KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

2023-11-01


Pasca Reformasi 1998, Indonesia memasuki babak baru dalam konstelasi politik dan sosial. Transisi ini memberikan peluang emas bagi konsolidasi demokrasi di tanah air. Pendorong utama konsolidasi demokrasi adalah kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Sebelum disahkannya Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-9, tanggal 18 Agustus 2000, sebuah tonggak signifikan telah terukir pada lanskap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Tepatnya, pada tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) lahir sebagai manifestasi hukum yang mengukuhkan eksistensi dan fungsi pers dalam kerangka demokrasi dan kebebasan berekspresi. UU Pers memperoleh basis yang kokoh dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam dinamika global yang mengalami evolusi pesat, relevansi pers sebagai wadah ekspresi pemikiran publik semakin menguat. Inovasi dalam teknologi komunikasi menciptakan revolusi informasi, memperluas horizon dan dampak pers, dan membentuk konstelasi komunikasi yang transnasional, menghubungkan komunitas di seluruh dunia. Meski membawa peluang, kemajuan ini juga menimbulkan problematika baru. Di tengah proliferasi informasi, pers dituntut untuk mempertahankan integritas dan objektivitas dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Lebih dari dua dekade telah berlalu sejak UU Pers diundangkan, beleid tersebut dianggap kurang adaptif terhadap dinamika kontemporer, terutama dalam mengakomodasi kemajuan teknologi informasi dan media online. Kelemahan intrinsik UU Pers tampak pada kerangka dasarnya yang dianggap kurang solid, dikarenakan proses penyusunan yang kurang matang dan harmonisasi dengan regulasi lain yang kurang optimal. UU Pers terdiri atas 10 (sepuluh) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Dalam perjalanan keberlakuan UU Pers, terdapat 4 (empat) perkara pengujian konstitusionalitas terhadap UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu: • Perkara Nomor 81/PUU-XV/2017 • Perkara Nomor 51/PUU-XVI/2018 • Perkara Nomor 104/PUU-XVIII/2020 • Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 • Perkara Nomor 13/PUU-XXI/2023 Namun terhadap seluruh perkara pengujian konstitusionalitas terhadap UU Pers tersebut, keseluruhannya putusan MK tidak ada yang membatalkan norma pasal dalam UU Pers. Selain itu, hingga saat ini tidak terdapat peraturan pelaksanaan dalam UU Pers. Ini merupakan hasil dari pemikiran konstruktif oleh pembentuk UU Pers untuk meminimalisir intervensi eksternal, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga dari pengaturan yang terlampau restritif atau intervensionis. Pembentuk UU Pers mengharapkan bahwa masyarakat pers (melalui Dewan Pers) akan mampu mengatur diri sendiri melalui sederet peraturan dan pedoman, termasuk penyusunan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai sebuah bentuk dari swa-regulasi atau self-regulation.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat