Program Atensi Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Vol. I / - September 2021


• Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak anak menjadi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Guna melindungi hak anak termasuk anak dalam situasi darurat yaitu anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang merupakan amanat dari Pasal 71 C Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. • Perlindungan khusus anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid- 19 seperti perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya dilakukan oleh Kemensos sebagaimana diatur (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. • Perlindungan khusus anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid- 19 dilakukan melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 7 Tahun 2021.

Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Daerah

Vol. I / - September 2021


• Sejak Desember 2020 hingga 6 September 2021 Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 sebanyak 50 kali. Total jumlah dosis yang diterima dalam 50 kali kedatangan vaksin tersebut adalah 225.422.500 dosis. Sejumlah dosis tersebut terdiri dari berbagai merk baik itu masih dalam bentuk bulk maupun vaksin jadi. • Untuk vaksinasi dosis 1 DKI Jakarta, Bali, Kep. Riau, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jambi, Jawa Timur mencapai angka di atas capaian nasional per 31 Agustus 2021, demikian pula untuk dosis kedua, kecuali untuk Sulawesi Utara. • Tiga daerah dengan pencapaian terendah dalam pemberian vaksin dosis 1 diantaranya Lampung, Maluku Utara, dan Sumatera Barat. Sementara itu, untuk dosis 2 diantaranya Lampung, NTB, dan Sumatera Barat.

Fokus dan Arah Anggaran Fungsi Pariwisata Tahun 2022

Vol. I / - September 2021


• United Nation World Tourism Organization (UNWTO) (2020), menyatakan bahwa salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata. • Selama periode 2017-2021, realisasi anggaran fungsi pariwisata berfluktiatif yaitu Rp5.770,6 miliar pada tahun 2017 dan Rp2.567,0 miliar pada outlook tahun 2021. • Dalam NK RAPBN tahun anggaran 2022, rencana alokasi anggaran fungsi pariwisata adalah sebesar Rp3.708,2 miliar. • Beberapa target output yang menjadi prioritas pada tahun 2022 adalah sebagai berikut, antara lain: (1) promosi dan event (2) sertifikasi profesi dan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif; (3) fasilitasi dan Pembinaan Industri, dan (4) fasilitasi dan pembinaan Pelaku usaha, start-up, dan UMKM parekraf.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. IX - Maret 2025
Tinjauan atas Pelaksanaan Core Tax Administration ...

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan ba...

Vol. X - Juli 2025
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang

Kebijakan reklamasi tambang di Indonesia bertujuan...

Vol. X - Juni 2025
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Minyak Bumi

Harga minyak bumi global dipengaruhi oleh kombinas...

Vol. X - April 2025
Tinjauan atas Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika S...

Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang di...

Vol. X - September 2025
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tert...

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditu...

Vol. IX - Maret 2025
Menakar Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekon...

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 melalui In...

support_agent
phone
mail_outline
assignment