Kebijakan Pengendalian Utang (Studi Kasus Jerman dan Irlandia)~~~Dwi Resti Pratiwi, S.T., MPM.~14|Mengejar Kewajiban Pajak Google~Pemeriksaan pajak pada perusahaan Over-The-Top (OTT) asing menjadi momentum untuk menata ulang perpajakan cyber Indonesia. Penerimaan perpajakaan yang baru mencapai sekitar 60% dari target dan mengingat besarnya potensi pajak dari transaksi e-commerce, perlu upaya pemerintah untuk mengejar pajak dari sektor potensial lain. Dari OTT asing yang ada di Indonesia, hanya Google yang menolak dilakukan
pemeriksaan pajak. Hal ini dikarenakan Google menganggap perusahaannya bukanlah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Google berlindung di perjanjian tax treaty. Perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus pajak Google dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencari solusi terbaik seperti membangun national payment gateway dan membangun layanan asing di Indonesia.~~Jesly Yuriaty Panjaitan, S.E., M.M.~11
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
November - 2016
Kebijakan Pengendalian Utang (Studi Kasus Jerman d...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270