Policy Brief

Policy Brief, Vol. 30, No. 1, Maret 2025

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Perdana Menteri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani, telah menyampaikan gencatan senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza mulai berlaku sejak 19 Januari 2025.

Masih terjadi pelanggaran gencatan senjata di Jalur Gaza. Policy brief ini menganalisis respons Indonesia terhadap gencatan senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza.

Indonesia telah memberikan respons positif atas terwujudnya gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza karena dapat menjadi langkah awal dalam mendorong upaya perdamaian di Palestina.

Merekomendasikan kepada Komisi I DPR RI agar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran, mendukung kebijakan Kementerian Luar Negeri RI dalam memberikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Selain itu, menyerukan kepada Israel dan Hamas untuk menjaga stabilitas di wilayah tersebut guna memastikan kelancaran distribusi bantuan, serta berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional agar Indonesia turut berkontribusi dalam upaya mewujudkan perdamaian.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Regulasi Pemilu masih tersebar dalam beberapa undang- undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik). Meskipun penyelenggaranya sama, Terdapat ketidaksesuaian aturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.

Policy brief ini menganalisis penggunaan metode kodifikasi dalam menyatukan aturan Pemilu dan Pilkada dalam satu undang-undang yang sistematis dan terpadu.

Sistem kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada memiliki keuntungan dalam hal keterpaduan, efisiensi, dan kemudahan dalam revisi undang-undang yang menyeluruh. Namun, metode ini kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan yang cepat, kompleksitas dalam proses revisi, serta potensi ketergantungan pada keputusan politik yang dapat mempengaruhi keberlanjutan prinsip demokrasi.

Komisi II DPR RI dan Pemerintah perlu menyusun UU Kitab Hukum Pemilu, dengan mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pilkada, guna mengurangi sengketa, meningkatkan kapasitas penyelenggara, serta meminimalisir judicial review.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat swasembada pangan. Namun, program food estate yang dikembangkan pemerintah sebelumnya telah memicu deforestasi, degradasi lingkungan, dan konflik agraria.

Hutan berpotensi mendukung swasembada pangan tanpa meningkatkan deforestasi. Policy brief ini menawarkan solusi kontribusi sektor kehutanan tanpa merusak lingkungan.

Optimalisasi perhutanan sosial menjadi kebijakan yang dapat diterapkan dalam jangka pendek karena sudah didukung oleh regulasi yang jelas, biaya implementasi lebih rendah, dan dapat mereduksi konflik lahan. Namun, dalam jangka panjang, diperlukan transformasi food estate menjadi food forest guna membangun sistem pangan yang lebih berkelanjutan dan berbasis ekosistem alami. Transformasi ini harus dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak lingkungan akibat sistem monokultur yang masih diterapkan.

Komisi IV DPR RI berperan strategis dalam mendukung sektor kehutanan untuk swasembada pangan melalui revisi kebijakan food estate ke arah food forest, pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan, serta alokasi anggaran untuk rehabilitasi lahan, penelitian, insentif perhutanan sosial, dan penguatan kelompok tani.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) konstruksi belum optimal dalam mendukung pertumbuhan sektor konstruksi.

Policy brief ini menganalisis faktor internal dan eksternal yang melemahkan efisiensi dan transparansi pelaksanaan PBJ konstruksi.

Faktor internal meliputi tata kelola, pengawasan oleh penyelenggara, dan kesiapan penyedia jasa dalam mematuhi regulasi. Sementara itu, faktor eksternal berkaitan dengan proses penegakan hukum, khususnya dalam investigasi. Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan penyederhanaan proses PBJ, sosialisasi, peningkatan kapasitas penyedia jasa, pemanfaatan digitalisasi informasi, serta perbaikan tata kelola organisasi penyelenggaraan, terutama dalam kaitannya dengan fungsi penegakan hukum.

Dalam fungsi legislasi, Komisi V dan Komisi XI DPR RI dapat mendorong penguatan regulasi terkait mekanisme pemilihan penyedia jasa konstruksi ke dalam RUU PBJ Publik, serta mengusulkan ketentuan afirmatif bagi UMKM dalam revisi RUU Jasa Konstruksi. Selain itu, Komisi V perlu mendorong integrasi sistem informasi jasa konstruksi Kementerian PUPR dengan LKPP guna meningkatkan efisiensi proses PBJ serta memperkuat transparansi dan akuntabilitasnya.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Bruto masih tinggi sebesar 23,54%. Namun, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.

Policy brief ini hendak mengindentifikasi permasalahan terkait ekspor Indonesia dan menganalisis strategi peningkatan ekspor Indonesia.

Peningkatan daya saing ekspor dilakukan melalui diversifikasi pasar dan produk serta mengurangi ketergantungan pada komoditas tertentu dan memperluas tujuan ekspor. Pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) harus dioptimalisasi. Di sisi lain, digitalisasi proses ekspor dan logistik melalui penerapan artificial intelligence (AI) dan blockchain dapat mempercepat proses kepabeanan serta meningkatkan efisiensi logistik.

Komisi VI DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu mendorong adanya insentif bagi pelaku ekspor, optimalisasi implementasi FTA untuk ekspor Indonesia, penyediaan anggaran pengembangan infrastruktur logistik ekspor, dan digitalisasi administrasi ekspor guna efisiensi perdagangan. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong sinergi antara Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait agar kebijakan yang diterapkan lebih efektif dan terkoordinasi.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dirancang untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk yang dihasilkan oleh industri, dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan industri lokal, meningkatkan daya saing nasional, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Setelah satu dekade pelaksanaan, perlu dilakukan evaluasi bagaimana efektivitas dari pelaksanaan kebijakan TKDN khususnya pada sektor industri manufaktur. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini mencapai tujuan utamanya.

Opsi kebijakan yang dapat diterapkan dalam peningkatan efektivitas kebijakan TKDN di sektor industri manufaktur adalah dengan meningkatkan infrastruktur dan kapasitas produksi lokal, serta meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan (R&D).

Komisi VII perlu mendorong pemerintah melakukan peningkatkan efektivitas kebijakan TKDN di sektor industri manufaktur melalui perbaikan infrastruktur dan meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan (R&D).

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bukti nyata negara mengakui dan memenuhi hak asasi anak, khususnya hak mendapatkan akses makanan bergizi. Program ini telah dimulai 6 Januari 2025 dan secara bertahap akan diperluas ke seluruh provinsi di Indonesia.

Policy brief ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai esensi, urgensi, dan implementasi MBG yang sejalan dengan upaya pemenuhan kewajiban negara terhadap hak asasi anak dalam mendapatkan makanan bergizi.

Sebagai program yang masih baru, MBG perlu dievaluasi dan disempurnakan, terutama dalam aspek pendanaan serta dukungan bagi kelompok rentan, seperti anak dari keluarga miskin dan ibu hamil. Dengan keterbatasan anggaran, diperlukan sumber pendanaan alternatif di luar APBN melalui kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta.

Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X DPR RI perlu terus mendorong Pemerintah dan swasta dalam mengoptimalkan implementasi program MBG karena pentingnya peningkatan gizi anak dalam membentuk sumber daya manusia di masa depan.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Biaya pemasaran tinggi, penggunaan bahan baku impor, dan distribusi lambat menyebabkan harga obat di Indonesia menjadi lima kali lebih mahal dibandingkan Malaysia dan Singapura.

Tingginya harga obat menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Policy brief ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan untuk menurunkan harga obat dan memperbaiki akses layanan kesehatan sehingga diharapkan dapat membantu Komisi IX DPR RI dalam merumuskan kebijakan efisien, memperkuat pengadaan obat, dan mendukung produksi obat lokal untuk menekan biaya kesehatan.

Pilihan kebijakan yang diambil meliputi perluasan Harga Eceran Tertinggi untuk obat bermerek, peningkatan produksi lokal bahan baku obat, dan pemendekan rantai distribusi. Tantangannya meliputi resistensi produsen, investasi besar untuk produksi lokal, serta koordinasi distribusi dan kerja sama internasional.

Komisi IX DPR RI berperan penting merumuskan regulasi harga obat, mendukung produksi lokal, memastikan anggaran untuk industri farmasi, serta memfasilitasi kerja sama internasional untuk memperoleh bahan baku obat dengan harga lebih rendah, membuat obat lebih terjangkau.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Indonesia menghadapi tantangan dalam pengelolaan kebudayaan akibat fragmentasi regulasi dan globalisasi, sehingga diperlukan pendekatan strategis untuk reformasi kebudayaan Indonesia.

Policy brief ini menganalisis fragmentasi regulasi kebudayaan dan mengusulkan solusi strategis untuk penguatan kerangka kelembagaan dalam reformasi kebudayaan.

Omnibus Law Kebudayaan mengintegrasikan berbagai regulasi dengan menghadirkan risiko homogenisasi kebudayaan, sedangkan pendekatan terpisah setiap sektor menyesuaikan isu sektoral tetapi berisiko tumpang tindih. Penguatan regulasi sektoral memberikan perbaikan regulasi bertahap tetapi tetap mempertahankan fragmentasi kebijakan. Sedangkan peningkatan pelindungan budaya tidak memodifikasi regulasi tetapi memerlukan investasi besar. Dengan mempertimbangkan analisis, metode omnibus diambil sebagai solusi penguatan kerangka kelembagaan dalam reformasi kebudayaan.

Komisi X DPR RI berperan strategis dalam merealisasikan Omnibus Law Kebudayaan melalui inisiasi RUU Kebudayaan dengan metode omnibus, melibatkan partisipasi publik untuk legitimasi kebijakan, mengalokasikan dan mengevaluasi anggaran kebudayaan secara transparan dan akuntabel, menyusun rancangan implementasi bertahap, membentuk panja pengawasan, dan memperkuat kolaborasi melalui kunjungan kerja dan diplomasi budaya untuk keberhasilan reformasi kebudayaan Indonesia.

Penulis :

Isu :
IMF merilis perekonomian Indonesia tertinggi ke-8 di dunia, berdasarkan produk domestik bruto tahun 2024 yang disesuaikan dengan paritas daya beli mencapai $4,98 triliun.

Capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perekonomian. Perlu dikaji bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan potensi dan menghadapi tantangan sebagai negara ekonomi ke-8 dunia, di tengah ketidakpastian global dan persoalan internal bangsa.

Opsi kebijakan untuk menguatkan kualitas perekonomian: 1) peningkatan perdagangan dengan memanfaatkan pasar internasional dan menguatkan pasar domestik, 2) penguatan ekonomi sektoral yang terdiversifikasi dan adaptif terhadap dinamika global, 3) kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas dan inklusif, serta 4) kebijakan keuangan negara yang efisien dengan bauran fiskal dan moneter yang kuat.

Komisi XI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) membangun kolaborasi erat dengan investor, dunia usaha, dan masyarakat sebagai katalis utama pertumbuhan, 2) memastikan efektivitas kontribusi pasar keuangan domestik di dunia internasional, dan 3) efektivitas implementasi UU P2SK dan UU HPP bagi pertumbuhan berkualitas.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Komitmen global semakin menuntut negara-negara untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Salah satu instrumen untuk mendorong transisi energi adalah Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan. Potensi REC di Indonesia sangat besar didorong oleh permintaan korporasi dan komitmen global terhadap target energi terbarukan, namun belum ada regulasi yang khusus mengatur tentang REC dan atribut hijau.

Policy Brief ini bertujuan menganalisis perkembangan REC di Indonesia, peluang dan tantangan, serta rekomendasi kebijakan pengembangan REC untuk mendukung transisi energi di Indonesia.

Rekomendasi kebijakan pengembangan REC antara lain penyusunan regulasi REC, menerapkan Renewable Portfolio Standards (RPS), pengembangan platform digital yang aman, serta sosialisasi kepada stakeholder terkait.

Komisi XII DPR RI dari sisi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan REC. Dari sisi legislasi, Komisi XII DPR RI dan pemerintah perlu segera menyelesaikan penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) untuk mendukung transisi energi.

Penulis :

Isu :
Meningkatnya kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing memerlukan upaya penegakan hukum keimigrasian berupa penangkalan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.

Policy brief ini menelaah proses penangkalan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dan penegakan hukumnya.

Tindakan penangkalan terhadap orang asing didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan sejalan dengan penerapan kebijakan selektif keimigrasian. Hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dalam rangka penegakan hukum, proses hukum pro justitia dan non justitia perlu dilakukan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII perlu meminta agar kebijakan selektif terkait penangkalan terhadap orang asing dilaksanakan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, Komisi XIII perlu mendorong penegakan hukum keimigrasian berupa penangkalan terhadap orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.


Policy Brief, Vol. 30, No. 2, Juni 2025

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Isu krisis iklim dan dampaknya terhadap wilayah pesisir makin menjadi perhatian dan menjadi salah satu agenda prioritas diplomasi parlemen DPR RI.

Policy brief ini menganalisis langkah yang diperlukan agar aktivitas paradiplomasi lingkungan dapat berkembang di Indonesia, terutama untuk mewujudkan agenda diplomasi parlemen di bidang lingkungan hidup.

DPR RI telah menjadi bagian penting dari upaya masyarakat internasional untuk bersama-sama mengambil tindakan nyata dalam mengatasi krisis iklim dan dampaknya terhadap wilayah pesisir. Namun, belum berkembangnya paradiplomasi lingkungan mencerminkan belum terpenuhinya prinsip keadilan iklim yang inklusif.

Komisi I DPR RI perlu mendorong Kementerian Luar Negri (Kemlu) untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI dalam mempromosikan potensi daerah; mendorong Kemlu untuk berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah; serta mendorong Kemlu melakukan penyempurnaan panduan kerja sama luar negeri, dalam rangka mendukung berkembangnya aktivitas paradiplomasi lingkungan di Indonesia.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, transformasi digital pelayanan publik menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan secara efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kualitas hidup, pemerataan akses layanan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Policy brief ini bertujuan mengkaji perkembangan transformasi pelayanan publik di Indonesia melalui Mal Pelayanan Publik Digital.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan salah satu inovasi dan strategi pemerintah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik. MPP Digital menghadirkan layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam platform nasional, guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna layanan.

Untuk mendukung hal ini, Komisi II DPR RI perlu mempercepat revisi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Komisi II DPR RI juga diharapkan memastikan kecukupan anggaran dan memperkuat pengawasan atas implementasi MPP Digital di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
RUU KUHAP perlu memperkuat regulasi pengelolaan barang bukti (benda sitaan), yang selama ini masih menimbulkan permasalahan.

Policy brief ini membahas bagaimana urgensi reformulasi regulasi pengelolaan barang bukti di RUU KUHAP, dengan tujuan memberikan masukan kepada Komisi III dan Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan regulasi tersebut.

Pasal 118 ayat (2) huruf a RUU KUHAP (Rupbasan) perlu disesuaikan kembali dengan situasi kelembagaan saat ini yang telah mengalihkan pengelolaan benda sitaan kepada masing-masing institusi penegak hukum. Namun kebijakan ini menuntut kesiapan institusi penegak hukum untuk melaksanakannya. Opsi lainnya, membuat pedoman teknis lintas institusi untuk menjamin keseragaman pengelolaan barang bukti, namun opsi ini membutuhkan koordinasi intensif antar lembaga saat pembahasannya.

Komisi III DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang pengaturan lebih komprehensif dalam satu bab khusus terkait pengelolaan barang bukti (benda sitaan), atau membuat entry point pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah agar pengelolaan benda sitaan lebih profesional dan adaptif terhadap bukti elektronik.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pemerintah menargetkan pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027. Namun, saat ini produktivitas pertanian, khususnya padi, masih stagnan di kisaran 5 ton per hektare, sementara luas areal panen terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Policy brief ini membahas kontribusi program cetak sawah baru dan optimalisasi lahan sebagai upaya strategis dalam mewujudkan swasembada pangan.

Melalui dua program tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan produksi beras sehingga target swasembada tercapai pada 2027 dan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia pada 2029. Namun, tantangan tetap ada, seperti potensi deforestasi serta konflik agraria akibat pencetakan sawah baru. Selain itu, keterbatasan kuota pupuk bersubsidi serta kebutuhan efisiensi anggaran di sektor pertanian menjadi hambatan tersendiri.

Komisi IV DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan cetak sawah agar tidak menimbulkan deforestasi dan kerusakan lingkungan, serta mengawal distribusi pupuk bersubsidi. Komisi IV juga diharapkan terus mengawal pemerintah guna memastikan peningkatan produksi beras berjalan optimal.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Harga tiket pesawat domestik di Indonesia relatif lebih mahal dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Permasalahan isu tingginya tiket pesawat yang terjadi pada peak season tidak lagi relevan didasarkan fakta bahwa praktik sebagian besar maskapai memasarkan tiketnya dengan harga yang mendekati level atas meski tak sedang musim liburan.

Policy brief ini membahas kebijakan pengenaan tarif pesawat domestik dengan mempertimbangkan beberapa faktor berpengaruh terhadap harga tiket, antara lain, pajak avtur serta pengenaan tarif batas atas (TBA) dan bawah (TBB).

Opsi penurunan harga tiket pesawat, antara lain, efisiensi biaya operasional maskapai dan peninjauan kembali TBA dan TBB dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat dan daya saing industri penerbangan. Opsi ini akan berisiko menurunkan kualitas layanan yang mengancam keselamatan dan penerimaan negara.

Komisi V DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali TBA dan TBB pesawat domestik dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan penerbangan, dan badan usaha penerbangan.

Penulis :

Isu :
Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen pada tahun 2026. melalui inovasi model pemberdayaan ekonomi tingkat desa. Untuk itu, Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan 80.000 koperasi desa (kopdes) sebagai bagian strategi nasional mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan mendorong pemerataan ekonomi dari desa.

Policy brief ini bertujuan mengkaji tantangan dan merumuskan strategi efektif dalam implementasi kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi pilar utama penggerak ekonomi desa. Melalui prediksi tantangan dan penerapan solusi strategis berbasis teknologi dan budaya lokal, koperasi ini akan mampu mengatasi kemiskinan dan menciptakan model pembangunan desa yang berdaulat dan berkelanjutan.

Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih, termasuk kemudahan akses terhadap modal, pelatihan, dan pendampingan, serta fasilitasi kemitraan. Komisi VI juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan efektivitasnya dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

Penulis :

Isu :
Pengenaan tarif impor baru oleh Amerika Serikat (AS) membawa peluang sekaligus tantangan bagi UMKM. Namun, daya saing UMKM di pasar global masih lemah. Kebijakan tarif resiprokal AS berpotensi menekan ekspor, mengurangi pendapatan, serta menurunkan serapan tenaga kerja UMKM, mengingat keterbatasan kemampuan UMKM dalam beradaptasi terhadap dinamika pasar global.

Policy brief ini bertujuan menganalisis dampak tarif impor baru AS serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk melindungi dan memperkuat daya saing UMKM.

Upaya pelindungan dan penguatan UMKM mencakup dua pendekatan. Di sisi perbatasan (border), dilakukan melalui diplomasi dan kerja sama internasional, penerapan Mutual Recognition Agreement (MRA), diversifikasi pasar ekspor, non-tariff measures (NTMs), pameran, dan promosi. Di sisi domestik, dilakukan melalui bantuan pembiayaan, pelatihan, kemitraan UMKM, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dan penguatan e-commerce.

Komisi VII DPR RI perlu mendorong dan mengawasi pelaksanaan upaya ini agar UMKM makin kompetitif dan tangguh menghadapi perubahan global.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Investasi langsung oleh BPKH dalam sektor-sektor strategis seperti akomodasi, katering, dan transportasi yang mendukung pelayanan haji masih belum dimanfaatkan secara optimal, meskipun terdapat ruang regulatif yang memungkinkan alokasi hingga 20% dari total dana kelolaan.

Policy brief ini bertujuan menganalisis potensi, tantangan, serta strategi kebijakan dalam pengembangan investasi langsung sebagai instrumen optimalisasi nilai manfaat keuangan haji.

Opsi kebijakan yang dianalisis meliputi penguatan regulasi, diversifikasi portofolio investasi, serta manajemen risiko yang adaptif. Kelebihan dari investasi langsung mencakup potensi peningkatan imbal hasil, peningkatan efisiensi layanan, dan penguatan ekosistem haji nasional. Namun demikian, kelemahannya adalah tingginya risiko operasional, ketidakpastian pasar, dan isu likuiditas.

Komisi VIII DPR RI diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan kelembagaan. Di sisi lain, BPKH perlu merancang roadmap investasi riil secara bertahap, menggandeng mitra yang terpercaya, serta membentuk unit khusus investasi berbasis prinsip syariah dan akuntabilitas publik.

Penulis : Efendi, S.Sos., M.AP

Isu :
Balai Latihan Kerja (BLK) menghadapi tantangan besar seiring perkembangan teknologi digital yang mencakup infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan kebijakan.

Policy brief bertujuan menganalisis tantangan yang dihadapi BLK dan strategi mengatasinya, demi mewujudkan BLK yang lebih modern sesuai tuntutan perkembangan teknologi digital.

Kebijakan memperkuat BLK melalui pelatihan berbasis teknologi digital menjadi langkah strategis mengatasi masalah pengangguran.

Komisi IX DPR RI perlu memasukkan substansi penguatan peran BLK sesuai perkembangan teknologi digital dalam revisi UU Ketenagakerjaan; mendorong pemerintah meningkatkan kualitas BLK melalui peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasarana pelatihan sesuai tuntutan bidang ketenagakerjaan di era digital; memastikan keberlanjutan dan efektivitas transformasi ketenagakerjaan melalui fungsi monitoring dan evaluasi BLK; memastikan pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas BLK di wilayahnya melalui penyediaan anggaran dan koordinasi dengan industri untuk menciptakan link and match antara pelatihan dengan kebutuhan industri; serta mendorong pemerintah meningkatkan anggaran BLK agar sesuai dengan tuntutan pelatihan tenaga kerja di era digital.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pada 2024, hampir 74 persen penduduk miskin di Indonesia hanya berpendidikan setingkat SD. Penyebab utama putus sekolah adalah masalah ekonomi yang menghambat akses pendidikan.

Pemerintah berinisiatif mendirikan sekolah rakyat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pendidikan. Policy brief ini ingin menelaah dinamika kebijakan sekolah rakyat.

Sekolah rakyat hadir sebagai peluang dalam memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sebagai kebijakan baru, dibutuhkan konsep dan perencanaan yang matang, akurat dengan dukungan riset, tepat guna, melibatkan semua lapisan masyarakat, serta implementasi yang konsisten dan berkelanjutan.

Komisi X DPR RI berperan memastikan sekolah rakyat benar- benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui monitoring dan evaluasi berkala. Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif dan berkesinambungan, membuat peraturan tentang target, indikator, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan sekolah rakyat.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sektor usaha, terutama UMKM, adalah permodalan atau akses terhadap pendanaan. Kesulitan signifikan yang dihadapi UMKM dalam memperoleh kredit di negara berkembang telah mengakibatkan kesenjangan pendanaan yang besar. Jumlah penerbit efek Securities Crowdfunding (SCF), masih jauh di bawah jumlah UMKM yang terdata secara nasional.

Policy brief ini bertujuan membahas mengenai perkembangan equity crowdfunding di Indonesia dan sejauh mana perannya dalam mendorong pertumbuhan UMKM.

Untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang dapat mengakses permodalan melalui platform crowdfunding pemerintah perlu merevisi batas maksimum pendanaan, meninjau ulang batas minimum aset yang dimiliki penerbit, meningkatkan literasi mengenai crowdfunding, memberikan insentif fiskal, memperkuat perlindungan investor, serta membangun kemitraan strategis lintas sektor.

DPR RI, khususnya Komisi XI perlu melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak terkait, tidak hanya regulator, tetapi juga asosiasi, pemilik modal, dan pelaku usaha.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Indonesia masih menghadapi tantangan besar di sektor energi karena ketergantungan yang sangat tinggi pada energi fosil, yang sebagiannya dipenuhi melalui impor. Dalam konteks ini, diperlukan transformasi pengelolaan energi agar pemanfaatan energi dapat lebih berkelanjutan dan dapat mencapai swasembada energi.

Policy brief ini bertujuan menguraikan berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan energi dan menganalisis upaya strategis yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi pengelolaan energi guna mewujudkan swasembada energi

Transformasi pengelolaan energi harus dilakukan melalui upaya strategis yang komprehensif. Diversifikasi energi, pengembangan infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif, peningkatan riset dan inovasi teknologi, serta kebijakan ketahanan energi jangka panjang harus diprioritaskan untuk mewujudkan swasembada energi.

Komisi XII DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, sebagai payung hukum dan kepastian regulasi dalam pengembangan EBT, serta mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi pengelolaan energi secara menyeluruh dan memastikan implementasi kebijakan energi nasional berjalan efektif dengan memantau secara berkala.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
UU TPKS mengamanatkan korban tindak pidana kekerasan seksual diberikan ganti rugi. Namun, implementasinya belum optimal akibat adanya perjanjian damai, minimnya perspektif korban dari aparat penegak hukum, serta lemahnya eksekusi restitusi.

Policy brief ini bertujuan mengkaji bagaimana upaya penguatan regulasi pemberian ganti rugi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi.

Terdapat pilihan kebijakan pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada korban kekerasan seksual dengan putusan pengadilan atau Dana Bantuan Korban (DBK) diberikan untuk pemulihan korban sebelum adanya putusan pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan meminimalisasi terjadinya dispute, tetapi terjadi keterlambatan pemulihan korban. Diperluas DBK, respons cepat terhadap kebutuhan korban, tetapi terdapat risiko penyalahgunaan apabila terbukti bukan sebagai korban.

Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi perlu mendorong pengaturan hukum acara restitusi dan pengelolaan DBK dalam UU PSDK untuk memperkuat pemenuhan hak korban.


Policy Brief, Vol. 30, No. 3, September 2025

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Kebijakan keimigrasian Amerika Serikat (AS) memiliki implikasi yang signifikan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), menjadikan permasalahan ini menjadi isu yang kompleks mengingat tren peningkatan jumlah kasus yang dihadapi WNI beberapa tahun terakhir.

Policy brief ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan AS terhadap WNI, serta merumuskan strategi untuk mengurangi dampak negatifnya agar persoalan keimigrasian tidak makin berkembang.

Pemerintah Indonesia dapat melakukan strategi kebijakan peningkatan perlindungan konsuler, peningkatan edukasi keimigrasian, serta penguatan strategi komunikasi publik untuk digabungkan menjadi solusi komprehensif dalam meminimalisasi implikasi negatif kebijakan AS.

Komisi I DPR RI dapat mengawasi kebijakan luar negeri Indonesia melalui rekomendasi langkah-langkah yang dianggap perlu guna melindungi WNI yang berada di AS, termasuk jika belum adanya pelindungan hukum yang memadai dalam mengantisipasi banyaknya permasalahan keimigrasian.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ditandai oleh beberapa kasus pelanggaran yang berkonsekuensi pada keharusan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perwujudan Pilkada sebagai bagian dari integritas pemilu masih belum maksimal.

Upaya pencegahan sekaligus penanganan menunjukkan bahwa kerawanan pilkada terutama terjadi pada tahap pencalonan, indikasi praktik politik uang, serta persoalan netralitas aparat. Policy brief ini bertujuan membahas permasalahan PSU sebagai konsekuensi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Penyelenggaraan PSU bukan sekadar prosedur untuk mengatasi gugatan terhadap proses dan hasil pilkada ataupun sebab lain. Namun, opsi kebijakan terkait PSU harus sejalan dengan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pilkada.

Komisi II DPR RI disarankan merevisi UU Pilkada dengan menegaskan keterkaitan substansi PSU terhadap pelanggaran pada tingkat pencegahan. Upaya ini dilakukan melaluipenguatan tugas dan wewenang Bawaslu serta jajaran pengawas di daerah dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada, yang tidak lagi sekadar rekomendasi, melainkan menjadi keputusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU beserta jajarannya di daerah.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah diberlakukan selama lebih dari 10 tahun di Indonesia. Namun, dalam implementasinya masih mengalami banyak tantangan yang menghambat optimalisasi diversi.

Policy brief ini membahas upaya penyempurnaan mekanisme penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana anak untuk menyeimbangkan perlindungan pelaku dengan pemenuhan hak korban. Diharapkan kajian ini dapat memberikan masukan bagi pembaruan sistem yang menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat secara setara guna menciptakan harmonisasi sosial.

Perubahan UU SPPA perlu dilakukan melalui revisi agar interpretasi seragam, dengan kebijakan berupa pengalihan persidangan ke pengadilan umum, fleksibilitas ancaman pidana, serta penerapan vicarious liability bagi orang tua/wali guna menjamin keadilan bagi korban dan mendukung keadilan restoratif.

Komisi III DPR RI dapat menginisiasi RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang telah masuk urutan ke-58 Prolegnas 2025–2029, guna mewujudkan keseimbangan antara pelindungan anak pelaku pidana dengan kebutuhan korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Salah satu dampak penerapan kebijakan swasembada pangan adalah rusaknya ekosistem alami akibat pembukaan lahan pertanian yang mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis hubungan timbal balik antara kebijakan swasembada pangan dengan pelindungan keanekaragaman hayati, serta mengeksplorasi berbagai alternatif kebijakan untuk menciptakan sinergitas antara kedua kebijakan.

Penerapan agroforestri, pertanian organik, diversifikasi dan rotasi tanaman, konservasi plasma nutfah, dan diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal merupakan kebijakan yang dapat dilakukan. Kebijakan lain adalah pemberian insentif serta edukasi kepada petani. Kebijakan tersebut harus didukung oleh sinergi yang kuat serta kecukupan anggaran.

Komisi IV DPR RI dapat memastikan bahwa pelindungan keanekaragaman hayati menjadi bagian tidak terpisahkan dari produk legislasi terkait swasembada pangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IV DPR RI dapat memanggil mitra kerja terkait untuk membangun sinergitas. Selain itu, melalui pelaksanaan fungsi anggaran dapat dievaluasi akuntabilitas penggunaan anggaran serta kecukupan anggaran untuk memastikan keberlanjutan program kebijakan.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Kebijakan zero ODOL seharusnya sudah mulai diimplementasikan sejak ditetapkannya UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini penerapannya belum dapat dilakukan sepenuhnya hingga mengalami beberapa kali penundaan.

Praktik ODOL berdampak pada peningkatan kecelakaan lalu lintas, menaikkan biaya pemeliharaan jalan, kemacetan, serta peningkatan polusi udara dan emisi karbon. Policy brief ini bertujuan menganalisis urgensi implementasi zero ODOL serta perkembangan regulasinya.

Rancangan Perpres (Raperpres) tentang Penguatan Logistik Nasional akan menguatkan arah Indonesia menuju zero ODOL. Namun demikian, Perpres tersebut tidak akan terlaksana tanpa komitmen dan kerja sama dari seluruh lembaga dan pihak yang terlibat.

Komisi V DPR RI perlu memanggil seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penerapan zero ODOL agar terbentuk komitmen untuk mewujudkannya. Raperpres dan roadmap implementasi zero ODOL perlu segera didorong penetapannya. Komisi V DPR RI juga dapat mendorong revisi UU LLAJ agar memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan zero ODOL.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penugasan khusus penyelenggaraan kemanfaatan umum senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakat. Di balik fungsi strategisnya, pengelolaan BUMN tersebut tidak lepas dari persoalan serius.

Policy brief ini menganalisis pengaturan, transformasi BUMN dan risikonya, serta penguatan peran BUMN dengan penugasan khusus menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Hasil pembahasan menunjukkan kewajiban penugasan khusus bagi BUMN merupakan amanat konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Pengesahan undang-undang ini mengatur transformasi BUMN yang berpotensi menimbulkan risiko fiskal, tata kelola dan moral hazard, penurunan efektivitas penegakan hukum, risiko reputasi negara, serta bertambahnya beban BUMN dengan penugasan khusus.

Komisi VI perlu mendorong Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat kebijakan strategis, seperti klasifikasi BUMN berdasarkan orientasi usaha, penilaian kinerja berbasis kualitas layanan, mekanisme penugasan khusus, skema kompensasi jelas, dan pengawasan proyek BUMN.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan dalam agenda pembangunan ekonomi nasional yang memberikan sumbangan besar terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto. Sektor ini berperan penting dalam membuka lapangan kerja, mendatangkan devisa, dan memperkuat citra budaya Indonesia di kancah global. Oleh karena itu, pariwisata perlu dipromosikan dengan baik.

Policy brief ini bertujuan untuk mengevaluasi kelembagaan Badan Promosi Pariwisata yang belum berfungsi optimal meskipun telah diatur dalam UU Kepariwisataan, serta merumuskan kebijakan baru guna memperkuat peran promosi pariwisata agar lebih strategis, profesional, dan berkelanjutan.

Opsi Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas Badan Promosi Pariwisata untuk mendukung promosi pariwisata adalah: (1) melakukan revitalisasi Badan Promosi Pariwisata; dan (2) membentuk konsorsium lintas kementerian dan lembaga.

Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi Badan Promosi Pariwisata dengan menambah kewenangan, pendanaan promosi, melaksanakan mekanisme seleksi pengurus secara profesional melalui fit and proper test guna memperkuat fungsi promosi pariwisata nasional secara strategis.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Indonesia tengah menjadi sorotan dunia terkait keamanan dan keselamatan wisata alam, khususnya pendakian gunung. Data Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mencatat 190 kecelakaan terjadi sepanjang 2020–2024 dengan 9 korban meninggal dan 180 cedera, menunjukkan lemahnya sistem mitigasi keselamatan.

Masalah utama adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) belum secara optimal mengatur mitigasi kegiatan wisata alam berisiko. Policy brief ini bertujuan memberikan masukan strategis bagi DPR RI dalam memperkuat sistem keselamatan pendakian.

Opsi kebijakan meliputi: (1) identifikasi dan peta risiko untuk perencanaan mitigasi, (2) verifikasi jalur pendakian untuk menjamin keamanan, (3) edukasi dan literasi pendaki, (4) penguatan sarana prasarana termasuk sistem pelacakan, serta (5) pelatihan dan sertifikasi pemandu. Masing-masing opsi memiliki kelebihan pada peningkatan keselamatan, namun terkendala biaya, infrastruktur, dan koordinasi.

Komisi VIII DPR RI perlu mendorong revisi UU PB dan memperkuat pengawasan atas SOP pendakian.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Sebagian besar anak Indonesia berada dalam kondisi fatherless. Merespons permasalahan ini, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meluncurkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Sebagai langkah progresif, GATI masih perlu diperkuat agar mampu menjawab akar persoalan fatherless.

Permasalahan utama adalah kurangnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan, yang berdampak pada perkembangan emosional, sosial, dan akademik anak. Policy brief ini bertujuan menganalisis keterbatasan GATI, menyoroti pentingnya pendekatan lintas sektor, dan merumuskan strategi untuk memperkuat kebijakan keterlibatan ayah.

Untuk mengatasi fatherless, Indonesia dapat menekankan pendekatan sistemis dan partisipatif melalui kolaborasi lintas sektor seperti di Singapura. Pemerintah mendorong kebijakan ramah keluarga, masyarakat memperkuat kesadaran publik, dan dunia usaha dilibatkan dalam dialog kebijakan yang menyeimbangkan kebutuhan kerja dan keluarga.

Komisi IX berperan strategis memastikan anggaran, mendorong kebijakan ramah keluarga, integrasi program ayah dalam kebijakan nasional, dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan ramah keluarga dan mendukung kesetaraan peran pengasuhan.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, yang mencakup 1 tahun prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun. Namun, ketimpangan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan kelompok rentan.

Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi urgensi wajib belajar 1 tahun prasekolah, menganalisis hambatan struktural dalam akses dan mutu layanan PAUD, serta merumuskan strategi implementasi yang kontekstual dan berkelanjutan.

Tiga opsi kebijakan yang ditawarkan adalah (1) memperluas akses melalui penegerian atau mendirikan unit sekolah baru PAUD; (2) peningkatan mutu melalui akreditasi dan pelatihan guru; dan (3) penguatan tata kelola dan integrasi layanan PAUD secara holistik dan integratif.

Komisi X DPR RI diharapkan dapat mendorong percepatan revisi regulasi pendidikan, penguatan dasar hukum wajib PAUD, serta pengawalan anggaran berbasis peta kebutuhan daerah.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Perekonomian Indonesia pada awal hingga pertengahan 2025 menunjukkan dinamika yang beragam. Pertumbuhan kuartal I tercatat 4,87% (yoy), di bawah target APBN 5,2%, namun kuartal II membaik dengan capaian 5,12% (yoy). Perbaikan ini belum sepenuhnya menghilangkan risiko perlambatan karena konsumsi rumah tangga, investasi swasta, dan ekspor masih menghadapi tekanan.

Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi dinamika perlambatan sekaligus menyajikan arah kebijakan adaptif untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan.

Percepatan belanja produktif, penguatan sinergi fiskal- moneter, serta reformasi struktural untuk mendorong investasi dan diversifikasi ekspor merupakan kebijakan yang dapat diambil. Setiap opsi memiliki kelebihan dan kelemahan, misalnya belanja infrastruktur mendukung pertumbuhan namun membatasi ruang fiskal.

Komisi XI DPR RI perlu memperkuat pengawasan belanja negara, menyesuaikan asumsi makro dalam APBN bila diperlukan, serta memastikan koordinasi fiskal-moneter berjalan efektif di tengah ketidakpastian global.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Indonesia sedang mempersiapkan diri menuju COP 30 yang akan diselenggarakan di kota Belém, Brasil, pada 10-21 November 2025 mendatang.

Kajian ini menganalisis posisi strategis, tantangan kredibilitas, dan peluang transformasi yang dimiliki Indonesia dalam negosiasi iklim tersebut.

Posisi resmi Indonesia menjelang COP 30 Belém tertuang dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang memuat target baru yang lebih ambisius dengan perubahan dasar pada baseline yang menggunakan BAU tahun 2019.

Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mengomunikasikan komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia di tengah tantangan kredibilitas yang terjadi. Peran DPR RI menjadi sangat penting dalam membangun kredibilitas iklim tersebut, salah satunya dengan menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Di samping itu, DPR RI melalui komisi-komisi terkait, perlu terlibat lebih intensif dalam penyusunan program, peta jalan, dan target iklim Indonesia agar menjamin pengelolaan iklim yang transparan, terukur, dan akuntabel.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Pidana kerja sosial, sebagai bentuk pidana nonpenjara dalam KUHP Baru, diharapkan menjadi alternatif untuk mengurangi over-kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Policy brief ini mengkaji tantangan implementasi pidana kerja sosial sebagai solusi over-kapasitas lapas dan pentingnya antisipasi seiring berlakunya KUHP Baru.

Tantangan penerapan pidana kerja sosial ditinjau dari faktor hukum meliputi ketiadaan peraturan pelaksana, kurangnya koordinasi antarpenegak hukum yang berwenang, serta keterbatasan sarana dan fasilitas pendukung. Untuk mengatasinya, diperlukan penyusunan peraturan pelaksana KUHP Baru, peningkatan koordinasi antarpenegak hukum, penyediaan sarana dan fasilitas pendukung yang memadai, serta dukungan masyarakat dan budaya dalam penerapan pidana kerja sosial.

Dalam fungsi legislasi, Komisi XIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum untuk segera menyusun peraturan pelaksana. Melalui fungsi pengawasan, Komisi XIII mendukung dan memantau penerapan pidana kerja sosial. Sementara itu, melalui fungsi anggaran, Komisi XIII dapat memastikan alokasi anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.


Policy Brief, Vol. 30, No. 4, Desember 2025

Penulis :

Isu :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi dasar hukum bagi pelindungan hak subjek data pribadi. Namun, sejak disahkan, belum ada kejelasan penegakan hukum atas berbagai kasus kebocoran data.

Policy brief ini bertujuan menganalisis faktor penghambat implementasi UU PDP serta merumuskan langkah strategis guna memperkuat kelembagaan, penyusunan regulasi teknis, dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan agar pelindungan data pribadi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Implementasi UU PDP terkendala belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi, ketiadaan standar keamanan minimal, prosedur notifikasi insiden, pedoman pelaporan, mekanisme audit, dan sistem pengawasan yang terstruktur.

Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi teknis yang mengatur secara rinci tugas dan wewenang lembaga pelindungan data pribadi, termasuk mekanisme pemrosesan data dan prosedur penanganan pengaduan, serta pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak subjek data serta ketaatan pengendali dan posesor data dalam menjalankan kewajibannya.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Tahap pertama reformasi birokrasi 2025-2029 mengagendakan peningkatan kompetensi ASN untuk mewujudkan pemerintahan digital. Sebagai elemen dasar dari ekosistem pendukung transformasi pemerintahan digital, kompetensi digital ASN dibutuhkan bagi keberhasilan pemerintahan digital.

Kompetensi digital ASN di Indonesia masih menjadi tantangan signifikan bagi pengembangan pemerintahan digital. Policy brief ini mengkaji persoalan kompetensi digital ASN dan merumuskan strategi penguatannya untuk mendukung pemerintahan digital.

Pembahasan menunjukkan bahwa strategi pengembangan kompetensi digital ASN masih membutuhkan kerangka kompetensi yang jelas. Selain itu, program pengembangan kompetensi digital juga harus disusun secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Komisi II DPR RI direkomendasikan agar dapat menginisiasi penyusunan UU SPBE untuk memperkuat dasar hukum transformasi pemerintahan digital, termasuk mendorong pengembangan kerangka kompetensi digital di sektor pemerintahan. Komisi II DPR RI juga perlu mendorong penetapan PP Manajemen ASN. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan pengembangan kompetensi digital ASN tidak berjalan parsial, terhubung dengan sistem manajemen ASN nasional, dan berkelanjutan.

Penulis : Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.

Isu :
Pengaturan alat bukti elektronik dalam Rancangan Undang- Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) saat ini belum memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pembuktian yang menggunakan bukti elektronik dalam perkara perdata.

Policy brief ini membahas bagaimana arah pengaturan alat bukti elektronik dalam RUU HAPER, bertujuan untuk memberikan masukan kepada Komisi III dan Pemerintah dalam penyempurnaan terkait alat bukti elektronik.

Pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata perlu disesuaikan dengan keadaan zaman, dengan memasukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah serta detail teknis pengaturannya. Namun, proses ini tentu akan memakan waktu lama. Opsi lainnya, membuat pedoman bukti elektronik melalui Peraturan Pemerintah, tapi opsi ini membutuhkan kesiapan dari para stakeholder dalam pembahasannya.

Komisi III DPR RI dan Pemerintah perlu mengatur secara komprehensif terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam RUU HAPER, atau mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Pertanian organik menjadi kebutuhan mendesak dalam merespons krisis pangan, kerusakan ekosistem, dan tuntutan konsumen global atas pangan sehat sehingga memerlukan penguatan kebijakan yang menyeluruh.

Tantangan yang muncul meliputi rendahnya tingkat adopsi, biaya sertifikasi yang masih tinggi, keterbatasan pasar domestik, dan minimnya dukungan teknologi. Dampaknya adalah lambatnya perluasan lahan pertanian organik dan menurunnya daya saing ekspor. Policy brief ini bertujuan mengkaji perkembangan pertanian organik di Indonesia, menyoroti tantangan utama, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pertanian berkelanjutan.

Strategi penguatan pertanian organik di Indonesia mencakup hulu dengan penyediaan input, riset, dan penyuluhan; tengah melalui sertifikasi inklusif, regulasi SNI, dan target lahan organik; serta hilir melalui pengawasan pasar, edukasi konsumen, infrastruktur logistik, fasilitasi ekspor, dan insentif fiskal.

DPR RI melalui Komisi IV perlu memperkuat pengawasan, legislasi, dan anggaran pertanian organik dengan fokus pada efektivitas program, regulasi berkelanjutan, serta dukungan riset, sertifikasi, dan infrastruktur, sehingga mampu meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan lingkungan.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk sebagai badan usaha milik desa yang dikelola secara kolektif berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, sehingga berperan strategis dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Jumlah BUMDes terus meningkat berkat dukungan dana desa, namun banyak BUMDes yang belum beroperasi optimal karena terkendala kapasitas manajemen, keterbatasan SDM, akses pasar, dan permodalan. Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi hambatan tersebut serta merumuskan arah penguatan kelembagaan dan usaha BUMDes.

Sinkronisasi regulasi penting dilakukan agar BUMDes memiliki kepastian hukum. Peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola BUMDes menjadi salah satu opsi kebijakan penguatan BUMDes. Penguatan akses permodalan dan kemitraan seperti penyediaan skema pembiayaan khusus BUMDes juga dapat mengurangi ketergantungan pada dana desa.

Komisi V DPR RI berperan penting sebagai penentu arah kebijakan, pengawal anggaran, dan pengawas implementasi dalam penguatan BUMDes. Dengan fungsi anggaran, Komisi V dapat mendorong alokasi APBN khusus bagi penguatan BUMDes, baik dalam bentuk modal usaha, pendampingan, maupun pelatihan SDM.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Tiongkok dan India, sebagai mitra dagang Indonesia, menyerap hampir sepertiga total ekspor nonmigas. Namun, akses pasar Indonesia ke kedua negara tersebut menghadapi hambatan serius berupa Non-Tariff Measures (NTMs).

Policy brief ini bertujuan memetakan jenis NTMs yang diberlakukan oleh Tiongkok dan India terhadap lima komoditas utama ekspor Indonesia dan menganalisis strategi mitigasi terhadap berbagai NTMs tersebut.

Kombinasi antara diplomasi perdagangan dan negosiasi mutual recognition arrangements (MRAs) merupakan kebijakan paling tepat bagi Indonesia. Diplomasi perdagangan berperan mendorong transparansi dan membangun kepercayaan regulatori dengan Tiongkok dan India, sedangkan MRAs menjadi langkah teknis nyata untuk menekan cost of compliance (COC) dan menghindari duplikasi sertifikasi. Pendekatan ini strategis dan berkelanjutan karena tidak hanya mengatasi hambatan jangka pendek, tetapi juga memperkuat daya saing ekspor melalui peningkatan kapasitas industri serta standarisasi nasional.

Komisi VI DPR RI berperan strategis dalam mengawasi upaya mitigasi NTMs, khususnya terkait mandat compliance fund dan subsidi kepatuhan, diversifikasi pasar ekspor, serta negosiasi MRAs.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
UMKM berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan menyumbang lebih dari 61% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, masih memiliki hambatan berupa keterbatasan akses permodalan, literasi digital rendah, dan data yang terfragmentasi lintas instansi, sehingga kebijakan kerap tidak tepat sasaran.

Policy brief ini menyoroti permasalahan fragmentasi data, lemahnya perlindungan, dan pelayanan birokrasi yang parsial. Tujuannya menegaskan urgensi SAPA UMKM sebagai instrumen digital tunggal untuk memperbaiki kualitas layanan, memperluas akses, dan meningkatkan daya saing UMKM.

Opsi kebijakan mencakup: (1) pembangunan basis data tunggal, (2) integrasi SAPA dengan OSS, KUR, dan e- Katalog, serta (3) penguatan literasi digital. Kelebihannya pada efisiensi dan ketepatan sasaran, sementara kekurangannya adalah kebutuhan infrastruktur besar dan potensi resistensi birokrasi.

Komisi VII DPR RI direkomendasikan mendorong percepatan regulasi integrasi data UMKM, mengawasi pelaksanaan SAPA agar inklusif, serta memastikan evaluasi berbasis kepuasan pengguna demi terciptanya ekosistem UMKM transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Juli 2025 tercatat 15.615 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 44,8% merupakan kekerasan seksual. Kondisi ini menegaskan perlunya penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan.

Policy brief ini menganalisis kebijakan pelindungan anak korban kekerasan, menelaah implementasinya, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi Komisi VIII DPR RI.

Ada tiga opsi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelindungan anak korban kekerasan, yakni penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi dan kabupaten/kota, optimalisasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kepolisian, dan peningkatan kualitas layanan SAPA 129.

Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu membentuk Panja Pelindungan Anak Korban Kekerasan dan mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Dari sisi anggaran, DPR RI dapat menggunakan fungsi penganggarannya untuk menambah alokasi dana bagi UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, guna memperkuat kapasitas layanan dan pemulihan korban kekerasan.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Keberadaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat berperan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja. Namun, peningkatan jumlah ahli K3 belum berhasil menurunkan angka kecelakaan kerja.

Pada akhir Agustus 2025, mengemuka kasus suap sertifikat ahli K3 sehingga permasalahan pengurusan sertifikat menjadi isu yang menarik dibahas untuk kemudian dicarikan solusi yang tepat. Policy brief ini bertujuan menganalisis permasalahan dalam pengurusan sertifikat ahli K3 dan menawarkan alternatif penyelesaiannya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan, antara lain, memperjelas aturan terkait jangka waktu, biaya, dan persyaratan pengurusan; memperkuat independensi lembaga sertifikasi; memperketat pengawasan; meningkatkan pemanfaatan teknologi; dan meningkatkan sosialisasi peraturan. Opsi ini dapat menutup celah penyalahgunaan, mempercepat pelayanan, dan memberikan transparansi. Hanya saja dibutuhkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki peraturan.

Komisi IX melalui fungsi pengawasan perlu mendorong perbaikan Permenaker Ahli K3. Melalui fungsi legislasi, merubah UU K3 dan UU Ketenagakerjaan. Melalui fungsi anggaran, mendorong alokasi anggaran pelatihan bagi pengawas.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Pemerintah meluncurkan Program Sekolah Unggul Garuda melalui Inpres 7/2025. Namun, program ini menghadapi tantangan ketimpangan wilayah, lemahnya koordinasi pusat- daerah, dan tumpang tindih kewenangan antarkementerian. Sistem seleksi yang eksklusif berpotensi mendiskriminasi siswa miskin dan berkebutuhan khusus, serta berisiko mengulang kegagalan RSBI yang dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis desain kebijakan Sekolah Unggul Garuda, mengidentifikasi potensi tantangan implementasi, serta menawarkan alternatif kebijakan kepada Komisi X DPR RI.

Tiga opsi kebijakan yang ditawarkan: (1) membangun sekolah baru, (2) mentransformasi sekolah menengah berkualitas menjadi Sekolah Unggul Garuda, dan (3) mengembangkan sekolah existing menjadi setara Sekolah Unggul Garuda.

Komisi X DPR RI disarankan untuk mendorong transformasi sekolah menengah berkualitas menjadi Sekolah Unggul Garuda sebagai strategi jangka pendek, sambil memastikan peta mutu daerah dan sistem seleksi inklusif. Dukungan Komisi X diperlukan dalam bentuk pengawasan anggaran, harmonisasi regulasi lintas kementerian, dan advokasi pemerataan akses pendidikan menengah berkualitas.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Defisit APBN 2025 diperkirakan 2,78% dari PDB, sedangkan RAPBN 2026 ditetapkan 2,68% atau Rp689,1 triliun, naik dari usulan awal 2,48%. Kenaikan terjadi karena peningkatan belanja prioritas dan transfer ke daerah, sementara penurunan penerimaan negara tidak dapat ditutup hanya dengan efisiensi.

Policy brief ini bertujuan menganalisis penyebab defisit tetap tinggi meski ada efisiensi, serta menilai langkah pemerintah menjaga risiko fiskal melalui pengelolaan defisit dan pembiayaan utang agar APBN tetap sehat dan berkelanjutan.

Defisit memberi tekanan pada APBN melalui kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang. Pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan, memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat, meningkatkan efisiensi belanja, dan menggunakan pembiayaan inovatif.

Komisi XI perlu mendorong inovasi pajak melalui digitalisasi, integrasi core tax, penerapan pajak karbon, serta refocusing belanja. Transparansi dan sistem peringatan dini risiko fiskal penting untuk memastikan belanja negara tepat sasaran dan mendukung program produktif.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Badan Pusat Statistik pada tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia memiliki 17.001 pulau yang tersebar di berbagai provinsi. Sekitar 5.758 desa di wilayah 3T masih belum terhubung dengan jaringan listrik PLN. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan akses energi yang menjadi salah satu tantangan pemerataan pembangunan.

Listrik merupakan kebutuhan primer yang memengaruhi kualitas hidup, layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Policy brief ini bertujuan mengidentifikasi hambatan elektrifikasi di wilayah 3T serta merumuskan arah kebijakan untuk memperluas akses energi secara berkelanjutan.

Penerapan teknologi smart grid menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses elektrifikasi di daerah yang sulit dijangkau.Namun, kapasitas teknis dan SDM pengelola di tingkat lokal, serta tingginya biaya awal investasi termasuk perangkat smart meter, menjadi faktor yang perlu diatasi.

Komisi XII DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat dasar hukum elektrifikasi melalui revisi UU Ketenagalistrikan, serta mendorong penyusunan kebijakan turunan melalui Peraturan Pemerintah atau Perpres yang mengatur penggunaan smart grid.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Tata kelola royalti masih bermasalah dan tidak transparan. Apabila dibiarkan dan tidak diperbaiki maka inovasi dan perkembangan seni mengalami kemunduran atau terhenti. Diperlukan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola royalti hak cipta musik dan lagu.

Policy brief ini bertujuan mengevaluasi kelembagaan royalti LMKN yang belum berfungsi optimal serta memberikan opsi kebijakan perbaikan tata kelola royalti hak cipta musik dan lagu. Selain itu, sebagai bahan masukan untuk Komisi III DPR RI dalam penyusunan dan pembahasan RUU Hak Cipta.

Opsi kebijakannya: pertama, penataan lembaga LMKN dan LMK; kedua, pencipta mengurus sendiri royaltinya; dan ketiga, LMKN direkonstruksi menjadi lembaga negara atau Badan Kolektif dan Distribusi Hak Cipta. Opsi ketiga dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki tata kelola royalti hak cipta musik agar lebih transparan.

Komisi XIII perlu segera membahas RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, guna mewujudkan pelindungan yang lebih optimal dan mendukung penuh pencipta serta industri kreatif di tanah air.


Policy Brief, Vol. 29, No. 1, Maret 2024

Penulis :

Isu :
Pemerintah menambah target penerbitan SBN neto dalam APBN 2024 hingga Rp666,4 triliun, melesat 115% dibandingkan realisasi 2023. Kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan belanja di tengah keterbatasan penerimaan negara yang berpotensi menambah target defisit dan beban bunga utang.

Kajian ini bertujuan mencermati kebijakan utang Indonesia dan relevansinya sebagai penopang fiskal serta strategi untuk mengatasinya, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan utang sebagai instrumen pembangunan masih relevan digunakan untuk pembiayaan program strategis nasional yang memberikan multiplier effect besar bagi produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan umum. Kebijakan ini perlu disertai upaya berkelanjutan untuk tetap menjaga nilai ambang batas, ketahanan jangka panjang, dan kebijakan belanja berkualitas.

DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mengawasi perkembangan dan implikasi kebijakan utang yang dijalankan pemerintah. Termasuk memastikan bahwa kebijakan utang dapat dipertanggungjawabkan melalui kebijakan belanja yang berkualitas dengan mengedepankan program strategis yang memberi multiplier effect, meningkatkan produktivitas perekonomian, dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Struktur ekspor Indonesia masih didominasi oleh produk industri manufaktur kategori teknologi rendah. Kondisi ini dapat berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji (1) potensi dampak negatif yang akan dihadapi oleh Indonesia jika transformasi struktur ekspor tidak cepat dilakukan, dan (2) rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan transformasi struktur ekspor.

Potensi dampak negatif yang akan dihadapi oleh Indonesia jika transformasi struktur ekspor tidak segera dilakukan di antaranya adalah turunnya kinerja ekspor, Indonesia terjebak dalam middle income trap, dan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia direkomendasikan membuat kebijakan (1) investasi berkelanjutan baik Foreign Direct Investment (FDI) maupun investasi domestik, (2) hilirisasi produk, (3) sektor pendidikan yang mumpuni, dan (4) pasokan energi yang terjangkau baik kuantitas maupun harganya. DPR RI, khususnya Komisi VI, VII, dan X, perlu mendorong kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk merealisasikan rekomendasi kebijakan tersebut.

Penulis :

Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan kelautan Indonesia (KKI) sejak periode pertama Presiden Joko Widodo berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 dan dilanjutkan periode kedua dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2022.

Dalam implementasinya hingga akhir tahun 2023, KKIberjalan kurang optimal, terdapat masalah, kendala, serta tantangan. Kajian ini bertujuan mendeskripsikan betapa pentingnya optimalisasi pelaksanaan KKI sebagai solusi.

Hasil kajian memperjelas pentingnya implementasi KKI harus optimal dilanjutkan secara menyeluruh, konsisten dan terarah sesuai visi maritim 2045. Apabila implementasi KKI tidak berhasil maka cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia tidak akan tercapai sesuai dengan tujuannya.

Melihat strategisnya KKI sebagai dasar pencapaian Visi Maritim 2045, Komisi IV perlu memberikan dukungan politik secara konkret dan optimal untuk: mendorong pengarusutamaan program dan rencana aksi KKI sebagai bagian RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045; mendorong pelembagaan KKI dan Visi Maritim 2045 dalam RUU tentang RPJPN 2025–2045; dan memperkuat pengawasan implementasi KKI beserta program dan rencana aksinya.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Penyelenggaraan program tol laut berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Namun, program tersebut belum dirasakan manfaatnya secara merata di daerah 3TP.

Kajian ini bertujuan menganalisis penyelenggaraan program tol laut dan permasalahannya.

Penyelenggaraan program tol laut telah mampu menekan disparitas harga bapokting hingga 30% di sejumlah daerah 3TP. Namun, masih terdapat permasalahan yang melingkupinya, antara lain, tingginya harga bapokting di beberapa daerah 3TP, implementasi dan pengawasan program tol laut dilaksanakan beberapa instansi, dan belum semua daerah 3TP dapat dilalui program tol laut.

Komisi V DPR RI perlu memastikan pemerintah mengevaluasi secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan terhadap implementasi penyelenggaraan program tol laut, dan mendorong pemerintah melakukan efisiensi trayek dengan menggunakan konsep hub and spoke, penambahan fasilitas bongkar muat dan cold supply chain, serta penguatan dasar hukum program tol laut melalui revisi UU tentang Pelayaran.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Tuntutan akan penggunaan energi listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) makin meningkat sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai net zero emission.

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah Indonesia melakukan proses transisi energi khususnya dalam menunjang kelistrikan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

Demi mendukung transisi energi untuk menunjang kelistrikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian kemudahan dalam hal pendanaan, pengembangan dan pengimplementasian metode, peningkatan penggunaan EBT, pemberian kemudahan perizinan, minimalisasi resistensi di masyarakat dan pelaku usaha, serta pemberlakuan pajak karbon pada pembangkit listrik yang menggunakan batu bara. Kebijakan transisi energi kelistrikan tersebut perlu didukung partisipasi masyarakat dan transparansi dari pemerintah dalam hal pengelolaannya.

Komisi VII DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, harus mendorong pemerintah melakukan percepatan transisi energi untuk menunjang ketenagalistrikan di Indonesia.

Penulis :

Isu :
Industri besi dan baja Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, masih tingginya impor baja dan tingginya emisi karbon dalam proses produksi menjadikan industri besi dan baja nasional kurang berdaya saing di pasar global.

Kajian ini menganalisis kinerja perdagangan industri besi dan baja dalam negeri dan tantangannya di tengah persaingan pasar dunia.

Kinerja perdagangan industri besi dan baja menunjukkan perkembangan positif setelah 2020, berada pada peringkat ke-3 ekspor terbesar berdasarkan kode HS sejak tahun 2020 hingga 2022. Akan tetapi, data World Steel Association menempatkan industri besi dan baja Indonesia di posisi ke-15 sebagai produsen baja dunia.

Untuk mengembangkan industri besi dan baja yang berdaya saing, maka DPR RI melalui Komisi VI dan VII perlu mendorong pemerintah mengurangi impor baja, meningkatkan pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mempertahankan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, meningkatkan rantai pasokan dalam negeri, dan mengembangkan teknologi produksi baja yang ramah lingkungan.

Penulis :

Isu :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki aturan kebijakan mengenai mekanisme kerja atau tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya yang dituangkan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tata Tertib).

Di dalam Tata Tertib yang berlaku saat ini, terdapat permasalahan mengenai pengaturan persidangan pada awal masa keanggotaan DPR, khususnya mengenai pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD).

Pengaturan mengenai pemilihan pimpinan AKD perlu disesuaikan dengan undang-undang dengan menghormati pilihan rakyat yang tercermin dari perolehan kursi di DPR. Metode konversi suara sah partai politik menjadi kursi di DPR dapat diterapkan untuk konversi jumlah kursi ke jabatan ketua dan wakil ketua AKD. Hal ini juga sebagai penerapan frasa “proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi” yang terdapat pada Pasal 427E Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Badan Legislasi (Baleg) perlu membahas kembali Peraturan DPR tentang Tata Tertib agar persidangan awal masa keanggotaan DPR periode 2024- 2029 dapat berjalan dengan lancar.

Penulis :

Isu :
Penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/lembaga dan belum terintegrasi dalam sebuah lembaga, sehingga belum dapat berjalan dengan optimal.

Kajian ini menelaah kebijakan aturan penegakan hukum di laut dengan penerapan sistem Single Agency Multy Task dalam revisi UU Kelautan.

Penerapan sistem Single Agency Multy Task dapat dilakukan dengan mempertegas kewenangan lembaga penegak hukum di laut,mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut, dan pengalokasian anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan patroli.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang (RUU) Kelautan dalam melakukan revisi perlu mempertimbangkan untuk menerapkan Single Agency Multy Task dalam penegakan hukum di laut Indonesia.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbagai strategi ditetapkan oleh partai dan individu calon legislatif (caleg) dalam upaya pemenangan.

Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana strategi pemenangan caleg, praktik pemenangan caleg 2024, serta rekomendasi kebijakan agar pelaksanaan pemenangan caleg ke depannya dapat berjalan optimal.

Ditemukan bahwa faktor kemenangan caleg tidak selalu ditentukan oleh besaran dana kampanye caleg. Figur yang dikenali masyarakat akan lebih berpeluang untuk memperoleh banyak dukungan suara. Strategi kampanye caleg sering dilakukan melalui penggunaan baliho ataupun media sosial. Berbagai pelanggaran juga masih rentan terjadi. Partai perlu mempersiapkan kadernya yang akan menjadi caleg.

Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Tingkat literasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa karena penguasaan literasi memengaruhi kualitas sumber daya manusia.

Permasalahannya, tingkat literasi di Indonesia masih rendah. Literasi telah menjadi program nasional tetapi perencanaan dan pelaksanaan program masih dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga dengan mengacu pada beragam konsep. Policy brief ini ingin mengkaji upaya penguatan literasi nasional.

Upaya penguatan literasi nasional dapat dilakukan dengan menyusun satu konsep literasi sebagai acuan utama dalam perencanaan kebijakan. Konsep literasi tersebut akan diaplikasikan ke dalam program literasi yang holistik dari hulu (penulisan bahan bacaan berkualitas, distribusi, dan perluasan akses layanan literasi) sampai ke hilir (budaya membaca dan transformasi pengetahuan).

Komisi I, II, V, X DPR RI perlu mendesak Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, Kemenkominfo, Kemendagri, dan Perpusnas sebagai pengampu literasi untuk bersama-sama menentukan satu konsep literasi yang dituangkan dalam suatu cetak biru. Cetak biru akan menjadi landasan dari penyusunan kebijakan literasi.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Kepastian hukum merupakan permasalahan utama bahasa daerah, sehingga diperlukan political will untuk penguatan bahasa daerah. Ini sejalan dengan komitmen dan tanggung jawab negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.

Ringkasan kebijakan ini menganalisis urgensi dan relevansi pembentukan undang-undang bahasa daerah, menyajikan alternatif kebijakan, dan mengusulkan materi RUU Bahasa Daerah.

Pembuatan RUU Bahasa Daerah sebagai lex specialis UU No. 24 Tahun 2009 merupakan solusi permasalahan bahasa daerah. Meskipun RUU Bahasa Daerah telah disusun oleh DPD RI, ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2024, dan dikonsultasikan dengan DPR RI, proses ini masih rentan terhadap perubahan dan hambatan dinamika legislasi. Oleh karena itu, sangat penting mempertimbangkan urgensi, relevansi, dan posisi RUU Bahasa Daerah.

Komisi X DPR RI harus menyempurnakan materi muatan RUU Bahasa Daerah, membahas dan mengesahkan RUU Bahasa Daerah, memperhatikan aspek kunci pembentukan dan pengimplementasian RUU Bahasa Daerah, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan mengawasi peraturan dan kebijakan bahasa daerah.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Transformasi kesehatan ditujukan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan menghadapi tantangan di masa depan dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Transformasi kesehatan melibatkan infrastruktur, kebijakan, dan budaya sekitar kesehatan. Ketidaksetaraan akses dan layanan kesehatan, perubahan iklim, beban penyakit baik menular maupun tidak menular, serta keterbatasan sumber daya dan keuangan di sektor kesehatan menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).

Policy brief ini ditujukan untuk memberikan wawasan mendalam tantangan transformasi kesehatan dan merumuskan langkah strategis transformasi kesehatan demi mencapai TPB.

Pengembangan kebijakan kesehatan inklusif termasuk pendekatan holistik menjadi langkah strategis dalam mengatasi tantangan transformasi kesehatan di era global untuk mencapai TPB.

Merekomendasikan agar Komisi IX DPR RI melakukan kerja sama yang erat dalam merumuskan kebijakan kesehatan nasional, menjalin kerja sama internasional, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Kerja sama dengan berbagai pihak juga sangat penting agar sistem layanan kesehatan menjadi lebih tangguh dan adaptif demi mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.


Policy Brief, Vol. 29, No. 2, Juni 2024

Penulis :

Isu :
Bank Indonesia (BI) mengembangkan sistem pembayaran nontunai secara elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menciptakan transaksi pembayaran yang efisien, inklusi keuangan lebih cepat, sekaligus meningkatkan produktivitas bisnis, termasuk UMKM, yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur pelindungan konsumen transaksi online. Kajian ini menganalisis pelindungan konsumen terhadap pengguna jasa QRIS.

Meskipun belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, namun beberapa regulasi, seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan BI, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan rambu-rambu pelindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa online di sektor keuangan.

Komisi VI DPR RI perlu mendorong pengaturan pelindungan konsumen transaksi dagang secara online dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Komisi XI DPR RI meminta BI dan OJK melakukan sinkronisasi UU dan peraturan pelaksana terkait QRIS, serta meningkatkan sosialisasi manfaat dan risiko transaksi QRIS.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Indonesia telah menargetkan pengurangan sampah plastik sebesar 100% pada 2040 sebagai kelanjutan dari target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada 2025.

Hingga saat ini kinerja pengelolaan sampah plastik masih belum optimal. Target pengurangannya belum tercapai. Kajian ini bertujuan menganalisis pengelolaan sampah plastik dengan menggunakan pendekatan ekonomi sirkular (ES).

Pendekatan ES dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi sampah plastik dengan cara menjaga agar bahan-bahan plastik tidak menjadi limbah, tetap berputar dalam siklus ekonomi dan lingkungan. Insentif fiskal dan nonfiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha yang berinvestasi dalam infrastruktur daur ulang dan mengembangkan teknologi daur ulang yang lebih efisien.

Komisi IV DPR RI perlu terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan prioritas ES, salah satunya sampah plastik. Komisi XI juga perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk memberlakukan insentif atau subsidi fiskal bagi perusahaan yang menerapkan ES, khususnya pada sampah plastik.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Pemerintah menargetkan tax ratio pada tahun 2025 sebesar 11,2%-12%, lebih tinggi dari realisasi pada tahun 2023 sebesar 10,32% dan target tahun 2024 sebesar 10,12%.

Kajian ini bertujuan untuk membahas tantangan dan upaya pemerintah dalam mencapai target tax ratio 2025.

Target kenaikan tax ratio yang tinggi menghadapi tantangan antara lain kenaikan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang tidak diikuti dengan kenaikan tax ratio dan rendahnya tax ratio dalam lima tahun terakhir yang belum pernah melampaui angka 11%. Keberhasilan peningkatan tax ratio terletak pada upaya perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi di luar ranah pajak. Untuk itu, diperlukan strategi meningkatkan tingkat pendapatan penduduk, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, memformalkan sektor informal yang saat ini masih dominan, dan membuka identitas diri sendiri secara sukarela (revealed preference) dalam insentif pajak.

Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk mewujudkan strategi reformasi perpajakan secara bertahap.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Kebijakan subsidi angkutan perintis di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) memiliki tujuan utama untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Kajian ini ditujukan untuk mengevaluasi dampak anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan angkutan perintis terhadap kemajuan daerah 3TP, dan sebaliknya, dampak kemajuan ekonomi di daerah 3TP terhadap kinerja angkutan perintis.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan permintaan jasa transportasi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hubungan tersebut hanya bisa diwujudkan apabila kebijakan subsidi angkutan perintis memiliki kaitan dengan kebijakan pengentasan daerah tertinggal. Tanpa kausalitas hubungan kedua kebijakan, keberhasilan dari masing-masing kebijakan tidak secara simultan mendorong keberhasilan dari kebijakan lainnya.

Komisi V dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mendorong sinergi kebijakan tersebut sehingga terjadi peningkatan efektivitas capaian dari dua kebijakan sehingga berdampak pada peningkatan efisiensi alokasi anggaran kebijakan pembangunan daerah tertinggal dengan subsidi angkutan perintis.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Ketimpangan antar wilayah masih terjadi di Indonesia yang ditunjukkan dengan adanya 62 kabupaten daerah tertinggal, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020.

Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana implementasi program pengentasan daerah tertinggal untuk mengurangi ketimpangan wilayah.

Berbagai program pengentasan daerah tertinggal telah dilakukan seperti dituangkan pada dokumen STRANAS-PPDT dan disertai alokasi anggaran yang cukup besar melalui mekanisme transfer ke daerah. Namun demikian masih terdapat berbagai permasalahan seperti aksesibilitas yang sulit, kemampuan sumber daya manusia yang terbatas, PDRB per kapita yang rendah, ketergantungan daerah yang tinggi terhadap transfer pusat. Ditambah lagi sempitnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah pusat sehingga transfer ke daerah yang juga sangat terbatas.

Komisi V DPR RI disarankan untuk mengawasi implementasi kebijakan pengentasan daerah tertinggal agar dapat lebih efektif dan efisien dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga perlu dipetakan potensi daerah-daerah tertinggal yang dapat segera dientaskan.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Undang-Undang Pemilu menjamin kesempatan sama kepada warga negara yang berhak memilih tanpa diskriminasi. Namun, KPU mewajibkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membawa surat keterangan dokter saat pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Hak pilih ODGJ dalam pemilu masih terkendala stigma sehingga rentan dengan pengabaian.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hak pilih ODGJ dalam pemilu dan pelayanan penyelenggara pemilu kepada ODGJ dalam rangka pelindungan hak pilih ODGJ secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelindungan hak pilih ODGJ tidak permanen perlu diatur dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara, mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, dan pendampingan yang diatur secara detail. Aturan tersebut menjadi kebijakan untuk pemilu mendatang, sehingga perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Komisi II DPR RI.

Merekomendasikan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan kepada KPU dalam merumuskan kebijakan pemilu bagi ODGJ, meminta laporan, dan mengevaluasi pelaksanaan pelindungan hak pilih ODGJ.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
UU KUHP sebagai wujud pembaruan hukum pidana materiel telah disahkan sejak 1 Januari 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam masa transisi ini, seluruh perangkat hukum pidana formil memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi, utamanya Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kajian ini menganalisis salah satu aspek krusial pembaruan sistem hukum pidana dalam UU KUHP, khususnya terkait implikasi perluasan asas legalitas dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat beserta sanksi pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

Terdapat tiga pilihan dalam perumusan terkait kewajiban pemenuhan kewajiban adat di RUU KUHAP, yaitu dirumuskan dalam bagian tersendiri, disisipkan dalam setiap bagian pasal yang terkait, dan membuat pasal khusus agar diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.

RUU KUHAP perlu segera dibahas pemerintah dan Komisi III DPR RI, mengingat waktu keberlakuan UU KUHP yang telah semakin dekat.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Tindak pidana judi online masih marak terjadi walaupun sudah memiliki aturan hukum yang memadai. Namun, penegakan hukum tindak pidana judi online sulit dilakukan dikarenakan ruang wilayahnya pada ruang lingkup dunia maya (borderless).

Kajian ini menelaah mengenai kebijakan penegakan hukum tindak pidana judi online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Upaya penegakan hukum tindak pidana judi online dapat dilakukan dengan kerja sama antarinstansi dan dengan negara lain, penerapan prinsip yurisdiksi, peningkatan sarana dan prasarana melalui Artificial Super Intelligent, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Komisi I dan Komisi III DPR RI perlu mendesak Pemerintah untuk segera melakukan upaya untuk pencegahan dan juga penegakan hukum terhadap keberadaan judi online. Selain itu, perlu membentuk tim pengawas/panitia khusus (pansus) terhadap jalannya penegakan hukum dan penanggulangan tindak pidana judi online.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Konflik Iran dan Israel memiliki dinamika konflik yang bersifat pasang surut. Konflik ini memiliki potensi untuk meningkatkan instabilitas politik baik di Kawasan Timur Tengah maupun dunia internasional, termasuk Indonesia.

Kajian ini bertujuan menganalisis respons Pemerintah Indonesia atas konflik Iran-Israel.

Masa depan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik terus menjadi perhatian bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI guna mengantisipasi apabila konflik kembali terjadi. Upaya yang dilakukan Kemenlu untuk memberikan pelindungan kepada WNI yang berada di Kawasan Timur Tengah adalah dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait.

Merekomendasikan kepada Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong Kemenlu untuk menyerukan kecaman dan dapat segera mengambil bagian dalam upaya meredam konflik yang terjadi melalui keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional, serta dukungan bagi tindakan pelindungan WNI di negara yang dilanda konflik itu.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Wilayah Indonesia rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga periode bulan Februari 2024 telah terjadi 173 kejadian bencana dengan 99,42% merupakan bencana hidrometeorologi basah dan 8,72% lainnya bencana hidrometeorologi kering.

Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi bencana, tetapi dinilai masih belum memberikan pelindungan memadai. Kajian ini bertujuan menganalisis upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem ketahanan penanggulangan bencana di Indonesia.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam mengatasi bencana masih belum maksimal. Penguatan ketahanan penanggulangan bencana diperlukan, yaitu melalui penguatan BNPB, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, membuat peta rawan bencana, edukasi, pemenuhan kelengkapan fasilitas bencana, koordinasi dan integrasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, partisipasi masyarakat hingga dukungan regulasi.

Komisi VIII DPR RI yang membidangi kebencanaan perlu segera merevisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan mendorong BNPB untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait mitigasi bencana.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Pembiayaan pendidikan mahasiswa program sarjana menjadi masalah bagi keluarga miskin dan masyarakat kelas menengah bawah. Biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat sering kali tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga menyulitkan mereka dalam membiayai pendidikan tinggi, terutama bagi kelas menengah bawah yang tidak memenuhi syarat untuk bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin.

Kajian ini bertujuan menjabarkan pilihan kebijakan pinjaman pendidikan untuk mahasiswa program sarjana.

Opsi pinjaman pendidikan dari bank-bank pemerintah seperti BRI, BTN, dan BNI, sejak 2018 hanya tersedia untuk mahasiswa S-2 dan S-3 dengan penghasilan tetap, dan belum ditawarkan pada mahasiswa S-1 yang umumnya belum berpenghasilan, mengingat risiko psikologis yang dialami dari program serupa di luar negeri.

Komisi X perlu mengevaluasi ulang pengaturan perguruan tinggi dalam UU tentang Pendidikan Tinggi untuk mencegah biaya perkuliahan yang tidak terkendali seperti saat ini. Selain itu, Komisi X juga perlu memberikan payung hukum bagi wacana pinjaman pendidikan yang melindungi mahasiswa dan masa depannya.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Umrah mandiri adalah perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia di luar waktu haji tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Umrah mandiri melahirkan dua tantangan, pertama, bagi pemerintah, bertentangan dengan regulasi umrah yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah; kedua, bagi pelaku usaha, mendorong masyarakat untuk melakukan ibadah umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kedua tantangan tersebut.

Perubahan regulasi perjalanan umrah adalah pilihan kebijakan yang niscaya. Perubahan regulasi memiliki keuntungan, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha. Perubahan regulasi akan memberikan payung hukum baru bagi masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah umrah.

Komisi VIII DPR RI dapat melakukan perubahan regulasi umrah dengan memperhatikan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi serta memperhitungkan peran aplikasi nusuk dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perubahan regulasi akan mengakomodasi fenomena umrah mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah umrah.


Policy Brief, Vol. 29, No. 2, Maret 2024

Penulis :

Isu :









Policy Brief, Vol. 29, No. 3, September 2024

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Investasi di bidang jalan tol merupakan investasi yang memerlukan modal yang besar, dengan pengembalian investasi yang panjang, serta dengan risiko yang cukup tinggi. BUMN mendominasi pembangunan jalan tol di Indonesia, tetapi penugasan terhadap BUMN ini banyak berujung pada persoalan utang dan korupsi.

Kajian ini bertujuan untuk membahas permasalahan investasi jalan tol di Indonesia.

Lambatnya pembangunan jalan tol di Indonesia dipengaruhi kendala investasi, pembebasan lahan, dan keterbatasan APBN. Sektor jalan tol juga tertekan akibat perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta tambahan investasi yang berbeda dari perencanaan awal. Oleh karena itu, peng

Komisi V DPR RI diharapkan mendorong pemerintah menciptakan skema kerjasama inovatif antara pemerintah dan badan usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi calon investor terkait proyek jalan tol. Selain itu, penting bagi Komisi V DPR RI memastikan perbaikan regulasi penyelenggaraan jalan tol agar pertumbuhannya lebih optimal.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor. Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.

Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol terhadap pemenuhan SPM.

Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan. Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait perhitungan tarif tol.

Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR, khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor. Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.

Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol terhadap pemenuhan SPM.

Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan. Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait perhitungan tarif tol.

Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR, khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Penggunaan artificial intelligence (AI) semakin meluas di berbagai sektor, termasuk industri perbankan. Pemanfaatan AI di sektor perbankan dapat meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan, namun dapat juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

Kajian ini menganalisis regulasi penggunaan AI dalam industri perbankan, kebijakan pengaturan AI di berbagai negara, dan rekomendasi kebijakan pencegahan dampak negatif penerapan AI dalam sektor perbankan.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai AI, namun konstitusi dan beberapa undang-undang (UU) telah memberikan pelindungan terkait keamanan data nasabah. Beberapa negara telah mengatur penggunaan AI dalam UU tersendiri, namun ada yang mengaturnya dalam bentuk bukan UU. Di Indonesia, kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI dapat dituangkan dalam bentuk peraturan presiden sebagai pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.

Komisi I perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi memprakarsai penerbitan peraturan presiden mengenai penggunaan AI. Adapun Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK segera menerbitkan panduan tata kelola AI untuk perbankan.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri andalan Indonesia yang termuat dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.

Tulisan ini membahas mengenai perkembangan dan kontribusi industri tekstil nasional serta permasalahannya.

Industri TPT Indonesia pernah menjadi primadona, pada dekade 1980-an, namun akhir-akhir ini menunjukkan tren penurunan akibat adanya berbagai permasalahan. Industri tekstil memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja. Akhir-akhir ini industri tekstil mengalami banyak tekanan baik dari dalam maupun luar negeri. Dampaknya banyak pabrik tekstil yang ditutup dan berujung pada terjadinya PHK besar-besaran.

Pemerintah perlu menyusun kebijakan untuk melindungi produksi dalam negeri dengan cara: membatasi impor produk tekstil; memfasilitasi industri TPT baik dari segi permodalan, pajak, maupun insentif lainnya; serta menyusun undang-undang khusus terkait industri TPT sebagai payung hukum bagi pengembangan industri ini dari hulu sampai hilir.

Penulis :

Isu :
Serangan Ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah menyebabkan gangguan berbagai layanan publik instansi pemerintahan. Masalahnya hingga saat ini belum ada pengaturan tentang Pusat Data Nasional (PDN) yang ruang lingkupnya mengatur hak pemilik data, kewajiban pengelola dan pengguna layanan, keamanan dan kolaborasi PDN.

Tujuan dari kajian policy brief ini yaitu sebagai bahan masukan konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghadirkan regulasi PDN yang komprehensif.

Pengelola layanan dan pengguna layanan PDN yang merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, bila terjadi gangguan terhadap PDN.

Tulisan ini merekomendasikan perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan satu data Indonesia yang di dalamnya juga melakukan pengaturan PDN, meliputi pertama, pelindungan terhadap hak subjek data pribadi dan kewajiban dari pengguna dan penyelenggara layanan; kedua, standar teknis keamanan PDN; ketiga, penyelenggaraan PDN; dan keempat, kolaborasi dan berbagi pakai data dan informasi.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Pengecualian larangan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain telah diakui di Indonesia sejak tahun 2003. Namun, pengaturan tersebut masih belum memiliki ketentuan teknis yang memadai.

Artikel ini menganalisis tentang perkembangan ketentuan hukum terkait aborsi kehamilan korban perkosaan/kekerasan seksual lainnya, dan rekomendasi untuk penyempurnaan ketentuan teknis sehingga upaya mewujudkan jaminan pelaksanaan aborsi tersebut di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Pengesahan KUHP Baru dan UU Kesehatan pada tahun 2023 merupakan kemajuan dalam upaya pemulihan hak korban perkosaan/kekerasan seksual lainnya. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Pelaksanaan UU Kesehatan, namun masih terdapat kendala teknis, yaitu ketiadaan pedoman terkait dengan pemberian keterangan sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual.

Komisi IX dan Komisi III DPR RI dapat melaksanakan pengawasan terhadap penyempurnaan ketentuan teknis bagi ketentuan ini. Selain itu, pengawasan dapat dilakukan untuk memastikan komitmen konkret pemerintah untuk mengimplementasikan pelayanan aborsi yang aman sebagai pelaksanaan pengecualian larangan aborsi.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Pernyataan presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029 yang siap mengirimkan pasukan perdamaian ke wilayah Gaza, Palestina adalah berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap keamanan internasional serta partisipasi dalam misi perdamaian sebagai upaya yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Tulisan ini bertujuan untuk membahas kiprah Indonesia dan dampak negatif apa saja yang dapat terjadi dalam rencana pengiriman pasukan perdamaian PBB.

Indonesia perlu mempertimbangkan kembali dalam mengirimkan pasukan perdamaian dikarenakan memerlukan keputusan politik yang matang, berbagai resiko tinggi serta komplektisitas situasi yang sedang berlangsung.

DPR RI dapat mengawasi kebijakan luar negeri Indonesia lewat rekomendasi langkah-langkah yang dianggap perlu guna mendukung stabilitas, termasuk jika belum adanya urgensi pengiriman pasukan perdamaian dapat melalui kolaborasi internasional lainnya serta mendorong terus bantuan kemanusiaan yang masih diperlukan di Gaza melalui badan internasional.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Indonesia telah menetapkan arah kebijakan transformasi digital nasional, salah satunya membangun pemerintahan digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah transformasi sudah dijalankan, namun belum efektif dan cukup tertinggal dari negara lain.

Policy brief ini menggambarkan kebijakan transformasi digital di sektor pemerintahan, menganalisis sejauh mana kebijakan tersebut memenuhi kriteria keberhasilan, dan memberikan rekomendasi peningkatan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam pembahasan diuraikan bahwa dari seluruh aspek, Indonesia perlu menciptakan ekosistem pendukung transformasi digital yang ideal pada sektor pemerintahan. Selain itu, transformasi digital pada sektor pemerintahan masih perlu didukung oleh legislasi yang tepat, ketersediaan data berkualitas, dan pengembangan digital-mindset.

DPR RI perlu mengarusutamakan transformasi digital dalam pembangunan nasional. Komisi I dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital, memperkuat keamanan siber, dan mengusulkan penyusunan UU Satu Data Nasional. Komisi II juga perlu mengawal agenda transformasi digital, guna memastikan bahwa perubahan yang terjadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat mengusulkan revisi terhadap UU Pelayanan Publik.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Tingginya biaya kuliah, ketidaksetaraan dalam alokasi bantuan pendidikan antara PTN dan PTS, serta keterbatasan beasiswa, mengurangi akses pendidikan tinggi.

Policy brief akan menganalisis kebijakan uang kuliah tunggal di PTN, biaya kuliah di PTS, dan subsidi pendidikan dari pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan pendidikan tinggi yang dapat memberikan akses yang lebih luas dan merata bagi masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan subsidi pemerintah, skema pinjaman pendidikan yang terjangkau dan fleksibel, peningkatan kuota beasiswa, serta kolaborasi dengan industri dan alumni untuk menciptakan peluang pendanaan tambahan.

Pemerintah perlu mengimplementasikan subsidi lebih besar untuk menurunkan biaya kuliah. Reformasi skema pinjaman pendidikan yang fleksibel dan terjangkau juga penting. Peningkatan kuota beasiswa diperlukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah. Pembentukan dana abadi pendidikan di perguruan tinggi serta pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah langkah penting untuk efisiensi dan ketepatan sasaran.

Penulis : Efendi, S.Sos., M.AP

Isu :
Meningkatkan kesejahteraan pelaku industri pariwisata, khususnya pengemudi bus, merupakan langkah penting yang perlu diperjuangkan. Perbaikan ini dapat dilakukan melalui sistem pengupahan yang lebih baik, pengaturan jam kerja, dan pengawasan ketat, yang juga akan berdampak positif pada keselamatan penumpang.

Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan sistem pengupahan, jam kerja, dan pengawasan bagi para pelaku usaha khususnya para pengemudi bus pariwisata sebagai upaya mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan penumpang.

Perubahan sistem pengupahan perlu agar pengemudi bus pariwisata bisa mendapatkan hak libur tanpa kehilangan upah. Selain itu, manajemen kelelahan harus lebih ketat dan pengawasan bus perlu ditingkatkan melalui revisi UU No. 22 Tahun 2009 untuk memastikan keselamatan kendaraan dan penumpang.

DPR RI perlu mempertimbangkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengupahan, manajemen kelelahan, pengawasan, dan akses informasi bus pariwisata agar dapat membantu meningkatkan keselamatan pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Secara bertahap, Indonesia sedang menuju status sebagai aging population country atau negara dengan populasi lansia yang semakin besar. Hal ini disebabkan oleh peningkatan harapan hidup dan penurunan angka kelahiran.

Policy brief ini bertujuan untuk mengkaji upaya perbaikan agar sistem jaminan sosial dan bantuan sosial semakin tertata guna melindungi warga negara pada setiap fase hidup, mulai dari lahir sampai dengan meninggal dunia.

Diperlukan upaya pengembangan kebijakan baru atau memodifikasi kebijakan atau program yang telah ada dalam penanganan lansia secara lebih komprehensif melalui optimalisasi program jaminan sosial maupun bantuan sosial.

Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mengintegrasikan program perlindungan sosial dan bantuan sosial bagi lansia antara lain dalam bentuk pengembangan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang bersifat universal atau memodifikasi program bantuan sosial yang telah ada dalam bentuk penambahan jumlah bantuan sehingga terwujud kesejahteraan para lansia yang memadai.


Policy Brief, Vol. 29, No. 4, Desember 2024

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini memicu pro-kontra di masyarakat. Kajian ini membahas keuntungan dan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan atas kebijakan tersebut untuk tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Melanjutkan ekspor pasir laut dapat meningkatkan pendapatan negara dan lapangan kerja, tetapi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan berkurangnya Produk Domestik Bruto. Sebaliknya, menghentikan kebijakan tersebut dapat melindungi lingkungan dan mendorong ekonomi berkelanjutan meski mengurangi penerimaan negara dan pekerjaan di sektor tambang.

Komisi IV dan Komisi VI DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta peninjauan ulang kebijakan ini, dengan mempertimbangkan risikonya. Selain itu, DPR RI perlu mendorong pemerintah meningkatkan penetapan zonasi melalui Perda RZWP3K, memperluas rehabilitasi ekosistem, mengembangkan teknologi untuk mengatasi sedimentasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir untuk mengatasi sedimentasi dan kesehatan ekosistem laut.

Penulis :

Isu :
Paten memiliki banyak manfaat. Sayangnya, jumlah permohonan paten dari dalam negeri jauh lebih rendah dibandingkan paten dari luar negeri.

Tulisan ini mengkaji pertumbuhan paten dari dalam negeri, penyebab rendahnya paten dari dalam negeri, dan upaya untuk meningkatkannya.

Penyebab rendahnya paten: rendahnya kesadaran pentingnya paten, lemahnya pemahaman mengenai paten, sedikitnya sentra HKI, kurangnya kolaborasi dengan industri, lemahnya SDM, kurangnya penguasaan teknologi, dan keterbatasan dana R&D. Upaya peningkatan paten: aturan paten yang kondusif, pengawasan pelaksanaan UU Paten, penegakan hukum yang tegas, sosialisasi paten, kolaborasi dengan industri, pembentukan sentra HKI, dan penyediaan anggaran yang cukup untuk R&D.

Komisi III DPR RI berperan memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran paten. Komisi VII, X, dan XII DPR RI perlu mendorong pemerintah meningkatkan paten. Komisi X dan Komisi XI DPR RI perlu memastikan tersedianya anggaran yang cukup untuk R&D di lembaga riset pemerintah dan PTN.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Jumlah kelas menangah di Indonesia menurun hingga 9,49 juta jiwa. Hal ini menjadi perhatian karena kelas menengah memiliki peran penting dalam mendukung Produk Domestik Bruto dan penerimaan pajak. Penyebabnya meliputi beban pungutan baru, dampak pandemi Covid-19, serta deindustrialisasi yang memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat sejak 2008 hingga 2024.

Kajian ini menganalisis penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Penurunan kelas menengah harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan dampak kebijakan. Langkah-langkah strategis diperlukan guna menghindari tekanan lebih lanjut terhadap kelompok ini.

Pemerintah dan DPR RI perlu mendorong kebijakan untuk mencegah penurunan jumlah kelas menengah, seperti insentif pajak bagi sektor industri, evaluasi rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, dan rencana iuran Tapera sebesar 3%. Terakhir pemerintah perlu stabilitas harga khususnya dari barang-barang yang bersifat administered price dan volatile food.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Hilirisasi batu bara di Indonesia menjadi isu penting di tengah perubahan paradigma energi global. Meskipun batu bara berkontribusi cukup signifikan terhadap perekonomian dan menyuplai sekitar 67% kebutuhan listrik nasional, tekanan internasional untuk mengurangi emisi karbon dan beralih ke energi baru terbarukan menuntut inovasi dalam pengelolaannya melalui hilirisasi.

Kajian ini bertujuan menguraikan pentingnya hilirisasi batu bara bagi transisi energi di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan sektor ini.

Hilirisasi batu bara berperan penting dalam mendukung perekonomian dan transisi energi yang lebih berkelanjutan. Melalui pengembangan teknologi dan kebijakan yang tepat, hilirisasi batu bara dapat berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi, pengurangan emisi karbon, dan diversifikasi sumber energi. Diperlukan kerja sama untuk mengembangkan hilirisasi batu bara di Indonesia.

Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan regulasi dan pemberian insentif, membangun infrastruktur yang memadai, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi baru dalam hilirisasi batu bara, serta memberikan edukasi tentang manfaat hilirisasi batu bara.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Presiden Terpilih 2024 Prabowo-Gibran berencana membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Badan itu disebut sebagai wujud kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau yang tertuang dalam Asta Cita presiden terpilih.

Kajian ini menganalisis rencana pembentukan BP3I-TNK dan memberikan catatan agar lembaga tersebut mampu menjawab tantangan perubahan iklim yang dihadapi Indonesia, yaitu memisahkan (decoupling) antara pertumbuhan dan emisi GRK.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlu pembagian kewenangan mengingat kompleksitas isu perubahan iklim yang bersifat cross-cutting dan tidak dapat diatasi satu atau dua kementerian teknis. Kelembagaan pengelolaan perubahan iklim ke depan perlu sejalan dengan proses politik RUU-PPI agar menghasilkan lembaga yang kuat dan mampu menjalankan cita-cita iklim Indonesia.

DPR RI perlu mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam menjalankan fungsinya dan dapat membentuk pansus atau timwas dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam menetapkan target, menjalankan program kerja, dan menentukan capaian kinerja pengelolaan perubahan iklim nasional yang transparan dan akuntabel.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
DPR RI menyelenggarakan Pertemuan Kedua Indonesia- Pacific Parliamentary Partnership pada Juli 2024 untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara Pasifik Selatan.

Artikel ini menganalisis manfaat yang dapat diperoleh bagi kepentingan nasional Indonesia dari peningkatan hubungan dengan negara-negara kepulauan Pasifik Selatan; tantangan yang akan dihadapi; serta langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya peningkatan ini.

Isu pengakuan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI masih menjadi bagian penting upaya Indonesia untuk meningkatkan hubungan dengan kawasan Kepulauan Pasifik. Peningkatan nilai strategis negara-negara kepulauan Pasifik Selatan mendesak Indonesia agar tidak mengabaikan pentingnya keterlibatan dengan kawasan ini.

Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk lebih cermat dan memahami lebih baik pertarungan perebutan pengaruh antara Amerika Serikat (AS) dan China di kawasan Pasifik Selatan. Hal ini merupakan modal penting bagi upaya Indonesia meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara-negara Kepulauan Pasifik sehingga memungkinkan Indonesia untuk hadir sebagai mitra pembangunan alternatif bagi kawasan itu.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, masih ada jutaan pegawai non-ASN yang perlu ditata berdasarkan perintah UU ASN, dan harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Tulisan ini bertujuan mengkaji strategi pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN berdasarkan UU ASN.

Hasil pendataan pegawai non-ASN tahun 2022, berjumlah 2.355.092 orang dan berkurang menjadi 1.783.655 orang setelah dilakukan seleksi dan pengangkatan menjadi ASN pada 2021-2023. Oleh karenanya, sampai dengan Desember 2024 pemerintah berupaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan strategi pengadaan ASN terutama PPPK.

Komisi II DPR RI perlu terus mendorong pemerintah agar segera mengesahkan PP Manajemen ASN. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan agar pemerintah melakukan evaluasi kebijakan, pemberian sanksi yang tegas, sinkronisasi aturan pelaksanaan pengadaan ASN, ketersediaan anggaran untuk penyelesaian pegawai non-ASN, serta mewujudkan digitalisasi manajemen ASN yang terintegrasi dan aman.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersama dan melakukan audiensi di berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi menuntut pemenuhan hak kesejahteraan hakim.

Kajian ini menganalisis penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim. Persoalan ini penting diulas dan diharapkan dapat menjadi tambahan pemikiran untuk semakin mendorong penyelesaian pembahasan RPP Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak-Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, serta pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim perlu mendapat perhatian pemerintah, sebab hal tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan menjaga independensi hakim dan peradilan.

RPP Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut perlu segera diselesaikan pemerintah, untuk memberikan kepastian terkait kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim, sementara RUU Jabatan Hakim perlu dimasukkan kembali dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Daftar RUU Prioritas Tahun 2025 untuk selanjutnya dapat mulai dilakukan pembahasan secara serius oleh DPR RI dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Indonesia masih menghadapi stunting dan wasting. Program makan bergizi gratis merupakan program strategis pemerintah dengan tujuan mengatasi masalah gizi. Program akan dilaksanakan mulai Januari 2025 secara bertahap dengan sasaran anak balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Policy brief ini membahas kebijakan pemenuhan gizi dan tantangan dalam implementasi program makan bergizi gratis.

Program makan bergizi gratis diharapkan dapat menurunkan angka stunting dan wasting. Sebelum pelaksanaan program tersebut, pemerintah perlu memerhatikan beberapa tantangan seperti makanan diproduksi dalam jumlah banyak dan rutin sehingga perlu diperhatikan keamanan, kuantitas, mutu, dan gizi. Penerima program tersebar di seluruh wilayah dengan kondisi geografi yang beragam sedangkan makanan memiliki batas waktu aman dikonsumsi. Selain itu, perlu diperhatikan adanya keterbatasan tenaga gizi; keterbatasan laboratorium untuk sampling rutin maupun insidental; dan keterlibatan banyak pihak.

Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengadaan tenaga gizi, laboratorium, anggaran, koordinasi, pembentukan peraturan teknis, dan penyuluhan.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Mantan Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan kekhawatiran tentang tingginya angka PHK pada tahun 2025. Keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki pekerja disabilitas membuat mereka menjadi kelompok yang rentan PHK.

Policy brief ini bertujuan untuk mengkaji ancaman PHK terhadap pekerja disabilitas, serta menyusun langkah- langkah strategis untuk melindungi pekerja disabilitas dari ancaman PHK.

Pekerja disabilitas rentan terkena PHK karena alasan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan; efisiensi; penutupan; dan PKPU/pailitnya perusahan.Untuk melindungi pekerja disabilitas dari ancaman PHK, pemerintah perlu meningkatkan pengetahuan pekerja; mendorong pembentukan serikat pekerja; memperkuat sistem pengaduan dan pendataan; meningkatkan pengawasan; serta memberikan insentif pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas.

Komisi IX DPR RI direkomendasikan untuk mengawasi upaya pemerintah dalam mensosialisasikan hak-hak pekerja disabilitas, memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan, serta mendorong terbentuknya sistem pengaduan dan pendataan yang efektif. Sementara Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Di tengah upaya mencapai bonus demografi dan Visi Indonesia Emas 2045, krisis kesehatan mental remaja di Indonesia semakin mengkhawatirkan, sementara upaya kesehatan mental remaja selalu dihadapkan pada permasalahan keterbatasan sumber daya.

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) bertujuan memudahkan remaja mengakses layanan kesehatan mental, terutama dengan menyediakan konseling sebaya sebagai bentuk intervensi dini yang sesuai dengan kebutuhan remaja. Namun, dalam pelaksanaannya, PKPR masih menghadapi tantangan termasuk peran konselor sebaya yang belum optimal. Policy brief ingin mengkaji permasalahan upaya kesehatan mental remaja di Indonesia, peran PKPR melalui konseling sebaya, implementasi, dan penguatannya.

Penguatan PKPR perlu dilakukan, di antaranya mengevaluasi kebutuhan kegiatan, memperluas jaringan sumber dana, mengembangkan komunitas puskesmas pelaksana PKPR, memperkuat peran konselor sebaya, meningkatkan pemahaman kesehatan mental pada konselor remaja, guru, orang tua murid, memperkuat kemitraan.

Komisi IX perlu mendorong Kemenkes untuk mengoptimalkan upaya kesehatan mental remaja, memperkuat PKPR, termasuk sinergitas dengan stakeholder, mengevaluasi kebutuhan anggaran, dan menemukan solusi keterbatasan sumber daya.


Policy Brief, Vol. 28, No. 1, Maret 2023

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Isu kebijakan yang akan dianalisis adalah digitalisasi pendidikan di Indonesia dan bagaimana DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan digitalisasi pendidikan tersebut berjalan sesuai standar literasi digital serta tujuan dan visi pembangunan nasional.

Masalah yang menjadi fokus analisis adalah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir termasuk pada saat pandemi. Tujuan analisis adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk memastikan program digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan visi pembangunan nasional.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa digitalisasi pendidikan memiliki potensi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan mengatasi berbagai tantangan yang muncul

Rekomendasi yang disampaikan adalah untuk memastikan adanya standar pelaksanaan yang jelas dan terukur. Namun, juga memperhatikan keragaman dan tantangan budaya serta ekonomi yang ada di daerah.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pandemi Covid-19 memengaruhi tren preferensi wisata dari wisata massal menjadi wisata alternatif yang lebih mengutamakan kesehatan dan keamanan. Perubahan ini mengarah pada kegiatan wisata yang berorientasi pada alam atau budaya lokal, seperti desa wisata.

Tulisan ini ingin mengkaji alternatif pengembangan desa wisata pada masa pandemi Covid-19 beserta solusinya.

Beberapa alternatif pengembangan desa wisata dilakukan melalui digitalisasi, membangun branding, dan kolaborasi pentahelix desa wisata.

Digitalisasi menjadi pilihan utama dalam pengembangan desa wisata, dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk mendigitalisasi produk sebagai upaya promosi di tengah keterbatasan mobilitas sosial. Namun, diperlukan peningkatan kapasitas literasi digital dan ketersediaan fasilitas penunjang digitalisasi, serta kebijakan penggunaan dana desa yang jelas untuk belanja TIK. DPR perlu mendorong Kemenparekraf berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung digitalisasi desa wisata dan mendorong penguatan digitalisasi pariwisata, termasuk desa wisata dalam regulasi, dengan mengatur wisata digital sebagai materi muatan RUU Kepariwisataan.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pada 17 Januari 2023 berbagai organisasi kepala desa (Kades) melakukan demonstrasi menuntut agar aturan tentang masa jabatan Kades dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diubah dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun per periode.

Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menganalisa tentang urgensi revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Pendukung revisi menilai bahwa penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dapat mendukung pengabdian dan pembangunan desa menjadi maksimal. Adapun penentang menyatakan bahwa wacana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, berpotensi membangun oligarki, serta rawan korupsi dan penyelewengan.

Kajian merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah menolak tuntutan revisi pengaturan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Hal ini karena tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa dan tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Mayoritas kebutuhan listrik masih didominasi energi fosil yang jumlahnya terbatas, sehingga dibutuhkan perencanaan dan kebijakan di sektor tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan listrik melalui Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Kurang dari 10% sumber daya panas bumi dimanfaatkan di Indonesia. Saat ini terdapat 357 lokasi panas bumi dengan estimasi potensi energi panas bumi sebesar 9.344 MW (sumber daya) dan 14.422 MW (cadangan).

Beberapa permasalahan masih ditemui di antaranya mengenai kepastian regulasi agar dapat membuka peluang investasi lebih besar, ketersediaan insentif, ketersediaan lahan dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dan mendukung program transisi energi serta tercipta ketahanan energi.

Komisi VII DPR RI, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET bersama pemerintah, diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU EBET demi terciptanya daya saing serta iklim investasi yang kondusif di sektor PLTP.

Penulis :

Isu :
Indonesia dengan 12,30% populasi muslim di dunia merupakan peluang pangsa pasar produk halal dunia. Potensi ini belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Pada sisi lain, Negara menjamin hak beragama, termasuk bagi muslim dalam mengonsumsi produk halal sebagai bagian dari ibadahnya. Oleh karenanya dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penataan kembali regulasi JPH melalui Perpu Cipta Kerja, merupakan upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Artikel ini mengupas perspektif hukum arah kebijakan penyelenggaraan JPH pasca-penetapan Perpu Cipta Kerja dan dampak hukumnya bagi pelaku usaha dan konsumen.

Kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses pengajuan sertifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi hak konsumen muslim. Namun, hal tersebut perlu diikuti dengan pembenahan kelembagaan, kesiapan SDM, dan ketersediaan anggaran.

Komisi VIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap peraturan pelaksanaan Perpu Cipta Kerja dan mendorong alokasi anggaran untuk penyelenggaraan JPH.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Kebijakan stabilisasi harga beras menghadapi persoalan antara lain kenaikan harga beras yang tidak terkendali akibat kenaikan harga BBM dan adanya mafia beras yang memanfaatkan momentum kelangkaan beras premium.

Pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga beras nasional diperlukan agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali.

Harga pembelian pemerintah minimum (HPP) berfungsi sebagai acuan bagi Bulog untuk membeli beras dari petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Tantangannya antara lain HPP kurang fleksibel dan tidak relevan dengan harga pasar, kesiapan menyerap semua kualitas beras petani, dan perbedaan ongkos produksi regional.

Komisi IV DPR RI berperan mengawasi kebijakan stabilisasi harga beras yang dilakukan oleh pemerintah dan mendorong pemerintah melakukan beberapa hal: meninjau kembali besaran HPP beras; menerapkan fleksibilitas HPP beras; mengoptimalkan peran Bulog untuk membantu keluarga prasejahtera; sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian harga pangan; dan bekerja sama dengan pihak kepolisian mengungkap kasus mafia beras.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan keluar dari jebakan middle income trap. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal. Transformasi ekonomi diharapkan dapat menggeser struktur ekonomi yang semula berbasis komoditas, menjadi berbasis investasi, produksi, dan pelayanan yang memiliki value added tinggi.

Artikel ini membahas mengenai agenda transformasi ekonomi Indonesia dan arah pembangunan infrastruktur nasional agar dapat mendorong terwujudnya transformasi ekonomi.

Meskipun pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan infrastruktur, namun kondisi infrastruktur Indonesia masih kurang memadai. Kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia di antaranya keterbatasan lahan dan dana. Hal ini membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat serta pihak swasta dalam mendanai pembangunan infrastruktur. Kendala lain adalah kurang efektifnya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang beragam.

DPR RI perlu menyusun kebijakan untuk percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur agar tercipta pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis :

Isu :
UU Cipta Kerja membahas regulasi penyiaran tidak mencakup penyiaran multiplatform, sehingga pengaturan penyiaran multiplatform di Indonesia perlu dimuat dalam RUU Penyiaran.

Penyelenggaraan penyiaran di Indonesia selama ini tidak meliputi aktivitas produksi dan penyebarluasan konten melalui platform digital. Tujuan kajian ini yaitu sebagai saran konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengaturan penyiaran multiplatform.

Bila platform digital penyiaran akan diatur dalam regulasi penyiaran maka perlu dirumuskan (1) perluasan ruang lingkup penyiaran; (2) pengaturan penyelenggaraan platform digital penyiaran; dan (3) pengawasan konten siaran termasuk konten platform digital penyiaran oleh KPI.

Pemanfaatan digital deviden menyebabkan penyelenggaraan platform digital penyiaran sangat mungkin diatur dalam RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI perlu melakukan perluasan definisi penyiaran yang juga melingkupi penggunaan spektrum elektromagnetik lain yang sesuai perkembangan teknologi serta melalui media transmisi (termasuk internet). Pengawasan konten dilakukan dengan memberikan penguatan kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan konten platform digital penyiaran.

Penulis :

Isu :
Selama pandemi covid-19, ketahanan pangan Indonesia mengalami masalah yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah dari 270,20 juta jiwa pada 2020 menjadi 275,36 juta jiwa pada 2022. Selain itu, terjadi tren penurunan produksi, kapasitas distribusi yang tidak mencukupi, dan pembatasan perdagangan mengakibatkan indeks ketahanan pangan nasional menjadi lemah. Hal ini terlihat dari nilai Global Food Security Index (GFSI) Indonesia yang mengalami penurunan selama pandemi dari 60,4 pada 2019 menjadi 59,2 pada 2021. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan ketahanan pangan, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki situasi ini.

Kajian ini membahas tentang solusi kebijakan ketahanan pangan pascapandemi di Indonesia

Program-program ketahanan pangan nasional tidak berjalan dengan optimal dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan lain yang menghambat upaya membangun ketahanan pangan nasional.

Direkomendasikan agar Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, meningkatkan distribusi pangan, melakukan inovasi teknologi pertanian, mengarahkan pertanian yang lebih ramah lingkungan, dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bergizi.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki aspek ekonomi yang perlu dikelola dalam suatu ekosistem ekonomi. Saat ini penyelenggaraan haji dan umrah belum dilihat sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang saling terkait dan mampu meningkatkan devisa, investasi, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan kepedulian sosial.

Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan konsep ekosistem ekonomi, manfaat dan tujuan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan berbagai entitas bisnis, layanan, dan infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ekosistem ekonomi tersebut bertujuan meningkatkan devisa suatu negara, kualitas layanan, efisiensi, aksesibilitas, dan keselamatan jemaah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu dikembangkan, sehingga dapat meningkatkan devisa dan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas layanan dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, DPR perlu mendorong Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk segera merumuskan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang implementatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


support_agent
phone
mail_outline
assignment