Jurnal

Vol. 6 / Desember 2015

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
ABSTRAK Lebih dari empat dekade, kota-kota di Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang dramatis. Pertumbuhan penduduk ini mengakibatkan krisis penggunaan lahan serta pertanian yang berdampak pada kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan kota-kota tersebut. Tulisan ini membahas mengenai pola penggunaan lahan dan perubahan perubahannya sepanjang waktu di Kota Bandung dan Kota Yogyakarta. Penelitian dilakukan pada tahun 2014 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan memerhatikan aspek demografi dan urbanisasi, studi ini menyimpulkan bahwa selama ini terjadi ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam mempertahankan desain wilayah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Umumnya pemerintah daerah tergoda untuk mengalokasikan lahan permukiman atau perumahan real estat

Penulis :

Isu :
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya beragam konflik di berbagai kota di Indonesia yang dipicu oleh aktivasi stereotip etnisitas dan keagamaan baik itu secara individu maupun kelompok dalam interaksi sosial mereka. Surabaya adalah salah satu kota besar yang dihuni oleh berbagai etnik dan agama yang berpotensi memunculkan konflik. Penelitian ini mencoba menyoroti gambaran interaksi dan tingkat kepercayaan antaretnik dan agama di Kota Surabaya. Penelitian ini diharapkan memberikan gambaran simpul-simpul yang berpotensi memunculkan konflik di masa depan sehingga dapat diantisipasi oleh Pemerintah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan interaksionisme simbolik, yang mengasumsikan bahwa realitas sosial merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi pada beberapa individu dalam masyarakat dan berlangsung secara sadar dan berkaitan dengan gerak tubuh, vokal, suara, dan ekspresi tubuh, menyimpulkan bahwa kota adalah melting pot tempat orang dari berbagai macam etnis dan agama melebur menjadi satu. Konflik terjadi karena karakteristik kelompok-kelompok yang berkonflik terbedakan dalam kejelasan batas-batas antara kelompok-kelompok yang berkonflik; dan derajat pengorganisasian masing-masing kelompok yang erat kaitannya dengan pola interaksi dan komunikasi yang dikembangkan dari dua belah pihak. Kata kunci: Etnisitas, agama, interaksi sosial, interaksionisme simbolik.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
ABSTRAK Semenjak reformasi birokrasi dilaksanakan, jam kerja efektif pegawai diberlakukan secara ketat di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Secara tidak langsung, hal ini menambah tantangan tugas pengemudi antar jemput pegawai. Ditambah lagi, kondisi lalu lintas Jakarta juga semakin padat dan semrawut. Dengan kondisi yang demikian, beban kerja pengemudi bertambah dan diduga akan memengaruhi kualitas kinerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur beban kerja pengemudi antar jemput pegawai supaya tergambar informasi tentang kesesuaian tuntutan tugas dengan kapasitas yang dimiliki. Untuk memenuhi tujuan tersebut, jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan keadaan beban kerja mental pengemudi bus jemputan secara objektif dengan metode NASA TLX. Hasil yang diperoleh adalah beban kerja pengemudi tergolong tinggi, dengan skor 66.75. Di antara dimensi yang ada di dalam beban kerja, dimensi tingkat usaha adalah yang tertinggi dan dimensi tingkat frustasi adalah yang terendah. Faktor usia pengemudi dan kondisi kendaraan termasuk yang berkontribusi terhadap tingginya beban kerja pengemudi. Oleh karenanya, rekrutmen pengemudi dan perbaikan, bahkan penggantian kendaraaan dinas dengan yang baru menjadi rekomendasi. Kata kunci: Analisa Beban Kerja, Metode Nasa TLX, pengemudi antar jemput pegawai.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
ABSTRAK Meningkatnya kasus pembegalan, apalagi yang dilakukan oleh remaja tidak bisa dikatakan sekedar kenakalan remaja, namun sudah menjadi kejahatan. Tulisan ini akan mengevaluasi kasus begal oleh remaja di Kota Depok dan mengidentifikasi penyebabnya berdasarkan teori kenakalan remaja. Penulis membandingkan antara 10 penyebab transisi kenakalan remaja menjadi kejahatan berdasarkan panduan PBB, dengan kondisi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa ternyata proses transisi remaja yang tidak memiliki penerimaan diri, penguatan perilaku dan sistem pendukung sosial memadai menjadi pendorong terjerumusnya mereka menjadi pelaku kejahatan sadis. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem pembangunan yang berfokus pada pengembangan kesejahteraan psikologis remaja. Kata kunci: Begal, kenakalan remaja, kejahatan sadis, remaja.

Penulis : Joko Riskiyono

Isu :
ABSTRAK Negara Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan kebijakan berupa produk legislasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah dalam proses membentuk undang-undang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, begitupun pada saat implementasi dan pengawasan undang-undang tersebut. Dengan demikian tujuan pembentukan undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan umum dapat dicapai. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran aspirasi masyarakat dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), peran partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan menjawab bagaimana keterlibatan masyarakat atas pelaksanaan dan pengawasan suatu undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah dinilai belum aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi mereka. Kata kunci: Legislasi, partisipasi, implementasi.

Penulis :

Isu :
ABSTRAK Latar belakang tulisan ini adalah masih belum efektifnya implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di berbagai perusahaan. Tulisan ini mengkaji tentang berbagai masalah dalam implementasi CSR. Metodologi yang digunakan adalah studi kepustakaan. CSR yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak (di dalam maupun di luar perusahaan) untuk berkontribusi dalam ekonomi berkelanjutan. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari komitmen tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsep CSR memang bagus, namun sayangnya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan Program CSR agar program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat memberdayakan masyarakat. Kata kunci: CSR, perusahaan, pemberdayaan, kesejahteraan, evaluasi.

Penulis :

Isu :
ABSTRAK Perubahan pemerintahan pada 2014 diikuti dengan perubahan kebijakan pendidikan. Salah satu perubahan dalam kebijakan pendidikan adalah aturan tentang Ujian Nasional. Beberapa perubahan tersebut di antaranya: UN 2015 tidak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan; perluasan pencetakan teks UN; pelaksanaan Tes Berbasis Komputer; dan penilaian Integritas UN. Tulisan ini akan mengkaji perubahan kebijakan Ujian Nasional (UN) 2015, baik dalam pelaksanaan, tujuan, dan hasilnya. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan ditemukan bahwa pada pelaksanaan UN 2015 ternyata nilai rata-rata UN di tahun 2015 tidak berubah secara signifikan, namun Indeks Integritas UN menunjukkan potret buruk pendidikan di Indonesia. Kata kunci: Pendidikan, kebijakan pendidikan, ujian nasional, Test Berbasis Komputer.

Penulis :

Isu :
Judul Buku : Suara dari Desa Menuju Revitalisasi PKK Penulis : Ani W. Soetjipto dan Shelly Adelina Penerbit : CV Marjin Kiri Tahun Terbit : 2013 Jumlah Halaman : xiii, 222 halaman ISBN : 978-979-1260-19-0


Vol. 6 / November 2015

Penulis :

Isu :
Salah satu persoalan krusial dalam pembahasan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu lembaga yang berwenang memutus perselisihan terhadap hasil penghitungan suara. Selama ini Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melaksanakan kewenangan tersebut, namun pada prakteknya banyak terjadi permasalahan yang berujung pada ketidakpastian hukum dan maraknya praktek hukum liberal. Tulisan ini tidak menganalisis masalah kelembagaan, namun bagaimana mewujudkan kepastian hukum dan menghentikan praktek hukum liberal dalam penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara. Sebagai kerangka pemikiran dikemukakan adanya tiga tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, yang apabila terjadi ketegangan perlu ada prioritas. Kerangka berpikir berikutnya adanya fenomena hukum liberal berdasarkan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menyatakan hukum menjadi permainan dan bisnis. Kerangka pemikiran berikutnya mengenai perselisihan hasil penghitungan suara. Dengan memperhatikan putusan-putusan pengadilan selama ini, maka untuk mendapatkan kepastian hukum perlu ada pembatasan tegas bahwa objek perselisihan adalah hasil penghitungan suara bukan proses pemilihan. Implementasi pembatasan ini harus ditaati oleh peserta, advokat, dan hakim. Pembatasan ini juga perlu diimbangi dengan perbaikan proses pemilihan sedemokratis mungkin dan semua permasalahan hukum tuntas di setiap tahapan. Dengan penataan seperti itu, kepastian hukum akan tercapai dan maraknya praktek hukum liberal akan dapat dihentikan. Proses pengadilan menjadi lebih sederhana, efektif, dan murah.

Penulis : Andy Wiyanto

Isu :
Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar-lembaga negara. Pembagian kekuasaan membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan Presiden, ternyata teraplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih memiliki kekuasaan yang cukup besar dalam membentuk undang-undang, sementara kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD tidak terlalu besar. Secara konseptual, kekuasaan membentuk undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensial harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang harus ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan dalam pembentukan undang-undang masih perlu disempurnakan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya menggagas format yang lebih baik lagi ke depan.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
KPI sebagai lembaga negara independen yang diatur dalam UU Penyiaran dinilai belum dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara maksimal. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yang ada dalam tubuh KPI. Kelembagaan dan peraturan pelaksana undang-undang merupakan permasalahan utama bagi KPI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Upaya penguatan kelembagaan KPI perlu dilakukan dengan melakukan pembenahan dalam tubuh KPI. Adapun pembenahan ini dilakukan dengan mempertegas kelembagaan KPI, merubah struktur kelembagaan KPI, dan memberi perangkat hukum yang dapat menunjang kinerja KPI.

Penulis : Dr. Inosentius Samsul

Isu :
Penelitian tentang penegakan hukum perlindungan konsumen melalui penyelenggaraan metrologi legal dalam era desentraliasi didasarkan pada pemikiran bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal merupakan produk hukum pada pemerintahan yang bersifat sentralistik. Setelah memasuki era desentralisasi yang dimulai pada tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maka jelas sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut kewenangan pemerintah pusat dan daerah berbeda. Penelitian ini juga penting ini penting sebab baik pada era sentralistik maupun desentralistik tetap berkaitan dengan kepentingan perlindungan konsumen. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal tetap memiliki aspek perlindungan konsumen baik pada era sentralistik, maupun desentralistik. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu pertama bagaimana penyelenggaraan metrologi legal sebagai bentuk perlindungan konsumen oleh Pemerintah Daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang berkontribusi dalam penegakan hukum metrologi legal? Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Penelitian ini sampai pada temuan, yaitu bahwa penyelenggaraan oleh pemerintah daerah berbeda-beda, dengan kewenangan yang tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, sebab urusan metrologi legal adalah urusan pilihan. Kedua, ada faktor hukum dan non-hukum sebagai penghambat bagi pelaksanaan urusan metrologi legal, yaitu faktor norma, faktor penegak hukum/SDM, faktor sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat dan budaya hukum. Disarankan agar penyelenggaraan metrologi legal menjadi urusan wajib yang diletakan di kabupaten/kota. Hal tersebut disamping dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, perlu juga ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Metrologi Legal yang baru.

Penulis : Hanafi Amrani

Isu :
Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang dan problematika penegakan hukumnya melalui sarana hukum pidana. Tiga kategori praktik bisnis curang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen yang dibahas dalam artikel ini adalah produk makanan dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan, pemberian keterangan yang tidak benar terhadap suatu produk barang atau jasa, dan iklan yang menyesatkan. Praktik bisnis curang yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut dalam praktiknya terjadi perbedaan sudut pandang, apakah tergolong ‘business tort’ ataukah sudah masuk ke dalam kategori ‘business crime’ sehingga kebijakan untuk melakukan kriminalisasi dapat dilakukan. Di samping itu juga ada perbedaan sudut pandang terkait dengan apakah suatu perbuatan masih dalam kategori legal atau paling tidak unethical ataukah sudah masuk ke dalam kategori illegal yang harus dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana sebagai salah satu sarana dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang nampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut tentu saja menimbulkan problematika dalam penegakan hukumnya. Masalah-masalah yang diidentifikasi dapat mempengaruhi terhadap penegakan hukum ini meliputi masalah perundang-undangan, masalah pembuktian, masalah sarana atau fasilitas yang tidak memadai, masalah profesionalisme aparat penegak hukum, masalah sikap mental aparat dan Pelaku Usaha, dan yang tidak kalah penting adalah ‘political will’ dari pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen.


Vol. 6 / Agustus 2015

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Digitalisasi penyiaran mampu meningkatkan kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran yang efisien dan menghasilkan produk siaran berupa audio dan audio visual yang maksimal. Pilihan model pengelolaan digitalisasi penyiaran tidak boleh lepas dari prinsip efisiensi pengelolaan infrastruktur penyiaran dan menghasilkan digital deviden yang maksimal. Digitalisasi penyiaran juga memberikan kesempatan yang lebih bervariasi dalam memilih teknologi penyebarluasan dan cara penerimaan isi siaran bagi masyarakat. Regulasi digitalisasi penyiaran di Indonesia harus dituangkan dalam undang-undang yang materinya mengatur tentang penyiaran.

Penulis :

Isu :
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh keluarnya kebijakan Presiden SBY dalam rangka mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi UP4B, namun kebijakan pembentukan UP4B telah dirasakan manfaatnya khususnya oleh orang asli Papua pada dua tahun terakhir keberadaannya. Tulisan ini merekomendasikan agar UP4B dapat terus dilanjutkan keberadaannya namun lebih menekankan pada aspek pendampingan dan penguatan kelembagaan, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Penulis :

Isu :
Sebagai pemilik hutan tropis yang luas meskipun pada saat yang sama juga masih harus dihadapkan pada upaya mengatasi merosotnya sumber daya kehutanan, upaya-upaya mitigasi sektor kehutanan di Indonesia memiliki arti yang sangat strategis menyongsong pelaksanaan agenda RPJMN 2015-2019. Bagi pemerintah, upaya ini semua menjadi semakin strategis seiring dengan lemahnya implementasi tata kelola sektor kehutanan seperti diindikasikan dengan masih tingginya deforestasi dan degradasi hutan, kebakaran hutan, konflik kepemilikan lahan dan perubahan alih fungsi lahan dan hutan. Arti pentingnya hal ini tidak hanya terkait dengan lemahnya pengelolaan hutan selama ini tetapi juga bagaimana serangkaian kebijakan kehutanan dalam jangka menengah dapat dikawal secara berkesinambungan. Implementasi kebijakan mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan sangat akan terkait dengan peran daerah. Oleh karena itu, menempatkan mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dalam RPJMN dalam konteks peran daerah menjadi salah satu prioritas utama. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan dengan mempertimbangkan sejumlah pandangan sejumlah narasumber pemerintah dan swasta di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh, riset ini menemukan bahwa kedua provinsi tersebut belum berperan optimal dalam menopang kebijakan yang sama secara nasional. Dalam konteks inilah, kemauan politik pemerintah masih sangat dibutuhkan sedemikian rupa dapat membuka peran daerah dalam isu tersebut. Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan mendesak untuk penguatan koordinasi dan upaya sinergis lainnya antara pusat dan daerah, dan upaya yang sama dalam mengelola dukungan masyarakat secara umum.

Penulis :

Isu :
Poros Maritim Dunia telah dicanangkan oleh Pemerintah Joko Widodo dan tengah diawasi implementasinya oleh DPRRI. Negara dari dalam dan luar kawasan Asia Tenggara memberikan respons mereka masing-masing yang beragam, terutama terkait dengan kebijakan pembangunan infrastruktur dan penegakan hukum yang tegas di lapangan. Tulisan ini adalah bagian dari hasil penelitian lengkap mengenai kebijakan Poros Maritim Dunia pemerintah baru Indonesia under Joko Widodo dan respons negara lain terhadapnya, yang mengungkap reaksi, argumen, alasan, dan sikap yang berbeda. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2015 di Provinsi Sumatera, Maluku, dan Papua melalui teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, Focus Group Discussions (FDG), dan wawancara mendalam terhadap para pengambil keputusan dan ahli pembangunan sektor maritim. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan memperlihatkan respons negara lain yang tidak konsisten dalam kebijakan investasi mereka terhadap pembangunan infrastruktur, serta munculnya sikap yang kritis dan bahkan asertif terhadap penegakan hukum di laut Indonesia.


Vol. 6 / Juni 2015

Penulis : Duwi Yunitasari

Isu :
Pemerintah pusat mengharapkan Jawa Timur mendukung program swasembada gula nasional dengan menetapkan target produksi gula sebesar 1,65 juta ton. Untuk mewujudkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan (i) mengkaji pencapaian produksi gula dan pendapatan petani tebu Jawa Timur tanpa Revitalisasi Industri Gula Nasional (RIGN), (ii) mengusulkan kebijakan agar target swasembada gula nasional tercapai dan pendapatan petani tebu meningkat, dan (iii) merumuskan perspektif kebijakan ekonomi gula dalam mendukung keberhasilan swasembada gula dan peningkatan pendapatan petani tebu. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan analisis dinamika sistem. Simulasi dilakukan selama periode tahun 2010-2025. Hasil simulasi menunjukkan bahwa produksi gula Jawa Timur belum mampu memenuhi target produksi gula yang ditetapkan pemerintah. Pendapatan petani tebu mengalami peningkatan paling tinggi melalui kebijakan peningkatan rendemen. Kebijakan peningkatan areal pertanian, produktivitas, dan rendemen secara simultan dapat memenuhi target pemerintah pada tahun 2015 pada produksi gula Jawa Timur guna mendukung swasembada gula melalui skenario alternatif. Perspektif dalam kebijakan swasembada gula dan peningkatan pendapatan petani tebu dapat diterapkan, baik on farm maupun off farm dengan beberapa kebijakan, yakni pengembangan sarana produksi, ketersediaan dan akses sarana produksi, pengembangan kelembagaan dan integrasi PG dan petani tebu, peningkatan produktivitas dan daya saing industri gula, kebijakan proteksi gula, serta kebijakan promosi dan harmonisasi data pasokan sebagai basis perumusan kebijakan swasembada gula nasional.

Penulis : Muhammad Ilham Riyadh

Isu :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) struktur biaya dan analisis usaha tani tanaman pangan, (2) struktur pengeluaran rumah tangga petani tanaman pangan, (3) dinamika Nilai Tukar Rumah Tangga Petani agregat Sumatera Utara (dan komponen penyusunannya) dan nilai tukar komoditas wilayah di enam kabupaten, (4) dekomposisi nilai tukar komoditas tanaman pangan terhadap konsumsi dan biaya produksi serta faktor penyusunannya, dan (5) faktor-faktor apa saja yang memengaruhi nilai tukar petani komoditas tanaman pangan di Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Lokasi kegiatan meliputi 6 Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Karo, dan Langkat yang masing-masing kabupaten diambil satu kecamatan. Perhitungan NTP dimulai dari validasi kuesioner, entri data, koding data, dan pengolahan data. Metode analisis dengan menggunakan Nilai Tukar Penerimaan dan konsep subsisten serta persamaan linier Cobb Douglas. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh rata-rata NTP tanaman pangan Sumatera Utara adalah sebesar 99,07 persen. Dari analisis Nilai Tukar Subsisten Pangan menunjukkan bahwa 376,69 persen dalam pengeluaran rumah tangga petani. Pengeluaran untuk sandang merupakan pengeluaran terkecil rumah tangga sedangkan makanan merupakan pengeluaran yang terbesar. Sedangkan NTS pangan terhadap produksi menunjukkan bahwa biaya pupuk dan biaya upah tenaga kerja merupakan komponen terbesar dalam biaya produksi usaha tani pangan. Faktor-faktor yang memengaruhi NTP di Sumatera Utara adalah: produktivitas hasil, luas lahan, biaya tenaga kerja, harga komoditas, dan harga pupuk.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan ekonomi dan ketimpangan pembangunan antardaerah di daerah hasil pemekaran. Penelitian dilakukan di Provinsi Banten dan Gorontalo dengan menggunakan data sekunder tahun 2007-2011 dan data primer hasil wawancara dan FGD. Perkembangan ekonomi dianalisis dengan menggunakan tipologi Klassen, ketimpangan dengan indeks entropi Theil. Penelitian ini menunjukkan bahwa dari 8 kabupaten/kota, Banten terdapat empat daerah cepat-maju dan cepat-tumbuh, satu daerah maju tapi tertekan, satu daerah berkembang cepat, dan dua daerah relatif tertinggal. Sedangkan Gorontalo dari 6 kabupaten/kota terdapat dua daerah cepat-maju dan cepattumbuh, dua daerah berkembang cepat, dan dua daerah relatif tertinggal. Indeks entropi Theil Banten 3,96 dan Gorontalo 1,16. Sebagai daerah hasil pemekaran Banten memiliki ketimpangan paling tinggi, sedangkan Gorontalo sama dengan ketimpangan yang ada di daerah yang tidak dimekarkan terutama di luar Pulau Jawa. Salah satu penyumbang terbesar ketimpangan di Banten adanya pemusatan industri di Kota Cilegon. Sedangkan ketimpangan yang rendah di Gorontalo karena fokus pada pertanian yang merupakan sektor mayoritas masyarakat bekerja. Penelitian ini menyarankan pemerintah memperhatikan faktor pemusatan ekonomi, karena faktor ini dapat menjadikan kebijakan pemekaran gagal mewujudkan pemerataan sebagai salah satu tuntutan lahirnya pemekaran.

Penulis :

Isu :
Angka kemiskinan penduduk di DIY masih relatif tinggi apabila dibandingkan dengan angka kemiskinan secara nasional. Berbagai program kebijakan pengurangan kemiskinan yang telah banyak dilakukan namun ternyata belum mampu mengurangi angka kemiskinan di DIY secara signifikan. Selain itu kebijakan pengentasan kemiskinan di DIY juga belum didukung anggaran yang memadai, baik anggaran pusat maupun daerah. Tujuan penelitian ini untuk mencari alternatif solusi kebijakan ke depan dalam upaya mempercepat mengentaskan kemiskinan di DIY lebih efektif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptifanalisis. Sumber data menggunakan data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah pusat dan DIY harus terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi penduduk miskin di daerahnya, dengan menciptakan strategi baru seperti, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesempatan usaha bagi kelompok miskin, serta meningkatkan anggaran baik anggaran negara maupun anggaran daerah. Pemerintah DIY juga perlu melindungi si miskin dari ketidakberdayaannya dan mengidentifikasi serta mengembangkan potensi ekonomi lokal dan usaha-usaha produktif dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita mereka. Koordinasi kebijakan dan program antara pusat dan daerah yang baik sangat membantu dalam mengentaskan kemiskinan di DIY ke depan.

Penulis : Muhammad Zainul Abidin

Isu :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan keuangan desa dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mendukung kebijakan dana desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengumpulan data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keuangan desa telah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Selama tahun 2010–2013, pelaksanaan keuangan desa menunjukkan perbaikan dari sisi tertib pelaksanaan administrasi keuangan, kualitas laporan keuangan, dan penyerapan anggaran pada kegiatan yang telah diprogramkan. Kendala dalam pelaksanaan keuangan desa disebabkan, antara lain, kurangnya keberadaan dan kapasitas perangkat desa serta kemandirian keuangan. Apabila kendala tersebut dapat diatasi, maka pelaksanaan keuangan desa semakin memperkuat terwujudnya tujuan kebijakan dana desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penggunaan ADD telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan disalurkan untuk pembangunan perdesaan, pengembangan masyarakat dan meningkatkan pendapatan. Namun, sejumlah studi yang telah diangkat dalam kajian ini menunjukkan bahwa penggunaan ADD masih menemui sejumlah permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, kualitas pelaporan, dan lemahnya kelembagaan desa serta koordinasi dengan pemerintah daerah kotamadya/ kabupaten.

Penulis : Asep Ahmad Saefuloh

Isu :
Dana Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan tenaga kerja di masa pensiun, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Pensiun sekaligus merumuskan kebijakan yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan Dana Pensiun di masa mendatang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Perkembangan Dana Pensiun menunjukkan perkembangan yang relatif stagnan cenderung menurun, karena kemampuan pendiri ataupun terdapat program pensiun lain. Karakteristik dari penyelenggaraan Dana Pensiun di daerah adalah perkembangannya tidak terlepas dari perkembangan di pusat; bagi perusahaan yang mapan sudah mampu mendirikan Dana Pensiun sendiri; perusahaan menjadi mitra pada DPPK; dan, perusahaan belum menerapkan Dana Pensiun, tetapi hanya memfasilitasi pegawai untuk secara mandiri menjadi peserta DPLK. Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan Dana Pensiun yang lebih baik, maka perlu revisi terhadap UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Beberapa substansi perubahan, antara lain perlunya pengaturan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, pengaturan tersendiri ketika pendirian Dana Pensiun melibatkan mitra yang banyak sehingga beban menjadi tanggung jawab kolektif, dan untuk mencapai GPFG maka kewajiban mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebaiknya diberlakukan kepada kedua belah pihak, baik pengurus maupun pengawas. Selain itu, adanya implementasi program jaminan pensiun SJSN yang bersifat wajib maka jumlahnya harus terjangkau bagi kedua belah pihak. Ketentuan program pensiun wajib (BPJS-ketenagakerjaan) harus memperhatikan kemampuan pendiri, dengan implementasi bertahap. Harmonisasi terhadap pengaturan sistem pensiun secara menyeluruh merupakan suatu keharusan agar program yang dijalankan berdampak positif bagi masyarakat.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Privatisasi sebuah perusahaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya seperti penyebarluasan kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara kepada masyarakat untuk mempercepat penerapan good corporate governance pada BUMN tersebut dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN sebaiknya dilakukan melalui pasar modal dengan Initial Public Offering (IPO). IPO ini akan memberikan keuntungan yaitu adanya sifat transparansi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk ikut membeli saham-saham BUMN, termasuk bagi investor asing. Walaupun telah melakukan privatisasi sejak tahun 1988, ternyata masih menyisakan beberapa masalah. Timbulnya potensi penyimpangan masalah harga hingga penerapan kebijakan yang berbeda untuk setiap sektor. Pada periode tahun 2010-2014 beberapa BUMN telah berhasil melakukan IPO yaitu PT Pembangunan Perumahan, PT Krakatau Steel, PT Garuda Indonesia, PT Waskita, dan PT Semen Baturaja, walaupun dalam pelaksanaannya masih timbul berbagai masalah, yang secara umum juga terjadi pada perusahaan swasta. Hanya saja masih perlu ada pembatasan dalam hal porsi kepemilikan pemerintah untuk menjaga aset negara. Privatisasi yang dilakukan sebagian besar telah mengikuti rambu-rambu berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN ternyata masih berpotensi menimbulkan inkonsistensi, baik terhadap kebijakan restrukturisasi BUMN yang direncanakan Kementerian BUMN sendiri maupun dengan kebijakan sektoralnya.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam rencana pelaksanaan redenominasi di Indonesia dan menjelaskan bagaimana kesiapan fundamental makroekonomi Indonesia dalam menghadapi program redenominasi serta dampak yang akan ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam membahas studi ini adalah metode deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dan publikasi yang sudah ada sebelumnya. Urgensi dilaksanakannya redenominasi di Indonesia didasari adanya inefisiensi perekonomian, adanya kendala teknis pada operasional kegiatan usaha dan mendukung ekonomi nasional dalam memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN. Indikator makroekonomi Indonesia saat ini dinilai cukup kuat dan dapat mendukung diberlakukannya redenominasi. Redenominasi diharapkan dapat memberikan manfaat positif, baik bagi negara, pelaku usaha dan masyarakat. Bagi negara redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang, dan mempermudah transaksi pemerintah. Bagi pelaku usaha redenominasi dapat mempermudah transaksi keuangan sehingga mempercepat waktu operasional dan meminimalisir potensi kesalahan. Selain itu, akan mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi dan teknologi informasi. Bagi masyarakat, redenominasi dapat mempermudah dalam bertransaksi, mengurangi risiko kerusakan uang dan mendukung proses belajar dan mengajar pada pendidikan dasar. Namun, pemerintah dan Bank Indonesia juga perlu mewaspadai terjadinya risiko akibat redenominasi, yaitu inflasi, penambahan pengeluaran negara, penolakan sebagian masyarakat dan penambahan biaya produksi, efek psikologi, dan potensi perselisihan antar pelaku usaha dan konsumen.


Vol. 6 / Juni 2015

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Kasus kekerasan seksual semakin marak akhir-akhir ini, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Peraturan hukum terkait kekerasan seksual sebenarnya sudah ada, namun secara substansi ternyata masih memiliki banyak kekurangan sehingga dianggap belum bisa menanggulangi kekerasan seksual selama ini. Dalam kajian ini penulis bermaksud untuk menganalisis persoalan bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia. Dalam pembahasan dipahami bahwa selama ini pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi kekerasan seksual, baik secara penal maupun non penal, namun dalam kenyataannya masih belum efektif. Oleh sebab itu, di masa yang akan datang diperlukan peningkatan terhadap langkah dan kebijakan pemerintah. Di antaranya bahwa pemerintah perlu melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap bentuk-bentuk baru kekerasan seksual baik melalui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan upaya non-penal melalui kegiatan seperti penyantunan dan pendidikan sosial, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama. pengawasan oleh polisi dan aparat keamanan di tempat-tempat yang rawan kejahatan seksual seperti dipabrik dan sekolahan.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Tindak pidana dengan motif ekonomi di Indonesia semakin kompleks baik dalam jenis maupun upaya penyelesaiannya. Upaya pemerintah Indonesia untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi kerap menemui kendala sehingga upaya perampasan aset hasil tindak pidana sering kali tidak berjalan dengan efektif. Tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai praktek perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia dan urgensi pembentukan undang-undang tentang perampasan aset di Indonesia. Dalam kajian ditemukan bahwa dalam sistem hukum Indonesia perampasan aset dilakukan dengan 2 metode yaitu metode pidana dan metode perdata. Ketentuan akan perampasan aset di Indonesia baik secara pidana maupun perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor. Namun ketentuan yang ada ternyata belum dapat menjadi landasan agar upaya perampasan aset menjadi efektif. Hal inilah yang menjadi landasan mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Selain ketentuan yang belum memadai, urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset juga dapat dilihat dari posisi Indonesia sebagai negara peratifikasi UNCAC. UNCAC telah mengatur mengenai mekanisme yang dianggap lebih efektif dalam upaya perampasan aset, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Dengan menjadi negara peratifikasi maka Indonesia harus melakukan penyesuaian ketentuan yang berlaku di dalam sistem hukumnya dengan UNCAC.

Penulis :

Isu :
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dilakukan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan. Selama ini penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang tersebut dianggap belum efektif. Artikel ini menganalisis penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yang meliputi sanksi pidana dan sanksi tindakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana belum efektif karena norma hukum dalam ketentuan pidana tidak jelas subyeknya, sehingga dapat menyulitkan penegakan hukumnya. Selain itu, sanksi tindakan diberikan terhadap pelanggaran ketentuan karantina dengan tindakan karantina, yang antara lain berupa penolakan dan pemusnahan. Namun, tindakan karantina menemui kendala dengan terbatasnya petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, sarana prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya tindakan karantina.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia sampai saat ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Pemerintah Indonesia masih fokus pada aspek pemberantasan narkotika dan belum secara maksimal menyentuh pada aspek pencegahan narkotika. Tulisan ini menggambarkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia seperti kedudukan pengguna narkotika yang disamakan dengan pelaku kejahatan dan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang tidak memadai. Konsep sistem hukum yang mempunyai 3 unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum menjadi dasar untuk menganalisis permasalahan dalam tulisan ini. Indonesia dapat bebas dari peredaran gelap narkotika dengan memperbaiki sistem hukum yaitu perbaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbaikan koordinasi instansi penegak hukum yang berkaitan dengan narkotika dan masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika.

Penulis : Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan semua Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2023. Kewajiban tersebut merupakan bentuk upaya penguatan dan pengembangan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia. Salah satu Unit Usaha Syariah yang berkomitmen untuk melaksanakan spin-off lebih cepat adalah Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh dan telah mendapat dukungan kuat Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Tulisan ini mengangkat permasalahan utama bagaimana peran Undang-Undang Perbankan Syariah dalam upaya meningkatkan pengembangan perbankan syariah dengan menganalisis beberapa pertanyaan yaitu: bagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang Perbankan Syariah mengatur spin-off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana pengembangan Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemberian izin pendirian Unit Usaha Syariah oleh bank umum konvensional bersifat sementara dan wajib spin-off 2023 dapat menjadi mendorong praktik perbankan syariah yang mengedepankan prinsip syariah tanpa terintervensi kebijakan bank konvensional induknya, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan mampu berkompetisi dengan bank konvensional. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi Unit Usaha Syariah untuk dapat melaksanakan spin-off sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat menghambat implementasi spin-off. Perlu komitmen kuat dan persiapan matang oleh para pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perbankan maupun pemerintah.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Meningkatnya kepemilikan asing atas saham bank yang saat ini meresahkan disebabkan peraturan perundang-undangan sektor perbankan membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki saham bank hingga mencapai 99%. Dibukanya kesempatan ini dimaksudkan untuk memperluas kepemilikan saham bank dan mempermudah bank untuk meningkatkan struktur permodalan. Pengaturan ini menimbulkan implikasi positif, yaitu terciptanya Good Corporate Governance dan meningkatnya kinerja bank. Namun pengaturan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi negatif yaitu bank dikendalikan oleh asing; terdesaknya pangsa pasar bank yang dimiliki Warna Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia; bank cenderung memberikan kredit konsumtif; penghasilan dan keuntungan bank disimpan di luar negeri; dan tingginya risiko pelarian modal ke luar negeri jika terjadi krisis. Sehubungan dengan implikasi positif dan negatif tersebut, perlu ada pengkajian yang mendalam mengenai perlu atau tidaknya pembatasan kepemilikan asing atas saham bank dalam Undang-Undang.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi telah mengharuskan adanya pembaruan UU Hak Cipta. Hal ini, dikarenakan UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai permasalahan apa sajakah yang menjadi dasar adanya penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta materi-materi baru apa sajakah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masalah ini menjadi penting untuk dikaji mengingat hak cipta telah menjadi basis terpenting dari bagian industri ekonomi kreatif nasional, sehingga dengan adanya penggantian Undang-Undang Hak Cipta ini diharapkan dapat lebih memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif. Dalam pembahasan dikatakan bahwa materi baru yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai merupakan suatu pembaharuan hukum khususnya untuk memberikan perlindungan maksimal baik hak ekonomi maupun hak moral terhadap pencipta dan pemilik hak terkait, namun perlu adanya pengaturan pelaksana lebih lanjut supaya perlindungan dan kepastian hukum dapat diimplementasikan dengan baik. Jaminan kepastian hukum melalui UU Hak Cipta 2014 diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi di dalam negeri dan prospek perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional.


Vol. 6 / Juni 2015

Penulis :

Isu :
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan sebuah strategi yang ditempuh pemerintah untuk mendukung upaya percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Pada tingkat daerah, diamanatkan untuk membentuk Sekretariat PPRG Daerah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.050/6199/SJ (SE Mendagri). Tulisan ini merupakan ringkasan hasil penelitian terhadap penerapan konsep PPRG yang dilakukan di Provinsi Papua dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua provinsi tersebut tidak membentuk Sekretariat PPRG Daerah dengan alasan bahwa sebelum SE Mendagri dikeluarkan, telah terbentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang memiliki tugas dan fungsi hampir sama dengan Sekretariat PPRG Daerah. Selain itu, di kedua provinsi terdapat instrumen hukum yang mengatur mengenai penerapan PPRG, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk penyusunan Anggaran Responsif Gender (di Provinsi DIY) dan Gender Budget Statement/GBS (di Provinsi Papua). Kata kunci: Pengarusutamaan gender, perencanaan dan penganggaran responsif gender, Provinsi Papua, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Sampah termasuk permasalahan lingkungan yang dihadapi banyak kota di Indonesia, namun belum semua kota telah memberikan pelayanan persampahan dengan baik. Salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat pelayanan persampahan di suatu daerah adalah bentuk lembaga atau institusi pengelola sampah yang pada umumnya kapasitas atau kemampuan institusi atau pengelola di daerah lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang harus mereka kelola. Melalui penelitian yang dilakukan pada tahun 2013, dengan menggunakan metode kualitatif disimpulkan bahwa institusi pengelola sampah di daerah perlu memisahkan antara regulator dan operator sehingga pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan efisien dan efektif. Regulator dijalankan oleh Dinas dan operator dijalankan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kata Kunci:Lembaga pengelola sampah, pengelolaan sampah, pelayanan persampahan.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Salah satu lembaga pengelola wakaf tunai di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak tahun 2011, lembaga ini telah melakukan pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahtaraan umat Islam di daerah tersebut. Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan yang mendorong lembaga tersebut mengelola wakaf tunai, penghimpunan, investasi dan distribusinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, focus group discussiondan wawancara mendalam dengan pengelola wakaf tunai di Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan cara kategorisasi, klasifikasi, dan reduksi untuk kemudian diambil kesimpulan sesuai dengan tujuan studi. Studi ini menyimpulkan ada tiga alasan yang mendorong Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pengelolaan wakaf tunai, yakni alasan teologis, sosiologis dan yuridis. Penghimpunan wakaf tunai yang dilakukan dengan dua tahapan, yakni sosialisasi dan pemberian sertifikat wakaf. Wakaf tunai yang telah terkumpul diinvestasikan dalam bentuk deposito pada Bank Syariah BPD Daerah Istiemwa Yogyakarta. Nilai manfaat yang diperoleh dari investasi itu digunakan sebagai dana pinjaman produktif tanpa bunga. Dana pinjaman itu harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan PW NU DIY, agar dana tersebut dapat digunakan oleh peminjam lain yang juga membutuhkan. Dalam praktiknya, tidak ada pinjaman yang tidak terbayar, karena pengembalian dana pinjaman dilakukan tanpa bunga dan biaya administratif. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh dari deposito juga digunakan untuk bantuan pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Wakaf tunai, pengelolaan, penghimpunan, investasi, distribusi.

Penulis : Teguh Kurniawan

Isu :
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi perlindungan anak, peran pemerintah dan peran DPR dalam perlindungan anak. Data-data yang diperlukan diperoleh melalui studi pustaka. Data tersebut kemudian dikategorisasi, diklasifikasi, dan direduksi kemudian ditarik kesimpulan sesuai dengan tujuan studi. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan bagi anak melalui instrumen hukum dan ratifikasi berbagai peraturan perundangan tentang anak. Akan tetapi, peran pemerintah dalam perlindungan dipandang kurang efektif, oleh karena itu, lahir kemudian beberapa lembaga yang bertujuan untuk melakukan perlindungan anak, yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Parlemen sebagai institusi legislatif, juga berperan dalam perlindungan anak terutama untuk membentuk undang-undang, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, mengalokasikan anggaran bagi terwujudnya perlindungan anak di Indonesia. Kata Kunci: Parlemen, perlindungan anak, legislasi, pengawasan, anggaran, Komnas Anak, KPAI.

Penulis : Tyas Wulandari

Isu :
ABSTRAK Dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia, Negara telah membuat Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengoptimalkan upaya perlindungan anak Kementerian Sosial RI berupaya membuat program Family Development Session(FDS) dengan tujuan terbentuknya pengetahuan tentang pola asuh pada seluruh orang tua di Indonesia agar dapat mendukung perkembangan dan perlindungan anak. Penelitian ini berupaya melihat gambaran manfaat pelaksanaan program FDS tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengambilan data wawancara dan observasi terhadap tiga orang informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program FDS telah berhasil mengubah pola asuh para informan pada ketiga domain, yaitu affective, behavior dan cognitive. Ke depan pemerintah harus memastikan bahwa program FDS ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sementara DPR RI harus mendorong pemerintah agar lebih kreatif dan inovatif dalam upaya menciptakan anak-anak Indonesia yang sehat jasmani rohani karena telah mendapatkan pola asuh dan perlindungan yang tepat. Kata Kunci: Family Development Session(FDS), perlindungan anak, PKSA Kemensos RI, parenting.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Indonesia masih memiliki sejumlah lahan yang tidur tidak terpakai. Dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, masyarakat melalui pemberdayaan berkelanjutan diharapkan dapat menggunakan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya sekaligus sebagai penjaga keberlangsungan lingkungannya. Potensi alam yang yang dimanfaatkan secara bijaksana oleh masyarakat setempat diharapkan mampu menggilas kemiskinan yang telah lama menimpa mereka. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini berasal dari data sekunder, jurnal dan hasil penelitian yang sudah diterbitkan dengan menggunakan metode literatur agar mendapatkan alternatif mengenai dampak sosial dari pengembangan kawasan Segara Anakan. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pengetahuan perlu didorong oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan investor. Melalui kerjasama tersebut diharapkan masyarakat setempat mampu ikut serta berperan dalam pembangunan di daerah tersebut. Kata Kunci: Pemberdayaan, masyarakat pesisir, investasi, Cilacap.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Suplai air baku PDAM Lebak sangat bergantung kepada air permukaan dalam memenuhi kebutuhan air bakunya. Saat ini ketersediaannya masih melimpah dan mengalir di hampir seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Namun, apakah ketersediaan air baku tersebut dapat menjawab tantangan peningkatan pelayanan dan ancaman perubahan iklim? Dengan mempertimbangkan kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan klimatologi, dilakukan prediksi terhadap ketersediaan air permukaan yang menjadi sumber air baku PDAM Lebak, yang meliputi DAS Ciujung, DAS Cimadur, dan DAS Cilangkahan dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2050. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan analisis klimatologi yang menggunakan model-model iklim global sebagai input perhitungan neraca air dalam analisis hidrologi yang menggunakan metode Thornthwaite Mather. Saat dikaitkan dengan proyeksi kebutuhan air bersih di wilayah pelayanan PDAM Lebak, diketahui bahwa terjadi defisit suplai air baku pada tahun 2029 dengan skenario B2 dan 2030 dengan skenario A2 di DAS Ciujung, tahun 2044 dengan skenario B2 dan 2046 dengan skenario A2 di DAS Cimadur, dan tahun 2037 dengan skenario B2 dan 2039 dengan skenario A2 di DAS Cilangkahan. Kata Kunci: Perubahan iklim, daerah aliran sungai (DAS), defisit suplai air baku.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Judul Buku : Jalan Terjal Bersihkan Negeri Fakta Sampah dan 12 Kisah Terbaik Pengelolaannya di Indonesia Penulis : Dini Trisyanti, Ova Candara Dewi, Widita Vidyaningrum, Wulansary Penerbit : PT Sendang Bumi Wastama Tahun : September 2014 Tebal : 185 halaman


Vol. 6 / Maret 2015

Penulis :

Isu :
Realitas politik Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) masih lemah dalam membangun perlakuan yang konstruktif di antara tingkatan pemerintahan. Berdasarkan data-data dari hasil penelitian di Provinsi Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan, kelemahan ini berasal dari saling keterkaitan dua faktor seperti ketidaktegasan dari sikap Pemerintah itu sendiri terhadap daerah, dan keterbatasan wewenang gubenur berhadapan dengan luasnya otonomi kabupaten/kota. Penulis menyarankan penguatan kewenangan politik gubernur untuk mengelola pemda, termasuk memberikan hukuman bagi kepala daerah kabupaten/ kota di wilayahnya yang tidak mengikuti arahan program provinsi.

Penulis :

Isu :
Pengembangan konektivitas maritim dilakukan agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan ketersediaan produk yang dibutuhkan masyarakat. Kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, menyebabkan perlunya penguatan sarana dan prasarana kemaritiman untuk melakukan kegiatan distribusi barang dan sarana transportasi laut. Sampai saat ini terindikasi bahwa masih banyak inefisiensi dalam transportasi laut domestik. Tulisan ini merupakan sebuah kajian yang berupaya memahami rencana tol laut yang akan dilakukan pada pemerintahan periode ini, kendala yang dihadapi, dan kebijakan yang diperlukan guna mewujudkan rencana tersebut. Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan konektivitas maritim dapat dibagi dua, yaitu: aspek internal kepelabuhanan, dan aspek eksternal. Agar tujuan dari pengembangan konektivitas maritim, maka diperlukan sejumlah perbaikan yang terdiri dari peningkatan fasilitas infrastruktur, ketersediaan energi, inovasi teknologi dan informasi, kualitas sumber daya manusia, pendanaan, dan kapasitas eksisting.

Penulis :

Isu :
Penyelundupan narkoba ke Indonesia makin intens dilakukan oleh sindikat internasional. Hal itu terjadi karena Indonesia merupakan pasar potensial dan menguntungkan bagi pemasaran narkoba. Sindikat internasional, melalui jaringan lintas batas dan berbagai modusnya, terus berupaya melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Sebagai bentuk kejahatan transnasional, penyelundupan narkoba ke Indonesia tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, dan oleh karena itu perlu ada upaya untuk mengatasinya. Tulisan ini, bagian dari laporan penelitian 2014, membahas hal tersebut, utamanya yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat, dua daerah yang berbatasan dengan Malaysia dan rentan dari penyelundupan narkoba.

Penulis :

Isu :
Kebijakan luar negeri Indonesia senantiasa dilaksanakan untuk memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional. Hal tersebut ditempuh Pemerintah Indonesia dengan kebijakan soft power sebagai negara pemberi bantuan dalam Kerja sama Selatan Selatan (KSS) antar negara berkembang. Peran aktif dalam KSS juga menjadi politik prestise bagi Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui manfaat keterlibatan aktif Indonesia di KSS. Tulisan ini merupakan penelitian individu yang dilakukan tahun 2014, dengan pengumpulan data di Surabaya, Jawa Timur dan Gorontalo. Penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan KSS berdaya guna untuk meraih dukungan bagi kepentingan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Namun belum bermanfaat banyak bagi kepentingan ekonomi dan pembangunan daerah.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Tulisan ini membahas tentang problematika dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Dalam beberapa hal memang pelaksanaan Pilpres 2014 lebih baik daripada pelaksanaan Pileg 2014, misalnya terkait transparansi proses penyelenggaraan Pilpres. Hal-hal yang masih belum optimal implementasinya antara lain adalah terkait DPT yang masih belum akurat, adanya praktek kampanye hitam, penyelenggara pemilu dan media massa yang kurang bisa menjaga netralitasnya. Permasalahan DPT dapat diatasi dengan pemberian otoritas sumber data kependudukan pada satu lembaga saja. Praktek kampanye hitam serta keberpihakan politik oleh penyelenggara pemilu dan media massa dan lembaga dapat diminimalisir dengan penyempurnaan regulasi Pilpres dan penegakkan hukum yang adil dan tegas.


Vol. 5 / Desember 2014

Penulis : Yuventus Effendi

Isu :
Pada satu dekade terakhir, alokasi subsidi dalam APBN selalu memiliki proporsi yang signifikan. Dalam APBN-P tahun 2014, alokasi untuk subsidi meningkat secara signifikan dan lebih dari 50 persennya dialokasikan untuk subsidi BBM atau setara dengan Rp210 triliun. Kajian ini bertujuan untuk mensimulasikan dampak dari realokasi subsidi BBM ke subsidi lainnya, seperti subsidi bibit atau pupuk di sektor pertanian, sektor konstruksi, atau sektor layanan sosial. Simulasi ini sangat penting mengingat jenis subsidi BBM setiap tahunnya meningkat dan tidak terserap secara merata di masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah simulasi dengan menggunakan Sistem Neraca Sosial Ekonomi (SNSE) tahun 2008. Terdapat dua jenis analisis yang dilakukan yaitu analisis dampak round by round dan dekomposisi multiplier dengan menggunakan metode Stone. Kedua analisis ini bertujuan untuk memperkirakan dampak masing-masing skenario terhadap perekonomian. Terdapat beberapa skenario dalam penelitian ini. Skenario pertama menghapus subsidi BBM tanpa melakukan realokasi. Skenario kedua adalah realokasi subsidi BBM ke sektor pertanian khususnya sektor pertanian tanaman pangan. Skenario ketiga adalah memindahkan subsidi BBM ke sektor konstruksi. Skenario terakhir adalah realokasi subsidi BBM ke sektor layanan sosial. Hasil simulasi menunjukkan bahwa skenario kedua lebih menguntungkan bagi rumah tangga dengan penghasilan yang terendah. Di sisi lain, skenario ketiga hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dan pemerintah serta dampak negatif yang relatif lebih besar kepada rumah tangga yang tergolong miskin.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Sektor industri manufaktur merupakan salah satu motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, industri manufaktur juga memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja baru. Terdapat suatu kekhawatiran terhadap semakin meningkatnya penurunan output manufaktur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, meskipun saat ini otoritas moneter sudah mulai melakukan beberapa strategi yang bertujuan untuk meningkatkan produksi industri dan pemanfaatan kapasitas sektor. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana pengaruh kebijakan moneter terhadap output sektor industri manufaktur Indonesia, sehingga dapat diketahui instrumen moneter mana yang paling berpengaruh terhadap output manufaktur Indonesia. Dalam hal ini, dilakukan uji empiris menggunakan Error Correction Model (ECM) selama periode tahun 2001:01-2013:03, di mana data yang digunakan diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia. Adapun instrumen moneter yang digunakan antara lain tingkat suku bunga, money supply, nilai tukar, dan tingkat inflasi. Hasil uji empiris menunjukkan bahwa money supply dan tingkat suku bunga signifikan memengaruhi PDB manufaktur. Money supply berpengaruh positif terhadap PDB manufaktur, sedangkan tingkat suku bunga berpengaruh negatif terhadap PDB manufaktur. Dari kedua variabel tersebut, money supply memiliki pengaruh terbesar terhadap PDB manufaktur yaitu sebesar 0,26 persen, sedangkan tingkat suku bunga hanya berpengaruh sebesar 0,0054 persen terhadap PDB manufaktur. Karenanya, diperlukan perhatian yang lebih dari pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian money supply sehingga dapat meningkatkan output sektor industri di Indonesia. Walaupun pengaruh tingkat suku bunga terhadap PDB manufaktur tidak terlalu besar, pemerintah dan Bank Indonesia juga tetap perlu menekan tingkat suku bunga yang dapat mendorong investasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Hermanto

Isu :
Pasar modal di Indonesia telah berkembang menjadi suatu lembaga keuangan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Kebijakan penggabungan (merger) pasar modal merupakan peristiwa bersejarah dalam perkembangan sektor keuangan dan investasi di Indonesia. Penggabungan lembaga pasar modal Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) ke dalam satu bursa yang disebut Bursa Efek Indonesia (BEI), memiliki dampak yang luar biasa pada likuiditas perdagangan saham dan kinerja rasio keuangan. Penelitian ini membahas kondisi pasar saham dan kinerja rasio keuangan sebelum dan sesudah penggabungan. Metode yang digunakan untuk menganalisis kondisi likuiditas perdagangan saham sebelum dan setelah penggabungan adalah (1) analisis variasi, (2) analisis kinerja rasio keuangan yang meliputi CR, OIOR, OEOR, NPM, ROE, ROA, TATO, dan EPS, dan (3) analisis faktor dengan pendekatan OLS. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggabungan pasar modal berdampak pada (1) likuiditas perdagangan saham mengalami pertambahan yang menurun dan (2) perkembangan kinerja rasio keuangan setelah penggabungan lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum penggabungan. Walaupun demikian upaya-upaya pemanfaatan aset lebih optimal atau peninjauan kembali aset yang belum terpakai untuk penciptaan pendapatan juga penting dilakukan.

Penulis :

Isu :
Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, paradigma penyelenggaraan pangan berubah menjadi upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Paradigma tersebut berbeda dengan paradigma penyelenggaraan pangan dalam undang-undang sebelumnya, yang lebih menekankan pada upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Pada periode tahun 2009 sampai tahun 2014, target swasembada dan swasembada berkelanjutan terhadap lima komoditas pangan strategis tidak tercapai. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian untuk mengetahui keragaan produksi, ekspor, dan impor pangan di Indonesia, dan kebijakan yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pangan. Rata-rata pertumbuhan produktivitas padi pada periode tahun 2009 sampai tahun 2013 masih sangat rendah, bahkan untuk tebu terjadi penurunan pertumbuhan. Sedangkan komoditas jagung dan kedelai terjadi peningkatan rata-rata pertumbuhan produktivitasnya, namun dalam jumlah yang belum signifikan. Pada periode tahun 2009 sampai tahun 2012, neraca perdagangan komoditas pangan terjadi defisit dan pertumbuhan rata-rata impor beras mencapai 111,21 persen dan untuk jagung mencapai 104,22 persen. Kebijakan yang diperlukan untuk dapat mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan adalah (a) peningkatan kapasitas produksi pangan, melalui ketersediaan lahan dan inovasi teknologi, (b) panen dan pascapanen, melalui penurunan kehilangan hasil, manajemen stok dan stabilisasi harga, (c) perbaikan infrastruktur pertanian, melalui pembangunan dan perbaikan sarana irigasi di seluruh Indonesia secara merata, (d) alokasi anggaran, melalui subsidi pupuk dan benih unggul, dan (e) dukungan kelembagaan, melalui reformulasi Bulog dan perbaikan koordinasi antar kementerian.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Produk halal kini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun nonmuslim. Tidak kurang dari USD650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memerhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal, salah satunya melalui pemberian jaminan halal atas produk yang dikonsumsi. Menanggapi kebutuhan tersebut, MUI mendirikan LPPOM pada tahun 1989 untuk memberikan layanan pemeriksaan kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Di sisi lain, kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang baru saja ditetapkan telah menjadi payung hukum pelaksanaan JPH di Indonesia. UU tersebut mengamatkan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuan kajian ini adalah menganalisis sistem JPH yang telah berjalan selama ini, menganalisis kelembagaan dalam pelaksanaan JPH sebelum dan sesuai UU JPH, serta menggambarkan potensi permasalahan dalam UU JPH. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI sejak tahun 2001, di mana sertifikat halal masih bersifat sukarela oleh pelaku usaha dan berlaku hanya untuk 2 tahun. Keberadaan BPJPH memiliki beberapa kekuatan, antara lain penyelenggaraan JPH dan keberadaan LPH menjadi terorganisasi dan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun. Sedangkan kelemahannya antara lain alur proses sertifikasi menjadi panjang dan birokratis karena banyak pihak/lembaga yang terlibat serta masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Dalam implementasi, UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah yaitu meningkatnya beban APBN/APBD, dominasi LPH, dan kontradiksi antarperaturan.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan peningkatan setiap tahun. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak kepada pertumbuhan kebutuhan energi. Selama ini kebutuhan energi dipenuhi oleh sebagian besar dari energi fosil. Padahal lndonesia memiliki potensi energi terbarukan, seperti panas bumi relatif besar dan melimpah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif dilakukan untuk mengetahui perkembangan tarif listrik, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui penentuan tarif listrik panas bumi dengan menggunakan sampel PLTP Sibayak, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan tarif listrik panas bumi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu fase sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003. Pada fase pertama, penetapan tarif listrik panas bumi belum sepenuhnya mempertimbangkan tarif keekonomian, di mana tarif masih sangat murah dan beragam antarWKP. Pada fase kedua, penetapan tarif listrik panas bumi sudah mulai menghitung keekonomian dari pengembangan panas bumi. Akan tetapi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait tarif listrik panas bumi selama ini masih relatif rendah dan belum dapat mendorong percepatan pengembangan panas bumi. Hal ini didukung dengan analisis kuantatif penentuan tarif listrik PLTP Sibayak, di mana tarif jual keekonomiannya (BPP listrik) adalah sebesar Rp1.172,15/kWh, sedangkan PT. PLN membeli dengan tarif di bawah BPP. Sehingga dampak yang terjadi adalah pengembangan panas bumi di Indonesia mengalami stagnasi.

Penulis : Ernawati Pasaribu

Isu :
Dampak spillover terhadap kinerja pusat-pusat pertumbuhan di Indonesia yang diamati selama ini belum pernah sampai kepada pengujian secara statistik. Padahal, pembuktian ada tidaknya dampak spillover secara empiris sangat diperlukan mengingat penerapan teori pusat pertumbuhan yang telah dilakukan baik oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang masih menimbulkan pro dan kontra. Pengujian dampak spillover pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan secara khusus dilakukan untuk mengetahui apakah peranannya sebagai lumbung energi nasional seperti yang tertuang dalam Program MP3EI tidak akan menimbulkan backwash effect bagi daerah sekitarnya. Pendeteksian awal akan adanya hubungan ketergantungan spasial (spatial lag dependent) antara pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan dan daerah sekitarnya diuji menggunakan Lagrange Multiplier Spatial Lag Dependent. Hasilnya ternyata membuktikan bahwa pertumbuhan output, pertumbuhan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi yang terjadi pada pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan secara signifikan memberikan dampak spillover negatif (backwash effect) terhadap wilayah sekitarnya. Pusat-pusat pertumbuhan secara signifikan berdampak spillover positif (spread effect) terhadap wilayah sekitarnya apabila pertumbuhan output, pertumbuhan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi pada pusat-pusat pertumbuhan disertai dengan aliran ekonomi ke wilayah sekitarnya. Dengan demikian, pengembangan wilayah pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan di masa mendatang harus diarahkan pada upaya peningkatan transaksi perdagangan antarwilayah agar dampak spillover positif dapat terjadi seperti yang diharapkan dan pertumbuhan yang diikuti pemerataan antarwilayah di Kalimantan niscaya akan terwujud

Penulis : Davy Hendri

Isu :
Artikel ini menguji hubungan tingkat ketimpangan pendapatan dan kejahatan properti di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan data sosial-ekonomi dari 33 provinsi selama tahun 2007-2011. Hubungan antara indeks Gini sebagai proxy ketimpangan pendapatan dan tingkat kejahatan properti diuji secara ekonometri dengan menggunakan model data panel efek tetap. Penulis menemukan fakta setelah dikontrol dengan berbagai variabel yang ada, ternyata ketimpangan pendapatan berkorelasi positif secara signifikan dengan kejahatan properti. Mengejutkan, bahwa ternyata menurut data yang ada, dalam konteks Indonesia, korelasi kedua variabel berpola U-invers (bentuk punuk). Dengan kata lain, setelah mencapai titik maksimum, peningkatan tingkat kejahatan properti mengalami penurunan begitu indeks Gini menjadi makin memburuk. Faktor lain yang menentukan perbedaan dalam tingkat kriminalitas yang diharapkan oleh literatur yang ada adalah proporsi penduduk perkotaan. Relasi dan pola hubungan indeks Gini dengan kriminalitas juga amat dipengaruhi oleh initial value. Intuisi dari hal ini adalah terjadi konvergensi dalam kriminalitas. Provinsi dengan indeks ketimpangan awal yang rendah akan saling berlomba untuk “mengejar” ketertinggalannya dengan provinsi lain yang telah memiliki indeks Gini dan kriminalitas tinggi. Hasil analisis juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi noninklusif merupakan salah satu kontributor semakin memburuknya ketimpangan pendapatan. Temuan ini menyiratkan bahwa laju pertumbuhan yang tidak “berkualitas” pada gilirannya secara tidak langsung akan menuntut biaya sosial yang besar, salah satunya berupa kriminalitas yang makin meningkat. Jadi, dinamika data lapangan memberikan peringatan penting bahwa tidak ada jaminan bahwa daerah yang selama ini aman akan terus menikmati kondisi keamanan itu jika lalai dalam menyikapi fenomena ketimpangan pendapatan yang ada. Berdasarkan hal ini, tampak jelas bahwa untuk mengatasi peningkatan tingkat kejahatan properti, pemerintah provinsi harus memiliki strategi yang unik untuk menurunkan ketimpangan pendapatan di antara penduduk sesuai dengan atribut daerahnya.


Vol. 5 / Desember 2014

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
ABSTRACT In order to achieve the national health developments goals, we need health workforce who are competent, responsible, uphold ethical standards and spread evently all over Indonesia. But in fact, health workforce in Indonesia still face a lot of problem. Therefore the parliament and the government formed health workforce act as a legal reference to handle the problems. This research was conducted to determine health policy triangle in forming health workforce act. With qualitative approach, the study concluded that the actors come from the government, the president, the legislators, interest groups and political party. The content include aspects of professionalism and the relationship between the health workforce. The context includes aspects of cultural, social, political, economic, and legal. The process began in 2010 until 2014. This study recommended that in order to get common perspective, the public and the stakeholders should get involved more intensely. Keywords: Health policy, health workforce act, policy triangle. ABSTRAK Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, diperlukan tenaga kesehatan yang berkompeten, bertanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik, dan tersebar merata di seluruh Indonesia. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan masalah tenaga kesehatan di Indonesia. Kenyataan ini mendorong DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk membentuk RUU Tenaga Kesehatan sebagai payung hukum dalam menangani masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan UU Tenaga Kesehatan. Dengan pendekatan kualitatif, dapat disimpulkan bahwa aktor berasal dari pemerintah, presiden, anggota legislatif, kelompok kepentingan dan partai politik; konten meliputi aspek keprofesian dan hubungan antarsesama profesi; konteks meliputi aspek budaya, sosial, politik, ekonomi, dan hukum; proses dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014. Penelitian merekomendasikan agar masyarakat ataupun kelompok kepentingan lebih aktif terlibat, sehingga dapat memeroleh kesamaan pandangan terhadap suatu pembentukan kebijakan. Kata Kunci: Kebijakan kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, segitiga kebijakan.

Penulis :

Isu :
ABSTRACT The background of this review is the fact that today’s society marginalize Pancasila as the values and moral insocial interaction. By using contemporary sociological perspectives that develops relationships between individual and structures the writer concludes that pancasila as the vision of social change, see the reciprocal relation between individual and structure. It has greatly affect the quality of social change in the society. The consequence of this view is that Pancasila materialized in values and morality embodied in individual and collective level. Therefore it has become our collective duty to contextualized and implement Pancasila in a variety of direction of life in national and state levels. Keywords: Pancasila, social interaction, individu, structure. ABSTRAK Tinjauan ini dilatarbelakangi dengan adanya fakta dalam masyarakat dewasa ini, yang memarginalkan Pancasila sebagai nilai dan moral dalam interaksi sosial. Dengan menggunakan perspektif sosiologi kontemporer yang mengembangkan relasi individu dan struktur, diperoleh kesimpulan bahwa sebagai visi perubahan sosial, Pancasila memandang relasi individu dan struktur secara timbal balik. Hal ini sangat memengaruhi kualitas perubahan sosial di tengah masyarakat. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa Pancasila terwujud dalam nilai dan moralitas pada tataran individual sekaligus tataran kolektif. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata kunci: Pancasila, interaksi sosial, individu, struktur.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
ABSTRACT The rising number of violence and bullying cases between studentis worrying. Some people accused violence anime as the cause. However, violence anime shows not only aggression acts, but also delivering positive values needed by children. Data from anime forums suggests such animes deliver ideas kind of like: hard working, never give up, altruism, and solidarity. This means violence acts among school age children may derive from other variables. Keywords: anime, violence, school age children. ABSTRAK Meningkatnya kasus kekerasan dan bullying sesama murid sekolah menimbulkan kekhawatiran. Ada pihak yang mengganggap terpaparnya anak-anak usia sekolah dengan tayangan kekerasan seperti anime yang menjadi penyebab. Akan tetapi, anime kekerasan tidak saja menampilkan adegan agresi namun menyisipkan nilai-nilai positif yang perlu ditiru anak-anak. Hasil pengumpulan data terhadap forum anime menemukan ide-ide seperti kerja keras, pantang menyerah, senang membantu dan setia kawan merupakan hal yang menonjol dari anime. Oleh karena itu, perilaku kekerasan anak usia sekolah dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain. Kata kunci: anime, kekerasan, anak usia sekolah.

Penulis : Imam Subkhan

Isu :
ABSTRACT After more than a decade Indonesia entered the Reform era, there is now a desire among some politicians and intellectuals to revive the concept of the Guidelines (GBHN) to guide development planning as it was once used under the New Order regime. The desire was based on the view that the current development planning has led to much turmoil, collision and no sustainability. This paper describes the Guidelines used for development planning in the reform era called Long Term Development Plan (RPJPN) is somewhat similar to the Guidelines (GBHN) in the perspective of theory of modernization development. Therefore, chaos, development planning collision is actually not caused by the absence of the Guidelines itself, but rather on the changes of the state power system into more horizontal system so that no state agency is able to fully control the development planning from the center down to regions, something which was done well in the era of the New Order. Keywords: GBHN, RPJPN, Modernist, Development. ABSTRAK Setelah lebih dari satu dasawarsa Indonesia memasuki era reformasi, ada keinginan dari sebagian kalangan politisi dan intelektual untuk menghidupkan kembali konsep GBHN sebagai panduan perencanaan pembangunan sebagaimana pernah digunakan oleh rezim Orde Baru. Keinginan itu didasari oleh pandangan bahwa perencanaan pembangunan saat ini banyak mengalami kekacauan, benturan dan tidak ada kesinambungan. Tulisan ini ingin memperlihatkan bahwa dalam era reformasi panduan perencanaan pembangunan tetap ada yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) yang memiliki kemiripan dengan GBHN dalam perspektif teori modernisasi pembangunan. Oleh karena itu kekacauaan, benturan perencanaan pembangunan itu bukanlah disebabkan oleh ketiadaan panduan, namun lebih pada perubahan sistem kekuasaan negara yang semakin horisontal sehingga tidak ada lembaga negara yang mampu mengontrol secara penuh perencanaan pembangunan dari pusat sampai daerah sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Kata Kunci: GBHN, RPJPN, Modernis, Pembangunan.

Penulis : Herlina Astri

Isu :
ABSTRACT Becoming street children is not a desirable option to everyone, especially for security issues. Street children often seen as a problem, and there are no regulations yet to overcome this phenomenon. This paper uses the study of literature, to explore the causes, way of life, and the vulnerabilities faced by street childrencaused them tend to behave deviantly. Results of the study indicates that the presence of street children mostly caused by poverty, personality disorder, and external factors of the child. They have their own way of life and are oftenly regarded as the dregs of society. Unfavorable streetlife conditions and the lack of supervision from the family makes street children are particularly vulnerable to various forms of violence. To solve the problems of street children, a comprehensive change is needed so that they will not live and workin the street again. Keywords: Street children, way of life, deviant behavior. ABSTRAK Menjadi anak jalanan bukan pilihan yang diinginkan setiap orang, terutama untuk masalah keamanan. Anak jalanan sering dianggap sebagai sebuah masalah, dan belum ada peraturan yang dapat untuk mengatasi fenomena ini. Tulisan ini menggunakan studi literatur untuk mengeksplorasi penyebab, tatanan hidup, dan kerentanan yang dihadapi anak jalanan sehingga cenderung berperilaku menyimpang. Hasil kajian menunjukkan keberadaan anak jalanan disebabkan oleh kemiskinan, penyimpangan kepribadian, dan faktor luar dari anak tersebut. Mereka memiliki tatanan hidup sendiri dan seringkali dianggap sebagai sampah masyarakat. Kehidupan jalanan yang tidak kondusif dan kurangnya pengawasan dari keluarga menjadikan anak jalanan sangat rentan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan. Oleh karenanya, untuk menanggulangi masalah anak jalanan diperlukan perubahan menyeluruh agar mereka tidak kembali hidup dan bekerja di jalanan lagi. Kata kunci: Anak jalanan, tatanan hidup, perilaku menyimpang.

Penulis : M.J. Maspaitella

Isu :
ABSTRACT Empowerment constitutes one of the ways to increase society’s ability to meet their need. The goal of empowerment is to develop the potency and strength of the poor or the vulnerable group and transform them into a strong group. Effort to identify the potency of the society can be done with various approach and strategy. One of the approach or strategy is by the social work approach. Social worker as professional helper have the task to revamp the socially dysfunction society through empowerment activity. Key words: Empowerment, community, social work approach. ABSTRAK Pemberdayaan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Efek pemberdayaan adalah mengembangkan potensi atau kekuatan kelompok miskin atau rentan sebagai kelompok yang kuat. Pengakuan akan potensi diri dalam masyarakat diperoleh melalui berbagai pendekatan dan strategi. salah satu pendekatan atau strategi yang digunakan secara tertulis adalah pendekatan pekerja sosial. Pekerja sosial sebagai pembantu profesional memiliki tugas untuk merubah masyarakat yang tidak berfungsi secara sosial menjadi berfungsi melalui kegiatan pemberdayaan. Kata kunci: Pemberdayaan, komunitas, pendekatan pekerja sosial.

Penulis :

Isu :
ABSTRACT Psychological scientists from non western countries questioning the validity and relevance of psychological theories built by European-American psychologist used to study the condition of non-western societies. Psychology Theories from the west were built from western culture with respondents from medium socio economic groups and mostly students, and it is considered incompatible with the conditions of non-western societies. Therefore, there is a growing need for the contextually and culturally campatible pscyhology theoryand it manifests in the indigenous psychology movement, led by psychology scientists from non-western countries. This article explained what is meant with indigenous psychology, its difference with cross-cultural psychology, and things need to be strengthened by indigenous psychology movement, so that it can stand in line with established paradigms of psychology. Keywords: Indigenous Psychology, Cross Cultural Psychology, Theory Study. ABSTRAK Para ilmuwan psikologi nonnegara barat mempertanyakan validitas dan relevansi penggunaan teori-teori psikologi yang dibangun oleh ilmuwan psikologi barat (Eropa-Amerika) ketika digunakan untuk mempelajari masyarakat nonbarat. Teori-teori psikologi dari Eropa-Amerika yang dibangun oleh budaya barat dengan responden dari kelompok sosial ekonomi menengah dan kebanyakan mahasiswa, dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat nonbarat. Karenanya, berkembang kebutuhan adanya teori psikologi yang dibangun sesuai dengan konteks dan budaya masyarakatnya, sehingga muncullah gerakan psikologi indijinus (indigenous psychology). Gerakan ini dimotori ilmuwan-ilmuwan psikologi dari negara-negara nonbarat. Dalam artikel ini, dijelaskan apa yang dimaksud psikologi indijinus, perbedaannya dengan psikologi lintas budaya, dan hal-hal yang harus diperkuat dari gerakan psikologi indijinus agar dapat berdiri sejajar dengan paradigma-paradigma dalam psikologi yang sudah mapan. Kata Kunci: Psikologi Indijinus, Psikologi Lintas Budaya, kajian teori.

Penulis : Miftachul Chusnah

Isu :
Judul Buku : Deradikalisasi Pemahaman al-Quran dan Hadis Penulis : Nasaruddin Umar Penerbit : PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia Tahun : 2014 Tebal : 436 halaman


Vol. 5 / November 2014

Penulis :

Isu :
Pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 terjadi banyak pelanggaran administrasi dan sengketa tata usaha negara. Bawaslu mencatat 7478 dugaan pelanggaran dan 63,26% di antaranya adalah pelanggaran administrasi. Tulisan ini menganalisis pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa tata usaha negara pemilu dari perspektif hukum administrasi negara. Berdasarkan hasil analisis, pendefinisian mengenai pelanggaran administrasi dan sengketa tata usaha negara dalam undang-undang belum sesuai dengan konsep hukum administrasi. Untuk itu ke depan perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu.

Penulis : Dr. Inosentius Samsul

Isu :
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat dalam hukum positif saat ini? Kedua, bagaimana kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa? Ketiga, upaya apa yang dilakukan oleh masing-masing daerah untuk memperkuat peran lembaga adat. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-yuridis, karena di samping bersifat normatif juga menjelaskan aspek non-yuridis mengenai peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa. Secara teoritis penelitian ini merupakan penelitian mengenai aspek kelembagaan hukum serta penegakan hukum di dua daerah, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat masih bersifat menyebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dari konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim memperkuat lembaga adat dengan mengeluarkan peraturan daerah. Penulis merekomendasikan perlunya pengaturan dalam Undang-Undang tersendiri yang disusun secara sistematis dan komprehensif mengenai lembaga adat yang mengatur mengenai perannya sebagai lembaga alternative penyelesaian sengketa.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Indonesia dengan kondisi geografis dan potensi sumber daya alamnya diakui sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Ini juga menempatkan Indonesia sebagai centre of gravity and the global supply chain system. Kondisi ini menyebabkan Indonesia mengalami ancaman, gangguan, dan kendala yang berimplikasi pada keamanan maritim negara. Kedudukan ini harus didukung dengan sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh dan mengubah pola pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada matra darat tetapi juga berorientasi pada matra laut. Untuk itu, telah ditetapkan beberapa kebijakan dan regulasi, namun sampai saat ini regulasi tersebut masih bersifat sektoral sehingga timbul disharmoni dan tumpang tindih peraturan dan kewenangan dalam keamanan laut. Ini juga berlaku bagi sistem penegakan hukum dan kedaulatan negara di laut yang dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Atas dasar itu, maka keamanan maritim dari aspek regulasi dan penegakan hukum perlu dilakukan harmonisasi sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, segera menyelesaikan dan menentukan batas wilayah negara baik di darat, laut, dan udara, serta menunjuk TNI AL yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan maritim dan berfungsi sebagai penanggung jawab sektor.

Penulis : Dyah Adriantini Shinta Dewi

Isu :
Pelayanan pubik yang baik merupakan hak dan dambaan bagi setiap warga negara, terutama dalam konsep welfare state yang mengutamakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, namun saat ini masih banyak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu perlu dianalisa bagaimana mewujudkan pelayanan publik yang baik sebagai sarana mewujudkan good governance. Paling tidak ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk terwujudnya pelayanan publik yang baik, yaitu 1) keterbukaan, 2) pengawasan, 3) keadilan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui rencana kerja pemerintah dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, untuk mewujudkan keadilan, maka proses pembuatan peraturan atau kebijakan harus dilakukan melalui tahapan: perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan sebagai sebuah sistem yang harus dipenuhi secara bersama. Perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Keberadaan LPKSM di Indonesia sangatlah penting dan memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka membantu pemerintah melindungi hak konsumen terutama terkait dengan hak untuk mendapatkan advokasi. Tulisan ini membahas bentuk advokasi hukum dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat advokasi hukum yang dilakukan oleh LPKSM. Penulis menemukan bahwa LPKSM telah secara aktif melakukan advokasi hukum dalam bentuk lobi berupa demonstrasi dan masukan terhadap perubahan kebijakan, memberikan pendidikan dan informasi peraturan perundang-undangan, upaya mencari solusi, pembelaan di pengadilan dan luar pengadilan serta mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun kelemahannya adalah peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen tidak mengatur secara tegas advokasi hukum oleh LPKSM, sehingga terdapat potensi anarki, kurangnya media pendukung dan kebijakan pemerintah daerah yang kurang perduli dengan masalah perlindungan konsumen. Oleh sebab itu menurut penulis pengaturan kegiatan advokasi hukum LPKSM dalam UU Perlindungan Konsumen perlu dipertegas terutama menyangkut pengertian, jenis, bentuk kegiatan, sanksi dan penghargaan, pembiayaan, pembentukan asosiasi dan kode etik bagi LPKSM.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Indonesia memberikan pelindungan terhadap karya cipta melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). UU Hak Cipta mengatur mengenai hak cipta dan hak terkait. Hak terkait merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dalam pelaksanaan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 terdapat permasalahan berkaitan dengan pemilik hak terkait dimana pemilik hak terkait tidak mendapatkan manfaat ekonomi atau pendapatan sesuai dengan hak yang dimiliki sebagaimana diatur dalam undang-undang. Penyebabnya antara lain pengguna produk hak terkait enggan membayarkan royalti karena merasa ditagih oleh beberapa lembaga manajemen kolektif. Permasalahan ini akan dikaji menggunakan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang antara lain menyatakan hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Dalam bagian pembahasan diberikan analisa pengaturan hak moral dan hak ekonomi pemilik hak terkait yang telah diatur lebih lengkap dalam UU Hak Cipta dibandingkan dalam undang-undang sebelumnya. UU Hak Cipta juga telah mengakomodasi ketentuan internasional mengenai hak eksklusif pemilik hak terkait. Dalam hal ini, UU Hak Cipta telah menjadi hukum yang progresif, khususnya bagi pemilik hak terkait. Sebagai saran disampaikan untuk mengefektifkan pelaksanaan UU Hak Cipta maka pelindungan yang telah diberikan dalam UU Hak Cipta harus diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Memorandum of Understanding (MoU) antara PMI dan ICRC terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan ditinjau dari perspektif hukum internasional merupakan suatu kerjasama yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI. MoU antara ICRC dengan PMI dalam pemberian bantuan kemanusiaan selain memberikan manfaat terhadap masyarakat yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana, namun juga menjadi permasalahan terkait dengan kedudukan MoU dan ruang lingkup kerjasama antara PMI dan ICRC yang begitu luas. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian dilapangan melalui wawancara secara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan kedudukan MoU yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI termasuk dalam kategori perjanjian internasional sehingga dalam implementasinya berlaku kaidah-kaidah hukum internasional publik. Oleh karena itu, ICRC dapat melakukan kerjasama internasional secara terbatas dengan negara-negara termasuk dengan Indonesia dan secara khusus dengan PMI. Pelaksanaan dan ruang lingkup MoU dalam hukum perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.


Vol. 5 / November 2014

Penulis :

Isu :
Indonesia mengalami masa transisi menuju era demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu sejak tahun 1999. Dari 3 (tiga) pemilu awal yaitu 1999, 2004, dan 2009, kondisi Indonesia masih dalam masa transisi demokrasi menuju masa konsolidasi demokrasi. Beberapa fakta menunjukkan bahwa proses perumusan sistem pemilu yang hendak diterapkan masih belum menemui titik akhir, sehingga setiap pemilu selalu diawali dengan perdebatan sistem pemilu yang akan digunakan melalui perubahan Undang-Undang tentang Pemilu Legislatif yang menghasilkan UU No. 3 tahun 1999, UU No. 12 tahun 2003, dan UU No. 10 tahun 2008. Hasil pemilu belum menunjukkan tuntasnya perdebatan sistem pemilu yang layak digunakan karena masih menghasilkan banyak partai politik di parlemen yang mengakibatkan tidak efektifnya kinerja parlemen.

Penulis :

Isu :
Perkembangan situasi global dewasa ini ditandai dengan meningkatnya migrasi manusia, yang melibatkan aktor non-negara secara masif, terutama di Asia Pasifik. Aktifitas manusia lintas-kawasan dalam berbagai bentuk, seperti masuknya imigran legal dan ilegal, aksi penyelundupan manusia, masuknya tenaga kerja migran, pengungsi, dan kelompok radikal, serta kasus-kasus penyelundupan manusia dan lain-lain telah membawa implikasi lebih jauh terhadap hubungan antar-negara dan stabilitas di kawasan tersebut. Tulisan ini adalah bagian dari laporan penelitian kualitatif yang menggunakan sumber-sumber tertulis dan wawancara mendalam. Analisisnya mengungkapkan aktifitas aktor non-negara yang semakin intens dengan implikasinya yang mengancam stabilitas negara dan hubungannya dengan negara lain.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan HAM berat di dunia internasional. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma. Salah satu alasan karena masih adanya kekhawatiran yurisdiksi Statuta Roma akan menghukum warga negara Indonesia (WNI) dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa kekhawatiran itu tidak benar, karena Mahkamah Internasional menganut prinsip non-retroaktif dan komplementer. Juga, penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional di Negara Pihak akan dilakukan dengan lebih mengutamakan hukum nasional, terkait pelanggaran HAM berat, untuk bisa diterapkan lebih efektif. Indonesia sebenarnya akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma dan melakukan pengadopsian ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma ke dalam hukum nasional di Indonesia.

Penulis : Dewi Amelia Tresna Wijayanti

Isu :
Masyarakat global saat ini menghadapi ancaman bahaya meluasnya wabah Ebola. Tulisan ini membahas ancaman wabah Ebola sebagai bentuk ancaman keamanan non tradisional dan perlunya organisasi regional di kawasan Asia Tenggara untuk mempertimbangkan dan melakukan gagasan baru dalam bentuk kerjasama multilateral untuk menanggulangi ancaman tersebut. Hasil analisa deskriptif ini menunjukkan bahwa wabah Ebola, sebagai ancaman keamanan non tradisional dapat menjadi katalis bagi terciptanya bentuk kerjasama antar negara ASEAN di bidang keamanan yang lebih formal dan terinstusionalisasi.

Penulis :

Isu :
Desentralisasi fiskal merupakan kebijakan fiskal yang bertujuan menyeimbangkan kapasitas fiskal antara pusat-daerah dan antar-fiskal daerah. Secara konsep, desentralisasi fiskal merupakan sebuah model yang tepat dari politik desentralisasi fiskal. Jenis penelitian ini analisis deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder dari berbagai literatur dan bahan pustaka yang relevan dengan topik. Metode penelitiannya mengaplikasikan pendekatan kualitatif tentang politik desentralisasi fiskal, yang bertujuan menganalisa implementasinya dalam kaitan dengan masalah kemampuan anggaran daerah (APBD), khususnya kapasitas pendapatan asli daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah yang semakin meningkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan desentralisasi, masih terdapat permasalahan terkait masih lemahnya kapasitas fiskal daerah walau politik desentralisasi fiskal sudah dilaksanakan sejak otonomi daerah diberlakukan.


Vol. 5 / Juni 2014

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Pengaturan mengenai pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keperawatan masih belum tegas dan jelas. Akibatnya pengakuan keperawatan sebagai sebuah profesi dan jumlah perawat yang mendominasi tenaga kesehatan belum optimal.Tulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Tujuan penulisan untuk mengetahui kondisi sistem pendidikan keperawatan selama ini dan harapan kedepannya, sehingga dapat menghasilkan tenaga perawat yang berkualitas.Berdasarkan hasil kajian, untuk menghasilkan tenaga perawat yang berkualitas diperlukan pendidikan keperawatan yang berkualitas pula. Sebab Pendidikan keperawatan merupakan satu proses penting yang harus dilalui oleh setiap perawat.Ini merupakan suatu upaya penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan keperawatan dimana diperlukan sebuah standar penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan penelitian keperawatan.

Penulis : Arrista Trimaya

Isu :
Intisari dari hubungan kerja adalah upah, yaitu imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja yang tertuang dalam suatu perjanjian kerja. Pemberian upah dari suatu pemberi kerja kepada tenaga kerja pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek teknis, ekonomis, dan hukum. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaan pemberian upah salah satu aspek tidak dapat dihilangkan. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kegiatan studi kepustakaan dimaksudkan sebagai salah satu pendekatan dalam pengumpulan bahan, data, dan materi yang memuat informasi berkaitan dengan sistem pengupahan. Dari hasil studi kepustakaan tersebut diperoleh simpulan mengenai pentingnya diberlakukan suatu sistem pengupahan nasional. Sistem diperlukan agar penetapan upah berada di atas kebutuhan hidup minimum tenaga kerja. Pemberlakuan upah minimum melalui sistem pengupahan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan keadilan sosial.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Dalam setiap kehidupan manusia selalu menghasilkan sampah dan sampah menjadi masalah ketika tidak dikelola dengan baik. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma sampah menjadi suatu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2008, telah memberikan banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang. Dengan komitmen pemerintah daerah yang kuat muncul berbagai inovasi dalam pemanfaatan sampah di kota tersebut.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem remunerasi di dalam reformasi birokrasi, yaitu dengan mengacu pada teori keadilan organisasi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan, ada upaya nyata dari pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan di dalam penerapan remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Penerapan prinsip keadilan ini tergambar dari adanya pertimbangan kontribusi pegawai di dalam penentuan tunjangan kinerja. Meskipun demikian, pembenahan selanjutnya untuk sistem remunerasi masih perlu dilakukan. Kontribusi dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masih ditekankan pada disiplin, dibanding pencapaian prestasi itu sendiri. Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan remunerasi itu sendiri masih menjadi kendala. Untuk membayar remunerasi pegawai, hingga mencapai kondisi ideal ternyata masih sulit dilakukan dalam satu dekade ini. Kesesuaian antara strategi dengan respon pegawai perlu didiagnosa secara terus-menerus, karena karakteristik birokrasi dalam suatu pemerintahan berbeda satu sama lain. Penerapan prinsip keadilan dalam sistem remunerasi hanya merupakan bagian dari strategi untuk mengatasi perilaku kontraproduktif. Dukungan strategi lain tetap diperlukan, supaya remunerasi bisa berjalan secara optimal, sesuai dengan yang diharapkan.

Penulis :

Isu :
Madrasah memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Saat ini pendidikan madrasah masih dianggap pendidikan “kelas dua”. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan madrasah masih menghadapi sejumlah masalah besar mulai seperti persoalan pengelolaan dan rendahnya mutu pendidikan madrasah. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang kiprah madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia, permasalahan madrasah, peluang, dan tantangan madrasah. Madrasah telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber yang kemudian melakukan analisis deskriptif data yang dipaparkan secara detil. Berbagai persoalan dihadapi madrasah antara lain pengelolaam pendidikan, kesenjangan antara negeri dan swasta, mutu madrasah, serta kurikulum. Tetapi madrasah memiliki kekuatan dengan situasi masyarakat yang mulai peka terhadap pendidikan Islam menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi madrasah.

Penulis : A. M. Kartaatmaja

Isu :
Aktivitas penanaman, produksi, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkoba ilegal dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. ASEAN menargetkan tahun 2015 untuk mencapai zona ASEAN bebas narkoba. Tulisan ini menggunakan metode studi kepustakaan, untuk menelaah fenomena penyebaran narkoba di wilayah ASEAN. Dari hasil studi literatur terlihat bahwa wilayah ASEAN memang rawan terhadap kejahatan trans-nasional, termasuk penyelundupan narkoba.Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai terjadinya peningkatan kejahatan trans-nasional sebagai efek samping dari kebebasan arus tersebut. Keluarga dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba ilegal harus dikendalikan melalui pengurangan suplai dan permintaan.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Bank Sampah merupakan salah satu alternatif pengelolaan sampah di Indonesia. Bank Sampah Malang (BSM) merupakan salah satu Bank Sampah yang telah berdiri dengan mapan dan banyak dijadikan percontohan. Penelitian kualitatif digunakan untuk melihat efektivitas pengelolaan sampah di BSM dari sudut pandang aspek pengelolaan sampah. Dari aspek kelembagaan, koperasi dinilai cukup efektif membuat BSM bisa mandiri dan berdikari. Hambatan masih banyak dialami dari segi pembiayaan, sedangkan dari segi regulasi masih diperlukan regulasi pendukung untuk memperkuat kinerja BSM. Selama ini, peran serta masyarakat sudah cukup baik, tetapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman yang belum merata. Aspek teknik operasional sudah berjalan dengan efektif namun kendala tempat menjadi masalah utama.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Judul Buku : Prahara Suriah: Membongkar Persekongkolan Multinasional Penulis : Dina Y. Sulaeman Penerbit : IIMan Depok Tahun Terbit : 2013 Jumlah Halaman : xvii, 238 halaman ISBN : 978-602-8648-12-7


support_agent
phone
mail_outline
chat