PERLUKAH SUBSIDI PUPUK UNTUK LAHAN KURANG DARI 1 HEKTAR?

Vol. I / - April 2021


• Mayoritas RTUP memiliki luas lahan dibawah 1 hektar. • Keterbatasan anggaran menyebabkan kuota subsidi pupuk selalu di bawah kebutuhan sesuai dengan e-RDKK. • Dengan menggunakan pendekatan kebutuhan pupuk komoditas padi, kebutuhan alokasi subsidi pupuk bagi lahan maksimal 2 hektar masih terbatas atau kurang. • Jika subsidi hanya diberikan dengan lahan kurang dari 1 ha, maka kebutuhan anggarannya hanya Rp16,42 triliun atau masih lebih rendah Rp8,856 triliun dibanding alokasi 2021. • Kelebihan pagu tersebut dapat diberikan kepada petani dengan luasan lahan 1-1,99 hektar di wilayah Sulawesi, Kalimantan serta Maluku dan Papua sebagai upaya perhatian pemerintah, didasarkan pada perbedaan dan rendahnya produktivitas di wilayah tersebut.

MEWUJUDKAN PAUD BAGI SEMUA MELALUI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022

Vol. I / - April 2021


• Mewujudkan PAUD yang inklusif bagi semua anak usia dini di pedesaan merupakan salah satu penentu kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi di pedesaan. • Saat ini, masih terdapat beberapa permasalahan terkait PAUD di pedesaan, antara lain: masih terdapat 28 persen desa yang belum memiliki PAUD, adanya ketimpangan ketersediaan PAUD, masih rendahnya angka APK, masih kurangnya ketersediaan tenaga pendidikan, keterlambatan penyaluran BOP PAUD, serta standar kualitas PAUD yang kurang memadai. • Berkaca pada permasalahan tersebut, maka pembangunan PAUD, penyediaan sarana dan prasarana pendukung PAUD (termasuk rehabilitasi), pengadaan tenaga pendidik PAUD nonformal, insentif bagi tenaga pendidik PAUD, serta pembiayaan proses akreditasi PAUD dan edukasi pentingnya PAUD kepada masyarakat harus menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

EVALUASI PROGRAM BPUM

Vol. I / - April 2021


• Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). • Untuk mendukung UMKM yang memberikan kontribusi hampir 60% terhadap PDB dapat tetap bertahan dan bangkit kembali di tengah pandemi COVID-19, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). • BPUM yaitu bantuan berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan, yang berupa KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain. • Terdapat beberapa permasalahan dalam program BPUM seperti ketidaklengkapan data penerima, ketidaktersediaan basis data pelaku usaha mikro, duplikasi penerima serta penerima bantuan yang tidak terdaftar dalam SK penerima

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. IX - Maret 2025
Tinjauan atas Pelaksanaan Core Tax Administration ...

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan ba...

Vol. X - Juli 2025
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang

Kebijakan reklamasi tambang di Indonesia bertujuan...

Vol. X - Juni 2025
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Minyak Bumi

Harga minyak bumi global dipengaruhi oleh kombinas...

Vol. X - April 2025
Tinjauan atas Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika S...

Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang di...

Vol. X - September 2025
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tert...

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditu...

Vol. IX - Maret 2025
Menakar Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekon...

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 melalui In...

support_agent
phone
mail_outline
assignment