Juni - 2019


Penguatan Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan Melalui “Kemandirian Anggaran”~Sejak amandemen UUD 1945, Indonesia memiliki 3 lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraannya yakni MPR, DPR dan DPD. Setiap lembaga perwakilan ini memiliki kewenangan yang berbeda namun saling beririsan satu sama lain. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugasnya, dibentuklah Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Setjen DPR dan Setjen DPD. Untuk menciptakan keseimbangan ketatanegaraan antara eksekutif dan legislatif, kinerja lembaga perwakilan perlu diperkuat. Salah satunya melalui penguatan sistem pendukung lembaga perwakilan. Namun demikian, dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut diperlukan beberapa penguatan dukungan salah satunya melalui kemandirian anggaran.~~Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D~10|Kegalauan Pemerintah dalam Penerapan Pajak Pelaku e-Commerce~Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah mencoba mengatur mekanisme pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce. Akan tetapi sebelum resmi diberlakukan, Menteri Keuangan kemudian mencabut PMK tersebut karena dianggap menimbulkan pro kontra di kalangan pelaku usaha. Seharusnya pemerintah tidak terburu-buru dalam langkah pencabutan PMK tersebut, karena menunjukkan kesiapan yang kurang matang serta menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan kebijakan perpajakan e-commerce khususnya bagi pelaku usaha.~~Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D~13|Bantuan Sosial ke Depan Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas~Saat ini Indonesia mulai menuju pada perlindungan sosial terintegrasi dan menyeluruh. Guna menjalankan mandat konstitusi dalam memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara tersebut, Pemerintah melalui TNP2K mengusulkan bantuan sosial ke depan yang difokuskan salah satunya untuk penyandang disabilitas, karena bantuan sosial penyandang disabilitas saat ini memang masih belum masif. Untuk menyempurnakan kebutuhan program bantuan sosial khususnya disabilitas tersebut, ke depan pemerintah perlu memperhatikan formulasi besaran dana dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran program, dan integrasi program bantuan sosial penyandang disabilitas dengan lapangan pekerjaan sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara Swiss.~~Martha Carolina, SE.,Ak., M. Ak.~11

Bagikan Buletin APBN Ini

Buletin APBN Terkait

Juni - 2019

Penguatan Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan Mela...

support_agent
phone
mail_outline
chat