April - 2025


Perdagangan Karbon Indonesia: Belum Optimal Meskipun Potensial~Perkembangan pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan, antara lain terkait regulasi dan mekanisme perdagangan dalam bursa karbon. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perdagangan karbon saat ini, antara lain: Belum tersinkronisasi dokumen peta jalan dan dokumen perencanaan terkait NEK; Regulasi yang belum mampu mendorong perdagangan karbon domestik dan internasional; Skema domestik yang belum setara dengan skema internasional; dan Rendahnya pemahaman dan pemanfaatan perangkat inventarisasi dan measurement, reporting, and verification (MRV) emisi GRK. Guna mengatasi tantangan yang dihadapi dalam perdagangan karbon, maka terdapat rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi IV, Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi XII untuk melakukan pengawasan maupun dalam pelaksanaan fungsi anggaran maupun pengawasan, antara lain: Mengembangkan peta jalan NEK yang terintegrasi serta tersinkronisasi yang melibatkan lintas sektor dan kementerian lembaga; Mengembangkan sistem serta mekanisme inventarisasi GRK yang akuntabel, transparan, inklusif, dan berkelanjutan; dan Memperbaiki aturan teknis yang mendukung pembentukan ekosistem perdagangan karbon dengan memperbaiki aspek pengelolaan serta mekanisme penentuan harga~~Dr.Tr. Rastri Paramita, S.E., M.M.~16|Dukungan APBN terhadap Kesejahteraan Hakim di Indonesia~Artikel ini mengkaji peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan. Pemerintah memang telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2024 dan menaikkan gaji serta tunjangan hakim sekitar 40%, namun peningkatan ini belum mampu memenuhi kebutuhan riil karena tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Analisis perbandingan regional menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim di Indonesia masih tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang memiliki indeks tata kelola hukum dan persepsi korupsi lebih baik. Artikel ini merekomendasikan Komisi III DPR RI agar mendorong pemerintah 1) meningkatkan alokasi anggaran secara proporsional dan 2) mengintegrasikan kebijakan kesejahteraan hakim dengan reformasi tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah tersebut penting guna menjaga integritas, independensi, serta kualitas lembaga peradilan yang profesional dan dipercaya publik.~~TIO RIYONO, S.E.~6

Bagikan Buletin APBN Ini

Buletin APBN Terkait

April - 2025

Perdagangan Karbon Indonesia: Belum Optimal Meskip...

support_agent
phone
mail_outline
assignment