KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

2023-03-01


Kementerian negara memiliki kedudukan penting dalam sistem pemerintahan modern karena ia menjadi inti dari kekuasaan pemerintahan (eksekutif). Kehadiran kementerian negara juga merupakan konsekuensi dari adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam sistem politik demokratis di mana kedudukannya sebagai bagian dari eksekutif dalam konteks trias politika bertugas melaksanakan urusan-urusan atau serangkaian kebijakan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Demi memudahkan Presiden dalam menyusun organisasi kementerian negara yang membantunya menyelenggarakan urusan pemerintahan dan guna mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang efektif serta efisien dengan menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). UU Kementerian Negara terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 28 pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Urusan Pemerintahan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian; Pengangkatan dan Pemberhentian; Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian; Hubungan Kementerian dengan Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. UU Kementerian Negara telah mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang secara eksplisit terlihat dalam amanat Pasal 11 dan Pasal 25 ayat (3). Namun dalam implementasinya Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara menimbulkan ketidakpastian hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011, sehingga dibentuklah peraturan pelaksana untuk mengatur teknis mengenai wakil menteri, meskipun dalam norma Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak secara langsung mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan. Dinamika pelaksanaan UU Kementerian Negara sejak diundangkan pada tahun 2008 masih cukup tinggi dan mendapatkan perhatian dari pembentuk undang-undang serta memiliki beberapa isu permasalahan.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment