Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2018-09-01


Selama berlakunya UU PPLH sejak tahun 2009, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU PPLH antara lain: 1. Dalam aspek perencanaan, yaitu belum ditetapkannya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU PPLH kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. Kemudian terkait dengan penerbitan izin usaha bagi usaha/kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, dimana persyaratan untuk dikeluarkan izin meliputi dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Serta keterlibatan Dinas Kelautan dan Perikanan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dalam aspek pemanfaatan, tercermin jelas atau tidaknya prinsip kemanfaatan yang ada di dalam rumusan ketentuan UU PPLH bergantung kepada degree of perception (tergantung pada sudut pandangnya), seperti belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatan oleh pasal 12 ayat 4 UU PPLH terkait dengan tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 3. Dalam aspek pengendalian, yang berkaitan dengan dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL yang dibuat dan dilaporkan secara berkala sebagai persyaratan untuk izin lingkungan dan izin-izin usaha lainnya. 4. Dalam aspek pemeliharaan lingkungan, yaitu kesadaran masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup. 5. Dalam aspek pengawasan terkait dengan pelaksanaan koordinasi kewenangan dan pengawasan antara Pemerintah dan pemerintah daerah. 6. Dalam aspek penegakan hukum, yaitu berkaitan dengan sistem penegakan hukum terpadu dan disertai dengan prosedur penegakan hukum yang berimplikasi pada minimnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan sanksi pidana dan administratif sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. 7. Dalam aspek lainnya, yang berkaitan dengan adanya disharmoni dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak berjalan di tingkat daerah.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment