KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

2022-06-01


Salah satu urgensi dilakukannya pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah terdapat beberapa permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, baik dari sisi substansi, kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, dan budaya hukum. Permasalahan dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terjadi selama ini antara lain adanya perbedaan pengaturan UU Dikti dengan UU terkait lainnya; permasalahan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian lain selain Kemendikbudristek; belum optimalnya kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Pelaksanaan Otonomi Perguruan Tinggi; belum optimalnya peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; permasalahan pendanaan dan pembiayaan dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, permasalahan pendanaan kegiatan akreditasi bagi Perguruan Tinggi, keterbatasan sarana prasana, dan minimnya peran serta masyarakat. Hal ini menyebabkan fungsi dan tujuan Pendidikan Tinggi belum terwujud optimal.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment