KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

2023-06-01


Globalisasi menyebabkan perubahan gaya hidup di masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas pengguna internet, media sosial, dan aplikasi online. Perubahan gaya hidup tersebut merupakan dampak yang mengiringi perkembangan teknologi dan perluasan digitalisasi hampir di seluruh negara di dunia. Dengan kemudahan teknologi dan digitalisasi saat ini, kegiatan donasi atau sumbangan berupa uang atau barang telah banyak dilakukan dengan menggunakan cara melalui beragam platform digital yang dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran hasil sumbangannya. Selain itu, penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (selanjutnya disebut PUB) juga telah mengalami perluasan bentuk dimana terdapat lembaga filantropi sebagai penyelenggara PUB yang tidak hanya mewadahi aksi individu, melainkan aksi yang lebih kompleks lagi, yaitu aksi kelompok bahkan juga aksi yang dilakukan oleh korporasi dengan menggunakan platform crowdfunding. Negara dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, telah membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (selanjutnya disebut UU PUB) sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan PUB dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara. UU PUB telah mengatur kegiatan PUB yang dilakukan di tingkat daerah maupun di tingkat pusat dapat dilakukan dengan beralaskan izin penyelenggaraan PUB yang diterbitkan oleh pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan wilayah kewenangannya. Selama 62 (enam puluh dua) tahun berlakunya UU PUB terdapat banyak permasalahan penyelenggaraan PUB yang saat ini dirasa sudah tidak mampu diselesaikan dengan menggunakan UU PUB sebagai dasar hukum, mengingat meski berbentuk undang-undang, materi muatan dalam UU PUB hanya mengatur kegiatan PUB yang sifatnya konvensional yaitu kegiatan PUB yang dilakukan dengan mengadakan pertunjukan amal, bazaar, lelang untuk amal, penjualan barang dengan pembayaran yang melebihi harga sebenarnya, atau seperti penjualan kartu undangan, buku-buku dan gambar-gambar atau dengan cara mengirimkan pos wesel dengan maksud mencari derma, sehingga belum menjangkau pengaturan kegiatan PUB yang dilakukan secara online (donation based crowdfunding). UU PUB juga tidak mengatur secara komprehensif kegiatan PUB dari mulai perizinan, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan bahkan ketentuan sanksi dirasa sudah tidak relevan untuk dikenakan saat ini.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat