Isu Sepekan

Vol. I / PUSLIT - Juni 2021

Penulis :

Isu :
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat alternatif skenario jadwal Pemilu 2024. Hal itu merespons permintaan KPU yang mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024. Dalam RDP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan Pemilu digelar Maret 2024 dengan pertimbangan anggaran dan kondisi cuaca. DPR RI meminta KPU untuk membuat beberapa alternatif jadwal penyelenggaran Pemilu 2024, tidak masalah jika tidak terjadi pada April 2024 hanya saja harus membuat perencanaan yang matang agar tetap maksimal karena bagaimanapun juga Pemilu 2024 merupakan Pemilu terbesar bangsa Indonesia karena pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan ditahun yang sama. Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat jika pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada digelar bersamaan pada 2024. Namun, waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg tidak akan berbarengan dengan Pilkada. DPR dan pemerintah memiliki opsi agar Pilkada serentak dilaksanakan pada 20 November 2024. Terlebih dahulu diselesaikan Pilpres dan Pileg setelah itu baru melaksanakan Pilkada di bulan November. Semua elemen penyelenggara Pemilu juga sudah mempersiapkan hal-hal penting untuk menghadapi Pemilu yang masih 3 tahun lagi. Contohnya Bawaslu, bentuk kesiapan menghadapi kompleksitas Pemilu dan Pilkada 2024 dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di jajaran Bawaslu. Selain itu, meningkatkan peran masyarakat agar semakin aktif dalam partisipasi pengawasan Pemilu dan Pilkada sehingga Pemilu jujur dan adil, aman serta berkualitas semakin tercipta.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Indonesia saat ini memasuki era ageing population yaitu meningkatnya usia harapan hidup dan populasi lansia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, usia harapan hidup di Indonesia mencapai 71,38 tahun dengan rincian 69,44 untuk laki-laki dan 73,33 untuk perempuan. Sedangkan populasi lansia di Indonesia mencapai 26,82 juta orang atau hampir 10% dari total seluruh populasi. Indonesia merupakan negara dengan jumlah lansia terbanyak ke-8 di dunia. Di tengah pandemi Covid-19 ini perlindungan kelompok lansia melalui vaksinasi harus diprioritaskan dan dioptimalkan. Hal ini mengingat bahwa kelompok lansia merupakan kelompok yang paling rentan. Berdasarkan juknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, disebutkan bahwa kelompok lansia diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia baru dilaksanakan sekitar 3 bulan. Namun cakupan vaksinasi Covid- 19 tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Berdasarkan data Kemenkes per 1 Juni 2021, lansia yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama sebanyak 3,345 juta orang dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 2,2 juta orang. Sedangkan target yang diharapkan sebanyak 21,5 juta orang. Hal ini dapat diartikan bahwa cakupan vaksinasi Covid-19 untuk lansia masih di angka < 20% dari target. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia sebaiknya dipercepat, mengingat kematian akibat Covid-19 pada kelompok lansia cukup tinggi yaitu 49,4%. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. Selain itu, kelompok lansia merupakan kelompok yang cukup rentan untuk terpapar Covid-19 dan memiliki risiko yang besar terjadi kematian dimana fatality rate mencapai 50%. Percepatan vaksinasi Covid-19 pada lansia diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat segera terbentuk herd immunity. Beberapa kendala masih rendahnya cakupan vaksinasi Covid-19 pada lansia antara lain terkait akses lokasi vaksinasi yang masih sulit dijangkau untuk lansia. Hal ini disebabkan karena kondisi fisik yang sudah mulai menurun, sehingga para lansia membutuhkan tempat vaksinasi yang dekat dan mudah dijangkau. Selain itu, ketiadaan pendamping juga menjadi faktor lansia tidak melakukan vaksinasi. Di sisi lain, rendahnya cakupan vaksinasi juga disebabkan masih adanya kekhawatiran terutama dari pihak keluarga terkait efek samping dari vaksin tersebut terutama yang memiliki riwayat komorbid. Berbagai pendekatan baik kesehatan maupun keagamaan dilakukan pemerintah terutama pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pemerintah juga membuat kebijakan 1:2 yaitu 1 orang non lansia akan mendapatkan vaksinasi jika membawa lebih dari 2 orang lansia untuk dilakukan vaksinasi. Selain mempermudah mobilitas lansia melalui kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta dengan menyediakan layanan antar jemput, pemerintah daerah mulai melakukan jemput bola dengan menyediakan tempat-tempat vaksinasi yang mudah dijangkau seperti pembentukan pos-pos di level desa/kelurahan untuk memperluas cakupan vaksinasi.

Penulis :

Isu :
Sebanyak 75 dari 1.349 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti Tes Wawancara Kebangsaan (TKW) tidak lolos. Mereka yang tidak lolos ujian alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut di antaranya sejumlah penyidik andal. Adapun 75 pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) mengadukan pelanggaran hak asasi manusia terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pegawai KPK, Novel Baswedan mengatakan, ada tindakan sewenang-wenang yang berdampak pada pelanggaran HAM dalam proses TKW KPK terhadap pegawainya. Pertanyaan-pertanyaan dalam TWK tersebut menyerang privasi, hingga persoalan keagamaan para pegawai. Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM tengah mengkaji substansi dari pertanyaan pada TWK, syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas HAM akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TWK, baik pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, saat ini Komnas HAM sedang meminta keterangan tambahan dari sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Novel Baswedan dkk., selaku pengadu terkait dugaan pelanggaran HAM pada substansi pertanyaan TWK. Untuk mendalami kasus ini Komnas HAM menggunakan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 89 yang mengatur fungsi Komnas HAM dalam melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM. Sementara, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan telah menemukan satu fakta baru terkait proses pendalaman dugaan pelanggaran HAM dalam TKW. Oleh karena itu, Komnas HAM akan memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah 1.271 Pegawai KPK yang telah lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Walaupun sebelumnya ada permintaan penundaan pelantikan yang datang dari 588 pegawai KPK dan kalangan masyarakat sipil. Adapun pertimbangan permintaan penundaan pelantikan karena masih adanya beberapa masalah yang belum diselesaikan oleh Pimpinan KPK. Ada beberapa pertanyaan yang dipermasalahkan oleh pegawai KPK yakni terkait ada problem serius dalam TWK dan mengenai pernyataan Presiden, UU KPK, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan, serta kredibilitas pimpinan KPK. Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penetapan surat keputusan (SK) pengangkatan ASN atas 1.271 pegawai yang lolos tes menjadi ASN sudah selesai. Apabila ada pegawai KPK yang tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang dapat diterima akan dianggap mengundurkan diri. Penilaian atas alasan tidak mengikuti pelantikan yang dapat diterima atau tidak tersebut menjadi kewenangan KPK.

Penulis :

Isu :
Hampir 1,5 bulan setelah pertemuan pemimpin ASEAN, tidak ada tindakan konkret ASEAN mengatasi krisis politik di Myanmar. Oleh karena itu, Indonesia mendesak ASEAN agar mengimplementasikan hasil pertemuan. Hal tersebut dikemukakan Menlu Retno LP Marsudi di sela pertemuan dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell, Rabu (2/6/2021), di Jakarta. Retno merujuk pada pertemuan kepala pemerintahan atau kepala negara ASEAN (ASEAN Leaders’Meeting) pada 24 April 2021 di Sekretariat ASEAN, Jakarta. Saat itu ASEAN antara lain meminta agar kekerasan segera dihentikan dan para pihak di Myanmar berdialog. Utusan khusus ASEAN akan memediasi dialog itu dengan bantuan Sekretariat ASEAN. Utusan khusus ASEAN harus bertemu semua pihak di Myanmar. Sampai sekarang, ASEAN belum kunjung menunjuk utusan khusus. Retno mendesak, utusan khusus harus segera ditunjuk. Ketua dan Sekretaris Jenderal ASEAN juga diharapkan segera melawat ke Myanmar. Menurut Retno, keselamatan dan kesejahteraan rakyat Myanmar harus diprioritaskan. ASEAN akan meminta persetujuan Myanmar soal calon utusan yang akan ditunjuk. Sejumlah diplomat menyebut, perwakilan dari Indonesia dan Thailand akan menjadi bagian dari utusan tersebut. Utusan tidak akan tinggal di Myanmar dan hanya akan bolakbalik ke negara tersebut. Di tengah keterbatasan itu, utusan ASEAN diharapkan bisa memfasilitasi dialog semua faksi, seperti disepakati ASEAN pada April lalu. Karena itu, penting memastikan faksi-faksi di Myanmar bisa menerima utusan khusus ASEAN.

Penulis :

Isu :
Pada Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku, yakni sebesar 10%. Usulan kenaikan tersebut berdasarkan kondisi daya beli masyarakat yang mulai membaik pada tahun 2021 dan adanya sejumlah skema bantuan sosial untuk menaikkan tingkat konsumsi. Selain itu, kenaikan tarif PPN negara-negara kawasan Asia Tenggara, dan kawasan lain seperti Brapemerisil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan juga menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tersebut. Sejumlah faktor yang melatarbelakangi usulan kenaikan tarif PPN tersebut, yaitu: 1) target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023, kondisi yang mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak penerimaan, 2) tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah, dan 3) hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan berdasarkan UU No. 2/2020 sehingga menuntut pemerintah untuk menerapkan tarif efektif. Asumsi yang digunakan kebijakan kenaikan tarif ini adalah target pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang ditetapkan Kementerian Keuangan mencapai 3,7%—4,3% pada tahun 2021. Dengan demikian, perkiraan konsumsi rumah tangga berdasarkan harga berlaku sebesar Rp9.229,3 triliun— Rp9.282,7 triliun pada 2021 sehingga potensi PPN yang bisa dipungut senilai Rp1.107,51 triliun—Rp1.113,92 triliun.


Vol. IV / PUSLIT - Mei 2021

Penulis :

Isu :
Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan penggelaran layanan 5G ini menandai bahwa saat ini Indonesia memasuki tahapan simultaneous operation 4G dan 5G. Kominfo masih akan terus membangun infrastruktur telekomunikasi 4G agar wilayah yang belum tersentuh internet, masyarakat di sana bisa merasakan pengalaman berselancar di dunia maya. Berdasarkan data terakhir, dari 83.218 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, masih terdapat 12.548 desa/kelurahan yang belum mendapatkan akses sinyal 4G. Adapun, 12.548 desa/kelurahan itu ada 9.113 desa/kelurahan yang terletak di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T), dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, sedangkan sisanya 3.435 desa/kelurahan daerah non-3T dilakukan operator seluler. Khusus untuk wilayah 3T, Kominfo melalui Bakti telah bekerjasama dengan mitra swasta dalam pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran telah dapat mengubah skema penggelaran jaringan operator seluler, sehingga dapat memunculkan banyak opsi kerja sama di antara operator seluler, seiring dengan diperbolehkannya berbagi infrastruktur pasif dan aktif. Pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Hal ini didorong realita, bahwa pembangunan jaringan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan khususnya kecepatan data dengan teknologi terbaru. Operator akan lebih mendorong penggunaan menara bersama dan manage service dalam pengembangan jaringan agar lebih efisien.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Indonesia tengah dihadapkan pada ancaman lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021. Hal ini seiring dengan peningkatan mobilitas warga dan munculnya varian baru Virus Corona. Data harian yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Rabu 21 Mei 2021 terjadi penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.034 orang pada hari ini. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 3.189 kasus, dan penambahan kasus meninggal 144 orang. Sehingga, total keseluruhan, sebanyak 1.791.221 orang dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. Dari jumlah itu sebanyak 1.645.263 orang dinyatakan pulih. Sementara 49.771 lainnya meninggal dunia. Kasus Virus Corona naik 36% pada sepekan terakhir. Berdasarkan data Satgas, kasus Corona sempat mengalami penurunan pada periode 10-16 Mei menjadi 26.067 orang. Namun, pada periode 17-23 Mei, jumlah kasus kembali bertambah menjadi 35.470 orang atau naik 36,07%. Kenaikan kasus terjadi terutama di wilayah-wilayah yang jadi tujuan arus mudik dan arus balik lebaran 2021. Lima provinsi ini didominasi oleh provinsi tujuan mudik yaitu Jabar, Sumbar, dan Jateng. Serta provinsi tujuan arus balik mudik yaitu DKI Jakarta. Di Jawa Barat naik 2.221 kasus dibandingkan pekan sebelumnya; DKI Jakarta naik 1.230 kasus dalam sepekan; Sumatera Barat naik 959 kasus; Jawa Tengah 948 kasus; dan Aceh naik 561 kasus dalam sepekan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengidentifikasi temuan kasus mutasi Virus SARS-Cov-2 yang tergolong 'Variant of Concern (VoC)' oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Varian tersebut memiliki mutasi yang memengaruhi sifat penularan, kepekaan alat tes, keparahan gejala, hingga kemampuan virus menghindari sistem imunitas. Dalam penanganan Covid-19, Pemerintah bersama pihak-pihak terkait harus terus mengupayakan bagaimana 3M, 3T dan PPKM Mikro harus bisa sama-sama berjalan, dengan cara melibatkan level pemerintahan terkecil serta masyarakat. 3T adalah testing (melakukan tes Covid-19), tracing (penelusuran kontak erat) dan treatment (salah satu upaya utama dalam penanganan) serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei 2021. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran. selanjutnya PPKM mikro akan diberlakukan 1-14 Juni mendatang dengan mengikutsertakan Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rangkuman aturan PPKM mikro yang telah ditetapkan pemerintah: 1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) 50%. 2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). 3. Perguruan Tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 4. Kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50%. 5. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI 7. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang diatur dengan Perda atau Perkada. 8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan pengetatan protokol kesehatan. 9. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 10. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100%, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. Selain ketentuan di atas para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Penulis :

Isu :
Kebocoran data pribadi dalam jumlah besar kembali terjadi. Kali ini diduga merupakan data yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) karena berisikan nomor kartu, data keluarga atau data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kebocoran data BPJS Kesehatan terungkap setelah sebuah akun bernama Kotz yang bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual data pribadi (reseller) menawarkannya di sebuah forum daring Raid Forums. Penjual mengklaim memiliki 279 juta salinan data identitas warga Indonesia dengan menunjukkan contoh lebih kurang 100.000. Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan menambah panjang daftar kasus kebocoran data pribadi dalam dua tahun terakhir, seperti dugaan bocornya data pribadi yang dikelola oleh Tokopedia, Bhinneka.com, Kreditplus, RedDoortz, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejauh ini, dari semua kasus kebocoran data pribadi yang pernah terjadi, belum ada yang terungkap para pelakunya secara tuntas. Kebocoran data pribadi akan berdampak serius terhadap banyak orang yang data pribadinya tersebar luas. Selain privasi terganggu, mereka dapat menjadi korban kejahatan siber, seperti pemalsuan, penipuan, pemerasan, atau praktik doxing, yaitu membongkar dan menyebarkan informasi target sasaran oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kebocoran data bahkan dapat mengganggu stabilitas negara. Kebocoran data penduduk memudahkan pihak manapun secara global untuk melancarkan operasi propaganda komputasional, seperti yang pernah diduga dilakukan Rusia dan skandal Cambridge Analytica dalam pemilu Presiden Amerika Serikat ataupun referendum Brexit tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, kebocoran data dari instansi tertentu selalu ditunggu pegiat dark web. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berencana membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan bocornya data ini yang didukung satuan lain termasuk dari Polda Metro Jaya. Dittipidsiber juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk diminta klarifikasi terhadap kasus ini. Upaya menelusuri kebocoran data pribadi juga telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan kebocoran data BPJS Kesehatan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyebutkan pihaknya telah menginvestigasi sampel data pribadi yang beredar di Raid Forums. Dari investigasi yang ditemukan data sampel berjumlah 100.002 data pribadi. Terkait dengan kebocoran data BPJS Kesehatan, sejumlah pihak mendesak agar pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan. Bocornya 279 juta data warga Indonesia ini menjadi momentum untuk segera mengesahkan RUU PDP untuk memperkuat pengamanan data pribadi warga.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Seusai menjalani bentrokan disertai gempuran jet tempur dan rudal selama sekitar lebih dari sepuluh hari (10 hingga 20 Mei 2021) di jalur Gaza, Israel dan kelompok Hamas menyatakan setuju melakukan gencatan senjata pada hari Jumat 21 Mei 2021. Namun satu hal yang sulit dilakukan adalah mengarahkan keduanya pada upaya perundingan yang lebih komprehensif mengalahkan proposal “transaksi abad ini” yang diinisiasi Trump (Trump Peace Plan). Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Anthony Blinken telah berkunjung ke Timur tengah pada tanggal 24 Mei 2021 untuk memastikan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang diinisiasi oleh Mesir berjalan sebagaimana mestinya. Konflik yang terjadi antara Israel dengan Hamas Palestina dapat berdampak terhadap ekonomi Indonesia secara tidak langsung. Dampak tersebut terjadi jika konflik melebar ke negara Timur Tengah lainnya. Salah satu dampak terbesarnya adalah kenaikan harga minyak mentah. Indonesia sampai saat ini masih menjadi negara net importir minyak mentah. Konflik tersebut jika melebar akan menaikkan harga minyak mentah dunia. Meski Israel dan Hamas Palestina setuju menghentikan pertempuran, kebijakan ini belum berarti perdamaian. Gencatan senjata bisa jadi diambil dengan alasan kedua belah pihak ingin menegosiasikan kesepakatan apa yang ingin mereka capai. Bisa juga keduanya melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dalam negosiasi tersebut. Selain itu, gencatan senjata juga bisa jadi menjadi taktik atau tipu muslihat satu pihak untuk melakukan tindakan

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 menjadi jalan tengah untuk mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini dianggap dapat dengan cepat membantu pemerintah untuk menambal celah defisit anggaran. Di sisi lain, terobosan ini juga bisa meringankan beban pengusaha yang masih berusaha pulih dari pandemi. Melalui kebijakan Sunset Policy ini, pemerintah memberikan stimulus kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty untuk kembali mengungkapkan hartanya yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Latar belakang dirumuskannya Sunset Policy ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya repatriasi harta atau aset dalam program Tax Amnesty 2016. Alasan lainnya adalah kesulitan pemerintah untuk menindaklanjuti data hasil kerja sama pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEOI). AEOI merupakan pertukaran informasi yang melibatkan mekanisme transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak. Kesulitan tersebut tentu beralasan. Pada 2018 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total nilai data AEOI mencapai Rp2.742 triliun. Berdasarkan penelitian Ditjen Pajak Kemenkeu, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018, dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.


Vol. III / PUSLIT - Mei 2021

Penulis :

Isu :
Konflik Israel dan Palestina kembali memanas selama sepekan terakhir. Kejadian tersebut kemudian memicu keramaian di media sosial yang dilakukan oleh warganet. Sebelumnya di Lombok, viral seorang pemuda membuat konten di TikTok yang menghina negara Palestina. Terbaru, seorang pelajar juga membuat konten serupa pada platform yang sama sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyararakat mengenai penggunaan teknologi digital yang baik serta rendahnya kemampuan literasi digital. Padahal di masa pandemi sekarang ini, penggunaan teknologi internet adalah sebuah keniscayaan. Perlu kesadaran dari masyarakat untuk selalu mengoptimalkan penggunaan internet, meminimalkan konten negatif, dan memperbanyak konten positif dan kreatif yang mendidik serta informatif. Saat ini pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73,7% dari populasi. Jumlah pengguna ini meningkat terutama akibat pandemi sejak tahun lalu. Ancaman terhadap penyebaran konten negatif terutama yang terkait isu-isu terkini seperti SARA dan kebencian semakin marak. Pemerintah telah mencanangkan program Literasi Digital Nasional (LDN) dan menargetkan 50 juta masyarakat Indonesia telah memiliki literasi digital pada tahun 2024. Program LDN yang telah dicanangkan pemerintah perlu diapresiasi sebagai langkah preventif di hulu untuk mencegah hal-hal negatif yang mungkin muncul dari penggunaan internet.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Vaksinasi Covid-19 semakin diperluas dengan adanya vaksinasi gotong royong dengan tujuan meningkatkan cakupan vaksinasi sehingga tercapainya kekebalan kelompok. Vaksinasi gotong royong menimbulkan sejumlah polemik seperti tingginya harga pembelian vaksin sehingga tidak semua perusahaan mampu menyediakan vaksin bagi para pekerjanya dan harapan tercapainya kekebalan kelompok walaupun baru sekitar 3% penduduk yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Berdasarkan data cakupan vaksinasi tanggal 19 Mei 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi ke-1 dan ke-2 sebanyak 9.366.635 atau baru sekitar 3,4% dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Masih jauh dari target kekebalan kelompok sebesar 70% penduduk Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui dua cara yaitu vaksinasi program yang diberikan kepada masyarakat dengan pendanaan dibebankan pada pemerintah atau vaksinasi gotong royong yang diberikan kepada para pekerja, keluarga dan individu lain dengan pendanaan dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Adapun masyarakat penerima vaksinasi program dan penerima vaksinasi gotong royong tidak dikenakan biaya. Sedangkan jika ada KIPI pasca vaksinasi gotong royong, biaya pemantauan dan penanggulangannya dibebankan APBN. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021, pemerintah menetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm beserta tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong yaitu harga pembelian vaksin Rp321.660,00 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp.117.910,00 per dosis. Harga maksimal vaksin gotong royong Rp879.140,00 dan belum termasuk pajak. Kadin Indonesia mencatat sebanyak 22.736 perusahaan mendaftar dengan jumlah pekerja yang didaftarkan hampir 10 juta orang. Sebanyak 18 manufaktur dijadwalkan melakukan vaksinasi gotong royong pada 18 Mei 2021 dengan alokasi 40.000 pekerja. Perusahaan tersebut antara lain Unilever Indonesia (3.000 dosis), Mayora (5.000 dosis), Kalbe Farma (3.000 dosis), Toyota (3.000 dosis), Coca Cola Bottling Indonesia (2.000 dosis), Pan Brothers (1.000 dosis), Astra Otoparta (1.000 dosis) dan Gunung Sewu Kencana (3.000 dosis). Dengan keterbatasan anggaran, setiap badan hukum/badan usaha mempunyai pertimbangan masing-masing dalam memilih pekerja yang berhak mendapatkan vaksin yaitu diutamakan pekerja yang berdesakan dengan banyak orang, berhadapan dengan konsumen, karyawan dengan komorbid risiko tinggi Covid-19, berada di zona risiko tinggi Covid-19, dan adanya klaster penularan Covid-19 di tempat kerja. Fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha dalam melakukan vaksinasi gotong royong harus memenuhi persyaratan, bukan tempat pelayanan vaksinasi program, dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Badan hukum/badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dan memenuhi persyaratan dapat melakukan vaksinasi gotong royong di tempat tersebut.

Penulis :

Isu :
Pengalihan status dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, yang di dalam Pasal 3 Huruf b menyebutkan syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Aturan pelaksanaan berikutnya adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang menyebutkan dalam Pasal 5 Ayat (4) bahwa untuk memenuhi syarat tersebut dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada saat ini menimbulkan polemik menyusul diberhentikannya 75 pegawai KPK karena tidak lulus TWK. Menanggapi polemik tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi. Hasil TWK hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Terkait dengan hasil TWK 75 pegawai KPK, Presiden berpendapat bahwa apabila ada kekurangan, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi. Presiden meminta pihak-pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip yang telah disampaikan. Menteri PANRB menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, perlu berkoordinasi dengan Ketua KPK dan Kepala BKN. Sementara Kepala BKN menyatakan tidak dapat mengomentari mengenai pendidikan kedinasan yang dimaksud Presiden, mengingat BKN bukan penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris meminta agar keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes segera dicabut.

Penulis :

Isu :
Eskalasi konflik Israel-Palestina yang menghebat sejak 12 Mei 2021 membutuhkan solusi yang mendesak, karena korban sipil Paletsina terus berjatuhan melebihi angka 130 jiwa, termasuk 30 lebih anak-anak. Bombardir jet-jet tempur Israel harus segera dihentikan untuk mencegah lebih banyak jatuhnya para korban sipil dan memberikan ruang bagi masuknya bantuan kemanusiaan. Peredaan ketegangan akan membantu dampak memanasnya situasi ke berbagai Kawasan, terutama di negeri dengan mayoritas Muslim, khususnya Indonesia, sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Dari total anggaran sebesar Rp699,43 triliun realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai Rp172,35 triliun per 11 Mei 2021. Realisasi anggaran sebesar 24,6% dari total anggaran tersebut meningkat Rp49,01 triliun dari realisasi triwulan I, yakni Rp123,26 triliun. Adapun sektor-sektor penyerap realisasi program tersebut, yakni kesehatan sebesar Rp24,90 triliun atau 14,2% dari pagu Rp175,22 triliun, perlindungan sosial terserap Rp56,79 triliun atau 37,8% dari pagu Rp150,28 triliun, program prioritas Rp21,8 triliun atau 17,6% dari pagu Rp123,67 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp42,03 triliun atau 21,7% dari pagu Rp193,53 triliun, dan insentif usaha Rp26,83 triliun atau 47,3% dari pagu Rp56,72 triliun. Dari rincian penyerapan setiap sektor tersebut, percepatan penyaluran perlindungan sosial tampak cukup signifikan dari besarnya tingkat serapan anggaran progam itu. Hingga 11 Mei 2021 tercatat realisasi penyaluran bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Rp13,83 triliun atau 48,19% dari anggaran Rp28,71 triliun. Lalu, realisasi kartu sembako mencapai Rp17,24 triliun atau 38,20% dari anggaran Rp45,12 triliun. Kemudian, realisasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) mencapai Rp11,81 triliun atau 98,39% dari anggaran Rp12,0 triliun dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa mencapai Rp2,51 triliun atau 17,41% dari anggaran Rp14,4 triliun. Gambaran ini menunjukkan bahwa isu perlindungan sosial menjadi salah satu sektor penting yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah sebagai upaya untuk memperkuat basis katup pengaman sosial dari dampak Covid-19.


