Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

2018-03-01


Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU SJSN (setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005), pelaksanaan 5 (lima) program jaminan sosial tersebut perlu diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk dengan undang-undang. Badan penyelenggara yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip dalam UU SJSN untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial yang dicita-citakan. Badan penyelenggara yang dimaksud oleh UU SJSN adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah ditetapkan dalam UU SJSN, yaitu PT. Jamsostek (Persero), PT. Askes (Persero), PT. Taspen (Persero), dan PT. ASABRI (Persero). Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat UU SJSN maka dibentuklah BPJS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Undang-undang ini telah berlaku selama 7 (tujuh) tahun sejak diundangkan, maka itu kiranya sangat perlu dilakukan pemantauan untuk memperoleh berbagai fakta dan evaluasi agar dapat diketahui efektifitas dan perbaikan yang perlu dilakukan guna meningkatkan capaian pelaksanaan jaminan sosial nasional yang dicita-citakan.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment