KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

2023-08-01


Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta benda dan memiliki esensi utama sebagai sarana untuk memerangi kefakiran, kemiskinan, dan kedhuafaan. Islam tidak menghendaki ketidakadilan atas kepemilikan harta dalam umatnya, sehingga zakat merupakan mekanisme untuk mencegah adanya kesenjangan antara yang kaya dan miskin. Oleh karena zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, maka Negara harus turut campur dalam pengelolaan zakat untuk memenuhi kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini merupakan salah satu wujud pemenuhan Sila Kelima Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2021 terdapat penduduk muslim sebanyak 86,9 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, bahkan Global Religious Future memperkirakan penduduk muslim di Indonesia akan mencapai 256,82 juta jiwa dengan pertumbuhan 87,2 persen pada tahun 2050, berdasarkan Outlook Zakat Indonesia Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jumlah penduduk muslim yang sangat besar tersebut merupakan sebuah potensi besar dalam pengumpulan zakat untuk kemudian disalurkan kepada orang yang berhak. Agar zakat dapat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial sehingga tercapai keadilan sosial, maka zakat perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Untuk pertama kalinya, kegiatan pengelolaan zakat diberikan landasan hukum dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (UU 38/1999) namun belum mampu mengatasi permasalahan mengenai zakat. Salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya peran pemerintah dan lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, termasuk penentuan siapa yang termasuk wajib zakat, barang-barang yang dizakati, ukuran nisab, bahkan sampai batasan haul tetap menjadi perbedaan pandangan di kalangan umat, serta zakat ternyata belum mampu memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi. Adanya kelemahan dalam UU 38/1999 tersebut kemudian dilakukan penggantian melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yang menekankan konsep pengelolaan zakat pada empat kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Pada tahun 2012, terdapat satu perkara pengujian konstitusionalitas terhadap UU Pengelolaan Zakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 86/PUU-X/2012. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan sebagian frasa dan ketentuan UU Pengelolaan Zakat inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan, yaitu Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d UU Pengelolaan Zakat, serta frasa “setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan secara langsung sebagaimana tercantum dalam 10 (sepuluh) ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat dan telah dibentuk 2 (dua) peraturan pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat sebagai pemenuhan amanat tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat