Kajian, Analisis, dan Evaluasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2017-03-01


Selama berlakunya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sejak tahun 2003, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU UU Sisdiknas antara lain: (Dalam Bab I) a. Isu Utama per aspek - Aspek substansi Perlu adanya perubahan ataupun diatur lebih jelas beberapa ketentuan pasal didalam UU Sisdiknas - Aspek kelembagaan/struktur hukum • terkait kompetensi pendidik yang tidak sesuai dengan kualifikasi • terdapat kesenjangan jumlah guru yang berdampak pada mutu pendidikan sistem pendidikan nasional • terdapat kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta terkait dengan implementasi SNP - Aspek pendanaan • belum terpenuhinya alokasi anggaran Pendidikan sebesar 20% APBD oleh sebagian besar Pemda • lemahnya koordinasi kelembagaan antara Pemerintah dan Pemda - Aspek sarana dan prasarana Pengadaan ruang kelas,dan kondisi gedung sekolah kurang baik - Aspek budaya hukum Sudah berjalan dengan baik b. Putusan MK - bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 5/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 50 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 6 ayat (2) sepanjang frasa - bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 24/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 49 ayat (1) sepanjang frasa - bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 58/PUU-VIII/2010 menyatakan kata - bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c sepanjang frasa - bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa - bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Perlak belum diterbitkan tidak ada d. Prolegnas urutan ke-147

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment