Setjen News

Judul Berita
Badan Keahlian Optimalkan 'Supporting System' Bagi DPR RI

[Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat memberi sambutan dalam Rakor Tim Pidato, Tim Dwi Mingguan, dan Tim Seminar BK DPR RI Tahun 2022. Foto: Andri/nvl]

 

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI merupakan supporting system bagi parlemen untuk memberikan dukungan keahlian pada kelancaran pelaksanaan tugas fungsi-fungsi DPR RI dalam legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam mengoptimalkan dukungan keahlian kepada Kinerja Dewan, BK Setjen DPR RI saat ini telah membentuk berbagai tim yang menunjang berbagai kegiatan di Badan Keahlian di antaranya Tim Kajian atau Info Dwi Mingguan, Tim Pidato dan Tim Seminar.

 

"Oleh karena itu Rapat Koordinasi Tim Pidato, Tim Dwi Mingguan, dan Tim Seminar Badan Keahlian DPR RI Tahun 2022 ini menjadi penting dilakukan agar tercipta kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas di Badan Keahlian," ujar Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat memberi sambutan dalam Rakor Tim Pidato, Tim Dwi Mingguan, dan Tim Seminar BK DPR RI Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/5/2022). 

 

Adapun Tim Kajian atau Info Dwi Mingguan merupakan salah satu dukungan keahlian sebagai bahan bagi Pimpinan DPR RI dalam menjalankan tugas menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPR RI paling sedikit satu kali dalam satu bulan dalam masa sidang.

 

Lebih lanjut Sensi, sapaan akrab Inosentius menjelaskan, Tim Pidato bagi Pimpinan DPR RI ini menyiapkan berbagai jenis permintaan pidato antara lain materi untuk acara/kegiatan ilmiah (makalah, keynote speech, orasi ilmiah, kuliah umum/studium generale), sambutan untuk acara kementerian/lembaga (peringatan hari besar, ulang tahun/dies natalis, wisuda), sambutan untuk acara kunjungan kerja, materi untuk buku (bedah buku, sumbangan tulisan, peluncuran buku), materi untuk talkshow dan bahan wawancara, pointers, dan lain-lain.

 

Sedangkan Tim Seminar BK bertugas untuk menyiapkan berbagai kebutuhan untuk kegiatan seminar atau diskusi yang berhubungan dengan isu atau kebutuhan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diselenggarakan oleh BK. Keempat, Tim Evaluasi Kelembagaan yang baru saja dibentuk untuk penguatan kelembagaan BK. Berbagai tim dengan kegiatannya tersebut dibentuk agar dapat memenuhi kebutuhan Anggota maupun AKD DPR RI di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

 

Dengan adanya dukungan keahlian yang diberikan pada pelaksanaan fungsi-fungsi DPR RI, Inosentius mengatakan, maka diharapkan setiap kebijakan publik, khususnya di DPR RI, harus dilandasi oleh riset atau yang disebut dengan Evidence Based Legislative Policy Making. Ia memandang bahwa setiap anggota tim pelaksana atas berbagai kegiatan yang ada pada badan keahlian memerlukan program kerja yang akan dilakukan serta monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang telah dilakukan. 

 

"Oleh karena itu rapat Koordinasi Tim Pidato, Tim Dwi Mingguan, dan Tim Seminar Badan Keahlian DPR RI Tahun 2022 ini menjadi penting untuk dilakukan agar tercipta kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas di Badan Keahlian. Pada rapat koordinasi hari ini diharapkan dapat mengevaluasi berbagai tantangan, peluang, hambatan dan apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing tim tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya," tandas Sensi. (man/aha) 

BK DPR Gelar FGD Proyeksi Kerangka Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2023

[Kepala Pusat Kajian Anggaran BK DPR RI Helmizar saat memberikan sambutan pada FGD di Ruang Sidang II, Wisma Graha Sabha Kopo DPR RI. Foto: Mentari/nvl]

 

Pusat Kajian Anggaran (PKA) Badan Keahlian DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Proyeksi Kerangka Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023". Kepala Pusat Kajian Anggaran BK DPR RI Helmizar mengatakan, kegiatan FGD ini dalam rangka siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewajiban PKA dalam supporting system tema-tema yang sudah dibuat dalam konteks pembicaraan pendahuluan.

 

“Lalu hasilnya adalah pembicaraan pendahuluan tanggal 10 Mei itu sebagai supporting sistem-nya, (PKA) akan segera menyusun kajian-kajian terkait pembicaraan pendahuluan terkait ekonomi makro dan lain-lainnya yang berhubungan dengan APBN nanti,” jelas Helmizar kepada Parlementaria, usai memberikan sambutan pada FGD di Ruang Sidang II, Wisma Graha Sabha Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022).

 

Helmizar menyampaikan, kebijakan fiskal yang ekspansif dan peningkatan belanja negara diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan ekonomi, sosial, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN dengan penguatan reformasi struktural. Dalam FGD ini juga dihadiri berbagai narasumber ahli di bidangnya dalam menganalisis kebijakan ekonomi pemerintah.

 

"Hampir sebagian pembicara menunggu proyeksi di tahun 2023 seperti apa. Kalau saya di Pusat Akuntabilitas dengan teman-teman sudah mengimbau di tahun 2022, APBN itu ditunjukkan dengan kegiatan topik rekonstruksi. Era APBN tahun 2023 akan berubah akan membantu kemiskinan. (Analisis) Itu yang harus dimiliki kemampuan teman-teman di pusat anggaran di dalam rekonstruksi era APBN,” jelas Helmi, sapaan akrabnya.

 

Terakhir Helmi mengungkapkan bahwa di tengah ketidakpastian global dan peningkatan beban keuangan negara, pemerintah terus berupaya untuk menstimulus perekonomian nasional. "Proses penyusunan anggaran itu proses politik. Anggaran tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tentunya dari tahun ke tahun ada perubahan dan kita juga dalam APBN ada target pengurangan kemiskinan dan mengecapkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri,” tutup Helmi. (mri/sf)

Gelar FGD Perubahan UU Pemerintahan Aceh, BK DPR Serap Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

[Kepala BK Sekjen DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). Foto: Devi/nvl]

 

Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa secara prosedural formal pembentukan UU, kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari pemberian ruang untuk menyerap masukkan dan aspirasi dari para civitas akademika dan tokoh masyarakat terhadap penyusunan Naskah Akademik dan RUU atas UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

 

"Secara substantif Naskah Akademik yang ada memang masih perlu untuk ditambahkan agar lebih komprehensif dan lengkap. Untuk itu dalam FGD ini kita mengundang sembilan orang narasumber, yakni lima orang narasumber dari perguruan tinggi dan empat orang dari kelompok-kelompok masyarakat," ungkap Sensi, sapaan akrabnya, di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022).

 

Ia berharap semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan para narasumber dan peserta diskusi dalam acara tersebut nantinya bisa melengkapi dan memperbaiki apa yang sedang dirumuskan oleh Badan Keahlian DPR RI saat ini. Secara urgensi, tambahnya, UU Pemerintahan Aceh yang ada ini dirasa belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. 

 

"Argumentasi itu secara yuridis maupun sosiologis sudah sangat saklek. Dan undang-undang ini usianya juga sudah cukup lama yaitu 16 tahun dan layak untuk dilakukan revisi, apalagi hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nya juga belum ada," ujarnya.

 

Sensi berharap kualitas UU yang dibuat ini nantinya bisa berkualitas baik. "Dengan demikian tidak mudah dibongkar-bongkar karena tidak ada celah untuk dikritisi baik secara teknokratik maupun secara politik," pungkasnya. (dep/aha)

Penyusunan Naskah Akademik dan Revisi UU Pemerintahan Aceh Akomodasi Aspirasi Masyarakat Aceh

[Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat membuka FGD di Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). Foto: Devi/Man]

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema 'Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para tokoh masyarakat dan civitas akademika terhadap konsep Naskah Akademik dan RUU tersebut. 


Seperti yang diketahui, naskah akademik dan beleid itu tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR. Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Indra mengatakan, penyusunan merupakan salah satu tahapan pembentukan undang-undang di samping tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 


"Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, RUU tersebut dimuat dalam Program Legislasi Nasional Daftar Kumulatif Terbuka," jelas Indra saat membuka FGD di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/5/2022).


Akan tetapi, lanjut Indra, kemudian penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu mengalami perkembangan, tidak hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk akomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh. "Sehingga diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. RUU ini dimuat dalam prolegnas tahun 2020-2024," tutur Indra.


Indra mengatakan, setelah lebih dari satu dekade berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh belum juga mampu memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. "Oleh karena itu, DPR RI menganggap perlu untuk melakukan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini," tegasnya. (dep/aha)

BK Tandatangani Perpanjangan Nota Kesepahaman dengan IAIN Syekh Nurjati

[Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman di Aula Pertemuan Gedung IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022). Foto: Tari/Man]

 

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul melakukan penandatangan nota kesepahaman antara BK DPR RI dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Diketahui, penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan kemitraan BK DPR RI dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

 

“Yang paling mendasar (tujuannya) memperkuat kemitraan. Jadi kita sudah 5 tahun menjadi mitra, lalu ternyata ada manfaatnya baik di IAN Syekh Nurjati maupun di Badan Keahlian, karena secara proses ada RUU yang sekarang jadi undang-undang yang sah. Saya kira itu yang paling mendasar,” jelasnya, usai penandatanganan nota kesepahaman di Aula Pertemuan Gedung IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

 

Selain penandatangan nota kesepahaman, dalam kesempatan itu juga digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional". Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul mengatakan, perpanjangan nota kesepahaman antara BK DPR RI dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai bentuk perwujudan meaningful participation yakni asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna.

 

“Yang kedua, ke depannya (kemitraan ini) dapat memperluas partisipasi publik, bagaimana diamanatkan oleh undang-undang baru nanti. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengingatkan kita untuk meaningful participation dan menurut kami salah satunya adalah partisipasi yang diwakili oleh para akademisi dari perguruan tinggi. Jadi saya kira seperti itu yang kemudian tentunya lagi-lagi bahwa tentunya partisipasi ini tidak hanya dalam bentuk partisipasi saja, namun berkualitas. SK pendidiknya dan RUU yang sudah kami siapkan dan juga kita sampaikan kepada AKD yang menugaskan kita,” jelasnya. (mri/sf)

Badan Keahlian DPR: Evaluasi UU Merupakan Hal Penting

[Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat membuka Seminar Nasional yang digelar Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) BK DPR RI. Foto: Hira/nvl]

 

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menilai, evaluasi terhadap undang-undang merupakan hal yang penting. Menurutnya, hal itu akan bermuara pada tiga fungsi DPR yang melingkupi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

 

Demikian diungkapkannya usai membuka Seminar Nasional yang digelar Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) BK DPR RI dengan mengambil tema ‘Evaluasi Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan’ di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (17/3/2022).

 

“Kalau fungsi legislasi bisa saja karena undang-undang ini sudah hampir lima tahun (tidak ada amandemen atau diterapkan) maka bisa saja akan muncul rekomendasi policy paper untuk usulan perubahan atau perbaikan agar disesuaikan dengan situasi sekarang, digitalisasi,” ujar Sensi, sapaan akrabnya ketika ditemui Parlementaria.

 

Ia melanjutkan, situasi sekarang seperti printing dunia digitalisasi data bisa dijadikan evaluasi untuk UU Sistem Perbukuan. Lalu kemudian dalam konteks fungsi anggaran, bisa diperbaiki tanpa melakukan perubahan UU, yakni pemerintah perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk bisa melaksanakan UU ini secara maksimal.

 

“Nah, sedangkan untuk fungsi pengawasan, bisa saja komisi terkait melakukan kontrol dalam pelaksanaan. Soal substansi, saya kira perbukuan ini penting sekali untuk literasi kecerdasan bangsa, karena tidak ada cara lain untuk mendapatkan ilmu pengetahuan karena buku itu adalah jendela ilmu pengetahuan,” lanjut Sensi.

 

Ia menjelaskan, saat ini beberapa peraturan turunan dari UU Sistem Perbukuan yang belum tuntas, begitupun terkait fasilitasi. Hal itu menunjukkan, nilai Sensi, pemerintah belum sepenuhnya mampu memenuhi apa yang dipersyaratkan atau amanah UU Sistem Perbukuan.

 

“Narasumber mengatakan ini ada 45 persen sekolah sekolah tidak mempunyai perpustakaan. Nah ini kan lucu juga kalau begitu. Nah ini bagaimana siswa ataupun murid-murid bisa membaca? Kemudian ada juga guru atau dosen tidak bisa membeli buku karena uangnya terbatas. Artinya kan kebijakan buku murah dan merata itu masih menjadi tantangan bagi kita,” terangnya.

 

Sensi berharap, pemerintah bersama DPR RI bisa lebih kuat lagi dalam mengontrol pelaksanaan UU Sistem Perbukuan ini. Adapun dirinya dan BK DPR RI akan mendukung dalam bentuk rekomendasi mengenai tindak lanjut, apa yang harus dilakukan setelah UU Sistem Perbukuan ini hampir berjalan selama 5 tahun ini. (hal/sf)

Badan Keahlian DPR Tandatangani MoU dengan Asia Centre

[Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat acara penandatangan MoU. Foto: Jaka/nvl]

 

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan James Gomes selaku Regional Director Asia Centre. Diketahui, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh keinginan antara kedua instansi untuk menjalin komunikasi dan knowledge sharing antar lembaga.

 

“MoU ini akan memudahkan kita untuk knowledge sharing, sekaligus juga meningkatkan kapasitas kami (pegawai Setjen DPR RI, red). Mereka sering mengadakan konferensi internasional, kami akan mendorong pejabat-pejabat fungsional disini bergaul pada lingkup Internasional,” jelas Sensi, sapaan akrabnya, usai penandatangan MoU di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

 

Sensi  menilai, dengan menjalin MoU bersama Asia Centre bisa menjadikan langkah yang lebih efektif bagi BK Setjen DPR RI jika ingin mendapatkan knowledge data, ataupun menangkap isu internasional yang sedang berkembang. Mengingat menurutnya, Asia Centre adalah kumpulan para peneliti dari seluruh dunia, khususnya Asia Tenggara dan juga sebagai think tank.

 

Jika suatu saat BK Setjen DPR RI ingin mendapatkan pandangan-pandangan, pengalaman, perbandingan dengan negara-negara lain paling tidak di Asia Tenggara, mereka punya data yang kuat. Kita bisa berkomunikasi dengan mereka. Seperti bicara (permasalahan) narkotika, imigrasi, dan lingkungan, itu kan isu global,” ujar Sensi.

 

Sensi berharap, dengan MoU ini, BK Setjen DPR RI bisa mendapatkan ilmu pengetahuan dari jaringan-jaringan di Kawasan ASEAN. Serta dapat membuka pintu bagi pejabat-pejabat fungsional agar bisa berkarya pada level Internasional. “Secara tidak langsung mempengaruhi standar kompetensi mereka (pejabat-pejabat fungsional, red). Dari seringnya berdiskusi, bahasa yang dilatih, wawasan yang diperluas maka pikiran juga akan menjadi lebih banyak pilihan-pilihan dalam menyusun kebijakan,” tutupnya. (we,ps,hal/sf)

Badan Keahlian DPR Gelar FGD UU Cipta Kerja dengan UMM
[Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul.Foto:Arief/jk]

 

 

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait arah kebijakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aspek formil.

 

“Kita fokus ke aspek formil dulu, mana yang perlu diperbaiki dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, misalnya soal sinkronisasi antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan undang-undang aslinya, harus di jaga aspek formilnya. Kalau substansinya itu nanti dulu, harus hati-hati karena Mahkamah Konstitusi belum ada satu pun keputusan yang terkait dengan materi undang-undang,” kata Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, usai menghadiri FGD BK DPR RI dengan sivitas akademika UMM, di Malang, Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

 

Sensi menerangkan, FGD ini diselenggarakan dengan maksud sebagai antisipasi jika nanti DPR atau salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), misalnya Badan Legislasi ditugasi untuk menyiapkan RUU perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut putusan MK.

 

"Sampai sekarang memang belum diputuskan nanti siapa yang mengajukan usul RUU-nya apakah pemerintah atau DPR. Tetapi DPR mengantisipasi seandainya nanti diserahkan ke DPR, maka kita sudah siap bahan-bahannya. Jadi ini akan berproses terus sekaligus bagian dari konsultasi publik, itu yang juga diamanatkan oleh MK,” terangnya. Sensi menambahkan, melalui FGD ini, pihaknya membuka ruang seluas luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Kata kuncinya adalah hak untuk diberikan kesempatan. Ketika kita memberikan kesempatan harus ada kaitannya antara orang yang bersangkutan dengan isu atau RUU yang sedang dibahas. Jadi manajemen tata kelolanya harus diatur, makanya dalam revisi undang-undang kita mengatakan masyarakat yang terdampak, terkait dan terdampak. Jadi kalau masyarakat yang tidak terkait dan terdampak jangan menuntut didengar pendapatnya, karena tidak ada kaitannya,” kata Sensi. (afr/sf)

Badan Keahlian DPR Gelar FGD UU Cipta Kerja dengan FEB UGM
[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul saat memberikan sambutan melalui zoom meetings. Foto: Anne/jk}

 

 

 

 

Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik bersama terkait Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengujian Formil. 

 

Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul dalam sambutannya secara daring menyampaikan, FGD ini diselenggarakan dalam rangka untuk mencari masukan, saran atau tanggapan terkait perubahan UU Ciptaker ke depan. “Badan Keahlian merasa penting untuk dilakukan FGD agar dapat memunculkan diskusi yang membangun yang dapat memberikan pandangan, pendapat, dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang dari sisi akademis mengenai arah kebijakan terhadap perubahan UU Cipta Kerja ke depan," ujar Sensi, sapaan akrabnya dalam sambutannya, Jumat (18/2/2022).

 

Sensi menjelaskan, dalam putusan tersebut sesungguhnya MK memberi kesempatan kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya agar sesuai dengan asas-asas dan tata cara pembentukan undang-undang terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik. Namun, konsekuensi hukum dari putusan MK tersebut tidaklah sederhana, karena ada beberapa faktor yang perlu untuk menjadi perhatian khususnya bagi pembentuk UU. 

 

Pertama, sebelum melakukan perbaikan UU Ciptaker harus diberikan legitimasi hukum terlebih dahulu terhadap metode pembentukan UU dengan Omnibus Law. Kedua, perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik, khususnya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang menurut pandangan MK tidak dilakukan dengan baik oleh pembentuk UU.

 

Ketiga, masih kata Sensi, MK juga menyatakan agar menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam menerapkan UU Ciptaker, tetapi MK tidak memberikan parameter atau tolok ukur yang bersifat strategis dan berdampak luas tersebut dalam implementasi UU Ciptaker.

 

Sementara UU Cipta Kerja diundangkan dengan maksud untuk penyederhanaan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap terlalu rumit dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa implementasi dari hampir seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja akan bersifat strategis dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.

 

"Karena itu, diharapkan dapat ditarik suatu kesimpulan bagaimana arah kebijakan pengaturan yang ideal dalam UU Cipta Kerja yang nantinya dapat menjadi pertimbangan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut," imbuh Sensi. 

 

Dosen Fakultas Hukum UGM, Hendry Julian Noor menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk isu - isu ketenagakerjaan. "Itu adalah isu-isu sensitif dan banyak menyentuh masyarakat, sehingga kemudian sangat perlu untuk melakukan asas partisipasi agar sesuai juga dengan perintah MK dalam pertimbangannya," kata Hendry.

 

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Bagus Santoso menilai perlu adanya sosialisasi atau literasi kepada masyarakat terkait substansi perubahan UU Ciptaker ke depan sehingga substansi UU tersebut dapat mengakomodasi semua pihak yang terdampak. "Ini PR bagi pemerintah dan DPR adalah membuat masyarakat hadir dan paham baik duduk soalnya. Silahkan ribut tapi jelas apa yang diributkan. Jadi masyarakat itu beropini setuju atau tidak setuju, dan tahu persis apa yang disetujui atau apa yang tidak disetujui,” jelasnya. 

 

Bagus juga menekankan pentingnya evidence based policy making, sehingga nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang berbasis universal. "Jadi kebijakan for all, bukan policy for the average," jelas Bagus.

 

Dalam hal ini, lanjut Bagus, UU Ciptaker harus saling menguntungkan bagi pengusaha dan juga pekerja. Esensinya, pengusaha dan pekerja saling membutuhkan. Tidak bisa hanya menguntungkan pekerja, namun sisi pengusaha merasa dirugikan atau sebaliknya. "UU Ciptaker ini menyasar investasi untuk menciptakan lapangan pekrjaan. Karena itu, harus di desain dengan baik agar yang menjadi esensi UU bisa dicapai, jangan sampai investasinya jalan namun pekerjaannya tertinggal," imbuhnya. (ann/sf)

BKD Teken MoU dengan FEB UGM

[Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul  dan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM  melakukan penandatanganan MoU)dalam rangka penelitian, kajian, dan kegiatan akademik lainnya secara virtual. Foto: Anne/jk]

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul dan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Didi Achjari melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penelitian, kajian, dan kegiatan akademik lainnya. Adanya kerja sama ini diharapkan memperkuat pelaksanaan dukungan keahlian kepada Anggota Dewan yang meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan salah satu bentuk Kerjasama dalam meningkatkan kinerja Badan Keahlian DPR RI. Diharapkan dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini Badan Keahlian DPR RI bersama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dapat meningkatkan kerja sama dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, saat penandatangan MoU secara virtual, Jumat (20/2/2022).

 

Adapun bahwa ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang dilakukan antara Badan Keahlian DPR dengan UMM mencakup beberapa hal, di antaranya yakni mengenai pelaksanaan penelitian bersama dalam ranah kegiatan akademik, berkenaan dengan pelaksanaan dukungan terhadap fungsi legislasi, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan pengawasan DPR RI. Sensi menuturkan, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi merupakan suatu kebutuhan dalam rangka memperkuat dukungan teknis keahlian DPR RI.

 

Menurutnya, DPR RI harus menjadi lembaga yang kuat guna menjamin kebijakan publik yang diambil sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. "Kami memandang bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam rangka optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dukungan terhadap fungsi legislasi, penetapan APBN, dan pengawasan DPR RI," ucap Sensi.

 

Di sisi lain, penandatanganan MoU ini akan membuka ruang kepada akademisi di lingkungan UGM dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang sebagai bagian dari partisipasi publik. Hal Ini juga sejalan dengan apa yang motto Badan Keahlian Dewan yaitu Evidence-based on Legislative Policy Making.

 

Sensi berharap, ke depan, dengan adanya kerja sama ini akan semakin intensif, produktif, transparan, dan akuntabel dengan adanya upaya membangun sistem pengelolaan masukan masyarakat secara online. "Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa lebih intensif baik dalam riset dan diskusi karena banyak sekali yang harus kita pikirkan untuk negeri ini melalui DPR. UGM juga merupakan kampus yang berpengalaman di Indonesia dan saya harap penetrasi dan hubungan ke depan bisa lebih baik sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan bangsa dan negara kita," tutupnya. (ann/sf)

support_agent
phone
mail_outline
chat