NA RUU tentang Provinsi Bali

2020


Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT) telah berusia selama 62 (enam puluh dua) tahun dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Demikian pula pola otonomi daerah yang berlaku pada saat UU tentang Bali, NTB, dan NTT tersebut terbentuk masih berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda). Sejatinya saat itu pula belum ada konsep otonomi daerah, apalagi otonomi luas yang baru dimulai sejak keberlakuan UU tentang Pemda Tahun 1999. Otonomi luas baru muncul sejak UU tentang Pemda Tahun 1999 hingga saat ini. Secara konsep UU tentang Bali, NTB, dan NTT jelas sudah sangat berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga ini adalah momentum yang tepat untuk membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Provinsi Bali. Berdasarkan UU tentang Pemda Tahun 2014 maka sepatutnya pula dilakukan penyesuaian agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kehidupan masyarakat Bali dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dengan demikian, segala sesuatu yang diatur dalam UU tentang Pemda Tahun 2014 perlu dijadikan landasan penyesuaian agar Provinsi Bali bisa dikelola dengan baik sebagai satu kesatuan pulau, satu pola, dan satu kelola yakni dengan membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali (RUU tentang Provinsi Bali) yang terpisah dari UU tentang Bali, NTB, dan NTT). Selain dikarenakan bahwa secara faktor sosiologis perkembangan zaman yang memerlukan agregasi dari sisi penyesuaian hukum, RUU tentang Provinsi Bali perlu disusun sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Komisi II DPR RI.

Bagikan Naskah Akademik Ini

Naskah Akademik Terkait

NA RUU tentang Hak Cipta - 2025
NA RUU tentang Hak Cipta

Urgensi perubahan UU Hak Cipta didasarkan pada per...

NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selata...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Se...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

support_agent
phone
mail_outline
assignment