KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

2024-03-01


Pada tahun 2016, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan petambak garam, disahkan UU 7/2016 yang kemudian telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Hal tersebut juga beriringan dengan cita-cita Indonesia dalam mencapai merdeka garam tahun 2024. Akan tetapi selama 8 (delapan) tahun berlakunya undang-undang tersebut, kondisi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, namun akses pendanaan dan pembiayaan sangat terbatas. Disamping itu, sarana dan prasarana yang dimiliki sangat terbatas. Faktor eksternal yang memperparah kondisi ini adalah perubahan iklim dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan anomali cuaca atau cuaca ekstrem sehingga seringkali menjadi bencana yang menentukan kerentanan masyarakat nelayan. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu dilakukan analisis dan evaluasi UU 7/2016.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat