Kajian dan Analisis Pemantauan Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

2016-09-30


Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada bidang investasi, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) menerapkan prinsip- prinsip dan komitmen internasional di bidang investasi yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal seperti perlakuan non diskriminasi antara penanam modal dalam negeri dan asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Permasalahan pokok yang menjadi kendala dalam penananam modal adalah pelayanan terpadu satu pintu. Dengan berlakunya UU PM menjadi payung hukum kegiatan penanaman modal yang mengatur lingkup sektor yang luas dan mengatur hal-hal pokok terkait ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, fasilitas, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, dan penyelenggaraan urusan penanaman modal.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment