KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

2021-09-01


Pancasila dan Pembukaan UUD Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat Indonesia dilakukan dengan penguasaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara, termasuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tinggi, wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir telah menimbulkan ancaman kelestarian ekosistem yang sangat kritis. Sebaliknya, ada beberapa wilayah dengan potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan secara optimal. Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua stakeholders terutama masyarakat pesisir. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden telah menyepakati pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada bulan Juli tahun 2007 yang kemudian telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Cipta Kerja (UU PWP3K). Terdapat beberapa permasalahan dalam UU PWP3K antara lain: 1. pengaturan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. pengintegrasian RZWP3K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi; 3. pengintegrasian kegiatan-kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 4. pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 5. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; 6. pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik (Sistem Online Single Submission (Sistem OSS)) 7. anggaran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi; dan 8. peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment