Mampukah Pemerintah Mengejar Pajak Ekonomi Digital?~Ekonomi digital dapat diartikan sebagai aktivitas ekonomi dan bisnis yang berbasis pada teknologi digital yang dapat dijadikan sumber yang mendatangkan profit dalam perekonomian. Namun ada hal yang patut kita perhatikan terkait kontribusinya ke penerimaan negara dalam bentuk pajak. Pemerintah masih memiliki kendala dalam mengejar pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai dari ekonomi digital ini.~~Rendy Alvaro, S.Sos., M.E.~5|Problematika Pelaksanaan Pendamping Lokal Desa~Tahun 2015 merupakan tahun pertama Dana Desa (DD) dialokasikan ke
Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah
dana desa dan jumlah desa dari tahun ke tahun sejak tahun 2015 sampai 2019 cenderung meningkat. Untuk menjaga agar DD yang diberikan sesuai dengan tujuannya, Kementerian Desa PDTT merekrut Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditempatkan di desa untuk melakukan pendampingan mengenai program/kegiatan desa yang dananya bersumber dari DD. Dalam pelaksanaannya, PLD menuai berbagai masalah. Pertama, gaji yang diberikan masih sangat rendah tidak sesuai dengan beban kerjanya. Kedua, masih terdapat beberapa desa yang letaknya berjauhan sehingga PLD kesulitan untuk melakukan pendampingan bagi 1 sampai 4 desa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Kemendesa PDTT untuk menaikkan gaji bagi PLD dan meningkatkan fleksibilitas penempatan PLD sesuai dengan letak geografis desa.~~Marihot Nasution, S.E., M.Si.~7|Mengantisipasi Dampak Penghematan Subsidi Energi Pada Pertumbuhan Ekonomi~Subsidi energi menjadi salah satu beban pemerintah yang belum bisa
dihilangkan secara penuh, namun pemerintah tetap berupaya untuk
memberikan subsidi energi seefisien mungkin. Salah satunya dengan kebijakan penghematan subsidi energi tahun 2020. Namun dibalik penghematan subsidi energi tersebut, terdapat potensi kenaikan tarif dasar listrik dan BBM yang nantinya dapat berakibat pada meningkatnya inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Potensi tersebut muncul sebagai akibat dari penurunan anggaran subsidi energi di tahun 2020 mendatang. Selain itu, pelemahan ekonomi global yang tak kunjung membaik juga membuat pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk dapat melaksanakan kebijakan penghematan subsidi energi dengan optimal dan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,3 persen tahun 2020.~~Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.~14
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
September - 2019
Mampukah Pemerintah Mengejar Pajak Ekonomi Digital...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270