KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

2022-12-01


Salah satu pemenuhan hak asasi manusia di hadapan hukum adalah hak atas Bantuan Hukum. Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) atau ICCPR. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat. Selama ini pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Sehingga dianggap penting oleh pembentuk undang-undang untuk membentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) yang diharapkan lebih memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau orang kelompok miskin. Dalam dinamikanya, tujuan dari penyelenggaraan UU Bankum yaitu menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU Bankum yang dirasa belum sepenuhnya terwujud, karena masih terdapat potensi disharmoni UU Bankum dengan undang-undang terkait lainnya, masih belum meratanya akses Penerima Bantuan Hukum, serta masih terdapat keterbatasan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment