untuk menciptakan sinergitas
antara kedua kebijakan.
Penerapan agroforestri, pertanian organik, diversifikasi dan
rotasi tanaman, konservasi plasma nutfah, dan diversifikasi
pangan berbasis potensi sumber daya lokal merupakan
kebijakan yang dapat dilakukan. Kebijakan lain adalah
pemberian insentif serta edukasi kepada petani. Kebijakan
tersebut harus didukung oleh sinergi yang kuat serta
kecukupan anggaran.
Komisi IV DPR RI dapat memastikan bahwa pelindungan
keanekaragaman hayati menjadi bagian tidak terpisahkan
dari produk legislasi terkait swasembada pangan. Melalui
fungsi pengawasan, Komisi IV DPR RI dapat memanggil
mitra kerja terkait untuk membangun sinergitas. Selain itu,
melalui pelaksanaan fungsi anggaran dapat dievaluasi
akuntabilitas penggunaan anggaran serta kecukupan
anggaran untuk memastikan keberlanjutan program
kebijakan.
Isu :
Kebijakan zero ODOL seharusnya sudah mulai
diimplementasikan sejak ditetapkannya UU tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini
penerapannya belum dapat dilakukan sepenuhnya hingga
mengalami beberapa kali penundaan.
Praktik ODOL berdampak pada peningkatan kecelakaan lalu
lintas, menaikkan biaya pemeliharaan jalan, kemacetan, serta
peningkatan polusi udara dan emisi karbon. Policy brief ini
bertujuan menganalisis urgensi implementasi zero ODOL
serta perkembangan regulasinya.
Rancangan Perpres (Raperpres) tentang Penguatan Logistik
Nasional akan menguatkan arah Indonesia menuju zero
ODOL. Namun demikian, Perpres tersebut tidak akan
terlaksana tanpa komitmen dan kerja sama dari seluruh
lembaga dan pihak yang terlibat.
Komisi V DPR RI perlu memanggil seluruh pemangku
kepentingan yang terlibat dalam penerapan zero ODOL agar
terbentuk komitmen untuk mewujudkannya. Raperpres dan
roadmap implementasi zero ODOL perlu segera didorong
penetapannya. Komisi V DPR RI juga dapat mendorong revisi
UU LLAJ agar memberikan dasar hukum yang lebih kuat
dalam penegakan zero ODOL.
Isu :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penugasan
khusus penyelenggaraan kemanfaatan umum senantiasa
menjadi pusat perhatian masyarakat. Di balik fungsi
strategisnya, pengelolaan BUMN tersebut tidak lepas dari
persoalan serius.
Policy brief ini menganalisis pengaturan, transformasi BUMN
dan risikonya, serta penguatan peran BUMN dengan
penugasan khusus menyelenggarakan kemanfaatan umum.
Hasil pembahasan menunjukkan kewajiban penugasan
khusus bagi BUMN merupakan amanat konstitusi dan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025. Pengesahan undang-undang ini mengatur transformasi
BUMN yang berpotensi menimbulkan risiko fiskal, tata kelola
dan moral hazard, penurunan efektivitas penegakan hukum,
risiko reputasi negara, serta bertambahnya beban BUMN
dengan penugasan khusus.
Komisi VI perlu mendorong Pemerintah menerbitkan
peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat kebijakan
strategis, seperti klasifikasi BUMN berdasarkan orientasi
usaha, penilaian kinerja berbasis kualitas layanan,
mekanisme penugasan khusus, skema kompensasi jelas, dan
pengawasan proyek BUMN.
Isu :
Pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan dalam agenda
pembangunan ekonomi nasional yang memberikan
sumbangan besar terhadap peningkatan Produk Domestik
Bruto. Sektor ini berperan penting dalam membuka lapangan
kerja, mendatangkan devisa, dan memperkuat citra budaya
Indonesia di kancah global. Oleh karena itu, pariwisata perlu
dipromosikan dengan baik.
Policy brief ini bertujuan untuk mengevaluasi kelembagaan
Badan Promosi Pariwisata yang belum berfungsi optimal
meskipun telah diatur dalam UU Kepariwisataan, serta
merumuskan kebijakan baru guna memperkuat peran
promosi pariwisata agar lebih strategis, profesional, dan
berkelanjutan.
Opsi Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas Badan
Promosi Pariwisata untuk mendukung promosi pariwisata
adalah: (1) melakukan revitalisasi Badan Promosi Pariwisata;
dan (2) membentuk konsorsium lintas kementerian dan
lembaga.
Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk
memperkuat regulasi Badan Promosi Pariwisata dengan
menambah kewenangan, pendanaan promosi, melaksanakan
mekanisme seleksi pengurus secara profesional melalui fit
and proper test guna memperkuat fungsi promosi pariwisata
nasional secara strategis.
Isu :
Indonesia tengah menjadi sorotan dunia terkait keamanan
dan keselamatan wisata alam, khususnya pendakian
gunung. Data Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)
mencatat 190 kecelakaan terjadi sepanjang 2020–2024
dengan 9 korban meninggal dan 180 cedera, menunjukkan
lemahnya sistem mitigasi keselamatan.
Masalah utama adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (UU PB) belum secara optimal
mengatur mitigasi kegiatan wisata alam berisiko. Policy
brief ini bertujuan memberikan masukan strategis bagi DPR
RI dalam memperkuat sistem keselamatan pendakian.
Opsi kebijakan meliputi: (1) identifikasi dan peta risiko untuk
perencanaan mitigasi, (2) verifikasi jalur pendakian untuk
menjamin keamanan, (3) edukasi dan literasi pendaki, (4)
penguatan sarana prasarana termasuk sistem pelacakan,
serta (5) pelatihan dan sertifikasi pemandu. Masing-masing
opsi memiliki kelebihan pada peningkatan keselamatan,
namun terkendala biaya, infrastruktur, dan koordinasi.
Komisi VIII DPR RI perlu mendorong revisi UU PB dan
memperkuat pengawasan atas SOP pendakian.
Isu :
Sebagian besar anak Indonesia berada dalam kondisi
fatherless. Merespons permasalahan ini, Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) meluncurkan Gerakan Ayah
Teladan Indonesia (GATI). Sebagai langkah progresif, GATI
masih perlu diperkuat agar mampu menjawab akar
persoalan fatherless.
Permasalahan utama adalah kurangnya keterlibatan ayah
dalam pengasuhan, yang berdampak pada perkembangan
emosional, sosial, dan akademik anak. Policy brief ini
bertujuan menganalisis keterbatasan GATI, menyoroti
pentingnya pendekatan lintas sektor, dan merumuskan
strategi untuk memperkuat kebijakan keterlibatan ayah.
Untuk mengatasi fatherless, Indonesia dapat menekankan
pendekatan sistemis dan partisipatif melalui kolaborasi lintas
sektor seperti di Singapura. Pemerintah mendorong
kebijakan ramah keluarga, masyarakat memperkuat
kesadaran publik, dan dunia usaha dilibatkan dalam dialog
kebijakan yang menyeimbangkan kebutuhan kerja dan
keluarga.
Komisi IX berperan strategis memastikan anggaran,
mendorong kebijakan ramah keluarga, integrasi program
ayah dalam kebijakan nasional, dan kolaborasi lintas sektor
untuk menciptakan lingkungan ramah keluarga dan
mendukung kesetaraan peran pengasuhan.
Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun
dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, yang
mencakup 1 tahun prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun.
Namun, ketimpangan akses dan mutu pendidikan anak usia
dini (PAUD) masih menjadi tantangan besar, terutama di
wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan kelompok
rentan.
Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi urgensi wajib
belajar 1 tahun prasekolah, menganalisis hambatan struktural
dalam akses dan mutu layanan PAUD, serta merumuskan
strategi implementasi yang kontekstual dan berkelanjutan.
Tiga opsi kebijakan yang ditawarkan adalah (1) memperluas
akses melalui penegerian atau mendirikan unit sekolah baru
PAUD; (2) peningkatan mutu melalui akreditasi dan pelatihan
guru; dan (3) penguatan tata kelola dan integrasi layanan
PAUD secara holistik dan integratif.
Komisi X DPR RI diharapkan dapat mendorong percepatan
revisi regulasi pendidikan, penguatan dasar hukum wajib
PAUD, serta pengawalan anggaran berbasis peta kebutuhan
daerah.
Isu :
Perekonomian Indonesia pada awal hingga pertengahan
2025 menunjukkan dinamika yang beragam. Pertumbuhan
kuartal I tercatat 4,87% (yoy), di bawah target APBN 5,2%,
namun kuartal II membaik dengan capaian 5,12% (yoy).
Perbaikan ini belum sepenuhnya menghilangkan risiko
perlambatan karena konsumsi rumah tangga, investasi
swasta, dan ekspor masih menghadapi tekanan.
Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi dinamika
perlambatan sekaligus menyajikan arah kebijakan adaptif
untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan.
Percepatan belanja produktif, penguatan sinergi fiskal-
moneter, serta reformasi struktural untuk mendorong
investasi dan diversifikasi ekspor merupakan kebijakan
yang dapat diambil. Setiap opsi memiliki kelebihan dan
kelemahan, misalnya belanja infrastruktur mendukung
pertumbuhan namun membatasi ruang fiskal.
Komisi XI DPR RI perlu memperkuat pengawasan belanja
negara, menyesuaikan asumsi makro dalam APBN bila
diperlukan, serta memastikan koordinasi fiskal-moneter
berjalan efektif di tengah ketidakpastian global.
Isu :
Indonesia sedang mempersiapkan diri menuju COP 30 yang
akan diselenggarakan di kota Belém, Brasil, pada 10-21
November 2025 mendatang.
Kajian ini menganalisis posisi strategis, tantangan
kredibilitas, dan peluang transformasi yang dimiliki
Indonesia dalam negosiasi iklim tersebut.
Posisi resmi Indonesia menjelang COP 30 Belém tertuang
dalam dokumen Second Nationally Determined
Contribution (SNDC) yang memuat target baru yang lebih
ambisius dengan perubahan dasar pada baseline yang
menggunakan BAU tahun 2019.
Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk
mengomunikasikan komitmen yang kuat dari pemerintah
Indonesia di tengah tantangan kredibilitas yang terjadi.
Peran DPR RI menjadi sangat penting dalam membangun
kredibilitas iklim tersebut, salah satunya dengan
menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan
Perubahan Iklim dan RUU tentang Energi Baru dan Energi
Terbarukan. Di samping itu, DPR RI melalui komisi-komisi
terkait, perlu terlibat lebih intensif dalam penyusunan
program, peta jalan, dan target iklim Indonesia agar
menjamin pengelolaan iklim yang transparan, terukur, dan
akuntabel.
Isu :
Pidana kerja sosial, sebagai bentuk pidana nonpenjara
dalam KUHP Baru, diharapkan menjadi alternatif untuk
mengurangi over-kapasitas lembaga pemasyarakatan
(lapas).
Policy brief ini mengkaji tantangan implementasi pidana
kerja sosial sebagai solusi over-kapasitas lapas dan
pentingnya antisipasi seiring berlakunya KUHP Baru.
Tantangan penerapan pidana kerja sosial ditinjau dari
faktor hukum meliputi ketiadaan peraturan pelaksana,
kurangnya koordinasi antarpenegak hukum yang
berwenang, serta keterbatasan sarana dan fasilitas
pendukung. Untuk mengatasinya, diperlukan penyusunan
peraturan pelaksana KUHP Baru, peningkatan koordinasi
antarpenegak hukum, penyediaan sarana dan fasilitas
pendukung yang memadai, serta dukungan masyarakat dan
budaya dalam penerapan pidana kerja sosial.
Dalam fungsi legislasi, Komisi XIII DPR RI perlu mendorong
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum untuk segera
menyusun peraturan pelaksana. Melalui fungsi
pengawasan, Komisi XIII mendukung dan memantau
penerapan pidana kerja sosial. Sementara itu, melalui
fungsi anggaran, Komisi XIII dapat memastikan alokasi
anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan pidana kerja
sosial.
Isu :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi dasar hukum
bagi pelindungan hak subjek data pribadi. Namun, sejak
disahkan, belum ada kejelasan penegakan hukum atas
berbagai kasus kebocoran data.
Policy brief ini bertujuan menganalisis faktor
penghambat implementasi UU PDP serta merumuskan
langkah strategis guna memperkuat kelembagaan,
penyusunan regulasi teknis, dan peningkatan kapasitas
pemangku kepentingan agar pelindungan data pribadi
berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Implementasi UU PDP terkendala belum terbentuknya
lembaga pelindungan data pribadi, ketiadaan standar
keamanan minimal, prosedur notifikasi insiden, pedoman
pelaporan, mekanisme audit, dan sistem pengawasan
yang terstruktur.
Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah segera
menetapkan regulasi teknis yang mengatur secara rinci
tugas dan wewenang lembaga pelindungan data pribadi,
termasuk mekanisme pemrosesan data dan prosedur
penanganan pengaduan, serta pembentukan lembaga
pelindungan data pribadi yang memiliki fungsi
pengawasan terhadap pemenuhan hak subjek data serta
ketaatan pengendali dan posesor data dalam
menjalankan kewajibannya.
Isu :
Tahap pertama reformasi birokrasi 2025-2029
mengagendakan peningkatan kompetensi ASN untuk
mewujudkan pemerintahan digital. Sebagai elemen dasar
dari ekosistem pendukung transformasi pemerintahan
digital, kompetensi digital ASN dibutuhkan bagi
keberhasilan pemerintahan digital.
Kompetensi digital ASN di Indonesia masih menjadi
tantangan signifikan bagi pengembangan pemerintahan
digital. Policy brief ini mengkaji persoalan kompetensi
digital ASN dan merumuskan strategi penguatannya untuk
mendukung pemerintahan digital.
Pembahasan menunjukkan bahwa strategi pengembangan
kompetensi digital ASN masih membutuhkan kerangka
kompetensi yang jelas. Selain itu, program pengembangan
kompetensi digital juga harus disusun secara terintegrasi
dan berkelanjutan.
Komisi II DPR RI direkomendasikan agar dapat menginisiasi
penyusunan UU SPBE untuk memperkuat dasar hukum
transformasi pemerintahan digital, termasuk mendorong
pengembangan kerangka kompetensi digital di sektor
pemerintahan. Komisi II DPR RI juga perlu mendorong
penetapan PP Manajemen ASN. Komisi II DPR RI juga perlu
memastikan pengembangan kompetensi digital ASN tidak
berjalan parsial, terhubung dengan sistem manajemen ASN
nasional, dan berkelanjutan.
Isu :
Pengaturan alat bukti elektronik dalam Rancangan Undang-
Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) saat ini belum
memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
terutama dalam pembuktian yang menggunakan bukti
elektronik dalam perkara perdata.
Policy brief ini membahas bagaimana arah pengaturan alat
bukti elektronik dalam RUU HAPER, bertujuan untuk
memberikan masukan kepada Komisi III dan Pemerintah
dalam penyempurnaan terkait alat bukti elektronik.
Pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara
perdata perlu disesuaikan dengan keadaan zaman, dengan
memasukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang
sah serta detail teknis pengaturannya. Namun, proses ini
tentu akan memakan waktu lama. Opsi lainnya, membuat
pedoman bukti elektronik melalui Peraturan Pemerintah,
tapi opsi ini membutuhkan kesiapan dari para stakeholder
dalam pembahasannya.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah perlu mengatur secara
komprehensif terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam
RUU HAPER, atau mengatur hal tersebut dalam Peraturan
Pemerintah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat.
Isu :
Pertanian organik menjadi kebutuhan mendesak dalam
merespons krisis pangan, kerusakan ekosistem, dan tuntutan
konsumen global atas pangan sehat sehingga memerlukan
penguatan kebijakan yang menyeluruh.
Tantangan yang muncul meliputi rendahnya tingkat adopsi,
biaya sertifikasi yang masih tinggi, keterbatasan pasar
domestik, dan minimnya dukungan teknologi. Dampaknya
adalah lambatnya perluasan lahan pertanian organik dan
menurunnya daya saing ekspor. Policy brief ini bertujuan
mengkaji perkembangan pertanian organik di Indonesia,
menyoroti tantangan utama, dan merumuskan rekomendasi
kebijakan untuk memperkuat pertanian berkelanjutan.
Strategi penguatan pertanian organik di Indonesia mencakup
hulu dengan penyediaan input, riset, dan penyuluhan; tengah
melalui sertifikasi inklusif, regulasi SNI, dan target lahan
organik; serta hilir melalui pengawasan pasar, edukasi
konsumen, infrastruktur logistik, fasilitasi ekspor, dan insentif
fiskal.
DPR RI melalui Komisi IV perlu memperkuat pengawasan,
legislasi, dan anggaran pertanian organik dengan fokus pada
efektivitas program, regulasi berkelanjutan, serta dukungan
riset, sertifikasi, dan infrastruktur, sehingga mampu
meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan
keberlanjutan lingkungan.
Isu :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk sebagai badan
usaha milik desa yang dikelola secara kolektif berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong, sehingga berperan strategis
dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa.
Jumlah BUMDes terus meningkat berkat dukungan dana desa,
namun banyak BUMDes yang belum beroperasi optimal karena
terkendala kapasitas manajemen, keterbatasan SDM, akses
pasar, dan permodalan. Policy brief ini bertujuan
mengidentifikasi hambatan tersebut serta merumuskan arah
penguatan kelembagaan dan usaha BUMDes.
Sinkronisasi regulasi penting dilakukan agar BUMDes memiliki
kepastian hukum. Peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola
BUMDes menjadi salah satu opsi kebijakan penguatan BUMDes.
Penguatan akses permodalan dan kemitraan seperti penyediaan
skema pembiayaan khusus BUMDes juga dapat mengurangi
ketergantungan pada dana desa.
Komisi V DPR RI berperan penting sebagai penentu arah
kebijakan, pengawal anggaran, dan pengawas implementasi
dalam penguatan BUMDes. Dengan fungsi anggaran, Komisi V
dapat mendorong alokasi APBN khusus bagi penguatan
BUMDes, baik dalam bentuk modal usaha, pendampingan,
maupun pelatihan SDM.
Isu :
Tiongkok dan India, sebagai mitra dagang Indonesia,
menyerap hampir sepertiga total ekspor nonmigas. Namun,
akses pasar Indonesia ke kedua negara tersebut menghadapi
hambatan serius berupa Non-Tariff Measures (NTMs).
Policy brief ini bertujuan memetakan jenis NTMs yang
diberlakukan oleh Tiongkok dan India terhadap lima
komoditas utama ekspor Indonesia dan menganalisis strategi
mitigasi terhadap berbagai NTMs tersebut.
Kombinasi antara diplomasi perdagangan dan negosiasi
mutual recognition arrangements (MRAs) merupakan
kebijakan paling tepat bagi Indonesia. Diplomasi
perdagangan berperan mendorong transparansi dan
membangun kepercayaan regulatori dengan Tiongkok dan
India, sedangkan MRAs menjadi langkah teknis nyata untuk
menekan cost of compliance (COC) dan menghindari
duplikasi sertifikasi. Pendekatan ini strategis dan
berkelanjutan karena tidak hanya mengatasi hambatan jangka
pendek, tetapi juga memperkuat daya saing ekspor melalui
peningkatan kapasitas industri serta standarisasi nasional.
Komisi VI DPR RI berperan strategis dalam mengawasi upaya
mitigasi NTMs, khususnya terkait mandat compliance fund
dan subsidi kepatuhan, diversifikasi pasar ekspor, serta
negosiasi MRAs.
Isu :
UMKM berkontribusi signifikan terhadap perekonomian
nasional dengan menyumbang lebih dari 61% PDB dan
menyerap 97% tenaga kerja. Namun, masih memiliki
hambatan berupa keterbatasan akses permodalan, literasi
digital rendah, dan data yang terfragmentasi lintas instansi,
sehingga kebijakan kerap tidak tepat sasaran.
Policy brief ini menyoroti permasalahan fragmentasi data,
lemahnya perlindungan, dan pelayanan birokrasi yang
parsial. Tujuannya menegaskan urgensi SAPA UMKM
sebagai instrumen digital tunggal untuk memperbaiki
kualitas layanan, memperluas akses, dan meningkatkan daya
saing UMKM.
Opsi kebijakan mencakup: (1) pembangunan basis data
tunggal, (2) integrasi SAPA dengan OSS, KUR, dan e-
Katalog, serta (3) penguatan literasi digital. Kelebihannya
pada efisiensi dan ketepatan sasaran, sementara
kekurangannya adalah kebutuhan infrastruktur besar dan
potensi resistensi birokrasi.
Komisi VII DPR RI direkomendasikan mendorong percepatan
regulasi integrasi data UMKM, mengawasi pelaksanaan
SAPA agar inklusif, serta memastikan evaluasi berbasis
kepuasan pengguna demi terciptanya ekosistem UMKM
transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Isu :
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, hingga Juli 2025 tercatat 15.615 kasus
kekerasan terhadap anak, dengan 44,8% merupakan
kekerasan seksual. Kondisi ini menegaskan perlunya
penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan.
Policy brief ini menganalisis kebijakan pelindungan anak
korban kekerasan, menelaah implementasinya, serta
merumuskan rekomendasi strategis bagi Komisi VIII DPR
RI.
Ada tiga opsi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas
pelindungan anak korban kekerasan, yakni penguatan
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi dan
kabupaten/kota, optimalisasi Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (Unit PPA) di kepolisian, dan peningkatan
kualitas layanan SAPA 129.
Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu
membentuk Panja Pelindungan Anak Korban Kekerasan
dan mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh
daerah. Dari sisi anggaran, DPR RI dapat menggunakan
fungsi penganggarannya untuk menambah alokasi dana
bagi UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
guna memperkuat kapasitas layanan dan pemulihan
korban kekerasan.
Isu :
Keberadaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
sangat berperan untuk meningkatkan pelindungan terhadap
pekerja. Namun, peningkatan jumlah ahli K3 belum berhasil
menurunkan angka kecelakaan kerja.
Pada akhir Agustus 2025, mengemuka kasus suap sertifikat
ahli K3 sehingga permasalahan pengurusan sertifikat
menjadi isu yang menarik dibahas untuk kemudian dicarikan
solusi yang tepat. Policy brief ini bertujuan menganalisis
permasalahan dalam pengurusan sertifikat ahli K3 dan
menawarkan alternatif penyelesaiannya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat beberapa
opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan, antara lain,
memperjelas aturan terkait jangka waktu, biaya, dan
persyaratan pengurusan; memperkuat independensi
lembaga sertifikasi; memperketat pengawasan;
meningkatkan pemanfaatan teknologi; dan meningkatkan
sosialisasi peraturan. Opsi ini dapat menutup celah
penyalahgunaan, mempercepat pelayanan, dan memberikan
transparansi. Hanya saja dibutuhkan komitmen Pemerintah
dan DPR untuk memperbaiki peraturan.
Komisi IX melalui fungsi pengawasan perlu mendorong
perbaikan Permenaker Ahli K3. Melalui fungsi legislasi,
merubah UU K3 dan UU Ketenagakerjaan. Melalui fungsi
anggaran, mendorong alokasi anggaran pelatihan bagi
pengawas.
Isu :
Pemerintah meluncurkan Program Sekolah Unggul Garuda
melalui Inpres 7/2025. Namun, program ini menghadapi
tantangan ketimpangan wilayah, lemahnya koordinasi pusat-
daerah, dan tumpang tindih kewenangan antarkementerian.
Sistem seleksi yang eksklusif berpotensi mendiskriminasi
siswa miskin dan berkebutuhan khusus, serta berisiko
mengulang kegagalan RSBI yang dinilai inkonstitusional
karena bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945.
Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis desain kebijakan
Sekolah Unggul Garuda, mengidentifikasi potensi tantangan
implementasi, serta menawarkan alternatif kebijakan kepada
Komisi X DPR RI.
Tiga opsi kebijakan yang ditawarkan: (1) membangun sekolah
baru, (2) mentransformasi sekolah menengah berkualitas
menjadi Sekolah Unggul Garuda, dan (3) mengembangkan
sekolah existing menjadi setara Sekolah Unggul Garuda.
Komisi X DPR RI disarankan untuk mendorong transformasi
sekolah menengah berkualitas menjadi Sekolah Unggul
Garuda sebagai strategi jangka pendek, sambil memastikan
peta mutu daerah dan sistem seleksi inklusif. Dukungan
Komisi X diperlukan dalam bentuk pengawasan anggaran,
harmonisasi regulasi lintas kementerian, dan advokasi
pemerataan akses pendidikan menengah berkualitas.
Isu :
Defisit APBN 2025 diperkirakan 2,78% dari PDB, sedangkan
RAPBN 2026 ditetapkan 2,68% atau Rp689,1 triliun, naik dari
usulan awal 2,48%. Kenaikan terjadi karena peningkatan
belanja prioritas dan transfer ke daerah, sementara
penurunan penerimaan negara tidak dapat ditutup hanya
dengan efisiensi.
Policy brief ini bertujuan menganalisis penyebab defisit
tetap tinggi meski ada efisiensi, serta menilai langkah
pemerintah menjaga risiko fiskal melalui pengelolaan
defisit dan pembiayaan utang agar APBN tetap sehat dan
berkelanjutan.
Defisit memberi tekanan pada APBN melalui kewajiban
pembayaran bunga dan pokok utang. Pemerintah perlu
mengoptimalkan penerimaan, memperluas basis pajak
tanpa membebani masyarakat, meningkatkan efisiensi
belanja, dan menggunakan pembiayaan inovatif.
Komisi XI perlu mendorong inovasi pajak melalui
digitalisasi, integrasi core tax, penerapan pajak karbon,
serta refocusing belanja. Transparansi dan sistem
peringatan dini risiko fiskal penting untuk memastikan
belanja negara tepat sasaran dan mendukung program
produktif.
Isu :
Badan Pusat Statistik pada tahun 2023 mencatat bahwa
Indonesia memiliki 17.001 pulau yang tersebar di berbagai
provinsi. Sekitar 5.758 desa di wilayah 3T masih belum
terhubung dengan jaringan listrik PLN. Kondisi ini
menunjukkan ketimpangan akses energi yang menjadi
salah satu tantangan pemerataan pembangunan.
Listrik merupakan kebutuhan primer yang memengaruhi
kualitas hidup, layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas
ekonomi masyarakat. Policy brief ini bertujuan
mengidentifikasi hambatan elektrifikasi di wilayah 3T serta
merumuskan arah kebijakan untuk memperluas akses
energi secara berkelanjutan.
Penerapan teknologi smart grid menjadi salah satu upaya
untuk memberikan akses elektrifikasi di daerah yang sulit
dijangkau.Namun, kapasitas teknis dan SDM pengelola di
tingkat lokal, serta tingginya biaya awal investasi termasuk
perangkat smart meter, menjadi faktor yang perlu diatasi.
Komisi XII DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat
dasar hukum elektrifikasi melalui revisi UU
Ketenagalistrikan, serta mendorong penyusunan kebijakan
turunan melalui Peraturan Pemerintah atau Perpres yang
mengatur penggunaan smart grid.
Isu :
Tata kelola royalti masih bermasalah dan tidak transparan.
Apabila dibiarkan dan tidak diperbaiki maka inovasi dan
perkembangan seni mengalami kemunduran atau terhenti.
Diperlukan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola royalti
hak cipta musik dan lagu.
Policy brief ini bertujuan mengevaluasi kelembagaan
royalti LMKN yang belum berfungsi optimal serta
memberikan opsi kebijakan perbaikan tata kelola royalti hak
cipta musik dan lagu. Selain itu, sebagai bahan masukan
untuk Komisi III DPR RI dalam penyusunan dan
pembahasan RUU Hak Cipta.
Opsi kebijakannya: pertama, penataan lembaga LMKN dan
LMK; kedua, pencipta mengurus sendiri royaltinya; dan
ketiga, LMKN direkonstruksi menjadi lembaga negara atau
Badan Kolektif dan Distribusi Hak Cipta. Opsi ketiga dapat
dipertimbangkan untuk memperbaiki tata kelola royalti hak
cipta musik agar lebih transparan.
Komisi XIII perlu segera membahas RUU Perubahan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
guna mewujudkan pelindungan yang lebih optimal dan
mendukung penuh pencipta serta industri kreatif di tanah
air.
Isu :
Pemerintah menambah target penerbitan SBN neto dalam
APBN 2024 hingga Rp666,4 triliun, melesat 115%
dibandingkan realisasi 2023. Kebijakan ini untuk
memenuhi kebutuhan belanja di tengah keterbatasan
penerimaan negara yang berpotensi menambah target
defisit dan beban bunga utang.
Kajian ini bertujuan mencermati kebijakan utang Indonesia
dan relevansinya sebagai penopang fiskal serta strategi
untuk mengatasinya, di tengah ancaman ketidakpastian
ekonomi global.
Kebijakan utang sebagai instrumen pembangunan masih
relevan digunakan untuk pembiayaan program strategis
nasional yang memberikan multiplier effect besar bagi
produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan
umum. Kebijakan ini perlu disertai upaya berkelanjutan
untuk tetap menjaga nilai ambang batas, ketahanan jangka
panjang, dan kebijakan belanja berkualitas.
DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mengawasi
perkembangan dan implikasi kebijakan utang yang
dijalankan pemerintah. Termasuk memastikan bahwa
kebijakan utang dapat dipertanggungjawabkan melalui
kebijakan belanja yang berkualitas dengan
mengedepankan program strategis yang memberi
multiplier effect, meningkatkan produktivitas
perekonomian, dan berdampak luas terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Isu :
Struktur ekspor Indonesia masih didominasi oleh produk
industri manufaktur kategori teknologi rendah. Kondisi ini
dapat berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji (1) potensi dampak
negatif yang akan dihadapi oleh Indonesia jika
transformasi struktur ekspor tidak cepat dilakukan, dan
(2) rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh
Pemerintah Indonesia untuk melakukan transformasi
struktur ekspor.
Potensi dampak negatif yang akan dihadapi oleh
Indonesia jika transformasi struktur ekspor tidak segera
dilakukan di antaranya adalah turunnya kinerja ekspor,
Indonesia terjebak dalam middle income trap, dan sulit
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia
direkomendasikan membuat kebijakan (1) investasi
berkelanjutan baik Foreign Direct Investment (FDI)
maupun investasi domestik, (2) hilirisasi produk, (3)
sektor pendidikan yang mumpuni, dan (4) pasokan energi
yang terjangkau baik kuantitas maupun harganya. DPR RI,
khususnya Komisi VI, VII, dan X, perlu mendorong
kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk merealisasikan
rekomendasi kebijakan tersebut.
Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan kelautan Indonesia (KKI)
sejak periode pertama Presiden Joko Widodo berdasarkan
Perpres Nomor 16 Tahun 2017 dan dilanjutkan periode
kedua dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam implementasinya hingga akhir tahun 2023,
KKIberjalan kurang optimal, terdapat masalah, kendala,
serta tantangan. Kajian ini bertujuan mendeskripsikan
betapa pentingnya optimalisasi pelaksanaan KKI sebagai
solusi.
Hasil kajian memperjelas pentingnya implementasi KKI
harus optimal dilanjutkan secara menyeluruh, konsisten
dan terarah sesuai visi maritim 2045. Apabila implementasi
KKI tidak berhasil maka cita-cita Indonesia menjadi poros
maritim dunia tidak akan tercapai sesuai dengan tujuannya.
Melihat strategisnya KKI sebagai dasar pencapaian Visi
Maritim 2045, Komisi IV perlu memberikan dukungan
politik secara konkret dan optimal untuk: mendorong
pengarusutamaan program dan rencana aksi KKI sebagai
bagian RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045;
mendorong pelembagaan KKI dan Visi Maritim 2045 dalam
RUU tentang RPJPN 2025–2045; dan memperkuat
pengawasan implementasi KKI beserta program dan
rencana aksinya.
Isu :
Penyelenggaraan program tol laut berdasarkan Perpres
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari
dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan (3TP). Namun, program tersebut belum
dirasakan manfaatnya secara merata di daerah 3TP.
Kajian ini bertujuan menganalisis penyelenggaraan
program tol laut dan permasalahannya.
Penyelenggaraan program tol laut telah mampu menekan
disparitas harga bapokting hingga 30% di sejumlah
daerah 3TP. Namun, masih terdapat permasalahan yang
melingkupinya, antara lain, tingginya harga bapokting di
beberapa daerah 3TP, implementasi dan pengawasan
program tol laut dilaksanakan beberapa instansi, dan
belum semua daerah 3TP dapat dilalui program tol laut.
Komisi V DPR RI perlu memastikan pemerintah
mengevaluasi secara komprehensif, terukur, dan
berkelanjutan terhadap implementasi penyelenggaraan
program tol laut, dan mendorong pemerintah melakukan
efisiensi trayek dengan menggunakan konsep hub and
spoke, penambahan fasilitas bongkar muat dan cold
supply chain, serta penguatan dasar hukum program tol
laut melalui revisi UU tentang Pelayaran.
Isu :
Tuntutan akan penggunaan energi listrik dari energi baru
dan terbarukan (EBT) makin meningkat sejalan dengan
komitmen pemerintah dalam mencapai net zero
emission.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
pemerintah Indonesia melakukan proses transisi energi
khususnya dalam menunjang kelistrikan untuk
mendukung pertumbuhan perekonomian.
Demi mendukung transisi energi untuk menunjang
kelistrikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan
pemberian kemudahan dalam hal pendanaan,
pengembangan dan pengimplementasian metode,
peningkatan penggunaan EBT, pemberian kemudahan
perizinan, minimalisasi resistensi di masyarakat dan
pelaku usaha, serta pemberlakuan pajak karbon pada
pembangkit listrik yang menggunakan batu bara.
Kebijakan transisi energi kelistrikan tersebut perlu
didukung partisipasi masyarakat dan transparansi dari
pemerintah dalam hal pengelolaannya.
Komisi VII DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi
pengawasan, harus mendorong pemerintah melakukan
percepatan transisi energi untuk menunjang
ketenagalistrikan di Indonesia.
Isu :
Industri besi dan baja Indonesia memiliki peran penting
dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, masih
tingginya impor baja dan tingginya emisi karbon dalam
proses produksi menjadikan industri besi dan baja
nasional kurang berdaya saing di pasar global.
Kajian ini menganalisis kinerja perdagangan industri besi
dan baja dalam negeri dan tantangannya di tengah
persaingan pasar dunia.
Kinerja perdagangan industri besi dan baja menunjukkan
perkembangan positif setelah 2020, berada pada peringkat
ke-3 ekspor terbesar berdasarkan kode HS sejak tahun
2020 hingga 2022. Akan tetapi, data World Steel
Association menempatkan industri besi dan baja
Indonesia di posisi ke-15 sebagai produsen baja dunia.
Untuk mengembangkan industri besi dan baja yang
berdaya saing, maka DPR RI melalui Komisi VI dan VII
perlu mendorong pemerintah mengurangi impor baja,
meningkatkan pemanfaatan tingkat komponen dalam
negeri (TKDN), mempertahankan kebijakan harga gas
bumi tertentu (HGBT) untuk industri, meningkatkan rantai
pasokan dalam negeri, dan mengembangkan teknologi
produksi baja yang ramah lingkungan.
Isu :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
memiliki aturan kebijakan mengenai mekanisme kerja atau
tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
yang dituangkan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib
(Tata Tertib).
Di dalam Tata Tertib yang berlaku saat ini, terdapat
permasalahan mengenai pengaturan persidangan pada
awal masa keanggotaan DPR, khususnya mengenai
pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD).
Pengaturan mengenai pemilihan pimpinan AKD perlu
disesuaikan dengan undang-undang dengan menghormati
pilihan rakyat yang tercermin dari perolehan kursi di DPR.
Metode konversi suara sah partai politik menjadi kursi di
DPR dapat diterapkan untuk konversi jumlah kursi ke
jabatan ketua dan wakil ketua AKD. Hal ini juga sebagai
penerapan frasa “proporsional menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi” yang terdapat pada Pasal
427E Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Badan Legislasi (Baleg) perlu membahas kembali Peraturan
DPR tentang Tata Tertib agar persidangan awal masa
keanggotaan DPR periode 2024- 2029 dapat berjalan dengan
lancar.
Isu :
Penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh
beberapa kementerian/lembaga dan belum terintegrasi
dalam sebuah lembaga, sehingga belum dapat berjalan
dengan optimal.
Kajian ini menelaah kebijakan aturan penegakan hukum
di laut dengan penerapan sistem Single Agency Multy
Task dalam revisi UU Kelautan.
Penerapan sistem Single Agency Multy Task dapat
dilakukan dengan mempertegas kewenangan lembaga
penegak hukum di laut,mengoptimalkan kewenangan
yang dimiliki lembaga tersebut, dan pengalokasian
anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan patroli.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-
Undang (RUU) Kelautan dalam melakukan revisi perlu
mempertimbangkan untuk menerapkan Single Agency
Multy Task dalam penegakan hukum di laut Indonesia.
Isu :
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbagai
strategi ditetapkan oleh partai dan individu calon
legislatif (caleg) dalam upaya pemenangan.
Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana strategi
pemenangan caleg, praktik pemenangan caleg 2024, serta
rekomendasi kebijakan agar pelaksanaan pemenangan
caleg ke depannya dapat berjalan optimal.
Ditemukan bahwa faktor kemenangan caleg tidak selalu
ditentukan oleh besaran dana kampanye caleg. Figur
yang dikenali masyarakat akan lebih berpeluang untuk
memperoleh banyak dukungan suara. Strategi kampanye
caleg sering dilakukan melalui penggunaan baliho
ataupun media sosial. Berbagai pelanggaran juga masih
rentan terjadi. Partai perlu mempersiapkan kadernya
yang akan menjadi caleg.
Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) huruf j
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU No. 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Isu :
Tingkat literasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu
bangsa karena penguasaan literasi memengaruhi kualitas
sumber daya manusia.
Permasalahannya, tingkat literasi di Indonesia masih
rendah. Literasi telah menjadi program nasional tetapi
perencanaan dan pelaksanaan program masih
dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga
dengan mengacu pada beragam konsep. Policy brief ini
ingin mengkaji upaya penguatan literasi nasional.
Upaya penguatan literasi nasional dapat dilakukan
dengan menyusun satu konsep literasi sebagai acuan
utama dalam perencanaan kebijakan. Konsep literasi
tersebut akan diaplikasikan ke dalam program literasi
yang holistik dari hulu (penulisan bahan bacaan
berkualitas, distribusi, dan perluasan akses layanan
literasi) sampai ke hilir (budaya membaca dan
transformasi pengetahuan).
Komisi I, II, V, X DPR RI perlu mendesak
Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, Kemenkominfo,
Kemendagri, dan Perpusnas sebagai pengampu literasi
untuk bersama-sama menentukan satu konsep literasi
yang dituangkan dalam suatu cetak biru. Cetak biru akan
menjadi landasan dari penyusunan kebijakan literasi.
Isu :
Kepastian hukum merupakan permasalahan utama
bahasa daerah, sehingga diperlukan political will untuk
penguatan bahasa daerah. Ini sejalan dengan
komitmen dan tanggung jawab negara dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.
Ringkasan kebijakan ini menganalisis urgensi dan
relevansi pembentukan undang-undang bahasa daerah,
menyajikan alternatif kebijakan, dan mengusulkan
materi RUU Bahasa Daerah.
Pembuatan RUU Bahasa Daerah sebagai lex specialis
UU No. 24 Tahun 2009 merupakan solusi permasalahan
bahasa daerah. Meskipun RUU Bahasa Daerah telah
disusun oleh DPD RI, ditetapkan sebagai RUU Prioritas
2024, dan dikonsultasikan dengan DPR RI, proses ini
masih rentan terhadap perubahan dan hambatan
dinamika legislasi. Oleh karena itu, sangat penting
mempertimbangkan urgensi, relevansi, dan posisi RUU
Bahasa Daerah.
Komisi X DPR RI harus menyempurnakan materi
muatan RUU Bahasa Daerah, membahas dan
mengesahkan RUU Bahasa Daerah, memperhatikan
aspek kunci pembentukan dan pengimplementasian
RUU Bahasa Daerah, melibatkan seluruh pemangku
kepentingan, dan mengawasi peraturan dan kebijakan
bahasa daerah.
Isu :
Transformasi kesehatan ditujukan untuk memperkuat
sistem layanan kesehatan menghadapi tantangan di masa
depan dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara
keseluruhan. Transformasi kesehatan melibatkan
infrastruktur, kebijakan, dan budaya sekitar kesehatan.
Ketidaksetaraan akses dan layanan kesehatan, perubahan
iklim, beban penyakit baik menular maupun tidak menular,
serta keterbatasan sumber daya dan keuangan di sektor
kesehatan menjadi hambatan dalam mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan (TPB).
Policy brief ini ditujukan untuk memberikan wawasan
mendalam tantangan transformasi kesehatan dan
merumuskan langkah strategis transformasi kesehatan
demi mencapai TPB.
Pengembangan kebijakan kesehatan inklusif termasuk
pendekatan holistik menjadi langkah strategis dalam
mengatasi tantangan transformasi kesehatan di era global
untuk mencapai TPB.
Merekomendasikan agar Komisi IX DPR RI melakukan
kerja sama yang erat dalam merumuskan kebijakan
kesehatan nasional, menjalin kerja sama internasional,
dan mendukung pengembangan sumber daya manusia
kesehatan. Kerja sama dengan berbagai pihak juga sangat
penting agar sistem layanan kesehatan menjadi lebih
tangguh dan adaptif demi mencapai tujuan pembangunan
yang diinginkan.
Isu :
Bank Indonesia (BI) mengembangkan sistem pembayaran nontunai secara elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menciptakan transaksi pembayaran yang efisien, inklusi keuangan lebih cepat, sekaligus meningkatkan produktivitas bisnis, termasuk
UMKM, yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur pelindungan konsumen transaksi online. Kajian ini menganalisis pelindungan konsumen terhadap pengguna jasa QRIS.
Meskipun belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, namun beberapa regulasi, seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan BI, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sudah memberikan rambu-rambu pelindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa online di sektor keuangan.
Komisi VI DPR RI perlu mendorong pengaturan pelindungan konsumen transaksi dagang secara online dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Komisi XI DPR RI meminta BI dan OJK melakukan sinkronisasi UU dan peraturan pelaksana terkait QRIS, serta meningkatkan sosialisasi manfaat dan risiko transaksi QRIS.
Isu :
Indonesia telah menargetkan pengurangan sampah plastik sebesar 100% pada 2040 sebagai kelanjutan dari target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada 2025.
Hingga saat ini kinerja pengelolaan sampah plastik masih belum optimal. Target pengurangannya belum tercapai. Kajian ini bertujuan menganalisis pengelolaan sampah plastik dengan menggunakan pendekatan ekonomi
sirkular (ES).
Pendekatan ES dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi sampah plastik dengan cara menjaga agar bahan-bahan plastik tidak menjadi limbah, tetap berputar dalam siklus ekonomi dan lingkungan. Insentif fiskal dan nonfiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha yang
berinvestasi dalam infrastruktur daur ulang dan mengembangkan teknologi daur ulang yang lebih efisien.
Komisi IV DPR RI perlu terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan prioritas ES, salah satunya sampah plastik. Komisi XI juga perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk memberlakukan insentif atau subsidi fiskal bagi perusahaan yang menerapkan ES, khususnya pada sampah plastik.
Isu :
Pemerintah menargetkan tax ratio pada tahun 2025 sebesar 11,2%-12%, lebih tinggi dari realisasi pada tahun 2023 sebesar 10,32% dan target tahun 2024 sebesar 10,12%.
Kajian ini bertujuan untuk membahas tantangan dan upaya pemerintah dalam mencapai target tax ratio 2025.
Target kenaikan tax ratio yang tinggi menghadapi tantangan antara lain kenaikan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang tidak diikuti dengan kenaikan tax ratio dan rendahnya tax ratio dalam lima tahun terakhir yang belum pernah melampaui angka 11%. Keberhasilan peningkatan tax ratio terletak pada upaya perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi di luar ranah pajak. Untuk itu, diperlukan strategi meningkatkan tingkat pendapatan penduduk, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, memformalkan sektor informal yang saat ini masih dominan, dan membuka identitas diri sendiri secara sukarela (revealed preference) dalam insentif pajak.
Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk mewujudkan strategi reformasi perpajakan secara bertahap.
Isu :
Kebijakan subsidi angkutan perintis di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) memiliki tujuan utama untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Kajian ini ditujukan untuk mengevaluasi dampak anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan angkutan perintis terhadap kemajuan daerah 3TP, dan sebaliknya, dampak kemajuan ekonomi di daerah 3TP terhadap kinerja angkutan perintis.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan permintaan jasa transportasi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hubungan tersebut hanya bisa diwujudkan apabila kebijakan subsidi angkutan perintis memiliki kaitan dengan kebijakan pengentasan daerah tertinggal. Tanpa kausalitas hubungan kedua kebijakan, keberhasilan dari masing-masing kebijakan tidak secara simultan mendorong keberhasilan dari kebijakan lainnya.
Komisi V dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mendorong sinergi kebijakan tersebut sehingga terjadi peningkatan efektivitas capaian dari dua kebijakan sehingga berdampak pada peningkatan efisiensi alokasi anggaran kebijakan pembangunan daerah tertinggal dengan subsidi angkutan perintis.
Isu :
Ketimpangan antar wilayah masih terjadi di Indonesia yang ditunjukkan dengan adanya 62 kabupaten daerah tertinggal, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020.
Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana implementasi program pengentasan daerah tertinggal untuk mengurangi ketimpangan wilayah.
Berbagai program pengentasan daerah tertinggal telah dilakukan seperti dituangkan pada dokumen STRANAS-PPDT dan disertai alokasi anggaran yang cukup besar melalui mekanisme transfer ke daerah. Namun demikian masih terdapat berbagai permasalahan seperti aksesibilitas yang sulit, kemampuan sumber daya manusia yang terbatas, PDRB per kapita yang rendah, ketergantungan daerah yang tinggi terhadap transfer pusat. Ditambah lagi sempitnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah pusat sehingga transfer ke daerah yang juga sangat terbatas.
Komisi V DPR RI disarankan untuk mengawasi implementasi kebijakan pengentasan daerah tertinggal agar dapat lebih efektif dan efisien dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga perlu dipetakan potensi daerah-daerah tertinggal yang dapat segera dientaskan.
Isu :
Undang-Undang Pemilu menjamin kesempatan sama kepada warga negara yang berhak memilih tanpa diskriminasi. Namun, KPU mewajibkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membawa surat keterangan
dokter saat pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Hak pilih ODGJ dalam pemilu masih terkendala stigma sehingga rentan dengan pengabaian.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hak pilih ODGJ dalam pemilu dan pelayanan penyelenggara pemilu kepada ODGJ dalam rangka pelindungan hak pilih ODGJ secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelindungan hak pilih ODGJ tidak permanen perlu diatur dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara, mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, dan pendampingan yang diatur secara detail. Aturan tersebut menjadi kebijakan untuk pemilu mendatang, sehingga perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Komisi II DPR RI.
Merekomendasikan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan kepada KPU dalam merumuskan kebijakan pemilu bagi ODGJ, meminta laporan, dan mengevaluasi pelaksanaan pelindungan hak pilih ODGJ.
Isu :
UU KUHP sebagai wujud pembaruan hukum pidana materiel telah disahkan sejak 1 Januari 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam masa transisi ini, seluruh perangkat hukum pidana formil memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi, utamanya Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajian ini menganalisis salah satu aspek krusial pembaruan sistem hukum pidana dalam UU KUHP, khususnya terkait implikasi perluasan asas legalitas dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat beserta sanksi pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Terdapat tiga pilihan dalam perumusan terkait kewajiban pemenuhan kewajiban adat di RUU KUHAP, yaitu dirumuskan dalam bagian tersendiri, disisipkan dalam setiap bagian pasal yang terkait, dan membuat pasal khusus agar diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
RUU KUHAP perlu segera dibahas pemerintah dan Komisi III DPR RI, mengingat waktu keberlakuan UU KUHP yang telah semakin dekat.
Isu :
Tindak pidana judi online masih marak terjadi walaupun sudah memiliki aturan hukum yang memadai. Namun, penegakan hukum tindak pidana judi online sulit dilakukan dikarenakan ruang wilayahnya pada ruang lingkup dunia maya (borderless).
Kajian ini menelaah mengenai kebijakan penegakan hukum tindak pidana judi online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Upaya penegakan hukum tindak pidana judi online dapat dilakukan dengan kerja sama antarinstansi dan dengan negara lain, penerapan prinsip yurisdiksi, peningkatan sarana dan prasarana melalui Artificial Super Intelligent, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Komisi I dan Komisi III DPR RI perlu mendesak Pemerintah untuk segera melakukan upaya untuk pencegahan dan juga penegakan hukum terhadap keberadaan judi online. Selain itu, perlu membentuk tim pengawas/panitia khusus (pansus) terhadap jalannya penegakan hukum dan penanggulangan tindak pidana judi online.
Isu :
Konflik Iran dan Israel memiliki dinamika konflik yang bersifat pasang surut. Konflik ini memiliki potensi untuk meningkatkan instabilitas politik baik di Kawasan Timur Tengah maupun dunia internasional, termasuk Indonesia.
Kajian ini bertujuan menganalisis respons Pemerintah Indonesia atas konflik Iran-Israel.
Masa depan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah
konflik terus menjadi perhatian bagi Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) RI guna mengantisipasi apabila konflik kembali terjadi. Upaya yang dilakukan Kemenlu untuk memberikan pelindungan kepada WNI yang berada di Kawasan Timur Tengah adalah dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait.
Merekomendasikan kepada Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong Kemenlu untuk menyerukan kecaman dan dapat segera mengambil bagian dalam upaya meredam konflik yang terjadi melalui keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional, serta dukungan bagi tindakan pelindungan WNI di negara yang dilanda konflik itu.
Isu :
Wilayah Indonesia rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga periode bulan Februari 2024 telah terjadi 173 kejadian bencana dengan 99,42% merupakan bencana hidrometeorologi basah dan 8,72% lainnya bencana hidrometeorologi kering.
Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi bencana, tetapi dinilai masih belum memberikan pelindungan memadai. Kajian ini bertujuan menganalisis upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem ketahanan penanggulangan bencana di Indonesia.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam mengatasi bencana masih belum maksimal. Penguatan ketahanan penanggulangan bencana diperlukan, yaitu melalui penguatan BNPB, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, membuat peta rawan bencana, edukasi, pemenuhan kelengkapan fasilitas bencana, koordinasi dan integrasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, partisipasi masyarakat hingga dukungan regulasi.
Komisi VIII DPR RI yang membidangi kebencanaan perlu segera merevisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan mendorong BNPB untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait mitigasi
bencana.
Isu :
Pembiayaan pendidikan mahasiswa program sarjana menjadi masalah bagi keluarga miskin dan masyarakat kelas menengah bawah. Biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat sering kali tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga menyulitkan mereka dalam membiayai pendidikan tinggi, terutama bagi kelas menengah bawah yang tidak memenuhi syarat untuk bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin.
Kajian ini bertujuan menjabarkan pilihan kebijakan pinjaman pendidikan untuk mahasiswa program sarjana.
Opsi pinjaman pendidikan dari bank-bank pemerintah seperti BRI, BTN, dan BNI, sejak 2018 hanya tersedia untuk mahasiswa S-2 dan S-3 dengan penghasilan tetap, dan belum ditawarkan pada mahasiswa S-1 yang umumnya belum berpenghasilan, mengingat risiko psikologis yang dialami dari program serupa di luar negeri.
Komisi X perlu mengevaluasi ulang pengaturan perguruan tinggi dalam UU tentang Pendidikan Tinggi untuk mencegah biaya perkuliahan yang tidak terkendali seperti saat ini. Selain itu, Komisi X juga perlu memberikan payung hukum bagi wacana pinjaman pendidikan yang melindungi mahasiswa dan masa depannya.
Isu :
Umrah mandiri adalah perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia di luar waktu haji tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Umrah mandiri melahirkan dua tantangan, pertama, bagi pemerintah, bertentangan dengan regulasi umrah yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah; kedua, bagi pelaku usaha, mendorong masyarakat untuk melakukan ibadah umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kedua tantangan tersebut.
Perubahan regulasi perjalanan umrah adalah pilihan kebijakan yang niscaya. Perubahan regulasi memiliki keuntungan, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha. Perubahan regulasi akan memberikan payung hukum baru bagi masyarakat muslim dalam melaksanakan
ibadah umrah.
Komisi VIII DPR RI dapat melakukan perubahan regulasi
umrah dengan memperhatikan kesepakatan antara
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi serta memperhitungkan peran aplikasi nusuk dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Perubahan regulasi akan mengakomodasi fenomena umrah mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah umrah.
Isu :
Isu :
Investasi di bidang jalan tol merupakan investasi yang
memerlukan modal yang besar, dengan pengembalian
investasi yang panjang, serta dengan risiko yang cukup
tinggi. BUMN mendominasi pembangunan jalan tol di
Indonesia, tetapi penugasan terhadap BUMN ini banyak
berujung pada persoalan utang dan korupsi.
Kajian ini bertujuan untuk membahas permasalahan
investasi jalan tol di Indonesia.
Lambatnya pembangunan jalan tol di Indonesia
dipengaruhi kendala investasi, pembebasan lahan, dan
keterbatasan APBN. Sektor jalan tol juga tertekan akibat
perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta
tambahan investasi yang berbeda dari perencanaan awal.
Oleh karena itu, peng
Komisi V DPR RI diharapkan mendorong pemerintah
menciptakan skema kerjasama inovatif antara pemerintah
dan badan usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi
calon investor terkait proyek jalan tol. Selain itu, penting
bagi Komisi V DPR RI memastikan perbaikan regulasi
penyelenggaraan jalan tol agar pertumbuhannya lebih
optimal.
Isu :
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan
kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor.
Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap
kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.
Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol
di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan
minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya
transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan
dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol
terhadap pemenuhan SPM.
Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM
setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol
memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan.
Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas
substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait
perhitungan tarif tol.
Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR,
khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan
penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga
pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi
standar yang diharapkan oleh masyarakat.
Isu :
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan
kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor.
Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap
kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.
Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol
di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan
minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya
transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan
dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol
terhadap pemenuhan SPM.
Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM
setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol
memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan.
Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas
substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait
perhitungan tarif tol.
Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR,
khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan
penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga
pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi
standar yang diharapkan oleh masyarakat.
Isu :
Penggunaan artificial intelligence (AI) semakin meluas di
berbagai sektor, termasuk industri perbankan. Pemanfaatan
AI di sektor perbankan dapat meningkatkan profitabilitas
lembaga keuangan, namun dapat juga menimbulkan
berbagai dampak negatif.
Kajian ini menganalisis regulasi penggunaan AI dalam
industri perbankan, kebijakan pengaturan AI di berbagai
negara, dan rekomendasi kebijakan pencegahan dampak
negatif penerapan AI dalam sektor perbankan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia belum
memiliki regulasi khusus mengenai AI, namun konstitusi
dan beberapa undang-undang (UU) telah memberikan
pelindungan terkait keamanan data nasabah. Beberapa
negara telah mengatur penggunaan AI dalam UU tersendiri,
namun ada yang mengaturnya dalam bentuk bukan UU. Di
Indonesia, kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI
dapat dituangkan dalam bentuk peraturan presiden sebagai
pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
Komisi I perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan
Informasi memprakarsai penerbitan peraturan presiden
mengenai penggunaan AI. Adapun Komisi XI DPR RI perlu
mendorong OJK segera menerbitkan panduan tata kelola AI
untuk perbankan.
Isu :
Industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu
industri andalan Indonesia yang termuat dalam Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.
Tulisan ini membahas mengenai perkembangan dan
kontribusi industri tekstil nasional serta permasalahannya.
Industri TPT Indonesia pernah menjadi primadona, pada
dekade 1980-an, namun akhir-akhir ini menunjukkan tren
penurunan akibat adanya berbagai permasalahan. Industri
tekstil memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Akhir-akhir ini industri tekstil mengalami banyak tekanan
baik dari dalam maupun luar negeri. Dampaknya banyak
pabrik tekstil yang ditutup dan berujung pada terjadinya
PHK besar-besaran.
Pemerintah perlu menyusun kebijakan untuk melindungi
produksi dalam negeri dengan cara: membatasi impor
produk tekstil; memfasilitasi industri TPT baik dari segi
permodalan, pajak, maupun insentif lainnya; serta
menyusun undang-undang khusus terkait industri TPT
sebagai payung hukum bagi pengembangan industri ini
dari hulu sampai hilir.
Isu :
Serangan Ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data
Nasional Sementara (PDNS) telah menyebabkan
gangguan berbagai layanan publik instansi pemerintahan.
Masalahnya hingga saat ini belum ada pengaturan
tentang Pusat Data Nasional (PDN) yang ruang lingkupnya
mengatur hak pemilik data, kewajiban pengelola dan
pengguna layanan, keamanan dan kolaborasi PDN.
Tujuan dari kajian policy brief ini yaitu sebagai bahan
masukan konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam
melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk
menghadirkan regulasi PDN yang komprehensif.
Pengelola layanan dan pengguna layanan PDN yang
merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data
pribadi, bila terjadi gangguan terhadap PDN.
Tulisan ini merekomendasikan perlu adanya kepastian
hukum dalam pengelolaan satu data Indonesia yang di
dalamnya juga melakukan pengaturan PDN, meliputi
pertama, pelindungan terhadap hak subjek data pribadi
dan kewajiban dari pengguna dan penyelenggara layanan;
kedua, standar teknis keamanan PDN; ketiga,
penyelenggaraan PDN; dan keempat, kolaborasi dan
berbagi pakai data dan informasi.
Isu :
Pengecualian larangan aborsi bagi kehamilan akibat
perkosaan atau kekerasan seksual lain telah diakui di
Indonesia sejak tahun 2003. Namun, pengaturan tersebut
masih belum memiliki ketentuan teknis yang memadai.
Artikel ini menganalisis tentang perkembangan ketentuan
hukum terkait aborsi kehamilan korban
perkosaan/kekerasan seksual lainnya, dan rekomendasi
untuk penyempurnaan ketentuan teknis sehingga upaya
mewujudkan jaminan pelaksanaan aborsi tersebut di
Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Pengesahan KUHP Baru dan UU Kesehatan pada tahun 2023
merupakan kemajuan dalam upaya pemulihan hak korban
perkosaan/kekerasan seksual lainnya. Pemerintah juga telah
menerbitkan PP Pelaksanaan UU Kesehatan, namun masih
terdapat kendala teknis, yaitu ketiadaan pedoman terkait
dengan pemberian keterangan sebagai bukti adanya
dugaan tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual.
Komisi IX dan Komisi III DPR RI dapat melaksanakan
pengawasan terhadap penyempurnaan ketentuan teknis
bagi ketentuan ini. Selain itu, pengawasan dapat dilakukan
untuk memastikan komitmen konkret pemerintah untuk
mengimplementasikan pelayanan aborsi yang aman
sebagai pelaksanaan pengecualian larangan aborsi.
Isu :
Pernyataan presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029
yang siap mengirimkan pasukan perdamaian ke wilayah
Gaza, Palestina adalah berkaitan dengan komitmen
Indonesia terhadap keamanan internasional serta
partisipasi dalam misi perdamaian sebagai upaya yang
telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Tulisan ini bertujuan untuk membahas kiprah Indonesia dan
dampak negatif apa saja yang dapat terjadi dalam rencana
pengiriman pasukan perdamaian PBB.
Indonesia perlu mempertimbangkan kembali dalam
mengirimkan pasukan perdamaian dikarenakan
memerlukan keputusan politik yang matang, berbagai
resiko tinggi serta komplektisitas situasi yang sedang
berlangsung.
DPR RI dapat mengawasi kebijakan luar negeri Indonesia
lewat rekomendasi langkah-langkah yang dianggap perlu
guna mendukung stabilitas, termasuk jika belum adanya
urgensi pengiriman pasukan perdamaian dapat melalui
kolaborasi internasional lainnya serta mendorong terus
bantuan kemanusiaan yang masih diperlukan di Gaza
melalui badan internasional.
Isu :
Indonesia telah menetapkan arah kebijakan transformasi
digital nasional, salah satunya membangun pemerintahan
digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Beberapa langkah transformasi sudah dijalankan, namun
belum efektif dan cukup tertinggal dari negara lain.
Policy brief ini menggambarkan kebijakan transformasi
digital di sektor pemerintahan, menganalisis sejauh mana
kebijakan tersebut memenuhi kriteria keberhasilan, dan
memberikan rekomendasi peningkatan pelayanan publik di
Indonesia.
Dalam pembahasan diuraikan bahwa dari seluruh aspek,
Indonesia perlu menciptakan ekosistem pendukung
transformasi digital yang ideal pada sektor pemerintahan.
Selain itu, transformasi digital pada sektor pemerintahan
masih perlu didukung oleh legislasi yang tepat, ketersediaan
data berkualitas, dan pengembangan digital-mindset.
DPR RI perlu mengarusutamakan transformasi digital dalam
pembangunan nasional. Komisi I dapat mendorong
percepatan pembangunan infrastruktur digital, memperkuat
keamanan siber, dan mengusulkan penyusunan UU Satu
Data Nasional. Komisi II juga perlu mengawal agenda
transformasi digital, guna memastikan bahwa perubahan
yang terjadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dan dapat mengusulkan revisi terhadap UU Pelayanan
Publik.
Isu :
Tingginya biaya kuliah, ketidaksetaraan dalam alokasi
bantuan pendidikan antara PTN dan PTS, serta
keterbatasan beasiswa, mengurangi akses pendidikan
tinggi.
Policy brief akan menganalisis kebijakan uang kuliah
tunggal di PTN, biaya kuliah di PTS, dan subsidi
pendidikan dari pemerintah untuk mencari alternatif
pembiayaan pendidikan tinggi yang dapat memberikan
akses yang lebih luas dan merata bagi masyarakat
terhadap pendidikan tinggi.
Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan subsidi
pemerintah, skema pinjaman pendidikan yang terjangkau
dan fleksibel, peningkatan kuota beasiswa, serta
kolaborasi dengan industri dan alumni untuk menciptakan
peluang pendanaan tambahan.
Pemerintah perlu mengimplementasikan subsidi lebih
besar untuk menurunkan biaya kuliah. Reformasi skema
pinjaman pendidikan yang fleksibel dan terjangkau juga
penting. Peningkatan kuota beasiswa diperlukan untuk
membantu keluarga berpenghasilan rendah. Pembentukan
dana abadi pendidikan di perguruan tinggi serta
pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana
pendidikan adalah langkah penting untuk efisiensi dan
ketepatan sasaran.
Isu :
Meningkatkan kesejahteraan pelaku industri pariwisata,
khususnya pengemudi bus, merupakan langkah penting
yang perlu diperjuangkan. Perbaikan ini dapat dilakukan
melalui sistem pengupahan yang lebih baik, pengaturan
jam kerja, dan pengawasan ketat, yang juga akan
berdampak positif pada keselamatan penumpang.
Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan
sistem pengupahan, jam kerja, dan pengawasan bagi para
pelaku usaha khususnya para pengemudi bus pariwisata
sebagai upaya mengurangi kecelakaan dan meningkatkan
keselamatan penumpang.
Perubahan sistem pengupahan perlu agar pengemudi bus
pariwisata bisa mendapatkan hak libur tanpa kehilangan
upah. Selain itu, manajemen kelelahan harus lebih ketat
dan pengawasan bus perlu ditingkatkan melalui revisi UU
No. 22 Tahun 2009 untuk memastikan keselamatan
kendaraan dan penumpang.
DPR RI perlu mempertimbangkan rekomendasi untuk
memperbaiki sistem pengupahan, manajemen kelelahan,
pengawasan, dan akses informasi bus pariwisata agar
dapat membantu meningkatkan keselamatan pengemudi
dan mengurangi risiko kecelakaan.
Isu :
Secara bertahap, Indonesia sedang menuju status sebagai
aging population country atau negara dengan populasi
lansia yang semakin besar. Hal ini disebabkan oleh
peningkatan harapan hidup dan penurunan angka
kelahiran.
Policy brief ini bertujuan untuk mengkaji upaya perbaikan
agar sistem jaminan sosial dan bantuan sosial semakin
tertata guna melindungi warga negara pada setiap fase
hidup, mulai dari lahir sampai dengan meninggal dunia.
Diperlukan upaya pengembangan kebijakan baru atau
memodifikasi kebijakan atau program yang telah ada
dalam penanganan lansia secara lebih komprehensif
melalui optimalisasi program jaminan sosial maupun
bantuan sosial.
Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk
mengevaluasi dan mengintegrasikan program
perlindungan sosial dan bantuan sosial bagi lansia antara
lain dalam bentuk pengembangan program Jaminan Hari
Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang bersifat
universal atau memodifikasi program bantuan sosial yang
telah ada dalam bentuk penambahan jumlah bantuan
sehingga terwujud kesejahteraan para lansia yang
memadai.
Isu :
Pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut melalui
Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21
Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari PP No. 26 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan ini memicu pro-kontra di masyarakat. Kajian ini
membahas keuntungan dan kerugian ekonomi, sosial, dan
lingkungan atas kebijakan tersebut untuk tetap dilanjutkan
atau dihentikan.
Melanjutkan ekspor pasir laut dapat meningkatkan
pendapatan negara dan lapangan kerja, tetapi
meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan
berkurangnya Produk Domestik Bruto. Sebaliknya,
menghentikan kebijakan tersebut dapat melindungi
lingkungan dan mendorong ekonomi berkelanjutan meski
mengurangi penerimaan negara dan pekerjaan di sektor
tambang.
Komisi IV dan Komisi VI DPR RI dapat menggunakan fungsi
pengawasan untuk meminta peninjauan ulang kebijakan ini,
dengan mempertimbangkan risikonya. Selain itu, DPR RI
perlu mendorong pemerintah meningkatkan penetapan
zonasi melalui Perda RZWP3K, memperluas rehabilitasi
ekosistem, mengembangkan teknologi untuk mengatasi
sedimentasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir untuk mengatasi
sedimentasi dan kesehatan ekosistem laut.
Isu :
Paten memiliki banyak manfaat. Sayangnya, jumlah
permohonan paten dari dalam negeri jauh lebih rendah
dibandingkan paten dari luar negeri.
Tulisan ini mengkaji pertumbuhan paten dari dalam
negeri, penyebab rendahnya paten dari dalam negeri,
dan upaya untuk meningkatkannya.
Penyebab rendahnya paten: rendahnya kesadaran
pentingnya paten, lemahnya pemahaman mengenai
paten, sedikitnya sentra HKI, kurangnya kolaborasi
dengan industri, lemahnya SDM, kurangnya penguasaan
teknologi, dan keterbatasan dana R&D. Upaya
peningkatan paten: aturan paten yang kondusif,
pengawasan pelaksanaan UU Paten, penegakan hukum
yang tegas, sosialisasi paten, kolaborasi dengan industri,
pembentukan sentra HKI, dan penyediaan anggaran yang
cukup untuk R&D.
Komisi III DPR RI berperan memastikan pengawasan dan
penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran
paten. Komisi VII, X, dan XII DPR RI perlu mendorong
pemerintah meningkatkan paten. Komisi X dan Komisi XI
DPR RI perlu memastikan tersedianya anggaran yang
cukup untuk R&D di lembaga riset pemerintah dan PTN.
Isu :
Jumlah kelas menangah di Indonesia menurun hingga 9,49
juta jiwa. Hal ini menjadi perhatian karena kelas menengah
memiliki peran penting dalam mendukung Produk
Domestik Bruto dan penerimaan pajak. Penyebabnya
meliputi beban pungutan baru, dampak pandemi Covid-19,
serta deindustrialisasi yang memengaruhi kesempatan
kerja dan pendapatan masyarakat sejak 2008 hingga 2024.
Kajian ini menganalisis penyebab penurunan kelas
menengah di Indonesia serta langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Penurunan kelas menengah harus menjadi perhatian serius
dari pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan
dampak kebijakan. Langkah-langkah strategis diperlukan
guna menghindari tekanan lebih lanjut terhadap kelompok
ini.
Pemerintah dan DPR RI perlu mendorong kebijakan untuk
mencegah penurunan jumlah kelas menengah, seperti
insentif pajak bagi sektor industri, evaluasi rencana
kenaikan PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, dan
rencana iuran Tapera sebesar 3%. Terakhir pemerintah
perlu stabilitas harga khususnya dari barang-barang yang
bersifat administered price dan volatile food.
Isu :
Hilirisasi batu bara di Indonesia menjadi isu penting di
tengah perubahan paradigma energi global. Meskipun batu
bara berkontribusi cukup signifikan terhadap perekonomian
dan menyuplai sekitar 67% kebutuhan listrik nasional,
tekanan internasional untuk mengurangi emisi karbon dan
beralih ke energi baru terbarukan menuntut inovasi dalam
pengelolaannya melalui hilirisasi.
Kajian ini bertujuan menguraikan pentingnya hilirisasi batu
bara bagi transisi energi di Indonesia, serta memberikan
rekomendasi untuk pengembangan sektor ini.
Hilirisasi batu bara berperan penting dalam mendukung
perekonomian dan transisi energi yang lebih berkelanjutan.
Melalui pengembangan teknologi dan kebijakan yang tepat,
hilirisasi batu bara dapat berkontribusi pada peningkatan
nilai ekonomi, pengurangan emisi karbon, dan diversifikasi
sumber energi. Diperlukan kerja sama untuk
mengembangkan hilirisasi batu bara di Indonesia.
Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk
melakukan penguatan regulasi dan pemberian insentif,
membangun infrastruktur yang memadai, melakukan
penelitian dan pengembangan teknologi baru dalam
hilirisasi batu bara, serta memberikan edukasi tentang
manfaat hilirisasi batu bara.
Isu :
Presiden Terpilih 2024 Prabowo-Gibran berencana
membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan
Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Badan itu disebut
sebagai wujud kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau
yang tertuang dalam Asta Cita presiden terpilih.
Kajian ini menganalisis rencana pembentukan BP3I-TNK
dan memberikan catatan agar lembaga tersebut mampu
menjawab tantangan perubahan iklim yang dihadapi
Indonesia, yaitu memisahkan (decoupling) antara
pertumbuhan dan emisi GRK.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlu pembagian
kewenangan mengingat kompleksitas isu perubahan iklim
yang bersifat cross-cutting dan tidak dapat diatasi satu
atau dua kementerian teknis. Kelembagaan pengelolaan
perubahan iklim ke depan perlu sejalan dengan proses
politik RUU-PPI agar menghasilkan lembaga yang kuat dan
mampu menjalankan cita-cita iklim Indonesia.
DPR RI perlu mengarusutamakan isu perubahan iklim
dalam menjalankan fungsinya dan dapat membentuk
pansus atau timwas dalam mengawasi kinerja pemerintah
dalam menetapkan target, menjalankan program kerja,
dan menentukan capaian kinerja pengelolaan perubahan
iklim nasional yang transparan dan akuntabel.
Isu :
DPR RI menyelenggarakan Pertemuan Kedua Indonesia-
Pacific Parliamentary Partnership pada Juli 2024 untuk
memperkuat kerja sama dengan negara-negara Pasifik
Selatan.
Artikel ini menganalisis manfaat yang dapat diperoleh bagi
kepentingan nasional Indonesia dari peningkatan hubungan
dengan negara-negara kepulauan Pasifik Selatan; tantangan
yang akan dihadapi; serta langkah yang perlu dilakukan
untuk mencapai tujuan dari upaya peningkatan ini.
Isu pengakuan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI
masih menjadi bagian penting upaya Indonesia untuk
meningkatkan hubungan dengan kawasan Kepulauan
Pasifik. Peningkatan nilai strategis negara-negara
kepulauan Pasifik Selatan mendesak Indonesia agar tidak
mengabaikan pentingnya keterlibatan dengan kawasan ini.
Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk lebih
cermat dan memahami lebih baik pertarungan perebutan
pengaruh antara Amerika Serikat (AS) dan China di
kawasan Pasifik Selatan. Hal ini merupakan modal penting
bagi upaya Indonesia meningkatkan hubungan kerja sama
dengan negara-negara Kepulauan Pasifik sehingga
memungkinkan Indonesia untuk hadir sebagai mitra
pembangunan alternatif bagi kawasan itu.
Isu :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN terdiri dari
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Namun, masih ada jutaan pegawai
non-ASN yang perlu ditata berdasarkan perintah UU ASN,
dan harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Tulisan ini bertujuan mengkaji strategi pemerintah dalam
penataan pegawai non-ASN berdasarkan UU ASN.
Hasil pendataan pegawai non-ASN tahun 2022, berjumlah
2.355.092 orang dan berkurang menjadi 1.783.655 orang
setelah dilakukan seleksi dan pengangkatan menjadi ASN
pada 2021-2023. Oleh karenanya, sampai dengan Desember
2024 pemerintah berupaya menyelesaikan penataan
pegawai non-ASN dengan strategi pengadaan ASN
terutama PPPK.
Komisi II DPR RI perlu terus mendorong pemerintah agar
segera mengesahkan PP Manajemen ASN. Komisi II DPR RI
juga perlu memastikan agar pemerintah melakukan evaluasi
kebijakan, pemberian sanksi yang tegas, sinkronisasi aturan
pelaksanaan pengadaan ASN, ketersediaan anggaran untuk
penyelesaian pegawai non-ASN, serta mewujudkan
digitalisasi manajemen ASN yang terintegrasi dan aman.
Isu :
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti
bersama dan melakukan audiensi di berbagai pemangku
kepentingan untuk menyampaikan aspirasi menuntut
pemenuhan hak kesejahteraan hakim.
Kajian ini menganalisis penyelesaian persoalan
kesejahteraan hakim. Persoalan ini penting diulas dan
diharapkan dapat menjadi tambahan pemikiran untuk
semakin mendorong penyelesaian pembahasan RPP
Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak-Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung, serta pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim perlu
mendapat perhatian pemerintah, sebab hal tersebut
berkaitan langsung dengan kebutuhan menjaga
independensi hakim dan peradilan.
RPP Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut
perlu segera diselesaikan pemerintah, untuk memberikan
kepastian terkait kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim,
sementara RUU Jabatan Hakim perlu dimasukkan kembali
dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Daftar RUU
Prioritas Tahun 2025 untuk selanjutnya dapat mulai
dilakukan pembahasan secara serius oleh DPR RI dan
Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Isu :
Indonesia masih menghadapi stunting dan wasting.
Program makan bergizi gratis merupakan program
strategis pemerintah dengan tujuan mengatasi masalah
gizi. Program akan dilaksanakan mulai Januari 2025
secara bertahap dengan sasaran anak balita, anak
sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Policy brief ini membahas kebijakan pemenuhan gizi dan
tantangan dalam implementasi program makan bergizi
gratis.
Program makan bergizi gratis diharapkan dapat
menurunkan angka stunting dan wasting. Sebelum
pelaksanaan program tersebut, pemerintah perlu
memerhatikan beberapa tantangan seperti makanan
diproduksi dalam jumlah banyak dan rutin sehingga perlu
diperhatikan keamanan, kuantitas, mutu, dan gizi.
Penerima program tersebar di seluruh wilayah dengan
kondisi geografi yang beragam sedangkan makanan
memiliki batas waktu aman dikonsumsi. Selain itu, perlu
diperhatikan adanya keterbatasan tenaga gizi;
keterbatasan laboratorium untuk sampling rutin maupun
insidental; dan keterlibatan banyak pihak.
Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk
meningkatkan pengadaan tenaga gizi, laboratorium,
anggaran, koordinasi, pembentukan peraturan teknis, dan
penyuluhan.
Isu :
Mantan Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan
kekhawatiran tentang tingginya angka PHK pada tahun 2025.
Keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki pekerja
disabilitas membuat mereka menjadi kelompok yang rentan
PHK.
Policy brief ini bertujuan untuk mengkaji ancaman PHK
terhadap pekerja disabilitas, serta menyusun langkah-
langkah strategis untuk melindungi pekerja disabilitas dari
ancaman PHK.
Pekerja disabilitas rentan terkena PHK karena alasan seperti
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan; efisiensi; penutupan; dan PKPU/pailitnya
perusahan.Untuk melindungi pekerja disabilitas dari
ancaman PHK, pemerintah perlu meningkatkan pengetahuan
pekerja; mendorong pembentukan serikat pekerja;
memperkuat sistem pengaduan dan pendataan;
meningkatkan pengawasan; serta memberikan insentif pada
perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas.
Komisi IX DPR RI direkomendasikan untuk mengawasi upaya
pemerintah dalam mensosialisasikan hak-hak pekerja
disabilitas, memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan,
serta mendorong terbentuknya sistem pengaduan dan
pendataan yang efektif. Sementara Komisi XI DPR RI perlu
mendorong pemerintah memberikan insentif kepada
perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.
Isu :
Di tengah upaya mencapai bonus demografi dan Visi
Indonesia Emas 2045, krisis kesehatan mental remaja di
Indonesia semakin mengkhawatirkan, sementara upaya
kesehatan mental remaja selalu dihadapkan pada
permasalahan keterbatasan sumber daya.
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) bertujuan
memudahkan remaja mengakses layanan kesehatan mental,
terutama dengan menyediakan konseling sebaya sebagai
bentuk intervensi dini yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
Namun, dalam pelaksanaannya, PKPR masih menghadapi
tantangan termasuk peran konselor sebaya yang belum
optimal. Policy brief ingin mengkaji permasalahan upaya
kesehatan mental remaja di Indonesia, peran PKPR melalui
konseling sebaya, implementasi, dan penguatannya.
Penguatan PKPR perlu dilakukan, di antaranya mengevaluasi
kebutuhan kegiatan, memperluas jaringan sumber dana,
mengembangkan komunitas puskesmas pelaksana PKPR,
memperkuat peran konselor sebaya, meningkatkan
pemahaman kesehatan mental pada konselor remaja, guru,
orang tua murid, memperkuat kemitraan.
Komisi IX perlu mendorong Kemenkes untuk
mengoptimalkan upaya kesehatan mental remaja,
memperkuat PKPR, termasuk sinergitas dengan stakeholder,
mengevaluasi kebutuhan anggaran, dan menemukan solusi
keterbatasan sumber daya.
Isu :
Isu kebijakan yang akan dianalisis adalah digitalisasi pendidikan di Indonesia dan bagaimana DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan digitalisasi pendidikan
tersebut berjalan sesuai standar literasi digital serta tujuan dan visi pembangunan nasional.
Masalah yang menjadi fokus analisis adalah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir termasuk pada saat pandemi. Tujuan analisis adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk memastikan program digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan visi pembangunan nasional.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa digitalisasi pendidikan memiliki potensi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan
mengatasi berbagai tantangan yang muncul
Rekomendasi yang disampaikan adalah untuk memastikan adanya standar pelaksanaan yang jelas dan terukur. Namun, juga memperhatikan keragaman dan tantangan budaya serta ekonomi yang ada di daerah.
Isu :
Pandemi Covid-19 memengaruhi tren preferensi wisata dari wisata massal menjadi wisata alternatif yang lebih mengutamakan kesehatan dan keamanan. Perubahan ini mengarah pada kegiatan wisata yang berorientasi pada alam atau budaya lokal, seperti desa wisata.
Tulisan ini ingin mengkaji alternatif pengembangan desa wisata pada masa pandemi Covid-19 beserta solusinya.
Beberapa alternatif pengembangan desa wisata dilakukan melalui digitalisasi, membangun branding, dan kolaborasi pentahelix desa wisata.
Digitalisasi menjadi pilihan utama dalam pengembangan desa wisata, dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk mendigitalisasi produk sebagai upaya promosi di tengah keterbatasan mobilitas sosial. Namun, diperlukan peningkatan kapasitas literasi digital dan ketersediaan fasilitas penunjang digitalisasi, serta kebijakan penggunaan dana desa yang jelas untuk belanja TIK. DPR perlu mendorong Kemenparekraf berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung digitalisasi desa wisata dan mendorong penguatan digitalisasi pariwisata, termasuk desa wisata dalam regulasi, dengan mengatur wisata digital sebagai materi muatan RUU Kepariwisataan.
Isu :
Pada 17 Januari 2023 berbagai organisasi kepala desa (Kades) melakukan demonstrasi menuntut agar aturan tentang masa jabatan Kades dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diubah dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun per periode.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menganalisa tentang urgensi revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.
Pendukung revisi menilai bahwa penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dapat mendukung pengabdian dan pembangunan desa menjadi maksimal. Adapun penentang menyatakan bahwa wacana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, berpotensi membangun oligarki, serta rawan korupsi dan penyelewengan.
Kajian merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah menolak tuntutan revisi pengaturan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Hal ini karena tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa dan tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.
Isu :
Mayoritas kebutuhan listrik masih didominasi energi fosil yang jumlahnya terbatas, sehingga dibutuhkan perencanaan dan kebijakan di sektor tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan listrik melalui Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Kurang dari 10% sumber daya panas bumi dimanfaatkan di Indonesia. Saat ini terdapat 357 lokasi panas bumi dengan estimasi potensi energi panas bumi sebesar 9.344 MW (sumber daya) dan 14.422 MW (cadangan).
Beberapa permasalahan masih ditemui di antaranya mengenai kepastian regulasi agar dapat membuka peluang investasi lebih besar, ketersediaan insentif, ketersediaan lahan dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dan mendukung program transisi energi serta tercipta ketahanan energi.
Komisi VII DPR RI, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET bersama pemerintah, diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU EBET demi terciptanya daya saing serta iklim investasi yang kondusif di sektor PLTP.
Isu :
Indonesia dengan 12,30% populasi muslim di dunia merupakan peluang pangsa pasar produk halal dunia. Potensi ini belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Pada sisi lain, Negara
menjamin hak beragama, termasuk bagi muslim dalam mengonsumsi produk halal sebagai bagian dari ibadahnya. Oleh karenanya dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penataan kembali regulasi JPH melalui Perpu Cipta Kerja, merupakan upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Artikel ini mengupas perspektif hukum arah kebijakan penyelenggaraan JPH pasca-penetapan Perpu Cipta Kerja dan dampak hukumnya bagi pelaku usaha dan konsumen.
Kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses pengajuan sertifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi hak konsumen muslim. Namun, hal tersebut perlu diikuti dengan pembenahan kelembagaan, kesiapan SDM, dan ketersediaan anggaran.
Komisi VIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap peraturan pelaksanaan Perpu Cipta Kerja dan mendorong alokasi anggaran untuk penyelenggaraan JPH.
Isu :
Kebijakan stabilisasi harga beras menghadapi persoalan antara lain kenaikan harga beras yang tidak terkendali akibat kenaikan harga BBM dan adanya mafia beras yang memanfaatkan momentum kelangkaan beras premium.
Pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga beras nasional diperlukan agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali.
Harga pembelian pemerintah minimum (HPP) berfungsi sebagai acuan bagi Bulog untuk membeli beras dari petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Tantangannya antara lain HPP kurang fleksibel dan tidak relevan dengan harga pasar, kesiapan menyerap semua kualitas beras petani, dan perbedaan ongkos produksi regional.
Komisi IV DPR RI berperan mengawasi kebijakan stabilisasi harga beras yang dilakukan oleh pemerintah dan mendorong pemerintah melakukan beberapa hal: meninjau kembali besaran HPP beras; menerapkan
fleksibilitas HPP beras; mengoptimalkan peran Bulog untuk membantu keluarga prasejahtera; sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian harga pangan; dan bekerja sama dengan pihak kepolisian
mengungkap kasus mafia beras.
Isu :
Transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan keluar dari jebakan middle income trap. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur
melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal. Transformasi ekonomi diharapkan dapat menggeser struktur ekonomi yang semula berbasis komoditas, menjadi berbasis investasi, produksi, dan pelayanan
yang memiliki value added tinggi.
Artikel ini membahas mengenai agenda transformasi ekonomi Indonesia dan arah pembangunan infrastruktur nasional agar dapat mendorong terwujudnya transformasi ekonomi.
Meskipun pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan infrastruktur, namun kondisi infrastruktur Indonesia masih kurang memadai. Kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia di antaranya keterbatasan lahan dan dana. Hal ini membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat serta pihak swasta dalam mendanai pembangunan infrastruktur. Kendala lain adalah kurang efektifnya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang beragam.
DPR RI perlu menyusun kebijakan untuk percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur agar tercipta pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Isu :
UU Cipta Kerja membahas regulasi penyiaran tidak mencakup penyiaran multiplatform, sehingga pengaturan penyiaran multiplatform di Indonesia perlu dimuat dalam RUU Penyiaran.
Penyelenggaraan penyiaran di Indonesia selama ini tidak meliputi aktivitas produksi dan penyebarluasan konten melalui platform digital. Tujuan kajian ini yaitu sebagai saran konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengaturan penyiaran multiplatform.
Bila platform digital penyiaran akan diatur dalam regulasi penyiaran maka perlu dirumuskan (1) perluasan ruang lingkup penyiaran; (2) pengaturan penyelenggaraan platform digital penyiaran; dan (3) pengawasan konten siaran termasuk konten platform digital penyiaran oleh KPI.
Pemanfaatan digital deviden menyebabkan penyelenggaraan platform digital penyiaran sangat mungkin diatur dalam RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI perlu melakukan perluasan definisi penyiaran yang juga
melingkupi penggunaan spektrum elektromagnetik lain yang sesuai perkembangan teknologi serta melalui media transmisi (termasuk internet). Pengawasan konten dilakukan dengan memberikan penguatan
kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan konten platform digital penyiaran.
Isu :
Selama pandemi covid-19, ketahanan pangan Indonesia mengalami masalah yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah dari 270,20 juta jiwa pada 2020 menjadi 275,36 juta jiwa pada 2022. Selain itu, terjadi tren penurunan produksi, kapasitas distribusi yang tidak mencukupi, dan pembatasan perdagangan mengakibatkan indeks ketahanan pangan nasional menjadi lemah. Hal ini terlihat dari nilai Global Food Security Index (GFSI) Indonesia yang mengalami penurunan selama pandemi dari 60,4 pada 2019 menjadi 59,2 pada 2021. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan ketahanan pangan, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki situasi ini.
Kajian ini membahas tentang solusi kebijakan ketahanan pangan pascapandemi di Indonesia
Program-program ketahanan pangan nasional tidak berjalan dengan optimal dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan lain yang menghambat upaya membangun ketahanan pangan nasional.
Direkomendasikan agar Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, meningkatkan distribusi pangan, melakukan inovasi teknologi pertanian, mengarahkan pertanian yang lebih ramah lingkungan, dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bergizi.
Isu :
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki aspek ekonomi yang perlu dikelola dalam suatu ekosistem ekonomi. Saat ini penyelenggaraan haji dan umrah belum dilihat sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang saling terkait dan mampu meningkatkan devisa, investasi, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan kepedulian sosial.
Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan konsep ekosistem ekonomi, manfaat dan tujuan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah
haji dan umrah.
Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan berbagai entitas bisnis, layanan, dan infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ekosistem ekonomi tersebut bertujuan meningkatkan devisa suatu negara, kualitas layanan,
efisiensi, aksesibilitas, dan keselamatan jemaah haji dan umrah.
Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu dikembangkan, sehingga dapat meningkatkan devisa dan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas layanan dan
kepedulian sosial. Oleh karena itu, DPR perlu mendorong Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk segera merumuskan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang implementatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.