Info Singkat

Vol. VI / 11 - Juni 2014

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
Hasil Pemilu Legislatif Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah ditetapkan oleh KPU, namun masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji, yaitu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah perkara PHPU di MK kali ini meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya. Hal ini bukan untuk dimaknai bahwa ada peningkatan prestasi MK meningkat atau Pemilu 2014, namun justru menunjukkan banyaknya permasalahan dalam Pemilu tahun ini. Upaya perbaikan harus dilakukan agar Pemilu berikutnya dapat lebih baik, yaitu terkait dengan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu, perbaikan sistem Pemilu maupun sistem pemberian suara, dan sistem penegakan hukum.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Sengketa Teritorial di Laut Cina Selatan yang melibatkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan sejumlah negara ASEAN masih menjadi pemberitaan media massa hingga saat ini. Pasalnya, situasi di perairan sengketa menunjukkan perkembangan yang belum kondusif yang disebabkan, antara lain, masih adanya aksi saling menuding telah melakukan provokasi dan pelanggaran wilayah di antara pihak-pihak yang bersengketa. RRT, sebagai salah satu pihak yang bersengketa, memiliki kepentingan besar atas wilayah perairan yang mengandung nilai strategis ini. Sengketa yang berlarut-larut sudah tentu harus dicari solusi damainya untuk menghindari implikasi secara politik, keamanan dan ekonomi bagi kawasan. ASEAN, termasuk Indonesia di dalamnya, sudah tentu juga perlu mengambil peran dalam mencari solusi damai atas sengketa teritorial ini.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Kasus bakso oplosan dan biskuit mengandung babi merupakan indikasi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran pangan. Pemerintah terlihat tidak mampu menjalankan amanat undang-undang pangan yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Kasus itu juga menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu mencegah kemungkinan pangan yang beredar di masyarakat tercampur benda lain yang bertentangan dengan agama dan keyakinanya sehingga aman untuk dikonsumsi. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh produsen dan pelaku usaha perlu ditindaklanjuti secara hukum agar pelanggaran sejenis tidak terulang kembali. Lemahnya penegakan hukum selama ini menjadikan pelanggaran ini terus terjadi.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kenaikan harga barang kebutuhan pokok di seluruh daerah telah menjadi tradisi setiap kita memasuki bulan suci Ramadhan. Pemerintah harus melakukan beberapa hal agar kenaikan harga tersebut tidak membuat inflasi tinggi yaitu menjaga distribusi barang, pasokan barang, dan sistem kontrol terhadap harga, menjaga efek kenaikan tarif dasar listrik, dan melakukan salah satu instrumen kebijakan moneter. Pengendalian oleh pemerintah, produsen, pedagang, dan konsumen juga sangat diperlukan agar kenaikan harga barang kebutuhan pokok tidak terlalu tinggi.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Praktek kampaye hitam banyak mengangkat isu-isu yang tidak berdasarkan fakta, cenderung memfitnah dan ada yang menyinggung masalah sara.Kampanye hitam dapat memicu ketegangan pada saat penyelenggaraan pemilu. Kampanye hitam akan merugikan masyarakat pemilih untuk mengetahui dengan benar mengenai visi, misi dan program calon presiden dan calon wakil presiden. Kampanye hitam dapat menurunkan kualitas pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.


Vol. VI / 10 - April 2014

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
RAPBN-P tahun 2014 yang telah diajukan pemerintah kepada DPR dinilai kurang fungsi stimulus karena tanpa disertai kebijakan pengendalian konsumsi BBM secara berarti. Dalam RAPBN-P tahun 2014, subsidi energi membengkak sebesar Rp110 triliun dan pemerintah mengatasinya dengan efesiensi anggaran belanja 86 kementerian dan lembaga sebesar Rp100 triliun. Langkah tersebut tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang bagi defisit APBN. Semestinya, dana efisiensi dapat digunakan untuk belanja modal atau belanja produktif yang akan menjadi stimulus peningkatan ekonomi. Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah perlu membahas lebih lanjut kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Pemberlakuan MEA tahun 2015 menyebabkan lalulintas perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara menjadi tanpa kendala. MEA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 500 juta penduduknya. Perdagangan bebas dapat diartikan tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan nontarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Sebenarnya AFTA dibentuk sudah sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Tetapi, pada akhir tahun 2015 negara-negara ASEAN akan merasakan dampaknya.

Penulis : Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.

Isu :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang_Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditanggapi berbeda oleh berbagai pakar dan aparatur penegak hukum. Pembatalan ketentuan tersebut berarti kewenangan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah tidak berada pada lembaga Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya, kewenangan siapakah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah tersebut? Terdapat beberapa pemikiran alternatif antara lain kewengangan tersebut ditangani oleh Peradilan Tata Usaha Negara atau membentuk lembaga penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang bersifat ad hoc. Namun keputusannya akan tetap ditentukan oleh DPR dan Pemerintah yang akan dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Pengaturan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif telah diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan pemilu, bahkan bila dibandingkan dengan beberapa pemilu sebelumnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut pada Pemilu 2014 lebih banyak dan rinci. Meskipun demikian, jumlah perempuan yang pada akhirnya menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 justru menurun dari 101 orang atau 17,86% menjadi hanya 79 orang atau 14% dari total 560 anggota terpilih. Hal ini perlu dicermati secara kritis karena hasil yang diperoleh berbanding terbalik dengan tingkat pencalonan caleg perempuan yang mengalami peningkatan pada Pemilu 2014 ini.

Penulis : Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.

Isu :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat stasiun televisi milik petinggi partai politik menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon-calon presiden tertentu. Televisi memiliki kekuatan konstruksi sosial yang lebih besar dari media lainnya. Karenanya jurnalistik televisi terkait berita pemilu presiden termasuk didalamnya memasukan regulasi terkait dengan pengawasan kegiatan jurnalistik televisi termasuk didalamnya pengaturan tentang pemberian peringatan dan saksi perlu diatur lebih ketat lagi baik dalam undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu maupun dalam UU Penyiaran. Selain itu Komisi I DPR RI perlu mengagas pentingnya mengembalikan peran media sebagai pengawas atau watchdog dalam proses kehidupan bernegara dalam pembahasan RUU Penyiaran.


Vol. VI / 9 - Mei 2014

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
KPK menetapkan Hadi Poernomo, mantan Ketua BPK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan. Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004 yang mengabulkan keberatan pajak yang dilakukan oleh BCA, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan menyalahi prosedur. Meskipun demikian, sampai saat ini KPK belum menemukan bukti soal dugaan adanya kickback dari perbuatan yang dilakukan Hadi dengan menerima keberatan pajak yang diajukan BCA. Selanjutnya KPK harus memeriksa pelaku dari pihak BCA yang mengajukan keberatan. Pemerintah hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program antikorupsi dan reformasi birokrasi khususnya di lingkungan Ditjen Pajak.

Penulis : Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Isu :
Kondisi perairan kawasan semakin menyita perhatian internasional dewasa ini, tidak hanya karena meningkatnya eskalasi ketegangan akibat klaim teritorial yang tumpang tindih tetapi juga akibat keamanan pelayaran yang semakin rawan yang menjadi penyebab kecelakaan kapal ataupun sebagai lokasi kecelakaan belaka. Globalisasi, semakin terbuka dan terkoneksinya negara-negara di kawasan satu dengan lainnya, dan meningkatnya lalu-lintas dan hubungan antarmanusia membuat kasus-kasus kecelakaan mudah menjadi isu politis dan berimplikasi internasional. Karenanya, salah satu agenda penting masa depan adalah menyusun Kode Berperilaku, selain memperbaiki kondisi keamanan perairan, melalui kerja sama internasional yang lebih baik, antarnegara di dan antarkawasan.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Meningkatnya kekerasan sesama anak menunjukkan belum tumbuhnya rasa solidaritas, kasih sayang dan kebersamaan. Perilaku bullying yang bahkan sampai menghilangkan nyawa menumbuhkan bibit gangguan kejiwaan kepada anak, baik korban maupun pelaku. Sulitnya menghentikan bullying karena korban biasanya pernah terlibat atau menjadi pelaku bullying terhadap orang lain. Oleh karena itu peran orang tua sebagai pendidik terdekat anak menjadi semakin penting dalam mengarahkan perilaku anak. Sekolah dan lingkungan juga dituntut menjadi pembatas perilaku menyimpang ini. Pemerintah harus bersikap tegas untuk memutus mata rantai budaya kekerasan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah sebagai institusi pendidikan. Kasus ini perlu menjadi dorongan untuk mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tampaknya selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di Indonesia. Saat ini persoalan tersebut merupakan agenda terbesar yang dianggapp membebani fiskal, terlebih produksi minyak bumi semakin dan masuk menjadi negara pengimpor minyak. Resiko domestik berupa pembengkakan subsidi BBM akan mendorong pelebaran defisit fiskal sehingga dapat mengganggu perekonomian nasional. Besarnya porsi subsidi BBM dalam APBN juga mempersempit porsi belanja produktif seperti, misalnya infrastruktur. Meskipun ada beberapa dampak negatif dari pengurangan subsidi BBM seperti naiknya harga komoditas pokok, pengurangan tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah.

Penulis : Dr. Indra Pahlevi, S.IP., M.Si.

Isu :
KPU baru saja menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 tepat satu bulan setelah pemungutan suara tanggal 9 april 2014 lalu. Hasilnya seperti sudah diduga berdasarkan hitung cepat beberapa lembaga survei menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang dengan 18,95% suara sah nasional dan menempatkan 10 partai politik yang memenuhi parliamentary threshold 3,5%. Dengan hasil tersebut, parpol yang berhasil mendudukkan wakilnya bertambah dari sebelumnya 9 parpol menjadi 10 parpol padahal angka ambang batas parlemen meningkat menjadi 3,5% dari sebelumnya 2,5%. Lalu apakah tujuan penyederhanaan parpol berhasil melalui instrumen ambang batas tersebut?


Vol. VI / 8 - April 2014

Penulis : DR. Ronny S.H. Bako, S.H., M.Hum.

Isu :
Penyelenggaraan pemilu legislatif telah dilaksanakan sesuai yang ditetapkan pada hari Rabu 9 April 2014 di seluruh daerah pemilihan, termasuk di luar negeri. Pasca-selesainya pesta demokrasi lima tahunan ini, banyak komentar masyarakat tentang tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu legislatif. Hal ini dapat dimaklumi mengingat pelaksanaan pemilu legislatif belum dapat diselenggarakan secara bersamaan pada hari yang telah ditentukan. Masih terjadi hambatan penyelenggaraan pemilu legislatif, termasuk dugaan pelanggaraan pemilu legislatif. Maraknya dugaan pelanggaran ini mencerminkan belum terencananya kegiatan pemilu legislatif oleh badan penyelenggara pemilu.

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara harus menghadapi berbagai ancaman keamanan maritim, baik tradisional maupun non-tradisional. Kondisi ini mendorong sejumlah negara di kawasan untuk mengupayakan peningkatan kemampuan pengawasan maritim, dan bahkan mendorong Amerika Serikat (AS) dan Jepang untuk memberikan bantuan. Bantuan tersebut dapat memberi manfaat besar namun juga dapat meningkatkan ketegangan di kawasan sehingga harus disikapi dengan hati-hati.

Penulis : Herlina Astri, SST., MPSSp

Isu :
Dalam setiap rangkaian kegiatan tahapan pemilu, masalah pelibatan anak-anak dalam kampanye selalu menjadi perdebatan yang tidak jelas arah solusinya. Banyak partai politik berdalih bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik untuk mereka. Padahal ada banyak cara untuk memberikan pendidikan kepada anak yang lebih efektif dan efisien. Pendidikan politik pada anak sejak dini seharusnya mampu menanamkan nilai-nilai dasar demokrasi, kejujuran, toleransi, dan saling menghargai perbedaan kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melepas kepemilikan sahamnya di PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Pemerintah saat ini memegang 60,14% saham BTN. PT. Bank Mandiri Tbk disebut-sebut sebagai calon kuat pembeli BTN. Rencana Bank Mandiri untuk mengakuisisi BTN tersebut dilakukan dalam rangka penguatan sektor keuangan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan integrasi sektor perbankan ASEAN pada tahun 2020, serta untuk mendukung BTN agar tetap dapat menyalurkan kredit perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Pemerintah perlu memperhatikan dampak positif dan negatif dari rencana akusisi tersebut dan menjamin bahwa proses tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Hasil perhitungan suara sementara pasca pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014 yang lalu, dapat dipastikan tidak ada partai politik yang memperoleh suara lebih dari 20 persen yang dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partainya. Dengan demikian, koalisi sebagai suatu keniscayaan untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum presiden bulan juli mendatang. Akan tetapi, koalisi juga menjadi suatu perdebatan karena dianggap tidak sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, desain yang tepat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia masih sangat diperlukan.


Vol. VI / 7 - April 2014

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan sejak Januari 2014, tetapi pelaksanaannya dirasakan masih menuai persoalan di masyarakat, diantaranya persoalan kewajiban pembayaran iuran (premi). Adanya keharusan untuk membayar premi menjadikan jaminan kesehatan ini sama seperti produk asuransi pada umumnya. Perbedaannya, JKN ini mengharuskan setiap warga negara menjadi peserta. Hal inilah yang dirasakan membebani masyarakat, terutama untuk masyarakat miskin yang tidak tercantum dalam data pengguna BPJS. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi sebagai bentuk upaya pemenuhan perlindungan konsumen agar masyarakat sebagai pengguna jasa layanan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Satinah binti Jumadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi dengan dakwaan membunuh majikannya pada tahun 2011 dan terancam hukuman pancung. Pemerintah Indonesia berusaha keras mengupayakan pembatalan hukuman tersebut. Namun sesuai dengan aturan hukum di Arab Saudi, pengampunan dari keluarga korban merupakan kunci yang penting agar Satinah dapat terlepas dari hukuman pancung tersebut.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Ujian Nasional (UN) kembali dilaksanakan di tahun 2014 ini. UN yang bertujuan memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia semoga saja kali ini tidak mengundang kontroversi. Isu-isu seperti kebocoran, kecurangan, dan ketidakadilan masih kerap terjadi pada UN terdahulu. Salah satu wacana yang muncul dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan UN adalah dengan menjadikan UN terintegrasi dengan perguruan tinggi walaupun belum menjadi syarat masuk ke perguruan tinggi.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Laporan BPS mengenai surplus neraca perdagangan bulan Februari 2014 telah memicu sentimen positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2014,setelah sebelumnya mengalami defisit yang cukup besar. Surplus neraca ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan nonmigas, menurunnya defisit neraca perdagangan migas, serta menguatnya nilai rupiah. BI optimis surplus ini akan berlanjut meskipun sebagian pihak menilai hal ini hanya belangsung jangka pendek. Indonesia membutuhkan surplus yang berkelanjutan sustainable) dan karena itulah kiranya perlu dilakukan reformasi ekonomi secara struktural.Di samping itu, ekonomi nasional juga memerlukan perbaikan daya saing melalui peningkatan produktifitas, perbaikan infrastruktur dan sejumlah aspek lainnya.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Kampanye pemilihan legislatif 2014 lebih banyak terjadi di media sosial daripada dalam bentuk rapat umum secara terbuka. Hal tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat Indonesia sudah berubah. Perubahan bentuk kampanye dari cara konvensional seperti turun ke jalan, pengumpukan massa, berubah menjadi cara komunikasi yang lebih intensif di media sosial. Partai pun perlu menyadari perubahan-perubahan ini karena cara-cara klasik yang mulai tidak efektif, dan hanya akan mengeluarkan banyak biaya tapitidak memberi efek yang signifikan. Walaupun demikian, kampanye dalam media sosial juga menimbulkan fenomena pelnggaran baru di mana semakin meningkatnya black campaign atau kampanye hitam.


Vol. VI / 6 - Maret 2014

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Amar Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mengenai Peninjauan Kembali (PK) menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum. Putusan ini mengejutkan dunia hukum dan menimbulkan perdebatan sehubungan dengan implikasi putusan MK pada keadilan dan kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Putusan ini secara tersirat memberikan amanat kepada DPR RI dan/atau MA untuk membuat pengaturan baru mengenai PK terutama terkait dengan persyaratan pengajuan dan pembatasan pengajuan PK. Materi pengaturan tentang PK dapat dimasukkan pada RUU KUHAP.

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Pada pertengahan Maret 2014, Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) melaporkan hasil kajiannya tentang terjadinya peningkatan kekuatan militer di dunia, termasuk di kawasan Asia. Peningkatan kekuatan militer suatu negara merupakan keniscayaan, terlebih lagi jika ada faktor penggerak ke arah sana. Peningkatan kekuatan militer akan menjadi masalah jika disalahpersepsikan sebagai bentuk ancaman bagi keamanan di kawasan. Untuk menghindari kesalahpahaman, dibutuhkan transparansi dan kepercayaan strategis. ASEAN Regional Forum (ARF), sebagai forum keamanan multilateral di kawasan dapat berperan membangun transparansi dan kepercayaan strategis tersebut melalui pengembangan dialog dan konsultasi secara aktif dan konstruktif.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Setiap tahun kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, baik secara preventif maupun represif. Namun demikian, kebakaran masih terus berulang dan menyebabkan masalah materiil maupun sosial. Hal ini karena penanganan kebakaran hutan dan lahan lebih dititikberatkan pada upaya represif daripada upaya preventif. Untuk itu, kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu dievaluasi kembali dalam upaya mencari solusi terbaik dalam menghindari kebakaran hutan dan lahan, antara lain dengan cara mereformasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan; mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, terutama pada lahan gambut; menyelesaikan persoalan sengketa lahan; memberdayakan masyarakat; dan menegakkan hukum. Selain itu perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat pengguna lahan agar tidak membakar hutan dan menemukan cara baru yang tidak merusak lingkungan.

Penulis : Yuni Sudarwati, S.IP., M.Si.

Isu :
Pengenaan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas industri keuangan akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK. Pungutan tersebut harus dibayarkan oleh pelaku industri jasa keuangan ke OJK sebagai biaya operasional. Pungutan ini menimbulkan kekhawatiran adanya pengaruh terhadap independensi OJK sebagai pengawas dengan menerima pungutan dari industri yang diawasi. Permasalahan berikutnya, beberapa pelaku industri jasa keuangan merasa keberatan karena sudah membayar iuran ke LPS, membayar jasa transaksi, pajak, dan lain-lain sehingga dikhawatirkan beban pungutan ini akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, OJK dituntut mampu menjaga sikap keterbukaan dan kewajaran (transparency dan fairness) untuk tetap menjaga kredibilitasnya.

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Dalam kampanye Pemilu 2014, salah satu isu yang banyak disorot adalah masalah konglomerasi media massa oleh kandidat peserta pemilu yang notabene menguasai perusahaan-perusahaan penyiaran besar di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi alat bagi para kandidat tersebut untuk menjadikan lembaga penyiaran menjadi tidak independen dan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadikan proses pemilu tidak berjalan dengan adil. Hal ini sebenarnya dapat dicegah dengan memperkuat pengaturan mengenai kampanye menggunakan media massa, dengan syarat bahwa semua pengaturan itu harus terpadu dan tidak saling berbenturan satu sama lain. Untuk mencapai ini, lembaga-lembaga terkait seperti KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers harus bekerja secara sinergis.


Vol. VI / 5 - Maret 2014

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Proses pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP di DPR RI diwarnai dengan reaksi pro dan kontra di kalangan pemerintah sendiri. Kedua RUU yang merupakan usulan pemerintah tersebut dinilai oleh beberapa lembaga penegak hukum memiliki substansi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap proses penegakan hukum di beberapa lembaga penegak hukum. Kementerian Hukum dan HAM serta Tim Perumus kedua RUU telah memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Bagi Pemerintah dan DPR RI, berbagai substansi krusial RUU KUHP dan RUU KUHAP yang disampaikan oleh beberapa lembaga penegak hukum tersebut tentu akan menjadi masukan berharga dalam proses pembahasannya di DPR RI.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Krisis di Ukraina, yang pada awalnya merupakan krisis akibat ketidakstabilan politik di dalam negeri, kini telah berkembang menjadi krisis internasional, terutama setelah Rusia mengirim pasukan militernya ke Ukraina, khususnya Semenanjung Krimea. Reaksi masyarakat internasional pun bermunculan atas tindakan Rusia tersebut, termasuk atas krisis di Ukraina itu sendiri, karena ternyata dampaknya juga dialami secara ekonomis. Sebagai bagian dari masyrakat internasional, Indonesia tidak bisa mengabaikan begitu saja krisis tersebut, terlebih hubungan Indonesia-Ukraina sejauh ini telah berjalan dengan baik.

Penulis : Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.

Isu :
Meningkatnya jumlah anak telantar di Indonesia berbanding lurus dengan maraknya keberadaan panti asuhan. Kondisi ini menyisakan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah untuk mengawasi keberadaan panti asuhan dalam rangka menjamin pemenuhan hak serta menghindari penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemerintah perlu mengupayakan model pengasuhan alternatif bagi anak telantar yang berorientasi pada penguatan ekonomi keluarga miskin agar anak dapat tumbuh bersama keluarganya.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk suatu negara seharusnya diimbangi dengan pertumbuhan pasokan kebutuhan energi listriknya. Di Indonesia, masalah suplai energi listrik timbul akibat kebutuhan energi listrik yang meningkat lebih pesat dibandingkan dengan kemampuan PT PLN untuk memenuhi pasokan listrik yang dibutuhkan. Akibatnya, terjadi krisis listrik seperti yang terjadi di wilayah Sumatera Utara dan Pulau Jawa. Pemerintah menghadapi sejumlah kendala serius dalam rangka pemenuhan pasokan listrik secara nasional. Sejumlah kendala ini antara lain mencakup infrastruktur, pembebasan lahan, biaya investasi, harga jual listrik dll. Dalam rangka mengatasi krisis listrik ke depan, pemerintah, PT PLN dan konsumen harus bekerja sama lebih kuat untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Menjelang pemilu 2014, muncul kekhawatiran atas berkembangnya perilaku politik kekerasan antar-kelompok yang bersaing di Aceh. Secara umum kondisi Aceh pasca-MoU Helsinki tahun 2005, telah kondusif dan damai. Namun demikian, benih-benih konflik antarpara mantan kombatan GAM yang kemudian bersaing secara politik dalam pilkada justru masih mudah meletup ke atas permukaan. Bahkan, saat menjelang pemilu anggota legislatif tahun 2014, perilaku politik kekerasan cenderung meluas tidak saja di kalangan partai lokal tetapi juga telah menyentuh antarpara pihak yang bersaing dan terlibat di partai-partai skala nasional.


Vol. VI / 4 - Februari 2014

Penulis : Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.

Isu :
Australia merupakan salah satu negara tujuan yang diminati para pencari suaka. Membanjirnya para pencari suaka ke Australia ini mengharuskan negara tersebut bersikap tegas. Masalah ini memengaruhi hubungan bilateral antara Australia dengan Indonesia karena Indonesia merupakan negara transit bagi pencari suaka menuju Australia. Kebijakan pragmatis yang diterapkan PM Tony Abbot dalam masalah pencari suaka ke Australia saat ini telah menyebabkan hubungan bilateral kedua negara memburuk.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Bencana gunung berapi yang kerap menimpa wilayah Indonesia memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Semburan gunung berapi berpotensi menurunkan kualitas air dan jarak pandang. Selain itu, ia juga berpotensi menimbulkan berbagai jenis penyakit bagi korban bencana tersebut. Penting bagi kita untuk mengenal potensi bahaya bencana jenis ini agar kita dapat mengambil tindakan yang tepat dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Bencana alam yang akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia telah berdampak negatif pada kinerja perbankan dan perekonomian masyarakat. Pemerintah perlu mengantisipasi dampak buruk tersebut. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 sebenarnya telah mengakomodasi hal ini meskipun peraturan ini tidak mengakomodasi penghapusan kredit. Berkenaan dengan penghapusan utang atau kredit pada bank BUMN sebenarnya telah dinyatakan dalam Permenkeu Nomor 64 Tahun 2010 tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala akibat adanya ketakutan para pengelola bank terhadap potensi interprestasi merugikan keuangan negara. Untuk korban bencana erupsi gunung Kelud belum terlihat adalanya langkah nyata dari perbankan dalam menangani masalah perkreditan. Pihak perbankan masih meninjau dan mendata wilayah dan pihak-pihak yang terkena dampak bencana erupsi tersebut.

Penulis : Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.

Isu :
Anggaran yang diperuntukkan bagi saksi yang berasal dari partai politik dalam Pemilu 2014 mendapat pandangan pro dan kontra dari para stakeholder, yaitu partai politik itu sendiri dan publik. Bahkan lembaga pengelola, yaitu Bawaslu pada akhirnya menolak untuk mengelola, yang pada akhirnya menjadikan Kementerian Dalam Negeri menunda untuk merealisasikan kebijakan ini. Dari sisi kebijakan, kebijakan anggaran bagi saksi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Dari sisi teori kebijakan publik, kebijakan mengalokasikan anggaran saksi ini mencerminkan kebijakan dengan pendekatan top-down. Pada saat ini, pendekatan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan semangat demokrasi. Penulis merekomendasikan agar kebijakan disusun secara hybrid, yaitu dengan menggabungkan top-down dan bottomup dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya (anggaran negara) danmengidentifikasi struktur pelaksana (Bawaslu) dan kelompok sasaran (masyarakat atau kader partai politik).


Vol. VI / 3 - Februari 2014

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Beberapa waktu yang lalu MK telah membacakan Putusan No. 14/PUU-IX/2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1), (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak sah dan tidak mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, putusan yang membutuhkan selang waktu 10 bulan untuk dibacakan tersebut baru dapat diberlakukan pada Pemilu dan Pilpres 2019. Hal tersebut akan berimplikasi pada praktek penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik bagi pemilu yang pelaksanaannya sudah dekat maupun Pemilu pada masa yang akan datang.

Penulis : Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.

Isu :
Masyarakat sipil merupakan kelompok-kelompok di dalam sebuah gerakan sosial yang tidak terikat dalam bentuk organisasi atau keanggotaan, namun lebih diikat oleh jaringan sosial dari para pendukungnya. Berbekal kemampuan itu, masyarakat sipil mampu mengendalikan kesewenang-wenangan kalangan atas di negaranya. Revolusi Arab Spring di Mesir, Tunisia, Yaman, dan Suriah adalah bukti bagaimana kekuatan masyarakat sipil dapat menjadi pendorong dalam upaya demokratisasi melawan rezim penguasa yang lalim.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Bencana memberikan dampak secara fisik dan psikologis. Oleh sebab itu, pemberian bantuan kepada korban bencana harus bersifat menyeluruh. Psychological First Aid (PFA) adalah bentuk pertolongan pertama untuk meredakan reaksi emosional seseorang terhadap peristiwa bencana yang dialaminya untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut. PFA memfasilitasi korban untuk pulih, kembali menjadi individu yang sehat secara fisik dan mental. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa PFA memiliki manfaat bagi korban dan manfaatnya bahkan bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Banjir merupakan fenomena alam sebagai dampak kerusakan lingkungan dan tingginya curah hujan, terjadi pada ruang dan waktu yang seharusnya dapat diprediksi. Banjir potensial menimbulkan resiko kerugian ekonomi yang menjadikan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi semu. Kebijakan penanggulangan yang dilakukan belum efektif, terbukti dari semakin sering dan parahnya dampak banjir yang terjadi. Perlu kerja sama semua pihak dalam menciptakan terobosan inovatif dalam masterplan pencegahan dan penanggulangan banjir.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Keberadaan persuratkabaran (pers) nasional pada Pemilu 2014 mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan cerdas memilih calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Pers nasional berfungsi sebagai media pendidikan politik, alat kontrol sosial, dan alat informasi dan aspirasi masyarakat. Persoalannya adalah prinsip independensi dan netralitas media tidak begitu saja dapat ditegakkan. Independen dalam arti merdeka menjalankan ideologi jurnalisme. Netral artinya berimbang, akurat, tidak memihak, kecuali kepentingan publik terutama pada tahun politik 2014.


Vol. VI / 2 - Januari 2014

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana lahir dengan tujuan di antaranya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Namun setelah diimplementasikan hampir kurang lebih tujuh tahun, masyarakat khususnya korban bencana banjir belum merasakan manfaatnya dalam memberikan perlindungan yang cepat dan tepat bagi mereka berikut dampak yang muncul akibat bencana banjir. Sejumlah permasalahan yang muncul dalam implementasi UU No. 24 Tahun 2007 antara lain terkait dengan sejumlah hal, yakni kebijakan, penetapan status bencana, koordinasi antar lembaga, pendanaan, serta belum dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah di beberapa kabupaten/kota.

Penulis : Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.

Isu :
Kebijakan pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi ketentuan Jaminan Sosial dibutuhkan menyangkut segala hal yang diatur dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya kelak masyarakat mengerti dan sadar akan hak dan kewajiban mereka serta dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Kurangnya informasi yang diterima masyarakat menjadi kendala pelaksanaan awal BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2014 ini. memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Kurangnya informasi yang diterima masyarakat menjadi kendala pelaksanaan awal BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2014 ini.

Penulis : Dr. Indra Pahlevi, S.IP., M.Si.

Isu :
RUU Pilkada masih dibahas oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah dan Pimpinan Komisi II DPR RI bertekad untuk menyelesaikannya pada Masa Persidangan ini. Penuntasan RUU ini merupakan momentum yang tepat apalagi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemilu Serentak yang akan dimulai 2019 mendatang. Sejalan dengan itu beberapa isu krusial yang ada pada pembahasan RUU Pilkada ini dapat bisa seiring dengan Putusan MK tersebut dan dihadirkan gagasan pilkada serentak secara nasional sehingga dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia hanya menyelenggarakan 2 kali pemilihan, yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan untuk memilih kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Perkembangan indikator makro ekonomi Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang mengembirakan. Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dan berada rata-rata 5,85 persen dalam kurun waktu 2008-2013. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan. Data Indeks Gini Indonesia dari tahun 2004 hingga tahun 2013 menunjukan tren yang meningkat dan bahkan pada tahun 2013 menunjukkan angka 0,413. Indeks Gini tahun 2013 ini merupakan indeks terbesar sepanjang sejarah Indonesia dari tahun 1964 hingga sekarang tahun 2013. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa terjadi ketimpangan dalam masyarakat atau dengan kata lain jurang antara masyarakat kaya dan miskin semakin melebar. Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, pemerintah perlu mendorong kesetaraan dan keadilan dalam mengeluarkan kebijakan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan anggaran dalam APBN yang dapat mengatasi ketimpangan ekonomi Indonesia. Apalagi momentum tahun politik 2014 dapat dijadikan sebagai suatu titik balik bagi pemerintah dan calon legislatif yang baru untuk dapat mengeluarkan kebijakan baru yang lebih berorientasi pada penciptaan kesejahteraan masyarkat secara adil dan makmur.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dituntut oleh masyarakat Thailand untuk mundur dari jabatannya. Demonstrasi besar-besaran ini dipicu kontroversi RUU Amnesti Politik yang didukung pemerintah. Para demonstan menilai dukungan pemerintah atas RUU tersebut merupakan upaya untuk memberi peluang Thaksin kembali ke Thailand tanpa menjalani hukuman atas kasus korupsi. Untuk menghentikan demontrasi, PM Yingluck berencana mengadakan Pemilu di bulan Februari. Usul tersebut ditolak oposisi yang menghendaki pembentukan dewan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sebelum pemilu, serta melaksanakan reformasi yang memerangi korupsi. Krisis politik yang berlangsung telah sejak tahun 2013 tersebut memukul perekonomian Thailand dan menelan korban jiwa. Hal ini memicu kekhawatiran terkait stabilitas politik dan keamanan di Thailand dan di Asia Tenggara pada umumnya.


support_agent
phone
mail_outline
chat