Info Singkat

Vol. IV / 18 - September 2012

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Lambang kepalangmerahan merupakan isu yang penting di dalam kegiatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara termasuk Indonesia. Sesuai dengan Konvensi Jenewa, terdapat tiga lambang kepalangmerahan yang harus dilindungi, yaitu Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut maka Indonesia mempunyai kewajiban untuk memilih salah satunya. Fungsi dari lambang tersebut adalah sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal bagi Unit Kesehatan dan Rohaniawan TNI, Pergerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, perhimpunan nasional, atau pihak lain yang mendapat ijin dalam melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Sesuatu yang dianggap sebagai masalah kecil dapat mengakibatkan kelumpuhan penegakan hukum di dalam lembaga KPK. Sampai kini masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan oleh KPK. Penarikan 20 penyidik KPK akan menghambat proses penyelesaian kasus korupsi di Indonesia. Pihak Kepolisian sudah menarik 20 penyidiknya dari KPK dengan 14 penyidik sebagai gantinya, namun tidak sesuai dengan standarisasi kriteria penyidik KPK yang harus mempunyai pengetahuan penyidikan, integritas, dan kapabilitas.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Sengketa kepemilikan Kepulauan Senkaku/Diaoyu antara dua kekuatan ekonomi terbesar Asia, yaitu Cina dan Jepang, telah berlangsung sejak lama dan berulangkali memicu ketegangan hubungan diplomatik antara kedua negara. Namun perkembangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir telah mengkhawatirkan masyarakat internasional. Masyarakat internasional, tidak terkecuali Indonesia, harus mendorong kedua pihak bersengketa untuk menahan diri guna mencegah konflik yang lebih besar.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kemenangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) berdasarkan hasil quick count (hitung cepat) beberapa lembaga survei dalam Pilgub DKI 2012 Putaran ke-2, membuka mata bahwa koalisi parpol tidak efektif dalam memberi dukungannya terhadap pasangan calon Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei menunjukkan, pasangan Jokowi-Ahok unggul sekitar 7% dibanding pasangan Foke-Nara. Padahal, pasangan Jokowi-Ahok hanya didukung dua parpol, yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang tidak memperoleh banyak suara dari Pemilu 2009 yang lalu di Jakarta. Di lain pihak, Foke-Nara didukung oleh banyak parpol, di antaranya Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Hanura, dan partai-partai non parlemen lainnya. Kemenangan Jokowi-Ahok memang tidak dapat dinilai sebagai kemenangan atas partai politik pendukungnya, namun jelas memperlihatkan bahwa mesin koalisi parpol pendukung Foke-Nara tidak berjalan efektif.


Vol. IV / 17 - September 2012

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Kekerasan terhadap komunitas Syiah di Sampang telah terjadi dan menelan kerugian yang tidak kecil, ada 2 korban jiwa, 6 orang terluka, 37 rumah dibakar, dan 278 pengungsi. Kekerasan dengan latar belakang apapun yang mendasarinya tidak boleh terulang lagi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial harus menjadi rujukan pascakekerasan Sampang. Selain itu, perlu adanya dialog untuk memberikan pemahaman bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan beragama.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Sejak tahun 2002 Indonesia mengalami berbagai kejadian tindak pidana terorisme. UU Terorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003 merupakan salah satu bentuk upaya dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Namun dalam pelaksanaanya, UU Terorisme ini dinilai belum dapat menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Masih banyaknya pelaku tidak pidana di Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia belum aman dari pelaku tindak pidana terorisme. Peraturan pelaksana dan juga peraturan lain yang mendukung penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia, harus segera diselesaikan dan disahkan. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindak pidana terorisme di Indonesia.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Indonesia dan Australia terus berupaya mencari penyelesaian atas masalah imigran gelap dan pencari suaka yang telah berlangsung dalam satu dekade ini. Sebagai negara transit Indonesia menghendaki agar penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan Bali Process. Sementara Australia yang menjadi negara tujuan dengan tegas menolak kedatangan mereka. Tetapi sayangnya Australia belum memiliki kebijakan yang jelas bagaimana cara menolak kedatangan mereka. Kondisi ini mendorong imigran gelap dan pencari suaka untuk terus berdatangan ke negara itu melalui Indonesia.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Aksi teror kembali terjadi di Indonesia, yaitu peristiwa penembakan/penyerangan terhadap personil POLRI di Solo, dan peristiwa peledakan bom di Depok. Berbagai pandangan disampaikan terkait peristiwa ini. BNPT memandang perlu untuk segera merevisi UU tentang Intelejen sehingga Intelejen dapat lebih leluasa untuk bergerak mencegah dan menanggulangi terorisme. Pemerintah berpandangan bahwa masyarakat harus lebih proaktif dalam mencermati tanda-tanda adanya kegiatan yang mencurigakan di lingkungannya. Sementara itu, ada pandangan dari pengamat terorisme bahwa peristiwa-peristiwa itu tidak lebih dari sekedar ‘pengalihan isu’ atas kondisi perpolitikan di Indonesia, yang dibuktikan dengan beberapa kejanggalan atas kejadian-kejadian terorisme di Solo dan Depok tersebut. Namun, demikian, harus diakui bersama bahwa terorisme merupakan suatu ancaman yang harus diwaspadai. Semua pihak baik dari unsur Pemerintah maupun masyarakat harus bahu-membahu mencegah dan menanggulangi terorisme di Indonesia.


Vol. IV / 16 - Agustus 2012

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Fenomena mudik lebaran telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Namun budaya mudik ini menjadi terhambat karena tidak didukung oleh sarana transportasi yang memadai. Muncul kemacetan di hampir seluruh ruas jalur mudik. Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya jumlah kecelakaan dan semakin bertambahnya waktu tempuh antarwilayah, tetapi juga meningkatnya polusi udara dan pemborosan energi. Ini semua sebagai akibat dari kebijakan sistem transportasi di Indonesia yang masih bertumpu pada sistem jalan raya yang tidak diikuti dengan pengembangan sarana transportasi publik yang memadai di setiap wilayah. Untuk itu Pemerintah perlu mengubah sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, yaitu yang lebih memberikan ruang bagi pengembangan sarana transportasi publik yang ramah lingkungan, nyaman, dan terjangkau secara ekonomis bagi semua kalangan masyarakat.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Efektifitas penegakan hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya (selanjutnya disingkat THR) dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu penegak hukum dan materi hukum. Kelemahan faktor penegak hukum dapat diatasi dengan cara peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan ketenagakerjaan. Sedangkan perbaikan terhadap materi hukum tidak cukup hanya dengan perubahan Peraturan Menteri (selanjutnya disingkat Permen) akan tetapi juga Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU).

Penulis : Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.

Isu :
Komisi I DPR RI ingin mendorong revitalisasi TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) melalui regulasi yang mengatur tentang berbagai faktor terkait dalam sebuah undang-undang tersendiri. Penguatan program dapat dilakukan dengan menciptakan pengaturan yang dapat menghasilkan sebuah panduan yang dapat mendorong terciptanya program yang berkualitas tinggi dan berorientasi pada kepentingan dan pelayanan umum namun tetap menarik dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip daya tarik program seperti aktual, geografis dan emosional, membahas tentang permasalahan yang dekat dengan masyarakat, yang memiliki pertentangan dan ketengangan, memiliki human interes, ketokohan serta keanehan. Sedang penguatan kelembagaan perlu diarahkan pada terciptanya organisasi yang ramping tetapi padat fungsi serta mendukung upaya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya ide-ide kreatif dalam setiap program yang ditawarkan.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Lemahnya sentralitas dan keterlibatan masyarakat sipil dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan di ASEAN merupakan hal krusial dari banyak permasalahan yang dihadapi ASEAN dalam usianya yang mencapai 45 tahun. Bertambahnya anggota dan mitra dialog baru yang masuk tidak cukup menjadi ukuran semakin signifikannya kehadiran ASEAN di kawasan. Tulisan ini mengungkapkan dan menganalisis kelemahan ASEAN terkait sentralitas kepemimpinan di tengah targetnya mewujudkan komunitas kawasan tahun 2015.


Vol. IV / 15 - Agustus 2012

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Pungutan di sekolah dasar negeri meresahkan masyarakat karena memberatkan, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasarkan rencana strategis yang transparan. Pungutan uang buku adalah salah satu praktek pungutan sekolah yang perlu diperhatikan. Pungutan ini tidak perlu terjadi karena sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar 12 Tahun. Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pungutan uang buku menyebabkan praktek pungutan liar terus terjadi. Pemerintah seharusnya dapat menciptakan pendidikan yang terjangkau. Untuk itu, perlu adanya penguatan kebijakan perbukuan yang diwujudkan Komisi X DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Korupsi masih menjadi persoalan krusial di Indonesia. Ironisnya polisi sebagai aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memberantas korupsi diduga telah melakukan korupsi pengadaan simulator mengemudi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Kasus ini disidik oleh 2 aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga timbulah polemik mengenai siapa pihak yang lebih berwenang menyidik. Atas berbagai pertimbangan, kasus ini sebaiknya disidik oleh KPK. Polemik kewenangan menyidik diharapkan tidak berlarut agar persoalan utama yaitu dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi segera dapat diselesaikan dengan baik.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Saat ini tengah dibahas RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1985. Beberapa hal disorot publik khususnya terkait pengaturan yang dinilai relatif ketat dan memberatkan organisasi masyarakat sipil dan berpotensi tumpang tindih dengan UU lain yaitu UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan pengaturan soal perkumpulan pada Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum. Bahkan publik meminta agar kedua UU tersebut direvisi. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengelola dinamika politik sipil yang sesuai dengan iklim demokrasi di tanah air dan bahkan interelasinya dengan kehidupan global di masa mendatang serta menjawab permasalahan atas segala tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Aksi kekerasan antara etnis Rakhine dan Rohingya memanas sejak awal Juni lalu.Kerusuhan lantas menjalar ke beberapa kota lain di Rakhine. Myanmar akhirnya menetapkan kondisi darurat militer pada Juni dan mengirim pasukan bersenjata berat ke Negara Bagian Rakhine. Namun, kedatangan pasukan ini menurut Human Rights Watch (selanjutnya disingkat HRW) justru menjadi petaka bagi Muslim Rohingya. Tragedi kemanusiaan yang menimpa warga Rohingya tidak saja menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat internasional, tetapi juga telah menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak di Indonesia. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa tragedi kemanusiaan Rohingya sebagai pelanggaran HAM berat dan crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan) yang secara spesifik mengarah kepada genosida atau pemusnahan etnis, dan oleh karena itu harus diambil langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya, baik secara internal maupun regional.


Vol. IV / 14 - Juli 2012

Penulis : Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.

Isu :
Indonesia termasuk negara yang serius mengatur perlindungan terhadap anak. Hal ini terlihat dari telah adanya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pada 30 Mei 2012 Indonesia juga telah mengetuk palu pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Pada tingkat provinsi juga telah disahkan peraturan-peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mendukung terwujudnya perlindungan terhadap anak. Akan tetapi masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan operasional di lapangan. Kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan kasus pelanggaran terhadap anak. Sebuah upaya yang sistematis dan komprehensif diperlukan untuk memperkecil angka kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak.

Penulis : Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Isu :
Untuk kesekian kalinya pegawai pajak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disingkat KPK), karena menerima suap. Penegakan hukum atas kasus-kasus suap pajak sepertinya tidak membuat jera pegawai pajak dalam menyalahgunakan kewenangannya. Selain lebih memperberat hukuman, diperlukan langkah revolutif dalam membenahi dan membersihkan pegawai pajak yang "nakal", antara lain melalui sistem Whistleblowing.

Penulis : Dr. Indra Pahlevi, S.IP., M.Si.

Isu :
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disingkat Pemilukada) DKI Jakarta 11 Juli 2012 lalu harus dilanjutkan ke putaran kedua karena belum ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% sebagaimaan ditentukan UU No. 29 Tahun 2007. Oleh karena itu, harus dilakukan perbaikan atas berbagai persoalan yang muncul di putaran pertama seperti akurasi DPT, kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan penghitungan serta rekapitulasi suara. KPU Pusat harus benar-benar mensupervisi pelaksanaan putaran kedua ini serta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemilukada DKI ini. Harapannya, dapat terpilih pemimpin yang amanah dan legitimate.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Peredaran gelap narkotika masih merupakan ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas kawasan Asia Tenggara, bahkan semakin memburuk. Negara-negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk mengupayakan Drug-Free ASEAN 2015, dan mengembangkan berbagai langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Akan tetapi, upaya-upaya regional seringkali terhambat oleh legislasi nasional. Untuk itu dibutuhkan peran kerjasama parlemen negara-negara anggota ASEAN untuk mengupayakan harmonisasi legislasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika.


Vol. IV / 13 - Juli 2012

Penulis : Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Berlakunya UU Kehutanan, membawa konsekuensi pada larangan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dengan pola pertambangan terbuka. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi 13 perusahaan pertambangan yang sudah melakukan perjanjian dengan Pemerintah. Dalam implementasinya, belum seluruh perusahaan pertambangan tersebut memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai syarat dalam melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, tetapi tetap melaksanakan aktivitas pertambangan, sehingga negara dirugikan baik dari sisi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Upaya sistematis yang telah dilakukan oleh DPR RI dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mendatangkan hasil yang cukup siginifikan. Data menunjukkan, terjadi kenaikan jumlah pengaduan masyarakat ke DPR RI baik yang diterima melalui surat pengaduan masyarakat, melalui media online, maupun melalui SMS Aspirasi. Namun demikian efektivitas tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui pelaksanaan rapat-rapat DPR RI dan kunker juga harus semakin ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Mesir menandai babak baru dalam sejarah negara itu. Presiden terpilih, Muhammad Mursi dilantik pada Sabtu 30 Juni 2012. Untuk pertama kalinya Mesir memiliki presiden dari kalangan sipil. Ribuan pendukung menyambut kemenangan tersebutdi berbagai kota menyusul pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Tinggi Pemilihan Presiden. Mursi mengalahkan Ahmad Shafiq dan menjadi presiden pertama Mesir setelah jatuhnya kekuasaan Husni Mubarak tahun 2011. Di bawah kepemimpinan Mursi, rakyat Mesir berharap banyak akan adanya perubahan akan hidup mereka. Berbagai tantangan akan dihadapi oleh presiden terpilih yang juga menambah daftar dominasi kekuatan Islam di kawasan Timur Tengah dan Afrika.


Vol. IV / 12 - Juni 2012

Penulis : Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.

Isu :
Sebagai salah satu anggota PBB, Indonesia memiliki dan ikut melaksanakan komitmen pembangunan milenium (Millennium Development Goals, selanjutnya disebut MDGs) yang targetnya akan dicapai tahun 2015. Keberhasilan pelaksanaan Deklarasi Milenium dan tercapainya MDGs sangat bergantung kepada kualitas sumber daya manusia (selanjutnya disebut SDM). Hal ini karena tanpa kualitas SDM, segala program yang telah direncanakan tidak akan terlaksana dengan baik. MDGs yang telah dideklarasikan oleh para pemimpin negara tersebut perlu didukung oleh kualitas SDM yang baik. Beberapa contoh kasus di negara-negara berkembang yang tidak dapat mengelola kekayaan sumber daya alamnya dapat dijadikan pelajaran berharga, bahwa MDGs akan dapat dicapai bila SDM sebagai pengelolanya mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi terwujudnya MDGs di Indonesia.

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Komitmen pemberantasan korupsi telah dicanangkan sejak awal reformasi. Berbagai upaya hukum dilakukan melalui pembenahan legal substance, legal structure, dan legal culture, antara lain pembentukan dan penyempurnaan Undang-Undang Korupsi, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta kampanye anti korupsi. Beberapa hal telah menunjukkan keberhasilan, namun banyak kekurangan yang harus dibenahi. Salah satunya adalah pelaku tindak pidana korupsi yang buron atau melarikan diri ke luar negeri. Berkenaan dengan masalah tersebut, perlu ada kebijakan dalam mencegah dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Kebijakan tersebut akan efektif apabila ada koordinasi dan kerjasama yang baik antarlembaga penegak hukum baik secara nasional maupun internasional.

Penulis : Dra. Siti Nur Solechah, M.Si.

Isu :
Di era otonomi daerah ini 31 urusan termasuk urusan pertambangan, energi dan sumberdaya mineral didesentralisasikan ke daerah. Dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) para kepala daerah telah dengan mudah mengeluarkan izin usaha pertambangan yang pada akhirnya hal tersebut merupakan area gelap antara elit daerah dengan investor pertambangan. Perizinan pertambangan menjadi objek transaksi antara kepala daerah dengan pengusaha. Dari sisi kepentingan kepala daerah, izin pertambangan bisa dijadikan pundi-pundi untuk mengembalikan modal politik saat yang bersangkutan naik menjadi kepala daerah. Di sisi lain, pengusaha (private sector) dapat memberikan pengaruh kepada kepala daerah (government) untuk menerbitkan keputusan yang melawan hukum, sehingga banyak muncul izin pertambangan palsu.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20 telah menghasilkan dokumen berjudul "The Future We Want," yang berisi visi bersama para kepala negara maupun pemerintahan untuk memperbaharui komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), perekenomian, sosial dan lingkungan hidup. Mereka menyadari bahwa untuk mengaplikasikan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan dukungan dari seluruh pihak agar tercipta pembangunan berkelanjutan di segala aspek. Sebagai langkah lanjut, Indonesia menghimbau segera diwujudkannya green economy di setiap negara.


Vol. IV / 11 - Juni 2012

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Kualitas fisik sangat mempengaruhi aspek sosial dan psikologis suatu masyarakat. Pengaturan pelindungan hutan saat ini masih belum mampu memecahkan masalah-masalah alih fungsi lahan, eksploitasi, dan lemahnya kontrol Pemerintah terhadap penyelewengan. Oleh karena itu DPR RI mengusulkan Rancangan Undang Undang Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai revisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang perlu ditekankan dalam pembahasan peraturan ini adalah fokus terhadap ide luhur pemeliharaan kesejahteraan rakyat, yang belum terlaksana oleh aturan pendahulunya. Oleh sebab itu, penyusunan undang undang ini harus mempertimbangkan dampak psikologis yang diakibatkannya.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Pemberian grasi 5 (lima tahun) terhadap warga negara Australia Schapelle Leigh Corby oleh Presiden menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. Walaupun pemberian grasi tersebut merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, namun pemberian grasi tersebut dinilai kurang tepat karena kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan serius dan Indonesia merupakan negara peserta Konvensi PBB dan telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No 7 Tahun 1997.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Berbagai kasus penembakan di Papua telah menimbulkan kesan bahwa Papua tidak aman. Berbagai kebijakan yang telah dibuat untuk memulihkan keamanan di Papua terbukti belum efektif. Tulisan ini mengemukakan bahwa ada peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menghambat pemulihan keamanan di Papua. Pemerintah Pusat dinilai belum mengeluarkan kebijakan yang efektif. Sedangkan Pemerintah Daerah dinilai kurang memiliki komitmen yang kuat untuk membuat kebijakan Pemerintah Pusat berjalan efektif di Papua. Tulisan ini merekomendasikan agar segera dilakukan dialog antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang meliputi kepala daerah (gubernur dan bupati), DPRP, MRP, tokoh adat, dan mahasiswa Papua.

Penulis : Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.

Isu :
Masyarakat internasional mengucilkan Suriah setelah krisis politik yang telahberlangsung lebih dari 14 bulan di negara tersebut menewaskan lebih dari 7.500 orang warga negaranya. Puncak kemarahan dunia adalah terjadinya ‘Tragedi Houla’ di Provinsi Homs, dengan korban lebih dari 100 orang warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak akibat pembantaian pihak militer. Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga saat ini belum berhasil mencari solusi damai atas masalah Suriah, sehingga upayamengatasi krisis politik di Suriah melalui cara intervensi militer mulai dipertimbangkan. Terkait dengan krisis Suriah, Indonesia juga perlu mengambil kebijakan secara bijaksana dengan mempertimbangkan keberadaan WNI yang ada di Suriah.


Vol. IV / 10 - Mei 2012

Penulis : Dina Martiany, S.H., M.Si.

Isu :
Isu kesetaraan gender selalu menuai kontroversi. Kurangnya pemahaman publik terhadap konsep kesetaraan gender menjadi salah satu penyebabnya. Saat ini, upaya Komisi VIII DPR-RI dan pemerintah untuk mengatur kesetaraan gender dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) semakin menimbulkan pro dan kontra. Argumen yang kontra menyatakan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) bertentangan dengan syariah Islam. Sedang argumen yang pro mengharapkan RUU ini dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan hak perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Diperlukan penelusuran landasan, latar belakang, dan paparan konsep dalam rancangan Naskah Akademik (NA) RUU KKG.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Penyalahgunaan senjata api masih sering terjadi. Terakhir, seorang pengusaha ditahan karena diduga menodongkan senjatanya kepada karyawan restoran. Ia melakukan hal itu hanya karena merasa dalam bon transaksinya terdapat daftar makanan dan minuman yang tidak ia pesan. Kejadian tersebut memicu pro kontra kepemilikan senjata api oleh warga sipil. Pihak yang pro mengatakan, kepemilikan senjata api oleh warga sipil dimungkinkan karena profesi tertentu memiliki resiko keselamatan yang tingg, hanya saja perlu pengetatan seleksi dan pengawasan. Sedang menurut pihak yang kontra, Polri harus mencabut izin pemberian senjata api dari warga sipil, sebab dapat membahayakan warga lainnya, dan berpotensi menjadi alat teror yang mengganggu ketertiban masyarakat. Mabes Polri mengimbau warga untuk waspada, sebab saat ini disinyalir masih ada lebih dari 41.000 pucuk senjata api ilegal dan rakitan yang dimiliki warga sipil.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli Tahun 2012. Berbagai permasalahan yang terjadi di ibukota Jakarta menjadi pekerjaan rumah yang harus dicarikan solusi. Munculnya beberapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen menunjukkan perkembangan demokrasi di negara kita. Hal ini dapat mejadi alternatif dalam memilih gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta dari luar parpol. Siapapun pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih nanti diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dan membawa perubahan yang lebih baik di Jakarta.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Nicolas Sarkozy menjadi pemimpin negara di zona Euro ke 11 yang jatuh dari tampukkekuasaannya karena krisis utang di kawasan tersebut. Ironisnya, kemenangan FrancoisHollande meskipun telah diprediksi tetapi tetap saja menimbulkan guncangan. Sumber guncangan itu adalah janji Hollande yang akan memajukan perekonomian Perancis dengan bertumpu pada pertumbuhan daripada penghematan atau pemangkasan anggaran. Platform ekonomi ini membuat negara-negara Eropa, dan Asia, khawatir zona Euro semakin terjebak dalam krisis yang lebih luas lagi sebab negara-negara zona Euro telah sepakat untuk mengatasi krisis utang di kawasannya dengan melakukan penghematan anggaran.


Vol. IV / 9 - Mei 2012

Penulis : Faridah Alawiyah, S.Pd., M.Pd.

Isu :
Ujian Nasional (UN) bertujuan menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap tahun penyelenggaraan UN selalu mengundang kontroversi, di satu sisi UN menimbulkan berbagai permasalahan mulai dari isu kebocoran, kecurangan, dan ketidakadilan. Sementara di sisi lain UN justru memacu sekolah meningkatkan mutu, mendorong siswa, guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan di daerah untuk bekerja keras memperbaiki kualitas, serta mendorong orang tua siswa lebih peduli terhadap pendidikan anak-anaknya, agar dapat meningkatkan mutu pendidikan. Pada tahun 2012 ini muncul wacana menjadikan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi, namun kebijakan ini masih harus dikaji dengan mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan UN.

Penulis : DR. Ronny S.H. Bako, S.H., M.Hum.

Isu :
KPK akhirnya menahan AS terhitung 27 April 2012 selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan KPK. AS diduga terlibat kasus suap wisma atlet. KPK menemukan sejumlah bukti, antara lain aliran dana ke rekening AS. Tindakan KPK menahan AS diapresiasi masyarakat, dan saat ini masyarakat menunggu KPK untuk menuntaskan kasus suap tersebut. KPK diharapkan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi ini. Upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini, tidak hanya bergantung kepada kesediaan AS untuk menjadi justice collaborator, tetapi mencari bukti lainnya dan para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Setelah UU Pemilu disahkan tanggal 12 April 2012 lalu, beberapa partai langsung melayangkan gugatan. Gugatan dilakukan oleh Partai baru seperti Partai Nasdem dan juga oleh 22 partai kecil. Partai gurem dan nonkursi di DPR ini di antaranya, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, dan Partai Patriot. Gugatan uji materi yang diajukan oleh ke-22 partai kecil tersebut terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu Baru. Melalui 32 advokat yang salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra, mereka menilai keberadaan ke dua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga layak untuk segera dibatalkan oleh MK. Yusril mengatakan keberadaan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 UU Pemilu Baru jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 yang mengatakan Negara Indonesia adalah negara hukum, dan juga bertentangan dengan pasal 28 huruf d UUD 1945 menyangkut kepastian, keadilan dan kebersamaan warga negara dalam kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Kegiatan illegal traffcking of illegal drugs and narcotics memperlihatkan kecenderungan meningkat drastis akhir-akhir ini dan telah memberi ancaman yang serius terhadap keamanan, terutama keamanan insani (human security) Indonesia. Kegiatan yang merupakan bagian dari kejahatan transnasional ini harus segera direspons pemerintah secara maksimal, jika ingin Indonesia tidak menjadi sebuah narco-corruption state seperti negara-negara Amerika Latin dan Afrika. Lemahnya hukum dan korupnya sistem yang membawa negara menuju negara gagal, lebih cepat membawa Indonesia sebagai narco-corruption state, jika kondisi ini tidak segera diperbaiki secara komprehensif.


support_agent
phone
mail_outline
chat