Judul | Berita |
---|---|
Perlu Ada Satu Lembaga yang Menangani Kejahatan KLH |
[Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat Seminar Nasional bertema 'Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan' di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/6/2022). Foto: Kresno/nvl]
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan dirinya merekomendasikan untuk membentuk suatu lembaga yang mengelola khusus untuk kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Hal tersebut merupakan upaya memberantas kejahatan kehutanan yang semakin marak.
"KPK itu dulu dibentuk karena keresahan terhadap semakin meningkatnya korupsi yang ada di Indonesia, dan kejahatan kehutanan juga menurut saya meningkat dan penanganannya agak susah, untuk itu harus ada lembaga yang menangani dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penindakan dalam bentuk penahanan sampai penuntutan," ujar Dedi dalam Seminar Nasional bertema 'Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan' di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya jika dibuat suatu kesatuan, maka UU Pertanahan Indonesia akan lebih aman, karena hilangnya hutan merupakan suatu ancaman masa depan Indonesia. "Ini salah satu kajian yang sedang kami buat untuk direkomendasikan oleh kami, selama kami menjabat di Komisi IV, kami ingin Undang-Undang Konservasi direvisi habis tentang Undang-Undang Kehutanan dan kita ingin mewariskan sesuatu yang bermakna bagi Bangsa Indonesia," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Adapun seminar tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan tema "Evaluasi UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan". Dalam hal itu, Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari beberapa pakar dan stakeholder.
"Undang-undang ini teknis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan itu sangat teknis saya katakan karena institusi yang menerapkan itu ada kepolisian, KLH dan sebagainya sehingga dengan masukan mereka nanti hasil evaluasi itu dipertajam dan diperbaiki lagi untuk kemudian menjadi masukan untuk perbaikan undang-undang ini," ujar Sensi, sapaan akrabnya.
Menurut Sensi, sanksi untuk para perusak hutan harus lebih dipertegas ranah pidananya untuk membuat efek jera kepada para pelaku. "Inikan sudah tidak pidana pengrusakan hutan sebenarnya, sehingga sanksi pidana itu betul-betul diperkuat agar bisa menimbulkan jera. Jadi kita tidak ingin sanksi yang dijatuhkan kepada perusak hutan itu justru terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera," ujar Sensi. (eno/aha) |
BK DPR dan Chair WFD Diskusikan Program Strategis Peningkatan Kualitas Dan Pelayanan |
[Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang BK DPR RI Tanti Sumartini foto bersama usai pertemuan dengan Chair WFD Board of Governors Richard Graham MP, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins CMG dan perwakilan WFD Indonesia Agus Wijayanto di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Oji/Man]
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar pertemuan dengan Chair Westminster Foundation for Democracy (WFD) Board of Governors Richard Graham MP, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins CMG dan perwakilan WFD Indonesia Agus Wijayanto. Kedatangan mereka diterima Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang BK DPR RI Tanti Sumartini, Kapus Kajian Anggaran BK DPR RI Helmizar, dan Plt. Kapus Penelitian BK DPR RI Achmad Sani Alhusain.
Pertemuan ini dilakukan untuk berdiskusi mengenai beberapa program yang telah terjalin bersama dan yang akan dilakukan bersama di kemudian hari. “Mereka bertemu Badan Keahlian sebenarnya untuk mendiskusikan beberapa program yang pernah dikerjakan bersama disini dan akan dilakukan bersama kemudian hari,” ujar Sensi sapaan akrab Inosentius Samsul, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Badan Keahlian DPR RI bersama dengan WFD telah melakukan sejumlah kerja sama dan salah satunya kegiatan utamanya adalah capacity building untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). SDM ini terdiri dari PNS dan Non-PNS yang bekerja di DPR RI. “Yang PNS itu yang di pusat-pusat, lalu kemudian yang berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2020 kalau tenaga ahli Komisi menjadi pembinaan dari Badan Keahlian. Nah, itu selama ini kita minta bantuan dari WFD untuk membantu kita meningkatkan kapasitasnya,” kata Sensi.
Sensi menambahkan, kerja sama Badan Keahlian DPR RI dan WFD berjalan dengan baik dan WFD sangat mendukung dan membantu Badan Keahlian dalam membuat produk-produk di DPR. “Continuation and sustainability sangat penting, untuk membuat produk-produk di DPR ini. Ketika kami menyusun pedoman naskah akademik, setiap pedoman RUU harus berdasarkan pada naskah akedemik. WFD full support of this. Kami membuat UU pedoman itu di-support WFD, jadi kerja sama kita betul-betul erat,” tuturnya.
Kemudian, Badan Keahlian DPR RI juga akan melakukan kerja sama dengan WFD dalam menyusun alat strategis untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan Badan Keahlian DPR RI. Di antaranya adalah mengenai energi baru dan terbarukan, green economy, regulatory impact assessment (RIA), corruption risk assessment, partisipasi publik online (SIMAS PUU), kebijakan berbasis bukti, dan pelaksanaan hukum dan kebijakan pemerintah.
“Kita ingin membuat modul tentang corruption risk assessment dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, lalu kemudian mengembangkan konsep-konsep tentang green economy. Nah itu yang sekarang kita coba kerja sama nanti. Terus kemudian bagaimana membuat tools untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,” pungkas Sensi menutup wawancara dengan Parlementaria. (gal/sf) |
Tren Pariwisata Berubah, BK DPR Gelar FGD UU Kepariwisataan |
[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan’. Foto: Ria/nvl]
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pandangan atas dampak pariwisata di suatu negara. Di Indonesia, pariwisata memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional. Untuk itu, perubahan tren pariwisata nasional yang terus terjadi perlu didukung penuh berbagai pihak, guna mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan. Berangkat dari latar belakang ini, Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan’. Pasalnya, UU Kepariwisataan ini dinilai sudah tidak relevan.
Bertempat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) seminar ini dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Inosentius Samsul; Akademisi IPB, Prof. Syamsul Maarif; Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Chrispianus Mesima; Dosen Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, Inosensius Sutam; dan perwakilan LSM, Yoseph Sampurna Nggarang. Seminar ini guna mendapat masukan dari pakar dan masyarakat untuk memperkaya BKD sebagai supporting system lembaga DPR dalam penyusunan Naskah Akademi RUU.
“UU Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 sudah 13 tahun menjadi payung hukum tata kelola kepariwisataan. Padahal, tren pariwisata terus berubah dan perkembangan teknologi saat ini juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital. Karenanya diskusi ini penting sebagai bahan masukan kami,” kata Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul dalam sambutannya, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, lanjut Sensi, sapaan akrabnya, dari hasil diskusi BK DPR RI dengan Komisi X, pihaknya juga mencatat ada beberapa permasalahan di UU Kepariwisataan. Misalnya masalah regulasi antara pemerintah pusat-daerah, kelembagaan pariwisata, tata kelola, serta sumber daya manusia yang belum optimal sehingga perlu diperbaiki. “Untuk itu kami butuh masukan bapak-bapak untuk kami adopsi nanti dalam pembahasan NA (naskah akademik). Saya juga berharap bapak-bapak tidak berhenti di sini, tetapi juga turut mengawal,” harapnya.
Akademisi IPB Prof. Syamsul Maarif mengatakan manajemen pembangunan dan pengembangan pariwisata menuju pariwisaya berkelanjutan pada hakekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini muapun yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu strategi pembangunan berkelanjutan perlu diperhatikan, seperti pemerataan, partisipasi, keanekaragaman, integrasi dan perspektif jangka panjang,” katanya.
Adapun, tantangan pengembangan pariwisata berkelanjutan menurutnya ada pada kesalahan pola pikir dan prinsip pengelolaan pariwisata yang masih perlu dibenahi. “Misalnya, berapa banyak wisatawan yang bisa ditarik ke suatu daerah tujuan wisata (destinasi)? Serta pelayanan dan fasilitas apa yang wisatawan inginkan? Kesalahan fatal yang sering kali terabaikan adalah kapasitas maksimal daeran tujuan wisata tersebut dalam menampung kunjungan wisatawan dalam periode tertentu,” jelas Syamsul.
“Sebab hal ini akan berdampak pada kelestarlan sumber daya di daerah yang dijadikan daya tarik wisata. Bagaimana target pasar yang tepat untuk daerah tujuan wisata tersebut. Tidak semua wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi wisata dapat dikatakan wisatawan yang potensial dan berkualitas,” katanya. (rnm/sf) |
BK DPR Laksanakan FGD Bertemakan RUU Tentang Kewirausahaan |
[Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widayati (kanan) saat menjadi moderator pada Focus Group Discussion bersama Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Foto: Agung/nvl]
Badan Keahlian (BK) DPR RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan mengangkat tema, "Menumbuhkembangkan Kewirausahaan Melalui Pembentukan RUU Tentang Kewirausahaan". Pada forum diskusi itu, tim perancangan UU pada BK DPR RI tersebut berharap mendapatkan pendalaman isu serta masukan dari civitas academica Unesa.
Bertindak sebagai moderator, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widayati mengatakan pihaknya berharap mendapatkan masukan dari FGD tersebut. "Guna penyempurnaan terhadap Rancangan Undang-Undang ini (Kewirausahaan), dimana kami juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Unesa," ujarnya kepada Parlementaria di Auditorium Rektorat Unesa, Surabaya, Jumat kemarin (3/6/2022).
Sebenarnya RUU tersebut sudah pernah dibahas pada periode parlemen sebelumnya hanya saja mengalami deadlock karena terkait kelembagaan dan isu krusial lainnya. Periode kali ini, kata Lidya, kembali akan disempurnakan, maka dari itu BK DPR RI melalui Pusat Perancangan Undang-Undang harus memperbarui isu-isu terkini dengan memperoleh masukan dari lembaga akademis seperti Unesa.
Lebih lanjut ia bilang, dari tim perancang UU sudah melakukan pengumpulan data, uji konsep ke beberapa daerah, termasuk juga melakukan FGD dengan para pakar. Adapun pelaksanaan FGD itu juga menyambung nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara BK DPR RI dengan Unesa.
Lidya mengatakan, pihaknya berharap kedepan akan semakin menambah mitra kerja dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. "Tentunya dengan ada kerja sama kali ini, semakin membuka potensi kerja sama juga dengan perguruan tunggi lainnya dalam rangka memperoleh masukan untuk penyempurnaan perancangan UU," tukasnya.
Dalam acara FGD, salah satu narasumber, Dosen Jurusan Hukum Unesa Hananto Widodo memaparkan bahwa RUU Kewirausahaan ini merupakan kebijakan lanjutan (carry over). Selain itu ia menerangkan bahwa urgensi keberadaan beleid tersebut bagi negara antara lain adalah perwujudan amanat konsitusi untuk memajukan kesejahteraan umum rakyat Indonesia. (aha) |
Perkuat Dukungan Keahlian Bagi Parlemen, BK DPR Tanda Tangani MoU dengan Unesa |
[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul usai penandatangan nota kesepemahaman (MoU) dengan Unesa di Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Jumat (3/6/2022). Foto : Agung/mr]
Keberadaan Badan Keahlian (BK) DPR RI menjadi penting, dikala DPR RI sebagai lembaga legislatif dituntut untuk terus menghasilkan produk perundang-undangan yang bermutu. Sehingga BK DPR RI dituntut pula untuk memperkuat dukungan keahliannya, salah satunya dengan mengajak kerjasama dengan lembaga akademik seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Untuk itulah, BK DPR RI perlu melakukan penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) dengan Unesa di Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Jumat (3/6/2022). "Ini bagian dari strategi BK untuk memperkuat sumber dayanya. Karena harus diakui kami juga punya keterbatasan," ungkap Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul usai penandatangan MoU tersebut.
Maka sudah menjadi kebutuhan BK DPR RI, setiap merancang naskah akademik suatu beleid perlu mendengarkan dan melibatkan para ahli dan akademisi yang memahami suatu isu dan ilmu secara lebih mendalam dan komprehensif. Misalnya, untuk Unesa, dinilai sudah punya keahlian dan kemampuan dalam bidang ilmu dan isu kewirausahaan.
Inosentius menyebutkan, dari paparan pihak kampus, universitas ini sudah memiliki mata kuliah khusus kewirausahaan dan juga mengembangkan inkubator bisnis untuk sekala UMKM. Pendalaman isu Unesa terhadap kewirausahaan dinilai akan sangat membantu proses legislasi RUU Kewirausahaan Nasional yang memang tengah berjalan di Senayan.
Kedepannya, Kepala BK DPR RI berharap produk perundang-undangan semakin mendapatkan pijakan riset, basis bukti dan fakta yang kuat serta memperkaya perspektif pembuat regulasi. Adapun MoU kali ini adalah nota kesepahaman ke-59 BK DPR RI dengan kampus-kampus dan tak menutup kemungkinan untuk memperlebar kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unesa Prof. Nurhasan mengapresiasi penandatangan MoU dengan BK DPR RI dan merefleksikannya sebagai bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi untuk membantu riset produk perundang-undangan. Pihak kampus juga diharapkan dapat tanggap dalam membantu menguatkan basis riset suatu produk regulasi lewat kerja sama-kerja sama yang telah berlangsung. (aha) |
Kolaborasi Demi Kemajuan Bangsa, BK DPR Perkuat Kerja Sama dengan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya |
[Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widayati saat bertukar cinderamata usai penandatangan nota kesepahaman di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS). Foto: Saum/nvl]
Menguatkan jalinan kerja sama antara DPR RI dengan Perguruan Tinggi di Indonesia, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya menandatangani nota kesepahaman bersama. Momen ini menjadi kolaborasi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, demi kemajuan bangsa.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widayati di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS), Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2022). Lebih lanjut, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret yang mendukung fungsi dan tugas DPR RI.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, diharapkan dapat membangun kolaborasi yang lebih intensif lagi khususnya dengan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dalam berbagai hal,” tutur Lidya saat ditemui oleh Parlementaria usai penandatangan nota kesepahaman.
Sebagai perwujudan komitmen BK DPR RI berupa “Bridging the Research to the Role and Function of Parliament and Evidence Based Legislative Policy Making”, dirinya menyampaikan vitalnya peran para akademis yang memberikan pandangan, pendapat, dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang dalam penyusunan berbagai kebijakan.
Senada, Rektor Ahmad Qonit menyambut baik momen penandatanganan nota kesepahaman dengan BK DPR RI. Momen ini, baginya, membuka ruang bagi para akademisi, khususnya para akademisi UMTAS untuk mengawal sekaligus mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh DPR RI. Sehingga, ia berharap kebijakan yang dilahirkan oleh DPR RI lebih baik sekaligus komprehensif. (ts/sf) |
Perlu Penekanan Kuat Pemerintah dalam Regulasi Pengelolaan Zakat |
[Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat menjadi keynote speaker saatFGD dengan UIR di Pekanbaru Riau, kamis kemarin (19/05/2022). Foto: Kresno/nvl]
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Universitas Islam Riau (UIR) mengatakan perlu adanya penekanan yang lebih kuat dari pemerintah kepada yang berzakat, baik secara perseorangan maupun lembaga. Sekadar informasi, FGD merupakan rangkaian acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BK-DPR RI dengan UIR.
FGD mengambil tema Rancangan Undang-Undang (UU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. "Supaya ada energi bagi amil zakat ini untuk menagih, karena kalau kita merujuk kepada syariat Islam, itu yang tidak mau bayar dipaksa bayar, sama posisinya dengan pajak," ujar Syahrul bertindak sebagai keynote speaker usai FGD dengan UIR di Pekanbaru Riau, kamis kemarin (19/05/2022).
Lebih lanjut, Syahrul yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI itu menuturkan, menurutnya dari segi keberadaan UU, yang ada sekarang baru kepada penguatan kelembagaan amil zakat. Sedangkan dalam UU 38 Tahun 1999 struktur Kelembagaannya dalam bentuk seperti organisasi lain.
"Setelah ada revisi dia ada semacam penguatan karena sudah berbentuk komisioner atau orang yang fokus," sebut Syahrul. Legislator dapil Riau II itu berkata potensi zakat bisa lebih dioptimalkan apabila kelembagaan dan kewajibannya dapat lebih dikuatkan.
"Ada ketakutan ketika zakat itu mengurangi nilai objek pajak, maka potensi akan berkurang, justru menurut saya sebaliknya, karena selama ini ketika orang bayar pajak justru nilai hartanya disembunyikan, tetapi orang akan jujur ketika dia bayar zakat," urai Syahrul. Untuk itu ia meyakini, nilai harta seseorang justru bisa dihitung dari jumlah zakat yang dibayarkan oleh orang tersebut. (eno/aha) |
BK DPR Tandatangani MoU dengan UIR |
[Kepala Badan Keahlian Setjen (dua dari kanan) DPR RI Inosentius Samsul pada sesi foto bersama usai penandatanganan MoU di Gedung Rektorat UIR, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/5/2022). Foto: Eno/nvl]
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BK-DPR RI dengan Universitas Islam Riau (UIR). Sensi, sapaan akrab Inosentius mengatakan, MoU yang ke-58 antara BK-DPR dengan berbagai perguruan tinggi ini memiliki nilai yang penting.
“Kenapa MoU ini penting, karena karakter atau bentuk kegiatan yang ada di BK DPR memang sangat dekat dengan hal-hal yang bersifat akademis. Sehingga BK DPR perlu bermitra dan tentunya akan memberikan manfaat baik bagi BK-DPR maupun bagi perguruan tinggi," ujar Sensi usai penandatanganan MoU di Gedung Rektorat UIR, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/5/2022).
Menurut Sensi, dengan adanya MoU tersebut, DPR RI akan lebih leluasa untuk melibatkan para akademisi untuk ikut menyusun draf naskah akademik dan rancangan UU yang ditugaskan AKD kepada BK DPR. “Dengan demikian ketika BK DPR membutuhkan ahli, dan kebetulan ahlinya ada di UIR, maka kita akan mengikutsertakan para ahli tersebut," ujar Sensi.
Menurutnya ini merupakan suatu hubungan timbal balik antara DPR RI dengan perguruan tinggi, karena jika mahasiswa ataupun dosen ingin melakukan riset, DPR RI akan sangat terbuka dan banyak bahan yang dapat dijadikan objek riset untuk mahasiswa ataupun dosen.
“Rencana ke depannya, ini biasanya tergantung kompetensi di suatu universitas. Kebetulan UIR ini merupakan Universitas Islam dan kebetulan ada beberapa RUU yang terkait dengan keagamaan seperti UU Zakat yang akan kita lakukan FGD, lalu ada juga beberapa dari Tim Panja Komisi VIII DPR RI yang akan melakukan evaluasi terhadap UU Pendidikan Keagamaan itu juga nanti akan kita libatkan (UIR),” ujar Sensi.
Sensi juga mengatakan, UIR nantinya bukan hanya terlibat dalam masalah pembahasan Rancangan Undang-Undang yang bersifat keagamaan saja, akan tetapi ada juga bidang lain yang akan dimanfaatkan keahliannya dari UIR oleh DPR RI. (eno/sf) |
Badan Keahlian DPR Terima Kunjungan Japan Initiative |
[Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI yang diwakili oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tanti Sumartini di Ruang Rapat Konstitusi, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/5/2022). Foto: Munchen/Man]
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI yang diwakili oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tanti Sumartini menerima kunjungan Japan Initiative, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Governmental Organization/NGO) yang bergerak di bidang advokasi. Tanti menjelaskan pertemuan ini merupakan sebuah langkah pengenalan program dan penjajakan kerja sama antar lembaga.
“Kunjungan ini adalah kunjungan NGO bernama Japan initiative. Mereka tuh punya Program Review namanya. Nah, Program Review ini didanai oleh pemerintah Jepang, memakai APBN jepang. Jadi mereka ini NGO tapi didanai. Nah, mereka tujuannya ke sini memperkenalkan program itu,” jelas Tanti di Ruang Rapat Konstitusi, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/5/2022).
Lebih lanjut Tanti menjelaskan, program ini bisa saja diterapkan di Indonesia khususnya di DPR RI, mengingat terdapat irisan fungsi antara DPR RI dengan ‘Program Review’ yang digagas oleh Japan Initiative ini. “Apakah bisa diterapkan di Indonesia? Sangat bisa. Karena itu membantu fungsi pengawasan (DPR), khususnya pengawasan kebijakan pemerintah yang notabene dilakukan oleh DPR dan Badan Keahlian sebagai support system, kita oke aja. Artinya tetap akan mendukung seandainya program itu dilaksanakan di kita,” jelas Tanti.
Tanti juga menambahkan, ada potensi kerja sama yang dapat dibangun antara Japan Initiative sebagai inisiator ‘Program Review’ dengan Badan Keahlian DPR RI. Namun realisasi hal tersebut masih harus dikaji dan dipelajari lebih lanjut. “Sebagai Sekretariat Jenderal DPR RI, dalam hal ini Badan Keahlian, mungkin saja bisa terjadi kerja sama. Entah itu nanti misalnya tukar menukar program atau kita mengikuti program mereka, atau mereka mengikuti program kita. Karena ada irisan yang bisa kita kerjasamakan,” tutup Tanti.
Hadir dalam kesempatan tersebut Taki Kitada, Program Manager Japan Initiative beserta Shin Ito, Kento Onaka dan Shun Tanaka. ‘Program Review’ yang dimaksudkan pada pertemuan ini adalah metode evaluasi secara terbuka bersama dengan masyarakat yang telah berhasil diterapkan di Jepang. ‘Program Review’ ini juga mulai diterapkan di Indonesia melalui beberapa kegiatan bantuan yang didanai oleh pemerintah Jepang.
Pada kesempatan tersebut, baik Japan Initiative maupun perwakilan badan keahlian DPR RI juga berdiskusi dan berbagi cerita terkait pelaksanaan tugas dan fungsi parlemen di masing-masing negara, khususnya terkait dengan pembuatan undang-undang. Selain itu, sebelum pelaksanaan diskusi, delegasi Japan Initiative juga berkesempatan mengunjungi Museum DPR RI serta Ruang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara. (we,uc/sf) |
Proyeksi KEM-PPKF Tahun 2023 Dipengaruhi Faktor Eksternal |
[Kepala Pusat (Kapus) Pusat Kajian Anggaran (PKA) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar foto bersama usai memberikan sambutan pada Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema ‘Proyeksi KEM-PPKF tahun 2023’, di Wisma Graha Sabha Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: Tari/Man]
Proyeksi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Indonesia pada tahun 2023 tidak terlepas dari pengaruh faktor eksternal. Salah satu faktor eksternal yang menjadi perhatian adalah kenaikan harga minyak terutama minyak mentah dunia, Harga minyak mentah dunia terutama periode 2015-2021 rata-rata sebesar 53,6 dolar Amerika Serikat per barel. Kenaikan harga minyak mentah dunia mulai mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan harga rata-rata 67,95 dolar AS per barel.
“Lalu pada tahun 2022 kenaikan minyak dunia masih terus menjadi kenaikan sampai di atas 100 dollar AS per barel yang mencapai 108,26 dolar AS per barel pada Maret dan 101,64 dolar AS pada April 2022 kenaikan harga minyak mentah dunia sangat berdampak pada harga minyak mentah di Indonesia,” jelas Kepala Pusat (Kapus) Pusat Kajian Anggaran (PKA) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar saat memberikan sambutan pada Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema ‘Proyeksi KEM-PPKF tahun 2023’, di Wisma Graha Sabha Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Selanjutnya Helmi mengatakan bahwa dalam APBN 2022, pemerintah menetapkan harga minyak mentah 63,0 dolar AS per barel. Sedangkan saat April 2022 kenaikan harga pasar ekspor mencapai 102,51 dolar AS per barel. Kenaikan ini kita harapkan membawa dampak positif pada penerimaan APBN, khususnya penerimaan anggaran dari kebijakan eksplorasi migas sebagai upaya untuk meningkatkan potensi migas, selain meningkatkan angka komoditas menjadi momentum Indonesia untuk meningkatkan kinerja ekspornya. Namun Indonesia juga menghadapi tantangan akibat peningkatan suku bunga The Fed (Bank Sentral Amerika).
“Hal tersebut akan berpotensi untuk memicu terjadinya capital outflow di Indonesia dan melemahkan nilai buka dunia terhadap dolar AS. Depresiasi dunia yang akan membebani pembiayaan terkait bahan baku dan penolong industri, hal ini akan memicu terjadinya inflasi di Indonesia. Untuk menghadapi tantangan tersebut maka urgensinya pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal. Salah satu fokus konsolidasi fiskal yang akan dilakukan pemerintah adalah upaya peningkatan pada titik pendapatan dalam strategi yang akan dipupuk melalui peningkatan penerimaan sektor perpajakan,” jelas Helmi menutup sambutannya.
Sebelumnya Helmi menjelaskan, PKA BK DPR RI mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tugas DPR di bidang anggaran. Salah satu fungsi pusat kajian anggaran yaitu penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengkajian anggaran dan pelaksanaannya. Guna melaksanakan disfungsi anggaran, maka diperlukan adanya data informasi yang akurat dan ter-update. FGD ini menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan guna penyusunan kajian. (mri/sf) |