KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2023-08-01


Tindakan perdagangan orang (human trafficking) merupakan pelanggaran harkat dan martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), serta merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang dikecam oleh negara manapun di dunia. Perdagangan orang telah menjadi bagian dari luka sejarah kemanusiaan bangsa Indonesia sejak perbudakan masa kerajaan nusantara, yang terus berlanjut pada periode penjajahan Belanda dan Jepang dimana perdagangan orang berkembang dalam bentuk pekerja rodi dan pekerja seks bagi tentara Belanda dan Jepang. Dalam upaya penghapusan perdagangan orang, perlindungan hak asasi manusia, serta hasil tindak lanjut Konvensi Palermo 2000, DPR bersama Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU TPPO. UU TPPO sudah diberlakukan selama 16 tahun di Indonesia sejak diundangkan dan disahkan, namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih mengalami banyak kendala yang dibuktikan dengan masih maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2019-2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 1.732 orang. Tren kejadian dalam 4 (empat) tahun terakhir mengalami peningkatan, pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO, pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak. Indonesia kini masuk pada kategori darurat tindak pidana perdagangan orang. Dalam laporan US Embassy 2022 Trafficking in Persons report, Indonesia masuk kategori Tier 2 Watch List artinya “pemerintah tidak memenuhi standar minimal untuk pemberantasan perdagangan orang tetapi juga telah berusaha secara sungguh-sungguh”. Tindak kejahatan perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan hak asasi yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, UU TPPO belum maksimal untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat