Kajian, Analisis dan Evaluasi UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

2017-12-01


UU Penanganan Konflik Sosial telah diberlakukan selama lima tahun namun belum secara komprehensif digunakan oleh para pemangku kepentingan dikarenakan sulitnya pelaksanaan norma, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian konflik sosial diluar UU Penanganan Konflik Sosial dan minimnya pengaturan tentang pengawasan dan ketentuan sanksi sehingga sulit untuk dilaksanakan.

Bagikan Kajian Ini

Kajian Terkait

Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang...

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia meru...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UND...

Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tent...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDA...

Bahhwa salah satu upaya pembangunan dalam kerangka...

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDAN...

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupa...

support_agent
phone
mail_outline
assignment