Penerimaan PNBP Kementerian Luar Negeri di Tengah Pandemi

Vol. I / - Agustus 2021


Realisasi penerimaan PNBP Kemenlu turun tajam sejak 2020. Penurunan penerimaan PNBP Kemenlu mencapai minus 45,97% (yoy). • Penerimaan PNBP Kemenlu terkontraksi cukup signifikan dari pendapatan visa dan paspor sebesar 57,15%, pendapatan lainnya di luar negeri sebesar 50,07%. Sementara Penerimaan yang bersumber dari pendapatan dokumen kekonsuleran hanya turun 11,55%. • Akibat pandemi Covid-19 di mana masih ada pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia, maka tekanan pada penerimaan PNBP Kemenlu masih akan berlanjut hingga 2021. • Data BPS dan Kemenparekraf menunjukkan bahwa pada 2020, kunjungan WNA menurun drastis hingga mencapai 74,84%. Sementara dari Jan-Mei 2021 turun 82%. • Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk optimalisasi PNBP K/L pada 2021 antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan penerimaan dari aset BMN

Konsolidasi Demokrasi dan Indeks Demokrasi Indonesia

Vol. I / - Agustus 2021


• Dalam KEM-PPKF Tahun 2022, KPU RI dan Bawaslu menjadi 2 K/L mitra kerja Komisi II DPR RI yang mendapatkan pertumbuhan pagu indikatif tertinggi dibandingkan alokasi anggaran tahun 2021. • Salah satu program yang mengalami pertumbuhan tinggi pada KPU dan Bawaslu adalah Program Penyelenggaraan Pemilu dan Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan pertumbuhan program tersebut di KPU RI mencapai 632,13%, dan di Bawaslu mencapai 92,54%. • Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu untuk dapat mendorong agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal. • Pertama, lokus daerah yang menjadi fokus pelaksanaan anggaran dapat diarahkan ke daerah dengan IDI rendah. • Kedua, Memperhatikan perkembangan calon pemilih baru dalam Pemilukada tahun 2024. • Ketiga, memperhatikan perkembangan sebaran penduduk di Indonesia. • Keempat, mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program.

Anggaran dan Isu LPSK 2022

Vol. I / - Agustus 2021


• LPSK dibentuk menurut UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. • Tahun 2020, LPSK memisahkan diri dari Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Organisasi Mandiri pada tahun anggaran 2021, ditandai dengan terbitnya Perpres No. 87 tahun 2019. • Tahun 2015 sampai 2019 anggaran LPSK berada dikisaran Rp75 M hingga Rp150 M (fluktuatif) namun cenderung mengalami penurunan. • Tahun 2020, LPSK merima pagu awal sebesar Rp54,6 M, dan LPSK mendapat ABT sebesar Rp46,8 M sehingga pagu yang diterima menjadi Rp101,4 M, dengan realisasi 99,01 persen. • Tahun 2021, alokasi yang diterima LPSK sebesar Rp79 M dan Alokasi anggaran pada tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp152 M atau sebesar 92,14 persen. • Isu yang masih dihadapi olek LPSK, 1) perbaikan UU ITE; 2) penerbitan Perpres perlindungan justice collaborator; 3) restitusi pemenuhan hak saksi korban.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. IX - Maret 2025
Tinjauan atas Pelaksanaan Core Tax Administration ...

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan ba...

Vol. X - Juli 2025
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang

Kebijakan reklamasi tambang di Indonesia bertujuan...

Vol. X - Juni 2025
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Minyak Bumi

Harga minyak bumi global dipengaruhi oleh kombinas...

Vol. X - April 2025
Tinjauan atas Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika S...

Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang di...

Vol. X - September 2025
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tert...

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditu...

Vol. IX - Maret 2025
Menakar Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekon...

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 melalui In...

support_agent
phone
mail_outline
assignment