MENIMBANG PEMBATALAN PENURUNAN TARIF PPH BADAN MENJADI 20 PERSEN PADA TAHUN 2022

Vol. I / - November 2021


• Dalam UU HPP yang baru disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2021 lalu, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun 2022. • Pemerintah menganggap bahwa tarif PPh Badan 22% masih lebih kecil dibandingkan dengan ASEAN, OECD, AS, dan negara G20, serta kebijakan tarif ini pun juga sejalan dengan tren perpajakan global. • Terdapat potensi revenue forgone bagi penerimaan Indonesia akibat penurunan tarif PPh Badan, namun lebih bersifat adil karena berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP). • Di tengah lesunya ekonomi, pelaku usaha sangat membutuhkan dukungan pemerintah. Terdapat penurunan potensi keuntungan bagi emiten pada tahun depan disebabkan pembatalan penurunan tarif PPh Badan tahun depan. • Dengan mempertahankan tarif PPh Badan tetap pada level 22% di tahun 2022 mendatang, maka sangat penting bagi pemerintah mengupayakan alternatif lain dengan berfokus pada peningkatan komponen daya saing untuk meningkatkan investasi. • Ketidakpastian regulasi perpajakan yang tinggi akan menurunkan kepercayaan pelaku usaha. Dibutuhkan kebijakan perpajakan yang stabil dan terukur sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan iklim investasi.

PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, HARUSKAH SECEPATNYA?

Vol. I / - November 2021


• Banyak hal yang mendasari perpindahan IKN, namun pada poin pentingnya adalah pemindahan IKN diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi secara nasional. • Kendati demikian, pemindahan IKN memiliki beberapa risiko terutama risiko pembiayaan. Pertama, risiko pembiayaan bengkak jika swasta mangkrak, kedua risiko salah perhitungan inflasi. • Selain itu, pemilihan waktu untuk pemindahan IKN dirasa tidak tepat karena perekonomian masih sulit akibat dampak pandemi. • Beberapa yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum pemindahan IKN antara lain, bunga hutang makin tinggi, masih dibutuhkannya dana PEN, kondisi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, melemahnya konsumsi dan daya beli masyarakat, serta masih belum optimalnya kinerja UMKM. • Pemindahan IKN sebaiknya dilakukan jika perekonomian Indonesia sudah lebih stabil dan pandemi sudah lebih terkendali.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. IX - Maret 2025
Tinjauan atas Pelaksanaan Core Tax Administration ...

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan ba...

Vol. X - Juli 2025
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang

Kebijakan reklamasi tambang di Indonesia bertujuan...

Vol. X - Juni 2025
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Minyak Bumi

Harga minyak bumi global dipengaruhi oleh kombinas...

Vol. X - April 2025
Tinjauan atas Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika S...

Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang di...

Vol. X - September 2025
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tert...

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditu...

Vol. IX - Maret 2025
Menakar Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekon...

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 melalui In...

support_agent
phone
mail_outline
assignment