Isu Sepekan

Vol. IV / PUSLIT - Agustus 2025

Penulis : Desty Bulandari, M.Han

Isu :
Pertemuan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf Gabungan Japan Self-Defense Force (JSDF) menjadi momen penting untuk membahas penguatan kerja sama pertahanan. Lebih lanjut, keterlibatan tiga matra JSDF dalam latihan Super Garuda Shield (SGS) 2025 menunjukkan keseriusan Jepang membangun interoperabilitas dengan TNI. Kerja sama pertahanan Indonesia–Jepang tidak semata-mata diarahkan pada peningkatan kekuatan tempur, tetapi juga pada upaya menjaga perdamaian dan keamanan kawasan Indo-Pasifik. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mendorong Kementerian Pertahanan RI untuk memastikan penguatan kerja sama pertahanan Indonesia–Jepang selaras dengan kepentingan nasional. Terkait latihan SGS 2025, Komisi I DPR RI dapat mengingatkan Kementerian Pertahanan RI dan TNI agar partisipasi penuh JSDF memberi manfaat strategis bagi TNI, khususnya meningkatkan kemampuan operasi militer perang maupun selain perang, seperti misi perdamaian hingga pengamanan pelayaran dan penerbangan.

Penulis : Yunidar, M.Si

Isu :
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 mengubah syarat pencalonan pilkada. Mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun kini dapat langsung maju pilkada tanpa menunggu jeda lima tahun, berbeda dengan mantan napi dengan hukuman lima tahun atau lebih. MK juga mewajibkan calon untuk jujur dan terbuka mengumumkan statusnya ke publik, serta melaporkan ke KPU/KIP. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mendorong pihak penyelenggara pemilu melakukan sinkronisasi aturan teknis KPU terkait pencalonan pada pilkada. Sementara dari sisi pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi II DPR bersama Pemerintah perlu merevisi Pasal 7 ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, yang mengatur syarat mantan narapidana mengikuti pilkada.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memperluas objek pelindungan yang ada di penjelasan Pasal 66 UU PPLH, yang semula hanya mencakup korban atau pelapor diperluas menjadi setiap orang, termasuk saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perluasan objek pelindungan ini bertujuan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya bagi pihak-pihak yang menyuarakan isu pencemaran dan perusakan lingkungan yang biasa dikenal juga sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Komisi III DPR dapat mendorong percepatan perubahan UU PPLH yang telah masuk dalam Prolegnas 2025–2029 untuk mempertegas pengaturan Anti-SLAPP dalam perkara lingkungan hidup. Selain itu, Komisi III dapat mengundang Kapolri dan Jaksa Agung guna membahas standar operasional bersama dalam mencegah praktik SLAPP, khususnya terkait perkara lingkungan hidup.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pada 19 Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat menemukan kontaminasi isotop radioaktif sesium-137 pada udang beku asal Indonesia. Meskipun kadarnya di bawah ambang batas intervensi, temuan ini menunjukkan perlunya standar keamanan pangan yang lebih ketat. Kasus ini tidak hanya menurunkan harga udang di tingkat petambak namun mengancam reputasi global produk perikanan Indonesia. Investigasi awal pemerintah menunjukkan bahwa sumber kontaminasi bukan berasal dari lingkungan budidaya, melainkan dari area pabrik dan lokasi pengumpulan barang bekas di sekitarnya. Untuk mengatasi dampak tersebut, penyelesaian investigasi yang lengkap, transparan, dan kolaboratif menjadi penting bagi kredibilitas sistem pengawasan pangan nasional dan memperbaiki citra produk ekspor Indonesia. Komisi IV DPR RI dapat meminta investigasi yang lengkap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak-pihak terkait perihal penyebab kontaminasi, upaya penanganan, dan mendorong percepatan penyelesaiannya. Penguatan standar keamanan pangan dapat menjadi bagian perubahan UU Pangan yang saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional 2025.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan Program Tiga Juta Rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan sejumlah terobosan strategis, termasuk pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan pembangunan rumah subsidi oleh bank swasta tanpa menggunakan uang negara. Dalam upaya tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data sesuai spesifikasi kebutuhan rumah pada masing-masing daerah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan atau keputusan bersama semua pemangku kepentingan terkait Program Tiga Juta Rumah. Komisi V DPR RI juga perlu memperoleh dokumen perencanaan dan peta jalan pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah disinkronisasi dan dilakukan pemutakhiran. Pemutakhiran data tentunya sesuai spesifikasi kebutuhan rumah masing-masing daerah dalam DTSEN.

Penulis : Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.

Isu :
Praktik impor ilegal pakaian bekas menjadi perhatian setelah terungkapnya ribuan bal pakaian senilai ratusan miliar rupiah di Jawa Barat. Fenomena ini menimbulkan kerugian negara, gangguan pasar tekstil domestik, serta risiko kesehatan bagi konsumen akibat produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Meski impor legal dapat memberi manfaat ekonomi dan lingkungan, praktik ilegal justru menciptakan persaingan tidak sehat dan merusak daya saing industri dalam negeri. Untuk mengatasi hal ini, Komisi VI DPR RI dalam fungsi pengawasannya perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan penegakan hukum serta pengawasan terkait permasalahan tersebut. Selain itu dalam fungsi legislasinya Komisi VI DPR RI juga perlu melakukan penguatan regulasi, khususnya pembaruan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengoptimalisasi perlindungan terhadap konsumen, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perdagangan saat ini.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Wonderful Indonesia Awards (WIA) merupakan ajang apresiasi yang dapat menjadi momentum strategis untuk mendorong pariwisata Indonesia menuju arah yang lebih berkelanjutan. Tantangan seperti dominasi target kunjungan, minimnya sinergi lintas sektor, lemahnya kapasitas pelaku lokal, serta kurangnya dukungan regulasi dan insentif fiskal bagi destinasi ramah lingkungan masih menjadi hambatan. WIA dapat menjadi titik temu antara pemerintah, DPR RI, pelaku industri, dan masyarakat untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat. Peran Komisi VII DPR RI sangat penting dalam memperkuat regulasi, alokasi anggaran, dan pengawasan implementasi kebijakan berkelanjutan. Dengan langkah bersama, pariwisata Indonesia diharapkan tumbuh lebih inklusif, kompetitif di tingkat global, serta tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan masih menghadapi tantangan serius, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak dan memperkuatnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus kekerasan, diskriminasi, hingga pelecehan seksual di sekolah menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan praktik perlindungan anak di lapangan. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat aman justru kadang berubah menjadi ruang rawan bagi anak. Komisi VIII DPR RI dapat berperan aktif dalam pelindungan anak di lingkungan pendidikan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu memastikan penerapan kurikulum berbasis pemenuhan hak anak dan mendorong penegakan hukum yang adil. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat memastikan alokasi dana yang cukup untuk program pencegahan kekerasan, pelatihan pendidik, serta layanan pemulihan bagi korban.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Pada 2026, anggaran kesehatan ditetapkan Rp244 triliun, naik 15,8% dari 2025, dengan Rp69 triliun untuk subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 49,6 juta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Penambahan anggaran JKN di 2026 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan JKN yang terus menghadapi peningkatan beban klaim. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan iuran JKN 2026 yang dibebankan kepada masyarakat. Komisi IX DPR perlu segera rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membahas penambahan anggaran dan skema iuran JKN 2026. Komisi IX DPR perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adil, tidak membebani rakyat, didukung kajian rasional, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat. Komisi IX DPR juga perlu mendorong BPJS Kesehatan memperkuat kolektivitas iuran dan membenahi sistem data peserta PBI agar penerimaan meningkat tanpa hanya bergantung pada kenaikan iuran dan tepat sasaran.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Menteri Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun depan pendanaan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) tidak lagi dialokasikan dalam anggaran pendidikan. Dengan demikian, sekolah kedinasan seperti STAN dan STPDN tidak lagi dibiayai melalui pos anggaran pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari 20 persen APBN sesuai amanat konstitusi. Keputusan ini diambil setelah kritik panjang terkait ketimpangan, di mana PTKL dapat mengakses dana jauh lebih besar dibanding pendidikan dasar hingga tinggi yang melayani lebih banyak peserta didik. Panja PTKL yang dibentuk Komisi X menilai langkah ini sebagai koreksi penting untuk keadilan fiskal, namun implementasinya tetap membutuhkan pengawasan dan tindak lanjut evaluasi menyeluruh terhadap PTKL. Komisi X DPR berkomitmen mengawasi transisi pendanaan, termasuk opsi integrasi PTKL ke PTN atau mekanisme lain yang lebih efisien. Realokasi anggaran diharapkan memperkuat akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan nasional.

Penulis : Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M

Isu :
Peningkatan Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia, Tiongkok, dan Jepang menandai upaya strategis mengurangi dominasi dolar AS dalam perdagangan internasional. Skema ini memungkinkan transaksi langsung dengan rupiah, renminbi, dan yen, sehingga menekan biaya konversi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan. Kehadiran QRIS lintas negara juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan UMKM, meskipun kesiapan infrastruktur keuangan lintas negara, dan potensi risiko eksternal dari mitra dagang utama, masih menjadi tantangan yang harus diperhatikan. DPR RI khususnya Komisi XI, perlu melakukan pengawasan dan memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan. Upaya ini penting agar implementasi LCT berjalan efektif dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara merata bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Proyek Lapangan Abadi Blok Masela kini memasuki babak baru dengan dimulainya tahap front-end engineering and design (FEED), sebuah langkah penting yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya realisasi megaproyek liquefied natural gas (LNG) yang sempat tertunda selama bertahun-tahun. Tahap FEED merupakan proses rekayasa dan desain awal untuk meminimalkan risiko teknis serta memastikan kepastian biaya dan jadwal pelaksanaan konstruksi. Pengerjaan FEED ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 dengan durasi sekitar 3 bulan. Dengan potensi yang dimilikinya, Proyek Lapangan Abadi Blok Masela akan menjadi salah satu pilar ketahanan energi dan diproyeksikan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini dan memastikan bahwa proyek ini tidak hanya berkontribusi pada perekonomian nasional, namun juga memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi proyek.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di sepanjang tahun 2025 menimbulkan masalah baru. Saat ini Rumah Tahanan (Rutan) KPK mengalami overkapasitas, yaitu dua rutan yang memiliki kapasitas 51 orang, diisi 57 orang. Oleh karena itu, KPK akan menjalin koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menitipkan tahanannya. Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pihaknya siap mengakomodasi permintaan KPK untuk menampung tahanan KPK. Sementara itu, saat ini Kementerian Imipas masih menghadapi persoalan overkapasitas dan sedang membangun 13 lapas baru. Komisi XIII DPR RI, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dalam rapat kerja dengan Menteri Imipas perlu menanyakan perkembangan kerja sama dengan KPK terkait penitipan tahanan KPK dan rencana Kementerian Imipas dalam penempatan tahanan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga perlu menanyakan perkembangan pembangunan 13 lapas baru, lokasi, dan rencana pengelolaannya.


Vol. III / PUSLIT - Agustus 2025

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kasus sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) anak buah kapal di Mozambik yang tidak mendapat gaji dari pemilik kapal tanker LPG asal Italia sejak Oktober 2024-Januari 2025, telah berhasil diselesaikan KBRI Maputo, Mozambik pada Februari 2025. Namun, April 2025 pembayaran gaji mereka kembali terhenti dan suplai logistik di kapal menipis. Pengajukan sign-off mereka tidak dapat dilaksanakan karena perlunya kru pengganti. Pihak otoritas maritim Mozambik juga menahan dokumen dan ijazah mereka. Kemlu telah melibatkan empat perwakilan diplomatik dan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Mozambik sebagai bentuk intervensi resmi untuk mempercepat proses sign-off. Komisi I DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlu mendukung Kementerian Luar Negeri untuk bekerja sama dengan Kementerian terkait lainnya dalam mempercepat penanganan kasus tersebut. Komisi I juga perlu mendorong pemerintah memperkuat implementasi konvensi internasional tentang perlindungan pelaut dan pekerja migran.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Kenaikan tarif PBB-P2 secara signifikan di sejumlah daerah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Pada kasus tertentu lonjakan pungutan tarif pajak itu di beberapa daerah memicu aksi protes massa di jalan, disertai dengan proses politik DPRD setempat menyikapi isu yang berkembang. Sehubungan kondisi demikian dan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, perekonomian masyarakat, dan pembangunan daerah, Mendagri telah menerbitkan SE No. 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui fungsi pengawasan dan legislasi, Komisi II DPR RI perlu mendorong evaluasi kebijakan bersama Kemendagri, penguatan regulasi turunan dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta kontrol terhadap penetapan NJOP dan NJKP. Penguatan BUMD juga diusulkan sebagai alternatif peningkatan PAD yang lebih berkeadilan dan sekaligus substantif bagi upaya menuju kemandirian fiskal.

Penulis : Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.

Isu :
Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penyelesaian 7 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disampaikan dalam kegiatan ekspose Virtual pada 21 Agustus 2025. Praktik RJ oleh Kejaksaan selama ini mendasarkan kepada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam menjalankan fungsi legislasi Komisi III DPR RI saat ini tengah membahas R KUHAP, karenanya perlu memastikan bahwa RJ diatur secara rinci dengan standarnya jelas untuk digunakan semua aparat penegak hukum, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada pemulihan keadaan, dan kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Dengan diatur dalam KUHAP, ketentuan RJ akan menjadi landasan hukum yang kuat dan menempatkan RJ sebagai instrumen formal penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Perhutanan Sosial merupakan salah satu program yang dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian swasembada pangan melalui agroforestri, silvopastura, dan silvofishery. Akses kelola perhutanan sosial kini telah mencapai 8,3 juta hektare (ha). Akses ini meliputi 11.065 surat keputusan (SK) dengan penerima manfaat sebanyak 1,42 juta kepala keluarga dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sejumlah 15.754 kelompok. Guna mempertahankan keberlanjutannya perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai upaya penyelarasan program. Kedua, dukungan pemerintah untuk mengurangi konflik sengketa lahan yang menjadi lokasi Perhutanan Sosial. Ketiga, penguatan pendampingan bagi masyarakat. Keempat, sinergi multipihak yang terstruktur antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Komisi IV DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan potensi Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, berdampak pada pencapaian swasembada pangan, dan tetap mengedepankan kelestarian hutan. Komisi IV dapat memastikan bahwa peraturan perundangan terkait telah tersedia aturan pelaksananya. Sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV dapat mendorong kecukupan, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Guna mengawasi pelaksanaan program, maka dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja dengan mitra terkait. Lebih lanjut juga dapat dilakukan Kunjungan Kerja ke lokasi-lokasi Perhutanan Sosial.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Permenko Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan akan berdampak pada bergeraknya usaha 104 ribu UMKM dalam ekosistem usaha perumahan. Bergeraknya usaha perumahan diharapkan berdampak pada peningkatan pasokan sehingga mengurangi angka backlog. Komisi V DPR RI perlu memastikan implementasi ermenko No 13/2025 diikuti dengan penataan prosedur penyaluran dan persyaratan mendapatkan KUR sesuai dengan UMKM yang mendukung sektor perumahan. Komisi V DPR RI mendorong Kementerian PKP meningkatkan pengawasan pemanfaatan penyaluran KUR ini agar sejalan dengan pencapaian target program 3 juta rumah. Komisi V DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah meningkatkan alokasi fasilitas kredit perumahan terutama bagi MBR, yang dapat mendongkrakdaya beli dan pasokan rumah, sebagai dampak positif dari keberhasilan KUR UMKM perumahan.

Penulis : Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T

Isu :
Penghapusan tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN menjadi langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan negara. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi moral hazard sekaligus memastikan manajemen berorientasi pada kepentingan publik. Meski demikian, terdapat tantangan berupa kemungkinan penurunan motivasi manajemen dan berkurangnya daya tarik jabatan strategis di BUMN sehingga kebijakan ini perlu diikuti dengan skema penghargaan alternatif dalam jangka panjang. Komisi VI DPR RI berperan penting dalam mengawasi implementasi kebijakan, mendorong transparansi laporan keuangan, serta memastikan adanya skema penghargaan alternatif yang berkelanjutan bagi direksi dan komisaris. Pengawasan yang ketat dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan DPR, diharapkan mampu memperkuat efektivitas BUMN dan meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan serta perekonomian nasional.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Perjanjian IEU-CEPA memberikan peluang strategis bagi Indonesia dengan penerapan akses bebas bea masuk terhadap hampir seluruh produk ekspor ke 27 negara Uni Eropa yang memiliki nilai ekonomi besar. Kesepakatan ini diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekspor hingga 50% dalam beberapa tahun mendatang. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila UMKM mampu menjawab tantangan aktual, mulai dari pemenuhan standar ketat Eropa terkait kualitas, keamanan, keberlanjutan lingkungan, dan etika produksi, hingga keterbatasan pembiayaan, rendahnya literasi digital, serta disparitas kapasitas antarwilayah. DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk memperkuat sertifikasi, digitalisasi, pembiayaan, serta pelatihan UMKM. Dengan pengawalan kebijakan yang tepat, IEU-CEPA dapat menjadi instrumen transformasi UMKM menuju daya saing global yang berkelanjutan.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Kasus meninggalnya balita bernama Raya di Desa Cianaga, Sukabumi, Jawa Barat akibat penyakit cacingan akut patut menjadi perhatian serius bersama. Raya merupakan anak dari keluarga yang hidup dalam garis kemiskinan. Sang Ibu di duga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sementara Ayah penderita tuberkolosis (TBC). Dalam kasus balita Raya, terjadi kekosongan kebijakan ketika anak berada dalam keluarga rentan (dalam hal ini berada dalam pengasuhan keluarga dengan orang tua ODGJ atau memiliki keterbatasan), sehingga anak tidak diasuh dengan tepat. Keluarga rentan merupakan keluarga yang dalam berbagai aspek tidak atau kurang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal kasus ini dengan mendorong Kementerian Sosial untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pelayanan sosial. Melalui fungsi lesgilasi, perlu didorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak. RUU Pengasuhan Anak dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mengintervensi di dalam keluarga, tidak hanya ketika terjadi kekerasan namun juga pengasuhan anak dalam keluarga rentan.

Penulis : Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.

Isu :
Kematian Raya, anak berusia empat tahun di Sukabumi, membuka perhatian publik terhadap pentingnya pelindungan kesehatan anak dan penanggulangan kecacingan di Indonesia. Pemerintah telah menjalankan program penanggulangan cacingan melalui pendekatan Water, Sanitation, Hygiene Education, and Deworming (WASHED) dan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM), namun cakupan program masih rendah, terutama di wilayah terpencil, akibat kendala akses layanan kesehatan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kecacingan, penolakan sebagian orang tua terhadap pemberian obat cacing, serta keterbatasan fasilitas laboratorium untuk diagnosis. Komisi IX DPR RI memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk mendorong regulasi hak anak atas kesehatan, alokasi dana untuk layanan dan fasilitas kesehatan, serta evaluasi program POPM dan integrasinya dengan program cek kesehatan gratis. Langkah-langkah ini penting untuk menjamin program berjalan efektif, berkelanjutan, dan mendukung terciptanya generasi anak sehat dan produktif bagi Indonesia Emas 2045.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Peluncuran Gerakan Numerasi Nasional (GNN) oleh Kemendikdasmen menandai upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi numerasi anak Indonesia. Melalui pendekatan GEMBIRA, pendirian Taman Numerasi, dan dukungan keluarga, masyarakat, serta media, GNN diharapkan mampu menghapus stigma bahwa Matematika itu sulit dan menjadikan numerasi sebagai keterampilan hidup sehari-hari. DPR RI melalui Komisi X dapat terus mendukung penuh GNN sebagai strategi mengejar target PISA 2029. DPR perlu memastikan kebijakan ini mendapat alokasi anggaran yang memadai, dukungan regulasi, dan pengawasan ketat agar gerakan tidak berhenti pada seremoni, melainkan benar-benar membentuk budaya numerasi nasional yang inklusif, menyenangkan, dan berdampak pada generasi muda.

Penulis : Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.

Isu :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi kelemahan sistemik signifikan dalam implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Indonesia, meliputi perencanaan berbasis kinerja yang tidak konsisten, lemahnya pengendalian internal di lembaga pemerintah dan BUMN, ketidakpatuhan dalam pengadaan dan pengelolaan aset negara, serta koordinasi lintas entitas yang belum optimal. Kelemahan ini diperburuk minimnya partisipasi sektor swasta, regulasi yang kurang adaptif terhadap teknologi digital, dan rendahnya transparansi BUMN. Era digitalisasi memperumit tantangan dengan menghadirkan ancaman kejahatan siber, fraud lintas batas, dan regulatory arbitrage yang memerlukan transformasi GRC dari instrumen kepatuhan menjadi kompas strategis. Merespons kondisi kritis ini, OJK menyelenggarakan Risk and Governance Summit (RGS) 2025 sebagai agenda strategis nasional penguatan ekosistem GRC melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, harmonisasi regulasi, dan pemanfaatan teknologi artificial intelligence untuk mewujudkan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Gangguan pasokan gas akibat insiden pipa, pemeliharaan fasilitas produksi, serta lemahnya integrasi infrastruktur dan tata kelola telah berdampak pada industri padat energi di Indonesia. Pemerintah merespons dengan berbagai strategi seperti penahanan sebagian ekspor gas, mekanisme swap gas, dan bypass jaringan. Namun, kondisi ini menegaskan perlunya pembenahan struktural dalam tata kelola energi, khususnya melalui peran agregator sekaligus integrator gas nasional untuk menjaga stabilitas pasokan, mengoptimalkan infrastruktur, dan memperkuat ketahanan energi nasional. Komisi XII DPR RI perlu mendorong pengadaan, distribusi, dan cadangan gas domestik yang lebih terintegrasi. Hal ini mencakup penguatan peran agregator-integrator melalui revisi UU Migas atau penugasan khusus pemerintah, serta pengawasan pembangunan infrastruktur gas terpadu, FSRU, dan jaringan transmisi. Selain itu, perlu pengawasan terhadap mekanisme pengendalian harga dan alokasi LNG domestik agar industri tidak terdampak fluktuasi harga gas global.

Penulis : Yustina Sari, S.H., M.H.

Isu :
Pemerintah tengah mengkaji permohonan pemulangan warga negara Indonesia (WNI), Taufiq Rifqi, yang dipidana seumur hidup dalam kasus terorisme di Filipina. Pemulangan narapidana teroris membutuhkan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dalam hal pemenuhan pelindungan terhadap WNI, hak asasi manusia (HAM), keamanan nasional, hingga kesiapan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara guna dilakukan pembahasan bersama dengan DPR RI dan disahkan menjadi UU. Selain itu, Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasan mendukung langkah Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan BNPT, melakukan kajian sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan apakah permohonan pemulangan narapidana teroris ke Indonesia dapat dilakukan.


Vol. II / PUSLIT - Agustus 2025

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Dalam menghadapi eskalasi dinamika ancaman global, penguatan kapasitas militer menjadi sebuah langkah strategis yang tidak terhindarkan. Restrukturisasi terbaru menambahkan 162 satuan baru di dalam organisasi TNI meliputi penambahan sejumlah komando teritorial dan pangkalan militer di seluruh matra TNI. Restrukturisasi dalam organisasi TNI ini dapat dilihat sebagai strategi memperkuat pertahanan nasional dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis terkini, di mana intensitas penggunaan instrumen militer semakin meningkat secara global. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI agar dapat mengimbangi penambahan sejumlah satuan dalam struktur organisasi TNI dengan peningkatan kapabilitas personil, interoperabilitas antar matra TNI, dengan tetap memprioritaskan aspek kesejahteraan prajurit dan penguatan alat utama sistem pertahanan nasional.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, masih banyak BUMD yang belum dapat berkembang optimal karena menghadapi persoalan, seperti tata kelola yang lemah, minimnya inovasi, dan perbedaan pemahaman tentang tujuan pendiriannya. Akibatnya, kontribusi BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal belum berjalan optimal. Untuk itu, diperlukan perbaikan menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas manajerial, hingga dorongan terhadap inovasi agar BUMD lebih adaptif dan berdaya saing. Komisi II DPR RI memiliki peran penting untuk mendorong Kemendagri menyusun RUU BUMD sebagai upaya harmonisasi regulasi agar terintegrasi. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) juga perlu ditegakkan dalam rekrutmen pimpinan dan pengawas BUMD. Selain itu, pembinaan dan pengawasan harus diperkuat melalui digitalisasi, audit independen, hingga mekanisme evaluasi yang tegas agar BUMD dapat berkembang menjadi motor inovasi strategis daerah.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening tidak aktif. Berdasarkan hasil analisis, terdapat 1.155 rekening yang diduga terkait tindak pidana dengan nilai mencapai Rp1,15 triliun. Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penegak hukum. Menyusul proses analisis, PPATK mengklaim terjadi penurunan angka deposit judi daring secara signifikan pada periode Mei hingga Juli 2025. Menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat menyelenggarakan rapat kerja bersama PPATK untuk memperoleh penjelasan rinci atas temuan tersebut, sekaligus mendorong koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum. Komisi III juga dapat meminta PPATK menyusun strategi komunikasi publik yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan dampak kebijakan untuk menekan kejahatan finansial, serta mendukung program edukasi dan sosialisasi PPATK mengenai bahaya kejahatan finansial.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025 dilaporkan terkendali berkat sinergi nasional yang melibatkan BNPB, BMKG, KLH, Kemenhut, TNI-Polri, dan masyarakat. Upaya ini memadukan strategi satgas darat, operasi udara seperti water bombing, dan operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di enam provinsi prioritas, termasuk Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Teknologi pemantauan satelit, patroli udara, serta mitigasi di lahan gambut menjadi kunci mencegah kebakaran meluas, meski luas terdampak saa ini telah mencapai 11.000 ha. Komisi IV DPR RI, melalui fungsi pengawasan, perlu memastikan efektivitas sinergi antar-lembaga serta keberlanjutan program pencegahan berbasis teknologi. Fungsi anggaran dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas satgas, sistem peringatan dini, dan pemberdayaan masyarakat peduli api. Sementara fungsi legislasi perlu mengakomodasi pembaruan regulasi pencegahan karhutla yang adatif terhadap perubahan iklim. Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko kebakaran di masa mendatang sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan dan gambut.

Penulis : Ulayya Sarfina, S.T., M.T.

Isu :
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan 40 bandara berstatus internasional, terdiri dari 36 bandara umum dan 4 bandara dengan fungsi khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan perwujudan semangat Asta Cita yang menekankan peningkatan konektivitas, pariwisata, dan pemerataan pertumbuhan daerah. Penetapan status internasional mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sesuai standar ICAO, pemerataan akses udara, serta potensi arus penumpang dan dampak ekonomi. Dalam konteks ini, pengoperasian penerbangan luar negeri akan menyesuaikan kebutuhan pasar dan dievaluasi secara berkala. Komisi V DPR RI memiliki peran penting tidak hanya dalam memastikan konsistensi perencanaan operasional bandara agar sejalan dengan kebutuhan jangka panjang, tetapi juga dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap anggaran, standar pelayanan, serta kesiapan infrastruktur dan SDM. Dengan langkah tersebut, pengembangan bandara internasional diharapkan mampu memperkuat integrasi wilayah sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Memasuki paruh kedua tahun 2025, harga beras nasional, terutama kualitas premium, terus mengalami tekanan dengan kenaikan yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah. Kondisi ini terjadi meskipun pemerintah melalui BULOG telah menggelar Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Permasalahan utama terletak pada efektivitas distribusi yang lambat, menciptakan paradoks antara stok beras melimpah di gudang dan kelangkaan di tingkat konsumen. Fenomena ini diperparah oleh potensi praktik penimbunan dan spekulasi harga. Dalam konteks ini, Komisi VI DPR RI memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BULOG dan kebijakan stabilisasi pangan pemerintah. Fokus pengawasan harus diarahkan pada evaluasi distribusi SPHP, efektivitas intervensi pasar, serta pencegahan spekulasi. Selain itu, Komisi VI DPR RI perlu mendorong koordinasi antara BUMN, Bapanas, dan Kementerian Perdagangan agar kebijakan stabilisasi harga beras berjalan terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) merupakan instrumen strategis dalam menjaga daya saing industri nasional, khususnya sektor padat energi seperti baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia. Penyesuaian harga gas melalui HGBT bertujuan menstabilkan biaya produksi. Namun penerapan kebijakan HGBT tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, asosiasi, dan kementerian teknis. Dampaknya mencakup penurunan produktivitas, gangguan supply, dan potensi PHK massal. DPR RI, khususnya Komisi VII berperan penting dalam memastikan kebijakan HGBT dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Komisi VII perlu mendorong pemerintah agar kebijakan pasokan gas mempertimbangkan dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja, serta menjamin transparansi dalam alokasi gas dan sektor penerima manfaat. Selain itu, Komisi VII diharapkan turut mendorong sinkronisasi kebijakan HGBT dengan sektor industri, investasi, dan ketenagakerjaan, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian guna mendukung hilirisasi dan transformasi ekonomi.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Perubahan iklim diakui sebagai tantangan lingkungan terbesar abad ini sehingga menjadi krisis hak asasi manusia yang mendesak ditangani, terutama bagi kelompok penyandang disabilitas. Secara umum, ada tiga dampak perubahan iklim bagi penyandang disabilitas. Pertama, kerentanan keselamatan saat evakuasi bencana. Kedua, kerentanan ekonomi. Dan ketiga, kerentanan pasca bencana. Sebagai solusi, perlu upaya mitigasi dengan penyediaan informasi yang inklusif, penyediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang ramah disabilitas, termasuk jalur evakuasi yang mudah diakses. Selain itu, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan mitigasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas serta penguatan sistem peringatan dini yang inklusif. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kerentanan penyandang disabilitas dalam bencana dapat diminimalkan dan mereka dapat terlindungi dari dampak buruk bencana. Komisi VIII DPR RI diharapkan mendukung Pemerintah untuk mengakui dan memenuhi hak-hak penyandang diabilitas dalam konteks dampak perubahan iklim, melalui alokasi sumber daya yang memadai dan perencanaan yang inklusif di tingkat nasional dan daerah.

Penulis : Chika Agishintya, S.H., M.H

Isu :
Kementerian Ketenagakerjaan memanfaatkan 59 Balai Latihan Kerja (BLK) pusat dan daerah untuk penyelenggaraan program Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden. Integrasi pendidikan formal dan pelatihan vokasi di BLK diharapkan menghasilkan lulusan dengan keterampilan sesuai kebutuhan industri. Namun, kebijakan ini harus dikelola secara tepat agar tidak mengurangi fungsi utama BLK. Komisi IX DPR RI memiliki peran strategis dalam pemanfaatan BLK untuk program Sekolah Rakyat. Komisi IX dapat mendorong Pemerintah untuk membentuk regulasi terkait integrasi pendidikan formal dan pelatihan vokasi di BLK. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur, ketersediaan tenaga pendidik, relevansi materi pelatihan dengan kebutuhan industri, serta transparansi rekrutmen siswa. Sementara dalam fungsi anggaran, Komisi IX perlu mengawal alokasi dana yang memadai untuk peningkatan kapasitas BLK, pengadaan fasilitas tambahan, dan pelatihan tenaga pengajar.

Penulis : Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.

Isu :
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai pelengkap penerapan deep learning. Kebijakan ini menekankan penguatan pendidikan karakter melalui integrasi nilai, sikap, dan keterampilan, yang dinilai secara kualitatif dalam laporan hasil belajar. Pramuka dipandang sebagai wahana experiential learning yang selaras dengan teori Thomas Lickona tentang pendidikan karakter, serta mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila dan keterampilan abad ke-21. Implementasi kebijakan memerlukan dukungan pembina berkualitas, sarana memadai, serta integrasi dengan pembelajaran. Komisi X DPR RI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat, dan dukungan anggaran APBN agar kebijakan ini tepat sasaran, akuntabel, serta mampu mencetak generasi muda yang cerdas, tangguh, dan berkarakter.

Penulis : Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.

Isu :
Pidato kenegaraan Presiden RI dan penyerahan nota keuangan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR dan DPD RI menjadi momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan 2026. Belanja negara berada pada kisaran Rp3.800—Rp3.820 triliun dengan defisit 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dikhawatirkan menjadi beban karena tersedot untuk biaya rutin dan program prioritas pemerintah. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang akan berlanjut juga berpotensi menghambat target pembangunan jika mengabaikan fungsi stimulatif belanja negara terhadap pertumbuhan ekonomi. DPR RI melalui Komisi XI perlu (i) memastikan pemerintah harus memfokuskan pengalokasian anggaran untuk program yang memiliki daya ungkit dan efek berganda di masyarakat, (ii) mendorong pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kerja sama dengan pihak swasta; dan (iii) memastikan pemerintah membuat perencanaan efisiensi anggaran secara matang.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran senilai Rp402,4 triliun untuk ketahanan energi pada tahun 2026, sehingga pemerintah akan mempercepat pembangunan pembangkit dari energi ramah lingkungan seperti surya, air, panas bumi, dan bioenergi. Pengembangan energi terbarukan dapat dipercepat dengan adanya dukungan regulasi seperti RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang saat ini belum disahkan. Selain regulasi, akselerasi energi baru dan terbarukan (EBT) juga membutuhkan Badan Pengelola Energi Terbarukan. Sehingga sangat penting memiliki payung hukum yang dapat mempercepat proses transisi energi menuju energi terbarukan melalui pengesahan RUU EBET. Dalam hal ini, Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan agar target pembangunan 100 persen pembangkit listrik energi terbarukan hingga tahun 2060 dapat tercapai sehingga masyarakat dari kota hingga desa dapat memperoleh energi yang terjangkau dan berkelanjutan.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Permasalahan pelaksanaan pembayaran royalti terhadap sebuah lagu mendapatkan perhatian dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato kenegaraannya tanggal 15 Agustus 2025, menyoroti sejumlah permasalahan yang belakangan dikeluhkan oleh masyarakat, salah satunya terkait pelaksanaan pembayaran royalti hak cipta lagu. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan peraturan turunannya mengatur tentang penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial, termasuk pemutaran musik di tempat usaha. Namun, dalam pelaksanaannya timbul permasalahan dalam pembayaran royalti. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi XIII DPR RI mendorong agar dalam revisi UU Hak Cipta yang saat ini sedang disusun, substansi terkait pelaksanaan royalti diatur secara komprehensif sehingga pembayaran royalti tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong draf RUU Hak Cipta untuk segera diselesaikan agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.


Vol. III / PUSLIT - Juli 2025

Penulis : Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han

Isu :
Partisipasi Indonesia sebagai tamu kehormatan dalam Parade Militer Hari Bastille 2025 di Paris merupakan tonggak penting dalam diplomasi pertahanan Indonesia-Prancis. Dengan mengirimkan 451 personel Satgas Patriot II, Indonesia menjadi negara Asia pertama yang membuka defile internasional di Champs Élysées. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di samping Presiden Emmanuel Macron menegaskan status Indonesia sebagai mitra strategis yang diakui secara simbolik dan substansial dalam lanskap keamanan global, khususnya kawasan Indo-Pasifik. Momentum ini juga ditandai dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara yang memperkuat dialog, kerja sama industri pertahanan, dan pertukaran personel militer. Parade Bastille bukan hanya seremoni, melainkan panggung proyeksi kekuatan dan jejaring global Prancis. Dengan tampil di dalamnya, Indonesia tidak hanya memamerkan profesionalisme militernya, tetapi juga mengukuhkan perannya dalam tatanan pertahanan internasional.

Penulis : Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.

Isu :
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP di sektor pertanahan dalam rangka mendukung target PNBP sebesar Rp3,3 triliun pada tahun 2026 melalui empat fokus strategi utama. Sejalan dengan upaya tersebut, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Pengawasan PNBP Pertanahan untuk memastikan optimalisasi PNBP berjalan efektif. Peningkatan PNBP di sektor pertanahan harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi, revisi kebijakan tarif layanannya dan penyesuaian NJOP, serta pemanfaatan tanah terlantar oleh negara. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan juga membuka potensi peningkatan PNBP. Melalui fungsi pengawasan dan fungsi legislasinya, Komisi II DPR perlu semakin mendorong agar kebijakan layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada pendapatan negara, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta perlindungan hak bagi masyarakat.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual bayi-bayi tersebut ke luar negeri, termasuk Singapura. Sindikat penjualan bayi ini sudah berlangsung sejak 2023 dan melibatkan sedikitnya 25 orang bayi yang dijual. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian sindikat rantai perdagangan bayi ini terdiri atas agen perekrut, pengasuh, hingga pengurus dokumen palsu beserta orang tua palsu untuk identitas bayi. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dapat mendorong Kepolisian untuk terus bekerja dengan baik, efektif, dan terukur untuk mengungkap kasus sindikat penjualan bayi ini dan segera menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. Selain itu Komisi III DPR RI dapat meminta pada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk dapat menghukum para terdakwa nantinya dengan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Megatrikania Kendali, S.T., M.Si

Isu :
Pada tahun 2022, kebutuhan susu nasional mencapai sekitar 4,4 juta ton, sementara tingkat konsumsi masih rendah dibandingkan standar FAO. Produksi susu dalam negeri pada 2024 hanya mencukupi sekitar 20 persen dari kebutuhan, sisanya bergantung pada impor. Untuk mengatasi kesenjangan ini, Kementerian Pertanian menetapkan Peta Jalan Pemenuhan Susu Segar 2025–2029 dengan target swasembada pada 2029. Berbagai tantangan menghambat pencapaian target tersebut, seperti rendahnya produktivitas, keterbatasan bibit unggul, minimnya infrastruktur, serta hambatan struktural. Strategi yang ditempuh meliputi peningkatan kualitas bibit, perluasan akses pembiayaan, penguatan kemitraan antara peternak dan industri, serta penyederhanaan regulasi. Komisi IV DPR RI memegan peran penting dalam mendorong kebijakan, penganggaran, dan pengawasan guna mendukung peternak dan memperkuat ekosistem peternakan sapi perah nasional guna tercapainya swasembada susu nasional.

Penulis : Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.

Isu :
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan percepatan penyelesaian konstruksi 2.200 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelesaian konstruksi dipercepat dengan anggaran Rp3,9 milyar per dapur agar seluruh SPPG dapat beroperasi pada tahun ini. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, serta pengelolaan anggaran dalam percepatan pembangunan dapur SPPG yang dilakukan oleh pemerintah. Komisi V DPR RI sebaiknya mendorong agar pembangunan dapur SPPG berjalan tepat waktu, tepat mutu, berkelanjutan, serta memerhatikan pemerataan wilayah terutama di daerah wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar(3T). Anggaran pembangunan diharapkan dikelola secara efisien, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah harus dapat menjamin fungsi, desain, dan aksesibilitas lokasi SPPG memenuhi standar yang ada. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam konstruksi, sehingga menghasilkan dapur SPPG yang berkualitas, layak, dan berfungsi optimal.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Negara-negara BRICS menyumbang hampir 38% terhadap PDB dunia dan mencakup sekitar setengah populasi global, menjadikannya kawasan sangat potensial bagi ekspor Indonesia. Namun, tantangan besar datang dari hambatan non-tarif yang lebih kompleks dibanding tarif konvensional. Untuk mengatasi ini, Indonesia perlu segera memetakan hambatan tersebut secara rinci, baik berdasarkan sektor maupun negara tujuan, serta mendorong pengakuan bersama atas sertifikasi ekspor. Peningkatan kapasitas pelaku usaha juga penting agar mereka mampu memenuhi standar teknis yang ditetapkan mitra dagang. Diplomasi teknis melalui forum BRICS, WTO, maupun kerja sama bilateral menjadi kunci dalam membuka akses pasar. Selain itu, skenario mitigasi terhadap tekanan geopolitik global perlu disiapkan. DPR RI, khususnya melalui Komisi VI, memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, melaksanakan langkah-langkah yang tepat dalam merespons kompleksitas hambatan non-tarif.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Pemerintah Indonesia bersama Uni Eropa telah menyepakati Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA), yang ditargetkan mencapai kesepakatan prinsip (agreement in principle) pada September 2025. Perjanjian ini membuka peluang signifikan bagi peningkatan ekspor industri nasional melalui penghapusan tarif impor, peningkatan daya saing produk, serta perluasan dan diversifikasi pasar ekspor. Dampaknya diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Di sisi lain, IEU-CEPA juga menghadirkan tantangan bagi dunia industri, yang perlu beradaptasi dengan persaingan global yang semakin ketat dan memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh perjanjian untuk dapat menembus pasar Uni Eropa. Dalam konteks ini, dukungan kebijakan dan koordinasi lintas sektor menjadi penting. Komisi VII DPR RI berperan strategis dalam mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi terkait IEU-CEPA, memastikan kesiapan industri, memperkuat ekosistem ekspor, menyelaraskan kebijakan antarsektor, serta menyusun regulasi yang mendukung dan kondusif bagi pertumbuhan industri nasional.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Setiap tahun, Indonesia mengirimkan ratusan ribu jemaah haji dan jutaan jemaah umrah ke Arab Saudi. Sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pelayanan, akomodasi, dan logistik bagi para jemaah selama berada di tanah suci. Wacana kampung haji Indonesia hadir dari kebutuhan jangka panjang untuk meningkatkan kenyamanan, efisiensi, dan integrasi layanan ibadah haji bagi lebih dari 220.000 jemaah Indonesia setiap tahunnya. Dengan posisi Makkah sebagai pusat spiritualitas Islam global, keberadaan entitas kampung haji Indonesia yang berdekatan dengan Masjidil Haram secara tidak langsung juga akan memperkuat identitas nasional dan diplomasi peradaban Indonesia di dunia Muslim. Komisi VIII DPR RI memiliki peran krusial untuk menjembatani visi eksekutif dengan instrumen legislatif dan pengawasan. Tidak hanya itu, melalui dukungan anggaran dan kebijakan, Komisi VIII DPR RI diharapkan juga terlibat aktif dalam merancang kerangka regulasi, menyusun standar operasional pelayanan, dan memastikan adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas kampung haji kelak.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Program Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Hingga Juli 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 229 ribu anak asuh dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp226 miliar. Meski menunjukkan capaian positif, pelaksanaan program ini masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan wilayah, ketepatan sasaran bantuan, serta potensi ketergantungan pada donasi filantropi. Upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dan memastikan keberlanjutan program menjadi kebutuhan mendesak. Komisi IX DPR RI perlu mendorong peningkatan akurasi data, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan integrasi Program Genting dengan layanan kesehatan dasar. Melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, DPR RI diharapkan dapat memperkuat kontribusi negara dalam menjamin hak anak atas gizi dan tumbuh kembang optimal secara berkelanjutan.

Penulis : Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.

Isu :
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah telah selesai dilaksanakan melalui berbagai jalur pendaftaran. Sebagai kebijakan nasional, SPMB tahun ini masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa di antaranya muncul pada jalur domisili dan prestasi, khususnya terkait keterbatasan daya tampung, jumlah rombongan belajar, serta tingginya jumlah pendaftar. Di luar mekanisme jalur pendaftaran, ditemukan pula permasalahan lain seperti keterbatasan akses terhadap sistem daring SPMB dan praktik manipulasi nilai rapor oleh sebagian orang tua murid yang dilakukan jauh sebelum periode pendaftaran. Dalam konteks ini, Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat mendorong Kemendikdasmen untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, guna memastikan bahwa hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.

Isu :
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam memperkuat sistem perpajakan nasional di tengah ketegangan geopolitik, proteksionisme global, dan ketidakstabilan ekonomi. Lima strategi utama telah disiapkan, meliputi integrasi data lintas instansi, pengawasan transaksi digital, penyesuaian tarif bea masuk dan cukai, optimalisasi penerimaan sumber daya alam, serta pengembangan sistem terpadu Coretax, CEISA, dan SIMBARA. Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika global. Komisi XI DPR RI berperan krusial dalam mendukung strategi tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Atensi difokuskan pada percepatan pembahasan RUU pendukung integrasi data, evaluasi kebijakan tarif, pengawasan implementasi sistem digital, serta penguatan mekanisme transparansi penerimaan SDA. Komisi XI DPR RI juga akan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk modernisasi sistem perpajakan sambil menjaga komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Indonesia berkomitmen mencapai target EBT dalam 10 tahun ke depan, namun wilayah 3T masih tertinggal dalam akses energi bersih, terutama pulau-pulau kecil yang bergantung pada genset diesel. Untuk mengatasi ketimpangan ini, pengembangan pulau EBT menjadi solusi strategis. Studi IESR tahun 2025 menunjukkan bahwa Pulau Timor, Sumbawa, dan Sulawesi memiliki potensi teknis yang besar, dengan biaya listrik EBT yang lebih murah dibanding diesel. Program percontohan di Sumba, Kaledupa, Belitung, Karimunjawa, dan Nusa Penida membuktikan bahwa sistem hybrid PLTS dan baterai dapat meningkatkan elektrifikasi dan menurunkan emisi. Pulau EBT juga mendorong keadilan energi dan pemberdayaan lokal. Energi bersih yang andal memperkuat sektor produktif, meningkatkan layanan dasar, dan membuka lapangan kerja. Komisi XII DPR RI memiliki peran kunci dalam memperkuat pengaturan pulau EBT, mengawasi pelaksanaan program, dan mendorong dukungan anggaran untuk memperluas dampaknya.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi desain paspor merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Ditjen Imigrasi mengatakan, saat ini pihaknya fokus kepada peningkatan layanan. keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran bagi Kementerian dan Lembaga. Keputusan penundaan merupakan respons atas aspirasi masyarakat, bahwa masyarakat cenderung lebih menginginkan penguatan fungsi dan posisi paspor Indonesia di dunia internasional, ketimbang perubahan desain semata. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Ditjen Imigrasi dalam melakukan penundaan terhadap desain paspor merah putih. Komisi XIII DPR RI juga mendorong Ditjen Imigrasi meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan dan pemeliharaan sistem berbasis digital, serta inovasi berupa penguatan sistem dan pelayanan.


Vol. II / PUSLIT - Juli 2025

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Menhan RI meninjau fasilitas, sarana, dan prasarana Batalyon 838/Purwa Wijaya di Cilacap, Jawa Tengah. Batalyon Teritorial ini merupakan salah satu Batalyon untuk menjalankan penguatan ketahanan pangan di Jawa bagian Selatan. Ide dasar pembentukan Batalyon Teritorial itu adalah adanya kesadaran bahwa ancaman pada era globalisasi sangat luas dan tidak bisa didefinisikan hanya dalam arti ancaman militer. Salah satu ancaman pada masa kini adalah ancaman akan kelangkaan pangan. Komisi I DPR RI mengapresiasi keberadaan Batalyon Teritorial yang terus dipantau perkembangannya oleh Menhan RI. Namun demikian, Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Menhan RI agar eksistensi Batalyon Teritorial jangan sampai mengganggu tugas pokok TNI yaitu menjaga kedaulatan RI. Selain itu, Komisi I DPR RI juga perlu menekankan agar kegiatan memperkuat ketahanan pangan oleh Batalyon Teritorial selalu terkoordinasi dengan program Kementerian Pertanian.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Tingginya jumlah formasi yang belum terisi menjadi catatan dan sekaligus masukan penting dari seleksi CASN tahun 2024 bagi Kemenpan RB berdasarkan hasil diskusi Penyelenggaraan Layanan Publik dalam Seleksi CPNS 2024 di Ombudsman RI, 9 Juli 2025. Hal tersebut dianggap penting karena tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan SDM aparatur, tetapi juga berimplikasi pada efisiensi penggunaan anggaran negara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mendorong agar hasil evaluasi seleksi CASN 2024 ditindaklanjuti guna perbaikan kebijakan yang berkelanjutan, termasuk penyempurnaan manajemen pengadaan ASN. Di samping itu, mendorong penerbitan PP sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, ditandai dengan modus operandi canggih, seperti body strapping (melekatkan narkotika di perut), body concealment (menyisipkan narkotika di rongga tubuh), eksploitasi terhadap perempuan sebagai kurir, penyelundupan sabu cair dalam tisu basah, dan pengiriman narkotika tersembunyi dalam paket barang. Tren ini menimbulkan tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI melalui Rapat Kerja, dapat memastikan tindak lanjut upaya BNN dalam menanggulangi tren baru modus peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks. Selain itu, Komisi III dapat mendorong optimalisasi sinergi antarlembaga, meningkatkan operasi logistik narkotika dan pengamanan bandara. Selanjutnya, BNN perlu memperluas kolaborasi dengan e-commerce, memperketat SOP bandara, serta meningkatkan alat deteksi dan kemampuan teknis petugas, agar mampu menghadapi modus operandi yang terus berkembang.

Penulis : Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.

Isu :
Isu penguasaan dan penjualan ilegal pulau-pulau kecil oleh pihak asing mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat program sertifikasi sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan negara, melindungi aset nasional, dan memperkuat keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, KKP menetapkan proses perizinan berbasis rekomendasi teknis, serta memfasilitasi kerja sama usaha secara sah di atas tanah negara dengan tetap menjaga proporsi konservasi. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum, mendorong tata kelola laut yang terukur, pembangunan ekonomi lokal, dan pelindungan ruang hidup bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil. DPR RI, melalui Komisi IV, berperan penting dalam mempercepat program ini melalui dukungan legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Komisi IV perlu mendorong penyempurnaan regulasi, memastikan kecukupan anggaran untuk sertifikasi dan pengawasan, serta mengawasi pelaksanaannya dengan meminta laporan rutin dari KKP guna menjamin transparansi dan akurasi data.

Penulis : Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.

Isu :
Penerapan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mundur dari target 2026 menjadi 2027. Penundaan terjadi akibat ketidak siapan perangkat pengawasan dan infrastruktur pendukung seperti alat timbang portabel, kamera dimensi, dan teknologi weight in motion secara optimal. Selain itu, pelaku industri logistik menyuarakan kekhawatiran atas potensi kenaikan biaya distribusi. Sementara itu, praktik ODOL menyebabkan kerusakan jalan dan kerugian negara hingga Rp43,47 triliun per tahun, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Komisi V DPR RI perlu mendorong percepatan penyediaan perangkat pengawasan berbasis teknologi yang dilakukan oleh pemerintah melalui penguatan sinergi antar kementerian/lembaga agar roadmap transisi Zero ODOL dijalankan secara efektif. Pentingnya pendekatan menyeluruh, termasuk penegakan hukum, sosialisasi kepada pelaku usaha, dan insentif peremajaan armada. Penundaan ini dapat menjadi momentum memperkuat kesiapan atas Zero ODOL agar kebijakan berjalan efektif demi keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur nasional.

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyatakan bahwa manajemen baru Telkom akan fokus pada transformasi bisnis sekaligus reformasi budaya perusahaan. Salah satu langkah utama adalah memperkuat tata kelola untuk menutup celah-celah (loopholes) dalam seluruh proses operasional, dengan penekanan khusus pada penguatan integritas sebagai fokus utama perubahan budaya kerja. Menanggapi hal ini, Komisi VI DPR RI berharap Telkom dapat mempercepat langkah-langkah transformasi korporasi, terutama dalam mengembangkan portofolio bisnis nonkonektivitas sebagai sumber pertumbuhan baru. Selain itu, percepatan pembentukan struktur holding strategis diharapkan mampu mewujudkan efisiensi operasional, peningkatan nilai perusahaan, dan daya saing yang berkelanjutan. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi VI DPR RI perlu memastikan bahwa transformasi Telkom berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan.

Penulis : Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.

Isu :
Viralnya Festival Pacu Jalur di media sosial membuka peluang besar bagi pariwisata budaya Indonesia. Fenomena ini mendorong tren wisata budaya interaktif seperti lokakarya seni dan kuliner lokal. Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah dapat mengemas festival ini secara global dengan strategi digital dan pelibatan masyarakat hingga influencer untuk mempromosikan cultural tourism yang kian beragam. Besarnya perhatian publik ini dapat menginspirasi daerah lain untuk mengembangkan potensi wisatanya, sehingga berdampak positif pada ekonomi dan pelestarian budaya. Komisi VII DPR RI perlu terus mendorong Kementerian Pariwisata agar menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak serta digitalisasi dalam mewujudkan pariwisata budaya berkelanjutan, berkualitas, dan berbasis kearifan lokal. Tren global yang menekankan pada pelestarian budaya lokal dan ekowisata turut meningkatkan minat dunia pada pariwisata Indonesia. Festival ini menjadi contoh bagaimana budaya tradisional bisa relevan di era digital.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan 571.410 orang penerima bantuan sosial (bansos) atau sekitar 2 persen melakukan transaksi judi online (judol) dengan nilai deposit Rp957 miliar dan jumlah transanksi 7,5 juta kali. Pengawasan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi program bansos dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengenai data terbaru tentang realisasi penyaluran bansos; sistem pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyaluran bansos yang telah dilaksanakan berikut hasilnya; dan progress report tentang teknologi baru dalam sistem pengawasan bansos yang sedang dirancang oleh pemerintah. Komisi VIII DPR RI juga dapat meminta Kemensos RI berkoordinasi dengan Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online untuk deteksi dini transaksi judol pada rekening penerima bansos.

Penulis : Efendi, S.Sos., M.AP

Isu :
Data mengenai pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh berbagai lembaga, menunjukkan angka yang sangat beragam. Perbedaan data ini menimbulkan sejumlah masalah, seperti menurunnya kepercayaan publik, kesulitan dalam pengambilan kebijakan, serta dampak sosial ekonomi akibat penanganan PHK yang tidak efektif. Perbedaan interpretasi data juga dapat memicu konflik antar pihak terkait. Pelaporan data PHK sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi kendala, karena banyak perusahaan belum mematuhi atau memahami prosedur pelaporan. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah menyosialisasikan dan menerapkan aturan wajib lapor ketenagakerjaan, mendesak Kemnaker memperketat pengawasan, serta mendorong koordinasi antarpemangku kepentingan.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan memulai uji publik draf penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia pada 20 Juli 2025. Langkah ini bertujuan memperbarui narasi sejarah agar lebih faktual, inklusif, serta mencerminkan perjalanan bangsa secara utuh. Melalui forum tatap muka di daerah dan kanal daring, masyarakat diundang aktif memberi kritik dan saran, yang akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum digunakan sebagai bahan ajar resmi pada 2026/2027. Selain melibatkan akademisi, guru, dan sejarawan, DPR RI melalui Komisi X, sesuai fungsinya, perlu mengawasi ketat agar proses berjalan transparan dan bebas intervensi politik. DPR juga perlu membentuk tim supervisi gabungan Komisi III dan Komisi X untuk memastikan sejarah ditulis jujur, adil, serta menjadi dokumen yang sahih bagi generasi mendatang. Komisi X dapat mendorong agar masyarakat tidak ragu menyampaikan kritik dan masukan selama uji publik berlangsung, karena partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan sejarah sebagai identitas dan memori kolektif bangsa.

Penulis : Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M

Isu :
Rencana penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat kelembagaan koperasi. Melalui skema intercept, pemerintah dapat memotong langsung dana transfer ke daerah. Meski inovatif, kebijakan ini mengandung risiko yang harus dicarikan solusi mitigasinya, agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik desa. Selaini itu, secara fiskal hal ini juga dapat memengaruhi keberlanjutan stabilitas APBN. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat, penguatan tata kelola koperasi, serta evaluasi bertahap sebelum diterapkan secara nasional. Komisi XI DPR RI perlu memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ini guna memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana publik serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak secara langsung dari kebijakan pembangunan yang berbasis komunitas.

Penulis : Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.

Isu :
Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami peningkatan menjadi 5.476 perusahaan. Selain peningkatan jumlah peserta, Proper juga mengalami penambahan kriteria penilaian, mencakup pengelolaan limbah B3, pengelolaan dan pengurangan sampah, inovasi sosial, nilai ekonomi karbon, dan skema perdagangan karbon. Penambahan ini mencerminkan tanggapan atas isu lingkungan terkini dan upaya memperkuat tata kelola lingkungan dan sosial perusahaan. Namun demikian, keberhasilan perluasan cakupan ini bergantung pada efektivitas evaluasi dan pengawasan yang dilakukan. Diperlukan verifikasi langsung di lapangan agar penilaian tidak berhenti pada aspek administratif. Sebagai respons hal tersebut, melalui fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI dapat memastikan pelaksanaan Proper tidak hanya berbasis laporan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di lapangan dengan mendorong verifikasi langsung dan independen. Selain itu, Komisi XII DPR RI juga perlu memperkuat pengawasan terhadap langkah penindakan dan penegakan hukum yang diambil terhadap perusahaan yang memperoleh peringkat merah dan hitam.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dan mendeportasi 9 WNA yang melanggar izin tinggal dan melakukan tindakan love scamming. Dari operasi di Jakarta Utara dan Bali, petugas Imigrasi menemukan barang bukti berupa sejumlah smartphone, iPad, dan laptop. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, ditemukan adanya grup chat love scamming Jakarta dan grup chat love scamming Bali. Grup chat love scamming tersebut dibuat untuk melakukan tindakan penipuan online dan menargetkan korban WNA. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas para WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga mendukung tindakan keimigrasian berupa pencekalan dan pendeportasian terhadap WNA dan mendukung kebijakan selektif keimigrasian hanya WNA yang memberikan manfaat yang boleh masuk ke Indonesia.


Vol. I / PUSLIT - Juli 2025

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group (MSG) ke-23 diselenggarakan pada 18–23 Juni 2025 di Suva, Fiji, dengan dihadiri oleh para pemimpin negara anggota MSG serta delegasi Indonesia. Sebagai forum sub-regional yang merepresentasikan mayoritas populasi dan perekonomian kawasan Pasifik, MSG memiliki peran strategis untuk mendorong perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran kawasan. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara MSG demi mewujudkan stabilitas dan kemakmuran kawasan. Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama dengan hasil nyata yang dapat berdampak langsung bagi masyarakat Pasifik. Namun, dinamika hubungan dengan negara anggota MSG juga menjadi peringatan bagi Pemerintah Indonesia mengenai perlunya penekanan pada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Komisi I DPR RI diharapkan terus mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam kerangka MSG.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Tiga tahun pasca pemekaran, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di empat daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya masih menghadapi tantangan. Tantangan tersebut terutama menyangkut kemandirian fiskal dan rendahnya penyerapan anggaran. Permasalahan ini berimplikasi pada kondisi ekonomi yang stagnan di keempat DOB tersebut. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi untuk pelaksanaan pembangunan DOB tersebut. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait lainnya juga perlu mendorong 4 provinsi baru tersebut untuk melakukan optimalisasi sinergi pendanaan pembangunan dan menggali sumber pendanaan alternatif lainnya dalam mendukung penataan KPP dan Kawasan perkotaan serta memastikan dana DTI hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga pembangunan gedung kantor OPD dapat dilakukan menggunakan sumber pendanaan lainnya.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum, salah satunya untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Namun, langkah ini direspons secara keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai bahwa MoU tersebut melanggar perlindungan hak atas privasi warga negara yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. DPR RI melalui Komisi III, berdasarkan fungsi pengawasannya perlu melakukan rapat kerja bersama Kejagung untuk meminta penjelasan mengenai MoU tersebut. Sementara itu, melalui fungsi legislasi, momentum ini memberikan dorongan yang kuat untuk segera memprioritaskan pembahasan RUU Penyadapan. RUU ini sangat penting untuk memberikan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.

Penulis : Firyal Nabihah, S.T., M.Si.

Isu :
Tingginya arus perdagangan internasional dan mobilitas barang menjadikan Indonesia rawan terhadap ancaman hama dan penyakit lintas batas. Sepanjang 2023, Barantin mencatat lebih dari 4.800 temuan pelanggaran karantina, menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan sistem deteksi dini. Menyikapi hal ini, pemerintah melakukan penguatan kerja sama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia. Sejumlah komitmen strategis dibuat, yaitu penguatan langkah sanitari dan fitosanitari, peningkatan diagnostik dan epidemiologi, pengelolaan air ballast dan biofouling, serta integrasi sistem informasi dan peningkatan kapasitas SDM. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem biosekuriti yang modern, responsif, dan saling terhubung antara kedua negara. Komisi IV DPR RI memegang peran penting dalam mendukung penguatan kerja sama ini melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari sisi legislasi, DPR perlu mendorong pembaruan regulasi perkarantinaan yang sejalan dengan standar internasional. Melalui fungsi anggaran, Komisi IV dapat memperjuangkan alokasi dana untuk laboratorium, pelatihan SDM, dan digitalisasi sistem pengawasan. Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPR harus memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan memberikan pelindungan nyata bagi sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Dengan dukungan politik dan pengawasan yang kuat, sistem biosekuriti Indonesia akan makin siap menghadapi tantangan global dan menjaga kepercayaan dalam perdagangan internasional.

Penulis : Fitria Melinda, M.Eng

Isu :
Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 12 Tahun 2025 untuk mempercepat pemulihan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, yang terganggu akibat pendangkalan dan gempa bumi. Inpres ini bertujuan untuk memulihkan aksesibilitas yang merupakan jalur utama mobilitas warga Pulau Enggano ke Kota Bengkulu sekaligus distribusi kebutuhan pokok dan hasil pertanian/perikanan. n. Kemenhub bersama PT Pelindo sedang menormalisasi alur pelayaran dengan target selesai pada Juli 2025. Sebagai langkah alternatif, kapal langsir dioperasikan untuk memindahkan warga dan barang dari kapal besar yang tidak dapat bersandar langsung, agar distribusi tetap terjaga. Komisi V DPR RI perlu terus mengawasi pemulihan ini agar dilanjutkan dengan pola pemeliharaan rutin, rencana jangka panjang, dan penguatan koordinasi antar stakeholder, sehingga normalisasi ini tidak hanya bersifat darurat, namun berkelanjutan.

Penulis : Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.

Isu :
Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas. Kebijakan deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha di tengah dinamika ekonomi global. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. DPR RI melalui Komisi VI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Pertama, mendorong Kemendag untuk mengevaluasi dampak deregulasi secara menyeluruh dan memastikan mekanisme pengendalian yang memadai. Kedua, mendorong Kemendag melaksanakan deregulasi secara holistik, bertanggung jawab, serta dilandasi pendekatan lintas sektor yang mencakup perdagangan, industri, energi, dan teknologi. Ketiga, mendorong Kemendag memperkuat koordinasi antarkementerian agar kebijakan impor sejalan dengan arah kebijakan industri nasional dan kepentingan nasional jangka panjang.

Penulis : Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.

Isu :
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih kurang memahami dan memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara optimal. Rendahnya literasi hukum, biaya tinggi, dan akses terbatas menjadi hambatan utama. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antarlembaga, termasuk Komisi VII DPR RI. Pertama, pemerintah perlu menyelenggarakan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya HKI, melalui program pelatihan, pendampingan, serta kampanye publik. Kedua, mempermudah proses pendaftaran HKI melalui digitalisasi, keterbukaan biaya, dan pemberian dukungan berupa subsidi atau insentif bagi pelaku UMKM. Ketiga, penting untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran HKI untuk melindungi pelaku usaha. Komisi VII DPR RI diharapkan aktif mengawasi kebijakan strategis Kementerian UMKM dalam mendorong kepemilikan HKI yang lebih merata dan berdaya saing di kalangan UMKM Indonesia.

Penulis : Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.

Isu :
Peristiwa intoleransi dalam hal perbedaan agama atau kepercayaan kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di wilayah Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025. Sekelompok warga membubarkan dan merusak vila tempat kegiatan retret keagamaan remaja dan anak-anak yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil dan trauma psikologis bagi peserta, serta mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Data dari SETARA Institute menunjukkan bahwa pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi hal tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan atensinya melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Komisi VIII perlu mendorong penyempurnaan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 serta pembuatan regulasi terkait rumah doa, memperkuat peran penyuluh agama, pelaksanaan program pencegahan kekerasan, serta pengembangan Pendidikan toleransi lintas iman.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, hipertensi, dan diabetes kini mulai menyerang anak usia sekolah dan berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Skrining kesehatan pelajar menjadi penting untuk deteksi dini dan pencegahan. Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menargetkan skrining terhadap 53 juta pelajar mulai Juli 2025 dengan cakupan pemeriksaan fisik dan mental. Agar berjalan efektif, skrining perlu dukungan sistem yang merata dan terstandar. Dalam fungsi anggaran, Komisi IX DPR RI perlu mendorong alokasi dana yang memadai untuk mendukung penguatan Puskesmas, pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pengadaaan alat skrining. Dalam fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI dapat mendorong kemenkes untuk menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan skrining kesehatan pelajar yang terintegrasi. Sementara dalam fungsi pengawasan, Komisi IX dapat menyelenggarakan rapat kerja bersama Kemenkes untuk mengevaluasi pelaksanaan program, serta memastikan tindak lanjut pascaskrining berjalan optimal.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis secara inklusif di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini menjadi momentum konstitusional untuk memperkuat hak atas pendidikan dasar sebagai hak asasi manusia yang justiciable dan fondasi keadilan sosial. Putusan ini mengoreksi tafsir frasa “tanpa dipungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dan menegaskan tanggung jawab negara atas pendidikan. Tantangan fiskal, ketimpangan daerah, dan ketiadaan juknis menjadi hambatan utama. Komisi X DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi putusan melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi, antara lain, penguatan pendidikan dasar gratis melalui RUU Sisdiknas, melakukan reformasi alokasi anggaran pendidikan dasar dari 20% mandatory spending, skema subsidi afirmatif, dan harmonisasi regulasi agar pendidikan dasar berjalan adil, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penulis : Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.

Isu :
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada pada kisaran 4,7-5,5 persen dengan titik tengah 5,1 persen. Proyeksi ini lebih konservatif dibandingkan Kementerian Keuangan yang menargetkan 5,2-5,8 persen dan Kementerian PPN/Bappenas yang optimis mencapai 5,8-6,3 persen. Perbedaan proyeksi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi perekonomian nasional, khususnya dampak perlambatan ekonomi global yang mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mulai dari ekspansi pasar ekspor hingga penguatan investasi domestik. Kondisi ini menuntut sinergi kebijakan yang komprehensif antara otoritas moneter dan fiskal untuk memastikan stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Penulis : Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.

Isu :
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga LPG 3 kg bersubsidi atau kebijakan satu harga LPG 3 kg yang direncanakan berlaku nasional mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan respons terhadap permasalahan kebocoran subsidi dan disparitas harga antarwilayah. Pemerintah tengah mengkaji revisi regulasi dan skema distribusi, dengan penetapan harga nantinya akan dilakukan pemerintah pusat, dengan pelaksanaan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, tantangan seperti beban fiskal akibat ongkos logistik tinggi, lemahnya pengawasan distribusi, dan praktik kecurangan di tingkat pengecer menjadi catatan yang perlu diantisipasi. Komisi XII DPR RI memiliki peran pengawasan untuk memastikan agar kebijakan tersebut disusun secara komprehensif, mencakup aspek distribusi, formulasi harga, serta skema penggantian subsidi bagi badan pelaksana. Penguatan sistem pengawasan dan pelacakan distribusi LPG 3 kg perlu menjadi prioritas pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran subsidi di lapangan.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Polres Sukabumi telah menetapkan dan menahan 8 (delapan) tersangka dalam kasus perusakan rumah retret di Kampung Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan menyampaikan usulan agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan. Namun, Natalius Pigai, Menteri HAM, menolak usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi. Komisi XIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu melakukan rapat kerja dengan Menteri HAM untuk meminta penjelasan hasil peninjauan kasus ini di lapangan, dan terkait pernyataan KemenHAM bersedia menjadi penjamin para tersangka dalam pemberian penangguhan penahanan, walaupun Menteri HAM telah menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan para tersangka.


Vol. IV / PUSLIT - Juni 2025

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Kunjungan PM Malaysia ke Indonesia pada 27 Juni 2025 menandai babak baru hubungan Indonesia-Malaysia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan PM Anwar Ibrahim. Kedua pihak sepakat membahas sejumlah isu strategis yang dapat memperkuat kerja sama bilateral. Untuk isu perbatasan, Indonesia dan Malaysia menyepakati langkah strategis untuk mengelola kawasan perbatasan Ambalat melalui skema joint development. Kedua pihak juga bersepakat untuk mengoptimalkan kekuatan domestik dan peran strategis ASEAN, termasuk dalam merespons konflik regional. Keselarasan pandangan di antara kedua negara juga perlu diperkuat dalam kerangka ASEAN, yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memiliki komitmen moral dan politik terhadap isu kemanusiaan global, termasuk perjuangan rakyat Palestina. DPR, melalui fungsi pengawasan di Komisi I, perlu ikut memastikan bahwa berbagai kesepakatan yang dicapai oleh Indonesia dan Malaysia dapat terlaksana sesuai harapan bersama.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia mencuat setelah situs internasional menampilkan beberapa pulau dengan status “for sale”. Pulau-pulau seperti Pulau Panjang, Sumba, Seliu, dan beberapa pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam katalog tersebut. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik dan respons tegas dari berbagai kementerian, yang menegaskan bahwa pulau di Indonesia dilarang untuk dimiliki atau diperjualbelikan. Regulasi nasional mengatur dengan jelas bahwa penguasaan pulau kecil harus tetap berada dalam kendali negara dengan batasan ketat terhadap pemanfaatan oleh pihak non-pemerintah. Komisi II DPR RI perlu melakukan pengawasan ketat dan mendorong integrasi data antar lembaga. Digitalisasi dan interoperabilitas sistem informasi geospasial nasional untuk memastikan akurasi data pemanfaatan pulau-pulau kecil perlu dilakukan. Melalui pengawasan aktif dan sistematis diharapkan menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal serta memperkuat perlindungan aset geografis nasional.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Pada 8 Mei 2025 Pemerintah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi justice collabolator baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maupun dalam tahapan pelaksanaan putusan pengadilan. PP ini mengatur penanganan khusus dalam proses pemeriksaan di setiap tahapan penegakan hukum dan penghargaan bagi justice collaborator yang memberikan kesaksian, seperti keringanan hukuman dan pembebasan bersyarat. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi, perlu memastikan agar materi muatan yang ada pada RUU tentang HAP sejalan dengan substansi yang ada di PP ini. Hal tersebut guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyimpangan dalam penetapan status justice collaborator.

Penulis : Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.

Isu :
Singkong merupakan komoditas dengan potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan nasional, substitusi impor bahan baku industri, dan pengembangan energi terbarukan (bioetanol). Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga produsen singkong dunia, namun kontribusinya belum optimal. Tantangan utama di sektor hulu meliputi produktivitas rendah, akses teknologi terbatas, serta lemahnya posisi tawar petani. Ketimpangan rantai pasok juga mendorong industri mengandalkan impor tapioka, yang mengancam keberlanjutan pertanian lokal. Provinsi Lampung, sebagai produsen utama singkong nasional, mendorong penetapan komoditas singkong menjadi komoditas strategis guna memperkuat perlindungan petani dan efisiensi industri. Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi IV memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan kebijakan pembangunan singkong nasional berpihak pada petani. Penguatan kelembagaan, penetapan harga dasar, serta dukungan anggaran untuk infrastruktur dan teknologi perlu menjadi perhatian utama. Strategi menyeluruh yang melibatkan sinergi lintas sektor dan daerah, termasuk daerah potensial seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menjadi kunci transformasi singkong menjadi tulang punggung ekonomi dan pangan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Aksi demonstrasi sopir truk terhadap penerapan zero ODOL (over dimension overload) terjadi di berbagai daerah sejak 19 Juni 2025. Beberapa tuntutan yang disampaikan, yaitu: revisi UU LLAJ, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan dan perlakuan hukum kepada pelaku usaha angkutan logistik, serta pemberantasan premanisme dan pungutan liar di jalan. Implementasi peraturan zero ODOL sangat penting diterapkan untuk keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, serta mewujudkan tata niaga yang sehat. Komisi V DPR RI perlu merespons unjuk rasa yang disampaikan para sopir truk dengan mengadakan dialog bersama asosiasi/organisasi sopir truk, pengusaha angkutan barang, pengusaha/pemilik barang, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kepolisian RI. Revisi UU LLAJ juga perlu menjadi perhatian Komisi V DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sehingga tercipta payung hukum yang up to date, implementatif, memenuhi kebutuhan stakeholders, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Penulis : Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.

Isu :
Program diskon tarif hingga 50% yang diluncurkan PT Pelni selama liburan sekolah 2025 mendorong lonjakan penumpang secara signifikan dan menegaskan peran strategis BUMN ini dalam memperluas akses transportasi serta pemerataan ekonomi. Selain meningkatkan pendapatan dan citra perusahaan, program ini turut menggairahkan ekonomi daerah melalui peningkatan mobilitas masyarakat. Namun, lonjakan penumpang menghadirkan tantangan serius, terutama terkait keselamatan pelayaran dan keberlanjutan keuangan. Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan untuk menjamin pelaksanaan program tetap aman, adil, dan tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya juga penting dilakukan, agar program serupa dapat dijadikan model kebijakan subsidi transportasi publik yang efektif, berkelanjutan, serta akuntabel pada momentum strategis mendatang.

Penulis : Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.

Isu :
Meski ketegangan antara Iran dan Israel saat ini mulai mereda, potensi eskalasi lanjutan tetap perlu diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia, termasuk terhadap kemungkinan skenario penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Penutupan jalur strategis tersebut diperkirakan akan memicu lonjakan tajam harga minyak global, yang berdampak signifikan terhadap sektor industri domestik, khususnya industri manufaktur. Dalam rangka menghadapi kemungkinan tersebut, DPR melalui Komisi VII diharapkan dapat mendorong Kementerian Perindustrian untuk merumuskan peta jalan pengembangan industri petrokimia, sebagai langkah akseleratif dalam merealisasikan proyek bio-refinery guna mengurangi dampak tekanan harga energi dunia. Selain itu, diperlukan pula sinergi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan keberlangsungan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu tetap terjaga dari dampak konflik geopolitik, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri nasional.

Penulis : Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.

Isu :
Perempuan di Indonesia masih memikul beban pekerjaan perawatan tanpa upah (unpaid care work), yang berdampak langsung pada rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan. Sebagai respons, pemerintah mengembangkan kebijakan ekonomi perawatan (care economy) untuk mengakui, mendistribusikan, dan memberi nilai ekonomi pada kerja-kerja perawatan dalam negeri. Melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi Perawatan, pemerintah menargetkan peningkatan TPAK perempuan dari 56 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2045. Menyikapi hal ini, Komisi VIII DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong regulasi pelindungan kerja perawatan khususnya bagi kaum perempuan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak terhadap peningkatan TPAK perempuan. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong alokasi APBN untuk infrastruktur dan SDM perawatan. Upaya ini menjadi bagian penting dari pembangunan yang inklusif, adil, dan berpihak pada perempuan menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Konflik antara Israel dan Iran telah mengancam keselamatan PMI di kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan upaya pelindungan, seperti mencegah penempatan PMI ilegal, menghimbau peningkatan kewaspadaan, serta melakukan evakuasi. Akan tetapi upaya ini mengalami sejumlah kendala, seperti belum adanya larangan tegas pengiriman PMI ke daerah konflik, terbatasnya data PMI, dan penolakan dari sebagian PMI untuk dievakuasi. Oleh karena itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat mengambil sejumlah langkah pengawasan, antara lain dengan meminta penjelasan dari pemerintah terkait situasi PMI di daerah konflik, mendesak pemerintah untuk menghentikan penempatan PMI ke daerah konflik, serta meninjau kembali rencana pencabutan moratorium. Komisi IX DPR juga perlu mendesak pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, memperluas sosialisasi kondisi darurat kepada calon PMI maupun PMI, mempercepat pendataan PMI dan mengupayakan pemulangan PMI dari wilayah konflik bersenjata.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mendorong kebutuhan tata kelola yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga berlandaskan prinsip etika. The 3rd UNESCO Global Forum on the Ethics of AI 2025 di Bangkok menegaskan pentingnya etika AI sebagai agenda prioritas pemerintah, dunia pendidikan, dan industri global. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terbatas terkait etika AI secara generik, belum ada kerangka hukum khusus yang menjadikan tata kelola AI di Indonesia masih bersifat parsial. Di sisi lain, generasi muda Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penguasaan AI, mulai dari ketimpangan akses pendidikan, belum terintegrasinya AI dalam kurikulum formal, hingga rendahnya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi. Komisi X DPR RI berperan strategis untuk mendorong percepatan integrasi literasi dan etika AI dalam kebijakan pendidikan serta memastikan generasi muda siap beradaptasi di era digital.

Penulis : Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.

Isu :
Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline, sekaligus menyederhanakan administrasi melalui mekanisme pemungutan terintegrasi. Meski bukan pajak baru, aturan ini perlu dikawal agar tidak membebani UMKM di bawah batas omzet dan menghindari dualisme pemungutan bagi pedagang yang sudah terdaftar sebagai PKP. Komisi XI DPR RI perlu aktif mengawal implementasi kebijakan ini melalui serangkaian langkah strategis. Hal ini mencakup penyelenggaraan rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, penyusunan aturan teknis yang jelas, sosialisasi intensif, serta penguatan integrasi data antara DJP dan platform e-commerce. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, adil, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Penulis : Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.

Isu :
Pemerintah optimis terhadap pencapaian target lifting minyak bumi nasional sebesar 605.000 barel per hari (bph) pada 2025, serta target jangka panjang 900 ribu hingga 1 juta bph pada 2029–2030. Optimisme ini ditopang oleh peningkatan produksi, kemajuan teknologi, serta komitmen investasi. Intensifikasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) seperti pengeboran, workover, dan well service terus didorong, disertai strategi eksplorasi, pemanfaatan teknologi mutakhir, serta penyederhanaan regulasi. Sehubungan dengan itu, Komisi XII DPR RI perlu memberikan atensi melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan produksi minyak nasional, termasuk progres pengeboran, proyek onstream, dan pembangunan infrastruktur energi. Evaluasi terhadap efektivitas program kerja juga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan. Dalam rangka fungsi anggaran, Komisi XII DPR RI perlu memastikan alokasi fiskal sektor hulu migas digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran guna mendukung tercapainya swasembada energi.

Penulis : Yustina Sari, S.H., M.H.

Isu :
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan kesiapannya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana alternatif non-pemenjaraan melalui program “Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025”. Kegiatan yang diluncurkan di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan, melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan yang melakukan aksi sosial bersih-bersih lingkungan secara serentak di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kegiatan sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Imipas. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imipas agar kegiatan sosial tersebut rutin dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan melakukan evaluasi secara berkala. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI melalui fungsi anggaran, mendorong pengalokasian anggaran yang cukup, untuk dapat mengoptimalkan kegiatan pembimbingan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bapas terhadap klien pemasyarakatan.


Vol. III / PUSLIT - Juni 2025

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Memburuknya kondisi Iran akibat serangan militer Israel menyebabkan pemerintah berupaya mengevakuasi WNI. Intensitas serangan Israel yang meningkat menyasar pada target-target militer dan sipil. Level siaga I yang ditetapkan oleh Menlu RI menjadi upaya serius dalam pelaksanaan evakuasi. Selain itu, proses evakuasi bukan hanya tugas militer semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara terutama pihak terkait untuk melindungi WNI secara maksimal. Langkah taktis sudah dikomunikasikan ke negara tetangga Iran guna memberi kemudahan melewati perbatasan. Dalam mendorong hal tersebut, Komisi I DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk mempercepat evakuasi WNI. Desakan ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban, karena konflik yang tidak terprediksi dan berpotensi meluas ke negara lain. Selanjutnya, Komisi I DPR RI juga perlu mendorong pemerintah mendata ulang WNI di negara Timur Tengah agar evakuasi berkelanjutan menjadi lebih cepat dan efisien.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Kebijakan work from anywhere (WFA) untuk ASN bukanlah hal baru yang diambil pemerintah. Kebijakan serupa pertama kali diterapkan ketika masa pandemi Covid 19 terjadi di Indonesia. Perbaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan WFA di masa pandemi dapat diterapkan sebagai bentuk penyempurnaan pengawasan kebijakan WFA saat ini. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong 1) Kemenpan RB menyempurnakan kembali hasil evaluasi kebijakan WFA di masa pandemi Covid 19 untuk digunakan sebagai mekanisme pengawasan WFA saat ini; 2) Memastikan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara menerima desain WFA di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai dasar monitoring pelanggaran kinerja ASN ke depannya; serta 3) Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mengatur terkait batas toleransi pelaksanaan kebijakan WFA oleh pemerintah daerah, seperti pertimbangan terhadap kualitas jangkauan teknologi informasi di daerah tersebut.

Penulis : Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.

Isu :
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku tindak pidana korupsi Zarof Ricar telah dijatuhkan pada 18 Juni 2025. Putusan hakim Tipikor tidak mempengaruhi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, sehingga Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan tersebut. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III dapat mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang Jaksa Agung untuk meminta penjelasan tentang perkembangan penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Zarof Ricar. Selanjutnya, memastikan bahwa penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Selain itu, Komisi III perlu mengingatkan Kejaksaan Agung untuk bekerja sama dengan PPATK dan Bareskrim Polri, guna melacak aliran dana TPPU tersebut. Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Komisi III dapat memantau efektivitas pelaksanaan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Potensi bioteknologi di bidang pangan dapat menjadi salah satu solusi dalam membantu pencapaian ketahanan pangan nasional. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang bertujuan menyediakan benih yang tahan hama dan penyakit, lebih efisien dalam penggunaan air, serta memiliki produktivitas yang baik. Selain itu, bioteknologi juga memungkinkan terjadinya peningkatan gizi produk pangan dengan jejak krbon yang lebih rendah. Tantangannya adalah besarnya nilai investasi yang dibutuhkan serta masih tingginya kekhawatiran masyarakat umum terkait keamanan pangan. DPR RI melalui Komisi IV perlu mengedepankan isu pemanfaatan bioteknologi dalam berbagai rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan mitra kerja terkait sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. Melalui fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI dapat mendorong aspek pemanfaatan tersebut masuk dalam produk legislasi yang berkaitan dengan tata kelola pangan nasional. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran, penting juga bagi Komisi IV DPR RI untuk memastikan kecukupan pendanaan bagi kebijakan pemanfaatan bioteknologi yang dilaksanakan oleh mitra kerja terkait.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Indonesia membuka peluang investasi 9 proyek infrastruktur strategis nasional senilai ±Rp90 triliun dalam forum International Conference of Infrastructure tanggal 11-12 Juni 2025, meliputi bendungan, jalan tol, dan pengelolaan sampah. Peran swasta diperlukan untuk menutupi kesenjangan pendanaan infrastruktur periode 2025-2029 sebesar Rp752,8 triliun (±40%). Selama ini kontribusi swasta dinilai belum optimal dan ada keengganan berinvestasi dalam proyek pemerintah dengan skema KPBU. Untuk itu, Komisi V DPR RI menekankan pentingnya memprioritaskan program infrastruktur yang berbasis masyarakat dan memastikan ketersediaan infrastruktur dasar serta konektivitas antar-wilayah. Komisi V DPR RI mendorong Kementerian PU secara proaktif mengembangkan skema kerjasama yang menarik bagi investor dan sumber pembiayaan alternatif. Komisi V DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Penulis : Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T

Isu :
Ketegangan antara Iran dan Israel pada Juni 2025 menyebabkan lonjakan harga minyak dunia hingga USD70,90 per barel dan berpotensi naik ke USD130 jika Selat Hormuz ditutup. Bagi Indonesia, kondisi ini sangat berdampak karena tingginya ketergantungan terhadap impor BBM. Kenaikan harga minyak dapat memperberat APBN, melemahkan rupiah, dan mendorong inflasi yang mengurangi daya beli masyarakat. Komisi VI DPR RI perlu mengambil peran strategis dengan mendorong sinergi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN guna merespon dampak ekonomi. Pengawasan terhadap BUMN yang terdampak juga penting untuk menjamin ketahanan pasokan BBM. Selain itu, efisiensi energi dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran perlu diutamakan. Keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang baik dibutuhkan agar masyarakat memahami langkah-langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Dalam kunjungan kerja ke pusat kerajinan di Blitar, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya peran UMKM berbasis kearifan lokal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan mutu produk agar mampu bersaing di pasar internasional. Meskipun beberapa UMKM telah berhasil menembus pasar global, mereka masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan teknologi produksi, fluktuasi pasar, dan akses pemasaran yang belum maksimal. Oleh sebab itu, dukungan yang berkesinambungan dari pemerintah sangat diperlukan—baik berupa penyediaan alat, pelatihan peningkatan keterampilan, maupun pembukaan akses pasar yang lebih luas. DPR RI, khususnya Komisi VII memegang peran penting dalam mendorong penguatan kapasitas produksi dan pengembangan teknologi UMKM tradisional. Komisi VII juga dapat menginisiasi dan mengalokasikan dukungan anggaran guna mendorong efisiensi proses produksi dan meningkatkan daya saing UMKM di dalam dan luar negeri.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Pesantren yang sejatinya dikenal sebagai tempat pendidikan moral dan agama ternyata juga menghadapi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS). Banyak kasus KBGS yang tidak terungkap atau tidak mendapatkan keadilan dikarenakan lebih mengutamakan menjaga nama baik pesantren daripada keselamatan dan pemulihan korban. Meningkatnya kasus KBGS di lingkungan pesantren perlu menjadi perhatian serius karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi santri. Pemahaman santri, pengasuh, pengajar, dan para pemangku kepentingan di pesantren terkait isu kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi perlu diperkuat melalui dukungan internal maupun eksternal. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk membuat semacam modul kurikulum mengenai pemahaman isu kekerasan seksual di seluruh lembaga pendidikan berbasis agama. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu meminta Kemenag RI untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas pesantren.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Pada pertengahan Juni 2025 diselenggarakan The 9th Asia Pacific Leaders Summit on Malaria Elimination di Bali. Pertemuan tersebut merupakan komitmen negara Asia Pasifik untuk mencapai eliminasi malaria pada 2030. Di Indonesia, 90% kasus malaria ditemukan di wilayah Papua. Penanganan malaria di wilayah Papua terkendala faktor lingkungan, akses kesehatan, dan perilaku masyarakat. Ke depannya, penanganan malaria di wilayah Papua perlu diperkuat. Komisi IX DPR RI perlu mendesak pemerintah memperkuat strategi penanganan malaria khususnya di wilayah Papua dengan fokus pada pencegahan berbasis lingkungan dan perilaku; mendorong pemerintah memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam penanganan malaria; memastikan pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan; mendorong pemerintah dalam penggunaan tanaman obat tradisional antimalaria; dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun prasekolah mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, pelindungan, dan pengasuhan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural seperti tumpang tindih regulasi, rendahnya angka partisipasi PAUD, minimnya anggaran, hingga risiko brain rot akibat paparan digital berlebihan pada anak usia dini. Komisi X DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran untuk menjamin keterpaduan layanan PAUD-HI lintas sektor dan peningkatan alokasi dana yang lebih berpihak pada prasekolah. DPR RI juga dapat mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kajian ECED Council serta menyusun Rencana Aksi Nasional PAUD-HI pasca-2024 secara partisipatif dan berbasis data, dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama layanan dasar anak usia dini.

Penulis : Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.

Isu :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2025, setelah sebelumnya mencatatkan surplus pada April 2025. Perubahan ini disinyalir sebagai sinyal awal adanya tekanan fiskal yang perlu diantisipasi, ditengah beban belanja negara dan subsidi yang tinggi dan lemahnya realisasi penerimaan negara. Pembukaan blokir anggaran dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk melakukan perencanaan penganggaran yang lebih berkualitas dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pengelolaan APBN yang lebih sehat, kuat, dan kredibel diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Investigasi Kompas terkait pengelolaan sampah kawasan komersial di DKI Jakarta pada Mei hingga awal Juni 2025 lalu menunjukkan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengangkut sampah berizin dan maraknya praktik pembuangan sampah liar. Bisnis ini beromzet miliaran rupiah per tahun dan hasilnya dinikmati oleh banyak pihak. Pelanggaran ini tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah gencar melakukan pembenahan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Komisi XII DPR RI perlu mendorong KLH dan pemerintah daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah yang mampu menekan praktik kecurangan yang terjadi di lapangan, termasuk dengan digitalisasi neraca sampah yang bersumber dari kawasan komersial, permukiman, atau industri yang relatif lebih mudah untuk dikelola. Komisi XII DPR RI juga perlu memastikan pelanggaran yang terjadi berdasarkan investigasi Kompas dapat ditindaklanjuti oleh KLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menjatuhkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Pemberian remisi tambahan merupakan langkah pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan pemberdayaan WBP dan pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan. Pemberian remisi tambahan akan menjadi motivasi dan keterlibatan positif bagi WBP dalam kegiatan di lapas. Namun, pelaksanaan pemberian remisi tambahan ini memiliki potensi menjadi tidak tepat sasaran atau menjadi disalahgunakan. Komisi XIII DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasannya perlu memastikan bahwa pemberian remisi tambahan kepada WBP memiliki pedoman atau panduan yang tertuang dalam aturan yang merinci batasan pemberian remisi tambahan sehingga pemberian remisi tambahan ini menjadi tepat sasaran. Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa pemberian remisi kepada WBP oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Vol. IV / PUSLIT - Mei 2025

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemerataan konektivitas digital di Papua. Komitmen ini diwujudkan melalui satu proses transformasi digital untuk mendorong produktivitas dan pertumbuhan yang inklusif. Hal ini diwujudkan dengan kebijakan mempercepat pembangunan infrastruktur digital, seperti melalui Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 dan BTS-4G serta didukung dengan internet berbasis satelit dan penambahan bandwidth terutama di daerah geografis yang sulit dijangkau di Papua, selain perlu dipastikan kemanfaatannya di masyarakat. Komisi I DPR, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu memastikan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan konektivitas digital di Papua dapat diukur keberhasilannya melalui peningkatan kemampuan talenta digital di masyarakat dan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Selain itu, untuk menjamin keamanan jaringan internet, Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi dapat mendorong perumusan dan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Korpri melalui surat tertanggal 15 Mei 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN. Usulan ini meliputi untuk jabatan struktural antara lain bagi pejabat tinggi utama menjadi 65 tahun. Adapun untuk jabatan fungsional, antara lain bagi ahli utama diusulkan hingga 70 tahun. Rangkaian usulan ini dikaitkan dengan meningkatnya harapan hidup dan kebutuhan mempertahankan tenaga ahli. Namun, muncul pula kekhawatiran terkait beban anggaran dan regenerasi ASN yang bisa terhambat. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dan fungsi legislasinya perlu mendorong kajian komprehensif dan partisipatif terhadap usulan ini dalam proses revisi UU ASN. Kebijakan sebaiknya berbasis sistem merit dan mempertimbangkan keseimbangan fiskal, dinamika demografi, dan kepentingan regenerasi birokrasi ke depan.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Enam terduga pelaku dalam kasus grup Facebook menyimpang, “Fantasi Sedarah” berhasil ditangkap. Enam tersangka diduga berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak. Kasus ini menyoroti kondisi darurat kejahatan seksual di ruang digital sekaligus menunjukkan berbagai tantangan penegakan hukum, termasuk ketersediaan sistem deteksi dini, koordinasi antar lembaga, kompetensi aparat penegak hukum, hingga literasi digital masyarakat. Komisi III DPR RI perlu mengambil peran aktif, tidak hanya untuk mendesak penyelesaian kasus secara tuntas, namun memastikan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III dapat mengoptimalkan mekanisme rapat kerja untuk mengevaluasi penanganan kasus eksploitasi seksual di ranah digital. Komisi III juga dapat melakukan rapat kerja gabungan bersama Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan koordinasi antar lembaga dalam mendeteksi, menindak, serta menutup akses terhadap seluruh konten ilegal.

Penulis : Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.

Isu :
Partisipasi Indonesia dalam Seafood Expo Global (SEG) 2025 di Barcelona menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai produsen tuna terbesar dunia yang berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan ketelusuran produk. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia mempromosikan metode penangkapan ramah lingkungan, seperti pole and line dan handline, yang mendapat respons positif dari berbagai negara mitra dagang. Pencapaian ekspor tuna sebesar 1,03 miliar dolar Amerika Serikat pada 2024 mencerminkan potensi besar sektor ini, meski dihadapkan pada banyak tantangan. DPR RI, melalui Komisi IV, diharapkan dapat mendorong pemerintah, dalam hal ini KKP, untuk meningkatkan sinergi lintas sektor, khususnya dalam sertifikasi mutu, penguatan sistem logistik, serta digitalisasi industri perikanan dari hulu ke hilir. Selain itu, DPR RI juga menekankan pentingnya diplomasi perdagangan dan perlindungan pasar ekspor, termasuk dalam menghadapi kebijakan tarif tinggi dari negara mitra seperti Amerika Serikat. Dengan dukungan anggaran, regulasi, dan kebijakan yang tepat, harapannya KKP mampu menjadikan komoditas tuna Indonesia sebagai produk unggulan yang kompetitif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

Penulis : Ulayya Sarfina, S.T., M.T.

Isu :
Upaya pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara dilakukan sebagai respons atas meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai dan keluhan masyarakat terhadap tingginya harga tiket, terutama pada rute domestik jarak pendek. Evaluasi ini melibatkan penyesuaian struktur tarif agar lebih mencerminkan realitas biaya seperti bahan bakar avtur, perawatan pesawat, serta penerapan standar akuntansi baru, dan fluktuasi tingkat keterisian penumpang. Penghapusan diferensiasi tarif dan penggunaan block hour sebagai dasar perhitungan tarif dinilai lebih representatif. Dalam proses perumusan kebijakan ini, peran Komisi V DPR RI menjadi strategis dalam mengawasi dan memastikan kebijakan yang terbentuk berpihak pada kepentingan publik. Keterlibatan legislatif melalui dialog yang konstruktif dan berbasis data diperlukan guna memastikan arah kebijakan tetap menjaga keberlanjutan industri penerbangan serta mendorong konektivitas yang merata, khususnya bagi daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP).

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merumuskan strategi untuk merespons tuntutan Amerika Serikat (AS) terkait keseimbangan perdagangan dan investasi. Strategi ini meliputi peningkatan impor minyak mentah dari AS, deregulasi impor komoditas tertentu, serta penguatan program hilirisasi industri di dalam negeri. Langkah-langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meredam potensi dampak negatif dari kebijakan tarif AS, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan BUMN dalam menghadapi tantangan global. Dalam konteks ini, Komisi VI DPR RI memainkan peran pengawasan yang krusial guna memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Komisi tersebut diharapkan dapat mencegah kerugian terhadap industri domestik, sekaligus mendorong BUMN berkontribusi lebih besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memiliki daya saing di pasar internasional.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Ojek online (ojol) berperan penting dalam mendukung aktivitas dan kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pentingnya ojol mengakibatkan demo pengemudi ojol secara serentak pada tanggal 20 Mei 2025 menimbulkan kerugian pada UMKM karena mengalami penurunan pesanan. Demo bahkan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp188 miliar. Untuk itu, persoalan ojol dengan aplikator perlu segera diselesaikan dengan baik agar tercipta stabilitas dan kondusivitas industri transportasi online yang dibutuhkan UMKM. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi VII DPR RI perlu meminta kepada Menteri UMKM untuk: 1) melakukan upaya-upaya pencegahan atau meminimalisasi kerugian UMKM jika terjadi demo; 2) mengkaji dan menjajaki gagasannya untuk membentuk Koperasi Kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol; dan 3) meningkatkan literasi digital UMKM agar dapat memanfaatkan ojol dan melakukan transaksi secara online sehingga usahanya berkembang dengan baik.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kasus penculikan anak makin marak terjadi di masyarakat. Terbaru, penculikan anak umur 4 tahun di Kota Malang dengan motif meminta uang tebusan melalui rekening tersangka yang juga menjadi akun di situs judi online. Judi online di Indonesia menjadi fenomena yang berkembang pesat dan menjadi masalah sosial akut yang memprihatinkan dan berdampak terhadap anak-anak. Kasus penculikan dengan motif meminta uang tebusan untuk berjudi online patut di tanggapi dengan serius, karena orang dewasa yang sudah ketagihan judi online tidak hanya dapat melakukan penculikan, namun melakukan eksploitasi dan bentuk kejahatan lainnya. Untuk memberikan pelindungan kepada anak, Komisi VIII DPR RI dapat mengambil tindakan strategis untuk mencegah judi online meluas dengan membahas rencana pembatasan akses judi online terutama terhadap anak dan mendorong pihak penegak hukum serta Komdigi untuk memperkuat pengawasan terhadap akun-akun yang terindikasi terkait dengan judi online. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk aktif melacak serta memblokir situs dan akun judi online (tidak hanya berdasarkan laporan saja).

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Fenomena pneumonia selama pelaksanaan ibadah haji bukanlah hal baru. Pada musim haji tahun 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat 99 kasus pneumonia dengan satu kematian di antara jemaah haji Indonesia hingga 20 Mei 2025. Kasus ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan ekstrem, kepadatan massa, serta penurunan imunitas akibat kelelahan dan stres. Strategi penanganan mencakup penguatan sistem kewaspadaan dini, respons medis yang terintegrasi, serta edukasi kesehatan sebelum dan selama pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pencegahan dan respons yang terintegrasi dan berbasis bukti. Komisi IX DPR RI memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan vaksinasi influenza dan pneumokokus, edukasi kesehatan berbasis manasik, peningkatan kapasitas layanan kesehatan haji, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Selain itu, diperlukan revisi regulasi teknis kesehatan haji agar lebih adaptif terhadap dinamika penyakit menular global dan tantangan di lapangan.

Penulis : Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.

Isu :
Kementerian Kebudayaan tengah menyusun buku sejarah nasional Indonesia versi terbaru yang ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2025. Penyusunan ini merespons temuan-temuan arkeologis dan kajian ilmiah terbaru, seperti lukisan gua di Maros yang berusia hingga 50.000 tahun, yang menuntut pelurusan narasi sejarah agar lebih akurat dan inklusif. Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia sangat penting untuk meluruskan bias narasi lama dengan memasukkan berbagai perspektif yang selama ini terpinggirkan. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya menekankan pentingnya transparansi, keterlibatan ahli kredibel, dan koordinasi dengan instansi terkait (Kemendikbudristek, BRIN, ANRI) agar hasilnya objektif serta inklusif. Upaya legislatif DPR RI diharapkan memastikan bahwa penulisan ulang sejarah nasional tidak menjadi alat politik, melainkan warisan intelektual yang memperkaya kesadaran sejarah bangsa dan memajukan rekonsiliasi nasional.

Penulis : Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.

Isu :
Kawasan berikat di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaannya yang berdampak penurunan daya saing industri nasional. Permasalahan utama mencakup ketidakseimbangan antara intensitas pengawasan dan masih tingginya tingkat kebocoran, keterbatasan akses pelaku usaha terhadap pasar domestik, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja. Meskipun demikian, kawasan berikat dan insentif fiskal seperti tax holiday memiliki potensi strategis dalam menarik investasi asing, membuka lapangan kerja, dan mempercepat transfer teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengintegrasikan aspek pengawasan yang efektif dengan fleksibilitas operasional. Optimalisasi pengelolaan kawasan berikat menjadi esensial guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mencegah dampak sosial-ekonomi negatif akibat gelombang PHK yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Pemerintah berencana meningkatkan volume impor minyak mentah dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari strategi negosiasi penurunan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia. Rencana peningkatan volume impor migas dari AS ini merupakan pengalihan sumber pasokan dari negara lain ke AS. Namun, rencana ini menghadirkan sejumlah risiko, seperti jarak, waktu pengiriman, dan faktor cuaca yang dapat mengganggu stabilitas pasokan energi nasional. Pemerintah optimistis bahwa risiko dalam peningkatan volume impor migas dari AS dapat diatasi. Namun, berbagai potensi risiko tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja. Komisi XII DPR RI perlu meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang terencana dan terintegrasi, serta mendorong pemerintah untuk tetap berupaya meningkatkan produksi migas dalam negeri dan melakukan diversifikasi pemanfaatan sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada impor migas.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi Bali Becik di 62 lokasi penginapan di wilayah Bali. Selain penindakan keimigrasian, satuan tugas (Satgas) Keimigrasian juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Terkait pelaporan WNA, pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu WNA yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Keimigrasian. Untuk itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi dan mendukung Operasi Bali Becik yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Imipas terhadap WNA dan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Imipas meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali.


Vol. III / PUSLIT - Mei 2025

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Indonesia menyelenggarakan pertemuan multilateral konferensi parlemen negara Anggota OKI (the Parliamentary Union of OIC Member States) ke-19 pada 12-15 Mei 2025 di gedung DPR RI, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 10 ketua parlemen dan 14 wakil ketua parlemen dari 37 negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan total 500 undangan beserta negara observer. Penyelenggaraan konferensi oleh tuan rumah Indonesia sekaligus memperingati jubilee 25 tahun PUIC yang diadakan sejak tahun 1999. PUIC juga telah menerbitkan sejumlah dokumen penting, seperti Piagam Persaudaraan, Inisiatif Anti-Terorisme dan Ekstremisme, serta dokumen tentang Perempuan Muslim. PUIC merupakan cikal bakal persatuan umat islam berbasis diplomasi parlementer dengan semangat transparansi internasional. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu mengawal kebijakan luar negeri RI dalam memperjuangkan kepentingan dunia Islam sesuai Deklarasi Jakarta yang dihasilkan pada Konferensi PUIC ke-19 tersebut.

Penulis : Yunidar, M.Si

Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024 karena terbukti melakukan politik uang. Putusan MK Nomor 313/PHP.BUP-XXII/2025 ini diambil setelah ditemukan bukti pembelian suara oleh kedua belah pihak. MK menegaskan bahwa praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum. Akibatnya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan. Komisi II DPR RI perlu mendorong agar penyelenggara pemilu/pilkada bekerja profesional, melakukan sistem cegah dini, upaya sosialisasi, meningkatkan kesadaran peserta, akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran pemilu. Pelanggaran bisa diantisipasi dan dipastikan setiap peserta mematuhi aturan hukum. Dalam aturan Pilkada dikatakan bahwa penerima dan pemberi uang akan mendapatkan sanksi, dan salah satu sanksinya adalah peserta dicoret sebagai peserta.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex). Hal ini dilakukan karena pemberian kredit yang dilakukan oleh bank milik pemerintah pada saat kondisi perusahaan sedang tidak sehat. Sehingga terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan dalam jumlah tertentu kepada PT Sritex. Komisi III DPR RI dapat terus mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat bekerja dengan baik dalam rangka pengungkapan kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT Sritex ini. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI juga harus menjaga dan mengawal kasus ini agar tidak ada benturan kepentingan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mengganggu proses hukum terhadap pengungkapan kasus ini untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Penulis : Megatrikania Kendali, S.T., M.Si

Isu :
Indonesia menargetkan 30 persen wilayah lautnya menjadi kawasan konservasi pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia perlu menambah luasan kawasan konservasi laut sekitar 3,38 juta hektare setiap tahun. Dalam upaya mencapai target tersebut, selain mengandalkan Marine Protected Areas (MPA), pemerintah mulai mengintegrasikan pendekatan Other Effective area-based Conservation Measures (OECM). Upaya ini didukung melalui pembentukan Komite Nasional Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Forum Nasional MPA-OECM sebagai wadah koordinasi multipihak. Komisi IV DPR RI, melalui fungsi anggaran, berperan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pencapaian target 30 persen kawasan konservasi laut. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPR RI berperan aktif memastikan bahwa kebijakan perluasan kawasan Marine Protected Areas (MPA) dan penerapan Other Effective area-based Conservation Measures (OECM), dijalankan secara efektif, transparan, dan berbasis data.

Penulis : Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.

Isu :
Dukungan pengembangan infrastruktur pendidikan melalui program Sekolah Rakyat (SR) merupakan implementasi langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita mencapai Indonesia Emas 2045. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan konstruksi 200 SR di seluruh wilayah Indonesia dalam dua tahap yang dibangun menggunakan APBN dan juga melibatkan partisipasi swasta. Di tahap I, revitalisasi 65 SR ditargetkan selesai pada Juli 2025. Sedangkan pada tahap II, pembangunan 135 SR ditargetkan selesai pada Juli 2026. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan konstruksi serta pengelolaan anggaran dalam pembangunan dan revitalisasi infrastruktur SR. Selain itu, Komisi V DPR RI juga perlu mendorong Kementerian PU untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, juga pemerintah daerah untuk mendata dan memperbaiki sekolah yang beroperasi namun tidak dalam kondisi layak, serta dalam pengajuan lokasi pembangunan SR sehingga penentuan lokasi SR dapat berjalan cepat dan akurat.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
PT Timah Tbk mengalami penurunan kinerja produksi pada kuartal pertama tahun 2025. Produksi bijih timah tercatat mengalami penurunan 40% secara tahunan (YoY) dan produksi logam timah menurun 31% YoY. Penurunan tersebut memicu kenaikan harga timah dunia mengingat Indonesia sebagai salah satu dari tiga negara penghasil timah terbesar di dunia. Pada 2023, kontribusi timah nasional sebesar 17,5% terhadap pasokan global, menurun menjadi sekitar 12% pada 2024. Terkait permasalahan ini, Komisi VI DPR RI perlu memastikan PT Timah Tbk melakukan berbagai upaya mengatasi penurunan kinerja produksi, antara lain dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP, mengoptimalkan tata kelola penambangan dan perdagangan timah, menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah, mendorong kerja sama strategis dengan Tiongkok dan Peru untuk meningkatkan peranan dalam pasar global.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Industri wisata halal global terus berkembang, dengan proyeksi lebih dari 230 juta wisatawan Muslim pada 2028. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemimpin sektor ini, namun saat ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia. Tantangan utama yang dihadapi adalah implementasi sertifikasi halal yang belum optimal di sektor pariwisata, yang seharusnya mencakup bukan hanya makanan dan minuman, tetapi juga sarana wisata, akomodasi, dan layanan pendukung lainnya. Selain itu, keterbatasan hotel syariah dan kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung sektor ini juga menjadi hambatan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, investor, dan komunitas Muslim internasional untuk menciptakan ekosistem wisata halal yang kompetitif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis seperti promosi, peningkatan kualitas layanan, infrastruktur yang mendukung, serta penerapan standar halal internasional.

Penulis : Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes

Isu :
Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” mengungkap praktik kekerasan seksual terhadap anak yang disebarluaskan melalui media sosial. Situasi ini mencerminkan realitas yang memprihatinkan, di mana keluarga yang semestinya menjadi ruang aman justru berperan sebagai pelaku inses sekaligus eksploitasi daring. Minimnya pengawasan terhadap konten digital turut memperbesar risiko yang dihadapi anak sebagai korban kekerasan seksual berlapis. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mendorong harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan seksual berbasis teknologi. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII dapat mendorong alokasi sumber daya yang memadai bagi peningkatan literasi digital. Sementara melalui fungsi pengawasan, diperlukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas KPAI dan KemenPPPA dalam pelaporan, penindakan pelaku, serta pemulihan korban.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
MERS-CoV merupakan virus zoonosis yang masih menjadi perhatian dunia. Selama penyelenggaraan ibadah haji 2025, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah melaporkan sembilan kasus terkonfirmasi positif MERS-CoV. WHO menyebut unta dromedaris sebagai reservoir utama dan sumber penularan kepada manusia. Terkait hal itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mengedukasi calon jemaah haji sebagai bagian dari strategi deteksi dini infeksi MERS-CoV; mendorong Kementerian Kesehatan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, dimulai sejak praembarkasi hingga kepulangan jemaah haji; menghimbau pemerintah agar memastikan fasilitas kesehatan siaga penuh dalam menyediakan layanan medis bagi jemaah haji untuk menghadapi kasus MERS; memastikan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan; serta mendorong pemerintah melakukan pemantauan kepulangan jemaah haji secara berkelanjutan melalui koordinasi antara petugas karantina kesehatan dengan dinas kesehatan di daerah asal jemaah haji.

Penulis : Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.

Isu :
Program pendidikan karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat telah dimulai. Penyelenggaraan pertama program tersebut dimulai pada Senin, 5 Mei 2025 hingga Minggu, 18 Mei 2025. Dalam rangka evaluasi, KPAI mendatangi kedua lokasi program di Lembang dan Purwakarta. Dalam kunjungannya, KPAI mencatat beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan program, seperti proses seleksi peserta yang masih kurang profesional dan standar operasional prosedur yang belum mengadopsi prinsip dasar pelindungan anak. Komisi X melalui fungsi pengawasannya dapat mendorong Kemendikdasmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan Disdik Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi dan memperbaiki program pendidikan karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa agar masalah yang dapat timbul dari catatan yang diberikan KPAI dapat ditanggulangi.

Penulis : Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M

Isu :
Kebijakan pengalihan sebagian dividen BUMN ke Danantara, sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia, menandai perubahan signifikan dalam strategi pengelolaan aset negara. Meskipun bertujuan untuk mendorong investasi jangka panjang, kebijakan ini berdampak langsung terhadap penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jangka pendek. Kementerian Keuangan merespons dengan empat strategi utama: reformasi tata kelola, perluasan basis penerimaan, insentif selektif, dan penguatan kelembagaan. Diversifikasi sumber PNBP menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Danantara menjadi faktor penentu keberhasilan jangka panjang. Komisi XI menyoroti pentingnya transparansi Kementerian Keuangan dalam menjelaskan arah kebijakan fiskal baru, termasuk dampak pengalihan dividen BUMN terhadap fiskal jangka pendek dan panjang. Selain itu, diperlukan mitigasi risiko dan pengelolaan aset negara yang optimal untuk memastikan kontribusi Danantara terhadap keuangan negara tetap nyata dan berkelanjutan.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23,6 gigawatt (GW), namun pemanfaatannya masih rendah. PLN menargetkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,1 GW hingga 2034 sebagai bagian dari transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Akselerasi pengembangan PLTP menghadapi tantangan seperti kebutuhan pembiayaan yang tinggi, dan risiko eksplorasi. Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan dan insentif, pembiayaan yang kompetitif, serta sinergi antar-stakeholder terkait. Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu mendorong regulasi yang mendukung iklim investasi, pemberian insentif fiskal, dan pembiayaan kompetitif. Dalam rangka fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI perlu memastikan transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan program pengembangan PLTP. Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas proyek dan mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi secara optimal, sekaligus mendukung transisi energi menuju NZE 2060.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan UU No. 63 Tahun 2024, antara lain Pasal 78 mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya; Pasal 123, terhadap siapapun yang memberikan data palsu, keterangan tidak benar, atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal; dan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi dan mendukung Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi terhadap WNA dan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.


support_agent
phone
mail_outline
chat