NA RUU tentang Hak Cipta

2025


Urgensi perubahan UU Hak Cipta didasarkan pada pertimbangan antara lain sebagai berikut; pertama, bahwa dalam perjalanan lebih dari 11 (sebelas) tahun penerapan UU Hak Cipta, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan dan merespon perkembangan yang terjadi dalam masyarakat khususnya dalam konteks digital. Kedua, UU Hak Cipta belum mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil. Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat. Hal ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial, karena karya-karya seni dan budaya seringkali merupakan sumber pendapatan bagi banyak individu dan komunitas. Ketiga, penggunaan Artificial intelligence (AI) membuka peluang besar bagi aksesibilitas dan penyebaran ciptaan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, seperti pembajakan digital, pelanggaran hak moral dan hak ekonomi, serta kesenjangan dalam pengelolaan hak di ruang digital. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menghasilkan karya baru. Regulasi hak cipta harus mengakomodasi penciptaan oleh AI dan kepemilikan atas karya tersebut. Keempat, tanggung jawab platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Spotify memfasilitasi distribusi konten, tetapi menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan lisensi dan pembagian royalti. Pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan transformasi digital dalam hal subjek norma (pencipta dan pengguna konten digital), operator norma (mekanisme pelindungan dan penegakan hukum online), objek norma (karya cipta digital), dan kondisi norma (lingkungan digital yang dinamis). Kelima, perubahan UU Hak Cipta juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar dalam pelindungan hak cipta di Indonesia khususnya terkait dengan perluasan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta mengenai lingkup pusat perdagangan yang tidak hanya berbentuk fisik tetapi juga mencakup lingkup digital. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka platform layanan digital berbasis UGC yang kontennya memuat karya cipta dari seorang pencipta harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait. Dengan demikian, para pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dan terjaga ekonominya.

Bagikan Naskah Akademik Ini

Naskah Akademik Terkait

NA RUU tentang Hak Cipta - 2025
NA RUU tentang Hak Cipta

Urgensi perubahan UU Hak Cipta didasarkan pada per...

NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selata...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Se...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

support_agent
phone
mail_outline
chat