KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1997 TENTANG STATISTIK

2023-06-01


Tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan perencanaan pembangunan nasional yang terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkelanjutan yang didukung dengan data statistik lengkap, akurat, dan mutakhir. Statistik menjadi hal yang sangat penting dan strategis karena menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan nasional yang tepat. Perwujudan cita-cita bangsa dalam melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan rakyat dilakukan dengan memenuhi hak-hak asasinya, antara lain diatur pula melalui Pasal 28A hingga Pasal 28J, Bab XA Hak Asasi Manusia UUD NRI Tahun 1945. Pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia perlu didukung dengan suatu Sistem Statistik Nasional yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Indonesia pernah membentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (UU 6/1960) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (UU 7/1960), yang pada perjalanannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Sehingga kedua undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik). Pada perkembangannya, pelaksanaan UU Statistik masih dirasakan memiliki kelemahan baik dalam pelaksanaan maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Terkait dengan hal tersebut, Puspanlak UU sebagai salah satu supporting system DPR dalam bidang pengawasan melakukan evaluasi terhadap undang-undang ini guna melihat kembali dasar hukum penyelenggaraan UU Statistik beserta implementasinya selama ini. Selain itu, dilakukannya pemantauan pelaksanaan UU Statistik dikarenakan UU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut ke-17 (tujuh belas) yang diusulkan perubahan oleh DPR dalam hal ini Badan Legislasi. Selain itu, RUU tentang Perubahan atas UU Statistik juga tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, dengan nomor urut ke-20 (dua puluh) yang diusulkan perubahan oleh DPR.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
chat