Program Pengampunan Pajak : Identifikasi Pelaksanaan dan Upaya Tindak Lanjut~~~Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.~6|Optimalisasi Dana Desa untuk Kesejahteraan Petani~Dana desa mulai diimpelementasikan dari tahun 2015 sebesar Rp20,77 triliun, tahun 2016 mengalami kenaikan menjadi Rp46,98 triliun, dan tahun 2017 juga mengalami kenaikan menjadi Rp60 triliun. Besarnya dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di desa yang salah satunya menyejahterakan petani. Namun harapan tersebut belum berbanding lurus, karena nilai tukar petani (NTP) triwulan I tahun 2017 terus mengalami penurunan menjadi 99,95 persen dari tahun sebelumnya sebesar 101,49 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan petani semakin menurun. Pemerintah harus mendorong penggunaan dana desa untuk peningkatan produktivitas pertanian sehinga kesejahteraan petani dapat meningkat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong terbentuknya BUMDes-BUMDes yang fokus pada potensi sektor unggulan masing-masing desa, memprioritaskan jasa masyarakat desa sendiri bukan pihak ketiga dalam pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan peran Pemerintah dalam pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa.~~Dahiri, S.Si., M.Sc., C.L.D~13
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
April - 2017
Program Pengampunan Pajak : Identifikasi Pelaksana...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270