KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

2021-06-01


Selama berlakunya UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain: 1. Frasa “terlindung” belum didefinisikan secara limitatif dalam batang tubuh maupun penjelasan dalam UU 31/2014. 2. Permasalahan pemberian reward kepada Saksi Pelaku dan Pelapor. 3. Permasalahan pengambilan keputusan terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. 4. Minimnya keterwakilan LPSK di daerah. 5. Penegakan hukum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif dikarenakan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) masih berpaku pada KUHAP. 6. Minimnya dukungan anggaran untuk LPSK.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment