KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

2023-08-01


Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal ini selaras dengan konsepsi kewarganegaraan sebagai konsepsi yang mengatur bagaimana hubungan politis dan yuridis antara negara dengan salah satu unsur lahirnya negara yaitu warga negara, yang menjadi anggota penuh dari suatu negara yang berdaulat. Keanggotaan warga negara tersebut kemudian melahirkan konsekuensi hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya dan juga berarti kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dengan segala hak yang dimilikinya di manapun mereka berada. Perihal kewarganegaraan juga menjadi salah satu isu penting yang ditegaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan dikuatkan dengan Pasal 28D ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Mengingat urgensi dan krusialnya isu kewarganegaraan, Pasal 26 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut telah ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan). UU Kewarganegaraan dibentuk untuk menjawab sekaligus menjadi dasar hukum yang menyesuaikan dengan perkembangan dan memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Penyesuaian dengan perkembangan dan pemenuhan terhadap tuntutan tersebut ditempuh dengan cara menerapkan asas-asas kewarganegaraan universal seperti asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan ganda terbatas, asas kepentingan nasional, asas perlindungan maksimum, asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas kebenaran substantif, asas nondiskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas keterbukaan, dan asas publisitas.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment