Isu Sepekan

Vol. II / PUSLIT - Februari 2021

Penulis :

Isu :
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali terulang dengan tewasnya Deki Susanto pada 27 Januari 2021 yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Kekerasan juga terjadi terhadap Herman, pelaku pencurian yang tewas dengan tubuh penuh luka pada Desember 2020 setelah dijemput secara paksa oleh tiga orang tidak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut Sandra Moniaga, Koordinator Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang juga Komisioner Komnas HAM, beberapa kasus kekerasan masih cukup banyak terjadi. Terkait dengan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian, Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeraan (Kontras), Andi Rezaldy, menyatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan internal kepolisian yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Beberapa peraturan lainnya yang juga dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasioanal tentang Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan, agar kasus-kasus kekerasan aparat penegak hukum tidak terulang kembali maka kasus-kasus kekerasan agar diproses hukum. Proses hukum terhadap oknum aparat kepolisian akan menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya agar tidak menggunakan kekerasan dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Polri terus menindaklanjuti kasus tewasnya Herman dan Deki Santoso. Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang oknum anggota Polresta Balikpapan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus tewasnya Deki, Wakapolda Sumbar Brigjen Edi Mardianto mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan dan Mapolda Sumbar sudah melakukan penahanan terhadap Brigadir KS.

Penulis :

Isu :
Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Mendikbud menyatakan bahwa SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat dan bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik. • SKB 3 Menteri ini diterbitkan setelah adanya beberapa kasus mengenai pemaksaan penggunaan seragam sekolah beratribut agama. Kasus antara lain terjadi di SMKN 2 Padang di mana siswa perempuan non-muslim diwajibkan menggunakan jilbab. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi terbitnya SKB 3 Menteri ini dan berharap SKB tersebut dapat segera dijalankan di sekolah-sekolah negeri untuk mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai pihak juga mendukung SKB 3 Menteri ini, antara lain organisasi besar seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Misi khusus World Health Organization (WHO) ke China yang berakhir pada 9 Februari 2021 memberi angin segar bagi pemerintah China untuk terus melakukan akselerasi penyebaran vaksin di beberapa negara dalam mengatasi pandemi. WHO pada awalnya mempertanyakan asal muasal virus COVID-19 yang semula disinyalir berasal dari pasar hewan di Wuhan ternyata tidak terbukti. Tidak hanya itu salah satu anggota misi khusus WHO Peter Dzasak dalam twitternya bahkan menyatakan bahwa intelijen AS tidak dapat diandalkan dalam melakukan investigasi tentang asal usul COVID-19 sebagai respons atas sebuah artikel yang merujuk pada komentar Departemen Luar Negeri AS yang meragukan transparansi kerja sama China dengan misi WHO.

Penulis :

Isu :
Tahun 2010-2020, PMN yang diberikan negara ke BUMN mencapai Rp187,47 triliun. Sebagai impact-nya, tahun 2010-2020 BUMN telah menyetorkan pendapatan kepada negara dalam bentuk deviden sebesar Rp377,8 triliun dan penerimaan pajak sebesar Rp1.518,7 triliun. Dalam 5 tahun terakhir suntikan anggaran negara (investasi pemerintah) ke BUMN naik secara signifikan karena pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur. • Pada tahun anggaran 2021, pemerintah mengalokasikan PMN untuk BUMN sebesar Rp42,38 triliun. Suntikan dana ini dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja perseroan BUMN tersebut dan diarahkan untuk memberikan dampak signifikan bagi kondisi sosial-ekonomi masyarakat di tengah pandemi. Pada tahun 2021, PMN akan diberikan kepada 9 BUMN, yaitu: PT PLN (Rp5 triliun), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp20 triliun), PT Hutama Karya (Rp6,2 triliun), PT Sarana Multigriya Finansial (Rp2,25 triliun), PT Pelabuhan Indonesia III (Rp1,2 triliun), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Rp470 miliar), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Rp977 miliar), PT PAL Indonesia (Rp1,28 triliun), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Rp5 triliun). • Investasi pemerintah di BUMN dibutuhkan sebagai katalis pemacu pembangunan dan kegiatan ekonomi nasional. BUMN juga diyakini dapat menjadi agen pembangunan karena aktivitasnya dapat mendorong perekonomian yang memiliki keluaran (outcome) yang tinggi secara sosial dan ekonomi. Tentu saja, peran investasi pemerintah ini perlu upaya efektivitas dan efisiensinya sehingga dapat merespons penilaian pihak swasta yang menilainya investasi tersebut kurang menguntungkan.

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Pada 2024 pemilu akan digelar secara serentak dengan menggabungkan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dengan menambah Pilkada ke dalam keserentakan, publik mempertanyakan mitigasi masalah yang berkaitan dengan persoalan manajemen penyelenggara pemilu yang pernah terjadi pada Pemilu 2019. Mengawali persiapan mitigasi, Kemendagri mendorong KPU untuk melakukan simulasi Pemilu Serentak 2024. Langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan pemetaan simulasi jadwal dan normalisasi waktu terkait paslon-paslon yang nantinya masih terlibat di program dan APBN 2025. Berikutnya adalah melakukan pemetaan terkait logistik dan perencenaan sumber daya. Masalah-masalah teknis membutuhkan rencana mitigasi yang matang. Berkaca dari Serentak 2019 yang menyuguhkan lima kotak bagi pemilih, proses penghitungan suara mengalami berbagai macam kendala. Dikhawatirkan pada Pemilu Serentak 2024 memungkinkan pola masalah akan terjad bahkan memungkinkan terjadinya keterlambatan dalam penghitungan suara. Di samping itu, KPU harus siap melakukan penyediaan perlengkapan dan fasilitas untuk mengantisipasi petugas Pemilu KPPS yang kelelahan.


Vol. III / PUSLIT - Januari 2021

Penulis :

Isu :


Vol. I / PUSLIT - Januari 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Angka kasus penambahan positif Covid-19 melonjak tinggi secara tiba-tiba merupakan hal yang mengejutkan. Hal ini dapat disebabkan oleh tingkat kepatuhan serta disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan yang mengendur atau akibat keterlambatan verifikasi data oleh pusat akibat penumpukan pelaporan data yang dikirim dari daerah menyebabkan angka positif Covid-19 melonjak tinggi. ‘Delay’ data ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan kebijakan oleh pusat untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Penanganan dampak bencana alam baik dalam pendistribusian kebutuhan korban bencana alam termasuk penyediaan layanan bagi pengungsi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tantangan tidak hanya mengatasi kebutuhan selama di pengungsian tetapi sekaligus mencegah agar Covid-19 tidak menyebar. Banyaknya pengungsi yang berdesak-desakan di barak pengungsian berpotensi untuk penyebaran Covid-19.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19. Surat tersebut digunakan sebagai syarat penumpang melakukan penerbangan ke Provinsi Bali dan Kalimantan Barat. Sindikat tersebut beraksi sejak Oktober 2020 dengan modus memalsukan dan menjual surat swab test yang diterbitkan oleh klinik atau rumah sakit resmi. Pemalsuan surat tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana dan perdata tetapi juga penyebaran Covid-19.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Terjadinya musibah dan bencana alam saat pandemi Covid-19 memberi tantangan tugas lebih bagi Indonesia dalam menguji kemandirian negara dalam mengatasi dan menangani kejadian secara cermat, fokus dan merata sehingga kebutuhan bagi para pengungsi dapat terpenuhi. Terkait dengan bantuan dari luar negeri, yang terbaru adalah tawaran bantuan dari pemerintah Taiwan untuk upaya penanganan pasca-bencana gempa. Bantuan tersebut seperti halnya dalam penyelidikan jatuhnya Sriwijaya Air perlu diapresiasi mengingat posisi diplomasi Indonesia yang berhubungan baik dengan banyak negara.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) mengeluhkan lonjakan harga daging sapi. Para pedagang daging sapi juga mogok berdagang karena harga yang diterima terus naik sehingga menggerus laba penjualannya. Lonjakan harga itu disebabkan oleh tingginya harga sapi impor dari Australia. Kondisi tersebut akan memengaruhi jumlah permintaan terhadap daging sapi oleh masyarakat. Untuk itu, pemerintah berusaha membantu dengan menghimbau agar Gapuspindo tidak menaikkan harga dalam 2 bulan ke depan, berjanji untuk mengumumkan kenaikan harga yang bersifat anomali, dan memberi izin impor sapi dari Meksiko dan sapi slaugther dari Australia.


support_agent
phone
mail_outline
chat