Isu :
Menhan RI meninjau fasilitas, sarana, dan prasarana Batalyon 838/Purwa Wijaya di Cilacap, Jawa Tengah. Batalyon Teritorial ini merupakan salah satu Batalyon untuk menjalankan penguatan ketahanan pangan di Jawa bagian Selatan. Ide dasar pembentukan Batalyon Teritorial itu adalah adanya kesadaran bahwa ancaman pada era globalisasi sangat luas dan tidak bisa didefinisikan hanya dalam arti ancaman militer. Salah satu ancaman pada masa kini adalah ancaman akan kelangkaan pangan.
Komisi I DPR RI mengapresiasi keberadaan Batalyon Teritorial yang terus dipantau perkembangannya oleh Menhan RI. Namun demikian, Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Menhan RI agar eksistensi Batalyon Teritorial jangan sampai mengganggu tugas pokok TNI yaitu menjaga kedaulatan RI. Selain itu, Komisi I DPR RI juga perlu menekankan agar kegiatan memperkuat ketahanan pangan oleh Batalyon Teritorial selalu terkoordinasi dengan program Kementerian Pertanian.
Isu :
Tingginya jumlah formasi yang belum terisi menjadi catatan dan sekaligus masukan penting dari seleksi CASN tahun 2024 bagi Kemenpan RB berdasarkan hasil diskusi Penyelenggaraan Layanan Publik dalam Seleksi CPNS 2024 di Ombudsman RI, 9 Juli 2025. Hal tersebut dianggap penting karena tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan SDM aparatur, tetapi juga berimplikasi pada efisiensi penggunaan anggaran negara.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mendorong agar hasil evaluasi seleksi CASN 2024 ditindaklanjuti guna perbaikan kebijakan yang berkelanjutan, termasuk penyempurnaan manajemen pengadaan ASN. Di samping itu, mendorong penerbitan PP sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Isu :
Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, ditandai dengan modus operandi canggih, seperti body strapping (melekatkan narkotika di perut), body concealment (menyisipkan narkotika di rongga tubuh), eksploitasi terhadap perempuan sebagai kurir, penyelundupan sabu cair dalam tisu basah, dan pengiriman narkotika tersembunyi dalam paket barang. Tren ini menimbulkan tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI melalui Rapat Kerja, dapat memastikan tindak lanjut upaya BNN dalam menanggulangi tren baru modus peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks. Selain itu, Komisi III dapat mendorong optimalisasi sinergi antarlembaga, meningkatkan operasi logistik narkotika dan pengamanan bandara. Selanjutnya, BNN perlu memperluas kolaborasi dengan e-commerce, memperketat SOP bandara, serta meningkatkan alat deteksi dan kemampuan teknis petugas, agar mampu menghadapi modus operandi yang terus berkembang.
Isu :
Isu penguasaan dan penjualan ilegal pulau-pulau kecil oleh pihak asing mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat program sertifikasi sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan negara, melindungi aset nasional, dan memperkuat keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, KKP menetapkan proses perizinan berbasis rekomendasi teknis, serta memfasilitasi kerja sama usaha secara sah di atas tanah negara dengan tetap menjaga proporsi konservasi. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum, mendorong tata kelola laut yang terukur, pembangunan ekonomi lokal, dan pelindungan ruang hidup bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil.
DPR RI, melalui Komisi IV, berperan penting dalam mempercepat program ini melalui dukungan legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Komisi IV perlu mendorong penyempurnaan regulasi, memastikan kecukupan anggaran untuk sertifikasi dan pengawasan, serta mengawasi pelaksanaannya dengan meminta laporan rutin dari KKP guna menjamin transparansi dan akurasi data.
Isu :
Penerapan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mundur dari target 2026 menjadi 2027. Penundaan terjadi akibat ketidak siapan perangkat pengawasan dan infrastruktur pendukung seperti alat timbang portabel, kamera dimensi, dan teknologi weight in motion secara optimal. Selain itu, pelaku industri logistik menyuarakan kekhawatiran atas potensi kenaikan biaya distribusi. Sementara itu, praktik ODOL menyebabkan kerusakan jalan dan kerugian negara hingga Rp43,47 triliun per tahun, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Komisi V DPR RI perlu mendorong percepatan penyediaan perangkat pengawasan berbasis teknologi yang dilakukan oleh pemerintah melalui penguatan sinergi antar kementerian/lembaga agar roadmap transisi Zero ODOL dijalankan secara efektif. Pentingnya pendekatan menyeluruh, termasuk penegakan hukum, sosialisasi kepada pelaku usaha, dan insentif peremajaan armada. Penundaan ini dapat menjadi momentum memperkuat kesiapan atas Zero ODOL agar kebijakan berjalan efektif demi keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
Isu :
Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyatakan bahwa manajemen baru Telkom akan fokus pada transformasi bisnis sekaligus reformasi budaya perusahaan. Salah satu langkah utama adalah memperkuat tata kelola untuk menutup celah-celah (loopholes) dalam seluruh proses operasional, dengan penekanan khusus pada penguatan integritas sebagai fokus utama perubahan budaya kerja. Menanggapi hal ini, Komisi VI DPR RI berharap Telkom dapat mempercepat langkah-langkah transformasi korporasi, terutama dalam mengembangkan portofolio bisnis nonkonektivitas sebagai sumber pertumbuhan baru. Selain itu, percepatan pembentukan struktur holding strategis diharapkan mampu mewujudkan efisiensi operasional, peningkatan nilai perusahaan, dan daya saing yang berkelanjutan. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi VI DPR RI perlu memastikan bahwa transformasi Telkom berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan.
Isu :
Viralnya Festival Pacu Jalur di media sosial membuka peluang besar bagi pariwisata budaya Indonesia. Fenomena ini mendorong tren wisata budaya interaktif seperti lokakarya seni dan kuliner lokal. Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah dapat mengemas festival ini secara global dengan strategi digital dan pelibatan masyarakat hingga influencer untuk mempromosikan cultural tourism yang kian beragam. Besarnya perhatian publik ini dapat menginspirasi daerah lain untuk mengembangkan potensi wisatanya, sehingga berdampak positif pada ekonomi dan pelestarian budaya. Komisi VII DPR RI perlu terus mendorong Kementerian Pariwisata agar menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak serta digitalisasi dalam mewujudkan pariwisata budaya berkelanjutan, berkualitas, dan berbasis kearifan lokal. Tren global yang menekankan pada pelestarian budaya lokal dan ekowisata turut meningkatkan minat dunia pada pariwisata Indonesia. Festival ini menjadi contoh bagaimana budaya tradisional bisa relevan di era digital.
Isu :
Hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan 571.410 orang penerima bantuan sosial (bansos) atau sekitar 2 persen melakukan transaksi judi online (judol) dengan nilai deposit Rp957 miliar dan jumlah transanksi 7,5 juta kali. Pengawasan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi program bansos dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengenai data terbaru tentang realisasi penyaluran bansos; sistem pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyaluran bansos yang telah dilaksanakan berikut hasilnya; dan progress report tentang teknologi baru dalam sistem pengawasan bansos yang sedang dirancang oleh pemerintah. Komisi VIII DPR RI juga dapat meminta Kemensos RI berkoordinasi dengan Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online untuk deteksi dini transaksi judol pada rekening penerima bansos.
Isu :
Data mengenai pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh berbagai lembaga, menunjukkan angka yang sangat beragam. Perbedaan data ini menimbulkan sejumlah masalah, seperti menurunnya kepercayaan publik, kesulitan dalam pengambilan kebijakan, serta dampak sosial ekonomi akibat penanganan PHK yang tidak efektif. Perbedaan interpretasi data juga dapat memicu konflik antar pihak terkait. Pelaporan data PHK sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi kendala, karena banyak perusahaan belum mematuhi atau memahami prosedur pelaporan. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah menyosialisasikan dan menerapkan aturan wajib lapor ketenagakerjaan, mendesak Kemnaker memperketat pengawasan, serta mendorong koordinasi antarpemangku kepentingan.
Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan memulai uji publik draf penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia pada 20 Juli 2025. Langkah ini bertujuan memperbarui narasi sejarah agar lebih faktual, inklusif, serta mencerminkan perjalanan bangsa secara utuh. Melalui forum tatap muka di daerah dan kanal daring, masyarakat diundang aktif memberi kritik dan saran, yang akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum digunakan sebagai bahan ajar resmi pada 2026/2027.
Selain melibatkan akademisi, guru, dan sejarawan, DPR RI melalui Komisi X, sesuai fungsinya, perlu mengawasi ketat agar proses berjalan transparan dan bebas intervensi politik. DPR juga perlu membentuk tim supervisi gabungan Komisi III dan Komisi X untuk memastikan sejarah ditulis jujur, adil, serta menjadi dokumen yang sahih bagi generasi mendatang. Komisi X dapat mendorong agar masyarakat tidak ragu menyampaikan kritik dan masukan selama uji publik berlangsung, karena partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan sejarah sebagai identitas dan memori kolektif bangsa.
Isu :
Rencana penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat kelembagaan koperasi. Melalui skema intercept, pemerintah dapat memotong langsung dana transfer ke daerah. Meski inovatif, kebijakan ini mengandung risiko yang harus dicarikan solusi mitigasinya, agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik desa. Selaini itu, secara fiskal hal ini juga dapat memengaruhi keberlanjutan stabilitas APBN. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat, penguatan tata kelola koperasi, serta evaluasi bertahap sebelum diterapkan secara nasional. Komisi XI DPR RI perlu memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ini guna memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana publik serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak secara langsung dari kebijakan pembangunan yang berbasis komunitas.
Isu :
Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami peningkatan menjadi 5.476 perusahaan. Selain peningkatan jumlah peserta, Proper juga mengalami penambahan kriteria penilaian, mencakup pengelolaan limbah B3, pengelolaan dan pengurangan sampah, inovasi sosial, nilai ekonomi karbon, dan skema perdagangan karbon. Penambahan ini mencerminkan tanggapan atas isu lingkungan terkini dan upaya memperkuat tata kelola lingkungan dan sosial perusahaan. Namun demikian, keberhasilan perluasan cakupan ini bergantung pada efektivitas evaluasi dan pengawasan yang dilakukan. Diperlukan verifikasi langsung di lapangan agar penilaian tidak berhenti pada aspek administratif.
Sebagai respons hal tersebut, melalui fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI dapat memastikan pelaksanaan Proper tidak hanya berbasis laporan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di lapangan dengan mendorong verifikasi langsung dan independen. Selain itu, Komisi XII DPR RI juga perlu memperkuat pengawasan terhadap langkah penindakan dan penegakan hukum yang diambil terhadap perusahaan yang memperoleh peringkat merah dan hitam.
Isu :
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dan mendeportasi 9 WNA yang melanggar izin tinggal dan melakukan tindakan love scamming. Dari operasi di Jakarta Utara dan Bali, petugas Imigrasi menemukan barang bukti berupa sejumlah smartphone, iPad, dan laptop. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, ditemukan adanya grup chat love scamming Jakarta dan grup chat love scamming Bali. Grup chat love scamming tersebut dibuat untuk melakukan tindakan penipuan online dan menargetkan korban WNA. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas para WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga mendukung tindakan keimigrasian berupa pencekalan dan pendeportasian terhadap WNA dan mendukung kebijakan selektif keimigrasian hanya WNA yang memberikan manfaat yang boleh masuk ke Indonesia.
Isu :
Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group (MSG) ke-23 diselenggarakan pada 18–23 Juni 2025 di Suva, Fiji, dengan dihadiri oleh para pemimpin negara anggota MSG serta delegasi Indonesia. Sebagai forum sub-regional yang merepresentasikan mayoritas populasi dan perekonomian kawasan Pasifik, MSG memiliki peran strategis untuk mendorong perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran kawasan. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara MSG demi mewujudkan stabilitas dan kemakmuran kawasan. Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama dengan hasil nyata yang dapat berdampak langsung bagi masyarakat Pasifik. Namun, dinamika hubungan dengan negara anggota MSG juga menjadi peringatan bagi Pemerintah Indonesia mengenai perlunya penekanan pada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Komisi I DPR RI diharapkan terus mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam kerangka MSG.
Isu :
Tiga tahun pasca pemekaran, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di empat daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya masih menghadapi tantangan. Tantangan tersebut terutama menyangkut kemandirian fiskal dan rendahnya penyerapan anggaran. Permasalahan ini berimplikasi pada kondisi ekonomi yang stagnan di keempat DOB tersebut.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi untuk pelaksanaan pembangunan DOB tersebut. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait lainnya juga perlu mendorong 4 provinsi baru tersebut untuk melakukan optimalisasi sinergi pendanaan pembangunan dan menggali sumber pendanaan alternatif lainnya dalam mendukung penataan KPP dan Kawasan perkotaan serta memastikan dana DTI hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga pembangunan gedung kantor OPD dapat dilakukan menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Isu :
Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum, salah satunya untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Namun, langkah ini direspons secara keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai bahwa MoU tersebut melanggar perlindungan hak atas privasi warga negara yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. DPR RI melalui Komisi III, berdasarkan fungsi pengawasannya perlu melakukan rapat kerja bersama Kejagung untuk meminta penjelasan mengenai MoU tersebut. Sementara itu, melalui fungsi legislasi, momentum ini memberikan dorongan yang kuat untuk segera memprioritaskan pembahasan RUU Penyadapan. RUU ini sangat penting untuk memberikan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.
Isu :
Tingginya arus perdagangan internasional dan mobilitas barang menjadikan Indonesia rawan terhadap ancaman hama dan penyakit lintas batas. Sepanjang 2023, Barantin mencatat lebih dari 4.800 temuan pelanggaran karantina, menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan sistem deteksi dini. Menyikapi hal ini, pemerintah melakukan penguatan kerja sama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia. Sejumlah komitmen strategis dibuat, yaitu penguatan langkah sanitari dan fitosanitari, peningkatan diagnostik dan epidemiologi, pengelolaan air ballast dan biofouling, serta integrasi sistem informasi dan peningkatan kapasitas SDM. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem biosekuriti yang modern, responsif, dan saling terhubung antara kedua negara.
Komisi IV DPR RI memegang peran penting dalam mendukung penguatan kerja sama ini melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari sisi legislasi, DPR perlu mendorong pembaruan regulasi perkarantinaan yang sejalan dengan standar internasional. Melalui fungsi anggaran, Komisi IV dapat memperjuangkan alokasi dana untuk laboratorium, pelatihan SDM, dan digitalisasi sistem pengawasan. Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPR harus memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan memberikan pelindungan nyata bagi sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Dengan dukungan politik dan pengawasan yang kuat, sistem biosekuriti Indonesia akan makin siap menghadapi tantangan global dan menjaga kepercayaan dalam perdagangan internasional.
Isu :
Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 12 Tahun 2025 untuk mempercepat pemulihan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, yang terganggu akibat pendangkalan dan gempa bumi. Inpres ini bertujuan untuk memulihkan aksesibilitas yang merupakan jalur utama mobilitas warga Pulau Enggano ke Kota Bengkulu sekaligus distribusi kebutuhan pokok dan hasil pertanian/perikanan. n. Kemenhub bersama PT Pelindo sedang menormalisasi alur pelayaran dengan target selesai pada Juli 2025. Sebagai langkah alternatif, kapal langsir dioperasikan untuk memindahkan warga dan barang dari kapal besar yang tidak dapat bersandar langsung, agar distribusi tetap terjaga. Komisi V DPR RI perlu terus mengawasi pemulihan ini agar dilanjutkan dengan pola pemeliharaan rutin, rencana jangka panjang, dan penguatan koordinasi antar stakeholder, sehingga normalisasi ini tidak hanya bersifat darurat, namun berkelanjutan.
Isu :
Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas. Kebijakan deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha di tengah dinamika ekonomi global. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. DPR RI melalui Komisi VI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Pertama, mendorong Kemendag untuk mengevaluasi dampak deregulasi secara menyeluruh dan memastikan mekanisme pengendalian yang memadai. Kedua, mendorong Kemendag melaksanakan deregulasi secara holistik, bertanggung jawab, serta dilandasi pendekatan lintas sektor yang mencakup perdagangan, industri, energi, dan teknologi. Ketiga, mendorong Kemendag memperkuat koordinasi antarkementerian agar kebijakan impor sejalan dengan arah kebijakan industri nasional dan kepentingan nasional jangka panjang.
Isu :
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih kurang memahami dan memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara optimal. Rendahnya literasi hukum, biaya tinggi, dan akses terbatas menjadi hambatan utama. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antarlembaga, termasuk Komisi VII DPR RI. Pertama, pemerintah perlu menyelenggarakan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya HKI, melalui program pelatihan, pendampingan, serta kampanye publik. Kedua, mempermudah proses pendaftaran HKI melalui digitalisasi, keterbukaan biaya, dan pemberian dukungan berupa subsidi atau insentif bagi pelaku UMKM. Ketiga, penting untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran HKI untuk melindungi pelaku usaha. Komisi VII DPR RI diharapkan aktif mengawasi kebijakan strategis Kementerian UMKM dalam mendorong kepemilikan HKI yang lebih merata dan berdaya saing di kalangan UMKM Indonesia.
Isu :
Peristiwa intoleransi dalam hal perbedaan agama atau kepercayaan kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di wilayah Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025. Sekelompok warga membubarkan dan merusak vila tempat kegiatan retret keagamaan remaja dan anak-anak yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil dan trauma psikologis bagi peserta, serta mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Data dari SETARA Institute menunjukkan bahwa pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi hal tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan atensinya melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Komisi VIII perlu mendorong penyempurnaan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 serta pembuatan regulasi terkait rumah doa, memperkuat peran penyuluh agama, pelaksanaan program pencegahan kekerasan, serta pengembangan Pendidikan toleransi lintas iman.
Isu :
Penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, hipertensi, dan diabetes kini mulai menyerang anak usia sekolah dan berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Skrining kesehatan pelajar menjadi penting untuk deteksi dini dan pencegahan. Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menargetkan skrining terhadap 53 juta pelajar mulai Juli 2025 dengan cakupan pemeriksaan fisik dan mental. Agar berjalan efektif, skrining perlu dukungan sistem yang merata dan terstandar. Dalam fungsi anggaran, Komisi IX DPR RI perlu mendorong alokasi dana yang memadai untuk mendukung penguatan Puskesmas, pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pengadaaan alat skrining. Dalam fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI dapat mendorong kemenkes untuk menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan skrining kesehatan pelajar yang terintegrasi. Sementara dalam fungsi pengawasan, Komisi IX dapat menyelenggarakan rapat kerja bersama Kemenkes untuk mengevaluasi pelaksanaan program, serta memastikan tindak lanjut pascaskrining berjalan optimal.
Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis secara inklusif di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini menjadi momentum konstitusional untuk memperkuat hak atas pendidikan dasar sebagai hak asasi manusia yang justiciable dan fondasi keadilan sosial. Putusan ini mengoreksi tafsir frasa “tanpa dipungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dan menegaskan tanggung jawab negara atas pendidikan. Tantangan fiskal, ketimpangan daerah, dan ketiadaan juknis menjadi hambatan utama. Komisi X DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi putusan melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi, antara lain, penguatan pendidikan dasar gratis melalui RUU Sisdiknas, melakukan reformasi alokasi anggaran pendidikan dasar dari 20% mandatory spending, skema subsidi afirmatif, dan harmonisasi regulasi agar pendidikan dasar berjalan adil, akuntabel, dan berkelanjutan.
Isu :
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada pada kisaran 4,7-5,5 persen dengan titik tengah 5,1 persen. Proyeksi ini lebih konservatif dibandingkan Kementerian Keuangan yang menargetkan 5,2-5,8 persen dan Kementerian PPN/Bappenas yang optimis mencapai 5,8-6,3 persen. Perbedaan proyeksi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi perekonomian nasional, khususnya dampak perlambatan ekonomi global yang mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Gubernur
BI Perry Warjiyo menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mulai dari ekspansi pasar ekspor hingga penguatan investasi domestik. Kondisi ini menuntut sinergi kebijakan yang komprehensif antara otoritas moneter dan fiskal untuk memastikan stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Isu :
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga LPG 3 kg bersubsidi atau kebijakan satu harga LPG 3 kg yang direncanakan berlaku nasional mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan respons terhadap permasalahan kebocoran subsidi dan disparitas harga antarwilayah. Pemerintah tengah mengkaji revisi regulasi dan skema distribusi, dengan penetapan harga nantinya akan dilakukan pemerintah pusat, dengan pelaksanaan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, tantangan seperti beban fiskal akibat ongkos logistik tinggi, lemahnya pengawasan distribusi, dan praktik kecurangan di tingkat pengecer menjadi catatan yang perlu diantisipasi.
Komisi XII DPR RI memiliki peran pengawasan untuk memastikan agar kebijakan tersebut disusun secara komprehensif, mencakup aspek distribusi, formulasi harga, serta skema penggantian subsidi bagi badan pelaksana. Penguatan sistem pengawasan dan pelacakan distribusi LPG 3 kg perlu menjadi prioritas pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran subsidi di lapangan.
Isu :
Polres Sukabumi telah menetapkan dan menahan 8 (delapan) tersangka dalam kasus perusakan rumah retret di Kampung Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan menyampaikan usulan agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan. Namun, Natalius Pigai, Menteri HAM, menolak usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi.
Komisi XIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu melakukan rapat kerja dengan Menteri HAM untuk meminta penjelasan hasil peninjauan kasus ini di lapangan, dan terkait pernyataan KemenHAM bersedia menjadi penjamin para tersangka dalam pemberian penangguhan penahanan, walaupun Menteri HAM telah menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan para tersangka.
Isu :
Kunjungan PM Malaysia ke Indonesia pada 27 Juni 2025 menandai babak baru hubungan Indonesia-Malaysia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan PM Anwar Ibrahim. Kedua pihak sepakat membahas sejumlah isu strategis yang dapat memperkuat kerja sama bilateral. Untuk isu perbatasan, Indonesia dan Malaysia menyepakati langkah strategis untuk mengelola kawasan perbatasan Ambalat melalui skema joint development. Kedua pihak juga bersepakat untuk mengoptimalkan kekuatan domestik dan peran strategis ASEAN, termasuk dalam merespons konflik regional.
Keselarasan pandangan di antara kedua negara juga perlu diperkuat dalam kerangka ASEAN, yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memiliki komitmen moral dan politik terhadap isu kemanusiaan global, termasuk perjuangan rakyat Palestina. DPR, melalui fungsi pengawasan di Komisi I, perlu ikut memastikan bahwa berbagai kesepakatan yang dicapai oleh Indonesia dan Malaysia dapat terlaksana sesuai harapan bersama.
Isu :
Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia mencuat setelah situs internasional menampilkan beberapa pulau dengan status “for sale”. Pulau-pulau seperti Pulau Panjang, Sumba, Seliu, dan beberapa pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam katalog tersebut. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik dan respons tegas dari berbagai kementerian, yang menegaskan bahwa pulau di Indonesia dilarang untuk dimiliki atau diperjualbelikan. Regulasi nasional mengatur dengan jelas bahwa penguasaan pulau kecil harus tetap berada dalam kendali negara dengan batasan ketat terhadap pemanfaatan oleh pihak non-pemerintah.
Komisi II DPR RI perlu melakukan pengawasan ketat dan mendorong integrasi data antar lembaga. Digitalisasi dan interoperabilitas sistem informasi geospasial nasional untuk memastikan akurasi data pemanfaatan pulau-pulau kecil perlu dilakukan. Melalui pengawasan aktif dan sistematis diharapkan menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal serta memperkuat perlindungan aset geografis nasional.
Isu :
Pada 8 Mei 2025 Pemerintah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi justice collabolator baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maupun dalam tahapan pelaksanaan putusan pengadilan. PP ini mengatur penanganan khusus dalam proses pemeriksaan di setiap tahapan penegakan hukum dan penghargaan bagi justice collaborator yang memberikan kesaksian, seperti keringanan hukuman dan pembebasan bersyarat.
Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi, perlu memastikan agar materi muatan yang ada pada RUU tentang HAP sejalan dengan substansi yang ada di PP ini. Hal tersebut guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyimpangan dalam penetapan status justice collaborator.
Isu :
Singkong merupakan komoditas dengan potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan nasional, substitusi impor bahan baku industri, dan pengembangan energi terbarukan (bioetanol). Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga produsen singkong dunia, namun kontribusinya belum optimal. Tantangan utama di sektor hulu meliputi produktivitas rendah, akses teknologi terbatas, serta lemahnya posisi tawar petani. Ketimpangan rantai pasok juga mendorong industri mengandalkan impor tapioka, yang mengancam keberlanjutan pertanian lokal. Provinsi Lampung, sebagai produsen utama singkong nasional, mendorong penetapan komoditas singkong menjadi komoditas strategis guna memperkuat perlindungan petani dan efisiensi industri.
Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi IV memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan kebijakan pembangunan singkong nasional berpihak pada petani. Penguatan kelembagaan, penetapan harga dasar, serta dukungan anggaran untuk infrastruktur dan teknologi perlu menjadi perhatian utama. Strategi menyeluruh yang melibatkan sinergi lintas sektor dan daerah, termasuk daerah potensial seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menjadi kunci transformasi singkong menjadi tulang punggung ekonomi dan pangan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Isu :
Aksi demonstrasi sopir truk terhadap penerapan zero ODOL (over dimension overload) terjadi di berbagai daerah sejak 19 Juni 2025. Beberapa tuntutan yang disampaikan, yaitu: revisi UU LLAJ, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan dan perlakuan hukum kepada pelaku usaha angkutan logistik, serta pemberantasan premanisme dan pungutan liar di jalan. Implementasi peraturan zero ODOL sangat penting diterapkan untuk keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, serta mewujudkan tata niaga yang sehat. Komisi V DPR RI perlu merespons unjuk rasa yang disampaikan para sopir truk dengan mengadakan dialog bersama asosiasi/organisasi sopir truk, pengusaha angkutan barang, pengusaha/pemilik barang, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kepolisian RI. Revisi UU LLAJ juga perlu menjadi perhatian Komisi V DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sehingga tercipta payung hukum yang up to date, implementatif, memenuhi kebutuhan stakeholders, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Isu :
Program diskon tarif hingga 50% yang diluncurkan PT Pelni selama liburan sekolah 2025 mendorong lonjakan penumpang secara signifikan dan menegaskan peran strategis BUMN ini dalam memperluas akses transportasi serta pemerataan ekonomi. Selain meningkatkan pendapatan dan citra perusahaan, program ini turut menggairahkan ekonomi daerah melalui peningkatan mobilitas masyarakat. Namun, lonjakan penumpang menghadirkan tantangan serius, terutama terkait keselamatan pelayaran dan keberlanjutan keuangan. Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan untuk menjamin pelaksanaan program tetap aman, adil, dan tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya juga penting dilakukan, agar program serupa dapat dijadikan model kebijakan subsidi transportasi publik yang efektif, berkelanjutan, serta akuntabel pada momentum strategis mendatang.
Isu :
Meski ketegangan antara Iran dan Israel saat ini mulai mereda, potensi eskalasi lanjutan tetap perlu diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia, termasuk terhadap kemungkinan skenario penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Penutupan jalur strategis tersebut diperkirakan akan memicu lonjakan tajam harga minyak global, yang berdampak signifikan terhadap sektor industri domestik, khususnya industri manufaktur. Dalam rangka menghadapi kemungkinan tersebut, DPR melalui Komisi VII diharapkan dapat mendorong Kementerian Perindustrian untuk merumuskan peta jalan pengembangan industri petrokimia, sebagai langkah akseleratif dalam merealisasikan proyek bio-refinery guna mengurangi dampak tekanan harga energi dunia. Selain itu, diperlukan pula sinergi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan keberlangsungan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu tetap terjaga dari dampak konflik geopolitik, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri nasional.
Isu :
Perempuan di Indonesia masih memikul beban pekerjaan perawatan tanpa upah (unpaid care work), yang berdampak langsung pada rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan. Sebagai respons, pemerintah mengembangkan kebijakan ekonomi perawatan (care economy) untuk mengakui, mendistribusikan, dan memberi nilai ekonomi pada kerja-kerja perawatan dalam negeri. Melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi Perawatan, pemerintah menargetkan peningkatan TPAK perempuan dari 56 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2045. Menyikapi hal ini, Komisi VIII DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong regulasi pelindungan kerja perawatan khususnya bagi kaum perempuan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak terhadap peningkatan TPAK perempuan. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong alokasi APBN untuk infrastruktur dan SDM perawatan. Upaya ini menjadi bagian penting dari pembangunan yang inklusif, adil, dan berpihak pada perempuan menuju Indonesia Emas 2045.
Isu :
Konflik antara Israel dan Iran telah mengancam keselamatan PMI di kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan upaya pelindungan, seperti mencegah penempatan PMI ilegal, menghimbau peningkatan kewaspadaan, serta melakukan evakuasi. Akan tetapi upaya ini mengalami sejumlah kendala, seperti belum adanya larangan tegas pengiriman PMI ke daerah konflik, terbatasnya data PMI, dan penolakan dari sebagian PMI untuk dievakuasi. Oleh karena itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat mengambil sejumlah langkah pengawasan, antara lain dengan meminta penjelasan dari pemerintah terkait situasi PMI di daerah konflik, mendesak pemerintah untuk menghentikan penempatan PMI ke daerah konflik, serta meninjau kembali rencana pencabutan moratorium. Komisi IX DPR juga perlu mendesak pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, memperluas sosialisasi kondisi darurat kepada calon PMI maupun PMI, mempercepat pendataan PMI dan mengupayakan pemulangan PMI dari wilayah konflik bersenjata.
Isu :
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mendorong kebutuhan tata kelola yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga berlandaskan prinsip etika. The 3rd UNESCO Global Forum on the Ethics of AI 2025 di Bangkok menegaskan pentingnya etika AI sebagai agenda prioritas pemerintah, dunia pendidikan, dan industri global. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terbatas terkait etika AI secara generik, belum ada kerangka hukum khusus yang menjadikan tata kelola AI di Indonesia masih bersifat parsial. Di sisi lain, generasi muda Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penguasaan AI, mulai dari ketimpangan akses pendidikan, belum terintegrasinya AI dalam kurikulum formal, hingga rendahnya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi. Komisi X DPR RI berperan strategis untuk mendorong percepatan integrasi literasi dan etika AI dalam kebijakan pendidikan serta memastikan generasi muda siap beradaptasi di era digital.
Isu :
Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline, sekaligus menyederhanakan administrasi melalui mekanisme pemungutan terintegrasi. Meski bukan pajak baru, aturan ini perlu dikawal agar tidak membebani UMKM di bawah batas omzet dan menghindari dualisme pemungutan bagi pedagang yang sudah terdaftar sebagai PKP.
Komisi XI DPR RI perlu aktif mengawal implementasi kebijakan ini melalui serangkaian langkah strategis. Hal ini mencakup penyelenggaraan rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, penyusunan aturan teknis yang jelas, sosialisasi intensif, serta penguatan integrasi data antara DJP dan platform e-commerce. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, adil, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Isu :
Pemerintah optimis terhadap pencapaian target lifting minyak bumi nasional sebesar 605.000 barel per hari (bph) pada 2025, serta target jangka panjang 900 ribu hingga 1 juta bph pada 2029–2030. Optimisme ini ditopang oleh peningkatan produksi, kemajuan teknologi, serta komitmen investasi. Intensifikasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) seperti pengeboran, workover, dan well service terus didorong, disertai strategi eksplorasi, pemanfaatan teknologi mutakhir, serta penyederhanaan regulasi.
Sehubungan dengan itu, Komisi XII DPR RI perlu memberikan atensi melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan produksi minyak nasional, termasuk progres pengeboran, proyek onstream, dan pembangunan infrastruktur energi. Evaluasi terhadap efektivitas program kerja juga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan. Dalam rangka fungsi anggaran, Komisi XII DPR RI perlu memastikan alokasi fiskal sektor hulu migas digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran guna mendukung tercapainya swasembada energi.
Isu :
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan kesiapannya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana alternatif non-pemenjaraan melalui program “Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025”. Kegiatan yang diluncurkan di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan, melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan yang melakukan aksi sosial bersih-bersih lingkungan secara serentak di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kegiatan sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Imipas. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imipas agar kegiatan sosial tersebut rutin dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan melakukan evaluasi secara berkala. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI melalui fungsi anggaran, mendorong pengalokasian anggaran yang cukup, untuk dapat mengoptimalkan kegiatan pembimbingan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bapas terhadap klien pemasyarakatan.
Isu :
Memburuknya kondisi Iran akibat serangan militer Israel menyebabkan pemerintah berupaya mengevakuasi WNI. Intensitas serangan Israel yang meningkat menyasar pada target-target militer dan sipil. Level siaga I yang ditetapkan oleh Menlu RI menjadi upaya serius dalam pelaksanaan evakuasi. Selain itu, proses evakuasi bukan hanya tugas militer semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara terutama pihak terkait untuk melindungi WNI secara maksimal.
Langkah taktis sudah dikomunikasikan ke negara tetangga Iran guna memberi kemudahan melewati perbatasan. Dalam mendorong hal tersebut, Komisi I DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk mempercepat evakuasi WNI. Desakan ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban, karena konflik yang tidak terprediksi dan berpotensi meluas ke negara lain. Selanjutnya, Komisi I DPR RI juga perlu mendorong pemerintah mendata ulang WNI di negara Timur Tengah agar evakuasi berkelanjutan menjadi lebih cepat dan efisien.
Isu :
Kebijakan work from anywhere (WFA) untuk ASN bukanlah hal baru yang diambil pemerintah. Kebijakan serupa pertama kali diterapkan ketika masa pandemi Covid 19 terjadi di Indonesia. Perbaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan WFA di masa pandemi dapat diterapkan sebagai bentuk penyempurnaan pengawasan kebijakan WFA saat ini.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong 1) Kemenpan RB menyempurnakan kembali hasil evaluasi kebijakan WFA di masa pandemi Covid 19 untuk digunakan sebagai mekanisme pengawasan WFA saat ini; 2) Memastikan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara menerima desain WFA di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai dasar monitoring pelanggaran kinerja ASN ke depannya; serta 3) Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mengatur terkait batas toleransi pelaksanaan kebijakan WFA oleh pemerintah daerah, seperti pertimbangan terhadap kualitas jangkauan teknologi informasi di daerah tersebut.
Isu :
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku tindak pidana korupsi Zarof Ricar telah dijatuhkan pada 18 Juni 2025. Putusan hakim Tipikor tidak mempengaruhi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, sehingga Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan tersebut.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III dapat mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang Jaksa Agung untuk meminta penjelasan tentang perkembangan penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Zarof Ricar. Selanjutnya, memastikan bahwa penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Selain itu, Komisi III perlu mengingatkan Kejaksaan Agung untuk bekerja sama dengan PPATK dan Bareskrim Polri, guna melacak aliran dana TPPU tersebut. Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Komisi III dapat memantau efektivitas pelaksanaan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isu :
Potensi bioteknologi di bidang pangan dapat menjadi salah satu solusi dalam membantu pencapaian ketahanan pangan nasional. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang bertujuan menyediakan benih yang tahan hama dan penyakit, lebih efisien dalam penggunaan air, serta memiliki produktivitas yang baik. Selain itu, bioteknologi juga memungkinkan terjadinya peningkatan gizi produk pangan dengan jejak krbon yang lebih rendah. Tantangannya adalah besarnya nilai investasi yang dibutuhkan serta masih tingginya kekhawatiran masyarakat umum terkait keamanan pangan.
DPR RI melalui Komisi IV perlu mengedepankan isu pemanfaatan bioteknologi dalam berbagai rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan mitra kerja terkait sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. Melalui fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI dapat mendorong aspek pemanfaatan tersebut masuk dalam produk legislasi yang berkaitan dengan tata kelola pangan nasional. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran, penting juga bagi Komisi IV DPR RI untuk memastikan kecukupan pendanaan bagi kebijakan pemanfaatan bioteknologi yang dilaksanakan oleh mitra kerja terkait.
Isu :
Indonesia membuka peluang investasi 9 proyek infrastruktur strategis nasional senilai ±Rp90 triliun dalam forum International Conference of Infrastructure tanggal 11-12 Juni 2025, meliputi bendungan, jalan tol, dan pengelolaan sampah. Peran swasta diperlukan untuk menutupi kesenjangan pendanaan infrastruktur periode 2025-2029 sebesar Rp752,8 triliun (±40%). Selama ini kontribusi swasta dinilai belum optimal dan ada keengganan berinvestasi dalam proyek pemerintah dengan skema KPBU. Untuk itu, Komisi V DPR RI menekankan pentingnya memprioritaskan program infrastruktur yang berbasis masyarakat dan memastikan ketersediaan infrastruktur dasar serta konektivitas antar-wilayah. Komisi V DPR RI mendorong Kementerian PU secara proaktif mengembangkan skema kerjasama yang menarik bagi investor dan sumber pembiayaan alternatif. Komisi V DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Isu :
Ketegangan antara Iran dan Israel pada Juni 2025 menyebabkan lonjakan harga minyak dunia hingga USD70,90 per barel dan berpotensi naik ke USD130 jika Selat Hormuz ditutup. Bagi Indonesia, kondisi ini sangat berdampak karena tingginya ketergantungan terhadap impor BBM. Kenaikan harga minyak dapat memperberat APBN, melemahkan rupiah, dan mendorong inflasi yang mengurangi daya beli masyarakat.
Komisi VI DPR RI perlu mengambil peran strategis dengan mendorong sinergi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN guna merespon dampak ekonomi. Pengawasan terhadap BUMN yang terdampak juga penting untuk menjamin ketahanan pasokan BBM. Selain itu, efisiensi energi dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran perlu diutamakan. Keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang baik dibutuhkan agar masyarakat memahami langkah-langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.
Isu :
Dalam kunjungan kerja ke pusat kerajinan di Blitar, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya peran UMKM berbasis kearifan lokal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan mutu produk agar mampu bersaing di pasar internasional. Meskipun beberapa UMKM telah berhasil menembus pasar global, mereka masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan teknologi produksi, fluktuasi pasar, dan akses pemasaran yang belum maksimal. Oleh sebab itu, dukungan yang berkesinambungan dari pemerintah sangat diperlukan—baik berupa penyediaan alat, pelatihan peningkatan keterampilan, maupun pembukaan akses pasar yang lebih luas. DPR RI, khususnya Komisi VII memegang peran penting dalam mendorong penguatan kapasitas produksi dan pengembangan teknologi UMKM tradisional. Komisi VII juga dapat menginisiasi dan mengalokasikan dukungan anggaran guna mendorong efisiensi proses produksi dan meningkatkan daya saing UMKM di dalam dan luar negeri.
Isu :
Pesantren yang sejatinya dikenal sebagai tempat pendidikan moral dan agama ternyata juga menghadapi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS). Banyak kasus KBGS yang tidak terungkap atau tidak mendapatkan keadilan dikarenakan lebih mengutamakan menjaga nama baik pesantren daripada keselamatan dan pemulihan korban. Meningkatnya kasus KBGS di lingkungan pesantren perlu menjadi perhatian serius karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi santri. Pemahaman santri, pengasuh, pengajar, dan para pemangku kepentingan di pesantren terkait isu kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi perlu diperkuat melalui dukungan internal maupun eksternal. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk membuat semacam modul kurikulum mengenai pemahaman isu kekerasan seksual di seluruh lembaga pendidikan berbasis agama. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu meminta Kemenag RI untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas pesantren.
Isu :
Pada pertengahan Juni 2025 diselenggarakan The 9th Asia Pacific Leaders Summit on Malaria Elimination di Bali. Pertemuan tersebut merupakan komitmen negara Asia Pasifik untuk mencapai eliminasi malaria pada 2030. Di Indonesia, 90% kasus malaria ditemukan di wilayah Papua. Penanganan malaria di wilayah Papua terkendala faktor lingkungan, akses kesehatan, dan perilaku masyarakat. Ke depannya, penanganan malaria di wilayah Papua perlu diperkuat. Komisi IX DPR RI perlu mendesak pemerintah memperkuat strategi penanganan malaria khususnya di wilayah Papua dengan fokus pada pencegahan berbasis lingkungan dan perilaku; mendorong pemerintah memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam penanganan malaria; memastikan pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan; mendorong pemerintah dalam penggunaan tanaman obat tradisional antimalaria; dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun prasekolah mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, pelindungan, dan pengasuhan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural seperti tumpang tindih regulasi, rendahnya angka partisipasi PAUD, minimnya anggaran, hingga risiko brain rot akibat paparan digital berlebihan pada anak usia dini.
Komisi X DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran untuk menjamin keterpaduan layanan PAUD-HI lintas sektor dan peningkatan alokasi dana yang lebih berpihak pada prasekolah. DPR RI juga dapat mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kajian ECED Council serta menyusun Rencana Aksi Nasional PAUD-HI pasca-2024 secara partisipatif dan berbasis data, dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama layanan dasar anak usia dini.
Isu :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2025, setelah sebelumnya mencatatkan surplus pada April 2025. Perubahan ini disinyalir sebagai sinyal awal adanya tekanan fiskal yang perlu diantisipasi, ditengah beban belanja negara dan subsidi yang tinggi dan lemahnya realisasi penerimaan negara. Pembukaan blokir anggaran dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk melakukan perencanaan penganggaran yang lebih berkualitas dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pengelolaan APBN yang lebih sehat, kuat, dan kredibel diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Isu :
Investigasi Kompas terkait pengelolaan sampah kawasan komersial di DKI Jakarta pada Mei hingga awal Juni 2025 lalu menunjukkan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengangkut sampah berizin dan maraknya praktik pembuangan sampah liar. Bisnis ini beromzet miliaran rupiah per tahun dan hasilnya dinikmati oleh banyak pihak. Pelanggaran ini tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah gencar melakukan pembenahan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.
Komisi XII DPR RI perlu mendorong KLH dan pemerintah daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah yang mampu menekan praktik kecurangan yang terjadi di lapangan, termasuk dengan digitalisasi neraca sampah yang bersumber dari kawasan komersial, permukiman, atau industri yang relatif lebih mudah untuk dikelola. Komisi XII DPR RI juga perlu memastikan pelanggaran yang terjadi berdasarkan investigasi Kompas dapat ditindaklanjuti oleh KLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menjatuhkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
Isu :
Pemberian remisi tambahan merupakan langkah pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan pemberdayaan WBP dan pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan. Pemberian remisi tambahan akan menjadi motivasi dan keterlibatan positif bagi WBP dalam kegiatan di lapas. Namun, pelaksanaan pemberian remisi tambahan ini memiliki potensi menjadi tidak tepat sasaran atau menjadi disalahgunakan.
Komisi XIII DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasannya perlu memastikan bahwa pemberian remisi tambahan kepada WBP memiliki pedoman atau panduan yang tertuang dalam aturan yang merinci batasan pemberian remisi tambahan sehingga pemberian remisi tambahan ini menjadi tepat sasaran. Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa pemberian remisi kepada WBP oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu :
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemerataan konektivitas digital di Papua. Komitmen ini diwujudkan melalui satu proses transformasi digital untuk mendorong produktivitas dan pertumbuhan yang inklusif. Hal ini diwujudkan dengan kebijakan mempercepat pembangunan infrastruktur digital, seperti melalui Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 dan BTS-4G serta didukung dengan internet berbasis satelit dan penambahan bandwidth terutama di daerah geografis yang sulit dijangkau di Papua, selain perlu dipastikan kemanfaatannya di masyarakat.
Komisi I DPR, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu memastikan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan konektivitas digital di Papua dapat diukur keberhasilannya melalui peningkatan kemampuan talenta digital di masyarakat dan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Selain itu, untuk menjamin keamanan jaringan internet, Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi dapat mendorong perumusan dan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Isu :
Korpri melalui surat tertanggal 15 Mei 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN. Usulan ini meliputi untuk jabatan struktural antara lain bagi pejabat tinggi utama menjadi 65 tahun. Adapun untuk jabatan fungsional, antara lain bagi ahli utama diusulkan hingga 70 tahun. Rangkaian usulan ini dikaitkan dengan meningkatnya harapan hidup dan kebutuhan mempertahankan tenaga ahli. Namun, muncul pula kekhawatiran terkait beban anggaran dan regenerasi ASN yang bisa terhambat.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dan fungsi legislasinya perlu mendorong kajian komprehensif dan partisipatif terhadap usulan ini dalam proses revisi UU ASN. Kebijakan sebaiknya berbasis sistem merit dan mempertimbangkan keseimbangan fiskal, dinamika demografi, dan kepentingan regenerasi birokrasi ke depan.
Isu :
Enam terduga pelaku dalam kasus grup Facebook menyimpang, “Fantasi Sedarah” berhasil ditangkap. Enam tersangka diduga berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak. Kasus ini menyoroti kondisi darurat kejahatan seksual di ruang digital sekaligus menunjukkan berbagai tantangan penegakan hukum, termasuk ketersediaan sistem deteksi dini, koordinasi antar lembaga, kompetensi aparat penegak hukum, hingga literasi digital masyarakat.
Komisi III DPR RI perlu mengambil peran aktif, tidak hanya untuk mendesak penyelesaian kasus secara tuntas, namun memastikan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III dapat mengoptimalkan mekanisme rapat kerja untuk mengevaluasi penanganan kasus eksploitasi seksual di ranah digital. Komisi III juga dapat melakukan rapat kerja gabungan bersama Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan koordinasi antar lembaga dalam mendeteksi, menindak, serta menutup akses terhadap seluruh konten ilegal.
Isu :
Partisipasi Indonesia dalam Seafood Expo Global (SEG) 2025 di Barcelona menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai produsen tuna terbesar dunia yang berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan ketelusuran produk. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia mempromosikan metode penangkapan ramah lingkungan, seperti pole and line dan handline, yang mendapat respons positif dari berbagai negara mitra dagang. Pencapaian ekspor tuna sebesar 1,03 miliar dolar Amerika Serikat pada 2024 mencerminkan potensi besar sektor ini, meski dihadapkan pada banyak tantangan.
DPR RI, melalui Komisi IV, diharapkan dapat mendorong pemerintah, dalam hal ini KKP, untuk meningkatkan sinergi lintas sektor, khususnya dalam sertifikasi mutu, penguatan sistem logistik, serta digitalisasi industri perikanan dari hulu ke hilir. Selain itu, DPR RI juga menekankan pentingnya diplomasi perdagangan dan perlindungan pasar ekspor, termasuk dalam menghadapi kebijakan tarif tinggi dari negara mitra seperti Amerika Serikat. Dengan dukungan anggaran, regulasi, dan kebijakan yang tepat, harapannya KKP mampu menjadikan komoditas tuna Indonesia sebagai produk unggulan yang kompetitif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di pasar global.
Isu :
Upaya pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara dilakukan sebagai respons atas meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai dan keluhan masyarakat terhadap tingginya harga tiket, terutama pada rute domestik jarak pendek. Evaluasi ini melibatkan penyesuaian struktur tarif agar lebih mencerminkan realitas biaya seperti bahan bakar avtur, perawatan pesawat, serta penerapan standar akuntansi baru, dan fluktuasi tingkat keterisian penumpang. Penghapusan diferensiasi tarif dan penggunaan block hour sebagai dasar perhitungan tarif dinilai lebih representatif. Dalam proses perumusan kebijakan ini, peran Komisi V DPR RI menjadi strategis dalam mengawasi dan memastikan kebijakan yang terbentuk berpihak pada kepentingan publik. Keterlibatan legislatif melalui dialog yang konstruktif dan berbasis data diperlukan guna memastikan arah kebijakan tetap menjaga keberlanjutan industri penerbangan serta mendorong konektivitas yang merata, khususnya bagi daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP).
Isu :
Pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merumuskan strategi untuk merespons tuntutan Amerika Serikat (AS) terkait keseimbangan perdagangan dan investasi. Strategi ini meliputi peningkatan impor minyak mentah dari AS, deregulasi impor komoditas tertentu, serta penguatan program hilirisasi industri di dalam negeri. Langkah-langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meredam potensi dampak negatif dari kebijakan tarif AS, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan BUMN dalam menghadapi tantangan global. Dalam konteks ini, Komisi VI DPR RI memainkan peran pengawasan yang krusial guna memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Komisi tersebut diharapkan dapat mencegah kerugian terhadap industri domestik, sekaligus mendorong BUMN berkontribusi lebih besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memiliki daya saing di pasar internasional.
Isu :
Ojek online (ojol) berperan penting dalam mendukung aktivitas dan kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pentingnya ojol mengakibatkan demo pengemudi ojol secara serentak pada tanggal 20 Mei 2025 menimbulkan kerugian pada UMKM karena mengalami penurunan pesanan. Demo bahkan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp188 miliar. Untuk itu, persoalan ojol dengan aplikator perlu segera diselesaikan dengan baik agar tercipta stabilitas dan kondusivitas industri transportasi online yang dibutuhkan UMKM. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi VII DPR RI perlu meminta kepada Menteri UMKM untuk: 1) melakukan upaya-upaya pencegahan atau meminimalisasi kerugian UMKM jika terjadi demo; 2) mengkaji dan menjajaki gagasannya untuk membentuk Koperasi Kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol; dan 3) meningkatkan literasi digital UMKM agar dapat memanfaatkan ojol dan melakukan transaksi secara online sehingga usahanya berkembang dengan baik.
Isu :
Kasus penculikan anak makin marak terjadi di masyarakat. Terbaru, penculikan anak umur 4 tahun di Kota Malang dengan motif meminta uang tebusan melalui rekening tersangka yang juga menjadi akun di situs judi online. Judi online di Indonesia menjadi fenomena yang berkembang pesat dan menjadi masalah sosial akut yang memprihatinkan dan berdampak terhadap anak-anak. Kasus penculikan dengan motif meminta uang tebusan untuk berjudi online patut di tanggapi dengan serius, karena orang dewasa yang sudah ketagihan judi online tidak hanya dapat melakukan penculikan, namun melakukan eksploitasi dan bentuk kejahatan lainnya. Untuk memberikan pelindungan kepada anak, Komisi VIII DPR RI dapat mengambil tindakan strategis untuk mencegah judi online meluas dengan membahas rencana pembatasan akses judi online terutama terhadap anak dan mendorong pihak penegak hukum serta Komdigi untuk memperkuat pengawasan terhadap akun-akun yang terindikasi terkait dengan judi online. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk aktif melacak serta memblokir situs dan akun judi online (tidak hanya berdasarkan laporan saja).
Isu :
Fenomena pneumonia selama pelaksanaan ibadah haji bukanlah hal baru. Pada musim haji tahun 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat 99 kasus pneumonia dengan satu kematian di antara jemaah haji Indonesia hingga 20 Mei 2025. Kasus ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan ekstrem, kepadatan massa, serta penurunan imunitas akibat kelelahan dan stres. Strategi penanganan mencakup penguatan sistem kewaspadaan dini, respons medis yang terintegrasi, serta edukasi kesehatan sebelum dan selama pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pencegahan dan respons yang terintegrasi dan berbasis bukti. Komisi IX DPR RI memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan vaksinasi influenza dan pneumokokus, edukasi kesehatan berbasis manasik, peningkatan kapasitas layanan kesehatan haji, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Selain itu, diperlukan revisi regulasi teknis kesehatan haji agar lebih adaptif terhadap dinamika penyakit menular global dan tantangan di lapangan.
Isu :
Kementerian Kebudayaan tengah menyusun buku sejarah nasional Indonesia versi terbaru yang ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2025. Penyusunan ini merespons temuan-temuan arkeologis dan kajian ilmiah terbaru, seperti lukisan gua di Maros yang berusia hingga 50.000 tahun, yang menuntut pelurusan narasi sejarah agar lebih akurat dan inklusif. Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia sangat penting untuk meluruskan bias narasi lama dengan memasukkan berbagai perspektif yang selama ini terpinggirkan. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya menekankan pentingnya transparansi, keterlibatan ahli kredibel, dan koordinasi dengan instansi terkait (Kemendikbudristek, BRIN, ANRI) agar hasilnya objektif serta inklusif. Upaya legislatif DPR RI diharapkan memastikan bahwa penulisan ulang sejarah nasional tidak menjadi alat politik, melainkan warisan intelektual yang memperkaya kesadaran sejarah bangsa dan memajukan rekonsiliasi nasional.
Isu :
Kawasan berikat di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaannya yang berdampak penurunan daya saing industri nasional. Permasalahan utama mencakup ketidakseimbangan antara intensitas pengawasan dan masih tingginya tingkat kebocoran, keterbatasan akses pelaku usaha terhadap pasar domestik, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja. Meskipun demikian, kawasan berikat dan insentif fiskal seperti tax holiday memiliki potensi strategis dalam menarik investasi asing, membuka lapangan kerja, dan mempercepat transfer teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengintegrasikan aspek pengawasan yang efektif dengan fleksibilitas operasional. Optimalisasi pengelolaan kawasan berikat menjadi esensial guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mencegah dampak sosial-ekonomi negatif akibat gelombang PHK yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Isu :
Pemerintah berencana meningkatkan volume impor minyak mentah dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari strategi negosiasi penurunan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia. Rencana peningkatan volume impor migas dari AS ini merupakan pengalihan sumber pasokan dari negara lain ke AS. Namun, rencana ini menghadirkan sejumlah risiko, seperti jarak, waktu pengiriman, dan faktor cuaca yang dapat mengganggu stabilitas pasokan energi nasional.
Pemerintah optimistis bahwa risiko dalam peningkatan volume impor migas dari AS dapat diatasi. Namun, berbagai potensi risiko tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja. Komisi XII DPR RI perlu meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang terencana dan terintegrasi, serta mendorong pemerintah untuk tetap berupaya meningkatkan produksi migas dalam negeri dan melakukan diversifikasi pemanfaatan sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada impor migas.
Isu :
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi Bali Becik di 62 lokasi penginapan di wilayah Bali. Selain penindakan keimigrasian, satuan tugas (Satgas) Keimigrasian juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Terkait pelaporan WNA, pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu WNA yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Keimigrasian. Untuk itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi dan mendukung Operasi Bali Becik yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Imipas terhadap WNA dan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Imipas meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali.
Isu :
Indonesia menyelenggarakan pertemuan multilateral konferensi parlemen negara Anggota OKI (the Parliamentary Union of OIC Member States) ke-19 pada 12-15 Mei 2025 di gedung DPR RI, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 10 ketua parlemen dan 14 wakil ketua parlemen dari 37 negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan total 500 undangan beserta negara observer. Penyelenggaraan konferensi oleh tuan rumah Indonesia sekaligus memperingati jubilee 25 tahun PUIC yang diadakan sejak tahun 1999.
PUIC juga telah menerbitkan sejumlah dokumen penting, seperti Piagam Persaudaraan, Inisiatif Anti-Terorisme dan Ekstremisme, serta dokumen tentang Perempuan Muslim. PUIC merupakan cikal bakal persatuan umat islam berbasis diplomasi parlementer dengan semangat transparansi internasional. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu mengawal kebijakan luar negeri RI dalam memperjuangkan kepentingan dunia Islam sesuai Deklarasi Jakarta yang dihasilkan pada Konferensi PUIC ke-19 tersebut.
Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024 karena terbukti melakukan politik uang. Putusan MK Nomor 313/PHP.BUP-XXII/2025 ini diambil setelah ditemukan bukti pembelian suara oleh kedua belah pihak. MK menegaskan bahwa praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum. Akibatnya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Komisi II DPR RI perlu mendorong agar penyelenggara pemilu/pilkada bekerja profesional, melakukan sistem cegah dini, upaya sosialisasi, meningkatkan kesadaran peserta, akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran pemilu. Pelanggaran bisa diantisipasi dan dipastikan setiap peserta mematuhi aturan hukum. Dalam aturan Pilkada dikatakan bahwa penerima dan pemberi uang akan mendapatkan sanksi, dan salah satu sanksinya adalah peserta dicoret sebagai peserta.
Isu :
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex). Hal ini dilakukan karena pemberian kredit yang dilakukan oleh bank milik pemerintah pada saat kondisi perusahaan sedang tidak sehat. Sehingga terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan dalam jumlah tertentu kepada PT Sritex.
Komisi III DPR RI dapat terus mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat bekerja dengan baik dalam rangka pengungkapan kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT Sritex ini. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI juga harus menjaga dan mengawal kasus ini agar tidak ada benturan kepentingan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mengganggu proses hukum terhadap pengungkapan kasus ini untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.
Isu :
Indonesia menargetkan 30 persen wilayah lautnya menjadi kawasan konservasi pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia perlu menambah luasan kawasan konservasi laut sekitar 3,38 juta hektare setiap tahun. Dalam upaya mencapai target tersebut, selain mengandalkan Marine Protected Areas (MPA), pemerintah mulai mengintegrasikan pendekatan Other Effective area-based Conservation Measures (OECM). Upaya ini didukung melalui pembentukan Komite Nasional Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Forum Nasional MPA-OECM sebagai wadah koordinasi multipihak.
Komisi IV DPR RI, melalui fungsi anggaran, berperan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pencapaian target 30 persen kawasan konservasi laut. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPR RI berperan aktif memastikan bahwa kebijakan perluasan kawasan Marine Protected Areas (MPA) dan penerapan Other Effective area-based Conservation Measures (OECM), dijalankan secara efektif, transparan, dan berbasis data.
Isu :
Dukungan pengembangan infrastruktur pendidikan melalui program Sekolah Rakyat (SR) merupakan implementasi langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita mencapai Indonesia Emas 2045. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan konstruksi 200 SR di seluruh wilayah Indonesia dalam dua tahap yang dibangun menggunakan APBN dan juga melibatkan partisipasi swasta. Di tahap I, revitalisasi 65 SR ditargetkan selesai pada Juli 2025. Sedangkan pada tahap II, pembangunan 135 SR ditargetkan selesai pada Juli 2026. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan konstruksi serta pengelolaan anggaran dalam pembangunan dan revitalisasi infrastruktur SR. Selain itu, Komisi V DPR RI juga perlu mendorong Kementerian PU untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, juga pemerintah daerah untuk mendata dan memperbaiki sekolah yang beroperasi namun tidak dalam kondisi layak, serta dalam pengajuan lokasi pembangunan SR sehingga penentuan lokasi SR dapat berjalan cepat dan akurat.
Isu :
PT Timah Tbk mengalami penurunan kinerja produksi pada kuartal pertama tahun 2025. Produksi bijih timah tercatat mengalami penurunan 40% secara tahunan (YoY) dan produksi logam timah menurun 31% YoY. Penurunan tersebut memicu kenaikan harga timah dunia mengingat Indonesia sebagai salah satu dari tiga negara penghasil timah terbesar di dunia. Pada 2023, kontribusi timah nasional sebesar 17,5% terhadap pasokan global, menurun menjadi sekitar 12% pada 2024. Terkait permasalahan ini, Komisi VI DPR RI perlu memastikan PT Timah Tbk melakukan berbagai upaya mengatasi penurunan kinerja produksi, antara lain dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP, mengoptimalkan tata kelola penambangan dan perdagangan timah, menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah, mendorong kerja sama strategis dengan Tiongkok dan Peru untuk meningkatkan peranan dalam pasar global.
Isu :
Industri wisata halal global terus berkembang, dengan proyeksi lebih dari 230 juta wisatawan Muslim pada 2028. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemimpin sektor ini, namun saat ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia. Tantangan utama yang dihadapi adalah implementasi sertifikasi halal yang belum optimal di sektor pariwisata, yang seharusnya mencakup bukan hanya makanan dan minuman, tetapi juga sarana wisata, akomodasi, dan layanan pendukung lainnya. Selain itu, keterbatasan hotel syariah dan kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung sektor ini juga menjadi hambatan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, investor, dan komunitas Muslim internasional untuk menciptakan ekosistem wisata halal yang kompetitif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis seperti promosi, peningkatan kualitas layanan, infrastruktur yang mendukung, serta penerapan standar halal internasional.
Isu :
Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” mengungkap praktik kekerasan seksual terhadap anak yang disebarluaskan melalui media sosial. Situasi ini mencerminkan realitas yang memprihatinkan, di mana keluarga yang semestinya menjadi ruang aman justru berperan sebagai pelaku inses sekaligus eksploitasi daring. Minimnya pengawasan terhadap konten digital turut memperbesar risiko yang dihadapi anak sebagai korban kekerasan seksual berlapis. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mendorong harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan seksual berbasis teknologi. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII dapat mendorong alokasi sumber daya yang memadai bagi peningkatan literasi digital. Sementara melalui fungsi pengawasan, diperlukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas KPAI dan KemenPPPA dalam pelaporan, penindakan pelaku, serta pemulihan korban.
Isu :
MERS-CoV merupakan virus zoonosis yang masih menjadi perhatian dunia. Selama penyelenggaraan ibadah haji 2025, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah melaporkan sembilan kasus terkonfirmasi positif MERS-CoV. WHO menyebut unta dromedaris sebagai reservoir utama dan sumber penularan kepada manusia. Terkait hal itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mengedukasi calon jemaah haji sebagai bagian dari strategi deteksi dini infeksi MERS-CoV; mendorong Kementerian Kesehatan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, dimulai sejak praembarkasi hingga kepulangan jemaah haji; menghimbau pemerintah agar memastikan fasilitas kesehatan siaga penuh dalam menyediakan layanan medis bagi jemaah haji untuk menghadapi kasus MERS; memastikan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan; serta mendorong pemerintah melakukan pemantauan kepulangan jemaah haji secara berkelanjutan melalui koordinasi antara petugas karantina kesehatan dengan dinas kesehatan di daerah asal jemaah haji.
Isu :
Program pendidikan karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat telah dimulai. Penyelenggaraan pertama program tersebut dimulai pada Senin, 5 Mei 2025 hingga Minggu, 18 Mei 2025. Dalam rangka evaluasi, KPAI mendatangi kedua lokasi program di Lembang dan Purwakarta. Dalam kunjungannya, KPAI mencatat beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan program, seperti proses seleksi peserta yang masih kurang profesional dan standar operasional prosedur yang belum mengadopsi prinsip dasar pelindungan anak. Komisi X melalui fungsi pengawasannya dapat mendorong Kemendikdasmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan Disdik Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi dan memperbaiki program pendidikan karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa agar masalah yang dapat timbul dari catatan yang diberikan KPAI dapat ditanggulangi.
Isu :
Kebijakan pengalihan sebagian dividen BUMN ke Danantara, sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia, menandai perubahan signifikan dalam strategi pengelolaan aset negara. Meskipun bertujuan untuk mendorong investasi jangka panjang, kebijakan ini berdampak langsung terhadap penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jangka pendek. Kementerian Keuangan merespons dengan empat strategi utama: reformasi tata kelola, perluasan basis penerimaan, insentif selektif, dan penguatan kelembagaan. Diversifikasi sumber PNBP menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Danantara menjadi faktor penentu keberhasilan jangka panjang. Komisi XI menyoroti pentingnya transparansi Kementerian Keuangan dalam menjelaskan arah kebijakan fiskal baru, termasuk dampak pengalihan dividen BUMN terhadap fiskal jangka pendek dan panjang. Selain itu, diperlukan mitigasi risiko dan pengelolaan aset negara yang optimal untuk memastikan kontribusi Danantara terhadap keuangan negara tetap nyata dan berkelanjutan.
Isu :
Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23,6 gigawatt (GW), namun pemanfaatannya masih rendah. PLN menargetkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,1 GW hingga 2034 sebagai bagian dari transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Akselerasi pengembangan PLTP menghadapi tantangan seperti kebutuhan pembiayaan yang tinggi, dan risiko eksplorasi. Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan dan insentif, pembiayaan yang kompetitif, serta sinergi antar-stakeholder terkait.
Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu mendorong regulasi yang mendukung iklim investasi, pemberian insentif fiskal, dan pembiayaan kompetitif. Dalam rangka fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI perlu memastikan transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan program pengembangan PLTP. Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas proyek dan mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi secara optimal, sekaligus mendukung transisi energi menuju NZE 2060.
Isu :
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan UU No. 63 Tahun 2024, antara lain Pasal 78 mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya; Pasal 123, terhadap siapapun yang memberikan data palsu, keterangan tidak benar, atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal; dan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi dan mendukung Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi terhadap WNA dan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Isu :
Pemindaian (scan) mata dengan imbalan berupa uang oleh Worldcoin di Bekasi dan Depok telah menarik perhatian publik. Menyusul dugaan pelanggaran peraturan, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi. Bagi Indonesia, insiden ini menegaskan urgensi penguatan tata kelola keamanan siber, literasi digital, dan penegakan pelindungan data di tengah pesatnya ekspansi teknologi.
Komisi I DPR RI dapat mempertimbangkan untuk menyelenggarakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengevaluasi kepatuhan PSE terhadap prosedur perizinan dan perkembangan tata kelola pelindungan data pribadi. Menyikapi peningkatan ancaman siber berupa penyalahgunaan data, Komisi I DPR RI juga dapat mengusulkan penyusunan roadmap pelindungan data dan mendesak pemerintah untuk mengintensifkan program literasi digital publik guna meningkatkan kesadaran warga negara terhadap privasi data.
Isu :
E-voting diusulkan oleh Kemendagri untuk diterapkan dalam Pemilu 2029 yang mencakup pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah. Kemendagri menilai sistem ini sejalan dengan transformasi digital nasional. Saat ini pemerintah sedang mempercepat digitalisasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistem e-voting. Pemilihan melalui e-voting telah digunakan di lebih dari seribu desa dan akan diperluas kembali.
Pemerintah saat ini sedang membahas aturan teknis yang menjadi turunan dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, termasuk mengenai prosedur baru terkait pilkades. Namun, berbagai pihak mengingatkan adanya tantangan, seperti infrastruktur yang belum merata dan keraguan publik terhadap keamanan data. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat menekankan perlunya kajian ilmiah, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta kesiapan teknologi sebelum e-voting diterapkan secara luas dan adil.
Isu :
Premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) semakin marak dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menanggapi hal ini, Polri melaksanakan operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 dan mengungkap 3.326 kasus.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat melaksanakan rapat kerja dengan Polri guna memastikan Polri menjalankan komitmennya menangani premanisme berkedok ormas. Penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan agar Polri berkoordinasi dengan instansi terkait yang memberikan izin pendirian ormas. Komisi III DPR RI dapat mendorong Polri untuk meningkatkan penguatan peran Bhabinkamtibmas yang berperan aktif dalam memberikan peringatan dini jika ada gangguan keamanan. Berbagai upaya tersebut disertai pembinaan karakter agar anggota ormas tidak mudah terprovokasi. Polri juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus premanisme.
Isu :
Sektor pertanian menjadi sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I tahun 2025 dengan nilai kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu 1,11 persen dari total pertumbuhan ekonomi sebesar 4,85 persen. Momentum ini perlu dimanfaatkan melalui, pertama penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempertahankan lahan pertanian. Kedua, riset serta modernisasi pertanian sebagai bagian dari intensifikasi lahan pertanian. Ketiga, penguatan peran Perum Bulog dalam menyerap, menyimpan, dan menyalurkan stok pangan. Keempat, mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian. Kelima, sinkronisasi seluruh kebijakan terkait pangan dengan membangun sinergitas seluruh stakeholder.
Komisi IV DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, termasuk melalui kunjungan lapangan ke daerah sentra pangan, gudang Perum Bulog, dan daerah rawan pangan untuk memperoleh data faktual. Selain itu, Komisi IV juga perlu memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran. Melalui fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI dapat memperkuat tata kelola pangan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Isu :
Permasalahan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi isu serius yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan jalan akibat kendaraan ODOL. Untuk menanggulanginya, pemerintah menargetkan implementasi kebijakan Zero ODOL di tahun 2026, dengan langkah awal berupa penetapan wilayah percontohan di Jawa Barat dan Riau serta pemanfaatan teknologi untuk pengawasan digital. Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum, berikut insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha. Komisi V DPR RI dapat mendorong percepatan penyusunan Perpres dan mengawasi kesiapan sumber daya manusia serta infrastruktur pendukung. Komisi V DPR RI juga mendorong Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi, pembinaan terhadap pelaku usaha logistik, dan prakondisi pelaksanaan Zero ODOL agar dapat diterapkan efektif dan bermanfaat signifikan terhadap keselamatan jalan, infrastruktur, dan efisiensi logistik di Indonesia.
Isu :
Konflik India-Pakistan berpotensi menurunkan kinerja ekspor Indonesia, sehingga diperlukan langkah mitigasi. DPR RI melalui Komisi VI memiliki peran strategis memastikan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat daya tahan sektor ekspor melalui diversifikasi pasar dan penyesuaian kebijakan. Diversifikasi pasar ekspor diarahkan ke negara-negara non-tradisional, yaitu Kawasan Timur Tengah, Bangladesh, Sri Lanka, dan Afrika (seperti Mesir). Di sisi kebijakan perdagangan, pemerintah perlu menyesuaikan regulasi, seperti mekanisme bea keluar CPO. Saat harga referensi CPO turun akibat lemahnya permintaan, tarif ekspor otomatis ikut turun agar daya saing tetap terjaga. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan penyerapan domestik sebagai buffer, misalnya dengan memperluas program mandatori biodiesel (B35) untuk menyerap kelebihan pasokan CPO bila ekspor terganggu. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekspor nasional.
Isu :
Pengembangan pariwisata inklusif bagi penyandang disabilitas tuna rungu semakin menunjukkan kemajuan di berbagai wilayah Indonesia, dengan implementasi nyata seperti pelatihan bahasa isyarat bagi pelaku wisata, penyediaan informasi visual, dan penyusunan standar pelayanan yang ramah disabilitas. Inisiatif yang digagas komunitas lokal di Tasikmalaya, Labuan Bajo, dan unit usaha seperti Sunyi Coffee House menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, melainkan sebagai bagian aktif dalam transformasi sektor pariwisata. Pendekatan inklusif ini memperkuat nilai keberagaman, memperluas akses ekonomi, serta membangun ekosistem sosial yang lebih adil. Pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan lembaga pendidikan vokasi turut menjadi pendorong penting dalam memperluas dampak program. Dukungan kebijakan dari DPR RI, khususnya Komisi VII menjadi krusial untuk memastikan pariwisata nasional berkembang secara setara dan berkelanjutan bagi semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Isu :
Sebanyak 272 siswa tingkat SMA dan SMK di Jawa Barat dari berbagai sekolah negeri dan swasta kini tengah mengikuti pelatihan di barak militer. Di satu sisi program ini dianggap efektif membentuk kedisiplinan. Namun di sisi lain muncul kekhawatiran program ini akan menimbulkan trauma dan melanggar prinsip pedagogis serta hak anak. Pendekatan militer tidak cukup menjawab kompleksitas masalah remaja. Dibutuhkan asesmen individual, pendampingan psikososial, dan koordinasi lintas sektor. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu meminta penjelasan dari Gubernur Jawa Barat, Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemensos, dan KPAI terkait legalitas, pelaksanaan, serta dampak psikologis dari program pendidikan karakter berbasis barak. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI dapat mengkaji urgensi penyusunan regulasi yang menjamin pendekatan pendidikan karakter yang berbasis hak anak. Dan melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI perlu memastikan bahwa alokasi APBD maupun APBN untuk program pendidikan anak disalurkan pada program yang berbasis evidence-based dan ramah anak.
Isu :
Indonesia menjadi tempat uji klinik vaksin TB M72 milik The Gates Foundation. Sebanyak 2.095 partisipan akan menjalani prosedur uji klinik di sejumlah rumah sakit dan universitas. Komisi IX DPR RI perlu memastikan pemerintah mengawasi pelaksanaan uji klinik agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia melalui pemberian informasi yang jelas kepada partisipan mengenai tujuan, metode, hasil, dan risiko uji klinik, jaminan kerahasiaan data pribadi, dan lainnya. Komisi IX DPR RI juga perlu memastikan pemerintah meningkatkan pengawasan pelaksanaan uji klinik dengan menjunjung tinggi kaidah etik, kaidah ilmiah, cara uji klinik yang baik dan peraturan yang berlaku, termasuk bertanggung jawab terhadap kejadian tidak diinginkan yang serius dan efek samping. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu memastikan BPOM meningkatkan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.
Isu :
Pemerintah melanjutkan program PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 untuk menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik, sesuai amanat Permendikbudristek No. 19/2024. Program ini menyasar guru aktif yang terdaftar di dapodik dan akan dilaksanakan bertahap, dengan target 325 ribu peserta di 124 LPTK pada tahap pertama. Pembelajaran dilakukan daring melalui platform Merdeka Mengajar yang fleksibel dan mendukung digitalisasi pendidikan. Diperlukan koordinasi pemerintah dan LPTK, optimalisasi platform digital, serta bantuan teknis bagi peserta. Penguatan LPTK, khususnya di daerah 3T. Komisi X DPR RI berperan memastikan program PPG berjalan efektif dan mendukung kualitas pendidikan. Hal ini dilakukan dengan mendorong penguatan regulasi, relevansi kurikulum PPG, serta dukungan anggaran, termasuk dalam revisi RUU Sisdiknas. Komisi X juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan teknis dan penggunaan anggaran agar bebas dari penyimpangan dan diskriminasi. Selain itu, Komisi X mendorong alokasi APBN yang memadai dan berkelanjutan untuk penguatan kapasitas LPTK dan digitalisasi sistem PPG.
Isu :
Penurunan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebesar 1,21 persen pada 2025 mencerminkan masalah struktural dalam sistem kepatuhan pajak. Faktor penyebabnya meliputi hambatan teknis seperti kompleksitas sistem digital, rendahnya literasi perpajakan, dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam stabilitas fiskal karena mengurangi basis data pajak, menghambat perhitungan tax gap, dan berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Komisi XI DPR RI perlu mendorong evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Pajak, termasuk analisis efektivitas kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan. Atensi juga harus diberikan pada penyederhanaan sistem pelaporan digital, kolaborasi antarkementerian untuk pemetaan WP terdampak PHK, serta peningkatan edukasi pajak yang terarah, khususnya bagi pekerja informal. Langkah proaktif ini diperlukan untuk memulihkan kepatuhan pajak dan menjaga sustainability penerimaan negara.
Isu :
Proyek Hilirisasi batubara merupakan salah satu upaya penerintah untuk mencapai kedaulatan energi dan mengurangi ketergantungan pada fluktuasi harga komoditas global. Hal ini diperkuat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Saat ini ada tujuh perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal. Dalam hal ini, Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan agar proyek hilirisasi batubara tahap pertama ini dapat berjalan dan tepat sasaran terkait pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Isu :
Peristiwa kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muara Beliti terjadi diduga karena adanya penolakan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait dengan razia handphone (HP) yang dilakukan oleh Petugas Lapas. Permasalahan di Lapas bukan hanya terkait dengan kerusuhan, akan tetapi terdapat beberapa permasalahan seperti kaburnya WBP, pesta miras dan narkoba di Lapas, keluarnya WBP tanpa izin, jual beli kamar, peredaran narkoba, sampai dengan insiden narapidana yang meninggal akibat keracunan miras oplosan. Berbagai permasalahan di Lapas terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan yang diakibatkan dari kelebihan kapasitas, ketidaknyamanan WBP, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam pengelolaan Lapas di seluruh Indonesia, dengan mengaktifkan Panja Pemasyarakatan. Terkait dengan kerusuhan yang terjadi, Komisi XIII DPR RI perlu mengundang Kemenimipas untuk meminta penjelasan, termasuk langkah-langkah yang diambil.
Isu :
Pada 27 April 2025 Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah menembak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey beserta rombongan. Tidak ada korban penembakan. Frits dan rombongan berada di wilayah tersebut karena ikut dalam pencarian Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang dinyatakan hilang sejak tanggal 18 Desember 2024 saat melakukan operasi penangkapan terhadap KKB.
Komisi I DPR RI perlu memantau langkah TNI dalam mengadakan pendekatan yang komprehensif baik dari sisi keamanan, sosial, maupun politik dan ekonomi di Papua agar insiden penembakan ini tidak terulang kembali. Komisi I DPR RI juga perlu meminta TNI untuk meningkatkan pengamanan dan melakukan langkah hukum tegas terhadap penembakan yang dilakukan oleh KKB. Komisi I DPR RI juga dapat menghimbau TNI untuk melibatkan masyarakat Papua dalam segala aspek.
Isu :
Dana Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal antardaerah, sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik. Pengawasan dana TKD penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dari pusat ke daerah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai peruntukannya.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, akan membentuk panitia kerja (Panja) terhadap efektivitas pengelolaan dan pengawasan dana TKD. Selain itu, Komisi II DPR RI juga dapat meminta laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengelolaan TKD di daerah. Komisi II DPR RI juga perlu mendorong Kemendagri dan Kemenkeu untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas serta transparansi penggunaan dana TKD melalui integrasi sistem pengawasan TKD.
Isu :
Meninggalnya terdakwa utama kasus korupsi tata niaga timah, RS, memunculkan kekhawatiran akan hilangnya potensi pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun. Gugurnya proses pidana akibat kematian tidak serta merta menutup peluang pemulihan aset, sebab Kejaksaan dapat menempuh gugatan perdata terhadap ahli waris, sesuai Pasal 34 UU Tipikor. Namun, celah hukum dalam pelaksanaan gugatan perdata terhadap ahli waris masih menjadi kendala. Komitmen Kejaksaan untuk menagih kerugian negara melalui mekanisme perdata menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi ke depan.
Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menggelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan tindak lanjut kasus pasca meninggalnya terdakwa, RS, dan strategi pemberantasan korupsi lainnya. Sedangkan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap UU Tipikor yang memuat pengaturan terkait pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif.
Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan berulang di Indonesia dengan dampak signifikan terhadap kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan citra Indonesia di tingkat global. Sepanjang awal 2025, tercatat lebih dari 3.200 hektare lahan terbakar, terutama di wilayah Riau, Kalimantan Barat, dan Aceh. Karhutla memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 40 persen dan menimbulkan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah per tahun. Kondisi klimatologis seperti La Nina dan musim kemarau panjang memperbesar risiko kebakaran, bahkan tanpa campur tangan manusia.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan strategi terpadu terpadu yang mencakup penguatan koordinasi lintas sektor melalui Desk Karhutla; pelaksanaan pemadaman melalui darat, udara, dan penggunaan teknologi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC); penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran, termasuk korporasi pemegang konsesi; dan pemberdayaan masyarakat serta edukasi publik untuk deteksi dini dan pencegahan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menjaga tren penurunan karhutla dan mendorong tercapainya target zero karhutla.
Isu :
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 mengembalikan status internasional tiga bandara di Indonesia yang sempat ditetapkan sebagai bandar udara domestik sejak tanggal 2 April 2024. Pengembalian status ini bertujuan memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga bandara tersebut yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung. Penetapan status internasional ini melibatkan berbagai faktor, mencakup infrastruktur, layanan keimigrasian, bea cukai, perizinan operasional, dan rute penerbangan. Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian Perhubungan berkolaborasi pemerintah daerah, maskapai, pengelola bandara, serta sektor pariwisata untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional ketiga bandara tersebut. Efisiensi biaya operasional dan promosi destinasi yang efektif menjadi salah satu upaya agar kebijakan ini dapat memberikan dampak berkelanjutan terhadap peningkatan frekuensi penerbangan, kegiatan ekspor-impor daerah, dan kunjungan wisatawan asing.
Isu :
Penunjukan Danantara sebagai pelaksana evaluasi kinerja BUMN ini sekaligus menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap lembaga tersebut untuk menjadi penggerak utama dalam reformasi BUMN. Presiden menyampaikan bahwa seluruh proses evaluasi harus difokuskan pada pencapaian hasil yang konkret dalam mendukung pembangunan nasional dan mendorong BUMN agar memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat. Dengan peran barunya ini, Danantara diharapkan dapat memastikan bahwa kepemimpinan di tubuh BUMN benar-benar diisi oleh individu-individu yang kompeten, berintegritas, serta memiliki visi yang selaras dengan tujuan strategis negara. Komisi VI DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dirasakan juga perlu mengawasi evaluasi kinerja direksi BUMN. Pengawasan ini dirasakan perlu selain adanya pengawasan yang dilakukan oleh Danantara Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses evaluasi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan arahan Presiden memastikan bahwa BUMN memiliki dampak positif dalam ikut serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Isu :
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan pertama adalah adanya persyaratan restrukturisasi kredit yang dianggap membatasi cakupan debitur yang dapat dibantu. Tantangan Berikutnya adalah meskipun ketentuan ini bertujuan menyaring UMKM yang layak diselamatkan, potensi moral hazard tetap menjadi kekhawatiran, di mana pelaku usaha yang sebenarnya mampu membayar utang dapat menyalahgunakan program. Selain itu, dari total potensi piutang macet sebesar Rp14,8 triliun yang mencakup 1.097.155 debitur, hanya sekitar 67.668 debitur yang memenuhi kriteria restrukturisasi. Untuk itu, peran Komisi VII DPR RI menjadi krusial dalam mendorong pemutakhiran data UMKM, penyusunan peraturan teknis yang akuntabel, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Isu :
Akhir-akhir ini fenomena masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama pada kelompok perempuan. Data menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang menggunakan layanan pinjol dan kemudian terjerat pinjol lebih banyak dari laki-laki. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dan bekerja sama dengan kementerian lain yang terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital jika diperlukan), untuk secara aktif memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada perempuan. Edukasi dan literasi keuangan diperlukan agar perempuan mampu mengambil keputusan keuangan yang tepat, mengelola risiko, dan membangun keamanan finansial jangka panjang, termasuk agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol.
Isu :
Kasus tewasnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kembali menarik perhatian publik. Mayoritas korban merupakan PMI ilegal. Keberadaan PMI ilegal tidak bisa diabaikan, mengingat banyak di antara mereka sesungguhnya adalah korban, bukan pelaku pelanggaran hukum yang secara sadar memilih jalur ilegal. Berdasarkan konstitusi, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk PMI ilegal. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI yang memiliki atensi terhadap kebijakan ketenagakerjaan perlu mendorong Pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan bagi PMI dan meningkatkan kinerja Perwakilan RI di negara tujuan penempatan. Komisi IX juga perlu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/BP2MI untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur migrasi yang legal dan aman serta memperketat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan PMI dalam rekrutmen calon PMI untuk meminimalisasi PMI ilegal.
Isu :
Indonesia tengah menghadapi momentum strategis menuju satu abad kemerdekaan dengan bonus demografi yang didominasi pemuda. Pembangunan SDM unggul menjadi fondasi utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Namun, tantangan struktural sistem pendidikan dan kebijakan kepemudaan yang belum memberdayakan pemuda secara optimal membatasi peran mereka sebagai agen perubahan. Oleh karena itu, reformasi pendidikan dan kepemudaan perlu dilakukan secara integral sebagai strategi pembangunan SDM berkelanjutan. Dalam hal ini, Komisi X DPR RI berperan strategis dalam mengarahkan sinergi kebijakan melalui tiga fungsi DPR: reformasi legislasi, efektivitas pengawasan, dan penguatan anggaran serta partisipasi pemuda, sebagaimana tercermin dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita Presiden.
Isu :
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Maret 2025 sebesar Rp620,3 triliun, tumbuh 1,37 persen secara tahunan. Namun demikian, belanja pemerintah pusat menurun sebesar 3,37 persen, sedangkan transfer ke daerah meningkat 12,36 persen, yang dikhawatirkan menekan laju pertumbuhan ekonomi. Proyeksi dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia turut mencerminkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7 persen pada 2025. Untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen pada 2029, pemerintah perlu mengambil langkah strategis seperti percepatan realisasi belanja negara, mendorong investasi, reindustialisasi berbasis value chain, penguatan sektor keuangan domestik, dan menjaga stabilitas makro ekonomi. Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional agar capaian indikator makro ekonomi tetap terjaga serta mendorong percepatan belanja negara pada sektor-sektor strategis.
Isu :
Sektor pertambangan merupakan salah satu kontributor penting bagi perekonomian Indonesia, namun masalah kepatuhan lingkungan di sektor tersebut semakin kompleks, termasuk degradasi lahan, pencemaran air, dan konflik sosial. Kerusakan akibat pertambangan ilegal di beberapa tempat menjadi perhatian penting, dengan penekanan pada perlunya penegakan hukum yang tegas serta peningkatan upaya reklamasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Mekanisme izin lingkungan sektor pertambangan di Indonesia diatur melalui AMDAL dan UKL-UPL untuk mencegah pelanggaran, dengan sanksi bagi yang tidak patuh. PT Freeport Indonesia menjadi contoh dalam penyesuaian AMDAL untuk transisi tambang terbuka ke bawah tanah yang ramah lingkungan. Komisi XII DPR RI berperan dalam mendorong kebijakan penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Isu :
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan lima provinsi di Indonesia yang resmi menerbitkan e-paspor atau paspor elektronik. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025. Lima provinsi tersebut yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Ditjen Imigrasi memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia. Paspor elektronik akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mengapresiasi kebijakan Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor elektronik tersebut, dan mendukung percepatan implementasi penerbitan paspor elektronik 100 persen di seluruh Indonesia. Namun, Komisi XIII DPR RI juga perlu mengingatkan Ditjen Imigrasi agar dapat mengantisipasi pencurian identitas pemegang paspor elektronik.
Isu :
Kunjungan Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsakhna, dan delegasi bisnis ke Jakarta pada 22–23 April 2025 menandai penguatan kerja sama Indonesia–Estonia di sektor perdagangan, investasi, digitalisasi, dan keamanan siber. Melalui nota kesepahaman antara KADIN Indonesia dan Estonia Chamber of Commerce and Industry, Indonesia mendapat akses terhadap kapabilitas teknologi Estonia, termasuk di bidang keamanan siber.
Mengingat eskalasi ancaman siber terhadap infrastruktur Indonesia, pengembangan kerja sama ini menjadi kebutuhan strategis. Pengalaman Estonia dalam membangun sistem digital yang aman dan tangguh relevan untuk mendukung transformasi digital Indonesia. DPR RI melalui Komisi I dapat meminta Menteri Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menindaklanjuti komitmen kerja sama di bidang siber. Komisi I DPR RI juga dapat meminta Kemlu untuk aktif memfasilitasi dan mengkonsolidasikan multi-track diplomacy antara Indonesia dan Estonia dalam mempererat kolaborasi digital dan siber.
Isu :
Intensitas upaya pemerintah dalam rangka menertibkan kawasan dan tanah terlantar semakin meningkat. Objek penertiban tanah terlantar tersebut termasuk tanah warisan yang tidak ditempati atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama yang memiliki tanah warisan yang belum dilakukan balik nama, akibat tingginya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi, dapat mempertimbangkan untuk mengusulkan penyempurnaan regulasi, khususnya dalam perlindungan terhadap hak waris masyarakat kecil dan masyarakat adat. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan bahwa implementasi PP Nomor 20 Tahun 2021 dapat dijalankan dengan transparan dan adil tanpa merugikan masyarakat, diikuti dengan sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat terkait pentingnya literasi pertanahan.
Isu :
Mahkamah Agung (MA) melakukan kebijakan mutasi besar-besaran terhadap hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN), termasuk wilayah Jakarta dan Surabaya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya MA membenahi lembaga peradilan, menyusul ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan dan ditahannya tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Peristiwa suap ini seharusnya menjadi momentum untuk dilakukannya evaluasi terhadap sistem pembinaan hakim di MA.
Dalam melaksanakan fungsi legislasi, Komisi III perlu mempertimbangkan untuk memasukkan kembali RUU Jabatan Hakim dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional. Selain itu, DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu meminta MA untuk segera membenahi sistem perekrutan, pembinaan, penempatan, dan pengawasan hakim, agar mampu menjaga integritas dan profesionalitas hakim.
Isu :
Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada garam nasional pada tahun 2027 sebagai bagian dari penguatan ketahanan ekonomi dan maritim. Melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, berbagai langkah strategis telah dilakukan. Langkah tersebut, antara lain, intensifikasi dan ekstensifikasi lahan produksi, pembangunan pabrik pengolahan berteknologi tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan peningkatan kualitas garam agar memenuhi standar industri. Pemerintah juga memperkuat infrastruktur pendukung, mendorong modernisasi teknologi, dan memberdayakan petambak melalui pelatihan serta akses pembiayaan.
Komisi IV DPR RI perlu mendukung upaya ini melalui fungsi pengawasan terhadap kementerian terkait dan penganggaran program strategis. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV memastikan anggaran untuk penguatan garam nasional dialokasikan secara tepat, mendorong penyediaan infrastruktur, penerapan teknologi produksi, serta peningkatan akses pasar bagi petambak lokal. Selain itu, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi IV berperan dalam mendorong koordinasi lintas sektor agar kebijakan tidak tumpang tindih dan implementasinya lebih efektif. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya swasembada garam yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam di seluruh Indonesia.
Isu :
Komisi V DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang dinilai berjalan lebih lancar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Korlantas Polri, BMKG, dan Basarnas. Meski mengapresiasi kerja pemerintah, Komisi V DPR RI juga memiliki beberapa catatan penting yang menjadi bahan untuk evaluasi ke depan, antara lain:mendorong pemerintah untuk melakukan penambahan ramp check, perbaikan infrastruktur jalan, dermaga, dan rest area untuk meningkatkan keselamatan pemudik. Selain itu, Komisi V DPR RI meminta pemerintah memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi demi penyempurnaan angkutan mudik dan balik lebaran tahun berikutnya. Komisi V DPR RI juga dapat melakukan pengawasan dengan meninjau langsung titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, serta mengumpulkan aspirasi dari petugas lapangan, pengguna jalan, dan sopir angkutan umum.
Isu :
Pemerintah Indonesia berencana menggabungkan PT KAI dan PT INKA untuk membentuk ekosistem perkeretaapian terintegrasi. Merger ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing global, dan layanan industri perkeretaapian. Namun, tantangan langkah ini juga perlu diantisipasi, antara lain melalui penyelarasan budaya kerja, restrukturisasi internal, serta kebutuhan investasi besar dalam teknologi dan infrastruktur.
Komisi VI DPR RI perlu mengawasi proses merger KAI dan INKA secara aktif dan konstruktif agar sesuai dengan regulasi yang ada dan berpihak pada kepentingan publik. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian BUMN dan BPI Danantara melakukan kajian ekonomi dan legal secara menyeluruh terutama potensi dampak terhadap kualitas layanan dan efisiensi industri perkeretaapian. Selain itu, Komisi VI DPR RI perlu memastikan integrasi sistem, kesiapan infrastruktur, serta arah investasi berjalan transparan dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Isu :
Industri perfilman Indonesia menunjukkan perkembangan positif di tahun 2025 dan diperkirakan terus meningkat mencapai 80 juta penonton. Film "Jumbo" mencatat rekor sebagai film animasi lokal terlaris. Hal ini menandakan tidak hanya film horor saja yang memiliki peminat besar, namun film genre lain pun turut dinantikan para penikmat film. Film lokal mampu mendominasi daftar Top Box Office. Hal ini didukung oleh peningkatan kualitas produksi dan jaringan bioskop yang turut memberikan alokasi jumlah penayangan yang kian bertambah seiring antusiasme penonton. Platform OTT juga memperluas jangkauan film lokal, serta mendorong kreativitas sineas dalam menghasilkan karya yang inovatif dan kompetitif secara global. Komisi VII DPR RI dapat berperan untuk mendorong Kemenekraf untuk membentuk kebijakan sebagai upaya dalam mendukung perkembangan industri film lokal, baik dari sisi produksi film, perizinan, distribusi, hak cipta hingga pengembangan SDM.
Isu :
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) memiliki dampak signifikan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang sebagian besar pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Mengingat ketidakpastian pasar global, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk menjaga kestabilan biaya haji. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi dana haji dari dampak negatif fluktuasi nilai tukar adalah penerapan hedging (lindung nilai) terhadap mata uang, pembukaan rekening valuta asing, penyusunan anggaran dengan asumsi kurs yang lebih konservatif, diversifikasi investasi dana haji, serta pemantauan aktif terhadap pergerakan kurs. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat meminta Kemenag RI dan BPKH dapat memastikan keberlanjutan dan ketepatan anggaran yang dibutuhkan untuk biaya haji, mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi pasar, serta menjaga keberlanjutan program ibadah haji bagi umat.
Isu :
Penahanan ijazah pekerja masih dianggap sebagai praktik yang lazim terjadi di dunia kerja. Padahal, penahanan ijazah bersiko merugikan hak-hak pekerja karena dapat membatasi akses mereka dalam mencari pekerjaan lain dan berisiko memunculkan permasalahan hukum ketika pekerja memutuskan kontrak secara sepihak. Dari sisi hukum, belum terdapat regulasi yang secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja selama masa perjanjian kerja berlangsung. Praktik ini umumnya didasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menyusun regulasi yang dapat mengatasi kekosongan hukum terkait praktik penahanan ijazah. Di samping itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja harus dilakukan secara konsisten dan disertai adanya pelindungan hukum yang kuat bagi pekerja supaya hak-hak pekerja tidak dilanggar. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah supaya konsisten memberi pelindungan terhadap pekerja.
Isu :
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tengah dibahas di Baleg DPR RI sebagai respons terhadap dinamika digital, big data, dan kecerdasan buatan. Regulasi lama dinilai belum mengakomodasi kebutuhan akan data real-time, multidimensi, serta perlindungan data pribadi. Baleg telah menghimpun masukan dari perusahaan e-commerce, operator telekomunikasi, BUMN, dan kementerian, termasuk usulan penguatan interoperabilitas dan harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi SPBE. Walaupun pembahasannya di Baleg, Komisi X DPR RI berpeluang memperjuangkan kepentingan sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan pemuda melalui anggotanya yang terlibat di Baleg. Komisi X diharapkan aktif mengawal revisi demi membangun sistem statistik nasional yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Isu :
Penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan signifikan dimana tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi diturunkan menjadi 5 persen dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen. Kebijakan ini merupakan implikasi dari UU HKPD yang memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menentukan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBBKB, yang diterapkan hampir di seluruh Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung upaya pengurangan konsumsi bahan bakar serta emisi karbon. Namun, meskipun kebijakan ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal daerah, keberhasilannya sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif, kesiapan infrastruktur, dan program mitigasi bagi masyarakat rentan. Komisi XI DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mencapai manfaat optimal baik dari sisi fiskal maupun keberlanjutan lingkungan.
Isu :
Mundurnya konsorsium perusahaan asal Korea Selatan dari proyek ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia sebaiknya menjadi momentum refleksi untuk mengevaluasi penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan hilirisasi nasional. Di tengah potensi besar Indonesia sebagai produsen baterai kendaraan istrik global, muncul tantangan serius terkait permasalahan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta masalah kesehatan masyarakat. Sebagai respon atas situasi tersebut, Komisi XII DPR RI perlu mendorong kebijakan hilirisasi nikel yang lebih berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan serta memastikan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 berjalan secara konsisten, termasuk aktif memantau efektivitas perlindungan lingkungan di kawasan industri nikel.
Isu :
Permasalahan over-kapasitas masih menjadi tantangan besar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban. Pemindahan narapidana antar Lapas dinilai dapat menjadi solusi dalam mengatasi over-kapasitas. Pemindahan narapidana telah dilakukan di beberapa Lapas diantaranya: pemindahan 43 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto ke Lapas di Madiun dan Bojonegoro, 44 narapidana Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas IIB Blitar, serta pemindahan antar Lapas di Kepulauan Riau.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendukung program pemindahan narapidana antar Lapas dalam upaya mengatasi over-kapasitas. Diharapkan pemindahan narapidana antar Lapas dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prosedur. Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengalokasikan anggaran guna membangun Lapas baru, mengembangkan Lapas yang sudah ada, dan meningkatkan fasilitas pendukung lainnya.
Isu :
Isu mengenai penggunaan pangkalan militer Indonesia oleh Rusia muncul pasca pertemuan menteri pertahanan kedua negara. Hal tersebut sempat menimbulkan kegaduhan internasional, namun baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri sama-sama membantah informasi tersebut. Sikap tegas pemerintah menunjukkan komitmen politik luar negeri bebas aktif yang tidak terikat dan bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia.
Keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia berisiko menarik Indonesia ke dalam dinamika geopolitik yang bertentangan dengan upaya menjaga perdamaian global. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dan tetap memprioritaskan kepentingan nasional tanpa mencederai kepentingan strategis dalam kerja sama pertahanan dengan negara lain.
Isu :
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 diharapkan segera tuntas karena jika berlarut-larut akan membebani daerah. Daerah akan mengalami kekosongan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat dalam waktu cukup lama jika hasil PSU terus digugat. Anggaran yang harus disediakan untuk PSU, di tengah efisiensi anggaran pun akan terbebani ruang fiskal daerah. Pada 19 April 2025 ada 8 daerah yang menyelenggarakan PSU tahap ketiga. Sesuai time line PSU dan rekapitulasi ulangnya, tahap keempat PSU rencananya paling lambat 90 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 25 Mei 2025 untuk tiga daerah, dan tahap kelima adalah paling lambat 180 hari setelah putusan MK atau paling lambat 23 Agustus 2025 untuk dua daerah.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannnya penting mendorong penyelenggara pemilu dan pemerintah terkait langkah-langkah penanganan masalah-masalah yang muncul dari penyelenggaraan PSU.
Isu :
Pada 12 April 2025 Kejaksaan Agung menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan putusan lepas (ontslag) kepada PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejaksaan Agung juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata), MS dan AR (advokat), serta MSY (korporasi) sebagai tersangka. Komisi III DPR RI mendukung pemberantasan mafia peradilan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, melalui uji kelayakan terhadap para calon hakim agung, Komisi III melakukan klarifikasi dan mengajukan pertanyaan terhadap para calon secara lebih komprehensif. Diharapkan hasil uji kelayakan menghasilkan hakim agung yang berkualitas, memiliki etika, integritas, dan profesional. Sementara itu, dalam menjalankan fungsi legislasi, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim Komisi III perlu memperhatikan substansi peningkatan kesejahteraan, mekanisme seleksi hakim, dan pengawasan terhadap para hakim.
Isu :
Illegal fishing masih merupakan ancaman serius terhadap upaya melindungi ekosistem dan sumber daya perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan adanya illegal fishing di perairan Natuna pada 14 April 2025 lalu oleh kapal Vietnam. Sebelumnya juga dilakukan penangkapan atas dua kapal asal Taiwan di Laut Aru dan kapal Filipina di perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi. Ancaman illegal fishing tidak hanya datang dari kapal atau nelayan asing, tetapi juga dari dalam negeri yang umumnya dilakukan nelayan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.
DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi IV dapat melakukan beberapa hal. Pertama, meminta mitra kerja terkait untuk melaporkan hasil evaluasi atas pengawasan di wilayah perairan Indonesia serta tindak lanjut penangkapan berbagai kasus illegal fishing, khususnya terkait penegakan hukum. Kedua, memastikan kebijakan yang diambil pemerintah mengedepankan upaya pelindungan ekosistem dan sumber daya perairan sekaligus melindungi nelayan kecil. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI dapat memastikan anggaran mitra kerja terkait mencukupi untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang sudah diagendakan. Komisi IV DPR RI juga dapat bekerja sama dengan alat kelengkapan DPR RI lainnya untuk bersinergi dalam mendorong pentingnya isu keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
Isu :
Pemeliharaan jalan merupakan salah satu isu strategis infrastruktur dalam pembahasan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Komisi V DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, tanggal 17 April 2025. Pentingnya peranan infrastruktur jalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dinilai berbanding terbalik dengan kondisi jalan di daerah. Kemantapan rata-rata jalan daerah dinilai berada di bawah kemantapan rata-rata jalan nasional. Berdasarkan data dari Kementerian PU, kemantapan rata-rata jalan provinsi sebesar 69,64%, jalan kota 80,20%, dan jalan kabupaten 52,40%, sementara kemantapan rata-rata jalan nasional sebesar 94,18%. Komisi V DPR RI mendukung Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas jalan daerah di wilayah kewenangannya dalam berbagai program termasuk pemberian apresiasi atas kinerja infrastruktur di daerahnya. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian PU agar segera mengambil langkah strategis untuk percepatan peningkatan konektivitas daerah mencapai target kemantapan jalan pada RPJMN 2025-2029.
Isu :
Kebijakan kenaikan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump membawa tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Tarif yang meningkat pada produk ekspor utama Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik berpotensi menurunkan volume ekspor ke AS, salah satu mitra dagang utama. Namun, kebijakan ini mendorong Indonesia untuk mempercepat diversifikasi pasar ekspor ke wilayah lain seperti Uni Eropa, Timur Tengah, dan Asia Selatan, serta meningkatkan daya saing produk nasional. Dampak negatif seperti potensi penurunan pertumbuhan ekonomi dan risiko PHK di sektor padat karya perlu diantisipasi dengan langkah strategis. Kebijakan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui inovasi dan diversifikasi pasar ekspor produk industri nasional. Komisi VI DPR RI memiliki peran penting dalam mengawal diplomasi perdagangan, pengawasan impor, serta perlindungan tenaga kerja dan UMKM agar dampak negatif dapat diredam.
Isu :
Perusahaan farmasi asal Tiongkok, Allmed Medical melalui anak usahanya PT Ace Medical Products Indonesia, meresmikan pembangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang pada 15 April 2025. Pembangunan pabrik ini direncanakan selesai pada April 2026 dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal. Investasi sebesar USD100 juta ini menjadi angin segar bagi pengembangan industri alat kesehatan di Indonesia. KEK Industropolis Batang dipilih sebagai lokasi strategis karena statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional yang mendukung kemudahan akses logistik dan sistem perizinan terintegrasi. DPR RI khususnya Komisi VII berperan penting dalam pengawasan investasi ini, seperti kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan tenaga kerja, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal. Diharapkan Komisi VII juga dapat memastikan bahwa proyek ini memberi manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah.
Isu :
Dalam sepekan terakhir banyak berita tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di dunia medis. Kasus tersebut antara lain pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di Bandung, pelecehan seksual terhadap pasien hamil oleh dokter kandungan di Garut, dugaan pelecehan oleh dokter terhadap pasien di Kota Malang, dan aksi perekaman terhadap mahasiswi penghuni kos yang sedang mandi oleh seorang dokter PPDS di Jakarta.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu terus mengawal kasus kekerasan seksual di dunia medis sehingga pelaku dapat diproses secara hukum serta memastikan korban mendapat pelindungan dan pendampingan secara psikologis. Selain itu, Komisi VIII DPR RI melalui KPPPA perlu mendorong pemerintah untuk: segera menyelesaikan 3 (tiga) peraturan pelaksana UU TPKS; mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota; dan melakukan sosialisasi UU TPKS yang lebih masif kepada masyarakat.
Isu :
Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri nasional mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis dalam menangani krisis ketenagakerjaan. Ancaman PHK massal, terutama di sektor padat karya, memerlukan respons cepat dan strategis untuk melindungi hak-hak pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi. Dalam konteks ini, DPR RI melalui Komisi IX memiliki peran penting untuk mengawal efektivitas kebijakan. Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain mendorong terbitnya regulasi terkait pembentukan Satgas PHK, mendorong evaluasi regulasi ketenagakerjaan, mengawal program pelatihan dan penyaluran kerja bagi pekerja terdampak. Selain itu, Komisi IX juga dapat memfasilitasi dialog tripartit, serta mengusulkan tambahan anggaran dalam RAPBN untuk mitigasi PHK. Pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh, adaptif dan siap menghadapi tantangan global.
Isu :
Presiden telah menandatangani Perpres No. 19 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. Tukin diberikan sebagai selisih antara nilai tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi yang telah diterima. Kebijakan ini juga menjadi respons atas perjuangan panjang dosen demi keadilan penghasilan, sekaligus menandai langkah penting reformasi kesejahteraan dosen.
DPR RI melalui Komisi X perlu mengawal implementasi Perpres ini secara aktif, termasuk percepatan penerbitan regulasi teknis dan proses validasi kinerja. Selain itu, DPR dapat mendorong agar kebijakan ini menjangkau seluruh dosen ASN, termasuk di PTN BH dan PTN BLU yang belum sepenuhnya mendapat manfaat tukin secara adil dan proporsional.
Isu :
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rokok polos (tanpa pita cukai) mendominasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, pelanggaran rokok ilegal berupa rokok polos mencapai 95,44 persen dari total pelanggaran. Fenomena ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp97,81 triliun. Komisi XI DPR RI menekankan bahwa permasalahan ini timbul akibat tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang berakibat pada tingginya harga rokok dan memukul daya beli, yang pada akhirnya merugikan produsen rokok, terutama produsen kecil. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti pentingnya pengawasan dan kebijakan yang adil untuk menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang berkontribusi lebih dari Rp200 triliun per tahun pada penerimaan negara. Koordinasi lintas kementerian dan kolaborasi multipihak diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Isu :
Pemerintah terus memperkuat peran hidrogen dalam mewujudkan transisi energi bersih dan swasembada energi nasional. Dalam Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) sebagai pedoman strategis pengembangan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) berbasis hidrogen dan amonia. Hidrogen sebagai akselerator transisi energi bersih berperan strategis untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu memberikan dukungan melalui pembahasan regulasi energi baru dan terbarukan serta penguatan insentif fiskal dan pembiayaan hijau. Dalam rangka fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah agar implementasi RHAN berjalan terukur dan menyeluruh, dan mendorong investasi pengembangan hidrogen hijau. Dengan sinergi kebijakan yang komprehensif, diharapkan hidrogen dapat menjadi akselerator transisi energi bersih Indonesia pada masa mendatang.
Isu :
Pemerintah Indonesia dan Belanda melakukan kerja sama bilateral terkait pemindahan narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Terkait narapidana yang dipindahkan tetap wajib menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan pemindahan.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu mendorong Kementerian Hukum, untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. RUU tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Kementerian Hukum dalam pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Belanda terkait pemindahan narapidana. Kementerian Hukum dan Pemerintah Belanda perlu melakukan pembahasan lebih mendalam terkait sistem hukum kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana.