KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

2023-11-01


UU Pornografi lahir berdasarkan Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saat ini pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi. UU Pornografi pada dasarnya memuat hal-hal pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan; serta sanksi secara tegas tentang bentuk hukuman. Di Indonesia, pornografi telah menjadi hal yang sangat umum karena sangat mudah diakses oleh setiap kalangan usia. Tayangan media massa yang menonjolkan aspek pornografi diyakini sangat erat hubungannya dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Saat ini peran serta Pemerintah, orang tua dan sekolah masih rendah dalam upaya pencegahan kegiatan pornografi, sehingga menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah aduan konten pornografi pada Bulan September 2021 hingga Maret 2022 menempati urutan teratas, yakni sebanyak 1.142.010. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya kajian dan evaluasi pemantauan pelaksanaan UU untuk melihat efektivitas UU Pornografi yang telah digunakan sebagai dasar hukum dalam menjawab segala permasalahan kegiatan pornografi di tengah masyarakat dalam rentang waktu 15 (lima belas) tahun terakhir.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat