NA RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah

2019


Tujuan pengaturan RUU tentang SPIP meliputi: a. mewujudkan APIP yang mandiri dan profesional; b. menguatkan kapasitas Auditor yang berintegritas, mandiri, profesional, akuntabel, dan terbuka; c. mewujudkan sinergi antar-APIP; d. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah; e. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaaan pembangunan nasional dan pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan f. mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bagikan Naskah Akademik Ini

Naskah Akademik Terkait

NA RUU tentang Hak Cipta - 2025
NA RUU tentang Hak Cipta

Urgensi perubahan UU Hak Cipta didasarkan pada per...

NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selata...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Se...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan - 2024
NA RUU Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Sel...

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota...

support_agent
phone
mail_outline
assignment