ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

2024-06-01


Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia yaitu mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023 berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Besarnya jumlah penduduk muslim Indonesia menjadi potensi atau peluang bagi sektor keuangan syariah untuk menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk muslim di Indonesia belum selaras dengan masifnya penanaman investasi berbasis syariah terutama SBSN. Apabila dibandingkan dengan negara penerbit sukuk negara lainnya, Indonesia masih terletak di urutan ke-3 (tiga), setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Peringkat penerbitan sukuk negara Indonesia dengan populasi muslim sebanyak 240,62 juta warga, masih di bawah Malaysia yang hanya memiliki 21,79 juta warga yang beragama Islam. Dengan demikian dapat dilihat bahwa laju pertumbuhan sukuk negara di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Malaysia, meskipun menyandang sebagai populasi negara muslim terbesar di dunia. Selain itu rasio nilai kapitalisasi pasar modal syariah terhadap gross domestic products masih di bawah 50% , tepatnya senilai 46,02% pada tahun 2022. Optimalisasi pemanfaatan instrumen keuangan syariah antara lain dilakukan melalui pemanfaatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Di Indonesia, SBSN adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek dengan total pembiayaan proyek SBSN pada periode 2013-2023 sebesar Rp 209,82 triliun, meliputi 5.126 proyek di 34 provinsi. Pemanfaatan SBSN telah memiliki payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN). Setelah diterbitkan selama 16 tahun, perlu dilihat efektivitas UU SBSN beserta peraturan pelaksanaannya terutama dikaitkan dengan perkembangan dan perluasan kebijakan investasi proyek pembangunan nasional. Dalam implementasinya masih terdapat beberapa tantangan guna memaksimalkan potensi SBSN yang dimiliki Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga yang kompleks, dan risiko pelaksanaan proyek yang tidak terduga dalam implementasi proyek yang dibiayai SBSN.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat