KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

2022-09-30


2Perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara, tetapi aktivitas perekonomian yang harus dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang diselaraskan dengan konsepsi pengaturan di bidang Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menjadi dasar dibentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (selanjutnya disebut UU Perdagangan) yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. Selama kurang lebih hampir 8 (delapan) tahun dengan beberapa kali perubahan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan agar substansi di dalam UU 7/2014 dapat memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada masyarakat. Selama berlaku, UU 7/2014 memiliki beberapa isu yang terjadi antara lain: permasalahan terkait pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik, masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum diterbitkan oleh Pemerintah, pelanggaran terhadap larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga, belum optimalnya peran pemerintah dan pemda dalam pemenuhan ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam memberikan perlindungan dan pengamanan perdagangan, permasalahan pelaksanaan pengendalian perdagangan luar negeri yang diatur oleh pemerintah pusat, implementasi pelabelan SNI terhadap barang perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang multisektoral, tidak memadainya dana untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengelolaan pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing, tingkat kepatuhan pelaku usaha baik konvensional maupun yang menggunakan PMSE, dan peningkatan peran serta masyarakat. Selain itu terdapat potensi disharmoni pengaturan UU 7/2014 dengan pengaturan lainnya.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment