KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

2021-03-01


Selama berlakunya UU Perlindungan Anak sejak Tahun 2002, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Anak, antara lain: a. Isu Utama per aspek Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 (lima) aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. b. Putusan MK UU Perlindungan Anak telah 4 (empat) kali dilakukan pengujian di MK, yaitu Perkara No. 18/PUU-III/2005, Perkara No. 6/PUU-XV/2017, Perkara No. 33/PUU-XV/2017, dan Perkara No. 85/PUU-XVII/2019 yang dari keempat pengujian tersebut belum ada permohonan yang dikabulkan oleh MK.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment