Judul | Berita |
---|---|
BK DPR Kolaborasi dengan Universitas Negeri Padang Sempurnakan RUU Sisdiknas |
[Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widyawati saat foto bersama usai penandatangan Nota Kesepahaman antara BK DPR RI dengan Universitas Negeri Padang di Kota Padang. Foto: Saum/nr]
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diupayakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan. Menyerap berbagai tanggapan dan masukan yang beragam, terutama dari para akademisi ini, diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan RUU Sisdiknas untuk sistem pendidikan indonesia yang lebih baik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Lidya Suryani Widyawati saat membuka forum FGD yang diiringi dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara BK DPR RI dengan Universitas Negeri Padang (UNP) di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/11/2022). Dirinya menekankan RUU Sisdiknas bisa berpotensi menjadi landasan kuat untuk menghadapi tantangan pendidikan terkini di Indonesia.
"RUU Sisdiknas ini membuka ruang perbaikan sistem pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi, sekaligus efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global," ucap Lidya.
Dirinya menerangkan BK DPR RI adalah lembaga yang berperan memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI khususnya baik pada fungsi legislasi. Sehingga, kolaborasi dengan perguruan tinggi di Indonesia dinilai krusial guna penyempurnaan kajian RUU Sisdiknas.
Tanpa peran perguruan tinggi, jelasnya, polemik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak akan pernah usai dihadapi. Oleh karena itu, ia berharap dibukanya forum FGD sekaligus penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara BK DPR RI dengan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyongsong masa depan pendidikan Indonesia yang cerah.
"Sesuai dengan semangat BK DPR RI 'Bridging The Reasearch To The Role and Function of Parliament and Evidence Based Legislative Policy Making', kita bisa bersama-sama menyempurnakan RUU Sisdiknas melalui sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang dari stakeholder pendidikan di Indonesia," tutup Lidya.
Menanggapi kolaborasi dengan BK DPR RI, Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri menyambut dengan apresiasi tinggi dengan semangat bersama untuk menyempurnakan sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Ia berharap kolaborasi ini konsisten berlanjut demi melahirkan generasi bangsa Indonesia yang tangguh dan siap menghadapi tantangan dunia global tanpa menghilangkan identitas bangsa. (ts/rdn) |
BK DPR Terima Studi Banding BK Parlemen Kamboja |
[Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul saat menerima kunjungan Delegasi BK Parlemen Kamboja. Foto: Kresno/nr]
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menerima kunjungan Delegasi BK Parlemen Kamboja di Gedung Nusantara III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Dalam pertemuan tersebut, Sensi sapaan akrab Inosentius Samsul menjelaskan peran BK DPR sebagai supporting system Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Sensi menjelaskan, sebagai pendukung kerja Dewan, BK DPR RI memiliki lima unit kerja yang memiliki fokus berbeda, yakni Pusat Penelitian, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Pusat Kajian Anggaran, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, dan Pusat Perancangan Undang-Undang.
Adapun riset yang dilakukan oleh BK DPR RI adalah terkait dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif, yaitu fungsi anggaran (budgeting), legislasi (legal drafting), dan pengawasan (oversight). “Badan Keahlian memberikan dukungan keahlian melalui riset. Yang hasil dari riset itu untuk melahirkan kertas kebijakan (policy paper)," katanya.
Dengan melakukan riset berbasis pada permasalahan di masyarakat, tambah Sensi, maka rekomendasi yang disampaikan kepada anggota dewan berbasis pada bukti (evidence based). Sehingga, sesuai dengan slogan BK DPR RI, yaitu “Bridging the Research to the Role and Functions of Parliament, Sebagai Landasan dari Evidence Based Of Policy Making”.
"Dan untuk mewujudkan parlemen modern yang aspiratif dan partisipatif kami juga terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM," katanya. Ditempat yang sama, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) BK Setjen DPR RI Helmizar menjelaskan PuskajiAKN bertugas memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pelaksanaan kegiatan dukungan keahlian tersebut dilakukan oleh fungsional APBN, yaitu berupa analisis/kajian, referensi & telaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta analisis terhadap hasil pengawasan DPD RI atas penindakan lanjutan rekomendasi BPK RI dan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Semua isu pengelolaan keuangan negara disajikan demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta transparan dan akuntabel. “Kami melakukan analisa dengan mengundang para pakar untuk meminta masukan. Dan hasil kajian PKAKN nantinya didistribusikan ke semua Komisi yang ada di DPR RI,”katanya.
Sebelumnya, Chhour Sryneath selaku PCASIA-Instructor menyampaikan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kepala Badan Keahlian DPR RI beserta Jajarannya. Kunjungan ini, lanjut Sryneat dilakukan untuk melakukan studi banding. “Terimakasih atas sambutannya yang hangat. Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan kapasitas kami sebagai supporting system Parlemen Kamboja khususnya di bagian fiskal,” tutupnya. (rnm/aha) |
Nasir Djamil: RKUHP Perlu Akomodir Pandangan Agama |
[Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional. Foto: Anju/nvl]
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu mengakomodir pandangan agama. Pandangan agama ini penting untuk menjaga moral anak Bangsa. Inilah yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "RUU KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam".
"Agama-agama mulai dari Islam sampai Konghucu sebagai bagian dari umat beragama, tentu perlu diminta pandangan-pandangan terkait KUHP yang sedang diubah saat ini," katanya usai kegiatan seminar di Universitas Islam Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (26/10/2022). Legislator Fraksi PKS itu menilai, hal yang dilakukan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI sangat tepat dengan menggelar seminar ini.
"Oleh karena itu, saya melihat apa yang dilakukan oleh pusat pelatihan atau pusat penelitian DPR RI dengan Universitas Islam Riau ini, sangat pas, sangat tepat," ujarnya. Hal tersebut untuk memastikan KUHP mampu menjaga moral para anak bangsa. "Karena kita juga sebagai bagian dari umat agama ingin memastikan agar KUHP ini juga menjaga moral bangsa, menjaga moral anak bangsa," tuturnya.
Apa yang dikhawatirkan terkait dengan kehidupan seks bebas misalnya, pergaulan bebas, dan hal-hal yang menjurus rendahnya peradaban manusia, itu bisa diantisipasi oleh KUHP sebagai instrumen hukum yang diakui di Indonesia, sambung Nasir lagi. (aas/mh) |
Puslit DPR Gelar Seminar Nasional RKUHP |
[Kepala Puslit, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani sat mengikuti Seminar nasional ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Selasa (26/10/2022). Foto: Anju/nvl]
Pusat Penelitian (Puslit) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Seminar Nasional bertema “RUU KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Prespektif Islam”. Diskusi konstruktif terbangun saat membahas RKUHP yang memang hingga kini belum selesai dibahas oleh para pembentuk Undang-Undang (UU).
Seminar nasional ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Rabu (26/10/2022). Kepala Puslit, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani mengungkapkan, seminar nasional tersebut digelar berkat aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan RKUHP. "Sebetulnya ini aspirasi dari rekan kerja sama kita. Jadi, sebetulnya permintaan yang sangat besar, itu muncul dari masyarakat untuk melakukan diskusi RKUHP, karena saat ini RKUHP belum disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah," katanya usai kegiatan itu.
Diungkapkannya, isu RKUHP sangat menarik didiskusikan. Khususnya RKUHP dalam perspektif Islam. " Ini menjadi menarik bagi masyarakat untuk mendiskusikannya terutama terkait KUHP dalam perspektif Islam," ucap Sani. "Karena banyak sekali yang merasa berbeda pandangan bagaimana pengaturan norma-norma hukum pidana nasional dengan pengaruh nilai-nilai religius di dalamnya, termasuk nilai-nilai dalam syariat Islam dalam RKUHP," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Sani, pengaturan dalam RKUHP selaras dengan nilai-nilai dalam hukum Islam. RKUHP mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pengaturannya. Dirinya berharap, seminar tersebut bukan hanya memberikan ilmu dan pengetahuan terkait substansi RKUHP, namun juga merupakan bagian dari sosialisasi serta wadah dalam menampung berbagai masukan dan aspirasi terhadap pembentukan RKUHP, terutama dari para ahli hukum pidana, penegak hukum, civitas akademika, dan masyarakat pada umumnya. (aas/mh) |
BK DPR Cermati Betul Penyusunan RUU P2SK Gunakan Metode Omnibus |
[Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi narasumber di seminar nasional bertajuk "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Berkelanjutan di Tengah Tantangan Dinamika Global". Foto : Geraldi/mr]
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul menegaskan pihaknya mencermati betul penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Sebab, penyusunan RUU tersebut menggunakan metode Omnibus, di mana UU ini akan memiliki keterkaitan dengan 15 UU lainnya yang sudah eksis.
Hal itu perlu ditekankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan yang mengharuskan untuk melakukan uji formil kembali, sebagaimana yang dialami terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga menggunakan metode Omnibus.
“UU yang terkait itu kemudian ada yang dicabut dan ditambahkan yang intinya agar semua sektor itu bisa berkembang lebih leluasa lagi. Jadi kita berusaha dari awal agar tidak terjadi disharmoni lagi antara UU Omnibus yang dihasilkan dan UU aslinya yang direvisi,” ujar Inosentius di Ruang Abdul Muis, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Pria yang kerap disapa Sensi itu menilai perubahan metodologi ini akan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola maupun kelembagaan fungsi dan tugas dari masing-masing Lembaga terkait. Sehingga, RUU tersebut dapat dirasakan bagaimana jangkar dalam penyelesaian ekonomi itu bisa diperkuat.
“Karena memang RUU secara prosedur usul inisiatif DPR. Maka, BK DPR ditugaskan menyusun Naskah Akademik dan tentunya melaporkan ke Komisi XI untuk diperbaiki. Terus sampai kemudian disampaikan ke Baleg untuk diharmonisasi lalu kembali lagi ke Komisi XI. Lalu sudah sampai ke pimpinan untuk menjadi inisiatif dan juga sudah dikirim ke presiden,” tambahnya.
Ia menjelaskan beberapa UU terkait dengan penyusunan RUU tersebut di antaranya adalah UU tentang Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara, dan sebagainya. Termasuk, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan,
Secara substansi terdapat 19 poin kelembagaan. Misalnya, kelembagaan, perbankan, pasar modal, konglomerasi keuangan, sanksi, dan sebagainya. “Ada 20 lebih bab. Jadi tujuannya mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Adapun tujuan dari adanya RUU ini beberapa di antaranya adalah mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif, meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif, meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan, dan sebagainya. “Mudah-mudahan UU ini bisa menjadi solusi bagi persoalan ekonomi,” tutupnya. (rdn/aha) |
BK DPR Beri Dukungan Legislasi dalam Transformasi Struktural Ekonomi pasca Pandemi |
[Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat foto bersama usai acara Seminar Nasional di Ruang Abdul Muis. Foto: Geraldi/nvl]
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi struktural ekonomi, khususnya pasca pandemi. Hal itu ditegaskan Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul bahwa terkait persoalan ekonomi, DPR dan Pemerintah terlibat secara penuh menuntaskan kebijakan agar terjadi pemulihan ekonomi. Hal itu disampaikan Inosensius dalam acara Seminar Nasional ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Pembangunan Berkelanjutan di Tengah Tantangan Dinamika Global’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Kami dari BKD mendukung DPR, mulai dari pembahasan UU Ciptaker yang masih diikuti dinamikanya sampai sekarang. Karena lahir putusan MK yang menjelaskan bahwa prosedur penyusunan RUU tersebut inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini saya masih menjalankan putusan MK tersebut di mana tiap Kamis dan Jumat melakukan konsultasi publik dalam rangka perbaikan UU Ciptaker,” ujar pria yang kerap disapa Sensi tersebut, Selasa (19/10/2022).
Dukungan BK DPR RI dari sisi legislasi terhadap persoalan pemulihan ekonomi juga tercermin dalam perubahan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Termasuk juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Sebenarnya banyak UU yang melibatkan BKD karena tugasnya menyiapkan Naskah Akademik dan RUU yang menjadi usul insiatif termasuk RUU P2SK ini,” tambah Sensi.
Karena itu, ia menjamin pembahasan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ini akan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait meaningful participation. Yaitu, right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), right to be explained (hak untuk dijelaskan).
“Nah ini memang dilema persoalan dalam menyusun kebijakan. Tapi, kita di BKD sudah antisipasi dan menyiapkan infrastruktur untuk memberi ruang meaningful participation tersebut, baik secara konvensional maupun digital berupa aplikasi. Jadi kalau ingin terlibat dalam penyusunan NA dan RUU, BKD telah menyiapkan online participation yang mencakup tiga hak itu,” urainya. (rdn/aha) |
Legislator Apresiasi Tema Seminar BK DPR, Implikasi Putusan MK terhadap Tata Hukum Nasional |
[Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam kegiatan Seminar di Serpong, Tangerang Selatan, (29/3/2022). Foto: Hira/Man]
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai kegiatan seminar yang diselenggarakan Badan Keahlian (BK) DPR RI memiliki tema yang baik. Menurutnya, seminar tersebut dapat membuat peserta melihat kembali sejauh mana dampak yang muncul akibat putusan-putusan yang diputuskan oleh para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi terhadap tata hukum di Indonesia
“Khususnya dalam rangka memenuhi tuntutan hukum yang dapat memberikan pemenuhan atas jaminan, perlindungan, dan kepastian terhadap masyarakat dan hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Pangeran ketika menyampaikan pidato dalam Seminar di Serpong, Tangerang Selatan, (29/3/2022). Diketahui BK menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Tata Hukum Nasional.
Pangeran mengungkapkan, cara pandang hakim terhadap hukum tidak boleh kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Hakim harus mampu menangkap apa yang disebut “keadilan hukum” (legal justice) dan menangkap “keadilan masyarakat” (social justice).
“Dengan berbagai materi yang disampaikan para pembicara dari berbagai perspektif tersebut dapat memberikan gambaran dan masukan yang berguna dalam meningkatkan pemahaman terhadap kualitas undang-undang yang ada dan berlaku di Indonesia dan sistem hukum di Indonesia mampu mendekatkan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum itu sendiri, dalam pembangunan nasional, dengan realitas yang ada dalam masyarakat kita yang beragam,“ jelas politisi Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait tema seminar tersebut, diketahui bahwa Kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 memiliki keterkaitan yang erat dengan kewenangan pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari objek pengujian yang dilakukan oleh MK yang berupa produk yang dibuat dan dihasilkan oleh DPR dan Presiden, yaitu undang-undang.
Ia menilai, sifat dari putusan MK adalah final dan memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding), artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).Putusan MK yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa.
“Selain itu asas erga omnes dalam putusan MK juga memiliki implikasi dan dampak yang luas karena tidak hanya berdampak pada keseluruhan muatan norma dalam undang-undang yang diujikan, namun juga pada peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Politisi Dapil Kalimantan Selatan I ini.
Ia pun berharap, forum dialog dan diskusi ini dapat menghasilkan sebuah wacana sebagai sumbangsih pemikiran dalam melakukan proses legislasi dalam suatu tata hukum nasional. Terlebih, berbagai persoalan yang telah disampaikan kemukakan tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama. “Saya yakin dengan niat baik kita semua, maka segala upaya kita untuk meningkatkan kualitas hukum di Indonesia akan tercapai dan diberi kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya. (hal/aha) |
Arsul Sani Nilai Seminar BK DPR Hadir Sebagai Kritik Bagi MK |
[Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di sela kegiatan seminar tersebut di Serpong, Tangerang Selatan, (29/3/2022). Foto: Hira/Man]
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI ialah upaya hadir untuk mengkritik Mahkamah Konstitusi. Diketahui BK DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Tata Hukum Nasional.
“Seminar ini juga mengkritisi sikap-sikap MK yang bagi kami sebagai pembentuk undang undang itu patut dipertanyakan soal konstitusionalismenya” ungkap Arsul ketika ditemui tim Parlementaria di sela kegiatan seminar tersebut di Serpong, Tangerang Selatan, (29/3/2022)
Dirinya menjelaskan, ia melihat ada beberapa putusan MK itu yang bisa dipertanyakan, yakni apakah sikap itu sebetulnya persoalan konstitusionalitas norma yang ada di undang undang atau itu sebetulnya persoalan kepentingan hakim MK. “Nah ini kan kemudian menimbulkan pertanyaan bagi pembentuk undang undang dpr maupun pemerintah. MK ini ya apakah membuat keputusan itu dari sisi kepentingan atau perspektif konstitusionalisme?” tanya Politisi Fraksi PPP ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu contohnya yakni terkait putusan MK yang membatalkan pasal peralihan dalam undang undang nomor 7 tahun 2020. Diketahui, undang undang tersebut merupakan perubahan atas undang undang Mahkamah Konstitusi, di mana di pasal 7 huruf a nya itu dibatalkan.
“Yang menyangkut kontinuitas atau kelangsungan jabatan ketua dan Wakil Ketua MK (dibatalkan), tetapi ketika yang menyangkut masa jabatan hakim MK secara keseluruhan itu kemudian tidak dibatalkan. Begitu ya tetap hidup. Meskipun itu juga dimintakan pengujian,” jelasnya.
Hal lainnya yang menjadi sorotan yakni persoalan uji formil.Terkait dengan apa yang oleh MK itu didefinisikan sebagai partisipasi yang bermakna mindful participation dari publik atau dari masyarakat. Pasalnya, ketika Undang undang nomor 7 tahun 2020 masuk dalam uji formil, undang undang tersebut dibuat dengan secepat kilat. “Kenapa prinsip-prinsip meaningful participation yang ditekankan oleh MK dalam uji putusan, uji materi undang undang Cipta Kerja itu kok tidak diterapkan?” ungkap Arsul.
Ia menilai, yang harus kemudian diubah kembali direvisi kembali undang undang nya dengan harus memasukkan ketentuan bahwa kalau yang diuji materi itu adalah pasal pasal yang terkait. Terlebih, putusan MK berpotensi memiliki implikasi yang besar terhadap sistem ketatanegaraan.
Oleh karenanya, hakim MK itu betul betul hakim yang negarawan kalau itu menyangkut kepentingan dirinya sendiri, maka mestinya kalaupun mau mengadili dia harus mengambil keputusan yang betul-betul menyesuaikan kepentingan dirinya. “Dengan diri para hakim MK maka ya harus ada majelis hakim MK yang bersifat ad hoc yang bukan para hakim mk yang permanen yang ada di MK itu,“ pungkas politisi dapil Jawa Tengah X. (hal/aha) |
BK DPR Gelar Semnas Implikasi Putusan MK terhadap Tata Hukum Nasional |
[Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul saat acara Seminar Nasional dengan Tema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Tata Hukum Nasional, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2022). Foto: Hira/nvl]
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menilai pembahasan seminar dengan pendapat dari para pakar sangat penting bagi lembaga pendukung keahilan DPR itu. sebab, hal tersebut merupakan tugas dari Badan Keahlian DPR RI untuk terus melakukan kegiatan-kegiatan akademis di DPR agar menguatkan kualitas pengambilan keputusan lembaga parlemen.
"Kebijakan itu berbasiskan pada pengetahuan itu. Sebenarnya ini tugas kami agar terus kualitasnya itu diperbaiki," ungkap Inosentius yang biasa disapa Sensi ketika ditemui tim Parlementaria di sela acara Seminar Nasional dengan Tema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Tata Hukum Nasional, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2022)
Dirinya mengungkapkan, tema tersebut diangkat dengan tujuan agar undang undang atau peraturan yang ada dapat diperbaiki kualitasnya. Apabila ada putusan yang membatalkan, lanjutnya, maka DPR RI bersama pemerintah dapat menindaklanjutinya agar finalisasi and binding itu betul betul dilaksanakan.
"tetapi lagi lagi masyarakat juga bisa memberikan tantangan, khususnya terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena tadi juga dikemukakan bahwa ada masyarakat yang menilai, pun kadang kadang ada putusan MK yang sulit dipahami ya, sehingga sulit diimplementasikan," jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan benefit, tidak hanya untuk DPR sebagai pelaksana dari keputusan MK, tetapi juga juga agar putusan itu dirumuskan secara jelas. "Maksudnya apa? Sehingga nanti ketika dilaksanakan juga mudah, mudah dilaksanakan dan tidak multi interpretasi lagi ya," tutup Sensi.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-Undang BK DPR RI Tanti Sumartini menjelaskan bahwa kegiatan seminar yang diselenggarakan Puspanlak ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan juga fungsi sebagai pendukung dalam penanganan perkara.
Lebih rinci, dirinya menjelaskan bahwa dalam seminar tersebut dihadirkan para peserta yang merupakan Tenaga Ahli, Legal Drafter serta Analis Hukum yang merupakan rekan strategis puspanlak dalam menyusun keterangan DPR dan juga kegiatan yang lain. sehingga dirinya berharap, adanya ini kita bisa makin meningkatkan kolaborasi dan kerja sama serta koordinasi satu sama lain. (hal/aha) |
PKA DPR Terima Audiensi DPRD Kabupaten Banjar |
[Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Robby Alexander Sirait saat Audiensi PKA DPR dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Oji/Man]
Pusat Kajian Anggaran (PKA) Badan Keahlian DPR RI menerima audiensi DPRD Kabupaten Banjar terkait dukungan kepada para anggota legislatif daerah dalam menjalankan fungsi dan perannya. Dukungan tersebut menjadi penting agar anggota legislatif memperoleh wawasan lebih baik, terutama terkait penganggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Robby Alexander Sirait kepada Parlementaria usai Audiensi PKA DPR dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Mewakili Kepala Pusat Kajian Anggaran, ia mengungkapkan audiensi ini juga membuka wawasan PKA DPR RI.
“Melalui pertemuan ini, DPRD Kabupaten Banjar ingin memastikan peran dan fungsinya sebagai anggota legislatif daerah. Mereka pun juga ingin memastikan ada pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari APBN dan bagaimana mengoptimalkannya,” terang Robby.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Mulkan mengapresiasi audiensi dengan PKA DPR RI. Baginya, pertemuan ini juga membantu para anggota legislatif daerah mengetahui lebih baik bagaimana sistem penganggaran negara, khususnya anggaran infrastruktur daerah.
“Karena Kabupaten Banjar sedang berupaya membangun infrastruktur, sehingga perlu ada pembiayaan dari APBN. Kami perlu melakukan langkah-langkah strategis seperti pertemuan (hari) ini. Jadi, kami menjadi lebih paham bagaimana sistem berjalan,” tandas Mulkan. (ts/sf) |