Tinjauan Atas Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Vol. II / - Desember 2022


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi juga korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu berupa dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya. Sejak tahun 2021, LPSK menjadi bagian terpisah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan memiliki anggaran yang dikelola secara mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2019 mengenai tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. IX - Maret 2025
Tinjauan atas Pelaksanaan Core Tax Administration ...

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan ba...

Vol. X - Juli 2025
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang

Kebijakan reklamasi tambang di Indonesia bertujuan...

Vol. X - Juni 2025
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Minyak Bumi

Harga minyak bumi global dipengaruhi oleh kombinas...

Vol. X - April 2025
Tinjauan atas Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika S...

Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang di...

Vol. X - September 2025
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tert...

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditu...

Vol. IX - Maret 2025
Menakar Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Perekon...

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 melalui In...

support_agent
phone
mail_outline
assignment