Isu Sepekan

Vol. III / PUSLIT - November 2021

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Memberantas mafia tanah bukan hal yang mudah, hal ini dikarenakan kuatnya jaringan dan kemapanan keuangan para pelaku. Setidaknya sudah 125 pegawai BPN yang terlibat kasus mafia tanah dan dihukum per Oktober 2021. Pergerakan mafia tanah belakangan semakin agresif, tidak hanya menyasar pihak swasta, tapi negara juga. Oknum mafia tanah berasal dari oknum pengadilan, oknum BPN, oknum aparat penegak hukum, oknum di pemerintah daerah, dll. Banyak dari mereka berhasil mengambil asset negara, asset pemda dan asset BUMN. Ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN para oknum telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana. Guna mengantisipasi hal itu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pendekatan sistematik melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah karena sebagian besar tanah masyarakat tidak bersertifikat lantaran lambannya proses pembuatan sertifikat. Beberapa kasus Mafia tanah terjadi antara lain di Sulawesi Selatan (25 Oktober 2021) yakni sejumlah asset negara milik Pemprov Sulawesi Selatan seperti PT.Pelindo, PT. PLN dan Universitas Hasanuddin digugat oleh mafia tanah. Selanjutnya, di Kalimantan Timur (Maret 2021) PT. Konsultan Pertanahan Nusantara mengaku ditunjuk oleh Bappenas menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk ibukota negara di Penajam Paser dan Kutai Kartanegara dan masih banyak kasus lainnya, hingga kasus terbaru pada 13 November 2021 tanah seluas 32 hektar di Kelapa Gading Barat milik TNI AL diklaim oleh sejumlah pihak.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyampaikan, Covid-19 varian Delta sudah 25 kali mengalami mutasi selama pandemi Covid-19. Sebelumnya, varian Delta yang muncul di Indonesia mempunyai kode D.1.617.2. Saat ini, yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah varian Delta Plus, yaitu AY.23 dan AY.4 yang diyakini sedikit lebih menular dibandingkan varian Delta awal. Di beberapa negara Eropa, pelonggaran protokol kesehatan menjadi salah satu penyebab terjadinya peningkatan kasus. Mantan direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama mengatakan, ada beberapa hal yang memengaruhi peningkatan kasus di Eropa. Peningkatan tersebut menunjukkan, pandemi Covid-19 masih belum dapat diprediksi secara pasti. Peningkatan kasus juga menunjukkan, cakupan vaksinasi yang cukup tinggi tidak sepenuhnya menjamin berhentinya penularan. Tetapi, vaksin jelas sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit menjadi berat, mencegah masuk rumah sakit, dan menurunkan risiko kematian. Sampai 15 November 2021, total cakupan vaksinasi mencapai 216 juta suntikan yang diberikan ke 130,6 juta rakyat Indonesia. Dari target populasi 208 juta orang, sebanyak 62% sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 40% atau sebanyak 84,5 juta orang sudah divaksinasi dosis lengkap. Jumlah suntikan 1,6–2 juta per hari. Pada akhir tahun, cakupan vaksinasi diperkirakan mencapai total 290–300 juta suntikan. Nantinya, diperkirakan 78% dari target populasi (161 juta orang) sudah akan memperoleh suntikan dosis pertama. Proyeksi dosis kedua bisa mencapai sekitar 118 juta orang (mendekati 60%). Target capaian ini lebih tinggi dibandingkan target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 40% suntikan vaksin dua dosis pada akhir tahun. WHO sudah berbagi strategi untuk mengurangi laju penularan virus Covid-19, yaitu menjaga protokol kesehatan, deteksi dini, dan vaksinasi. Strategi deteksi dilakukan salah satunya dengan mengintensifkan pengawasan genom. Saat ini selain tiga varian baru yang dimonitor dari dekat, ada juga varian lain yang menjadi perhatian WHO yang perlu diwaspadai agar tidak masuk ke Indonesia. Pemerintah berjanji, dalam waktu dekat akan membeli sekitar 20 mesin pengurut genom dan akan mendistribusikannya ke laboratorium universitas di berbagai pulau. Saat ini, sebagian besar dari total 12 mesin pengurut genom yang ada di Indonesia berada di pulau Jawa dengan total kapasitas pemrosesan sekitar 1.500 hingga 1.800 sampel per bulan. Sampel dari berbagai wilayah harus dikirim dulu ke Jawa untuk kemudian baru diurutkan varian Covid-19-nya. Sebaran 20 mesin baru diharapkan akan mempercepat deteksi varian. Seperti diketahui, Indonesia mulai secara bertahap melonggarkan wilayah perbatasan dan membuka kedatangan turis dari beberapa negara. Wisatawan internasional dari 19 negara dengan insiden Covid-19 yang rendah diperkenankan untuk mengunjungi Indonesia. Bahkan durasi persyaratan karantina wajib untuk pendatang internasional telah dikurangi, untuk yang sudah divaksinasi penuh menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Memang pelancong dari Singapura dan Malaysia masih belum diizinkan masuk, tetapi pemerintah sedang mengupayakan pengaturan koridor perjalanan dengan Malaysia tahun depan. Menurut pakar epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, AY.4.2 adalah sub-tipe dari varian Delta yang sangat menular. Varian mutasi baru ini memengaruhi protein lonjakan yang digunakan virus untuk menembus sel manusia. SARS-CoV-2 awal terakumulasi rata-rata sekitar dua mutasi sebulan dan ada lebih dari 100 sub-garis keturunan Delta sejauh ini. Sebelumnya, para ilmuwan telah menemukan kombinasi mutasi yang mengkhawatirkan pada sub-tipe Delta lain yang disebut AY.1 dan AY.2, yang seperti AY.4.2 juga kadang-kadang disebut varian Delta Plus. Pemerintah setelah melakukan rapat terbatas rutin, terakhir 15 November 2021, menginformasikan bahwa secara nasional walaupun terjadi penurunan, sebanyak 126 kabupaten/kota menunjukkan tren peningkatan kasus Covid-19. Kenaikan kasus ini terutama disumbang oleh kegiatan pembelajaran tatap muka dan kegiatan keagamaan. Ahli epidemiologi telah memperingatkan kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 setelah liburan akhir tahun ketika hampir 20 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan untuk merayakannya.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola kehidupan masyarakat secara global, menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) serta menimbulkan perubahan di berbagai bidang. Dapat dipahami pula bahwa teknologi informasi bagaikan pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, teknologi informasi juga dapat menimbulkan sarana efektif perbuatan melawan hukum. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dasarnya dibentuk untuk memberikan pedoman dalam pemanfaatan teknologi informasi. Tidak hanya itu, tujuan pembentukan UU ITE juga dilakukan untuk lebih menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan koridor hukum yang ada. Sayangnya terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang menimbulkan multitafsir di masyarakat (atau yang lebih dikenal dengan pasal karet). Menurut KBBI, pasal karet adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. Di Indonesia, pasal-pasal yang berlaku sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, dan UU ITE. Menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, terdapat 9 (sembilan) pasal karet di dalam UU ITE, yakni: 1) Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi; 2) Pasal 27 ayat (1) tentang asusila. Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online; 3) Pasal 27 ayat (3) tentang dafamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini digunakan untuk menghukum warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara; 4) Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat menghukum pelaku ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, serta menghukum pelaku yang mengkritik pemerintah dan pihak kepolisian; 5) Pasal 29 tentang ancaman kekerasan; 6) Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini digunakan untuk memperberat hukuman pidana dafamasi; 7) Pasal 40 ayat (2a) tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax; 8) Pasal 40 ayat (2b) tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari pada putusan pengadilan; dan 9) Pasal 45 ayat (3) tentang ancaman penjara dari tindakan dafamasi. Terhitung beberapa kasus terkait pasal karet UU ITE yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus Prita Mulyani, Muhammad Arsyad, Ervani Handayani, Florence Sihombing, Fadli Rahim, Baiq Nuril Maknun, Buni Yani, dan I Gede Ari Astina (JRX). Terbaru, kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Global Project Leader of Indonesia Forest Campaign Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik terkait isi pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow tanggal 2 November 2021. Dalam pidato tersebut, kedua aktivis menyebut bahwa data deforestasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta. Imbas dari pernyataan tersebut, kedua aktivis kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husein Shabab, melalui No. LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Meskipun laporan sudah dicabut oleh pelapor, namun laporan tersebut menambah panjang kasus dengan jeratan pasal multitafsir UU ITE. Terlebih lagi menurut catatan Safenet, selama bulan Juni s.d. November 2021, terdapat sekitar 25 kasus UU ITE yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE. 20 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara 5 kasus lainnya sudah masuk dalam tahap persidangan. Revisi UU ITE sangat diperlukan guna mencegah berkembangnya kasus dengan pasal multitafsir. Hal ini bukannya tanpa sebab, mengingat pasal multitafsir UU ITE telah menimbulkan dampak negatif, di antaranya: terbatasnya hak kebebasan berpendapat dalam memberikan opini dan kritik, kurang terjaminnya kepastian hukum dalam menegakkan keadilan, dapat disalahgunakan, dan berpotensi terjadinya overkriminalisasi. Meskipun sudah diterbitkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, namun pada praktiknya pasal karet tetap dapat menjerat setiap orang dan SKB tidak mampu mencegah laporan terkait pasal tersebut. Padahal jika dicermati, tujuan pembentukan SKB Pedoman Implementasi UU ITE pada dasarnya adalah untuk penegakan hukum sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, revisi UU ITE sangat dinanti mengingat SKB pada dasarnya bukanlah sebuah solusi permasalahan kriminalisasi pasal karet UU ITE.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau yang disebut Conference of the Parties (COP26) telah selesai diselenggarakan pada tanggal 13 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. Hasil KTT secara garis besar adalah Pakta Iklim Glasgow yang dinilai berbagai kalangan tidak cukup memadai untuk menahan laju pemanasan global saat ini. Walau demikian, hasil COP26 Glasgow telah meningkatkan kepercayaan serta modalitas bagi implementasi yang lebih nyata dari berbagai elemen yang ada di Paris Agreement. Beberapa catatan substansi yang cukup krusial adalah sebanyak 196 negara telah berkomitmen untuk mengurangi penggunaan batubara sebagai sumber energi dan mengurangi subsidi untuk energi berbasis fosil. Kesepakatan itu merupakan refleksi dari kondisi nasional yang berbeda di setiap negara. Salah satu poin penting adalah pengakuan bahwa komitmen yang dibuat oleh negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca ternyata tidak cukup mencegah pemanasan global sampai sejauh ini. Selain itu, desakan kepada negara-nagara maju untuk membuktikan kontribusi mereka pada mitigasi penyebab dan dampak perubahan iklim semakin kuat. Karena tanpa hal tersebut, negara-negara kecil merasa dikorbankan atas nama kepentingan bersama penduduk di muka bumi. Meskipun hasil COP26 tidak seperti yang diharapkan, namun tujuan utama negara-negara pihak adalah semua negara pihak mempunyai kewajiban, usaha serta upaya untuk mewujudkan Pakta Iklim Glasgow. Jika usaha tidak dilakukan, maka komitmen yang dibuat sesuai Paris Agreement tidak akan tercapai.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Kilang minyak merupakan fasilitas industri yang mengolah minyak mentah menjadi produk minyak yang bisa langsung digunakan, sehingga kilang minyak termasuk fasilitas vital, strategis, dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kilang Minyak Cilacap di Jawa Tengah merupakan satu dari enam kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) yang masih beroperasi hingga saat ini. Kilang tersebut memiliki 228 tangki dengan kapasitas produksi BBM terbesar mencapai 348.000 barel/hari. Karena itu keberadaan kilang ini bernilai strategis tidak hanya besarnya kapasitas produksinya tetapi juga mampu memasok 34% kebutuhan BBM nasional atau 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa. Kebakaran Kilang Minyak Cilacap di lokasi Tangki 36 T-102 terjadi pada 13 November 2021 pukul 19.20. Insiden kebakaran ini merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2021. Sebelumnya, Tangki 39 Kilang Cilacap berisi benzena untuk produk dasar petrokimia terbakar pada 11 Juni 2021 dan Kilang Minyak Balongan di Indramayu, Jawa Barat terbakar pada bulan Maret 2021. Kerugian yang dialami oleh Pertamina akibat kebakaran Kilang Minyak Cilacap mencakup: (a) kerugian materil berupa kerusakan Tangki 36 T-102 dan terbakarnya 31 ribu kiloliter komponen pertalite dengan estimasi kerugian mencapai ±Rp237 miliar; (b) semakin mahalnya biaya investasi atas rencana proyek kilang dan proyek PT Pertamina lain dengan memperhitungkan aspek keamanan dalam komponen biaya; dan (c) kerugian imateriil terhadap reputasi dan kredibilitas PT Pertamina sebagai BUMN Holding. Kasus ini tentu dipertanyakan publik dan pelaku ekonomi terkait di tengah-tengah beratnya tantangan untuk menggaet investor. Kebakaran berulang pada Kilang Minyak Cilacap mengindikasikan PT Pertamina lalai dalam melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki sehingga Direksi dan Dewan Komisaris dinilai perlu bertanggung jawab atas insiden ini.


Vol. II / PUSLIT - November 2021

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Jenderal TNI Andika Perkasa telah resmi dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Masa aktif Jenderal TNI Andika Perkasa yang tinggal setahun kemudian menimbulkan wacana mengenai perpanjangan usia pensiun Panglima TNI. Berdasarkan Undang-Undang No 34/2004 Tentang TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Masa bakti Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi sorotan karena beliau akan genap berusia 58 tahun pada 2022. Hal tersebut kemudian memicu perdebatan karena berdasarkan Undang-Undang TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun. Pengaturan mengenai usia pensiun perwira TNI diatur melalui Undang-Undang TNI. Dalam Prolegnas 2020-2024, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI masuk sebagai RUU yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR. Pembahasan terkait usia pensiun dan profesionalisme TNI secara keseluruhan dapat diakomodasi melalui proses perubahan RUU tersebut.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Perubahan iklim akibat pemanasan global memunculkan cuaca ekstrim yang sangat berdampak terhadap Indonesia. Akibat cuaca ekstrim, berdasarkan data BNPB kejadian bencana selama Oktober – November 2021 terus terjadi, yaitu banjir (43 lokasi, 56 orang meninggal, 1.136 unit rumah terdampak), longsor (66 lokasi, 2 orang meninggal, 47 unit rumah terdampak), dan puting beliung (44 lokasi dan 391 unit rumah terdampak). Terjadinya banjir dan longsor di banyak wilayah di Indonesia akibat dari rusaknya kawasan hulu akibat alih fungsi lahan. Berdasarkan identifikasi BNPB sejumlah wilayah Indonesia kini rawan terhadap potensi bahaya banjir dengan kategori sedang hingga tinggi. Deputi bidang Pencegahan BNPB menyebut populasi yang berpotensi terpapar bahaya tersebut mencapai 100,81 juta jiwa di seluruh Indonesia. Sementara itu, potensi bahaya tanah longsor teridentifikasi di 33 provinsi dengan potensi populasi terpapar mencapai 14 juta jiwa. Perubahan iklim juga meningkatkan terjadinya migrasi penduduk yang akan meningkatkan terjadinya arus urbanisasi masyarakat desa ke kota. Karena perubahan iklim juga berdampak terhadap kehidupan petani dan nelayan. Cuaca ekstrim mengakibatkan seringnya terjadi gagal panen dan nelayan tidak bisa melaut karena ombak yang tinggi. Kondisi tersebut tentunya menyadarkan kita untuk mengubah pola pembangunan, dengan mengurangi emisi karbon. Indonesia adalah negara ke-8 penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar di dunia, dengan jumlah emisi GRK di tahun 2019 mencapai 1.886.552 GgCo2e. Meskipun tidak sebesar di tahun 2015, namun emisi GRK Indonesia terus naik sejak 2016 hingga saat ini. Adapun sektor yang menyumbang besar emisi GRK adalah dari FOLU (food and land use) dan peat (lahan basah) sebesar 50%, selanjutnya energi 34%, limbah 7%, pertanian 6%, dan IPPU (proses industri dan penggunaan produk) 3%. Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement pada tahun 2016, dan dalam KTT COP 26 di Glasgow (31 Oktober – 12 November 2021) Pemerintah Indonesia menyampaikan beberapa hal: (1) menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan negara lain; (2) menargetkan FOLU net sink di tahun 2030 rendah karbon dan berketahanan iklim di 2060 atau lebih cepat; (3) menyampaikan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050; (4) mengimplementasi article 6 Paris Agreement (kerja sama secara sukarela dalam mitigasi perubahan iklim); dan (5) kerja sama internasional sukarela untuk pemenuhan NDC melalui mekanisme pasar dan non-pasar. Untuk memenuhi komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia berupaya menekan penggunaan energi fosil dan meningkatkan tutupan lahan atau minimal mempertahankan hutan tropis yang ada. Target pemerintah Indonesia adalah total penurunan emisi GRK mencapai 36,72 juta ton CO2e, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) 10,1 juta ton CO2e, menerapkan efisiensi energi 16,7 juta ton CO2e, melakukan transisi pada bahan bakar rendah karbon 9,56 juta ton CO2e, dan mereklamasi pascatambang sebesar 0,38 juta ton CO2e. Harapannya di tahun 2050 untuk pembangkit energi di Indonesia, pemakaian gas bumi 24%, batubara 25%, minyak bumi 20%, dan energi terbarukan 31%. Namun pada kenyataannya kebijakan pemerintah malah bertolak belakang. Terjadi peningkatan kebutuhan batubara, jika di tahun 2020 tercatat 104,8 juta ton equivalen minyak (MTOE), naik menjadi 147,5 MTOE pada 2030 dan 255,9 MTOE pada 2050. Demikian juga dengan minyak, terjadi peningkatan kebutuhan. Jika di tahun 2020 kebutuhan minyak mencapai 82 juta barel, naik menjadi 112,9 juta barel pada tahun 2030 dan 242,9 juta barel pada tahun 2050. Padahal produksi minyak Indonesia sudah semakin menipis. Jika pemenuhan kebutuhan minyak ini dipenuhi melalui impor, maka akan mengancam devisa negara. Di sisi lain, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) masih jauh dari harapan. Kebijakan energi kurang mendukung bagi berkembangnya pemanfaatan EBT. Kemudian mengenai tutupan lahan atau mempertahankan hutan tropis, kondisi saat ini banyak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak. KLHK melaporkan ada 2.000 DAS dari 17.000 yang ada dalam kondisi rusak.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Pada 1 November 2021, Jaksa Agung menerbitkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021). Pedoman tersebut terdiri atas 9 bab yang mengatur tentang prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa alasan penerbitan Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021 adalah untuk menerapkan prinsip restorative justice terhadap penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia melalui rehabilitasi. Lebih lanjut Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021 mencantumkan enam kriteria tersangka atau terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika yang dapat dihukum rehabilitasi adalah pecandu narkotika sudah diuji dalam pemeriksaan lab forensik untuk mengetahui jenis narkotika yang digunakannya; pecandu terbukti dari hasil penyidikan bahwa tidak terlibat dalam jaringan ataupun bandar narkotika atau yang disebut juga sebagai pengguna akhir; pecandu tersebut tertangkap tangan, disertai bukti narkoba yang tidak melebihi batas jumlah pemakaian per hari; memiliki bukti dari lembaga asesmen terpadu yang menyatakan bahwa dirinya adalah penyalahguna; belum pernah menjalani rehabilitasi medis ataupun tidak pernah menjalani rehabilitasi medis lebih dari dua kali; dan menyertakan jaminan untuk bersedia menjalani proses rehabilitasi. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif. Pedoman ini merupakan terobosan dalam tahapan penuntutan pada penegakan hukum terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika, sebab selama ini pemidanaan terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika merupakan salah satu penyebab terjadinya overcrowded pada hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah warga binaan di Lapas di Indonesia adalah 271.068 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141.842 orang merupakan terpidana kasus narkotika, yang 108.970 orang di antaranya merupakan terpidana pecandu atau penyalahguna narkotika. Isu overcrowded pada Lapas telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah, sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan restorative justice. Penerbitan Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021 merupakan salah satu upaya untuk mengatasi overcrowded pada Lapas dari hulu permasalahan, yaitu dengan tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pecandu atau penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat. Upaya penerbitan Pedoman Kejaksaan No. 18 Tahun 2021 perlu diapresiasi. Namun sayangnya dalam praktik, pedoman ini hanya mengikat bagi tahapan penuntutan. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan asas restorative justice bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika, operasionalisasi asas restorative justice harus dituangkan dalam undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Sehingga setiap instansi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika memiliki acuan yang sama, sehingga tidak lagi ditemukan perbedaan persepsi terhadap aturan pemberian rehabilitasi yang seringkali menghambat penerapan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkotika.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Perdana Menteri (PM) Irak Mustafa al-Kadhimi selamat dari upaya serangan teroris tiga pesawat nirawak (drone) pada hari Minggu tanggal 7 November 2021. Dua dari tiga pesawat yang membawa bahan peledak tersebut berhasil ditembak jatuh oleh pasukan keamanan namun yang ketiga berhasil menghantam kediaman PM Irak. PM Irak berhasil selamat dan tidak mengalami cedera, namun akibat dari serangan tersebut, sebanyak enam orang petugas keamanan di rumah PM Irak menjadi terluka. Serangan ini terjadi di tengah perselisihan antara pasukan keamanan dan milisi Syiah pro-Iran. Pendukung milisi melakukan aksi protes untuk menolak hasil pemilihan parlemen Irak di mana mereka kehilangan sekitar dua pertiga kursi. Pemilihan Umum Irak telah berlangsung tanpa kekerasan dan gangguan teknis pada tanggal 10 Oktober 2021. Aksi protes ini berubah menjadi baku tembak pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 pada waktu para pendukung milisi mencoba untuk memasuki Zona Hijau. Akibat dari baku tembak tersebut, seorang pengunjuk rasa yang berafiliasi dengan milisi telah tewas dan puluhan aparat keamanan, terluka. Serangan terhadap PM Irak telah mendapatkan respons dari masyarakat internasional. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, AS, Arab Saudi, Turki dan beberapa negara lainnya memberikan kecaman terhadap pelaku serangan tersebut. Selain itu, Sekjen PBB melalui juru bicara PBB, Stephane Dujarric meminta agar pelaku serangan tersebut diadili. Sekjen PBB juga meminta agar semua aktor politik di Irak menjunjung tinggi tatanan konstitusional dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog damai serta inklusif serta kepada Masyarakat Irak untuk menahan diri dan menangkis segala upaya dan kekerasan yang bertujuan untuk mengacaukan Irak.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Indonesia dan Malaysia sepakat meningkatkan kerja sama pada sejumlah bidang saat pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu, salah satunya adalah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Guna mendukung upaya tersebut kedua pemimpin negara bersepakat untuk membuat travel corridor arrangement (TCA) yang secara bertahap dan akan dibuka satu per satu. Sebagai rintisan, Malaysia dan Indonesia dapat melaksanakan satu koridor perjalanan antara kedua negara berdasarkan TCA tersebut dan menugaskan para menteri terkait untuk mengatur detail pembukaan koridor perjalanan kedua negara. Pelembagaan kerja sama kedua negara tersebut tentu beralasan tidak hanya karena kedekatan geografis tetapi juga serumpun. Secara ekonomi pun, angka perdagangan Indonesia-Malaysia telah mengalami peningkatan. Data kekinian misalnya, perdagangan kedua negara mengalami kenaikan sebesar 49 persen pada periode Januari-Agustus 2021 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dapat dipahami ketika inisiasi kerja sama pemulihan ekonomi pasca-pandemi juga dilakukan terlebih ketika tekanan pandemi masih dirasakan khususnya bagi Malaysia. Universitas John Hopkins misalnya, melansir bahwa Malaysia masih mencatat 6.321 kasus baru dibandingkan 434 kasus di Indonesia pada hari yang sama pada awal bulan ini. Pada Sabtu (6/11) yang lalu, Kementerian Kesehatan Malaysia juga mengumumkan penemuan dua kasus pertama Covid-19 subvarian AY.4.2 alias Delta Plus di negara itu. Kasus ini berupa kasus yang diyakini berasal dari mahasiswa yang baru pulang dari Inggris. Varian Delta Plus adalah mutasi terbaru SARS COV-2 yang membuat penularan Covid-19 lebih cepat dan telah menyebabkan lonjakan kasus di Eropa belakangan ini. Kasus tersebut tentu harus menjadi warning bagi Indonesia. Untuk mencegah importasi kasus screening kesehatan berlapis dapat dilakukan sehingga implementasi kerja sama tersebut tidak berdampak pada risiko importasi kasus.


Vol. I / PUSLIT - November 2021

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Data dan layanan pemerintah yang terintegrasi bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pemerintah di segala bidang. Salah satu tantangan teknis yang masih dihadapi Indonesia saat ini adalah data yang belum dikelola secara terintegrasi. Terdapat banyak aplikasi data yang belum dikelola secara terintegrasi. Beragamnya referensi dan standar data yang belum terstandarkan menjadi tantangan teknis. Padahal kualitas data yang baik berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Saat ini pemerintah, sebagaimana diungkapkan Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, Oktorialdi, telah menjadikan peningkatan kualitas SDM sebagai bagian dari prioritas nasional. Saat ini sistem Satu Data Indonesia (SDI) memiliki kelemahan karena masih fragmented atau terpisah antara satu kementerian dan lembaga (K/L) dengan K/L lainnya. Mereka menggunakan data ini untuk kebijakan-kebijakan yang berbeda-beda. SDI tidak meniadakan data-data yang sudah dikumpulkan K/L, namun yang dilakukan yaitu pengumpulan dan mengonsolidasikan berbagai data untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan data oleh masyarakat. Penggunaan data yang telah terintegrasi akan memudahkan perikehidupan masyarakat, termasuk upaya untuk meningkatkan kualitas SDM. Empat hal yang harus dipersiapkan dalam rangka implementasi SDI di Indonesia yaitu tata kelola big data pemerintah terpadu, harmonisasi kode referensi, pemberdayaan statistik sektoral dan geospasial, serta penguatan kelembagaan SDI.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Selama satu bulan terakhir jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota dan Kabupaten Tanggerang, serta Kabupaten Bekasi mengalami penurunan level PPKM dari level 2 ke level 1. Karena itu, berdasarkan Intruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021, beberapa daerah dilakukan pelonggaran kegiatan masyarakat. Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan work from office (WFO) sebanyak 75%, untuk sektor keuangan bisa mencapai 100%, administrasi 75%, dan pasar modal 100%. Di bidang perhotelan dan tempat makan minum di tempat juga sudah dibuka dengan kapasitas pengunjung hingga 100% meski masih dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib, begitu juga dengan tempat-tempat wisata. Penurunan level PPKM membuat mobilitas masyarakat menjadi meningkat, artinya risiko penularan kasus Covid-19 juga meningkat. Di sisi lain, Intruksi Mendagri No. 57/2021 menyatakan, calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan berada di wilayah Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk PCR namun cukup menggunakan tes antigen (H-1). Sedangkan penumpang di wilayah Jawa dan Bali yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kesatu, tetap harus melakukan tes PCR (H-3) jika akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. Aturan ini berlaku sama untuk calon penumpang pesawat di wilayah non-Jawa dan Bali yang akan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Menghadapi libur natal dan tahun baru 2021 yang sudah di depan mata, bersamaan dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM, perlu dipersiapkan dengan matang. Kesiapan kebijakan dan pengawasan secara terpadu dan terintegrasi lintas sektor terkait dan kerja sama antar-pemerintah daerah serta antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah perlu dipersiapkan dengan matang, agar peningkatan kasus yang terjadi setiap pasca-libur panjang tidak terulang untuk kesekian kalinya. Kebijakan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan dan restoran/tempat makan serta fasilitas umum, tempat peribadatan, moda transportasi, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatannya. Menurut WHO, ada tiga upaya yang saling berpengaruh dalam pencegahan penularan virus Corona yaitu penerapan protokol kesehatan dengan baik dan benar, vaksinasi dosis lengkap, dan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Untuk itu masyarakat perlu memahami bahwa walaupun sudah divaksin, tetapi penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar tetap harus dilakukan. Selain itu pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi terlaksananya 3T guna mencegah terjadinya perluasan penularan setiap kali adanya indikasi positif Covid-19.Terlebih lagi capaian vaksinasi dosis kesatu per 4 November 2021 baru mencapai 59,27% dan vaksinasi dosis kedua baru mencapai 37,03%. Padahal, jika merujuk pada standar WHO, bahwa untuk mencapai kekebalan kelompok ditentukan atas dasar capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 70%. Sedangkan capaian vaksinasi dosis kesatu tidak bisa dijadikan sebagai standar untuk mengklain tercapainya kekebalan kelompok (Herd Immunity) dari virus Corona.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Kontribusi pekerja rumah tangga (selanjutnya disebut PRT) yang menyangga kehidupan keluarga sejak dulu telah dirasakan masyarakat Indonesia, terutama di Jakarta dan kota-kota besar. Namun keberadaan PRT masih dipandang sebelah mata sehingga perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak mereka masih jauh dari harapan. Pekerjaan kerumahtanggaan sudah saatnya diakui negara agar para PRT yang mayoritas dari keluarga miskin merasakan kehadiran negara melindungi mereka. Sebagai penopang keluarga produktif yang bekerja di berbagai sektor, PRT berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan negara atas peran mereka dalam perekonomian nasional. Pekerjaan yang dilakukan PRT sangat rentan terhadap ketidakadilan dalam berbagai aspek. Mayoritas PRT belum mendapat upah yang layak dan jaminan Kesehatan, serta rentan mengalami kekerasan. Kasus kekerasan yang dialami PRT meningkat dari tahun 2012-2020. Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2012 terjadi 327 kasus, meningkat setiap tahunnya, sampai tahun 2020 kasus kekerasan terhadap PRT terjadi 842 kasus. PRT yang memiliki jaminan ketenagakerjaan hanya 0,1% dan yang tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan 99,9%. Sedangkan PRT yang memiliki jaminan kesehatan 11% dan yang tidak memiliki jaminan kesehatan 89%. Kemudian rata-rata upah PRT di Indonesia yang dihitung dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2021 antara Rp. 419.860 – Rp. 421.800. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negara belum hadir untuk melindungi masyarakat kecil, khususnya PRT. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi yang komprehensif mengenai PRT dalam satu peraturan khusus. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan PRT. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketentuan mengenai perlindungan PRT, secara implisit dapat ditemukan dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja”. Regulasi lain yang bersifat umum seperti jika terjadi tindak pidana terhadap PRT maka menggunakan norma KUHP dan untuk gaji PRT menggunakan UMR masing-masing wilayah. Namun tidak ada jaminan bahwa PRT mendapatkan keadilan ketika terjadi permasalahan tindak pidana dan ketidaksesuaian gaji PRT dengan UMR. Kondisi tersebut dapat diartikan adanya kekosongan hukum dalam perlindungan masyarakat kecil, khususnya terhadap PRT. Akibat yang ditimbulkan dari kekosongan hukum, dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), atau yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan PRT. Selain mengisi kekosongan hukum, pengesahan RUU PPRT akan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang kerap diterima PRT dari pemberi kerja. Lita Anggraeni, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mengatakan ada 7 alasan pentingnya RUU PPRT segera disahkan, yaitu (1) Kategori PRT, keuntungan pertama jika RUU ini disahkan adalah akan ada penggolongan PRT ke dalam 2 kelompok yaitu PRT paruh waktu dan penuh waktu; (2) Syarat dan Kondisi Kerja, kebanyakan PRT melakukan kontrak kerja langsung dengan pemberi kerja jadi tidak ada standarisasi; (3) Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT, pendidikan dan pelatihan ini dapat dilakukan secara gratis melalui Balai latihan Kerja yang difasilitasi oleh pemerintah, sehingga PRT sudah pasti terlatih untuk langsung bekerja di rumah tangga; (4) Penyelesaian Perselisihan, dapat dilakukan melalui musyawarah atau mediasi. Selama ini sulit bagi PRT mendapatkan keadilan ketika ada perselisihan; (5) Pengawasan, untuk menjamin perlindungan PRT sehingga PRT merasa aman dan nyaman melakukan pekerjaan; (6) Larangan Penyedia Jasa Penyalur PRT, penyaluran PRT oleh penyedia jasa sering kali bermasalah dengan pemberi kerja, sehingga RUU PPRT diharapkan dapat menghapus penyedia jasa penyalur PRT; (7) Sanksi Bagi Penyalur; banyak terjadi tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi dan menyekap PRT.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Lebih dari 25 ribu orang, yang terdiri dari para pemimpin negara, ilmuwan, serta pengusaha, berkumpul selama dua pekan di Glasgow, menghadiri pertemuan COP26. Pertemuan ini penting bagi upaya bersama mencari solusi menghadapi ancaman perubahan iklim. Salah satu kesepakatan penting yang telah dihasilkan pertemuan ini adalah janji untuk menghentikan deforestasi dan memulihkan fungsi hutan pada akhir 2030. Janji ini disampaikan oleh lebih dari 100 negara, yang mencakup sekitar 85 persen hutan dunia. Janji ini juga memperoleh dukungan dari pihak swasta sehingga diharapkan akan tersedia miliaran dollar AS dana publik dan swasta untuk berinvestasi dalam melindungi dan memulihkan hutan yang rusak. Kesepakatan ini akan menjadi bagian penting dalam upaya dunia mewujudkan target pembatasan pemanasan global pada 1,5 derajat Celcius sebagaimana yang pernah disepakati pada Perjanjian Paris 2015. Hutan dapat memiliki kontribusi besar dalam menyerap emisi karbon dioksida yang menjadi penyebab peningkatan pemanasan global. Hutan Indonesia, bersama Brasil, Rusia, dan Republik Demokratik Kongo, yang secara kolektif menyumbang sebagian besar hutan dunia, dapat memberikan kontribusi signifikan bagi upaya bersama ini. Namun Indonesia tidak dapat melakukannya sendiri, melainkan juga membutuhkan bantuan banyak pihak termasuk bantuan internasional. Dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk memastikan semua pihak menepati janjinya dan mengimplementasikan apa yang sudah disepakati, tidak terkecuali janji untuk menyediakan bantuan dana bagi negara-negara yang membutuhkan.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2021 diperkirakan akan lebih rendah dari kuartal II-2021. Pertumbuhan ekonomi periode Juli 2021 hingga September 2021 di kisaran 3,5% yoy hingga 4% yoy, atau lebih rendah dari capaian kuartal II-2021 yang mencapai 7,07% yoy. Faktor yang memengaruhi penurunan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 adanya varian delta Covid-19 yang menyebar pada Juli-Agustus 2021 sempat mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia. Kehadiran varian delta tersebut membuat pemerintah kembali mengambil kebijakan pembatasan mobilitas orang secara ketat. Alhasil, aktivitas perekonomian kembali tersendat dan laju pertumbuhan melambat. Pembatasan yang ketat ini akhirnya menghambat proses pemulihan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 akan tertahan. Ini pun terlihat dari komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran. Konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi diperkirakan tidak tumbuh setinggi kuartal II-2021 karena daya beli masyarakat tertekan. Dari sisi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi juga diperkirakan tertahan karena adanya pembatasan yang menghambat penanaman modal. Komponen konsumsi pemerintah diperkirakan masih cukup masif mengingat adanya PPKM Darurat, sehingga serapannya dipercepat. Dari sisi ekspor pun, nilai ekspor pada kuartal III-2021 cukup tinggi, didorong oleh harga komoditas yang naik tinggi dan permintaan global yang masih apik. Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh melambat jika dibandingkan dengan proyeksi awal. Namun demikian, masih ada peluang pertumbuhan yang dapat dioptimalkan untuk mengejar pemulihan pada 2022. Syarat utama dan terpenting ialah perlunya percepatan program vaksinasi untuk mendukung herd immunity (kekebalan komunal) yang telah ditargetkan. Jika itu berhasil dicapai pada akhir 2021 atau awal 2022, ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh tinggi kembali ke level sebelum pandemi. Jika skenario ini dapat tercapai pertumbuhan ekonomi diperkirakan dapat mencapai 5,1% sampai 5,4%. Karena itu, pemerintah tidak perlu buru-buru menghentikan pemberian stimulus sehingga tidak mengerem proses pemulihan ekonomi nasional.


Vol. IV / PUSLIT - Oktober 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan indikasi kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di titik lokasi mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BKN bersama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menemukan indikasi kecurangan seleksi tersebut dilakukan dengan modus remote access. BKN mengungkapkan 6 (enam) bukti pendukung dugaan kecurangan tersebut, antara lain: 1) Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan; 2) Hasil audit trail aplikasi CAT BKN aktivitas peserta seleksi; 3) Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan; 4) Laporan penyelidikan internal oleh Instansi pemerintah Kabupaten Buol; 5) Hasil pemeriksaan petugas pelaksanaan seleksi dari BKN dan Pemeriksaan petugas Instansi Pemerintah Kabupaten Buol; 6) Rekaman kamera pengawas CCTV. Dalam setiap pelaksanaan seleksi CASN, BKN dan Panselnas telah melakukan upaya antisipasi dan mitigasi bersama dengan BPPT untuk melakukan audit pada Sistem Seleksi CASN. Selain itu BKN juga berkolaborasi dengan BSSN terkait melakukan fungsi pengamanan sistem seleksi dengan menggunakan konsep maximum security. Untuk tahun ini upaya tersebut sudah dilakukan sejak 28 Mei 2021. Untuk mencegah kejadian serupa ditempat lain, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT) beserta kementerian/lembaga anggota Panselnas CASN 2021 akan berkesinambungan melakukan pengawasan ketat disetiap titik lokasi ujian, khususnya di titik lokasi mandiri instansi.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Menjelang berakhirnya tahun 2021, Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2022 nanti. Pemerintah memberi sinyal kuat akan adanya kenaikan UMP tahun depan. Hal ini berbeda dengan kondisi 2021, di mana pemerintah memutuskan tidak menaikkan UMP karena kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran Menaker No. 11/2020 yang menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 tidak naik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, terutama golongan buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih pada 2021 tidak ada kenaikan upah minimum akibat melemahnya perekonomian nasional. Kenaikan upah ini diharapkan bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena selama masa pandemi, banyak buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana pada masa-masa lalu, penetapan upah minimum diperkirakan tidak akan dapat memuaskan seluruh pihak, terutama buruh dan pengusaha yang dari sisi kepentingan sering bertolak belakang. Ketidakpuasan salah satu pihak, terutama di sisi buruh atau pekerja, berpotensi melahirkan unjuk rasa. Padahal kita semua mengetahui, bahwa energi seluruh anak bangsa tengah terfokus pada upaya penanganan Covid-19. Sudah seharusnya semua pihak yang berkepentingan terhadap UMP ini, mengedepankan prinsip bahwa penetapan upah minimum bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak, dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, di sisi lain tetap perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Jadi perspektif kita tidak hanya berpikir semata-mata kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dan dengan demikian akan dapat mendorong perekonomian nasional. Menurut ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Data yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yakni BPS. Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 adalah 3,5% hingga 4,3%, sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6%. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2022 hanya terbatas dan tidak akan maksimal sebagaimana tuntutan buruh selama ini.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Penegakan hukum menjadi salah satu indikator kinerja Masa Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Kinerja penegakan hukum tahun 2021 menunjukkan penurunan setelah April 2021. Namun, masyarakat memberikan bentuk penghormatan hukum kepada Presiden atas kinerja penegakan hukum, karena tidak ada intervensi dalam penegakan hukum, penggunaan amnesti sebagai hak konstitusional Presiden, dan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Untuk mengetahui pendapat masyarakat terhadap penegakan hukum, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah melakukan survei. Hasil survei menunjukkan penegakan hukum dalam kondisi baik atau sangat baik (44,8%); penegakan hukum buruk (24,8%); penegakan hukum sedang (27,2%); dan tidak memberikan penilaian (3,1%). Penilaian berbeda untuk pemberantasan korupsi, yang menunjukkan 24,9% pemberantasan korupsi dalam kondisi baik atau sangat baik, sedangkan 48,2% menilainya buruk atau sangat buruk. Hasil survei tersebut berbeda dengan Survei Kepemimpinan Nasional yang diselenggarakan oleh Balitbang Kompas. Salah satu hal menarik dari survei ini adalah tingkat kepuasan publik di bidang hukum. Secara garis besar, kepuasan publik terhadap kinerja penegakan hukum turun dari 65,6% pada April 2021 menjadi 60,6% pada Oktober 2021. Berdasarkan data dari Balitbang Kompas, tingkat kepuasan publik di bidang hukum sangat fluktuatif dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 (Gambar 1). Berdasarkan beberapa indikator pada Gambar 1, kinerja penegakan hukum ditentukan oleh tingkat kepuasan masyarakat terhadap hukum, yang dipengaruhi oleh upaya pemberantasan korupsi; polemik kepegawaian KPK; citra positif dari lembaga penegak hukum; serta lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi lembaga penegak hukum. Di sisi lain, ada peningkatan upaya pemberantasan korupsi yang tidak lagi dititikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga aspek pencegahan yang diatur Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dijalankannya Stranas PK ini menunjukkan pemerintahan saat ini mempunyai komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi. Berdasarkan laporan Stranas PK, ada kemajuan dalam pencegahan korupsi dilihat dari capaian setiap fokus di triwulan I 2021 dan triwulan II 2021 sebagaimana ditunjukkan Tabel 1. Namun, tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa kendala dalam implementasi Stranas PK. Kendala tersebut, kesatu, belum semua daerah mempunyai unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPJB); kedua, kurangnya dukungan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi; ketiga, belum diterapkannya elektronik katalog lokal di setiap daerah; keempat, rendahnya komitmen pimpinan daerah untuk melakukan reformasi birokrasi dengan berorientasi pelayanan dan penerapan merit sistem; kelima, masih adanya jual beli jabatan.

Penulis :

Isu :
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur yang dilaksanakan secara virtual pada 27 Oktober 2021, kepada rekan-rekannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya stabilitas kawasan dan kemitraan. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, dan Perdana Menteri China, Li Keqiang, termasuk pemimpin 18 negara yang mengikuti KTT ini. Dalam kerangka tercapainya stabilitas kawasan, ASEAN mengharapkan AS dapat menjadi salah satu mitra utama dalam mengimplementasikan empat prioritas kerja sama ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), yaitu maritim, konektivitas, SDGs, dan kerja sama perdagangan dan investasi. Jokowi juga berharap AS akan menjadi salah satu mitra utama pembangunan ketahanan kesehatan ASEAN. Kepada China, Jokowi berharap agar hubungan ASEAN dan China terus menjalankan kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan. Dalam hubungannya dengan China, Jokowi juga mengingatkan bahwa ASEAN dan China memiliki kepentingan yang sama untuk terus membangun kemitraan guna meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, Jokowi menegaskan, ASEAN tidak ingin terjebak di antara rivalitas yang dapat merugikan. Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan keprihatinan Indonesia terkait dengan meningkatnya persaingan senjata di kawasan Indo-Pasifik, yang dinilainya dapat mengancam stabilitas dan perdamaian regional. Isu Myanmar juga menjadi keprihatinan bersama, terutama disebabkan oleh sikap rezim militer Myanmar yang terkesan menghambat upaya ASEAN dalam mengimplementasikan perdamaian di Myanmar. Ajakan ASEAN untuk membangun stabilitas bersama di kawasan sudah seharusnya juga menjadi perhatian parlemen.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan. Hal itu didasari oleh kebutuhan dan besarnya peluang pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia berpotensi memiliki pasar e-commerce dengan perkiraan tingkat pertumbuhan tertinggi di kawasan Asia Tenggara sebesar 124 miliar dolar AS pada 2025. Hal ini didukung dengan kepemilikan perangkat yang mendukung transformasi digital seperti mobile phone dan laptop sudah mencapai lebih dari 50%. Selain itu, masyarakat Indonesia juga rata-rata mengakses internet lebih dari 8 jam per hari. Dalam dunia perbankan, persentase masyarakat yang mengakses aplikasi perbankan (banking apps.) sebesar 39,2%. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang bagi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan share-nya lewat akselerasi transformasi digital. Pada industri perbankan, percepatan digitalisasi terlihat dari terus menurunnya jumlah kantor cabang, pesatnya pertumbuhan transaksi mobile dan internet banking, terus naiknya transaksi uang elektronik, hingga penambahan jumlah dana pihak ketiga (DPK) dari layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital. Sebaliknya potensi ancaman terhadap keberadaan proses bisnis tersebut juga kuat. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat jumlah serangan siber yang terjadi sepanjang Januari hingga bulan Juli 2021 sebanyak 741,4 juta serangan. Dengan demikian, sektor keuangan merupakan industri yang sangat rentan terhadap serangan siber.


Vol. III / PUSLIT - Oktober 2021

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi seakan semakin panjang pasca-ditangkapnya Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan yaitu Dodi Reza Alex Noerdin. Belum lama ayah dari Dodi yaitu eks Gubernur Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019. Menurut Deputi Pencegahan KPK, kasus tersebut dianggap hanya puncak gunung es rasuah, yang bisa saja di pemerintahan daerah lain terdapat kasus serupa. Segala cara telah dilakukan untuk menutup celah rasuah di sektor Pengadaan Barang & Jasa (PBJ). Berbagai program dikeluarkan pemerintah untuk mengatasinya seperti e-lelang, e-catalog, aplikasi BELA PENGADAAN (Belanja Pengadaan) yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan e-commerce. Namun kenyataannya, kasus korupsi di sektor PBJ terus terjadi. Imbas dari praktik korupsi PBJ akan menghasilkan capaian yang buruk yaitu mutu barang yang didapatkan akan dibawah standar yang sudah ditetapkan dalam perencanaan. Selain hal teknis, faktor politis seperti permasalahan mahalnya biaya politik dan dinasti politik menjadi penyebab sulitnya memberantas korupsi di sektor PBJ. Sehingga dibutuhkan mekanisme tertentu dalam hal penataan internal partai untuk menghindari partai menjadi oligarki.

Penulis :

Isu :
Kegiatan susur sungai yang diikuti siswa Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat pada 15 Oktober 2021 telah menimbulkan korban jiwa. Dari 21 siswa yang terbawa hanyut, 11 siswa ditemukan meninggal dan 2 siswa lainnya menjalani perawatan di rumah sakit. Kegiatan yang melibatkan 150 siswa kelas 7 dan kelas 8 ini merupakan bagian dari kegiatan Pramuka yang dilakukan dengan menyusuri lingkungan sekitar sekolah, termasuk melewati Sungai Cileueur di Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis. Namun, kegiatan susur sungai itu minim peralatan keselamatan, sehingga ketika para siswa dan guru turun ke sungai ada sejumlah siswa yang terbawa arus sungai. Berbagai pihak merespons peristiwa ini. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sehingga tidak terulang di masa mendatang. Kegiatan siswa di luar kelas harus dilaksanakan dengan penuh pertimbangan, terutama aspek keselamatan. Anggota Komisi VIII dan Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menilai kegiatan di luar ruangan penting dalam proses belajar mengajar, namun harus jauh dari bahaya dan ada SOP standar. Jika belum memiliki standar, sebaiknya dihindari, diganti dengan kegiatan outdoor yang tidak berisiko tinggi. Kegiatan siswa yang menantang bahaya seperti susur sungai boleh saja dilakukan, namun harus ada pendampingan dari pihak profesional. Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menyatakan kegiatan susur sungai tersebut harus dievaluasi dan meminta Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi. Kegiatan siswa yang berisiko tinggi harus memperhatikan aspek keselamatan. Keamanan dan keselamatan dalam kegiatan pembinaan madrasah harus menjadi perhatian dan prioritas utama. Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang kegiatan susur sungai hingga standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif. Ridwan Kamil juga meminta BPBD Jabar untuk menyusun SOP mengenai kegiatan alam dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. Ridwan Kamil juga meminta kepala daerah dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi kegiatan pembelajaran tatap muka melalui tahapan yang ketat, termasuk kegiatan susur sungai yang sudah menelan korban jiwa. Sebelumnya, tragedi susur sungai juga menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat 249 siswa sekolah tersebut mengikuti ekstrakurikuler Pramuka pada 21 Februari 2020. Mengingat kegiatan susur sungai berisiko tinggi dan telah menimbulkan korban jiwa, maka kegiatan ini harus dievaluasi. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Permendikbud), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dimaksud adalah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK (Pasal 1 angka 2). Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Ada 2 jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan (Pasal 3). Dalam lampiran peraturan ini kegiatan kepramukaan merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler wajib yang berbentuk krida, selain Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Pasukan Pengibar Bendera. Selain berbentuk krida, bentuk lainnya adalah: (1) karya ilmiah (misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja); (2) latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, dan rekayasa; (3) keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al Qur’an, dan retreat. Yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler adalah ketersediaan sumber daya. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Permendikbud yang berbunyi “Pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah. Lebih lanjut dalam Lampiran Permendikbud juga diatur mengenai daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, meliputi: (1) Kebijakan Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah; (2) Ketersediaan Pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina; (3) Ketersediaan Sarana dan Prasarana. Ketersediaan sumber daya dan daya dukung inilah yang selama ini belum diperhatikan oleh satuan pendidikan, sehingga kegiatan ekstrakurikuler berisiko tinggi dan membahayakan nyawa siswa.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Penangkapan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin, pada 16 Oktober 2021 menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat korupsi. Data per September 2021 menunjukkan hampir 90% korupsi yang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa. Masih banyak pengusaha melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender, namun ada juga pejabat daerah yang memulai lobi agar pengusaha yang diinginkan memenangkan tender. Persekongkolan dapat terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal. Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur oleh KPK. KPK juga menangkap delapan orang di Musi Banyuasin dan Jakarta, serta menyita uang setidaknya 1,7 miliar rupiah. Dodi Reza diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi Reza merupakan anak dari eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019 yang merugikan keuangan negara sebesar 433 miliar rupiah. Kepala daerah lain yang terlibat korupsi dan merupakan produk dinasti politik adalah Gubernur Banten 2007-2017 Ratu Atut Chosiyah, Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharti, Bupati Klaten 2016-2021 Sri Hartini, Bupati Banyuasin 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Bupati Kutai Kartanegara 1999-2010 Syaukani Hasan Rais, dan Bupati Bangkalan 2003-2012 Fuan Amin. Dinasti politik merupakan salah satu pintu terjadinya praktik korupsi. Suatu pemerintahan di wilayah tertentu yang dikuasai satu keluarga rawan terjadi praktik korupsi di antaranya karena tidak ada evaluasi terhadap pemerintahan sebelumnya. Faktor penyebab terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain pertama, lemahnya kerangka hukum dan kelembagaan; kedua, lemahnya kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan ketiga, lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan, dan penegakannya. Dasar hukum pemberantasan korupsi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Salah satu kelemahan UU Tipikor dikaitkan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain sanksi pidana belum cukup efektif sebagai instrumen pencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena hakikat sanksi pidana sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) maka harus dibarengi dengan instrumen hukum administrasi yang berintikan pengawasan (controlling). Berbagai kebijakan telah dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain melakukan perubahan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, paling terbaru Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian, lemahnya kepatuhan terhadap peraturan juga menjadi sorotan karena penghentian korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring mengingat korupsi terjadi karena ada niat/nawaitu (intention) dari pelaku disertai adanya peluang/kesempatan (opportunities). Sistem pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini sudah baik, namun tidak ada artinya tanpa disertai dengan integritas pimpinan kepala daerah dan pegawai negeri. Dengan memiliki integritas, pejabat dapat menyadari bahwa wewenang, kuasa, dan keuangan negara dikelola untuk kepentingan negara, bukan kepentingan diri sendiri.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah mencapai kesepakatan untuk tidak mengundang utusan junta militer Myanmar hadir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. KTT akan diadakan pada 26-28 Oktober 2021 di Bandar Seri Begawan yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Keputusan itu diambil dalam pertemuan tingkat Menteri luar negeri ASEAN di pada tanggal 15 Oktober 2021. Negara-negara ASEAN justru memberikan kesempatan kepada perwakilan sipil Myanmar untuk hadir dalam KTT. Sebagai respons, Myanmar pada Sabtu 16 Oktober 2021 mengeluhkan dan menyesalkan hasil pertemuan darurat tersebut sebab KTT ASEAN tidak mengundang Jenderal Min Aung Hlain. Juru bicara junta Zaw Min Tun mencurigai ada intervensi AS dan Eropa untuk tidak melibatkan junta militer Myanmar dalam KTT. Namun demikian KTT Dengan keputusan itu, maka ASEAN memberi waktu jeda bagi Myanmar untuk menyelesaikan normalisasi konflik domestik.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Peran pangan untuk menjaga kestabilan sosial dan politik negara sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah program Food Estate. Program tersebut merupakan upaya persiapan ketahanan pangan nasional dalam rangka merespons data Food and Agriculture Organization (FAO) terkait peringatan dini dampak pandemi Covid-19 terhadap ketahanan pangan. Program ini dimulai pada pertengahan tahun 2020 dan merupakan konsep pengembangan pangan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, hortikultura, perikanan, dan bahkan peternakan. Program ini dilaksanakan di kawasan seluas 2,3 juta hektar tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Anggaran yang dikeluarkan pun cukup besar hingga Rp1,2 triliun. Di samping luasan lahan yang dibutuhkan, program strategis ini juga membutuhkan SDM yang banyak. Oleh karena itu dapat dipahami jika dalam praktiknya lahan kawasan hutan yang digunakan dapat saja berpotensi merusak ekosistem dan fungsi hutan. Food Estate di kawasan hutan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam Peraturan itu, Food Estate disebut sebagai usaha pangan skala luas yang memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lain untuk menghasilkan produk pangan. Jangka waktu hak untuk mengelola kawasan hutan untuk program ini 20 tahun dan bisa diperpanjang. Upaya untuk memudahkan pengembangannya, beberapa kelonggaran telah disediakan, antara lain: 1. Penyediaan area Food Estate tidak perlu mengikuti tahapan penetapan batas kawasan hutan; 2. Fungsi hutan berubah menjadi fungsi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi jika kawasan tersebut ditetapkan atau dicadangkan sebagai lokasi Food Estate; dan 3. Syarat persetujuan lokasi Food Estate tidak memerlukan rekomendasi gubernur dan tim terpadu; dan 4. Kawasan hutan untuk Food Estate juga bisa diberlakukan di hutan lindung yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung.


Vol. II / PUSLIT - Oktober 2021

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Konsekuensi ditetapkannya Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 tahun yang sama menyebabkan Pemerintah dan KPU memiliki pendapat yang berbeda tentang hari pencoblosan. KPU berpendapat bahwa memajukan hari pencoblosan pada 21 Februari 2024 berpengaruh pada terhindarnya kekosongan hasil Pemilu 2024 ketika tahapan Pilkada Serentak dimulai. Selain itu, pemajuan tanggal juga dapat memberi waktu pada proses rekapitulasi dan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dengan jadwal pencalonan Pilkada 2024, ditambah efektivitas mengurangi beban ad hoc. Sementara Pertimbangan rasional Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 adalah persoalan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan presiden tidak terlalu jauh sehingga proses transisi pemerintahan berjalan mulus. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memproyeksikan bahwa apabila pemilu diselenggarakan lebih awal akan berdampak pada polaritas yang mendistorsi stabilitas politik dan keamanan pada tingkatan pusat dan daerah. Dua pendapat ini berada dua jalur yang berbeda. KPU berada pada isu teknis sedangkan pemerintah pada antisipasi isu politik secara nasional.

Penulis :

Isu :
Kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Oktober 2021 mencetak rekor terendah sejak 7 Juni 2021. Jumlah kasus positif tercatat sebanyak 620 orang. Sementara catatan terendah pada 7 Juni 2021 adalah 672 orang. Meski begitu, pakar epidemiologi Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dengan potensi gelombang ketiga Covid-19 di akhir Desember 2021, yang diprediksi bisa menembus 30 ribu kasus per hari. Berdasarkan asesmen, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi satupun dari 27 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4. Ada 3 provinsi yang menerapkan PPKM level 3, lalu 22 provinsi PPKM level 2, dan 2 provinsi PPKM level 1, yaitu Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 386 kabupaten/kota, ada 1 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, sebanyak 38 kabupaten/kota PPKM level 3, sebanyak 278 kabupaten/kota PPKM level 2, dan 69 kabupaten/kota PPKM level 1. Yang jumlah kasusnya naik hanya 1, yaitu Kota Sabang. Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 juga naik dari 52 menjadi 69. Dari 6 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, Kota Padang dan Kota Banjarmasin turun ke level 3. Keenam daerah tersebut yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan. Angka positivity rate di 5 daerah turun, mulai dari Pidie, Bangka, Padang, Bulungan, dan Tarakan. Per 14 Oktober, tercatat 1.053 kasus positif Covid -19 baru di Indonesia. Jumlah total kasus Covid -19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 4.232.099 kasus. Dari jumlah tersebut, 19.852 di antaranya kasus aktif (masih positif). Saat ini tercatat 1.715 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid -19, dan jumlah total yang telah sembuh menjadi 4.069.399 orang. Selain itu, hari tercatat sebanyak 37 pasien positif yang meninggal dunia, sehingga jumlah total pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 142.848 orang. Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek sebanyak 460.541 orang. Sedangkan jumlah spesimen yang diuji sebanyak 258.945. Penurunan jumlah kasus Covid-19, bukan berarti kemudian masyarakat dapat lebih leluasa berkegiatan. Hal ini dikarenakan kondisi kerumunan selalu berpotensi menularkan kasus, sehingga penerapan protokol kesehatan (prokes) harus terus dipatuhi. Pemerintah perlu terus menyosialisasikan pentingnya prokes dan menegakkan PPKM. Masyarakat juga harus mematuhi prokes, yakni selalu mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak satu sama lain. Salah satu kewaspadaan yang harus dilakukan adalah mengantisipasi potensi lonjakan kasus pasca-liburan. Hari libur nasional perlu diwaspadai karena berpotensi terjadinya arus pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain (mudik), dan berdasarkan pengalaman lampau, peristiwa seperti ini selalu mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19. Langkah pemerintah sudah tepat, di mana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang PNS/ASN bepergian ke luar kota dan cuti pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021, termasuk pada Hari Maulid Nabi yang telah digeser menjadi 20 Agustus 2021. PNS/ASN dilarang bepergian dan cuti pada tanggal 18-22 Oktober 2021, yang tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB No. 13 Tahun 2021. Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi PNS/ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office). Aturan ini juga dikecualikan bagi PNS/ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Syaratnya memiliki Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selain itu, dapat dikecualikan bagi PNS/ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Walaupun telah ada larangan cuti bagi PNS/ASN, namun hari libur nasional tetap perlu diwaspadai, karena ada potensi kelompok masyarakat lainnya yang ingin melakukan perjalanan antar-daerah. Oleh karena itu, dalam hal ini PPKM tetap harus diterapkan dan prokes harus ditegakkan, demi mencegah penularan kasus Covid-19.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pada 7 Oktober 2021, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU). Banyak aturan dalam UU ini yang menarik perhatian publik, salah satunya adalah ketentuan yang mengatur integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, artinya fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengintegrasian ini dilakukan sebagai langkah mewujudkan satu identitas atau Single Identity Number (SIN) yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, maupun administratif. Proses reintegasi data ini tidak akan mudah dilakukan mengingat banyaknya instansi yang terlibat sehingga dibutuhkan adanya koordinasi antarinstansi yang baik. Selain itu, luasnya wilayah jangkauan pelayanan hingga ke pelosok, tentunya membutuhkan pengamanan yang berlapis dari segi teknologi, pengawasan yang ketat, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Sementara itu, minimnya tingkat pendidikan masyarakat juga menjadi kendala tersendiri di bidang pelayanan. Meskipun demikian, Pemerintah memprediksi dapat menyelesaikan proses integrasi pada tahun 2024. Pro kontra terhadap aturan inipun bermunculan. Pihak yang mendukung (pro) menyatakan bahwa reintegrasi data kependudukan dengan perpajakan ini akan melengkapi database perpajakan dan wajib pajak akan semakin sulit untuk memalsukan nominal pajak. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa kebijakan ini dapat membahayakan pelindungan data pribadi masyarakat, terlebih lagi data perpajakan sangat berkaitan dengan data keuangan. Ketakutan masyarakat akan potensi kebocoran data masyarakat yang dikelola oleh pemerintah tidaklah berlebihan mengingat hal itu telah beberapa kali terjadi, seperti: kebocoran data pasien Covid-19, data BPJS, dan eHAC. Pada beberapa kasus kebocoran data pribadi ini belum ada sanksi yang tegas terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab, dan masyarakat yang dirugikan juga tidak mendapatkan kompensasi apapun sehubungan dengan kebocoran data tersebut. Meski secara hukum sebetulnya terdapat beberapa instrumen untuk menjerat pemerintah dalam hal munculnya kerugian akibat dilanggarnya hukum oleh penguasa. Instrumen hukum tersebut antara lain Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa. Hanya saja instrumen hukum tersebut memiliki kelemahan, seperti ketidakjelasan batasan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (“melanggar” memiliki makna yang berbeda dengan “melawan”); batas waktu pengajuan gugatan; dan parameter ganti kerugian. Oleh karenanya kelemahan tersebut hendaknya dapat ditutupi dengan adanya aturan yang jelas terkait batasan pemprosesan data pribadi oleh badan publik dan keberadaan badan/ otoritas pengawas pelindungan data pribadi yang dapat mengawasi pemrosesan data pribadi oleh badan publik dalam suatu UU yang melindungi data pribadi.

Penulis :

Isu :
Malaysia mengharapkan adanya konsensus di antara negara-negara di Asia Tenggara tentang kemitraan keamanan Indo-Pasifik baru antara Australia, Amerika Serikat, dan Inggris (AUKUS), sebab pakta ini bisa memicu perlombaan senjata. diantara negara-negara adidaya yang bersaing di kawasan Indo-Pasifik. Menteri Pertahanan Malaysia Hishammudin Hussein mengatakan pemahaman diantara negara-negara ASEAN akan membantu dalam menghadapi dua kekuatan besar yaitu AS dan China. Pembentukan AUKUS tengah menguji soliditas negara-negara ASEAN. Jika Indonesia dan Malaysia berpandangan AUKUS akan memicu perlombaan senjata maka Filipina mendukung pakta AUKUS sebagai sarana untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan di kawasan. Klaim terluas dilakukan China atas laut China Selatan dan dalam beberapa tahun terakhir ini dengan melakukan pembangunan di sejumlah pulau yang diklaim di Laut China Selatan. AS dan sekutu Barat rutin berlayar di Laut China Selatan untuk menunjukan prinsip kebebasan berlayar di laut internasional.

Penulis :

Isu :
Smelter PT Freeport Indonesia, yang sedang dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik Jawa Timur, akan menjadi smelter terbesar di dunia. Pembangunan konsentrat tembaga itu menggenapkan upaya pemerintah untuk mengembangkan hilirisasi industri. Namun demikian lokasi yang jauh dari daerah tambang, rendahnya integrasi sektor hulu dan hilir, hingga isu disparitas pendapatan menjadi tantangan yang dapat mereduksi intensi badan usaha dalam pembangunan smelter. Hilirisasi industri melalui pembangunan smelter akan meningkatkan nilai tambah komoditas mineral dan batubara (minerba), penerimaan negara, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perkembangan industri ikutannya. Sejumlah potensi dampak positif itu dapat diraih jika dibarengi efisiensi produksi dan tata kelola perusahaan yang baik. Sebelum smelter PT Freeport Indonesia beroperasi, prediksi rendahnya daya saing sudah tampak yang disumbangkan dari: (a) biaya transportasi tinggi karena mendatangkan bahan baku dari Papua dan (b) lokasi smelter merupakan tanah reklamasi yang membutuhkan investasi besar. Oleh sebab itu, saat proyek smelter ini berjalan, biaya Treatment Charge and Refining Charge (TCRC) yang layak secara ekonomi diprediksikan mencapai 60 dolar AS per ton konsentrat. Sementara apabila bahan baku diolah di smelter lain hanya akan membutuhkan biaya TCRC 20 dolar AS per ton konsentrat sehingga selisihnya ditanggung perusahaan. Selain itu, ketika hasil smelter diekspor, muncul biaya pengiriman. Itu semua menurunkan margin pemasaran perusahaan smelter. Oleh sebab itu, selain aksi bisnis yang harus efisien, pemerintah perlu membantu dengan: (a) penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) untuk membangun infrastruktur, penyediaan energi, dan pemberian insentif fiskal, (b) pengembangan industri hilir (elektronik dan mobil listrik) dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan (c) kepastian bahan baku melalui dukungan data cadangan bahan baku yang valid.


Vol. I / PUSLIT - Oktober 2021

Penulis :

Isu :
Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan Pum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Bahtiar mengatakan seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada 11 April 2022 mendatang. Jika dihitung mundur enam bulan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 8 Undang-Undang Pemilu, maka enam bulan sebelum akhir masa jabatan adalah 11 Oktober 2021. salah satu tahapan penting yaitu menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur yakni tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Timsel harus dibentuk dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Kasus harian Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan per tanggal 4 Oktober 2021 kasus harian terkonfirmasi positif sebesar 922 kasus, di mana pertama kali kasus harian kurang dari 1.000 sejak Juni 2020. Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan aktivitas berskala besar yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar dari berbagai tempat. Salah satu contoh aktivitas berskala besar yang sekarang sedang berlangsung adalah perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. PON XX Papua 2021 secara resmi dibuka pada tanggal 2 Oktober 2021 dan akan berlangsung selama 2-15 Oktober 2021. Penyelenggaran PON di tengah pandemi tentu harus disertai dengan persiapan yang matang dan menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan peta zona risiko, wilayah Provinsi Papua termasuk dalam zona risiko rendah. Walaupun demikian, PON Papua berpotensi menimbulkan kerumunan, mengingat ajang tersebut diikuti lebih dari 7000 atlet, dan tentunya beberapa cabang olahraga favorit mengundang antusiasme penonton untuk ikut menyaksikan secara langsung. Walaupun sudah ada kebijakan untuk membatasi penonton tidak lebih dari 25% kapasitas Gedung, tetapi kenyataan di lapangan, jumlah penonton ada yang melebihi 25% dari kapasitas Gedung, dan ditemukan adanya beberapa yang melepas masker. Pemeriksaan ketat terhadap penonton seperti penggunaan masker, pengecekan suhu, dan kartu vaksin belum dilakukan secara optimal. Pengawasan sistem gelembung di mana mobilitas atlet hanya diperbolehkan dari penginapan atlet ke lokasi lomba dan kembali ke penginapan atlet juga belum sepenuhnya diterapkan secara disiplin. Penerapan kedisiplinan prokes menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PON selama pandemi. Tantangan lainnya yaitu cakupan vaksinasi di Papua masih belum mencapai target yang diharapkan. Berdasarkan data provinsi per tanggal 6 Oktober 2021, sebanyak 594.373 orang telah menerima vaksin dosis pertama. Kemudian ada 393.485 orang telah menerima dua dosis suntikan vaksin. Dengan demikian, target vaksinasi dosis pertama baru mencapai 29,97% dan dosis kedua 15,23%. Selain dari sisi vaksinasi, fasilitas kesehatan juga masih terbatas. Bahkan untuk tes PCR, alatnya belum tersebar merata dan sebagian besar berada di Kota Jayapura. Lonjakan kasus Covid-19 di tengah perhelatan PON Papua tentu akan membuat pemerintah kewalahan. Belum genap seminggu dari pembukaan, sudah ditemukan 29 kasus Covid-19 dengan rincian 19 atlet yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan NTT serta 10 ofisial panitia pelaksana. Data terakhir menyebutkan, ada tambahan 8 kasus positif pada tanggal 6 Oktober 2021, sehingga total kasus positif sebanyak 37 kasus di mana kasus aktif sebanyak 33 orang dan 4 orang sudah dinyatakan sembuh. Kasus tersebut terdapat di empat kluster yaitu di Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Ancaman penambahan kasus kemungkinan dapat terjadi. Oleh sebab itu, penerapan serta pengawasan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci dalam aktivitas berskala besar. Semua pihak diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Covid-19 pada penyelenggaraan PON Papua.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru, dengan telah diserahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR RI. Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan RUU IKN kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Rabu, 29 September 2021. RUU IKN berisi 34 (tiga puluh empat) Pasal, di antaranya mengatur isi, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah direncanakan cukup lama. Adapun pemindahan IKN didasarkan pada pemikiran Pemerintah karena adanya kesenjangan sosial ekonomi dan kependudukan. Sekitar 57,4% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara sebaran penduduk di Sumatera sebesar 17,9%, Bali dan Nusa Tenggara 5,5%, Kalimantan 5,81%, Sulawesi 7,31%, Maluku dan Papua 2,61%. Data tersebut menunjukkan padatnya jumlah penduduk di Pulau Jawa, yang menyebabkan pembangunan terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan kata lain pembangunan dan kemajuan di luar wilayah Pulau Jawa cukup tertinggal dibandingkan dengan pembangunan yang dilakukan di Pulau Jawa. Rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur saat ini masih menimbulkan polemik. Beberapa kalangan ekonom menilai pemindahan IKN belum urgent dilakukan, karena Indonesia saat ini masih mengalami pandemi Covid-19. Akan tetapi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi motor kemajuan, sentra inovasi berkelanjutan yang menjadi sumber inspirasi Indonesia. Selain itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa memindahkan ibu kota adalah untuk mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka. Sehubungan dengan persoalan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan agar Pemerintah menyiapkan dengan matang persiapan dan sosialisasi pembangunan IKN yang meliputi aspek regulasi sampai dengan hal teknis yang seluruh proses tersebut perlu dikoordinasikan dengan DPR RI. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh rencana pembangunan IKN yang baru, baik dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas, pemerintahan, tahapan, dan skema pembiayaan. Oleh karena itu, menjadi penting pembangunan IKN dilakukan dengan meregulasi dalam bentuk undang-undang. Tanpa adanya regulasi yang mengatur mengenai pembangunan IKN, maka proses pemindahaan IKN tidak akan terjadi. Saat ini, pembahasan RUU IKN masih belum dilakukan, dikarenakan Naskah Akademik dan RUU IKN masih berada di tangan Pimpinan DPR RI. Badan Musyawarah DPR RI juga belum membahas mengenai Alat Kelengkapan Dewan yang akan ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU IKN, sehingga belum adanya keputusan mengenai apakah RUU IKN tersebut akan dibahas oleh Komisi tertentu, Panitia Khusus, atau Badan Legislasi.

Penulis :

Isu :
Kapal survei China, Haiyang Dizhi Shihao 10 dilaporkan telah memasuki dan beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tanpa izin selama sebulan. Kehadiran kapal China ini yang diiringi sejumlah kapal penjaga pantai China lainnya di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia, telah memancing kedatangan kapal induk Amerika Serikat, USS Carl Vinson, sejak 11 September 2021. Dua hari sesudah itu, China mengirimkan kapal militernya, antara lain yang teridentifikasi adalah kapal perusak Kunming 172. Dipantau pada 2 Oktober, kapal Haiyang Dichi Shihao 10 telah keluar dari wilayah ZEE Indonesia dan kini bersandar di gugusan karang Fiery Cross, yang diklaim Vietnam dan Filipina, namun dikuasai China sejak tahun 1988 dan telah dijadikan pangkalan armada penjaga pantai China, dengan dibangun fasilitas landasan udara bagi angkatan perang China. Dikhawatirkan, setelah mengisi kebutuhan perbekalan/logistik di gugusan pulau karang di Laut China Selatan tersebut, kapal China akan kembali ke ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, dalam waktu dekat. Sikap militer China yang agresif, yang ditunjukkan dengan langkah-langkah provokatifnya di Laut China Selatan belakangan telah menarik angkatan laut Inggris ke kawasan ini untuk mengamankan kepentingan jalur transportasi lautnya, bersama Amerika Serikat dan Australia. Karena itulah pakta militer AUCUS (Australia, United Kingdom and United States) dibentuk, dengan tujuan mendukung peningkatan kekuatan laut Australia dengan penambahan kapal-kapal selamnya yang dibuat di Amerika Serikat, tanpa sabar karena telah kehilangan kepercayaan dari kontrak yang telah dibuat untuk kebutuhan pemesanan alutsista yang sama dari Prancis. Situasi ini telah menciptakan kondisi di Laut China Selatan semakin memanas, sehingga eskalasi konflik yang melibatkan beberapa negara besar meningkat, tidak hanya di antara para pengklaim di wilayah perairan tersebut.

Penulis :

Isu :
Pandora Papers menjadi wake-up call bahwa potensi praktik curang dalam berbisnis yang melibatkan negara suaka pajak masih terjadi hingga sekarang. Dua nama menteri koordinator era Pemerintahan Joko Widodo juga ikut tercatat di dalam Pandora Papers tersebut. Insentif yang paling dikejar tentu hasil penilaian bahwa pengenaan pajak di Indonesia ditengarai masih relatif tinggi sehingga menstimulasi pengusaha, penguasa, dan ‘pesohor’ memilih perusahaan ‘cangkang’ yang sarat privilege. Keputusan bisnis tersebut rasional namun dekat dan lekat dengan agenda terselubung untuk melakukan penghindaran pajak, pencucian uang, suap, dan lainnya. Oleh sebab itu, Pandora Papers mencuatkan polemik antara keputusan yang lazim dilakukan sebagai aksi strategi bisnis dengan keputusan yang bertujuan mengambil benefit lain dari keberadaan perusahaan ‘cangkang’. Momentum pandemi Covid-19 menambah eskalasi stigma negatif aktivitas yang berafiliasi dengan perusahaan ‘cangkang’ tersebut, minimal itu dinilai akan semakin mencederai sense of crisis dan menyangsikan kadar nasionalisme saat negara membutuhkan uang lebih banyak untuk kepentingan umum. Dampak nyata dari potensi aliran gelap uang bagi Indonesia adalah meningkatnya potensi kehilangan pendapatan negara melalui pajak. Berdasarkan hasil kalkulasi penulis, jika pemerintah mampu mencegah aliran tersebut ke luar negeri maka itu akan berdampak positif terhadap kinerja perekonomian sebesar 0,016 persen. Hal yang sama dampak positifnya bagi peningkatan sektor-sektor esensial lainnya yang dibutuhkan saat ini, seperti pendidikan dan kesehatan.


Vol. V / PUSLIT - September 2021

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Pemerintah mengutarakan wacana menempatkan perwira tinggi TNI-Polri pada jabatan kepala daerah/gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2033, terdapat 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan, mengingat Pilkada Serentak baru akan dilaksanakan pada 2024. Wacana ini menuai kritik keras di kalangan publik, dimana hal ini dinilai dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, yang merupakan kemunduran dalam reformasi TNI yang telah berlangsung lebih dari dua dekade terakhir. Sebelumnya, kasus anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat gubernur juga pernah terjadi, yaitu dalam penunjukkan Komjen M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar pada tahun 2018.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Pandemi Covid-19 telah membuat anak-anak Indonesia yang dalam masa pertumbuhan lebih rentan mengalami stunting. Pandemi menambah tantangan pemerintah dalam upaya menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. Saat ini, Indonesia masih berada di peringkat kedua tertinggi di kawasan ASEAN setelah Kamboja. Angka prevalensi statistik Indonesia masih menunjukkan presentasi yang cukup tinggi. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi stunting dunia tahun 2020 yaitu 22%. Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 10 provinsi yang masih memiliki jumlah kasus stunting yang tinggi, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, diprediksi ada 3 provinsi yang mengalami kenaikan jumlah kasus stunting pada tahun 2021. Ketiga provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat yang diprediksi naik 0,07, Nusa Tenggara Barat naik 0,3 dan Bangka Belitung yang diprediksi mengalami kenaikan 1,01. Kerentanan yang lebih tinggi dialami anak-anak usia 0-2 tahun yang berpotensi mengalami stunting. Pandemi Covid-19 menghambat kegiatan-kegiatan pencegahan stunting, antara lain layanan kepada masyarakat, posyandu klub ibu hamil, Bina Keluarga balita atau PAUD. Akibat pandemi, akses penduduk miskin terhadap pangan makin terhambat karena adanya hambatan produksi dan distribusi. Belum lagi pandemi membuat masyarakat kelas bawah rentan kehilangan pendapatan sehingga berdampak pada berkurangnya kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi. Anak-anak korban Covid-19 yang kehilangan orang tua juga berpotensi mengalami penurunan kualitas hidup seperti pengasuhan kesehatan dan pendidikan yang akan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak. Masalah stunting yang multidimensional memerlukan upaya lintas sektor dan melibatkan seluruh stakeholder secara terintegrasi, sehingga pagu anggaran harus tersebar di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 2021, pagu awal K/L sebagai dukungan anggaran pencegahan stunting sudah dialokasikan sebesar Rp32,98 triliun. Sementara TKDD selain dari penambahan alokasi anggaran DAK fisik sebesar Rp7,35 triliun. Dukungan pencegahan stunting juga diperluas dengan menambah bidang lingkungan hidup untuk DAK fisik, di samping anggaran DAK non fisik yang dialokasikan Rp4,1 triliun. Perlu perhatian seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku di bidang kesehatan, pihak swasta, organisasi sosial, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, hingga media massa terhadap kasus stunting dan upaya percepatan penurunan kasus stunting di Indonesia. Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang menjadi payung hukum bagi kementerian lembaga, diharapkan persoalan stunting ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dapat mencapai target 14% pada tahun 2024 nanti.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Aplikasi Peduli Lindungi yang merekam data diri pengguna dikenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada April 2020. Pada waktu itu fungsi Peduli Lindungi khusus untuk pasien Covid-19 untuk melacak pergerakan mereka dan memberi peringatan pada pemilik telepon genggam di sekitar pasien. Pada pertengahan Agustus 2021, aplikasi Peduli Lindungi menjadi kewajiban bagi pengunjung mal yang dibuka seiring dengan melandainya penularan Covid-19. Pemeriksaan status vaksinasi pengguna menjadi salah satu fitur baru pada aplikasi Peduli Lindungi tersebut. Selanjutnya Pemerintah memperluas penggunaan Peduli Lindungi untuk syarat perjalanan, masuk tempat wisata, hotel, bahkan masuk ke lembaga pemerintahan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun akan melakukan uji coba penerapan aplikasi Peduli Lindungi di pasar tradisional untuk memastikan masyarakat aman pada saat melakukan aktivitas perdagangan. Berdasarkan usulan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), implementasi aplikasi Peduli Lindungi siap diuji coba di 6 pasar, yaitu Pasar Mayestik dan Pasar Blok M di Jakarta; Pasar Baltos di Bandung; Pasar Modern BSD di Tangerang Selatan; Pasar Modern 8 Alam Sutera di Tangerang; dan Pasar Wonodri di Semarang. Keenam pasar tersebut telah mendapatkan kode QR dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di sisi lain, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai penerapan aplikasi Peduli Lindungi di pasar tradisional masih sulit dilakukan dalam waktu dekat karena proses vaksinasi pedagang pasar masih belum merata dan kurangnya sumber daya manusia yang bisa menjalankan aplikasi tersebut. Oleh karena itu Ketua IKAPPI Abdullah Masuri menyatakan pihaknya saat ini lebih mendorong pemerataan vaksinasi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendag, tingkat vaksinasi pedagang pasar secara nasional baru mencapai 62%. Dalam perkembangannya, cakupan aplikasi Peduli Lindungi akan semakin luas. Pemerintah (Kemenkes) berencana untuk berkolaborasi dengan sejumlah platform swasta pada aplikasi Peduli Lindungi. Dalam hal ini Kemenkes telah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti gojek, grab, Tokopedia, Tiket.com, DANA, livin’by Mandiri, Traveloka, Sinema XXI, Link Aja, GOERS, dan aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu JAKI. Platform digital tersebut akan disambungkan dengan application programming interface (API) ke Peduli Lindungi. Dengan integrasi tersebut, platform digital terkait dapat mengakses sistem informasi karantina, sistem pelacakan, informasi vaksinasi, dan fitur lainnya yang selama ini terhubung dengan Peduli Lindungi. Dengan kolaborasi beberapa platform digital, masyarakat nantinya dapat mengakses fitur Peduli Lindungi dengan mudah. Terkait dengan kolaborasi tersebut, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyatakan bahwa rencana pengintegrasian fitur Peduli Lindungi dengan sejumlah platform digital merupakan hal yang positif. Namun, ada kendala mendasar yang belum dapat diatasi oleh Peduli Lindungi yaitu masalah kredensial yang tetap menggunakan data kependudukan NIK. Dengan adanya NIK dan nama lengkap, maka siapa pun dapat mengakses database Peduli Lindungi. Hal ini menunjukkan kelemahan dari basis data yang dimiliki oleh Peduli Lindungi karena tidak ada jaminan bahwa yang mengakses layanan adalah pemilik KTP atau NIK yang bersangkutan. Menurut Alfons, baik layanan niaga daring maupun platform digital memiliki basis data yang bagus. Dengan demikian, jika dikonversikan secara aman dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Peduli Lindungi dapat menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam menjamin sistem keamanan data pengguna. Namun, ada kekhawatiran di masyarakat terjadi kebocoran data yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini sebagaimana dikemukakan Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha bahwa potensi kebocoran data selalu ada karena platform-platform tersebut tidak terlalu kuat. Data yang dibocorkan sangat mungkin disalahgunakan dan merugikan pemiliknya. Kekhawatiran tersebut dapat dipahami karena beberapa kali telah terjadi kasus kebocoran data. Misalnya, beberapa waktu yang lalu diduga terjadi kebocoran pada 1,3 juta data pada aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan (electronic health alert card atau e-HAC). Pada kasus tersebut Kemenkominfo menjanjikan akan melakukan investigasi, namun hingga saat ini belum ada hasilnya. Sehubungan dengan persoalan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan agar pemerintah memberikan jaminan pelindungan data pribadi warga negara karena segala mekanisme di Peduli Lindungi menggunakan NIK sebagai data utama. Untuk itu kerja sama dengan swasta dalam bentuk integrasi sistem tersebut harus jelas aturannya agar data warga negara terlindungi dengan baik dan tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinjaman online illegal, dan sebagainya. Sehubungan dengan persoalan tersebut diperlukan regulasi yang mengatur integrasi tersebut dengan baik. Tanpa adanya regulasi pelindungan data pribadi, maka sangat potensial terjadi kebocoran data pribadi.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada 23 September, Tentara Pembebasan Rakyat China mengirim 24 pesawat militer terbang di zona pertahanan udara Taiwan. Melibatkan jet tempur, pesawat pengebom, dan pesawat anti-kapal selam, manuver tersebut dilakukan tidak lama setelah Taiwan mendaftar untuk bergabung dengan blok perdagangan bebas Asia-Pasifik, (Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacifik Partnership/CPTPP). Ini merupakan bentuk peringatan China terhadap Taiwan. China menentang negara mana pun untuk menjalin hubungan resmi dengan Taiwan, dan menyatakan tidak mengizinkan Taiwan bergabung dengan pakta kerja sama ataupun organisasi internasional mana pun. Insiden ini bukan yang pertama kalinya dihadapi Taiwan, tapi merupakan ketiga terbesar yang melibatkan angkatan udara China dalam dua tahun terakhir. Taiwan menyiagakan sistem pertahanan udaranya untuk merespons manuver tersebut. Insiden terbesar terjadi pada 15 Juni ketika 28 pesawat militer China memasuki wilayah udara Taiwan. Aktivitas militer China yang telah berulang kali berlangsung di dekat teritorial Taiwan selama beberapa bulan terkahir, terutama jet angkatan udara yang memasuki zona pertahanan udara, telah memicu kekhawatiran Taiwan. Menghadapi tekanan China terus menerus, Menteri Pertahanan Taiwan telah mengusulkan pengeluaran pertahanan tambahan hampir mencapai 9 miliar dollar AS, termasuk untuk memperoleh sistem senjata jarak jauh dan akurat. China telah meningkatkan upaya untuk memaksa Taiwan menerima kedaulatan China. Ketegangan China-Taiwan di wilayah laut dan udara meningkat sejak Presiden China Xi Jinping menegaskan pada 2019 untuk “menyatukan kembali” Taiwan dengan China daratan, menggunakan kekuatan militer jika perlu. Merespons ancaman dari China, Menhan Taiwan mengatakan dihadapan parlemen, bahwa Taiwan harus menunjukkan kepada China bahwa mereka mampu membela diri. Sejak Beijing mengintensifkan ancaman militernya terhadap Taiwan, dan memperkuat kendalinya atas Laut China Selatan, semakin banyak sekutu AS yang melewati rute Selat Taiwan. Kapal perang Kanada, Perancis, dan Australia sudah berlayar melalui Selat Taiwan dalam beberapa tahun terakhir, dan memicu protes dari China. Kapal perang Angkatan Laut Kerajaan Inggris juga berlayar melalui Selat Taiwan pada 27 September 2021. Ini merupakan tindakan langka oleh kapal militer non-AS di wilayah tersebut. Sebelum Inggris, kapal perang AS sering melakukan latihan “kebebasan navigasi” di Selat Taiwan dan memicu amarah Beijing yang mengklaim Taiwan dan perairan sekitarnya.

Penulis :

Isu :
Proses merger dua perusahaan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia, Indosat dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) sudah memasuki tahap finalisasi. Merger dua perusahaan ini diprediksi akan membawa perubahan terhadap lanskap bisnis telekomunikasi nasional mengingat sebelum merger masing-masing perusahaan tersebut sudah memiliki pangsa pasar yang signifikan. Indosat saat ini memiliki pangsa pasar sebesar 15,49%, sedangkan H3I sebesar 10,3%. Hal ini membawa potensi penguasaan pasar dominan yang dapat berujung kepada praktik persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu hal lain yang juga sedikit menguatkan penilaian ini adalah posisi pemerintah yang mengalami penurunan porsi sahamnya di Indosat dari 14.3% menjadi 9.6 persen pasca-merger sebagai akibat tambahan modal dari H3I. Dengan demikian, potensi dampaknya bagi turunnya kekuatan pengendalian melalui mekanisme korporasi juga merupakan implikasi logis yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.


Vol. IV / PUSLIT - September 2021

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Ombudsman masih menemukan adanya permasalahan dalam proses pelayanan vaksinasi Covid-19 yang berjalan saat ini. Masalah tersebut diantaranya terkait dengan pendataan masyarakat yang telah divaksinasi dengan penerbitan sertifikat vaksin dan ketidaksesuaian data pada sertifikat. Selain itu Ombudsman juga masih menemukan kerumunan di sentra lokasi vaksinasi. Penyelenggara seharusnya dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga masyarakat dapat lebih nyaman saat mengikuti proses vaksinasi. Selain permasalahan pendataan dan pelaksanaan vaksinasi, Ombudsman juga menemukan permasalahan pada proses distribusi vaksin. Ombudsman masih menemukan stok vaksin yang menumpuk pada satu daerah karena masyarakatnya masih banyak yang menolak mengikuti program vaksinasi. Sementara di daerah yang masyarakatnya memiliki antusiasme tinggi dalam mengikuti vaksin menyatakan kekurangan stok vaksin. Permasalahan selanjutnya adalah penyalahgunaan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster oleh oknum tertentu. Seperti yang diketahui bahwa vaksin dosis ketiga saat ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan bukan untuk nonnakes atau masyarakat umum. Ditengah harapan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi dan kesadaran masyarakat yang sudah mulai banyak teredukasi tentang manfaat vaksinasi seharusnya pemerintah segera mengimbangi perbaikan pada proses pelayanan vaksinasi. Jangan sampai antusiasme masyarakat yang sudah mulai membaik kembali kendur karena pemerintah terlihat tidak siap dalam menyikapi perubahan. Pemerintah daerah seharusnya meningkatkan sosialisasi dan edukasi dimana masyarakatnya masih banyak yang enggan untuk melakukan vaksinasi. Terkait masalah koordinasi, pemerintah daerah harus segera melaporkan kondisi penggunaan vaksin di daerahnya kepada pemerintah pusat sedangkan pemerintah pusat harus cepat merespon dengan segera memverifikasi laporan tersebut. Setiap pemerintah daerah perlu cermat dalam menghitung perbandingan kebutuhan vaksin dengan antusiasme masyarakat yang ingin di vaksin pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi di daerahnya. Hal ini menyangkut terkait stok vaksin dan kondisi ketahanan vaksin dengan pertimbangan kondisi kemasan vaksin. Jangan sampai stok vaksin menumpuk pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan atau terbuang percuma karena tidak terpakai. Begitu juga dengan penggunaan vaksin ketiga agar dapat dilakukan pengawasan yang ketat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Secara nasional kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per-hari tengah mengalami penurunan sejak puncak gelombang kedua pada 15 Juli 2021 (56.757 kasus). Saat ini, kasus harian sebesar 2.720 kasus sehingga total akumulatif kasus Covid-19 sejak Maret 2020 menjadi 4.198.678 kasus. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September hingga 4 Oktober 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu ketentuan dalam instruksi menteri tersebut adalah penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua. Di dalam pusat perbelanjaan, anak dilarang memasuki tempat bermain dan bioskop. Salah satu alasan adanya ketentuan diperbolehkannya anak memasuki pusat perbelanjaan karena kondisi Covid-19 di Indonesia, khususnya di kota-kota tersebut sudah mulai terkendali. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPBI) memastikan kondisi pusat perbelanjaan di kota-kota tersebut sudah lebih aman untuk dikunjungi karena adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat, pegawai dan pengunjung sudah divaksin, dan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan memasuki pusat perbelanjaan. Lebih lanjut menurut APPBI, keluarga yang membawa anak-anak menjadi pengunjung terbanyak di pusat perbelanjaan terutama pada saat akhir pekan. Di sisi lain, kelompok usia anak-anak tidak mendesak untuk memasuki pusat perbelanjaan dibandingkan kebutuhan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Diperbolehkannya anak memasuki pusat perbelanjaan sekaligus pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, akan meningkatkan mobilitas dan aktivitas anak di luar rumah. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko anak tertular Covid-19. Screening pada anak pun akan sulit dilakukan, tidak seperti screening pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Selain itu, hingga kini, kasus Covid-19 telah menulari lebih dari 500.000 anak dan menimbulkan kematian pada lebih dari 1.400 anak. Angka tracing dan testing Covid-19 pada anak juga dinilai rendah. Orang tua terkadang mengabaikan gejala ringan Covid-19 pada anak dan menganggap seperti flu biasa. Padahal anak (khususnya bayi dan balita), ibu hamil, lansia, penyakit penyerta dan penyandang disabilitas merupakan kelompok risiko tinggi Covid-19. Sementera itu, daya tahan tubuh anak, terutama anak di bawah satu tahun (bayi), masih rendah. Anak di bawah 12 tahun juga belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena masih dalam proses uji klinis untuk mengetahui dosis dan efek pada anak. Pelaksanaan ketentuan diperbolehkannya anak mengunjungi pusat perbelanjaan di beberapa kota yang disebutkan di atas juga berpotensi menimbulkan keinginan yang sama bagi masyarakat di daerah lain. Sementara situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan bisa jadi belum memungkinkan untuk memberlakukan hal yang sama.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi peraturan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK, pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyikapi secara tegas, dengan resmi memberhentikan 56 orang (50 diberhentikan langsung, dan 6 orang diberhentikan karena tidak mengikuti diklat) dari total 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Keputusan pemberhentian terhadap 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berlaku per 30 September 2021. Keputusan pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2021. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, pemecatan para pegawai KPK akibat tidak lolos TWK sebagai bukti pemberantasan korupsi di Indonesia masih bermasalah dan menyayangkan Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap dalam kasus TWK, padahal ada temuan Komnas HAM dan Ombudsman, bahwa terdapat maladministrasi dan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Dalam pertimbangan Putusan MA No. 26 P/HUM/2021, MA menyatakan bahwa secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat pada saat seleksi dan pengembangan karier ASN. Lebih lanjut MA memutuskan bahwa tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Hal itu tertuang dalam berkas putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu. Menurut Putusan MA, gugatan terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum TWK tidak tepat. Sebab, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah. Terkait dengan hasil putusan MA tersebut, Presiden dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Presiden harus bertindak karena diberi kewenangan oleh MA. Selain itu, Presiden juga telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Oleh karena itu, Presiden harus menyatakan sikap resmi terkait TWK KPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor. Dalam kelembagaan, Presiden bukan atasan KPK, namun dalam hal ini Presiden merupakan atasan BKN yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari yang menyatakan Presiden harus memperhatikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM karena Presiden adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif. Karena itu, Presiden wajib melakukan pembenahan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Australia, Inggris dan Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan terbentuknya Kemitraan Keamanan Trilateral yang baru (Australia, United Kingdom dan United States/ AUKUS) pada tanggal 15 September 2021 dengan tujuan meningkatkan kerja sama keamanan termasuk intelijen, teknologi kuatum pertahanan dan pembelian misil jelajah dari ketiga negara. Muncul kekhawatiran dunia bahwa kemitraan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh AS untuk mengamankan perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik serta menjadi penjamin utama tatanan berbasis aturan itu. Sebagai bagian dari kemitraan tersebut, Australia akan mendapatkan bantuan dari AS untuk pengadaan sampai delapan kapal selam bertenaga nuklir. Dengan demikian, Australia dapat memperluas jangkauan dan kemampuan keamanannya karena kapal selam ini dapat melaju lebih cepat dan lebih sulit terdeteksi ketimbang armada kapal selam konvensional. Kapal selam ini juga dapat menyelam selama berbulan-bulan dan dapat menembakkan misil lebih jauh walaupun Pemerintah Australia sudah menyatakan bahwa Australia tidak akan memasang hulu ledak nuklir. Terbentuknya kemitraan ketiga negara ini telah memberikan respons keras dari China. Melalui Kedutaan Besar China di Washington, Pemerintah China menyatakan bahwa ketiga negara tersebut harus menyingkirkan mentalitas perang dingin dan prasangka ideologisnya. Saat ini, Kemampuan militer China sudah maju sehingga dapat mendeteksi maupun menghancurkan kapal perang apa pun yang berada di permukaan Laut China Selatan. Kekhawatiran China, AUKUS justru akan melemahkan kedamaian dan kestabilan keamanan bahkan dapat memicu perlombaan senjata di kawasan. Indonesia akan terkena dampaknya karena semua kapal selam nuklir dan aneka asset militer Australia akan melewati wilayah Indonesia untuk bergabung dengan sekutunya. Sementara Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya terikat dengan Traktat Bangkok yang isinya melarang penggunaan senjata nuklir di kawasan ASEAN.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Nilai transaksi digital di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin luas dan mudahnya masyarakat mengakses internet. Perusahaan global terkemuka Google dan Temasek memperkirakan potensi ekonomi digital Indonesia akan mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025. Perkiraan angka ini meningkat pesat jika dibandingkan angka capaian tahun 2020 yang mencapai 44 miliar dolar AS. Ekonomi digital Indonesia menyumbang hampir 42 persen terhadap nilai total ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Kontribusi yang besar ini didorong kekuatan demografis digital Indonesia yang per Januari 2021 telah mencapai 202,6 juta orang atau 73,7 persen dari total populasi. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 juga ikut mendorong berkembangnya penetrasi digital di Indonesia. Digitalisasi merupakan kunci dari keberlangsungan usaha terutama di saat pandemi. Pemanfaatan ekonomi digital tidak hanya dioptimalkan untuk sektor industri dan UMKM, namun juga sekaligus turut melahirkan banyak unikorn di Indonesia, yaitu perusahaan rintisan dengan valuasi aset di atas 1 miliar dolar AS. Saat ini ada 8 (delapan) perusahaan berstatus unikorn di Indonesia. Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan perkembangan sektor teknologi finansial, khususnya yang bergerak di bidang pembayaran, peminjaman, dan manajemen keuangan. Hal penting dari berkembangnya fenomena ini adalah potensi peningkatan produktivitas ekonomi secara nasional. Optimalisasi ekonomi digital melalui transformasi digital diperkirakan akan meningkatkan 1 persen PDB nasional pada tahun 2024. Di balik besarnya potensi ekonomi digital tersebut, salah satu tantangan yang harus dihadapi, yaitu masih minimnya pengawasan dan pengamanan data konsumen. Adanya kekosongan hukum dalam pengawasan dan pengamanan data konsumen tersebut menyebabkan maraknya kebocoran data, jual-beli dan penyalahgunaan data konsumen, dan lain-lain. Hal ini sangat rentan terjadi di era perkembangan ekonomi digital. Dengan demikian, yang paling akan dirugikan adalah konsumen. Oleh karena itu, kehadiran suatu aturan yang dapat menjadi payung hukum dan melindungi data konsumen tersebut perlu segera dituntaskan.


Vol. III / PUSLIT - September 2021

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Saat ini pemerintah tengah menyelenggarakan seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan rekrutmen, pemenuhan hak guru PPPK kedepannya masih menjadi masalah. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dibebani gaji guru PPPK, sedangkan tidak semua keuangan pemda mencukupi. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan 1 juta guru setiap tahun sepanjang kurun 2020-2024 dan angkanya ditaksir terus meningkat. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Namun, adanya isu bahwa terdapat surat dari Kementerian PAN/RB yang berisi bahwa pemerintah daerah bersedia dan mampu menganggarkan usulan guru dan tenaga kependidikan honorer sejumlah yang disampaikan ke pemerintah pusat, menyebabkan pemda menjadi ragu untuk mengajukan formasi. Seperti halnya Pemkab Temanggung yang merasa keberatan dengan hal ini, karena melihat dari struktur anggaran, sebanyak 58,6% dari Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahunnya habis untuk membayar gaji ASN. Sedangkan berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta menyediakan Rp 40 miliar untuk gaji PPPK yang sekarang sedang direkrut. Sementara Pemkab Temanggung juga harus membiayai 2.084 PPPK guru yang saat ini sedang direkrut, penggajian ini membutuhkan dana Rp 144 miliar.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Temuan angka kasus penularan Covid-19 melandai, yang ditandai oleh tingkat keterisian rawat inap rumah sakit sebesar 7,35 kasus per 100.000 penduduk/minggu, penambahan kasus baru sebesar 14,7 kasus per 100.000 penduduk/minggu, dan tingkat kematian yang mencapai 1,19 kasus per 100.000 penduduk/minggu dengan rasio kasus positif mencapai 4,23% per minggu. Ini menunjukkan kondisi Indonesia sudah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh WHO yakni 5%. Kementerian Kesehatan menyatakan masih mengamati tiga varian baru Covid-19 (Mu, Lambda, dan C12) sebagaimana yang telah dipaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Yang mengkhawatirkan, varianvarian baru ini mampu menghindari sistem imunitas atau kekebalan tubuh manusia. Untuk mengantisipasi masuknya varian baru tersebut dilakukan pencegahan melalui pintu-pintu masuk dan keluar internasional. Selain fokus terhadap antisipasi masuknya varian baru, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga tidak boleh lengah dengan penyebaran virus yang masih ada di dalam negeri, meskipun tren penurunannya signifikan sebagaimana tersebut di atas. Bersamaan dengan itu Menteri Kesehatan menyatakan, hingga 12 September hasil scan aplikasi pedulilindungi menunjukkan adanya sekitar 3.830 orang yang termasuk dalam kategori hitam berkeliaran, dan yang terbanyak terdeteksi adalah mereka yang masuk mall (3.161 orang). Penting untuk diwaspadai dampak dari pelonggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Seharusnya aktivitas ekonomi dan ruang publik dibuka dengan terbatas serta dilakukan pengawasan secara ketat. Terlebih di lokasi tertentu ada masyarakat yang beranggapan bahwa pandemi ini sudah selesai ditandai yang dengan menurunnya penegakan protokol kesehatan. Indikator lainnya dapat dilihat dengan sudah mulainya beroperasi/uji coba dibukanya tempat-tempat wisata, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Potensi kerumunan di tempat wisata sangat mungkin terjadi dan penyebaran virus Covid pun menjadi besar peluangnya. Dalam hal ini peran aplikasi pedulilindungi sangatlah penting untuk diandalkan. Karena Pemerintah mensyaratkan masyarakat dalam berkegiatan di ruang publik menggunakan aplikasi pedulilindungi, pemerintah baik di pusat maupun daerah selain harus terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, tracking dan testing Covid-19, juga perlu terus memperbaiki fungsi, kemudahan dan keamanan penggunaan aplikasi pedulilindungi. Misalnya dengan menyiapkan infrastruktur pendukung di tempat umum untuk masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap aplikasi pedulilindungi tersebut. Pemerintah juga harus membenahi pendataan masyarakat yang belum atau masih bermasalah (tidak terdaftar dalam sistem pedulilindungi). Selain itu, juga masih banyak masyarakat yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang belum mendapatkan ijin untuk divaksinasi, sehingga mereka juga perlu dipikirkan jalan keluarnya agar dapat ikut mengakses ruang publik dengan baik, aman dan terlindungi.

Penulis : Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Aksi peretasan jaringan internal diduga telah menyerang 10 (sepuluh) jaringan internal Kementerian/Lembaga, termasuk jaringan internal milik Badan Intelijen Negara (BIN). The Record, telah menginformasikan temuan peretasan berdasarkan temuan Insikt Group, divisi penelitian ancaman siber Recorded Future. Laporan Insikt menyebutkan pada April 2021 terdapat malware PlugX dari Mustang Panda di dalam Jaringan Pemerintah Indonesia. Mustang Panda merupakan kelompok peretas asal China yang dikenal dengan berbagai aksi spionase dengan target negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Peristiwa peretasan data 10 Kementerian/lembaga bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Beberapa kasus kebocoran data pada jaringan internal Pemerintah sebelumnya pernah terjadi, antara lain peretasan terhadap: data sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo; 1,3 juta identitas pengguna E-HAC Kementerian Kesehatan; identitas 279 pengguna BPJS; 91 juta data pengguna Toko Pedia oleh Shiny Hunter; dan 13 juta data pengguna Bukalapak oleh Ghosticplayers. Kasus tersebut relevan dengan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebutkan selama Januari- Agustus 2021 ditemukan lebih dari 888,7 juta serangan siber yang sebagian besar berbentuk malware. Kebocoran data akibat malware paling banyak ditemukan di sektor Pemerintah (45,5 persen), disusul sektor keuangan (10,4 persen), telekomunikasi (10,4 persen), penegakan hukum (10,1 persen), transportasi (10,1 persen), dan BUMN 2,1 persen. Maraknya serangan siber merupakan salah satu dampak dari tingginya tingkat pengguna internet. Data Hootsuite dalam ”Digital 2021” yang dikutip Kompas menyebutkan pada awal tahun 2021 pengguna internet Indonesia mencapai 102,6 juta jiwa atau menjangkau 73,7 persen penduduk. Jumlah ini melonjak jauh dari pengguna internet tahun 2002 yang baru mencapai 4,1 juta jiwa. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi digital yang tinggi berdampak pada risiko serangan siber dan keamanan data publik semakin rentan. Terlebih di era pandemi Covid-19, di mana sebagian besar aktivitas dilakukan melalui ruang siber. Demikian juga dengan adanya kebijakan Pemerintah Indonesia yang menerapkan sistem satu data, juga akan berpotensi meningkatkan risiko serangan siber. Menyikapi dugaan peretasan jaringan internal Pemerintah oleh Mustang Panda, Pemerintah melalui BSSN perlu segera melakukan investigasi dugaan peretasan yang menyasar 10 Kementerian/Lembaga untuk mengungkap pelaku peretasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap reputasi Pemerintah di ruang publik. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola keamanan siber Indonesia secara menyeluruh termasuk infrastruktur dan dibutuhkan peningkatan ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Pakar Teknologi Informatika, Onno W Purbo mengungkapkan bahwa sistem keamanan jaringan internal Pemerintah Indonesia saat ini belum memadai. Salah satu sebabnya adalah keterbatasan SDM serta kualitas SDM yang belum dibekali dengan kemampuan untuk mengatasi serangan siber. Terlebih jika dikaitkan dengan keamanan siber membutuhkan audit keamanan informasi terhadap seluruh layanan publik. Terkait tindak lanjut penanganan kasus peretasan jaringan internal Pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menindaklanjuti dugaan peretasan data tersebut. Namun, Kepolisian belum melakukan penyidikan karena masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk BSSN. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), penanganan insiden, termasuk peretasan, menjadi ranah kewenangan BSSN. Secara umum, dasar hukum pengaturan keamanan siber di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). UU ITE memberikan perlindungan hukum untuk konten sistem elektronik dan transaksi elektronik, tetapi tidak mencakup aspek penting keamanan siber, seperti infrastruktur informasi dan jaringan, serta SDM dengan keahlian di bidang keamanan siber. Sebagai peraturan pelaksana UU ITE diberlakukan PP PSTE yang mengatur penyelenggaraan keamanan siber pada sistem dan transaksi elektronik, namun hanya mencakup pengaturan kejahatan siber yang berhubungan dengan transaksi elektronik. Peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Kementerian Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pertahanan siber. Peraturan itu merupakan satu-satunya peraturan yang menjabarkan definisi keamanan siber. Oleh karenanya pembentukan UU yang mengatur keamanan siber secara komprehensif menjadi sangat dibutuhkan. DPR RI Bersama Pemerintah telah mencantumkan RUU Pertahanan dan Keamanan Siber dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, namun sampai saat ini belum diprioritaskan untuk dibahas.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tengah menyoroti kondisi kemiskinan di Afghanistan. Menurut PBB, sekitar 97 persen populasi di Afghanistan kemungkinan akan berada di bawah garis kemiskinan. Prediksi ini dapat berbeda apabila krisis politik dan ekonomi di Afghanistan dapat tertangani. Sebelum Taliban berkuasa, Afghanistan sudah sangat bergantung pada bantuan asing. Keadaan ekonomi Afganistan bertambah suram sejak Taliban mengambil alih kendali pemerintahan. Aset negara yang dibekukan memberi efek yang tidak bisa dihindari seperti penurunan ekonomi yang dapat membuat jutaan penduduk menjadi miskin sehingga memicu gelombang besar pengungsi. PBB tengah meminta negara-negara di dunia untuk memberikan bantuan ekonomi kepada Afghanistan. Tujuannya supaya negara tersebut tidak terjerumus kepada krisis yang semakin parah. Secara terbuka pihak Taliban mengatakan mereka membutuhkan bantuan Indonesia dalam proses perdamaian dan mengatasi meningkatnya kemiskinan di Afghanistan. Taliban mengharapkan Indonesia dapat membantu mengatasi masalah pengentasan kemiskinan di Afghanistan.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian/lembaga, 204 pemerintah daerah, 10 BUMN dan badan-badan lainnya terkait program PC-PEN. Hasil pemeriksaan BPK tersebut mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan dengan nilai anggaran sebesar Rp2,94 triliun. Sejumlah 2.843 permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan terkait aspek keekonomian, efisiensi, dan efektivitas. Dalam pemeriksaan PC-PEN tahun 2020 tersebut, secara umum BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan pengkodean (kodefikasi) anggaran PC-PEN serta realisasinya, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, serta manajemen program dan kegiatan pandemi. Terkait hasil temuan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah yakni: (1) menetapkan sebuah grand design rencana kerja satuan tugas Covid-19 yang jelas dan terukur; (2) menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa; (3) memprioritaskan penggunaan anggaran PC-PEN; (4) menetapkan kebijakan dan prosedur pemberian insentif dan perencanaan pemenuhan distribusi, serta pelaporan distribusi alat kesehatan; (5) melakukan pengujian harga penawaran rekanan; (6) validasi data penerimaan bantuan; (7) menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir; dan (8) meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta memproses indikasi kerugian negara sesuai peraturan perundangundangan.


support_agent
phone
mail_outline
chat