Vol. II / PUSLIT - Mei 2021

Penulis :

Isu :
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran. Meski mudik dilarang, silaturahmi dengan sanak saudara masih bisa berlangsung secara daring. Sekarang sudah banyak aplikasi video call yang bisa memungkinkan masyarakat untuk silaturahmi virtual. Aplikasi yang bisa digunakan masyarakat diantaranya WhatsApp, Facebook Messenger, Zoom, Skype, atau Google Meet, yang tidak hanya dapat menggunakan masyarakat melalui audio tapi juga audio visual. Permasalahannya, penggunaan aplikasi oleh banyak orang pada saat bersamaan, masih menghadapi kendala kecepatan jaringan internet yang digunakan oleh masyarakat. Perlu dicadangkan pita lebar frekuensi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhannya. Pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja telah menetapkan batas akhir penggunaan frekuensi analog (analog switch off) akhir tahun 2022, untuk kemudian beralih menjadi penyiaran digital. Oleh karena itu perlu diatur digitalisasi penyiaran yang diharapkan dapat menghemat penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan frekuensi penyiaran dengan teknologi digital, menyisakan sisa spektrum frekuensi radio (digital deviden). Karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas, maka digital deviden wajib dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan penyiaran dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah kebijakan sistem penyiaran nasional.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah bahkan setelah masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diberlakukan pada 22 April s.d. 6 Mei 2021, satu hari sebelum larangan mudik lebaran. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, terjadi kenaikan jumlah kasus baru di beberapa daerah seperti Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur dengan jumlah kasus kematian terbanyak di Jawa Tengah, diikuti Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Aceh. Oleh sebab itu Satgas Covid-19 meminta agar tiap daerah segera mengevaluasi penanganan pasien terutama yang bergejala sedang dan berat, juga pengawasan penerapan prokes di tiap-tiap daerah tersebut . Larangan mudik yang diberlakukan oleh Pemerintah pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 tidak terlepas dari melonjaknya temuan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, dan juga berkaca dari kasus India yang lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. Larangan mudik kemudian disiasati pemudik dengan lebih dulu datang ke daerahnya masing-masing sebelum tanggal larangan ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, misalnya di Kabupaten Pekalongan yang menerapkan tes rapid terhadap pemudik, dan yang diketahui positif langsung diisolasi. Hal ini juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dapat menjadi buruk dan tak terkendali. jika pengawasan lengah/longgar terhadap penerapan protokol kesehatan, surveilans, khususnya tes dan lacak pelaku perjalanan dari luar negeri dan pengawasan yang ketat terhadap kedatangan Warga Negara Asing di pintu-pintu masuk strategis ke wilayah Republik Indonesia. Terjadinya penurunan ketaatan warga terhadap protokol Kesehatan, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, hal ini menjadikan masyarakat bertambah rentan terhadap penularan dan penyebaran virus Covid-19. Masyarakat tetap mudik meski ada larangan dari Pemerintah, meskipun sudah dilakukan penyekatan di 381 pos dalam operasi Ketupat 2021 yang melibatkan 155.000 personel gabungan. Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengecualian larangan mudik akan diputar balik. Di beberapa titik penyekatan, masih terjadi pemudik nekat yang menerobos barikade hingga malam lebaran. Dalam operasi tersebut empat pemudik didapati membawa hasil tes antigen palsu untuk mengelabui petugas, padahal mereka mengaku membeli surat tersebut dari seorang calo dengan harga Rp175.000,00 per surat. Dari hasil tes acak dalam operasi ketupat 2021, ditemukan indikasi penyebaran penularan yang cukup signifikan setelah diketahui sebanyak 4.123 pemudik positif Covid-19. Perlu kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan peningkatan pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk antar daerah secara ketat. Persiapan antisipasi mobilisasi, inventarisasi alat kesehatan dan mempersiapkan lokasi Rumah Sakit Darurat jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di tiap daerah yang memiliki potensi besar lonjakan kasus. Jika larangan mudik ternyata masih belum bisa mengurangi penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah Pusat dan Daerah mau tidak mau harus mencari cara yang efektif dalam mengurangi atau bahkan memutus penyebaran virus ini dengan cara mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan pengawasan yang berkesinambungan dan terukur. Pemerintah harus lebih fokus kepada penegakan protokol kesehatan dengan melakukan tes antigen secara masif untuk menekan jumlah kasus yang saat ini sudah menjadi tiga varian baru (di Inggris, Afrika Selatan dan India) dan penularannya sudah terjadi di Indonesia.

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Uji formil merupakan instrumen hukum untuk menjaga agar prosedur pembentukan undang-undang tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya. Harapannya, melalui mekanisme ini publik mendapatkan garansi bahwa UU yang dilahirkan berlangsung secara akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang menyebutkan bahwa pengujian formil adalah pengujian undang-undang terkait dengan proses pembentukan undang-undang. Jika MK mengabulkan pengujian formil terhadap penyusunan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan secara keseluruhan. Uji formil tidak secara spesifik menyatakan materi UU bertentangan dengan pasal tertentu dalam UUD 1945, melainkan hanya berdasarkan proses dan prosedur yang ada. Uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Ada beberapa alasan para pemohon menguji formil UU KPK yang telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019, antara lain: Pertama, sejak awal pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019. Kedua, waktu pembahasan dan pengesahan yang begitu cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK sebagai pemangku kepentingan dalam pembahasan. Ketiga, tidak adanya naskah akademik yang faktanya tidak pernah diperlihatkan. Keempat, banyak yang bertentangan dengan aturan hukum dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), salah satunya adalah tidak kuorum pada sidang paripurna pengambilan keputusan pada 17 September 2019. Sidang MK yang digelar secara daring dan luring dari ruang sidang MK pada Selasa, 4 Mei 2021 dengan dibacakannya putusan nomor 79/PUU-XVII/2019 oleh Ketua Majelis MK Anwar menyatakan bahwa menolak permohonan provisi Pemohon dan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. MK berpendapat dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. Kemudian MK berpendapat bahwa UU KPK sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU P3. Pasal tersebut mensyaratkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas kejelasan tujuan. Namun, Hakim MK Wahiduddin Abas mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pendapatnya, Hakim MK konstitusi Wahiduddin Adams meyakini terdapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK yang baru memiliki beberapa persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius yaitu terkait pembahasan UU KPK yang relatif singkat dan ketidaksinkronan naskah akademik.

Penulis :

Isu :
Pelabelan teroris pada kelompok keamanan bersenjata di Papua menuai masalah di luar negeri. Negara Vanuatu yang terletak di Pasifik Selatan semakin agresif mendorong isu Papua merdeka. Negara ini terus mempertahankan dukungan kuatnya untuk isu West Papua atau West New Guinea. Solidaritas atas nama etnis Melanesia dan tudingan pelanggaran HAM menjadi dasarnya. PM Vanuatu Bob Loughman menegaskan dukungan kuat negaranya terhadap kemerdekaan Papua tidak akan surut. Menanggapi sikap Vanuatu tersebut, Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto mengatakan isu solidaritas etnis Melanesia adalah komoditas politik domestik Vanuatu yang strategis karena mendapat perhatian dan dukungan luas masyarakat. Pemerintah Indonesia telah melakukan pendekatan yang agresif dengan mempersempit manuver Vanuatu di berbagai forum. Pemerintah Indonesia juga membangun kemitraan dengan negara-negara di Pasifik dengan memberikan bantuan kerjasama teknis dan pembangunan kepada negara-negara di Pasifik kecuali Vanuatu. Perlu dipikirkan bagaimana cara rekonsiliasi sesuai dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik Papua. Pemerintah harus bisa meyakinkan secara eksternal maupun internal bahwa pelabelan teroris bukan untuk masyarakat Papua, melainkan kelompok pembuat teror. KKB yang dipimpin Lekagak Telenggen di Kabupaten Puncak dan sejumlah kelompok lainnya harus bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan KKB tidak hanya tertuju kepada aparat keamanan, tetapi juga warga sipil, tenaga kesehatan, pendidik, hingga pembakaran atau perusakan sejumlah fasilitas umum. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menambahkan bahwa Papua saat ini tengah menghadapi masalah besar mengenai tata kelola. Apabila tidak segera dibenahi, permasalahan dalam pemerintahan akan memicu ketidakpuasan masyarakat. Persoalan-persoalan tata kelola (pemerintahan) adalah persoalan terbesar yang dihadapi Papua selama ini dan ke depan. Sebenarnya ada sejumlah tujuan dari berlakunya otonomi khusus Papua antara lain meningkatnya taraf hidup, mewujudkan keadilan, dan pemerataan percepatan pembangunan orang asli Papua. Selain itu, penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, namun kenyataannya ada beberapa regulasi berkaitan dengan otsus Papua yang masih berbenturan dengan regulasi teknis di tingkat pusat.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Perekonomian Indonesia diprediksi akan memasuki masa pemulihan pada triwulan II-2021. Salah satu indikator skenario prediktif tersebut adalah pertumbuhan realisasi nilai investasi. Selama triwulan I-2021, realisasi penanaman modal Indonesia mencapai Rp219,7 triliun, naik sebesar 2,3% dari periode sebelumnya (q-to-q) dan naik 4,3% dibandingkan tahun 2020 (y-o-y). Pada minggu ini, salah satu perusahaan unicorn Indonesia, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), mendapatkan suntikan investasi dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) senilai 300 juta dolar AS dan dihitung dengan suntikan tersebut total nilai investasi sejak November 2020 telah mencapai 450 juta dolar AS. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi pada ekosistem investasi sejenis di Indonesia. Nilai investasi di Indonesia dipercaya berada pada jalur pemulihan seiring dengan semakin agresifnya perusahaan-perusahaan rintisan (startup) dari berbagai sektor, seperti fintech dan logistik, yang mulai memasuki pasar bursa sebagai upaya untuk mendapatkan pendanaan. Melalui pendanaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat mendorong banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu mitra mereka untuk terus tumbuh. Selain pada perusahaan rintisan, investasi di sektor manufaktur perlu terus didorong mengingat sektor tersebut merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, terutama bagi industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk memfasilitasi pertumbuhan investasi, Pemerintah juga telah menetapkan wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sebagai kawasan investasi baru. Penetapan tersebut diharapkan semakin memperkokoh provinsi tersebut yang telah menempati peringkat keempat sebagai lokasi tujuan investasi terbesar nasional pada kuartal I-2021 dengan nilai investasi mencapai Rp14,8 triliun.


Vol. I / PUSLIT - Mei 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Lebaran 2021 kali ini masih dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebagaimana kebiasaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sejak awal bulan Ramadhan hingga Lebaran, masyarakat Indonesia yang beragama muslim akan disibukkan dengan berbagai macam kegiatan, baik itu kegiatan keagamaan, kegiatan sosial serta kegiatan kebudayaan yang lainnya. Berbagai kegiatan masyarakat ini berpotensi menimbulkan berbagai macam kerumunan yang dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19. Pemerintah telah berupaya merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Mengambil pelajaran dari tahun sebelumnya, data menunjukkan angka positif Covid-19 secara harian naik disetiap momentum hari raya dan hari libur di Indonesia. Pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2020 angka kasus positif naik sebanyak 949 orang dan dua minggu pasca Lebaran 2020 tercatat 1000 kasus harian. Begitu juga dengan pasca libur panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini menjadi dilematis, karena disatu sisi pemerintah harus berupaya mengendalikan penularan Covid-19 tetapi di sisi lain harus menjaga roda perekonomian tetap berputar. Masyarakat pun terlihat sudah lebih ‘acuh’ dalam menyikapi pandemi, euforia setelah pelaksanaan vaksinasi serta kejenuhan yang telah tertahan lama akan kerinduan suasana Ramadhan dan Lebaran yang sebenarnya akibat tertahan oleh berbagai macam kebijakan yang pemerintah keluarkan berpotensi menimbulkan kejadian atau peristiwa yang diluar dugaan yang berpotensi makin menaikkan angka positif Covid-19. Oleh karena itu, kerumunan-kerumunan yang terjadi di pasar dan kepadatan pengunjung di berbagai pusat perbelanjaan serta masyarakat yang berinisiatif untuk mempercepat mudiknya perlu menjadi perhatian pemerintah, baik itu pemerintah pusat, terlebih pemerintah daerah, khususnya daerah yang dilintasi para pemudik dan menjadi daerah tujuan para pemudik.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Menjelang libur lebaran, kerumunan di pusat perbelanjaan terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di Pusat Grosir Tanah Abang. Sebanyak 87 ribu orang datang pada Sabtu 1 Mei 2021, lalu sehari kemudian menjadi 100 ribu. Hal ini menyebabkan antrian panjang pengunjung yang hendak memasuki lokasi perbelanjaan. Padatnya jumlah pengunjung kemudian viral di media massa sehingga menarik perhatian pemerintah daerah. Pemerintah provinsi DKI mengerahkan 2.500 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengurai kerumunan dan menghimbau masyarakat untuk segera pulang setelah berbelanja. Penutupan stasiun Tanah Abang bagi penumpang commuter line yang naik dan turun juga dijadikan strategi mencegah penumpukkan massa. Kerumunan di pusat perbelanjaan ini berpotensi menjadi titik awal Klaster Covid-19. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Unicef, dan relawan yang melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan prokes pada bulan Februari menemukan penurunan kepatuhan masyarakat untuk melakukan 3M. Hal ini disebabkan karena (1) masyarakat jenuh karena pandemi telah berlangsung lebih dari 1 tahun; (2) merasa sudah kebal karena sudah divaksin; (3) adanya celah dalam aturan yang diterapkan sehingga dapat mengabaikan prokes; (4) menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah karena informasi yang berubah-ubah. Pandemi telah berlangsung selama 14 bulan namun pemerintah masih belum berhasil membentuk perilaku adaptif masyarakat. Kebijakan pemerintah di pusat perbelanjaan masih perlu perbaikan, di antaranya: 1. Tidak adanya intervensi untuk mengetahui apakah ada pengunjung yang terinfeksi, karena tidak ada penyaringan dengan tes sebelum memasuki lokasi perbelanjaan. 2. Ketidaktegasan pemerintah untuk membatasi kapasitas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan. 3. Kebijakan penyekatan atau pengurangan yang dilakukan pemerintah tidak efektif karena hanya berfokus bagian hilir dan bersifat reaktif. Kebijakan penekanan mobilisasi massa tidak memperhatikan aspek psikologis dan sosial masyarakat. Penelitian menemukan adanya orang-orang yang merasa yakin tidak akan tertular dan tidak akan menularkan orang lain sehingga mereka mengabaikan prokes. Membiarkan orang-orang seperti ini akan melemahkan usaha pemerintah untuk menjaga kepatuhan pelaksanaan prokes. Oleh karena itu, diperlukan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memodifikasi perilaku masyarakat di pusat perbelanjaan, diantaranya: 1. Buka tutup pintu masuk pusat perbelanjaan untuk mengurangi jumlah pengunjung. 2. Kewajiban antigen untuk menuju tempat keramaian, tidak hanya pengecekan suhu dan penggunaan masker. 3. Menaikkan harga antigen/PCR sehingga akan menurunkan jumlah orang yang dapat mengakses tempat perbelanjaan. 4. Pelanggaran prokes harus segera ditindak tanpa pengecualian untuk menyampaikan pesan yang konsisten mengenai pentingnya prokes. 5. Menyampaikan informasi yang sama di semua kanal media pemerintah. 6. Menyampaikan informasi yang sama oleh setiap pihak yang berwenang (menteri, satgas, pemda).

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar dugaan penggunaan alat tes cepat bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai alat kesehatan bekas tersebut. Penyidikan dilakukan dengan mengutus salah satu anggota kepolisian untuk menyamar sebagai penumpang pesawat yang kemudian melakukan rapid test antigen di bandara hingga akhirnya terjadilah penggerebekan yang dilakukan oleh aparat. Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang diterima kembali atau didaur ulang. Stik untuk swab antigen dikumpulkan pelaku, kemudian dicuci kembali dan dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang untuk dapat digunakan kembali pada saat melakukan test swab antigen di Bandara Kualanamu. Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100–200 orang yang menjalani test swab antigen untuk perjalanan udara di tempat itu. Dijelaskannya, para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen tersebut atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Busines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak PT Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan test swab antigen kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara. Setiap kali melakukan tes biayanya adalah Rp200.000,- dan akan dilakukan pembagian hasil antara PT Angkasa Pura II dan PT Kimia Farma Solusi berdasarkan kontrak. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar karena praktik ilegal tersebut telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2020. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ikut menanggapi terkait kasus ini. Ia mengutuk keras tindakan oknum yang melakukan kejahatan tidak etis dan dapat membahayakan keselamatan orang lain tersebut. Erick telah meminta Direktur Utama PT Kimia Farma Solusi untuk melakukan pemecatan terhadap oknum-oknum yang terlibat dan diproses secara hukum dengan tegas. Hal ini cukup mencoreng nama Kementerian BUMN karena PT Kimia Farma Solusi merupakan bagian dari Grup Kimia Farma, perusahaan plat merah yang berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN. Evaluasi dan pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh oleh Kementerian BUMN. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher juga ikut berbicara terkait kasus ini. Menurutnya, para pelaku wajib dihukum berat. Hal ini dikarenakan bahwa Covid-19 merupakan bencana global, namun para pelaku malah menjadikan hal tersebut sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan dengan cara yang curang. Selain karena merupakan tindakan yang tidak terpuji, juga dalam permasalahan ini mempertaruhkan nyawa manusia. Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun pidana denda paling banyak dikenakan mencapai Rp10 miliar. Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Ledakan kasus Covid-19 terjadi di India. Angka kasus mencapai 20 juta jiwa, terbanyak kedua setelah Amerika Serikat. Para ilmuwan bahkan menemukan lebih banyak mutasi Covid-19 di India. India mencatatkan kasus harian dengan rekor 401.993 kasus baru dengan jumlah yang masih terus bertambah setiap harinya. Melonjaknya kasus baru juga mengakibatkan jumlah kematian yang besar. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menyatakan jika banyaknya pertemuan massal keagamaan tanpa masker, rendahnya tingkat vaksinasi dan munculnya varian baru virus merupakan penyebab lonjakan kasus Covid-19 di India tersebut. Lonjakan kasus Covid-19 di India telah memberi pelajaran penting dan berharga bagi bangsabangsa dunia termasuk Indonesia, yaitu pandemi belum berubah ke arah yang lebih baik, protokol kesehatan tetap harus dijalankan, vaksinasi tidak berarti menjadi kebal terhadap Covid- 19, serta kebijakan pemimpin negara dapat menjadi penentu keberlangsungan hidup rakyatnya. Krisis Covid-19 di India menjadi persoalan bagi seluruh bangsa dunia karena 92 negara mengandalkan pasokan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di India. Dengan krisis sekarang ini, pemenuhan pasokan vaksin ke negara-negara lainnya dikhawatirkan tertunda sehingga vaksinasi global juga akan terpengaruh.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mencapai 7% pada triwulan II-2021. Proyeksi tersebut juga dibarengi dengan proyeksi perbaikan di berbagai indikator makro, yaitu: konsumsi rumah tangga 6,9-7,9%; konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga (LPNRT) 5-5,5%; konsumsi pemerintah 7,6-7,9%; investasi 6,4-8,3%; dan impor 9,5-14%. Namun demikian, banyak hal yang masih menjadi tantangan untuk mengawal proyeksi pemerintah tersebut. Kinerja pengendalian Covid-19 adalah tantangan pertama yang harus dikelola dengan adanya momentum mudik lebaran, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk menahan laju mudik dan mengurangi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Pertumbuhan yang terjadi juga masih belum dibarengi dengan penurunan angka pengangguran secara signifikan. Tingkat konsumsi rumah tangga masih belum dibarengi dengan ekspansi secara masif industri manufaktur. Hal tersebut dikarenakan konsumsi rumah tangga belum pulih sepenuhnya meskipun mobilitas sudah tinggi. Ketidakpastian kapan pandemi berakhir juga menjadi salah satu faktor bagi sektor industri untuk menahan ekspansinya. Pendek kata, peningkatan investasi turut menjadi salah satu faktor penting bagi industri untuk dapat mengembangkan industrinya. Hal lain, konsumsi pemerintah masih belum optimal, terlihat dari masih adanya dana APBD sebesar Rp182 triliun yang masih mengendap dan karena itu dana tersebut harus segera dibelanjakan untuk memperbesar sisi permintaan dan konsumsi pemerintah. Pun demikian, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2021 sebesar 6,26%, masih lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 4,94%. Jumlah pekerja informal di Februari 2021 sebesar 59,62%, lebih rendah dibandingkan jumlah di Agustus 2020 yang mencapai 60,47%. Terakhir, kebijakan moneter dan fiskal global belum sepenuhnya pulih. Hal tersebut tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekspor-impor Indonesia, meskipun saat ini kinerja ekspor mulai membaik. Hal yang sama juga akan berpengaruh terhadap ketidakstabilan nilai kurs rupiah.


Vol. IV / PUSLIT - April 2021

Penulis :

Isu :
Pada tanggal 28 April 2021 Presiden Joko Widodo melakukan “reshuffle terbatas” dengan melantik beberapa menteri. Pertama, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek). Kedua, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga, Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perombakan kabinet terbatas dilakukan sebagai konsekuensi dari penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi. Selanjutnya juga dilakukan pembentukan BRIN sebagai Badan otonom. Sehingga, penataan kelembagaan dianggap menjadi suatu keniscayaan. Namun demikian, berbagai pihak masih mempertanyakan efektivitas perubahan nomenklatur tersebut yang dianggap menjadi beban baru bagi Kemendikbud yang membuat Kemendikbud semakin gemuk dan lambat seperti saat Kemenristek digabung dengan Direktorat Pendidikan Tinggi. Selain itu, adanya pandangan bahwa dengan nomenklatur Badan pada BRIN menjadikan kewenangannya semakin tidak jelas dan tidak kuat dalam tata kelola riset nasional. Adapun persoalan teknis terkait Standar Operasional Prosedur Kerja (SOP-K), Sumber Daya Manusia serta anggaran juga tidak dapat luput dari perhatian, mengingat dari pengalaman yang pernah terjadi penyelesaian hal tersebut memakan waktu hingga 2 tahun.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan. Kebijakan tersebut didasarkan berbagai pertimbangan seperti pengalaman empat kali libur panjang tahun lalu selalu berdampak pada tren kenaikan kasus positif Covid-19 sehingga kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat saat lebaran dipandang cukup berperan dalam menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, Pemerintah berupaya menjaga tren penurunan kasus aktif yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Pasca penetapan kebijakan tersebut, Balitbang Kementerian Perhubungan melakukan survei kepada masyarakat terkait hal tersebut. Hasil survei menunjukkan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang akan mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan aturan larangan mudik, yakni sebesar 11% sehingga diperkirakan potensi pemudik nasional mencapai 27,6 juta orang. Hal ini terkait dengan konsep mudik yang berkembang di kalangan masyarakat. Di Indonesia, mudik sudah menjadi tradisi dan budaya yang berkembang secara turun menurun dalam masyarakat. Mudik dipandang sebagai momentum terbaik untuk berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman. Belakangan, mudik tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim saja tetapi menjadi tradisi tahunan yang tidak dapat dipisahkan dengan komunitas masyarakat Indonesia. Karena itu, banyak masyarakat yang telah mencuri start dengan mudik sebelum tanggal yang ditentukan. Pemerintah menindaklanjuti hal tersebut dengan memperketat kebijakan larangan mudik lebaran melalui Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei-14 Mei 2021) peniadaan mudik. Di sisi lain, pemerintah berencana membuka sejumlah tempat wisata saat lebaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Rencana tersebut mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai kebijakan pemerintah tersebut tidak sejalan. Pembukaan tempat wisata akan membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, suatu kondisi yang akan dicegah oleh pemerintah melalui larangan mudik. Selain itu, penyerahan sepenuhnya kebijakan pembukaan tempat wisata kepada kepala daerah akan menyebabkan penanganan Covid-19 tidak lagi dalam satu kesatuan. Dampak selanjutnya adalah muncul perbedaan dalam kebijakan pembukaan destinasi wisata seperti protokol kesehatan maupun kapasitas pengunjung. Pakar kebijakan publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat pemerintah menerapkan standar ganda dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan melarang mudik tetapi memperbolehkan tempat wisata dibuka merupakan kebijakan paradoks sehingga tidak efektif dan akan berdampak pada menurunnya kepatuhan masyarakat. Pakar epidemiologi, Masdalina Pane juga menyatakan bahwa kebijakan larangan mudik tidak akan efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 apabila pemerintah mengizinkan tempat wisata beroperasi. Pemerintah perlu konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan. Hal yang perlu ditekankan sebenarnya bukanlah pelarangan, tetapi peningkatan testing, tracing, dan treatment yang mengidentifikasi dan mencegah penularan Covid-19.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Rentetan peristiwa penembakan di Distrik Boega, Kabupaten Puncak Papua agaknya belum akan berakhir. Tragedi kembali terulang dengan gugurnya salah satu personil Brimob atas nama Bharada Komang, tidak lama setelah kejadian pada Minggu, 25 April 2021, yang menelan korban jiwa dimana peluru senjata milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merenggut nyawa Jenderal bintang satu. Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua (Kabinda) Brigjen TNI I Gusti Putu Danny gugur di tengah baku tembak dengan KKB. Tidak dipungkiri bahwa sepak terjang KKB sudah sangat meresahkan masyarakat. Pembakaran, pembunuhan, dan pemerkosaan yang sering terjadi menjadikan trauma dan ketakutan tersendiri bagi masyarakat setempat. Bahkan 4 (empat) orang warga sipil yang terdiri atas 2 (dua) guru, seorang tukang ojek, dan seorang siswa SMA ikut menjadi korban kekejaman yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Atas beragamnya tindakan kekejaman tersebut, Presiden Jokowi pada akhirnya memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menangkap dan menindak tegas seluruh anggota KKB. Meskipun menuai pro kontra namun kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi disambut baik oleh berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan teror yang dilakukan oleh KKB sudah bukan merupakan kelompok kriminal bersenjata biasa, melainkan termasuk gerakan yang memiliki motivasi politik untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan dapat berpotensi terjerat pidana terorisme. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”. Aksi teror yang dilakukan oleh KKB dinilai sudah memenuhi unsur tersebut, dimana menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, gerakan yang dilakukan KKB dipandang sebagai sebuah gerakan pemberontakan melawan pemerintah sah (makar) dengan cara menebar teror. Sehingga upaya penegakan hukum adalah sah dan dapat segera diberlakukan. Akan tetapi yang perlu ditekankan adalah upaya penegakan hukum juga perlu diselaraskan dengan aspek HAM dalam penindakannya. Hal ini memerlukan upaya pengawasan dan pendekatan khusus, dimana pemerintah harus mampu merangkul tokoh dan masyarakat adat setempat. Berkaca pada perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia dimana pada saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Sofyan Djalil bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin serta Menko Polhukam Widodo AS untuk berunding dengan GAM di Finlandia. Lewat upaya itu kemudian terciptalah nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2015. Kesepakatan tersebut merupakan pernyataan komitmen antar kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.

Penulis :

Isu :
KTT (ASEAN Leaders Meeting) diadakan pada tanggal 24 April 2021 di Sekretariat ASEAN di Jakarta KTT merupakan peran konstruktif ASEAN dalam memfasilitasi solusi damai untuk kepentingan rakyat Myanmar. Pertemuan itu merupakan upaya terkoordinasi ASEAN yang pertama untuk meredakan krisis di Myanmar. Semangat inklusif ASEAN ditunjukkan dengan diundangnya Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing. 5 konsensus untuk mengakhiri krisis gejolak di Myanmar dihasilkan dari pertemuan itu, yaitu: • Pertama, kekerasan harus segera dihentikan di Myanmar dan semua pihak harus menahan diri sepenuhnya. • Kedua, dialog konstruktif diantara semua pihak terkait mulai mencari solusi damai untuk kepentingan rakyat. • Ketiga, utusan khusus Ketua ASEAN akan memfasilitasi mediasi dari proses dialog, dengan bantuan Sekretaris-Jenderal ASEAN. • Keempat, ASEAN akan memberikan bantuan kemanusiaan melalui AHA Centre. • Kelima, utusan khusus dan delegasi mengunjungi Myanmar untuk bertemu dengan semua pihak. Banyak pihak meragukan capaian ASEAN itu akan terimplementasi efektif. Pernyataan yang dikeluarkan junta mengatakan mereka akan mengindahkan hasil konsensus ASEAN jika hal itu sesuai dengan Piagam ASEAN, ASEAN Way, dan Semangat ASEAN serta kepentingan Myanmar. Sementara Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) mengatakan, mereka hanya mau mengimplementasikan konsensus ASEAN jika semua tahanan politik dibebaskan. Adanya syarat dari kedua belah pihak menunjukan bahwa tidak ada jaminan lima poin konsensus akan dijalankan oleh kedua belah kubu. Apa yang harus dilakukan ASEAN selanjutnya? Pasca pertemuan para pemimpin ASEAN yang berlangsung tanggal 24 April 2021, konflik militer terjadi antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak minoritas Karen. Namun perlawanan terhadap junta tidak hanya dilakukan oleh kelompok etnis, tetapi juga oleh para pemuda Myanmar yang diketahui sedang melatih diri ditengah hutan untuk menjadi kekuatan tempur baru. Di Myanmar juga telah terbentuk pemerintahan tandingan (NUG) yang dibentuk oleh politisi dan aktivis demokrasi Myanmar. Ada 4 tuntutan NUG yaitu dikembalikannya masa pemerintahan para pemimpin dan anggota parlemen yang dipilih secara demokratis, bebaskan Aung San Suu Kyi, akhiri kekerasan terhadap warga sipil dan tentara disingkirkan dari jalanan serta pembebasan tahanan politik. Isu Myanmar adalah isu yang sensitif karena persoalan yang dihadapi adalah isu dalam negeri, namun bila kondisi internal itu terus mengganggu kerjasama ASEAN maka proses pendekatan dan diplomasi tidak dapat lagi dilakukan secara senyap. Indonesia harus segera mendorong negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan konflik internal Myanmar secepatnya dengan mengembalikan pemerintah demokratis di Myanmar. Langkah seperti ini sekaligus memberi pelajaran kepada militer Myanmar (Tatmadaw) bahwa kudeta bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah dalam negeri.

Penulis :

Isu :
Upaya pemerintah menarik investasi pada tahun ini cukup menantang, di mana realisasi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing pada 3 bulan pertama tahun ini diprediksi masih terhambat sejalan dengan belum tuntasnya pemberantasan wabah Covid-19 yang menahan perputaran roda ekonomi. Hal tersebut terlihat dari realisasi investasi pada kuartal I/2021 sebesar Rp219,7 triliun. Angka ini tumbuh 2,3% secara kuartalan (q-t-q) dan 4,3% secara tahunan (y-o-y). Adapun, realisasi penanaman modal asing (PMA) Rp111,7 triliun, tumbuh 0,6% (q-t-q) dan 14% (y-o-y). Investasi dalam negeri tercatat Rp108 triliun, tumbuh secara kuartalan 4,2% dan turun 4% dari tahun lalu. PMA mencapai 50,8% pada kuartal I/2021. Sementara itu, investasi di Pulau Jawa mencapai 47,9% atau Rp105,3 triliun. Berdasarkan negara asal, PMA yang masuk ke Indonesia di kuartal I tahun ini paling banyak dari Singapura (US$2,6 miliar), disusul Tiongkok (US$1,0 miliar), Korea Selatan (US$900 juta), Hong Kong (US$800 juta), dan Swiss (US$500 juta). Lebih lanjut, penyebaran PMA dan PMDN di Indonesia dinilai memiliki perbedaan yang cukup signifikan. PMDN lebih banyak berinvestasi di Pulau Jawa dan PMA di luar Pulau Jawa. Secara terperinci, PMA yang berinvestasi di luar Pulau Jawa berada di daerah Sulawesi Tenggara sebesar Rp8,0 triliun, Sulawesi Tengah Rp8,4 triliun, Jawa Barat Rp21,1 triliun, DKI Jakarta Rp14,7 triliun, dan Riau Rp8,1 triliun. Dari gambaran tersebut, PMDN lebih memilih wilayah aman yang infrastrukturnya mendukung, tersedianya tenaga kerja terampil, dan produktif. Ada dua faktor yang menyebabkan melambatnya laju investasi dan realisasinya. Pertama pada periode Januari-Maret tahun lalu Indonesia masih belum terdampak pandemi. Kedua, investor global pada saat ini masih wait and see sejalan dengan belum tuntasnya penanganan pandemi. Selain itu, beberapa faktor yang menyebabkan investor menunda atau menggagalkan realisasi investasinya antara lain masalah perizinan hingga persoalan administrasi. Demikian pula isu pengadaan dan pembebasan lahan, serta mendapatkan perizinan berusaha khususnya sebelum pandemi. Pemberian insentif mencakup kebijakan tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan ternyata belum mampu mendorong investasi. Secara ideal, diharapkan insentif tersebut dapat menciptakan trade off dengan nilai tambah ekonomi. Isu lain, seharusnya kebijakan fasilitas pajak kepada investor perlu dievaluasi agar kebijakan tersebut bermanfaat untuk meningkatkan investasi. Terlebih setelah semakin luasnya kewenangan BKPM menjadi Kementerian Investasi untuk menarik investasi akan menjadi keep point untuk bagaimana menghubungkan, mensinergikan investasi dari luar maupun dalam negeri, pemerintah daerah maupun pusat, sehingga target investasi Rp900 triliun dapat tercapai.


Vol. III / PUSLIT - April 2021

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan beberapa wilayah di Indonesia untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU diupayakan sebagai jalan moderat untuk konflik horizontal lebih lanjut yang dapat mencederai keadilan dalam demokrasi elektoral. PSU membutuhkan supervisi yang lebih maksimal karena PSU berakar dari sengketa. Oleh karena itu diperlukan kesiapan yang ekstra dari penyelenggara pemilu dan aparat keamanan sebagai elemen utama suksesnya PSU. Dari segi keamanan, langkah antisipasi dimulai dengan memetakan tingkat kerawanan pemilihan. Daerah rawan konflik dan kecurangan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya dalam memproses segala bentuk pelanggaran. Kecurangan yang sering muncul menjelang PSU, yakni politik uang dan melakukan kampanye terselubung. Beberapa wilayah rawan konflik seperti Boven Digoel direkomendasikan untuk menempatkan personel TNI dan Polri. Selain itu, untuk mencegah konflik, diperlukan komunikasi dengan pihak pemimpin di wilayah tersebut. Di wilayah konflik, sebelum melaksanakan PSU, para kandidat juga direkomendasikan menandatangani kesepakatan damai. Dari segi teknis, supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum menyangkut masalah rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, dan penyediaan logistik pemilihan. Di wilayah yang terdampak bencana seperti Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, membutuhkan perubahan tempat akibat permasalahan keterjangkauan. Persoalan ketersediaan anggaran, juga menjadi persoalan, KPU mencatat 9 daerah kekurangan anggaran dalam melaksanakan PSU.Di Nabire dan Boven Digoel, pemerintah daerah belum memiliki anggaran yang memadai sehingga belum dapat melaksanakan rekomendasi MK.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Peringatan RA Kartini menjadi momen untuk menyoroti isu perempuan selama pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan perempuan tantangan sekaligus peluang untuk mengaktualisasi diri. Di lain pihak, pandemi Covid-19 semakin menempatkan perempuan pada posisi rentan, tergambar dari meningkatnya pernikahan di bawah umur serta meningkatnya angka kekerasan perempuan selama pandemi. Temuan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020 mengungkapkan peningkatan pernikahan di bawah umur hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Apabila pada tahun 2019 kasus pernikahan di bawah umur sebanyak 23.126 kasus, maka pada tahun 2020 ada sebanyak 64.211 kasus. Faktor ekonomi akibat pandemi disebut-sebut menjadi faktor pencetus, begitupun halnya dengan berkurangnya aktivitas harian anak karena penutupan sekolah. Sayangnya, pada perempuan, pernikahan di bawah umur seringkali menghadapkan mereka pada banyak masalah, mulai dari masalah pendidikan, masalah kesehatan reproduksi hingga ancaman kematian ibu dan anak, masalah rumah tangga, masalah kesempatan kerja, masalah kemiskinan, yang berujung pada menurunnya kualitas hidup secara keseluruhan. Utamanya pada pada keluarga rentan, tekanan akibat pandemi telah memicu permasalahan rumah tangga dan perempuan seringkali dirugikan. Pekerjaan harian rumah tangga bertambah dengan meningkatnya tugas pengasuhan dan pengajaran anak akibat ditutupnya sekolah. Tekanan bertambah dengan adanya pembatasan sosial yang memaksa mereka untuk menghabiskan waktu lebih banyak dari biasanya dengan pasangan yang bermasalah. Selama pandemi, kekerasan terhadap perempuan dilaporkan meningkat hingga 5 kali lipat. Pada tahun 2019, kekerasan perempuan ada sebanyak 1.913 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.551 kasus pada tahun 2020, didominasi kasus KDRT. Komnas Perempuan (2020) menemukan bahwa praktik KDRT rentan terjadi pada keluarga berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, usia 31-40 tahun, memiliki tiga anak, serta menetap di 10 provinsi dengan paparan Covid-19 tinggi. Di sisi lain, pandemi telah memicu kreativitas perempuan untuk menunjang perekonomian keluarga, yaitu dengan memanfaatkan digitalisasi secara lebih baik. Temuan LPEM Fakultas Ekonomi UI dan Tokopedia mengungkapkan bahwa 18,6% pelaku baru UMKM berasal dari kalangan perempuan dengan memanfaatkan layanan e-commerce. Mengutip Patricia (2020), survey BPS pada pertengahan Juli 2020 menunjukkan, dari sekitar 35.000 responden di Indonesia, sekitar 48% populasi di Indonesia menjadikan pasar online sebagai strategi mengatasi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 42% usaha mikro dan 30% usaha kecil dimiliki perempuan. Lebih dari 54% usaha mikro milik perempuan menggunakan internet untuk menjual produk, sementara usaha mikro milik laki-laki hanya 39%. Untuk usaha kecil, sebanyak 68% dari usaha yang dimiliki oleh perempuan menggunakan internet, sementara usaha laki-laki yang menggunakan internet sebesar 52%. Menurut Social Systems Lead Pulse Lab Jakarta, Maesy Angelina, perempuan lebih cenderung mendiversifikasi operasi usaha mereka dan lebih gesit dalam mengubah ruang lingkup usaha mereka, terutama usaha informal, mulai dari mengakses keuangan dan kredit, membangun literasi digital, infrastruktur, dan pengaturan kelembagaan yang memungkinkan kesetaraan jender di pasar tenaga kerja. Termasuk di dalamnya mengeksplorasi pendekatan pembiayaan alternatif. Oleh karenanya, mereka mendapat manfaat maksimal dari penggunaan platform digital untuk mengatasi dampak negatif pandemi Covid-19. Perbedaan respon perempuan menghadapi pandemi Covid-19 dilandasi sejumlah faktor. Faktor pendidikan bisa memengaruhi, karena dengan pendidikan yang lebih baik, perempuan memiliki wawasan yang lebih luas. Selain itu, faktor budaya juga ikut menentukan apakah perempuan bisa mendapat dukungan untuk memaksimalkan potensi diri, atau tidak.

Penulis :

Isu :
Di saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, telah terjadi kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono. Sebelumnya Jozeph melakukan diskusi daring melalui aplikasi zoom yang diklaimya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara dan mengunggahnya ke akun Youtube miliknya. Dalam video di kanal Youtube-nya tersebut, Joseph diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, menghina Nabi Besar Muhammad SAW, dan mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan Joseph menantang dan membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya melakukan penistaan agama akan diberi uang tunai Rp 1 juta. Dugaan penistaan agama Islam tersebut telah melukai perasaan umat Islam, menuai kecaman, menimbulkan keresahan, mengganggu harmoni kehidupan umat beragama, serta dapat memecah persatuan dan kesatuan. Untuk itu beberapa tokoh agama Islam antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghimbau umat muslim untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganannya kepada Polri. Salah satu warga yaitu Husin Shahab juga telah membawa kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut ke ranah hukum dan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM. Jozeph dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian, selain juga Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung turun tangan dan menugaskan penyidik untuk bertindak. Saat ini Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Jozeph dan telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jozeph yang saat ini berada di Jerman akan diproses berdasarkan hukum Indonesia karena masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pemberlakuan hukum Indonesia tersebut didasarkan pada asas nasionalitas yang dianut oleh Indonesia, artinya semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana saja dapat diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol guna memburu Jozeph. Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli yaitu Ahli Bahasa, Ahli Sosiologi Hukum, dan Ahli Pidana guna memastikan kasus yang terjadi. Jozeph juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice terhadapnya akan segera diproses, untuk selanjutnya akan dikaji oleh pihak Interpol. Di sisi lain, sebagaimana dikemukakan oleh juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, pada 18 April 2021 Kominfo juga telah memblokir 7 konten di akun Jozeph yang berisi ujaran kebencian.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Sejak junta militer menggulingkan pemerintahan sah pada Februari lalu, Myanmar terus bergejolak. Tindakan brutal junta militer mengakibatkan hampir 250.000 orang di Myanmar mengungsi. Tindak kekerasan terus meningkat hampir setiap hari. Bahkan junta telah mengerahkan serangan udara dan darat di sejumlah daerah sejak awal April. Salah satu laporan mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 738 orang tewas dan sekitar 3.300 lainnya ditahan. Sekitar 70 jurnalis ditangkap, 38 orang diantaranya masih dalam penahanan. Kondisi ini telah melahirkan seruan dari berbagai pihak agar komunitas internasional bergerak cepat untuk meredakan krisis. Negara-negara barat yang menjatuhkan sanksi terhadap Jenderal Min Aung dan sejumlah petinggi Tatmadaw lainnya yang terlibat kudeta menyadari bahwa sanksi hanya akan memberi dampak terbatas bagi penyelesaian persoalan. Karena itu, pemerintah negara-negara Eropa, Amerika Utara, dan Asia Timur menghimbau mitra mereka di Asia Tenggara untuk memimpin upaya mengatasi krisis. Bagi ASEAN, situasi Myanmar dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas kawasan, antara lain adanya resiko arus pengungsi ataupun kemungkinan pecahnya perang saudara di Myanmar. Merespons keadaan dan dorongan masyarakat internasional, para pemimpin ASEAN sepakat untuk menggelar pertemuan di Jakarta, 24 April ini untuk membicarakan persoalan Myanmar dan bersama-sama berupaya mengakhiri krisis itu. Pertemuan tersebut direncanakan akan dihadiri juga oleh pemimpin junta, Jenderal Min Aung Hlaing. Rencana pertemuan ini menjadi sorotan masyarakat internasional, terutama terkait kehadiran pemimpin junta. Rencana ini mendapat protes keras dari kalangan aktivis prodemokrasi Myanmar dan menuntut untuk tidak melibatkan militer Myanmar dalam upaya penyelesaian krisis. Human Rights Watch juga berpandangan bahwa tidak seharusnya Jenderal Min diterima dan diberi kesempatan menyampaikan pandangannya di hadapan ASEAN. Sejumlah LSM di Indonesia juga menyatakan penolakan. Banyak pihak juga meragukan pertemuan ini dapat menghasilkan sesuatu mengingat prinsip non-intervensi ASEAN. Selain rencana ASEAN menghadirkan pemimpin kudeta mendapat kritik berbagai pihak, internal ASEAN juga masih menghadapi persoalan dalam mencapai kesamaan sikap. Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina masih berbeda pandangan dengan negara anggota lainnya seperti Laos, Thailand, dan Vietnam. Sikap anggota ASEAN terhadap persoalan Myanmar masih terbelah. Sebelum mampu menawarkan solusi yang dapat diterima semua pihak di Myanmar, pertemuan ASEAN ini setidaknya harus menghadapi dua tantangan penting yaitu untuk meyakinkan banyak pihak bahwa kehadiran pemimpin junta bukan bentuk keberpihakan dan memberi legitimasi pada junta; dan tantangan untuk mencapai kesamaan sikap di internal ASEAN.

Penulis :

Isu :
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 3 Mei 2021. Keputusan ini tentunya akan semakin menghambat bangkitnya ekonomi dari jebakan resesi. Kebijakan yang berlangsung sejak beberapa bulan ini juga akan menekan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi kuartal I/2021 lebih dalam dibandingkan dengan proyeksi pemerintah di kisaran -1% sampai dengan -0,1%. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kuartal I/2021 berada di kisaran -1% sampai dengan -2% secara tahun ke tahun (yoy). Pembatasan aktivitas sosial seperti PPKM dan larangan mudik yang diterapkan cukup ketat diyakini berdampak besar pada upaya pemulihan ekonomi, terutama dari sisi konsumsi masyarakat. Demikian pula, pada sektor pariwisata karena kebijakan pembatasan kegiatan ini kinerja bisnis pariwisata tersendat. Penghambat lainnya adalah dihapusnya sejumlah pos bantuan sosial untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satunya adalah subsidi gaji yang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 tidak lagi disalurkan. Pada sisi lain, justru pemerintah melalui Menkeu menegaskan pencapaian kinerja ekspor pada bulan Maret 2021 memberikan sinyal positif pemulihan ekonomi nasional. Dengan merujuk data BPS, nilai ekspor Indonesia pada Maret mencapai US$18,35 miliar. Angka itu lebih tinggi 20,31% dari Februari dan lebih tinggi 30,7% daripada Maret 2020. Peningkatan ekspor itu disebabkan naiknya permintaan dan harga komoditas andalan, serta akibat depresiasi nilai rupiah. Terlepas dari data tersebut, satu hal yang perlu dipahami bahwa meningkatnya ekspor di suatu negara tidak bergantung hanya pada satu pihak, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peranan private sector dan berbagai elemen pendukung lainnya juga berperan penting. Di atas kertas, kebijakan perpanjangan PPKM dan larangan mudik dipastikan akan memperlambat akselerasi pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, momentum kinerja kegiatan ekspor yang menunjukan peningkatan yang positif, seharusnya tetap dipertahankan sehingga kegiatan ekspor semakin meningkat.


Vol. II / PUSLIT - April 2021

Penulis :

Isu :
Bongkar pasang kementerian bukan sejarah baru dan memang bukan hal aneh. Perombakan kementerian atau kabinet adalah buah wajar dari perubahan zaman dan kepentingan nasional. Presiden Joko Widodo berencana mengubah nomenklatur kementerian dengan meminta persetujuan DPR. Dalam surat tertanggal 30 Maret, Presiden meminta pertimbangan DPR ihwal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dilaksanakan BRIN. Presiden berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Presiden juga memberitahukan DPR terkait rencananya membentuk Kementerian Investasi untuk semakin meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Rencana mengubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi sudah santer sejak 2019. Peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud mengundang tanya sebab Presiden Jokowi pada 2014 memisahkan Kemendikbud dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Kini, Presiden berniat menggabungkan lagi Dikti di bawah Kemendikbud. Begitu juga pembentukan BRIN sebagai badan otonom perlu dipertimbangkan secara matang sebab riset dan inovasi menjadi landasan pembangunan ekonomi ke depan. Kegiatan riset dan inovasi yang terintegrasi sebagai rumah para ilmuwan diperlukan untuk membentuk ekosistem riset dan inovasi di negeri ini. Kegiatan riset dan inovasi yang sudah berjalan jangan sampai berhenti di tengah jalan. Pembentukan BRIN diperintahkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Presiden sesungguhnya sudah membentuk BRIN dengan Perpres 74/2019. Disebutkan bahwa Kepala BRIN dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi. Persoalan muncul karena Perpres 74/2019 itu berlaku sampai 31 Desember 2019. Dengan demikian, sejak 2020 hingga kini, keberadaan BRIN tanpa landasan hukum.

Penulis :

Isu :
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil. Hal ini dikarenakan sejak pandemi Covid-19 Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Dalam SE Menaker tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilaksanakan oleh perusahaan, dan oleh karena itu, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. SE Menaker tersebut merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menaker membuat SE tersebut setelah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021. Kebijakan tahun ini berbeda dengan kebijakan tahun lalu (2020), di mana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan SE Menaker No. 6 Tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi pertimbangan saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR. Tahun ini Menaker mendorong kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Menaker juga mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan (laporan keuangan 2 tahun terakhir). Apabila ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan tersebut harus melaporkan pembicaraan bipartitnya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H–7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya Idul Fitri. Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 tahun 2016.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang menyiapkan unit kerja di bawah Presiden Joko Widodo, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat. Unit kerja tersebut bernama Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB). Pembentukan unit kerja itu sedang dipersiapkan bersamaan dengan landasan hukumnya yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB. Menurut Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham, UKP-PPHB dibentuk untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial, agar para korban dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa pelanggaran HAM Berat yang menimpanya di masa lalu. Upaya ini diakui sebagai terobosan oleh Kemenkumham, sebab penyelesaian melalui mekanisme yudisial terhadap pelanggaran HAM Berat yang terjadi di masa lalu saat ini dapat dikatakan menemui jalan buntu, sedangkan para korban belum pernah mendapatkan haknya karena pemulihan kondisi korban beserta ahli warisnya dan pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Rancangan Perpres tentang UKP-PPHB, akan terjadi perubahan konstruk penanganan kasus pelanggaran HAM Berat yang telah mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM dapat diselesaikan secara nonyudisial atau di luar proses hukum. Bentuk penanganan peristiwa HAM Berat tersebut adalah pemulihan dan rekonsiliasi agar dapat mewujudkan perdamaian dan kesatuan bangsa. Perubahan ini tentu tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat dalam UU tentang HAM. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM merupakan hasil dari tindakan penyelidikan, berkas yang dihasilkan merupakan berkas yang bersifat pidana dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui pengadilan dan mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum mengikat. Perubahan konstruk penanganan kasus Pelanggaran HAM Berat tersebut berpotensi untuk mencederai proses pencapaian keadilan. Berdasarkan praktik di dunia internasional, proses yudisial dan nonyudisial merupakan hal yang berjalan beriringan, sebab proses nonyudisial merupakan pelengkap setelah pencarian, pengungkapan, dan pengakuan atas kebenaran dinyatakan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat (proses yudisial). Oleh karena itu, upaya pembentukan UKP-PPHB perlu mendapatkan pengawasan dari DPR agar kekhawatiran akan tidak tercapainya keadilan secara menyeluruh karena perubahan mekanisme penanganan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu, yaitu hanya mengandalkan proses nonyudisial saja, tidak muncul.

Penulis :

Isu :
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berencana menarik pasukan AS dari Afghanistan. Para petinggi keamanan AS berkonsultasi dengan Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pada hari Rabu 14 April 2021. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin bertemu Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg. Dalam pertemuan tersebut, AS berharap agar penarikan pasukan dilakukan koalisi secara bersama-sama. Saat ini ada sekitar 7.000 personel NATO dan 2.500 personel AS di Afghanistan. Sebelumnya pada 2011, AS mengerahkan 100 ribu pasukan. Selama penempatan di Afghanistan sebanyak 2.400 personel militer AS dan ribuan lainnya terluka. Pemerintahan AS di era Biden mengatakan, proses penarikan pasukan kemungkinan akan dimulai Mei mendatang dan jika terjadi keterlambatan, persoalan itu disebabkan masalah logistik. Seluruh pasukan AS diharapkan akan bisa keluar sebelum 11 September 2021. Pemerintah AS juga memperingatkan Taliban untuk tidak menyerang pasukan koalisi Afghanistan sepeninggal pasukan AS. Jika itu terjadi, AS tidak akan segan-segan memukul balik dengan lebih kuat.

Penulis :

Isu :
Dalam pertemuan Menkeu secara daring bersama Komite Pembangunan/Development Committee (DC) World Bank Spring Meeting 2021, ada rasa optimisme membaiknya perekonomian nasional. Keberlanjutan pemulihan ekonomi tidak hanya dilandasi pada keberhasilan dalam penanganan pandemi dan program vaksinasi, namun juga efektivitas respons kebijakan yang ditempuh. Selain itu, pemulihan nasional juga berkaitan erat dengan perekonomian global yang menghadapi sejumlah faktor risiko, antara lain, peluang kembali merebaknya pandemi, pengetatan kondisi keuangan global, dampak ekonomi lamanya pandemi, munculnya permasalahan sosial, meningkatnya bencana alam, dan risiko geopolitik. Dengan melihat perkembangan tersebut Dana IMF menurunkan dan merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,8% menjadi 4,3% pada tahun ini. Penurunan proyeksi tersebut dilakukan karena faktor pelaksanaan kebijakan vaksinasi dan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Untuk menghadapi kondisi tersebut pemerintah terus didorong melansir berbagai kebijakan yang mendukung proses pemulihan ekonomi. Hal ini penting dilakukan dalam rangka menangkal potensi risiko kontraksi ekonomi lebih dalam di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Salah satu upaya tersebut ialah menjaga akselerasi implementasi program dan kebijakan pemulihan agar tidak terjadi kontraksi lebih dalam. Penyesuaian kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional perlu terus dilanjutkan guna memastikan mitigasi pandemi agar lebih efektif, menumbuhkan daya beli masyarakat, dan mendorong recovery dunia usaha melalui intervensi kebijakan fiskal dan moneter.


Vol. I / PUSLIT - April 2021

Penulis :

Isu :
Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi terancam tidak selesai, karena masih belum menemui titik temu. Pemerintah dan DPR RI masih beda pendapat status kelembagaan otoritas pengawas pengelolaan data. Pasalnya, DPR ingin otoritas pengawas pengelolaan data independen. Sebaliknya pemerintah ingin subordinasi kominfo. Akibatnya penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi terancam tidak bisa selesai sebelum berakhirnya masa sidang DPR, Jumat 9 April 2021. Untuk mempercepat perumusan kewenangan otoritas pengawas pelindungan data pribadi, memang diperlukan perbandingan dari negara lain yang telah memiliki UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan telah memiliki otoritas independen pengawas pelaksanaan pelindungan data pribadi. Negara Malaysia, Singapura, dan Filipina, pengawasan memang hanya dilakukan oleh pemerintah karena negara tersebut hanya mengatur pengelolaan data pribadi yang dilakukan swasta, tidak termasuk data yang dikelola negara. Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi yang merujuk pada ketentuan dalam GDPR (General Data Protection Regulation), didalamnya mutlak adanya otoritas pengawas independen, karena ruang lingkup pengaturannya meliputi data pribadi yang dikelola swasta dan negara. Sejak awal pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi disepakati mengatur data pribadi yang dikelola negara, selain data yang dikelola pihak swasta.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa hari terakhir. Di Bima NTB, hujan deras pada 1 April 2021 memicu terjadinya banjir di 29 desa di empat kecamatan yaitu kecamatan yaitu Madapangga, Bolo, Woha Desa Naru, dan Monta. Sementara itu NTT dilanda banjir, longsor, angin kencang hingga gelombang tinggi mulai awal April hingga 5 hari berikutnya. Hampir seluruh daerah di NTT terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Namun, ada delapan daerah dengan kondisi kerusakan terparah, antara lain: Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Lembata, Kupang, Alor, Malaka, dan Sabu Raijua. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Hingga Rabu 7 April 2021 malam, jumlah korban yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang di NTT mencapai 138 orang. Sementara korban banjir bandang yang belum ditemukan atau hilang mencapai 61 jiwa. Sedangkan, bencana banjir di Kabupaten Bima, NTB, mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian lainnya yang dialami antara lain ratusan rumah terendam banjir dan tertimbun longsor, 5 jembatan rusak, dan putusnya jaringan listrik karena 3.968 gardu distribusi listrik terdampak badai. Sebanyak 2.019 KK atau 8.424 warga mengungsi serta 1.083 KK atau 2.683 warga lainnya terdampak bencana. Otoritas penyeberangan setempat memberikan peringatan berupa larangan pelayaran karena faktor hujan dan gelombang tinggi. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Surat Keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021 telah menetapkan status tanggap darurat bencana pasca-banjir bandang angin siklon tropis, hingga tanah longsor yang berlaku sejak 6 April sampai 5 Mei 2021. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan banjir disertai tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah NTT dan NTB awal April ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi. Ada dua bibit siklon tropis yang dapat berdampak pada cuaca ekstrem yang dapat membuat curah hujan lebat dan angin kencang. Bibit siklon tersebut berkembang menjadi siklon tropis Seroja dan juga membuat gelombang laut naik. Siklon tropis dikenal dengan berbagai istilah di muka bumi, yaitu "badai tropis" atau "typhoon" atau "topan" atau "hurricane". Badai tersebut dicirikan dengan sistem tekanan udara rendah, yang memberikan dampak berupa potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir serta angin kencang dan gelombang laut yang tinggi. Siklon tropis Seroja sendiri adalah dampak dari perubahan iklim global. Menurut BMKG sejak sepuluh tahun terakhir, kejadian siklon tropis semakin sering terjadi. Bahkan pada 2017, dalam satu pekan bisa terjadi dua kali siklon tropis. Hal ini menunjukkan memang dampak perubahan iklim global harus benar-benar segera diantisipasi.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Terorisme juga terkait kejahatan lintas negara, terorganisir, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Terorisme merupakan permasalahan yang sangat serius di Indonesia sehingga harus serius juga dalam hal penanganannya. Rentetan perbuatan terorisme terakhir terjadi di Surabaya pada tanggal 13 Mei 2018 dimana bom meledak di 3 area berbeda dengan waktu berurutan bom pertama di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel. Lalu, bom kedua terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro. Serta yang terakhir, bom meledak di Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno pada pukul 07.53 WIB. Akibat serangan bom bunuh diri itu, tercatat 13 korban meninggal dunia termasuk pelaku yang berjumlah enam orang. Dari hasil penyelidikan, rentetan aksi bom bunuh diri itu dilakukan oleh satu keluarga. Tiga tahun berselang terjadi lagi perbuatan terorisme di Gereja Katedral, Makassar. Pasangan suami istri melakukan tindakan terorisme dengan meledakan diri atau bunuh diri dengan bom di area luar Gereja Katedral, Makassar. Wawan Hari Purwanto, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), menyebut salah satu motif teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar yaitu balas dendam. Selain itu, tindakan dugaan terorisme terjadi di Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021 dimana seorang terduga teroris membawa senjata api masuk ke dalam area Mabes Polri dan menembakan senjata apinya beberapa kali. Soleman Ponto, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, berpendapat bahwa penyerangan oleh terduga teroris yang menyerang Mabes Polri menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan tanggung jawab intelijen karena apabila berbicara teroris, pemberantasan teroris, penanggulangan teroris, satu-satunya badan yang paling bertanggung jawab adalah BNPT. Lain hal jika BNPT belum terbentuk, maka tanggung jawab penanganan terorisme tanggung jawab ada pada intelijen. Permasalahan yang terjadi adalah mengapa tindakan terorisme masih saja terjadi di Indonesia. Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI mengatakan bahwa teroris yang muncul di Indonesia belakangan ini terdiri dari 2 (dua) pola yaitu pertama, berbentuk jaringan seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang satu rumpun dengan ISIS dan Jamaah Islamiyah (JI), kemudian yang kedua ada juga yang menggunakan metode lone wolf atau yang bergerak sendiri. Beliau juga berpandangan bahwa alasan tindakan terorisme masih saja bermunculan di Indonesia karena di hulu masih terdapat kelompok-kelompok yang memiliki ideologi tertentu seperti takfiri, salafi dan jihadi. Selain itu kemungkinan ada pemikiran bahwa aparat keamanan itu anshorut thogut dan pemerintah itu thogut. Selama 2 (dua) pemikiran itu masih ada maka kemungkinan besar tindakan terorisme masih akan terjadi lagi di Indonesia.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Kudeta terhadap raja Abdullah II yang berusaha dilakukan oleh Pangeran Hamzah gagal. Internasionalisasi isu keamanan di Jordania tersebut semakin meluas dengan dugaan adanya keterlibatan asing Mossad terhadap kudeta tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan laporan yang dirilis oleh Kementrian Luar Negeri Jordania Ayman Safadi yang sebelumnya sudah menuduh Pangeran Hamzah berkomplot dengan asing sehingga berdampak serius bagi keamanan nasional Jordania. Beberapa sumber menyebut adanya keterlibatan eks-pejabat Mossad Israel. Sehingga kasus kudeta ini semakin memperlebar jarak hubungan antara Raja Abdullah dan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu. Dengan demikian, kudeta ini disinyalir memiliki plot skenario panjang.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Menjelang Bulan Ramadhan, harga beberapa kebutuhan pokok atau sembako mulai merambat naik. Kenaikan harga ini yang jika diperhatikan merupakan fenomena yang berulang setiap tahun seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah, baik terkait ketersediaan maupun distribusinya. Salah satu sebab kenaikan tersebut dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi, dan psikologi pasar menjelang Ramadhan. Indikasinya,sepekan menjelang bulan suci ini, harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional sudah mengalami kenaikan di beberapa daerah.Terdapat tiga komoditas yang perlu diwaspadai menjelang Ramadhan tahun ini. Komoditas tersebut yaitu cabai rawit, daging sapi, dan gula pasir. Harga beras masih stabil, dengan pasokan ke pasar yang sangat berlimpah. Pemerintah juga diminta menyiapkan subsidi distribusi bahan pangan pokok ke daerah-daerah yang terdampak cuaca ekstrim dan bencana alam guna melebarnya disparitas harga. Untuk mengatasi fenomena kenaikan harga tersebut,sektor produksi barang kebutuhan masyarakat perlu diperkuat. Peran penting sektor tersebut adalah upaya peningkatan jumlah produksi barang-barang kebutuhan masyarakat pada saat terjadinya peningkatan konsumsi. Solusi lainnya, yaitu operasi pasar dan inisiasi program pasar murah di beberapa titik konsumsi di seluruh Indonesia. Operasi pasar dan inisiasi program tersebut sedikit banyak telah berperan untuk mengendalikan faktor psikologis pasar agar kenaikan harga bahan pokok tidak terjadi secara permanen. Selain itu, kedua upaya tersebut juga diperlukan, untuk mencegah munculnya para spekulan yang menaikkan harga semaunya.


Vol. V / PUSLIT - Maret 2021

Penulis :

Isu :
Permasalahan agraria di Indonesia telah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Tercatat sepanjang tahun 2020 terdapat total 241 kasus konflik agraria. Total kasus terjadi di 359 daerah dengan korban 135.332 kepala keluarga (KK). Oleh karena itu, tujuan dari reforma agraria dan perhutanan sosial yang menjadi salah satu program prioritas kepemimpinan Joko Widodo masih jauh dari harapan. Dalam rangka mewujudkan reforma agraria dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagai upaya dalam memberantas mafia tanah serta berbagai kasus sengketa tanah/agraria selama ini. Namun upaya ini menimbulkan polemik khususnya terkait tata laksana dalam implementasinya. Salah satunya terkait perbedaan persepsi dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 khususnya Pasal 16 ayat (3) yaitu sertifikat fisik akan ditarik dan diganti menjadi sertifikat elektronik.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri tahun 2021 ini, berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, 26 Maret lalu. Dasar pertimbangannya tidak lain demi mencegah peningkatan kasus Covid-19. Fakta di Indonesia memang menunjukkan tingginya angka penularan dan kematian seusai beberapa kali libur panjang selama pandemi berlangsung. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama DPR RI mengutarakan, setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Kebijakan ini tentunya sejalan dengan kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi. Keputusan larangan ini relatif tidak mendapatkan tentangan dari berbagai kalangan. Pemerintah daerah menyambut baik keputusan tersebut, mengingat pengendalian kasus Covid-19 yang relatif baik akhirakhir ini. Setidaknya ada beberapa kepala daerah yang menyampaikan hal ini di berbagai media, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DIY, dan beberapa lainnya. Ditambah dengan dukungan dari MUI Pusat dan PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa larangan mudik diperlukan untuk kebaikan bersama. Komisi V DPR RI turut menyambut baik dan mengapresiasi pelarangan mudik Lebaran ini. Bahkan larangan mudik Lebaran gencar disuarakan DPR RI sejak Idul Fitri tahun lalu saat pemerintah terkesan ragu untuk mengambil keputusan sehingga sempat terjadi kesimpangsiuran informasi. Catatan yang diberikan DPR RI adalah agar penerapannya di lapangan betul-betul tegas dan maksimal.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 32 (tiga puluh dua) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (Pilkada 2020). MK dalam amar putusan PHPU Pilkada 2020 memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten atau provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020. MK juga mensyaratkan adanya badan ad hoc penyelenggara Pemilu di daerah untuk memastikan para penyelenggara di tingkat lokal. PSU tidak akan dilaksanakan secara serentak, tetapi mengikuti jangka waktu PSU yang diberikan MK untuk setiap daerah, yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja, 45 (empat puluh lima) hari kerja, 60 (enam puluh) hari kerja, dan 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah Putusan MK dibacakan. Putusan MK akan ditindaklanjuti dengan PSU di 16 (enam belas) daerah, terdiri atas, pertama, 2 (dua) daerah provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jambi; dan kedua, 14 (empat belas) daerah kabupaten/kota, yaitu Labuhanbatu Selatan di Sumatera Utara, Labuhan Batu di Sumatera Utara, Mandailing Natal di Sumatera Utara, Rokan Hulu di Riau, Indragiri Hulu di Riau, Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan, Sekadau di Kalimantan Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Morowali Utara di Sulawesi Tengah, Halmahera Utara di Maluku Utara, Yalimo di Papua, Nabire di Papua, Teluk Wondama di Papua, dan Boven Digoel di Papua. Pelaksanaan PSU termasuk perhitungan suara ulang telah dijadwalkan oleh KPU pada April s.d. Juli 20, yaitu Kabupaten Teluk Wondama pada 8 April 2021; Morowali Utara dan Kabupaten Sekadau pada 12 April 2021; Indragiri Hulu pada 20 April 2021; Penukal Abab Lematang Ilir dan Rokan Hulu pada 21 April 2021; Labuhan Baru, Mandailing Natal, dan Labuhan Batu Selatan pada 24 April 2021; dan Halmahera Utara dan Kota Banjarmasin pada 28 April 2021; Provinsi Jambi pada 5 Mei 2021, Boven Digoel pada 23 Juni 2021, dan Nabire 14 Juli 2021, sedangkan PSU di Kalimantan Selatan belum ditetapkan. PSU diatur dalam Pasal 112 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020 (UU Pilkada). Pelaksanaan PSU mempunyai potensi permasalahan. Pertama, anggaran. Hal ini disebabkan daerah penyelenggara PSU mempunyai kondisi anggaran yang berbeda, sedangkan berdasarkan Pasal 166 UU daerah mendukung pendanaan Pilkada melalui APBD. Ini artinya daerah wajib turut serta menganggarkan dana PSU selain menggunakan sisa anggaran dari pelaksanaan Pilkada 2020 dan sisa hasil efisiensi anggaran melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hasil identifikasi oleh KPU menunjukkan 9 (sembilan) daerah menggunakan sisa hasil efisiensi anggaran melalui NPHD dan 7 (tujuh) daerah yang kekurangan anggaran seperti Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Nabire di Provinsi Papua. Ketercukupan anggaran PSU perlu diperhitungkan oleh masingmasing KPU daerah, untuk kebutuhan logistik, honor badan ad-hoc, bimbingan teknis, serta biaya proses untuk sosialisasi, pemungutan, perhitungan suara, dan rekapitulasi. Kedua, kelembagaan dan kewenangan. Penyelenggaraan PSU melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan, antara lain, KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah beserta dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan dan masalah koordinasi antar-lembaga. Ketiga, situasi dan kondisi politik lokal di daerah. Pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 menunjukkan ada beberapa daerah yang memanas suhu politiknya, sehingga PSU perlu diantisipasi dan diawasi karena bisa terjadi pelanggaran. Keempat, badan ad-hoc untuk penyelenggaraan PSU. KPU dan KPU daerah perlu melakukan evaluasi penyelenggara ad-hoc, karena ada perbedaan untuk setiap daerah berkaitan dengan penyelenggara ad-hoc berdasarkan putusan MK. Ada 5 (lima) klasifikasi penyelenggara ad-hoc berdasarkan putusan MK, yaitu (1) adanya kewajiban atau perintah kepada KPU untuk mengangkat kembali atau mengganti anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK); (2) mengangkat kembali anggota KPPS dan PPK yang sebelumnya; (3) perlu ada rekrutmen penyelenggara ad-hoc baru karena adanya perintah pembuatan tempat pemungutan suara baru; (4) harus mengganti ketua dan anggota KPPS; dan (5) harus mengganti anggota PPK. Kelima, hasil PSU berpotensi untuk digugat. Adanya frasa “tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah” dalam amar putusan MK berarti KPU tidak ada kewajiban melaporkan hasil PSU untuk disahkan MK. Ini menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan hasil perolehan suara dari PSU, yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam surat ketetapan sebelumnya saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Keputusan baru tersebut dapat menjadi objek permohonan baru untuk PHPU, jika terjadi perselisihan hasil Pilkada 2020 pasca-pelaksanaan PSU.

Penulis :

Isu :
Indonesia dan Jepang prihatin dengan situasi di Myanmar. Menlu Retno mengatakan Indonesia secara tegas menolak keras penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan. Hal itu tidak dapat diterima dan harus segera dihentikan. Dialog harus dilakukan karena hanya melalui dialog, kekerasan bisa dihentikan. Sejak kudeta dilancarkan tanggal 1 Februari hingga Senin pagi 29 Maret 2021 sedikitnya lebih dari 400 orang tewas dan 3.000 warga melarikan diri dari Myanmar menyeberang ke Thailand untuk menghindari serangan udara junta militer (Tatmadaw) ke basis pasukan kelompok perlawanan di perbatasan kedua negara. Burma Free Rangers menyebutkan, diantara pengungsi itu terdapat 200 siswa yang menyeberang ke Thailand. Perpecahan di Myanmar mulai terlihat akhir-akhir ini ketika Milisi Persatuan Karen sejak awal kudeta tanggal 1 Februari 2021 berusaha mempersatukan etnis Karen dengan komunitas etnis lainnya untuk melawan junta militer. Sejak kudeta militer, kebrutalan militer telah membuat sejumlah penentang kudeta mengajak kelompok separatis bergabung melawan Tatmadaw. Ada belasan kelompok separatis di Myanmar, setengah diantaranya tengah terikat dalam perjanjian perdamaian. Mereka mengajak kelompok separatis untuk melindungi masyarakat sipil dan bukan membunuh seperti kelompok militer. Ajakan itu disampaikan ditengah meningkatnya baku tembak antara kelompok separatis Karen dan Kachin dengan Tatmadaw. Kekacauan di Myanmar dikhawatirkan akan menggerogoti soliditas kerjasama ASEAN di bidang politik dan ekonomi.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Insiden kebakaran empat tangki penyimpanan BBM milik PT Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Tengah pada tanggal 29 Maret 2021 masih belum diketahui secara pasti penyebabnya. Pertamina memastikan pasokan BBM aman dan lancar, tidak ada kendala supply ke masyarakat. Pertamina telah memiliki skenario jika terjadi emergency melalui pengoptimalan kilang-kilang yang lain untuk juga disalurkan ke daerah-daerah yang selama ini dipasok dari Kilang Balongan yakni, DKI Jakarta dan Cikampek. Stok BBM nasional sebesar 10,5 juta barel masih cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM selama 27-28 hari. Demikian juga untuk solar dan avtur, stok pasokan juga diklaim cukup hingga lebih dari 20 hari. Dengan demikian, terganggunya fungsi Kilang Balongan yang bertugas menjaga kestabilan pasokan BBM ke DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sebagai pusat bisnis dan pemerintahan masih dapat dikelola. Terlepas dari itu semua, akibat dari kebakaran ini, ratusan warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. PT Pertamina memastikan tidak ada korban jiwa. Berdasarkan data terdapat korban luka akibat insiden itu dan telah ditangani oleh tenaga medis serta kembali ke rumah masing-masing. Evakuasi dan posko pengungsian juga telah disiapkan, dan dipastikan tidak ada masyarakat di sekitar kilang. Antisipasi supaya tidak menjalar ke tempat lain dilakukan normal shut down untuk menghindari perluasan kebakaran. Pemadaman atau normal shut down ini berlangsung sekitar 4-5 hari, dengan perkiraan kehilangan produksi kilang sekitar 400 ribu barel. Perkiraan atau potensi kerugian kehilangan stok minyak tersebut senilai 20 dolar AS per barel. Penilaian tersebut tentu di luar nilai aset kilang yang rusak. Tentu saja potensi kerugian aset kilang yang rusak tersebut tidak membebani kerugian tambahan bagi PT Pertamina karena seluruh aset kilang telah diasuransikan. Potensi kerugian lain terkait dengan respons investor untuk berinvestasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyampaikan hasil investigasi terkait insiden kebakaran tersebut secara cepat dan transparan.


support_agent
phone
mail_outline
assignment